Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 334-344
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
334
Windari (Konsep Pengetahuan Muhammad Baqir Shadr dan….)
Konsep Pengetahuan Muhammad Baqir Shadr dan
Karl R. Popper: Komparasi Teori Disposesi dan
Falsifikasi
Windari
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 27 Mei 2026
Direvisi: 6 Juni 2026
Disetujui: 25 Juni 2026
Tersedia secara daring: 1 Juli
2026
Epistemologi pasca-positivisme logis masih terjebak dalam krisis demarkasi yang
berkepanjangan, yakni bagaimana membedakan pengetahuan ilmiah dari non-
pengetahuan tanpa menolak metafisika secara a priori. Prinsip verifikasi gagal
memberi batas tegas dan menstigma metafisika sebagai tak bermakna. Popper
menyatakan bahwa sesuatu ilmiah jika berpotensi difalsifikasi. Konsekuensinya, yang
tidak dapat difalsifikasi berada di luar kategori ilmiah. Namun, di balik ketegasan
kriteria ini, Popper menyisakan celah: pengakuan bahwa pengamatan ilmiah selalu
sarat kerangka teoretis yang mendahuluinyamembuka ruang bagi elemen non-
empiris dalam produksi pengetahuan. Celah ini menjadi jembatan menuju
Muhammad Baqir Shadr. Melalui teori disposisi, Shadr memberikan pijakan lebih
fundamental: pembedaan antara konsepsi primer (dari indra) dan konsepsi
sekunder (diproduksi akal sebagai tangkapan rasional atas realitas universal seperti
kausalitas). Konsepsi sekunder inilah yang menjadi pijakan legitimasi metafisika
produk rasio yang sah dan syarat mutlak bagi setiap klaim pengetahuan. Titik temu
Popper-Shadr terletak pada pengakuan bahwa pengetahuan tidak semata terukur
dari empiris, sebab penentuan ilmiah versus non-ilmiah selalu berangkat dari nalar
rasionalkausalitas, identitas, non-kontradiksi, dan keselarasan. Metafisika
termasuk klaim agama rasional memiliki pijakan jelas: fondasi logis dan sumber
hipotesis bagi sains, sekaligus syarat kemungkinan bagi pengetahuan ilmiah itu
sendiri. Pijakan ini bukan pada kemampuan difalsifikasi, melainkan pada peran
fondasionalnya sebagai kerangka konseptual yang menyediakan kondisi bagi
penalaran ilmiah. Penelitian ini menawarkan revolusi paradigmatik: melampaui
batas kaku ilmiah/non-ilmiah menuju spektrum pengetahuan rasional yang
mencakup setara empiris dan metafisik, serta membuka legitimasi rasionalitas
metafisik dalam keilmuan modern.
Kata Kunci:
Epistemologi
Falsifikasi
Popper
Disposesi
Shadr
ABSTRACT
Keywords:
Epistemology
Falsification
Popper
disposition
Shadr
Post-positivist epistemology remains trapped in an ongoing demarcation crisis: how to
distinguish scientific knowledge from non-knowledge without dismissing metaphysics a
priori. The principle of verification failed to provide clear boundaries while
stigmatizing metaphysics as meaningless. Popper states that something is scientific if it
is potentially falsifiable. Consequently, what cannot be falsified falls outside the
scientific category. However, beneath the firmness of this criterion, Popper leaves a gap:
the recognition that scientific observation is always laden with a preceding theoretical
frameworkopening space for non-empirical elements in knowledge production. This
gap serves as a bridge toward Muhammad Baqir Shadr. Through disposition theory,
Shadr provides a more fundamental foundation: the distinction between primary
conceptions (from the senses) and secondary conceptions (produced by reason as a
rational apprehension of universal realities such as causality). Secondary conceptions
constitute the legitimate ground for metaphysicsproducts of reason that are valid
and necessary conditions for any knowledge claim. The convergence between Popper
and Shadr lies in the recognition that knowledge is not solely measurable by empirical
standards, for the determination of scientific versus non-scientific always proceeds from
rational reasoncausality, identity, non-contradiction, and coherence. Metaphysics
including rationally formulated religious claimspossesses a clear foundation: a
logical foundation and a source of hypotheses for science, while simultaneously serving
as a condition of possibility for scientific knowledge itself. This foundation does not rest
on falsifiability, but on its foundational role as a conceptual framework that provides
the conditions for scientific reasoning. This study offers a paradigmatic revolution:
transcending the rigid boundary of scientific/non-scientific toward a spectrum of
rational knowledge encompassing both the empirical and the metaphysical equally,
while opening the legitimacy of metaphysical rationality in modern scholarship.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 334-344
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
335
Windari (Konsep Pengetahuan Muhammad Baqir Shadr dan….)
