AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
114
ANALISA KRITIS: HAK KONSTITUSIONAL PROFESI GURU
Tri Wahyu Budiutomo
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
Jl. Perintis Kemerdekaan, Gambiran, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta 55161
ABSTRAK
Permasalahan hak konstitusional warga negara khususnya hak konstitusional guru dalam
menjalankan tugas profesinya sangat menarik untuk dikaji secara mendalam. Banyak fenomena
yang memprihatin terjadi pada guru dalam menjalankan tugas profesinya. Kerangka hukum sangat
diperlukan bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Hak konstkitusi merupakan hak hukum
yang paling tinggi, bagaimana tahun 1945 telah dimanademen mampu memberikan jaminan
perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya.
Hak konstitusional yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum amandemen ada 7 pasal yang
terdiri dari Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 29 (ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan
Pasal 32. Sedangkan setelah Amandemen Kedua tahun 2000, secara keseluruhan ketentuan materiil
hak asasi manusia dalam UUD 1945, yang bila digabungkan dengan berbagai ketentuan yang
terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, dapat
dikelompokkan menjadi empat kelompok yang memuat 37 butir. ketentuan.
Guru merupakan profesi yang kelompok rentan mendapat perlakuan yang dapat mengganggu tugas
profesinya, sehingga memerlukan perlakuan khusus untuk perlindungan akses dan pemenuhan hak
konstitusional untuk menghindari kekerasan dan mencapai keadilan yang bermartabat. Hak
konstitusional bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya dijamin dalam UU Guru dan
Dosen dan tersirat adanya perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya yang
meliputi: (1) perlindungan hukum; (2) perlindungan profesi: dan (3) perlindungan kesehatan dan
keselamatan.
Kata Kunci: Hak Konstitusional, 1945, Guru
ABSTRACT
Problems constitutional rights of citizens, especially the constitutional right of Master in
performing the tasks their profession very interesting to be studied in depth. Many phenomena
memprihatin happens to teachers in performing the duties of his profession. Legal framework is
indispensable for teachers in carrying out the duties of his profession. Konstkitusi rights are the
legal rights of the highest level, how 1945 has dimanademen able to give a guarantee of protection
for teachers in carrying out the duties of his profession.
Constitutional rights contained in the 1945 Constitution before the amendment is 7 chapters that
consist of Article 27 paragraph (2), article 28, article 29 (paragraph (2), Article 30 paragraph (1),
Article 31 paragraph (1) and Article 32. Meanwhile, after the Second Amendment in 2000, the
overall material provisions of the rights of human rights in the 1945 Constitution, which when
combined with the various provisions contained in the legislation relating to human rights, can be
grouped into four groups containing 37 grains provisions.
The teacher is a profession that vulnerable groups receive treatment that could interfere with the
task of his profession, thus requiring special treatment for access protection and fulfillment of the
constitutional right to avoid the violence and achieve justice with dignity. Constitutional rights for
teachers in carrying out professional duties is guaranteed in the Law on Teachers and Lecturers
and implied the existence of protection for teachers in implementing professional duties which
include: (1) protection of the law; (2) the protection of the profession: and (3) the protection of
health and safety
Keywords: Constitutional rights, 1945, Teacher
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
115
PENDAHULUAN
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Demikian rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (penulis sebut “UUGD”). Pasal 39 ayat (1) UUGD menyebutkan
bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan
pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa “perlindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 39 ayat (1) UUGD merupakan pasal perlindungan
guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Persoalannya adalah hingga saat ini belum ada peraturan pelaksanaan yang secara
teknis operasional mengatur berbagai macam perlindungan terhadap guru, termasuk
perlindungan hukumnya. Akibatnya, ketika dihadapkan pada kasus hukum tertentu, posisi
guru acapkali menjadi sangat lemah. Dalam rangka melaksanakan tugas profesionalnya,
guru di samping dihadapkan pada kewajiban untuk senantiasa meningkatkan
profesionalisme, saat ini profesi guru juga dihadapkan pada tantangan yang semakin
kompleks, seiring dengan adanya perubahan cara pandang masyarakat yang secara sadar
terpengaruh oleh doktrin perlindungan hukum terhadap anak, termasuk anak didik. Dalam
kasus-kasus tertentu, guru selain diadukan sebagai pelaku kekerasan terhadap siswa, dalam
beberapa kasus justru menjadikan guru sebagai korban kekerasan dari siswa dan/atau orang
tua siswa.
Pada kasus pertama, guru dilaporkan melanggar hak perlindungan anak ketika
memberikan memberikan sanksi pelanggaran disiplin terhadap siswa, seperti dijewer,
dipukul, dibentak, disuruh lari mengelilingi halaman sekolah, push up, dan sebagainya.
