AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
113
PENANAMAN NILAI-NILAI KARAKTER ANTI KORUPSI PADA
PEMBELAJARAN KIMIA
Jarwandi
1
dan Heldy Ramadhan Putra Pembangunan
2
1,2
Manajemen Pendidikan Islam, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Jl. Pandawa, Pucangan, Kartosuro, Sukoharjo
1
2
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perananan dunia pendidikan dalam upaya
pencegahan korupsi melalui penanaman nilai-nilai anti korupsi dalam kurikulum. Metode
yang digunakan dalam artikel ini adalah metode kualitatif. Ditinjau dari jenisnya artikel ini
merupakan telaah pustaka. Dari penelitian diperoleh hasil bahwa Penanaman nilai-nilai
karakter anti korupsi dalam kurikulum dapat dilaksanakan di setiap jenjang pendidikan,
dan dapat dilaksanakan pada semua mata pelajaran dengan tetap memperhatikan
manajemen, azas dan prinsip kurikulum.Penanaman nilai nilai anti korupsi dalam
pembelajaran ilmu kimia di sekolah dapat dilaksanakan dengan cara menyisipkan pada
setiap pembelajaran, model pendekatan Problem Basic Learning (PBL), membuat LKPD
dengan model pendekatan ADDIE, pendekatan etnosains, mengintegrasikan materi kimia
dengan peningkatan keimanan dan ketakwaan, menanamkan sikap religious dengan
menyisipkan ayat Al Quran dan Hadits Nabi pada materi pembelajaran, kerjasama yang
kuat semua pemangku kepen tingan untuk menciptakan keadaan yang kondusif.
Kata Kunci: Karakter, kurikulum, anti korupsi, kimia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
The purpose of this study was to determine the role of the world of education in preventing
corruption through inculcating anti-corruption values in the curriculum. The method used
in this article is a qualitative method. Judging from the type, this article is a literature
review. From the research, the results show that the instilling of anti-corruption character
values in the curriculum can be implemented at every level of education, and can be
implemented in all subjects with due regard to management, principles and principles of
the curriculum. Anti-corruption in chemistry learning in schools can be implemented by
inserting each lesson, the Problem Basic Learning (PBL) approach model, making LKPD
with the ADDIE approach model, the ethnoscience approach, integrating chemistry
material with increasing faith and piety, instilling religious attitudes by inserting verses of
the Koran and the Prophet's Hadith on learning materials, strong cooperation of all
stakeholders to create conducive conditions.
Keywords: Character, curriculum, anti-corruption, chemis
PENDAHULUAN
Salah satu agenda reformasi tahun 1998 adalah pemberantasan kolusi, korupsi dan
nepotisme (KKN), tapi sampai sekarang upaya meberantas kolusi, korupsi dan nepotisme,
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
114
belum memperlihatkan hasil yang menggembirakan, bahkan untuk memberantas korupsi
dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seakan-akan membuka tabir
berbagai macam modus kejahatan korupsi (Rais, 1999). Perilaku koruptif telah merasuki
semua elemen bangsa. Padahal, kita semua tahu perilaku seperti itu membuat tindak pidana
korupsi menjadi hal yang dianggap biasa. Sebuah ironi karena perilaku tersebut adalah
perbuatan tidak bermoral. Perilaku koruptif ditandai oleh hilangnya nilai disiplin, jujur,
peduli, manusia, tanggung, kerja keras, sederhana, berani dan adil dari dalam diri
individu. Mengapa nilai-nilai karakter ini semakin hilang ?, tentu menjadi pekerjaan kita
semua yang harus diselesaikan.
Dari data data Transparency International (TI) tahun 2020 bahkan nilai indek
korupsi kita 37 dan negara Indonesia mendapat peringkat 102 dari 159 Negara, peringkat
ini turun dibanding dengan tahun 2019, yang mana, Indonesia nilai indek korupsi 40 dan
mendapat peringkat 80 (TI, 2018). Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, terdapat
1.298 terdakwa kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2020. “Terdapat 1.218 perkara
korupsi baik yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Pengadilan
Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan total 1.298 terdakwa,” jelas peneliti ICW,
Lalola Easter dalam diskusi virtual ICW, Jumat (9/4/2021). Akibat tindak pidana korupsi
itu, ICW juga melaporkan kerugian negara mencapai Rp 56,7 Triliun dan total kerugian
negara akibat tindak pidana suap mencapai Rp 322,2 Miliar (Kompas, n.d.). Dengan
sekilas data tersebut seakan-akan menggambarkan betapa sulitnya memberantas tindak
pidana korupsi di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut maka strategi pemerintah
yang tidak kalah pentingnya adalah upaya pencegahan korupsi. Didalam Undang-undang
Nomor 19 tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas pencegahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
c. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan
(Undang-Undang, 2019). Sesuai amanat undang undang tersebut sudah sangat jelas bahwa
salah satu upaya pencegahan korupsi dengan melalui jalur pendidikan.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional terdapat dalam pasal 3 Undang-undang No.