©2026, Windari
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Konsep pengetahuan merupakan konsep paling jelas dan swabukti (badihi/ self-
evident)(M.T Misbah Yazdi, t.t.). Epistemologi (nazariah al-ma‘rifah) merupakan persoalan
fundamental (Muthahhari, 2019). Epistemologi modern pasca-Positivisme Logis menghadapi
krisis yang tak kunjung terselesaikan: bagaimana membedakan pernyataan ilmiah dari
pernyataan non-ilmiah tanpa harus menolak metafisika secara a priori. Objektivitas yang kerap
diterima secara tak kritis sering diartikan secara empiris-verifikatif, yakni harus memiliki
padanan objek fisik. Dalam kerangka positivisme logis, standar ini mendelegitimasi pernyataan
etika dan metafisika sebagai tak bermakna meaningless (Kartanegara & Mahzar, 2003). Studi-
studi kontemporer menunjukkan bahwa krisis ini berimplikasi luas, tidak hanya pada tataran
teoretis tetapi juga pada praktik keilmuan di berbagai bidang, termasuk kajian keislaman
(Yuwono, 2024). Krisis ini berakar pada kegagalan positivisme logis khususnya prinsip
verifikasi yang dirumuskan oleh Lingkaran Wina dalam memberikan kriteria demarkasi yang
memadai. Prinsip verifikasi, yang menyatakan bahwa suatu pernyataan bermakna hanya jika
dapat diverifikasi secara empiris, ternyata mengandung kelemahan internal: prinsip itu sendiri
tidak dapat diverifikasi. Para pengikut Lingkaran Wina, di satu pihak menaruh antusiasme
besar untuk ilmu pengetahuan dan matematika, dan di lain pihak mengambil sikap negatif
terhadap metafisika. Usaha utama mereka adalah menentukan berarti tidaknya ucapan-ucapan,
bukan kebenarannya, melainkan maknanya (Bertens, 2002a).
Karl Raimund Popper (1902-1994), seorang pemikir Jerman yang juga aktif dalam
Lingkaran Wina, Popper menolak verifikasi (pembuktian teori lewat fakta-fakta) yang
dilembagakan Lingkaran Wina sebagai garis demarkasi antara pengetahuan dan
nonpengetahuan. Popper menyodorkan prinsip substitusinya yaitu falsifikasi. Falsifikasi
kebalikan dari verifikasi, adalah pengguguran suatu teori menurut Popper adalah bisa
difalsifikasi (Adian, 2002). Ilmu pengetahuan masih bergelut seputar generalisasi-generalisasi
abstrak yang benar selama mereka selaras dengan fakta-fakta. Namun, menurut Popper kita
tidak pernah bisa memastikan secara logis bahwa kita telah mencapai kebenaran meski kita
dapat semakin mendekati kepastian semacam itu lewat pengguguran teori-teori yang terbukti
salah. Popper menggunakan istilah “verisimilitude” (mendekati kebenaran) untuk
menggantikan korespondensi atau kebenaran akurat (Adian, 2002). Pertama-tama ia
menekankan bahwa dengan digunakannya prinsip verifikasi tidak pernah mungkin untuk
menyatakan kebenaran hukum-hukum umum. Hukum-hukum umum dalam ilmu pengetahuan
tidak pernah dapat diverifikasi (Murtiningsih dkk., 2024). Penelitian mutakhir menunjukkan
bahwa falsifikasi Popper memiliki implikasi signifikan bagi kajian keilmuan Islam, terutama
dalam menghilangkan dogmatisme kelompok-kelompok agama yang mengklaim kebenaran
mutlak atas pemahaman tertentu (Dewi dkk., 2024) .