Jenis-jenis hukuman disiplin seperti yang masa lampau dianggap biasa atau lumrah
dalam dunia pendidikan, saat ini dinilai tidak lagi mendidik dan bahkan dianggap
melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Pada kasus kedua, guru menjadi korban kekerasan siswa atau orang tua siswa. Kasus
kekerasan terhadap guru dalam bentuk pemukulan pada tahun 2015 lalu terjadi di sebuah
SMA di Sukabumi, kasus kekerasan dalam bentuk pemukulan terhadap seorang guru SMK
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
116
2 Makassar. Setelah sebelumnya, terjadi kasus di Jawa Timur yang berujung ke
pengadilan, mestinya kasus semacam ini tidak terulang lagi.
Mengacu pada beberapa kasus di atas, terlihat bahwa posisi seorang guru sebagai
tenaga pendidik seringkali berada pada posisi yang dilematis, antara tuntutan profesi dan
perlakukan masyarakat. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mampu mengantarkan peserta
didik mencapai tujuan pendidikan. Namun disisi lain, pada saat para guru berupaya untuk
menegakkan kedisplinan, mereka dihadang oleh UU Perlindungan Anak dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia . Jika mereka gagal menegakkan kedisiplinan peserta
didiknya dan gagal mengantarkan peserta didik pada pencapaian tujuan pendidikan,
sebagai pendidik guru acapkali dituding menjadi penyebab atas kegagalan tersebut.
Persoalan yang paling krusial dihadapi oleh seorang guru adalah pada saat guru harus
memberikan hukuman kepada peserta didik yang melanggar tata tertib dan aturan sekolah
dalam rangka menegakkan kedisiplinan, acapkali orang tua dan masyarakat menilainya
sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia atau melanggar UU Perlindungan Anak.
Mereka dengan mudahnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada penegak hukum.
Akibatnya, dalam menjalankan tugas profesinya guru seringkali berada pada posisi
dilematis dan bahkan rentan untuk dikriminalisasi.
Persoalan kekerasan pada guru adalah persoalan yang terkait dengan perlindungan
profesi dan hak konstitusi yang meliputi hak azasi manusia (HAM) dan hak warga negara
yang dijamin dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh
dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan, dan setiap orang berhak
untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan
kerja yang berkeadilan. Hal tersebut dapat dilihat dari perumusannya yang menggunakan
frasa “setiap orang”, setiap warganegara, tiap-tiap warganegara atau setiap warganegara
yang menunjukkan bahwa hak konstitusional dimiliki oleh setiap individu warganegara
tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik maupun jenis kelamin.
Hak-hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warganegara baik laki-laki maupun
perempuan.
Kekerasan terhdap guru dapat terjadi baik dalam konteks di ranah publik maupun
domestik. Kekerasan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas profesi yang mengakibatkan
kesakitan fisik, psikis, mental termasuk ancaman pemaksaan atau perampasan kebebasan
baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan. Fenomena gunung
es sesungguhnya dapat dilihat dalam pencatatan kasus-kasus kekerasan, karena tidak
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
117
pernah dapat mewakili peristiwa yang sesungguhnya yang terjadi di masyarakat sehingga
sangat dibutuhkan berbagai upaya dan strategi penanganan yang holistik komprehensif
dengan melibatkan peran serta dari berbagai unsur dan potensi.
Permasalahan kekerasan pada guru dalam melaksanakan tugas profesinya adalah
masalah yang sangat kompleks sehingga baik negara/pemerintah, LSM maupun swasta dan
masyarakat diharapkan untuk memberikan penanganan secara komprehensif, holistik dan
terpadu. Penegakan hak konstitusi yang tergambar melalui dominannya guru sebagai ujung
tombak pelayanan kependidikan, memegang peranan penting dalam penanganan kondisi
tersebut. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya pengetahuan guru tentang hak-hak
konstitusional khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas profesinya.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Hak Konstitusional Warga Negara
Menurut Jimly Asshiddiqiem Hak konstitusional (constitutional right) adalah hak-
hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945. Setelah amandemen UUD 1945 yang
merupakan konstitusi negara Indonesia maka prinsip-pinsip HAM telah tercantum dalam
konsitusi Indonesia sebagai ciri khas prinsip konstitusi modern. Oleh karena itu prinsip-
prinsip HAM yang tercantum dalam UUD 1945 adalah merupakan Hak konstitusional
Warga Negara Indonesia.
Dalam suatu negara hukum yang lahir dari konstitusionalisme harus bercirikan : (1)
adanya perlindungan HAM, (2) adanya peradilan yang bebas dan (3) adanya asas legalitas.