20 Tahun 2003 yang berbunyi: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab (Undang-Undang No 20 Tahun 2003, 2003). Salah
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
115
satu akhlak mulia adalah dengan tidak melakukan tindak pidana korupsi, sehingga perlu
ditanamkan sejak dini di dunia pendidikan. Pendidikan antikorupsi adalah proses untuk
memperkuat sikap antikorupsi dalam diri peserta didik sedini mungkin. Dalam pencegahan
korupsi melalui jalur pendidikan adalah dengan memasukkan unsur-unsur pencegahan
korupsi melalui kurikulum pendidikan antikorupsi diawali dengan memastikan bahwa
kurikulum mengakomodasi nilai antikorupsi. Sehubungan dengan ini, sebagai jantung
pendidikan, kurikulum memiliki dua kekuatan, yaitu: Pertama, memilih substansi atau
lingkup pengetahuan yang akan dibelajarkan. Kebenaran tidak
disangsikan, mendesak (penting) untuk dipelajari, benar-benar bermanfaat, relevan dengan
kebutuhan pembelajaran dan kehidupan, serta memancing minat peserta didik untuk
mempelajari lebih lanjut secara mandiri. Kedua, Pengelolaan Kurikulum melalui
pembelajar berlari yang efektif yang didukung oleh Sistem penilaian yang mengarah pada
pencapaian kompetensi (valid) dan (realiable) dapat dipercaya, ajeg, konsisten, andal dan
stabil. Pengelolaan kurikulum diawali dengan penyusunan perencanaan pembelajaran yang
benar-benar dapat dijadikan sebagai acuan dan pengendalian proses
pembelajaran. Perencanaan tersebut mempertimbangkan dan keterlaksanaannya,
disesuaikan dengan kondisi yang ada, mempertimbangkan perbedaan potensi dan
kecepatan serta gaya belajar peserta didik, menjadi besar yang tidak terpisahkan dari
kehidupan sehari-hari siswa, tanggap terhadap berbagai perubahan situasi yang terjadi tiba-
tiba, dan memberikan berbagai alternatif pengalaman belajar. Kedua kekuatan yang
menjamin ketercapaian tujuan pembelajaran. Tanpa pengelolaan yang tepat, substansi yang
hebat akan hilangan makna. Demikian pula sebaliknya, memilih dalam memilih substansi
pembelajaran menjadi sia-sia. Agar substansi kurikulum dapat dikelola dengan baik, maka
guru sebagai pendamping siswa harus benar-benar memahami kedua aspek tersebut.
Upaya pencegahan budaya tindak pidana korupsi di masyarakat dapat dilakukan
dengan mencegah berkembangnya mental budaya korupsi melalui jalur pendidikan.
Semangat anti korupsi dapat ditanamkan melalui pola pikir, mental dan perilaku pada anak
didik di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan sebagai ajang pembudayaan sikap anti
korupsi, dengan cara mesasukkan unsur dan nilai nilai antikorupsi ke dalam kurikulum
lembaga pendidikan tersebut, dengan demikian kurikulum tersebut akan digunakan sebagai
acuan bagi semuapeangku kepentingan di lembaga tersebut. Hal ini disebabkan siswayang
sekarang sedang belajar, suatu saat kelak akan memimpin bangsa ini dan berperan sangat
penting bagi kelangsungan bangsa Indonesia. Dengan ditanamkannya nilai nilai dan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
116
pembudayaan anti korupsi pada siswa maka ke depannya bangsa Indonesia akan terbebas
dari tindak pidana korupsi (Subakti et al., 2021).
Salah yang diajarkan di SMA/ MA adalah mata pelajaran Kimia, dimana ilmu kimia
merupakan bidang studi sains yang mempelajari materi yang meliputi komposisi, struktur,
sifat, perubahan,dari bentuk satu ke bentuk lain dan energi yang menyertai perubahan
tersebut (Ningrum, 2017). Fokus materi kimia meliputi berbagai kegiatan yang berkaitan
dengan kehidupan sehari hari, yang melibatkan materi pembentuk ala mini sampai pada
tataran mikrokospis. Sehingga ilmu kimia menarik untuk dipelajari dan bahan kimia tidak
perlu ditakuti tetapi diusahan agar bermanfaat bagi seluruh kehidupan di alam ini (Sulastri,
2017). Sehubungan dengan hal tersebut pembelajaran Ilmu kimia merupakan bagian
struktur kurikulum di SMA/ MA, maka juga punya kewajiban untuk andil dalam
penanaman nilai nilai anti korupsi kepada siswa dalam upaya pencegahan dini tindak
pidana korupsi di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Ditinjau dari
jenisnya penelitian ini merupakan telaah pustaka. Penulis mencari dan menyusun dari
berbagai referensi terkait dengan kurikulum antikorupsi, pembelajaran kimia yang
berhungan dengan nilai nilai karakter kemudian dianalisis secara deskriptif dalam sudut
pandang pemikiran penulis sebagai guru kimia di Madrasah Aliyah dan regulasi terkait.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Korupsi
Menurut Word Bank dan UNDP korupsi adalah the abuse of public for private gain
atau penyalah gunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi (Wijayanto, n.d.). Menurut
Black’s Law Dictionary, korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara
salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan
untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari
pihak lain (Syahroni, Maharso, 2018). Korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan
hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat
merugikan negara atau perekonomian negara (UU No. 31 Tahun 1999, n.d.).