Dengan pendekatan ini Popper membuka perspektif baru bagi ilmu pengetahuan, yang
sama sekali berbeda dengan perspektif yang berdasarkan konsepsi induksi (Murtiningsih dkk.,
2024). Kritik yang dilakukan Popper ini terdapat juga pada kritik yang dilakukan M. Baqir
Shadr kepada kaum empiris, dimana kebenaran ilmiah bersifat terbatas yang dapat berubah-
ubah sebagaimana kondisi dan perubahan ilmiah tersebut. Kelemahan mendasar pendekatan
logis ini terletak pada klaim universalnya yang melampaui ranah empiris, padahal ia
mensyaratkan verifikasi indrawi. Karena pengalaman indra hanya menjangkau objek individual
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 334-344
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
336
Windari (Konsep Pengetahuan Muhammad Baqir Shadr dan….)
pada saat tertentu, setiap generalisasi termasuk prinsip verifikasi itu sendiri, tidak terbukti
secara empiris. Akibatnya, pendekatan ini tidak saja self-refuting, tetapi juga bertentangan
dengan seluruh generalisasi ilmiah (Muhammad Baqir Sadr, 2011.). Beberapa peneliti telah
mulai mengeksplorasi aplikasi falsifikasi Popper dalam berbagai disiplin keilmuan Islam,
termasuk dalam kajian hukum kenabian dan historiografi Islam (Redhani, 2024a).
Di sisi lain, Muhammad Baqir Shadr (19311980), seorang marja' Syiah Irak, filsuf, dan
pendiri Hizb al-Da'wah al-Islamiyyah, mengembangkan epistemologi yang sama sekali
berbeda, dalam karya monumentalnya, Falsafatuna Our Philosophy (Shadr, 2013). Shadr
mengkritik empirisme, materialisme-dialektis, dan aliran-aliran pemikiran lain yang meruyak di
dunia saat itu, seraya menawarkan apa yang disebutnya sebagai teori disposisi (nazhariyah
intiza') (Shadr, 2013). Secara mendasar, Shadr menolak pandangan positivisme yang
mengingkari konsepsi-konsepsi universal dan membatasi pengalaman manusia hanya pada
yang indrawi (Shadr, 2013). Teori disposisi Shadr mengakui realitas konsepsi universal dan
pengetahuan kehadiran (al-ilm al-hudhuri) sebagai sumber pengetahuan yang sah, termasuk
klaim-klaim metafisik yang oleh Popper ditempatkan di luar wilayah ilmiah (Shadr, 2013).
Kedua pemikir sama-sama menolak objektivitas murni ala positivism.
Celah penelitian (research gap) menjadi titik tolak utama kajian ini. Studi tentang Popper
dan Shadr selama ini berjalan terpisah. Kajian atas falsifikasi Popper banyak dilakukan, begitu
pula epistemologi Shadr, namun belum ada studi yang membandingkan secara kritis bagaimana
teori disposisi dan falsifikasi menentukan kriteria objektivitas pengetahuan dan status
metafisika. Skripsi-skripsi terdahulu, seperti karya Anik Hamlul Ardhiana tentang kritik atas
falsifikasi Popper (Ardhiana-Nim, 2010), Lukas Alfario Suryo Dewanto tentang teori gen egois
dalam perspektif falsifikasionisme Popper (2015), dan Ali Muhtarom tentang epistemologi
Muhammad Baqir Ash-Shadr (2016)
hanya membahas masing-masing tokoh secara terpisah
dan tidak melakukan komparasi langsung berbasis konsep disposisi versus falsifikasi
(Muhtarom, 2016).