Oleh karena itu, hak konstitusional warga negara harus di jamin dalam konstitusi sebagai
bentuk pengakuan HAM serta adanya peradilan yang independen tidak terpengaruh oleh
penguasa dan segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas hukum.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum,
Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia. Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia (the human rights) itu berbeda
dari pengertian hak warga negara (the citizen’s rights). Hak warga negara adalah Hak-hak
yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum (legal
rights), bukan hak konstitusional (constitutional rights). Sedangkan Hak asasi Manusia
yang terkandung dalam konstitusi dapat disebut sebagai hak konstitusional warga negara.
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
118
Dalam pasal 26 UUD 1945 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara . Pengakuan hak konstitusional yang menjadi subyek adalah warga
Negara Indonesia sehingga siapa pun yang diakui serta disahkan oleh undang-undang
sebagai warga negara Indonesia maka mempunyai hak yang sama dalam bidang apa pun,
entah mungkin sebelumnya adalah warga negara asing yang tinggal di Indonesia dengan
masa tertentu dan mengusulkan untuk menjadi warga negara Indonesia maka akan
memperoleh hak yang sama dengan bangsa Indonesia asli kecuali dalam kedudukannya
sebagai calon Presiden dan wakil presiden harus orang Indonesia asli.
Pengertian-pengertian hak warga negara juga harus dapat dibedakan antara hak
konstitusional dan hak legal. Hak kosntitusional (constitutional right) adalah hak-hak yang
dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (legal right) timbul
berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya
(subordinate legislations). Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara
lengkap dalam UUD 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga
negara dapat dikaitkan dengan pengertian “constitutional rightsyang dijamin dalam UUD
1945. Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih
rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-
undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang
dasar disebut hak-hak hukum (legal rights), bukan hak konstitusional (constitutional
rights).
Kaitan antara hak konstitusional dan HAM adalah ketika kita masukan bentuk-
bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia ke dalam konstitusi negara maka konsep HAM
tersebut merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara yang berada di wilayah
suatu negara tertentu. Ditetapkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
oleh Majelis umum pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan langkah maju paling
bersejarah dalam meningkatkan peradaban HAM di tataran nasional dan internasional.
Deklarasi yang terdiri atas satu naskah gabungan ini mencakup hampir semua hak asasi
dan kebebasan mendasar yang kita kenal sekarang.
Ketika komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyelesaikan
pembuatan deklarasi ini dan membuat rancangan konvensi-konvensi hak asasi manusia
yang akan mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya, komisi
tersebut mempertanyakan apakah sebaiknya dibuat satu atau dua kovenan. Pertanyaan ini
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
119
dikembalikan kepada Majelis Umum yang dalam resolusi yang ditetapkan pada tahun 1950
menekankan sifat intradependensi semua kategori hak asasi manusia dan menyerukan agar
komisi ini menetapkan konvensi terpisah. Akan tetapi tahun berikutnya, negara-negara
barat dapat membalikkan keputusan tersebut dengan cara meminta Komisi Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk membagi hak yang dimuat di dalam DUHAM menjadi dua kovenan
internasional yang terpisah, yaitu satu kovenan tentang hak sipil dan politik (SIPOL) dan
kovenan lain tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (EKOSOSBUD). Hasilnya,
umumnya Piagam Hak Asasi Manusia dianggap secara keseluruhan memiliki dua kategori
hak asasi manusia yang berbeda. Hak sipil dan politik (1) dan Hak Ekonomi, sosial dan
budaya.
Indonesia merupakan negara yang turut meratifikasi Kovenan hak sipil dan politik
serta hak ekonomi, sosial dan budaya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia merupakan jaminan pengakuan HAM oleh negara terhadap warga negara
Indonesia sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan dapat melindungi hak-hak warga
negara.
Dalam amandemen UUD 1945 atau konstitusi Indonesia telah mengakui prinsip-
prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
bentuk apa pun.
Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus)
diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara.
Konstitusi merupakan konsensus bersama atau general agreement seluruh warga negara.
Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka
bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan
mekanisme yang disebut negara.
Kepentingan paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindungan terhadap
hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, Hak asasi manusia merupakan materi inti
dari naskah undang-undang dasar negara modern. Hak Asasi Manusia (HAM), adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
120
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang,
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Artinya, yang dimaksud
sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.
Keterkaitan antara konstitusi dengan hak asasi manusia juga dapat dilihat dari
perkembangan sejarah. Perjuangan perlindungan hak asasi manusia selalu terkait dengan
perkembangan upaya pembatasan dan pengaturan kekuasaan yang merupakan ajaran
konstitusionalisme. Magna Charta (1215) dan Petition of Rights (1628) adalah momentum
perlindungan hak asasi manusia sekaligus pembatasan kekuasaan raja oleh kekuasaan
parlemen (house of commons).