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
117
Dalil tindak pidana korupsi dalam Al Qur’an:
Al Baqarah 188






















󰄩


188. Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan
(janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar
kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu
mengetahui.
An Nisa 29






























29. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas
dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.
Al Maidah 38


















38. Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari
Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Al Anfal 27











27. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan
(juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang
kamu mengetahui (Departemen Agama RI, 1984).
Kurikulum Pendidikan Karakter Anti Korupsi
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Undang-Undang No 20 Tahun
2003). Pendidikan karakter berarti sebuah usaha sadar yang sitematis dan terprogram untuk
melatih dan mengambangkan potensi siswa secara utuh dan total, menanamkan dan
membiasakan kebiasaan-kebiasaan terpuji terhadap anak didik, hingga dapat menjalankan
secara continue dan secara spontan/ tanpa difikirkan (Kusumawati, 2016).
Kurikulum pendidikan karakter adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran secara sistematis terprogram untuk melatih dan
mengembangkan potensi siswa secara utuh dan total, menanamkan dan membiasakan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
118
kebiasaan-kebiasaan terpuji terhadap anak didik, hingga dapat menjalankan secara
continue dan secara spontan/ tanpa difikirkanuntuk mencapai tujuan tujuan pendidikan
nasional. Nilai-nilai antikorupsi diperkenalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dan disosialisasikan ke masyarakat sejak beberapa tahun lalu. Ada 9 nilai-nilai antikorupsi,
yaitu :1) Kejujuran; 2) Kedisiplinan; 3) Kepedulian; 4) Tanggung jawab; 5) Kerja keras; 6)
Kesederhanaan; 7) Kemandirian; 8) Keberanian dan 9) Keadilan.
Kejujuran diarahkan untuk membangun integritas yang tinggi. Kedisiplinan
digunakan untuk menaati hukum dan norma-norma. Kepedulian merupakan bentuk
kepekaan pada lingkungan. Tanggung jawab adalah kesadaran untuk menunaikan amanah.
Kerja keras merupakan bentuk pengabdian yang sebaik-baiknya. Kesederhanaan yaitu
bergaya hidup tidak boros dan mewah. Kemandirian merupakan tanda tidak mudah
tergantung pada orang lain. Keberanian adalah mampu melaporkan kecurangan dan berani
memperbaiki diri, keadilan yaitu adil didalam menerapkan hukum (Keuangan, 2019).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antikorupsi memiliki tugas
untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan dan juga pencegahan
korupsi. Upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan
sosialisasi antikorupsi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002, pasal 13 huruf c yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada
setiap jenjang pendidikan.
Masih rendahnya pengetahuan tentang antikorupsi menguatkan usulan urgensi
pendidikan antikorupsi yang terintegrasi dengan kurikulum formal. Kurikulum Pendidikan
Antikorupsi merupakan salah satu perspektif keilmuan yang berangkat dari fenomena
permasalahan riil serta pendekatan budaya sebagai alternatif solusi integritas, wawasan,
pembelajaran akan lebih menekankan pada pembangunan karakter antikorupsi
(Ayuningtyas, 2018).
Secara simplistik memang sektor pendidikan formal di Indonesia dapat berperan
dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi. Langkah preventif tersebut secara tidak
langsung bisa melalui dua pendekatan yaitu: menjadikan anak didik sebagai target dan
kedua menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk menekan lingkungan agar tidak
permissive to corruption.
Secara umum tujuan pendidikan antikorupsi adalah: (1) pembentukan pengetahuan
dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya; (2) pengubahan persepsi
dan sikap terhadap korupsi; dan (3) pembentukan ketrampilan dan kecakapan baru yang
ditujukan untuk melawan korupsi. Sedangkan manfaat jangka panjang adalah
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
119
menyumbang pada keberlangsungan sistem integrase nasional dan program antikorupsi
serta mencegah tumbuhnya mental korupsi pada peserta didik yang kelak akan
menjalankan amanah di dalam sendi sendi kehidupan (Hakim, 2012).