Karl Raimund Popper yang merupakan filsuf Barat kontemporer yang mencoba
membuktikan argumen filosofis yang mengandung nilai ilmiah dalam realitas eksternal. Tidak
jauh berbeda, sebagaimana pada M. Baqir Shadr, salah seorang pemikir Islam kontemporer,
yang mencoba mengkritik pemikiran para filosof terdahulu terhadap kaum empiris, idealisme,
rasionalis maupun positifistik. Penelitian ini menjawab pertanyaan: Bagaimana perbandingan
kriteria objektivitas pengetahuan dalam teori falsifikasi Popper dan teori disposisi Shadr, serta
apa implikasi perbedaan keduanya terhadap batas pengetahuan ilmiah? Tujuannya bukan
sekadar mendeskripsikan, melainkan menemukan titik tensi fundamental antara kedua
epistemologi dan menyimpulkan apakah disposisi Shadr dapat menawarkan alternatif bagi
kelemahan falsifikasi dalam mengakomodasi pengetahuan intuitif dan metafisik.
2. Metode
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) kualitatif dengan objek
material berupa teks-teks primer dan sekunder (Bakker & Zubair, 2007). Pendekatan yang
digunakan adalah analisis konseptual dan komparasi simetris yaitu membandingkan kedua
pemikir secara setara tanpa menjadikan salah satu sebagai tolok ukur, serta menggali
presuposisi epistemologis yang mendasari pemikiran masing-masing (Bakker & Zubair, 2007).
Ciri khas pendekatan ini sebagai pembeda dari studi komparatif biasa adalah fokus pada
identifikasi celah logis dalam kriteria falsifikasi Popper khususnya pengakuan bahwa
pengamatan ilmiah selalu sarat kerangka teoretis yang kemudian dijadikan titik jembatan
menuju teori disposisi Shadr. Dengan demikian, komparasi tidak berhenti pada temuan
persamaan dan perbedaan, melainkan diarahkan untuk merekonstruksi paradigma pengetahuan
rasional yang melampaui batas tegas "ilmiah vs non-ilmiah" serta memberikan pijakan
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 334-344
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
337
Windari (Konsep Pengetahuan Muhammad Baqir Shadr dan….)
epistemologis bagi metafisika. Sumber primer penelitian ini adalah Falsafatuna karya M.
Baqir Shadr (terjemahan Indonesia, RausyanFikr, 2018) dan Logika Penemuan Ilmiah karya
Karl R. Popper (terjemahan Indonesia, Pustaka Pelajar, 2008). Sumber sekunder meliputi
artikel jurnal dan buku-buku terkait epistemologi Islam dan filsafat ilmu (Hadi, 2016). Teknik
analisis data dilakukan melalui tiga tahap : (1) interpretasi teks untuk menangkap makna
konseptual dari kedua karya primer; (2) kategorisasi tematik berdasarkan indikator: sumber
pengetahuan, status kebenaran, hubungan subjek-objek, dan status metafisika; serta (3) sintesis
komparatif untuk menemukan titik temu dan perbedaan fundamental antara kedua
epistemologi. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan melalui uji koherensi internal
(konsistensi argumen dalam setiap pemikiran) dan triangulasi teoretis (pengecekan silang
dengan sumber-sumber sekunder) (Bakker & Zubair, 2007). Metode ini menuntut penafsiran
mendalam terhadap presuposisi epistemologis masing-masing tokoh serta pengujian silang
antara kerangka konseptual keduanya.