Dalam konteks hak asasi manusia, Thomas Hobbes melihat bahwa hak asasi manusia
merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebutnya "homo homini lupus,
bellum omnium contra omnes" . Dalam keadaan demikian, manusia tak ubahnya bagaikan
binatang buas dalam legenda kuno yang disebut Leviathanyang dijadikan oleh Thomas
Hobbes sebagai judul buku.
Keadaan seperti itulah yang, menurut Hobbes, mendorong terbentuknya perjanjian
masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Itu sebabnya
pandangan Thomas Hobbes disebutkan sebagai teori yang mengarah kepada pembentukan
monarki absolut. Sebaliknya, John Locke berpendapat bahwa manusia tidaklah secara
absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Yang diserahkan,
menurutnya, hanyalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian negara semata, sedangkan
hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu.
Dengan demikian Konstitusi dan HAM saling terikat dan tidak dapat dipisahkan
karena pembentukan suatu negara merupakan kesepakatan atau persetujuan masyarakat
yang menginginkan hak-haknya lebih terjamin, tertib, serta aman dan terhindar dari homo
homini lupus.
2. Landasan berlakunya HAM dalam konstitusi Indonesia
Indonesia merupakan negara ke-60 yang resmi menjadi anggota PBB, pada tanggal
28 September 1950. Hanya kurang dari setahun sejak pengakuan kedaulatan melalui
Konferensi Meja Bundar (KMB). Posisi Indonesia di dunia internasional terus menguat.
Diplomat Indonesia yangditunjuk menjadi kepala Perwakilan Tetap pertama di PBB adalah
L.N. Palar.
Selama bergabung dengan PBB, prestasi Indonesia cukup instimewa. Indonesia
tercatat berpartisipasi aktif dengan mengirim misi perdamaian melalui Kontingen Garuda,
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
121
menjabat anggota tidak tetap Dewan Keamanan dua kali, ketua Komisi HAM PBB satu
kali, dan rektor Universitas PBB satu kali. Keanggotaan Indonesia dalam Perserikatan
Bangsa-Bangsa inilah membuat setiap peraturan Internasional yang disepakati bersama
dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa ini diakui dalam setiap peraturan perundang-
undangan di Indonesia, Salah satunya adalah deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kovenan hak sipil dan politik serta Hak ekonomi, sosial dan budaya turut diratifikasi
dalam Peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dengan adanya amandemen UUD 1945 yang mengakui Hak Konstitusional warga
negara dalam konsep HAM turut membawa andil keluarnya UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia membawa perubahan dalam tatanan pemerintahan
serta tatanan berkehidupan kebangsaan. Dahulu pemerintahan yang super power serta
sentralistik tetapi dengan hadirnya Hak Asasi Manusia ini membuat negara tidak dapat
sewenang-wenang melakukan suatu tindakan yang melanggar Hak Asasi warga negara.
3. Hak Konstitusional yang terkandung dalam UUD 1945
a. Sebelum amandemen UUD 1945
Dalam UUD 1945 sering disebut dengan UUD Proklamasi, dan kemunculannya
bersamaan dengan lahirnya Negara Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan, satu
hal yang menarik meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang
didalamnya memuat hak-hak dasar manusia Indonesia serta kewajibannya yang
bersifat dasar pula, namun istilah perkataan HAM itu sendiri tidak dijumpai didalam
UUD 1945 , baik dalam pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan dan yang
ditemukan bukanlah HAM melainkan Hak dan kewajiban warganegara.
Sebelum amandemen UUD 1945 memuat hak warga negara sebagai berikut:
-Pasal 27 ayat (1): setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan penerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
- Pasal 27 ayat (2): tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 29 ayat (2): negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
122
- Pasal 30 ayat (1): tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
- Pasal 31 ayat (1): tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pasal 32: pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Ketika UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi RIS 1949 atau yang lebih tepat
disebut sebagai UUD RIS 1949, dan kemudian UUDS Tahun 1950, kedua naskah
undang-undang dasar ini memuat ketentuan yang lebih lengkap tentang hak asasi
manusia.