Implementasi kurikulum anti korupsi di sekolah dapat dilakukan dengan strategi
penguatan pada hidden curriculum dalam wujud pengembangan kompetensi inti (KI1)
yang mengandung muatan religius berupa keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang secara praktis dalam proses pembelajaran mengandung muatan bimbingan
kepada peserta didik untuk bersikap dan berprilaku jujur. Kedua, otak manusia sebenarnya
telah memiliki sistem kejujuran. Allah SWT telah menciptakan piranti khusus di dalam
otak manusia yang dalam neurologi dikenal dengan nama sistem limbik, thalamus,
amigdala, neuroplastisitas, serta protein “FosB”. Oleh karena itu sikap jujur dapat dibentuk
pada diri peserta didik dalam proses pembelajaran untuk menimbulkan adiksi
(ketergantungan) pada sifat jujur melalui proses pengulangan dan pembiasaan berprilaku
jujur (Paizaluddin, 2018).
Pendidikan antikorupsi sebagai satuan pembelajaran dapat mengintegrasikan konsep
dan nilai-nilai moral (integrated curriculum) ke dalam perilaku yang berkarakter dan
humanistik. Pendidikan antikorupsi dapat didesain dan diimplementasi dalam satuan
pembelajaran mulai tingkat SD, SMP, SMA, sampai ke Perguruan Tinggi dengan strategi
dan metode yang terukur. Kekhasan pendidikan antikorupsi ialah dapat menghasilkan anak
bangsa yang jujur boleh jadi Indonesia akan menjadi bangsa yang teregister sebagai bangsa
paling “bersih”. Diharapkan pemerintah dapat membangun kerja sama dengan berbagai
pilar utama pendidikan yaitu: sekolah, orang tua, dan masyarakat serta pihak swasta dalam
membangun karakter jujur dan membuat bangsa ini sehat secara mental dan moral
(Manurung, 2012).
Dari uraian tersebut maka implementasi kebijakan kurikulum antikorupsi merupakan
suatu tuntutan terhadap penanaman karakter peserta didik karena tujuan pendidikan antara
lain membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia, sedangkan perilaku korupsi merupakan sifat yang tercela dan
bertentangan dengan ajaran agama. Kebijakan kurikulum anti korupsi dapat dilaksanakan
pada semua jenjang pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi, karena penanaman
karakter pada siswa sedini mungkin dan berkelanjutan. Kebijakan kurikulum antikorupsi
dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan manajemen, azas dan prinsip kurikulum
sehingga akan sesuai dengan perkembangan peserta didik. Kebijakan kurikulum anti
korupsi dapat dilaksanakan dengan model hiden curriculum atau disisipkan pada
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
120
Kompetensi Inti I (spiritual) dan Kompetensi Inti II (sosial). Kebijakan kurikulum
antikorupsi dapat dilaksanakan pada semua mata pelajaran, tidak hanya mata pelajaran
PPKn dan agama saja.
Penanaman nilai anti korupsi pada mata pelajaran kimia
Penanaman nilai anti korupsi pada mata pelajaran kimia tidak terlepas dari nilai
karakter yang ditanamkan pada siswa, sesuai kurikulum 2013 antara lain: (1) religius, (2)
jujur, (3) toleransi, (4) disiplin, (5) kerja keras, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) demokratis, (9)
rasa ingin tahu, (10) semangat kebangsaan, (11) cinta tanah air, (12) menghargai prestasi,
(13) bersahabat/komunikatif, (14) cinta damai, (15) gemar membaca, (16) peduli
lingkungan, (17) peduli sosial, (18) tanggung jawab. Aplikasinya adalah dengan
mengitegrasikan nilai-nilai karakter ke dalam seluruh kegiatan di sekolah. Karakter bangsa
merupakan hal yang sangat esensial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Karakter akan senantiasa menjadi ruh dan kekuatan bangsa untuk menghadapi
setiap perkembangan, termasuk tantangan dunia global. Oleh karena itu, pendidikan
karakter harus diperjuangkan sekuat tenaga. Terlebih lagi dengan Kurikulum 2013 yang
mengedepankan pendidikan budi pekerti diharapkan membentuk insan yang cerdas dan
berkarakter.(Hartono, 2014). Sedangkan nilai-nilai nilai-nilai antikorupsi, yaitu:
1).Kejujuran; 2).Kedisiplinan; 3).Kepedulian; 4).Tanggung jawab; 5).Kerja keras;
6).Kesederhanaan; 7).Kemandirian; 8).Keberanian 9).Keadilan.
