Fortiori Law Journal https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj <p><strong>Fortiori Law Journal</strong></p> Fakultas Hukum, Universitas Cokroaminoto Yogyakarta en-US Fortiori Law Journal PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG) https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/2264 <div class="page" title="Page 1"> <div class="section"> <div class="section"> <div class="layoutArea"> <div class="column"> <p style="text-align: justify;">BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam putusan BPSK dapat mengeluarkan tiga jenis putusan, yaitu putusan dengan cara konsiliasi, media, dan arbitrase. Apakah sengketa perjanjian pembiayaan termaksud dalam sengketa perdata, karena terjadinya wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban. Lalu mengapa Putusan tersebut dibatalkan dan BPSK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam Skripsi hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normative. Metode pengumpulan data yang terkumpul dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan <em>(Library Research),</em> yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut dengan bahan hukum. Data yang akan dikumpulkan dengan studi dokumen nantinya dapat berupa data primer, data sekunder dan data tersier Bahwa Sengketa yang terjadi antara PT. Toyota Astra Financial Service dengan Izwa Farizal bukan merupakan sengketa konsumen, melainkan sengketa wanprestasi karena adanya hubungan hutang piutang. Pertimbangan Mahkamah Agung Nomor 481k/Pdt.Sus-Bpsk/2015 telah sesuai. Dampak pembatalan putusan BPSK sebagaimana pertimbangan hakim tidak terciptanya kepastian hukum bagi PT. Toyota Astra Financial Service dan tidak terwujudnya asas kemanfaatan dan kepastian hukum bagi Izwa Farizal.</p> </div> </div> </div> </div> </div> Devina Maria Christina Sahril Fadli Nooraini Dyah Rahmawati ##submission.copyrightStatement## 2024-01-02 2024-01-02 4 01 1 14 ANALISIS YURISDIKSI KEWENANGAN PENGADILAN DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER BERSAMA-SAMA DENGAN ORANG SIPIL https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/2278 <p style="text-align: justify;"><em>Military Courtship is one of the judicial actors in other judicial sectors, such as general, religious, state administrative, Supreme, and Constitution Courts. The Military Courtship authorizes to adjudicate criminal acts committed by military personnel, equated with military administrative case. In line with its development, special regulations administrating corruption act and courtship are issued. The issuance this special regulation, however, contradicts with its implementation, particularly corruption act committed by active military personnel along with civilian. As a consequence, the determination of competent jurisdiction authorizes to adjudicate becomes a big question mark. To settle this dispute or conflict among the existing regulations, it may sufficiently employ: 1) the principle of Lex superior derogat legi inferior (the most superior rules waive the most inferior rules); 2) the principle of Lex posteriori derogat legi priori (the new rules waive the previous ones); and 3) the principle of Lex specialis derogat legi generali (the special rules waive common rules). Thus, the principle of lex spesialis systematis can be used as derivative or accessoir of the principle of lex specialis derogate legi generalis. This principle, in Netherlands, is known by the term specialitas yuridikal or specialitas sistematikal or <strong>Enschede</strong>, articulating as logische specialiteit. The reformation and reconstruction ideas of military court system are subsequently intended by the Stipulation of the People’s Consultative Assembly Number VII/2000 stating that two norms are applicable for Indonesian Army soldiers, which are structural/institutional norm for Indonesian Army soldiers and substantive norm, a norm regarding materially criminal law for any soldier breaching general crimes. The reformation/reconstruction of military crimes system must be exercised comprehensively/integrally comprising of its substance, structure, and culture. </em></p> Slamet Sarwo Edy ##submission.copyrightStatement## 2024-01-03 2024-01-03 4 01 15 34 KEDUDUKAN JAMINAN FIDUSIA UNTUK PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/2282 <p style="text-align: justify;">Pemberian kredit oleh bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur bisa menimbulkan risiko yakni kredit bermasalah. Jika melihat aturan dalam hukum jaminan mengenai penjaminan terhadap terlunasinya kredit/hutang debitur dirasa perlindungan terhadap kreditur telah mencukupi, mengingat bahkan ketika jaminan khusus dalam hal ini jaminan fidusia tidak mencukupi untuk memenuhi hutang debitur maka setiap bagian dari harta kekayaan debitur dapat diambil untuk melunasi hutangnya (Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Namun dalam pelaksanaannya tidaklah mudah untuk dapat mengambil pelunasan dari kekayaan debitur selain yang telah dipasang dengan jaminan kebendaan yang telah terdaftar. Seperti dalam kasus antara bank dengan nasabahnya yang diputus dengan Putusan 71/Pdt/2018/Pt Smg, pada kasus ini jaminan fidusia tidak dapat mencukupi untuk melunasi hutang debitur, dan pihak bank selang beberapa tahun dari pelaksanaan lelang objek fidusia harus mengajukan gugatan sita jaminan terhadap asset debitur. Debitur merasa keberatan karena objek jaminan fidusia telah diserahkan kepada pihak bank sehingga berpendapat telah menyelesaikan atau melunasi kreditnya. Dalam pemberian kredit harus dilakukan dengan Analisa yang cermat yang mana salah satunya adalah mengenai analisa jaminan (collateral) yang bertujuan untuk melindungi untuk meminimalisir risiko kredit. Bahwasanya bank dalam menganalisa jaminan harus dengan cermat, agar ketika debitur wanprestasi atau cidera janji Objek Jaminan Fidusia dilakukan eksekusi dan lelang dapat mencukupi hutang piutang debitur secara keseluruhan. Metode yang digunakan penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan cara meneliti data sekunder yakni undang-undang dan artikel dan buku-buku karya ahli hukum.</p> Jetro Maruli Tua Silalahi Ika Kartika Sari ##submission.copyrightStatement## 2024-01-10 2024-01-10 4 01 35 54