[1]
Y. A. D. Tuti and L. Mustafida, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERKAWINAN DENGAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KAWIN SEBELUM PERKAWINAN”, FLJ, vol. 1, no. 02, pp. 57–85, Sep. 2021.