Dari nilai karakter pada kurikulum 2013 dan nilai antikorupsi ada beberapa
persamaan, sehingga sebenarnya selama pendidikan kita, sudah melakukan nilai karakter
dan nilai anti korupsi. Nilai yang harus ditanamkan oleh guru adalah religius, jujur,
toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, menghargai
prestasi, bersahabat/ komunikatif, gemar membaca, peduli lingkungan, dan tanggung
jawab. Cara penanaman nilai karakter dapat pada pembelajaran kimia antara lain:
1. Memberi, menyisipkan nilai karakter dalam materi pembelajaran, menyesuaikan dengan
metode pembelajaran, dan menghubungkan materi pembelajaran dengan kehidupan
sehari-hari. yang dialami guru secara hampir sama, yaitu dalam dikaitkan dengan nilai
karakter dengan materi pembelajaran (Rudilah, 2013).
2. Pendekatan Model Problem Based Learning (PBL) menuntut siswa untuk berfikir kritis,
dalam memecahkan masalah, mandiri dalam memutuskan suatu permasalahan serta
mampu mempertanggung jawabkan hasil yang diperoleh dalam setiap tahap investigasi.
Selain itu sikap disiplin dan jujur juga harus dikembangkan, karena karakter tersebut
dapat memengaruhi hasil investigasi pemecahan masalah yang dilakukan oleh siswa.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
121
sehingga jelas dinyatakan bahwa model Problem Based Learning (PBL) terintegrasi
inkuiri terbimbing menggunakan komputer yang diterapkkan dalam proses belajar
mengajar dapat menumbuh kembangkan nilai karakter tersebut dalam diri siswa
(Silalahi, E.K, Silaban R, 2014).
3. Produk LKPD berbasis nilai karakter yang dikembangkan dengan menggunakan model
ADDIE karakter yang dikembangkan dengan menggunakan model ADDI yang diawali
dengan tahap analisis (analisis kebutuhan, analisis karakteristik siswa, dan analisis
materi) dilanjutkan dengan tahap desain, pengembangan, implementasi dan evaluasi.
Kualitas LKPD yang dikembangkan layak digunakan dalam proses pembelajaran (Sari
et al., 2016).
4. Pembelajaran kimia dengan pendekatan etnosains perlu dikembangkan untuk dapat
membangun karakter siswa. Perlu dikembangkan model pembelajaran dan modul
pembelajaran dengan memasukkan unsur budaya dan sesuai dengan kurikulum 2013
agar siswa lebih memahami konsep kimia dan mengenal budaya sekitar sehingga
mengubah persepsi siswa bahwa kimia dekat dengan kehidupan sehari-hari (Andayani
et al., 2021).
5. Dalam penilaian karakter terdapat pengaruh dari integrasi nilai-nilai imtaq pada struktur
atom terhadap karakter religius siswa religius terdapat 4 aspek religius yang dibagi
menjadi 8 Indikator yaitu jujur dalam mengerjakan latihan serta dalam mengikuti
ulangan harian, ikut serta dalam memberikan pendapat atau ide, taat terhadap aturan dan
perintah guru dan Allah SWT, percaya diri pada saat menyampaikan pendapat dan hasil
tugas kelompok,disiplin dalam menyelesaikan tugas dan kegiatan pembelajaran,mandiri
dalammelaksanakan kegiatan pembelajaran, bekerja sama dalam kelompok kerja,
menghargai guru atau teman ketika memberikan pendapat (Prisma, 2014).
6. Menanamkan nilai-nilai relegius yang dapat dimasukkan dalam buku pelajaran kimia
SMA/ MA sebagai upaya memasukkan pendidikan karakter insan mulia, metode
pengintegrasian nilai-nilai relegius dalam buku pelajaran kimia SMA/ MA dapat
didilakukan melalui pengutipan ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan tema materi
kimia disertai penjelasan maknanya pada awal atau di dalam isi uraian materi
pelajaran.Saran-saran yang dapat diusulkan oleh peneliti adalah perlunya disusun buku-
buku pelajaran kimia SMA/ MA maupun Universitas yang di dalamnya telah
terintegrasikan antara materi kimia dengan nilai-nilai relegius islami dari kitab suci Al
Qur’an maupun hadits Rosulullah SAW. Upaya pengintegrasian nilai-nilai relegius
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
122
islami ini sebagai upaya memasukkan unsur-unsur pendidikan karakter islami karakter
insan mulia) kepada siswa maupun mahasiswa (Saputro, 2011).
7. Banyak faktor yang mempengaruhi proses pembelajaran, baik faktor internal maupun
faktor eksternal. Tugas pendidik yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan
agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik, Kegiatan
pembelajaran diarahkan untuk memberdayakan semua potensi yang dimiliki oleh
peserta didik. Harapannya agar peserta didik memiliki kompetensi melalui upaya
menumbuhkan serta mengembangkan sikap/ attitude, pengetahuan/ knowledge,
keterampilan/ skill. Kualitas yang harus terealisasikan antara lain kreativitas,
kemandirian, kerjasama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan
hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat
bangsa (Emda, 2017).