Dalam perumusan naskah UUD-RIS 1949 dan UUDS 1950 ,Soepomo yang
semula, ketika UUD 1945 dirumuskan, menentang pencantuman pasal-pasal tentang
hak asasi manusia. Artinya, setelah tahun 1948, pandangan dan apresiasi Soepomo
dan juga Soekarno turut pula mengalami perkembangan sehubungan dengan
ketentuan konstitusional hak asasi manusia itu sendiri. Hal ini terjadi, karena ketika
itu The Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948 sudah ada, dan sedang
sangat populer di dunia. Sayangnya, Undang-Undang Dasar 1950 tidak berlaku lagi
sejak tanggal 5 Juli 1959. Mulai saat itu berlakulah kembali Undang-Undang Dasar
1945 yang hanya memuat 7 pasal tentang hak asasi manusia. Itu pun dalam
pengertiannya yang sangat terbatas. Bahkan sebenarnya, menurut Harun Alrasid,
UUD 1945 itu sama sekali tidak memberikan jaminan apa pun mengenai hak-hak
asasi manusia. Menurutnya, yang diperdebatkan antara Hatta-Yamin di satu pihak
dan Soekarno-Soepomo di lain pihak, hanya berkenaan dengan substansi Pasal 28
yang akhirnya sebagai kompromi disepakati berbunyi, ”Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
Muhammad Hatta dan Muhammad Yamin sudah mengusulkan pencantuman
jaminan hak asasi manusia disini, tetapi oleh Soekarno dan Soepomo ditolak karena
hal itu mereka anggap bertentangan dengan paham integralistik. Karena itu, sebagai
jalan tengahnya disepakatilah rumusan yang demikian itu. Akan tetapi, jika diamati
secara seksama, Pasal 28 itu sama sekali tidak memberikan jaminan mengenai
adanya pengakuan konstitusional akan hak dan kebebasan berserikat (freedom of
association), berkumpul (freedom of assembly), dan menyatakan pendapat (freedom
of expression). Pasal 28 itu hanya menyatakan bahwa hak-hak tersebut akan
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
123
ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, sebelum ditetapkan dengan undang-
undang, hak itu sendiri belum ada.
Dengan demikian pengakuan hak konstitusional dalam UUD 1945 sebelum
amandemen belum mengakui HAM sebagai hak konstitusional tetapi hanya
mengatur hak dan kewajiban warga negara.
b. Pasca Amandemen UUD 1945
Sekarang, setelah amendemen UUD 1945 lebih banyak mengakui bentuk-bentuk
HAM sebagai hak kostitusional warga ngara Indonesia. Materi yang semula hanya
berisi 7 butir ketentuan yang juga tidak seluruhnya dapat disebut sebagai jaminan
konstitusional hak asasi manusia, sekarang telah bertambah secara sangat signifikan.
Ketentuan baru yang diadopsikan ke dalam UUD 1945 setelah Perubahan Kedua
pada tahun 2000 termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, ditambah
beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa pasal. Karena itu, perumusan
tentang hak-hak asasi manusia dalam konstitusi Republik Indonesia dapat dikatakan
sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945 sebagai salah satu undang-undang dasar
yang paling lengkap memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia.
Pasal-pasal tentang hak asasi manusia itu sendiri, terutama yang termuat dalam
Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, pada pokoknya berasal dari rumusan TAP MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian isinya menjadi
materi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu,
untuk memahami konsepsi tentang hak-hak asasi manusia itu secara lengkap dan
historis, ketiga instrumen hukum UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998
dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dapat dilihat
dalam satu kontinum. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan-
ketentuan tentang hak-hak asasi manusia yang telah diadopsikan ke dalam sistim
hukum dan konstitusi Indonesia itu berasal dari berbagai konvensi internasional dan
deklarasi universal tentang hak asasi manusia serta berbagai instrumen hukum
internasional lainnya.
Setelah Perubahan Kedua pada tahun 2000, keseluruhan materi ketentuan hak-
hak asasi manusia dalam UUD 1945, yang apabila digabung dengan berbagai
ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berkenaan dengan hak asasi
manusia, dapat kita kelompokkan dalam empat kelompok yang berisi 37 butir
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
124
ketentuan. Diantara keempat kelompok hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable
rights, yaitu:
1) Hak untuk hidup;
2) Hak untuk tidak disiksa;
3) Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
4) Hak beragama;
5) Hak untuk tidak diperbudak;
6) Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan
7) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut”.
Sedangkan keempat kelompok hak asasi manusia terdiri atas; kelompok pertama
adalah kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil yang meliputi:
1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya;
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan ;
3) Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan;
4) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
5) Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran, dan hati nurani;
6) Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
7) Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan;
8) Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut;
9) Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah;
10) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;
11) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal di wilayah negaranya,
meninggalkan, dan kembali ke negaranya;
12) Setiap orang berhak memperoleh suaka politik;
13) Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
tersebut “.
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
125
Kedua, kelompok hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang meliputi:
1) Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan
pendapatnya secara damai dengan lisan dan tulisan;
2) Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga
perwakilan rakyat;
3) Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik;
4) Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak
bagi kemanusiaan;
5) Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan
yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan;
6) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi;
7) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup
layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang
bermartabat;
8) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
9) Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran;
10) Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup
dan kesejahteraan umat manusia;
11) Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat
lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa-
bangsa;
12) Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional;
13) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing, dan untuk beribadat menurut kepercayaannya itu.
