TY - JOUR AU - Sukarno Sukarno AU - Ika Kartika Sari PY - 2023/01/25 Y2 - 2024/03/29 TI - PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) SEBAGAI SYARAT PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DARI SEGI TEORI KEADILAN JF - Fortiori Law Journal JA - FLJ VL - 3 IS - 01 SE - Articles DO - UR - https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/1601 AB - Dalam prinsip-prinsip pokok yang dijadikan dasar peletakan hukum, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) mendasarkan konsep pemikiran pada hukum Adat yang berlaku di Indonesia. Peralihan hak atas tanah adalah suatu proses bergantinya pemegang hak tanah yang dahulu ke pemengang hak tanah yang saat ini. Peralihan hak atas tanah memiliki dua ragam peralihan hak atas tanah, yakni beralih dan dialihkan. Beralih melihatkan bergantinya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh pemiliknya sedangkan dialihkan merujuk terhadap bergantinnya hak atas tanah melewati perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh pemiliknya, salah satunya adalah dengan jual beli. Pengertian jual beli tanah dalam hukum tanah nasional adalah jual beli tanah dalam pengertian Hukum Adat mengingat Hukum Agraria yang berlaku saat ini yakni UUPA adalah berdasarkan hukum adat tentang tanah. Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah ditetapkan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diberi kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran. Berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan PPAT untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum jual beli, dalam hal ini Akta Jual Beli, terdapat ketentuan berkaitan dengan perpajakan yang dalam keadaan tertentu membuat Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT kurang dalam kepastian hukumnya. Dari latar belakang tersebut dan dilihat dari Teori Keadilan apakah aturan dalam Undang-undang BPHTB, khususnya dalam pasal Pasal 24 UU BPHTB telah mencerminkan keadilan? ER -