Dari uraian tersebut maka penanaman dan pembentukan karakter anti korupsi dapat
dilaksanakan sebagai berikut:
1. Memberi dan menyisipkan nilai dan karakter anti korupsi pada proses pembelajaran
kimia/ hiden curriculum termasuk di dalamnya pada proses penilaian ranah kognitif,
psikomotor dan afektif sehingga siswa tidak hanya sekedar tahu tentang anti korupsi
tetapi juga bisa mencegah dan menghindarkan diri dari tindakan korupsi
2. Pembelajaran kimia menggunakan pendekatan Problem Basic Learning karena
pembelajaran model ini berbasis masalah sehingga siswa memacu siswa
mengembangkan keterampilan pemecahan masalah, mendorong mempelajari materi dan
konsep baru ketika memecahkan masalah, mengembangkan kemampuan sosial dan
keterampilan berkomunikasi yang memungkinkan mereka belajar dan bekerja dalam
tim, mengembangakan keterampilan berpikir ilmiah tingkat tinggi/ kritis,
mengintegrasikan teori dan praktek yang memungkinkan peserta didik menggabungkan
pengetahuan lama dengan pengetahuan baru,meningkatkan motivasi belajar mandiri,
melatih terampil mengelola waktu, melatih mengendalian diri, membantu cara peserta
didik untuk belajar sepanjang hayat. Sehubungan dengan hal tersebut maka siswa tidak
akan mudah melakukan tindakan koruptif.
3. Menggunakan lembar kerja peserta didik (LKPD) yang disusun secara cermat dengan
memasukkan nilai-nilai anti korupsi dengan model ADDIE (analysis, Design,
Development, Implementation, Evaluation), karena dengan model ini sederhana, mudah
dipelajari dan sistematis. Kelebihan lain dengan model ini model ini harus digunakan
secara sistematik dan tak bisa diacak urutannya dalam penerapannya. Karenanya model
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
123
ini bersifat sederhana dan terstruktur secara sistematis maka lebih mudah dipahami oleh
pendidik. Hal ini juga memberikn nilai karakter yang baik untuk peserta didik dalam
mengimplementasikan dalam kehidupan sehari hari untuk hidup berperilaku tertib
sesuai dengan aturan yang berlaku
4. Menggunakan pendekatan etnosains, etnosains merupakan kegiatan
mentransformasikan antara sains asli masyarakat dengan sains ilmiah. Sains asli
tercermin dalam kearifan lokal sebagai suatu pemahaman terhadap alam dan budaya
yang berkembang di kalangan masyarakat. Lahirnya etnosains tidak terlepas dari trial
and error sebagai salah satu metode ilmiah yang digunakan orang jaman dahulu, dan
telah menghasilkan pengetahuan baru tetapi tidak mampu menggali potensi sains yang
terkandung karena keterbatasan pengetahuan.Dengan pendekatan entnosains diharapkan
peserta didik akan menjadi manusia yang punya karakter peduli, tanggungjawab dan
kesedarhanaan.
5. Selalu mengintegrasikan materi pembelajaran kimia dengan upaya peningkatan
keimanan dan ketakwaan sehingga dapat membentuk insan yang jujur, taat terhadap
aturan, percaya diri, disiplin dan suka bekerja keras
6. Penanaman nilai karakter yang religious,dengan menyisipkan ayatayat Al Qur’an atau
Hadits Rosulullah Muhammad SAW, maka semua orang/ peserta didik tidak akan
melakukan perbuatan tindakpidana korupsi. Karena merasa selalu ada pengawasan dari
Tuhan, sehingga akan menanamkan karakter jujur dan punya keberanian untuk
mengemukakan kebenaran, peduli terhadap sesama dan menjauhi gaya hidup mewah,
suka dengan kesederhananaan.
7. Kerjasama dengan semua pemangku kepentingan yaitu pendidik, tenaga kependidikan,
peserta didik, orang tua/ walipeserta didik, komite sekolah/ madarasah, masyarakat serta
pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan peserta didik,
sehingga akan diperoleh keluaran memiliki kompetensi sikap/ attitude, pengetahuan/
knowledge, keterampilan/ skill yang mumpuni, serta dapat merealisasikan kreativitas,
kemandirian, kerjasama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan
hidup peserta didik guna membentuk watak shalih jauh dari perbuatan tercela, serta
meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
124
SIMPULAN
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan dari penelitian tersebut adalah:
1. Penanaman nilai-nilai karakter antikorupsi dalam kurikulum dapat dilaksanakan di
setiap jenjang pendidikan, dan dapat dilaksanakan pada semua mata pelajaran dengan
tetap memperhatikan manajemen, azas dan prinsip kurikulum.