Ketiga, kelompok hak-hak khusus dan hak atas pembangunan yang meliputi:
1) Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok
masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
yang sama;
2) Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mendapai kesetaraan gender dalam
kehidupan nasional;
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
126
3) Hak khusus yang melekat pada diri perempuan uang dikarenakan oleh fungsi
reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum;
4) Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian, dan perlindungan orangtua,
keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta
perkembangan pribadinya;
5) Setiap warga negara berhak untuk berperan-serta dalam pengelolaan dan turut
menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam;
6) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
7) Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah yang dimaksudkan
untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah
mengalami perlakuan diskriminatif dengan kelompok-kelompok lain dalam
masyarakat, dan perlakuan khusus tersebut tidak termasuk dalam pengertian
diskriminasi.
Keempat, kelompok yang mengatur mengenai tanggungjawab negara dan
kewajiban asasi manusia yang meliputi:
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama,
moralitas, dan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat
yang demokratis;
3) Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak-hak asasi manusia;
4) Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan,
susunan, dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
Hak-hak tersebut di atas ada yang termasuk kategori hak asasi manusia yang
berlaku bagi semua orang yang tinggal dan berada dalam wilayah hukum Republik
Indonesia, dan ada pula yang merupakan hak warga negara yang berlaku hanya bagi
warga negara Republik Indonesia. Hak-hak dan kebebasan tersebut ada yang
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
127
tercantum dalam UUD 1945 dan ada pula yang tercantum hanya dalam undang-
undang tetapi memiliki kualitas yang sama pentingnya secara konstitusional sehingga
dapat disebut memiliki “constitutional importance” yang sama dengan yang disebut
eksplisit dalam UUD 1945. Sesuai dengan prinsip “kontrak sosial” (social contract),
maka setiap hak yang terkait dengan warga negara dengan sendiri bertimbal-balik
dengan kewajiban negara untuk memenuhinya. Demikian pula dengan kewenangan-
kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh negara melalui organ-organnya juga
bertimbal-balik dengan kewajiban-kewajiban konstitusional yang wajib ditaati dan
dipenuhi oleh setiap warga negara.
4. Pengakuan Hak Konstitusional yang dijamin UUD 1945
Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, dilihat dari perkembangan
berdemokrasi serta kehidupan berkebangsaan dimana dalam konstitusi kita mengakui hak
kostitusional setiap warga negara. Hak konstitusional dalam UUD 1945 antara lain:
Beberapa hal pokok yang terkait dengan hak konstitusional guru dalam
melaksanakan tugas profesinya dalam UUD 1945 antara lain adalah:
a. Hak untuk hidup. Apakah setiap warga negara telah terjamin rasa aman? Dengan
kejadian terorisme yang terjadi di Indonesia membuat rasa tidak aman menghantui
sebagian warga Indonesia. banyak negara-negara yang memasang “travel warning”
untuk kunjungan ke Indonesia. juga adanya hukuman mati dalam hukum pidana
Indonesia bertentangan dengan hak untuk hidup dalam konstitusi RI.
b. Hak untuk memperoleh pendidikan. Apakah setiap anak usia wajib belajar telah
menikmati pendidikan? Apakah setiap guru telah merasa nyaman dan aman dalam
melaksanakan tugas profesinya mendidik anak didik. Pemerintah berkewajiban untuk
membuat pendidikan tersedia (available), mudah dicapai (accessible), diterima
(acceptable) dan dapat beradaptasi (adaptable):
c. Available (ketersediaan) mewujudkan dua kewajiban pemerintah yang berbeda: hak atas
pendidikan sebagai sebuah hak sipil dan politik membuat pemerintah harus membangun
sekolah-sekolah, sementara hak atas pendidikan sebagai hak social, ekonomi dan
budaya mengharuskan pemerintah harus memastikan bahwa pendidikan yang wajib dan
gratis tersedia untuk semua anak-anak usia sekolah.
d. Access (akses) didefinisikan secara berbeda untuk tingkatan pendidikan yang berbeda.