2. Penanaman nilai nilai antikorupsi dalam pembelajaran ilmu kimia di sekolah dapat
dilaksanakan dengan cara menyisipkan pada setiap pembelajaran, model pendekatan
Problem Basic Learning (PBL), membuat LKPD dengan model pendekatan ADDIE,
pendekatan etnosains, mengintegrasikan materi kimia dengan peningkatan keimanan
dan ketakwaan, menanamkan sikap religious dengan menyisipkan ayat Al Quran dan
Hadits nabi pada materi pembelajaran, kerjasama yang kuat semua pemangku
kepentingan untuk menciptakan keadaan yang kondusif.
DAFTAR PUSTAKA
Andayani, Y., Anwar, Y. A. S., & Hadisaputra, S. (2021). Pendekatan Etnosains dalam
Pelajaran Kimia Untuk Pembentukan Karakter Siswa: Tanggapan Guru Kimia di
NTB. Jurnal Pijar Mipa, 16(1), 39. https://doi.org/10.29303/jpm.v16i1.2269
Ashifa, R., & Dewi, D. (2021). IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI
STRATEGI PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA DI ERA GLOBALISASI.
Academy of Education Journal, 12(2), 215-226.
https://doi.org/10.47200/aoej.v12i2.682
Ayuningtyas, D. (2018). Integrasi Kurikulum Antikorupsi : Peluang dan Tantangan [Anti-
Corruption Curriculum Integration: Opportunities and Challenges]. INTEGRITAS
Jurnal Antikorupsi, 6(1), 93107.
https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/download/375/105/
Budiutomo, T. (2014). MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI PENDIDIKAN
“UNGGAH UNGGUH” DI SEKOLAH. Academy of Education Journal, 5(2).
https://doi.org/10.47200/aoej.v5i2.117
Departemen Agama RI. (1984). Al-Quran Dan Terjemahannya. Departemen Agama RI.
Emda, A. (2017). Laboratorium Sebagai Sarana Pembelajaran Kimia Dalam Meningkatkan
Pengetahuan Dan Ketrampilan Kerja Ilmiah. Lantanida Journal, 5(1), 83.
https://doi.org/10.22373/lj.v5i1.2061
Hakim, L. (2012). Model Integrasi Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Pendidikan
Islam. Taklim, 10(2), 141156.
Hartono. (2014). Pendidikan karakter dalam kurikulum. Jnana Budaya, 19(2), 259268.
Keuangan, K. (2019). Memantapkan Pemahaman 9 Nilai Antikorupsi untuk Memperkokoh
Jati Diri Insan Perbendaharaan. Kementerian Keuangan.
http://www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/surabaya1/id/data-publikasi/artikel/2886-
memantapkan-pemahaman-9-nilai-antikorupsi-untuk-memperkokoh-jati-diri-insan-
perbendaharaan.html
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
125
Kompas. (n.d.). Harapan Jurnalisme Berkelanjutan - Visual Interaktif Kompas. Retrieved
October 18, 2021, from https://vik.kompas.com/harapan-jurnalisme-berkelanjutan/
Kusumawati, I. (2012). PEMBENTUKAN KARAKTER SISWA MELALUI
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN. Academy of Education Journal, 3(1).
https://doi.org/10.47200/aoej.v3i1.85
Kusumawati, I. (2016). Landasan Filosofis Pengembangan Karakter Dalam Pembentukan
Karakter. Academy of Education Journal, 7(1), 115.
https://doi.org/10.47200/aoej.v7i1.342
Manurung, R. (2012). Pendidikan Antikorupsi Sebagai Satuan Pembelajaran Berkarakter
Dan Humanistik. Jurnal Sosioteknologi, 11(27), 227239.
Ningrum, R. S. (2017). Mahir Kimia SMA/MA IPA. PT. Grasindo, Jakarta.
https://www.google.co.id/books/edition/Mahir_Kimia_SMA_MA_IPA/5GZwDwAA
QBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=ilmu+kimia+adalah&printsec=frontcover
Nuryanto, S. (2014). APLICATION OF TRADITIONAL GAMES DAKON (ATGD)
SEBAGAI LANGKAH UNTUK MEMBENTUK NILAI KARAKTER PADA
ANAK USIA DINI DI TK KREATIF PRIMAGAMA TERBAN. Academy of
Education Journal, 5(1). https://doi.org/10.47200/aoej.v5i1.112
Nuryati, N., Budiutomo, T., & Bowo, A. N. (2017). PENGEMBANGAN MODEL
PEMBELAJARAN PPKn ANTI KORUPSI BERBASIS LINGKUNGAN
MELALUI COOPERATIVE LEARNING DI SMA/SMK SWASTA KULON
PROGO YOGYAKARTA. Academy of Education Journal, 8(1), 27-49.
https://doi.org/10.47200/aoej.v8i1.333
Paizaluddin, P. (2018). PENERAPAN KURIKULUM ANTI KORUPSI DI SEKOLAH.