Pemerintah wajib menjamin akses pada pendidikan untuk semua anak dalam kisaran
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
128
usia wajib belajar, untuk semua guru untuk dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
e. Acceptability (dapat diterima) membutuhkan suatu jaminan kualitas pendidikan, standar
minimum kesehatan dan keamanan, atau kriteria-kriteria professional dari para guru
yang harus dibuat, dimonitor dan ditegakkan oleh pemerintah. Konsep dapat diterima
telah cukup diperluas lewat perkembangan hukum hak asasi manusia internasional: hak
masyarakat adat dan minoritas telah memprioritaskan bahasa pengantar; pelarangan
hukuman badan telah mentransformasi disiplin di sekolah. Munculnya anak sebagai
subyek dari hak atas pendidikan dan hak dalam pendidikan telah lebih jauh
memperbesar batasan dari dijaminnya dapat diterimanya pendidikan.
f. Adaptability (kemampuan beradaptasi) membutuhkan sekolah untuk beradaptasi dengan
para anak, mengikuti ukuran kepentingan setiap anak dalam konvensi tentang hak-hak
anak. Dengan melihat hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, maka
pemerintah mengusahakan dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20 % dalam APBN sehingga kiranya dapat menjamin setiap anak usia wajib
belajar dapat memperoleh pendidikan.
g. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang
layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan yang bermartabat; bagaimana dengan
nasib para guru yang sedang bertugas melaksanakan tugas profesinya. Pemerintah harus
menjamin perlindungan hak-hak profesi guru.
5. Kompetensi Guru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada
pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi”
a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembanganpeserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah:
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
129
1) Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik
dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip
kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2) Merancang pembelajaran, teermasuk memahami landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan,
menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi
ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3) Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan
melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan
melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan
memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya
meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
nonakademik.
b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1) Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial,
bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan
norma.
2) Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak
sebagaipendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
3) Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan
dalam berpikir dan bertindak.
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
130
4) Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5) Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma
religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
c. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan
metodologi keilmuannya.
1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung
pelajaran yang dimampu.
2) Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang
pengembangan yang dimampu.
3) Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan
reflektif.
5) Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
d. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
1) Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jeniskelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
keluarga.
2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman
social budaya.
4) Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
6. Implikasi Hak Konstitusional Bagi guru Dalam Melaksanakan tugas Profesinya
Hak konstitusional bagi guru dalam melaksanakan tugas profesinya diimplikasikan
dengan adanya perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugas profesinya meliputi: (1)
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
131
perlindungan hukum; (2) perlindungan profesi; dan (3) perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja Perlindungan tersebut didapatkan dari: (1) pemerintah; (2) pemerintah
daerah;(3) masyarakat; (4) organisasi profesi;dan (4) satuan pendidikan tempat guru
mengajar.
Sebagaimana disebutkan pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen pasal 39:
a. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
b. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum,
perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan
hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau
perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain.
d. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan
terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian
pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat
menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
e. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko
lain.
SIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan
beberapa hal sebagai berikut:
a. Hak konstitusional merupakan hak warga negara yang dijamin dalam dan oleh UUD
1945 sehingga merupakan amanat yang harus dijalankan oleh pemerintah Republik
Indonesia. Oleh karena itu, hak konstitusional warga negara harus di jamin dalam
konstitusi sebagai bentuk pengakuan HAM serta adanya peradilan yang independen
tidak terpengaruh oleh penguasa dan segala tindakan pemerintahan harus didasarkan
atas hukum. Setiap hak asasi manusia (human rights) tidak selamanya merupakan hak
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
132
konstitusional (constitutional rights) tetapi jika prinsip-prinsip HAM diakui dalam
konstitusi suatu negara maka prinsip-prinsip HAM tersebut merupakan hak
konstitusional warga negara.
b. Hak konstitusional yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum amandemen adalah 7
pasal yang terdiri dari pasal 27 ayat (2), pasal 28, pasal 29 (ayat (2), pasal 30 ayat (1),
pasal 31 ayat (1) dan pasal 32. Sedangkan setelah Perubahan Kedua pada tahun 2000,
keseluruhan materi ketentuan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945, yang apabila
digabung dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang
berkenaan dengan hak asasi manusia, dapat kita kelompokkan dalam empat kelompok
yang berisi 37 butir ketentuan.
c. Guru merupakan kelompok profesi yang rentan mendapatkan perlakuan yang dapat
menggangu tugas profesinya, sehingga membutuhkan perlakuan khusus untuk
mengakses perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional agar terhindar dari tindak
kekerasan dan dapat mencapai keadilan yang bermartabat.
d. Hak konstitusional bagi guru dalam melaksanakan tugas profesinya dijamin dalam UU
Guru dan Dosen dan diimplikasikan dengan adanya perlindungan bagi guru dalam
melaksanakan tugas profesinya yang meliputi:
1) perlindungan hukum
2) perlindungan profesi
3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
SARAN
Dari simpulan yang dikemukakan diatas, maka dapatlah disarankan beberapa hal
sebagai berikut:
a. Pendidikan aparatur penegak hukum harus bisa menumbuhkan komitmen aparat
penegak hukum terhadap penyelenggaraan peradilan yang bebas serta independen dan
tidak terpengaruh dengan kekuasaan.
b. Prinsip HAM sebagai hak konstitusional bagi guru dalam melaksanakan tugas
profesinya yang diakui dalam UUD 1945 harus benar-benar dilaksanakan oleh
pemerintah Republik Indonesia.
c. Pemerintah wajib menerbitkan aturan pelaksanaan dan teknis tentang perlindungan guru
dan dosen.
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
133
DAFTAR PUSTAKA
Absbjorn Eide, Catarina Krause dan Allan Rosas, Hak Ekonomi, social dan budaya, Raoul
Wallenberg Institute Of Human Rights and Humanitarian Law.
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, Pustaka
Utama Grafiti, Jakarta, 1995.
Andrews, William G, Constitutions and Constitutionalism. 3rd edition. New Jersey: Van
Nostrand Company, 1968.
Asshidiqie, jimly, 2008, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, diakses 14 September 2020
link: http://click-gtg.blogspot.com/2008/08/konstitusidanhakasasimanusia_04.html
Bachr, Peter, Pieter van Dijk, dan Adnan Buyung Nasution, dkk. (eds.). Instrumen
Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,
2001.
Benedek, Wolfgang and Minna Nikolova (eds.). Understanding Human Rights: Manual on
Human Rights Education. Graz, Austia: European Training and Research Center for
Human Rights and Democarcy (ETC), 2003.
Dicey, A.V, 1952, Pengantar Studi Hukum Konstitusi, Terjemahan: Nurhadi M.A, Cetakan
kedua, Nusamedia, Bandung, 2008.
http://dunia.vivanews.com/news/read/1119_indonesia_menjadi_anggota_pbb_ke_60
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta:
Konpress, 2005.
Jimly Asshidiqie, 2008, Menuju Negara Hukum Yang Modern, Sekretariat Jendral dan
Kepaniteraan Mahkamah Kontitusi RI, Jakarta,
Katarina Tomasevski, Pendidikan yang terabaikan, terjemahan: Janet Dyah Ekawati,
Raoul Wallenberg Institute Of Human Rights and Humanitarian Law bekerjasama
dengan Departemen Hukum dan HAM Indonesia, 2003
K.C. Wheare, Konstitusi-Konstitusi Modern, Pustaka Eureka, Jakarta, 2003
McIlwain XE "Charles Howard McIlwain" , Charles Howard. Constitutionalism: Ancient
and Modern. Ithaca, New York: Cornell University Press, 1966.
Muhammad Yamin. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Djakarta: Djambatan,
1959.
Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2005.
Suharsimi Arikunto, Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi. Jakarta: Rineka Cipta,
1990
Surat Kabar Kedaulatan Rakyat 2015.
http://mbajengbremana.wordpress.com/201 3/10/23/7 -kompetensi-pedagogik- sesuai-
kurikulum-20 1 3/ diakses pada 15 Oktober 2020 pukul 1 1:40 WIB
Kurnia, H. (2014). PENGARUH KEAKTIFAN BERORGANISASI TERHADAP
INDEKS PRESTASI KUMULATIF MAHASISWA
UNIVERSITASCOKROAMINOTO YOGYAKARTA. Academy of Education
Journal, 5(2). https://doi.org/10.47200/aoej.v5i2.120
AoEJ: Academy of Education Journal
Volume 12 Nomor 1, Januari 2021
134
Kurnia, H. (2016). SIKAP NASIONALISME MAHASISWA UNIVERSITAS
COKROAMINOTO YOGYAKARTA TAHUN AKADEMIK 2015-2016. Academy
of Education Journal, 7(2), 79-88. https://doi.org/10.47200/aoej.v7i2.405
Kurnia, H. (2019). PENGARUH KECERDASAN INTELEKTUAL, EMOSIONAL DAN
SPIRITUAL TERHADAP PRESTASI BELAJAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN. Academy of Education Journal, 10(01), 1-21.
https://doi.org/10.47200/aoej.v10i01.267
Kurnia, H., & Septera, G. (2019). Penerapan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Make A
Match Untuk Meningkatkan Hasil Belajar. Academy of Education Journal, 10(02),
109-121. https://doi.org/10.47200/aoej.v10i02.277
Kurnia, H., & Widayanti, F. (2020). PENGARUH PENDIDIKAN KARAKTER
KEPANDUAN HIZBUL WATHON TERHADAP PRESTASI BELAJAR SISWA
DI SMP MUHAMMADIYAH 7 YOGYAKARTA. Academy of Education Journal,
11(01), 75-86. https://doi.org/10.47200/aoej.v11i01.318.
Trianto, Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen.
Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.