Jurnal I’TIBAR, 2(01). http://e-jurnal.stitqi.ac.id/index.php/itibar/article/view/143
Pangastuti, L. (2015). PERMAINAN TRADISIONAL SEBAGAI SARANA
PENDIDIKAN KARAKTER ANAK DI DESA GARJOYO KELURAHAN
IMOGIRI KECAMATAN IMOGIRIKABUPATEN BANTUL TAHUN 2014.
Academy of Education Journal, 6(1). https://doi.org/10.47200/aoej.v6i1.127
Prisma, I. P. A. (2014). Pengaruh Integrasi Nilai-Nilai Imtaq Pada Materi Religius. 2(2),
121127.
Rahmawati, R. (2013). PENERAPAN MODEL STUDENT TEAMS ACHIEVEMENT
DIVISION BERBASIS ANTI KORUPSI UNTUK MENINGKATKAN
KEAKTIFANDAN HASIL BELAJAR DALAM PEMBELAJARANPPKn KELAS
X MAN WONOKROMO. Academy of Education Journal, 4(2).
https://doi.org/10.47200/aoej.v4i2.105
Rais, M. A. (1999). Buku KKN DI INDONESIA.pdf (p. 202).
http://eprints.uad.ac.id/6582/1/Buku KKN DI INDONESIA.pdf
Rudilah, P. U. (2013). IDENTIFIKASI NILAI-NILAI KARAKTER DALAM
PEMBELAJARAN KIMIA DI SMA NEGERI 2 YOGYAKARTA TAHUN
PELAJARAN 2012/2013. Eprint UNY, Lumbung Pustaka Universitas Negeri
Yogyakarta.
Saputro, A. N. C. (2011). Seminar Nasional VIII Pendidikan Biologi 197. Seminar
Nasional VIII Pendidikan Biologi, UniversitasSebelas Maret, Surakarta, 1634.
http://jurnal.fkip.uns.ac.id/index.php/prosbio/article/download/748/416
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 1 Tahun 2022
126
Sari, E., Syamsurizal, S., & Asrial, A. (2016). Pengembangan Lembar Kegiatan Peserta
Didik (LKPD) Berbasis Karakter Pada Mata Pelajaran Kimia SMA. Edu-Sains:
Jurnal Pendidikan Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam, 5(2).
https://doi.org/10.22437/jmpmipa.v5i2.3388
Silalahi, E.K, Silaban R, S. A. (2014). PENGEMBANGAN MODEL PROBLEM BASED
LEARNING (PBL) TERINTEGRASI INKUIRI TERBIMBING PADA
PELAJARAN KIMIA LARUTAN DI SMA KELAS XI UNTUK
MENINGKATKAN HASIL BELAJAR KIMIA DAN NILAI KARAKTER Dkmtj
SISWA. Journal Pendidikan Kimia Universitas Negeri Medan, 6(2), 2744.
Subakti, H., Haddar, G. Al, & Orin, E. A. (2021). Analisis Penilaian Keterampilan
Kurikulum 2013 pada Pembelajaran Daring Kelas Tinggi Sekolah Dasar. Jurnal
Basicedu. http://www.jbasic.org/index.php/basicedu/article/view/1300
Sulastri, R. F. I. R. (2017). Kimia Dasar I. Syah Kuala University Press.
https://www.google.co.id/books/edition/Kimia_Dasar_I/vJDPDwAAQBAJ?hl=id&g
bpv=1&dq=kimia+dasar&printsec=frontcover
Syahroni, Maharso, T. S. (2018). Korupsi, Bukan Budaya tetapi Penyakit - Google Books.
CV Budi Utama.
https://www.google.co.id/books/edition/Korupsi_Bukan_Budaya_tetapi_Penyakit/z4
VJDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=korupsi&printsec=frontcover
TI. (2018). Corruption perceptions. In Transparency International.
http://cpi.transparency.org/cpi2013/results/
Undang-undang no 20 Tahun 2003. (2003). 6. http://stpi-binainsanmulia.ac.id/wp-
content/uploads/2013/04/Lamp_2_UU20-2003-Sisdiknas.doc
Undang-Undang, No. 19 tahun 2019 T. P. (2019). Undang-Undang Tetang Komisi
Pemberantasan Korupsi. 012591, 146. https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-
undang/UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. (n.d.). Retrieved October 19, 2021, from
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
Wijayanto, R. Z. (n.d.). Korupsi Mengorupsi Indonesia. Gramedia. Retrieved October 18,
2021, from
https://www.google.co.id/books/edition/Korupsi_Mengorupsi_Indonesia/Ul9nDwAA
QBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=korupsi&printsec=frontcover