3. Hasil dan Pembahasan
Teori disposisi Muhammad Baqir Shadr bertumpu pada pembagian konsepsi mental menjadi
dua. Pertama, konsepsi primer yang diperoleh secara langsung dari pengalaman indrawi tanpa
perantara penalaran, seperti melihat api atau merasakan panas. Kedua, konsepsi sekunder yang
tidak diberikan oleh indra, tetapi didisposisikan oleh rasio dan akal atas dasar informasi dari
konsepsi primer (Shadr, 2013). Contohnya, dari pengamatan berulang bahwa api menghasilkan
panas, akal mendisposisikan konsepsi kausalitas, sebuah hubungan universal yang tidak pernah
terlihat oleh mata, tetapi ditangkap oleh rasio. Penelitian tentang relevansi epistemologi Shadr
menunjukkan bahwa ia menawarkan kerangka yang menghubungkan sisi ilmiah dan logis
(rasional) secara terintegrasi (Lahootiyan & Muhammadimunfared, 2019). Dengan kerangka ini,
Shadr menegaskan bahwa pengetahuan tidak terbatas pada yang empiris, melainkan mencakup
realitas-realitas metafisik yang dapat dijangkau oleh akal melalui proses disposisi.
Menghini (2022) menjelaskan bahwa Shadr tidak hanya mengkritik kapitalisme dan
Marxisme secara ekonomi, tetapi juga menawarkan konsepsi peradaban Islam yang utuh sebagai
alternatif yang sah. Ini menunjukkan bahwa proyek epistemologis Shadr tidak terlepas dari
upaya dekolonisasi pemikiran dan pembangunan masyarakat Islam baru (Menghini, 2022).
Dari pembedaan ini, Shadr mengembangkan teori disposisi (nazhariyah intiza'), yang menjadi
ciri khas epistemologi Islam kontemporernya (Shadr, 2013). Konsepsi primer merupakan
hubungan langsung antara alam dan rasio melalui indra, ini adalah fondasi awal pengetahuan
yang bersifat dasar dan universal. Konsepsi sekunder adalah ide-ide baru yang berada di luar
lingkup indra, sebagai hasil kerja rasio, yang tidak dapat dipisahkan dari ide primer terdahulu
tetapi memiliki karakter mandiri dan niscaya (Shadr, 2013). Proses ini menunjukkan bahwa akal
tidak pasif menerima data, melainkan aktif mengkonstruksi makna dari realitas. Sebagaimana
dijelaskan dalam sebuah penelitian, Disposesi (intiza‘) adalah keseluruhan proses dari konsepsi
indrawi menuju ide primer dan menuju ide sekunder yang disodorkan indrawi kepada
akal/pikiran, di mana konsepsi primer yang muncul dari persepsi langsung indrawi dibentuk oleh
ide langsung di dalam akal yang akan membentuk konsep turunan (konsepsi sekunder)
(Muhammad Baqir Sadr, 2011).
Shadr menjelaskan bahwa teori disposisi konsisten dengan demonstrasi dan eksperimen.
Membedakan antara dua modus pembuktian: bukti ilmiah atau induktif (al-dalil al-istiqra'i) dan
bukti filosofis (al-dalil al-falsafi)(Muhammad Baqir Sadr, 2011). Kerangka ini, Shadr dapat
menjelaskan bagaimana pemikiran tentang sebab-akibat, substansi-aksiden, dan keberadaan-
ketunggalan hadir dalam pikiran manusia, semua itu adalah pemikiran disposisi yang ditemukan
oleh pikiran dengan bantuan ide-ide yang merupakan hasil kerja rasio yang sebelumnya
memiliki oijakan ilmiah. Contohnya, kita memahami mendidihnya air ketika suhunya mencapai
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 334-344
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
338
Windari (Konsep Pengetahuan Muhammad Baqir Shadr dan….)
seratus derajat celsius. Persepsi kita tentang dua fenomena (mendidih dan suhu) bisa diulang
ribuan kali, tetapi tanpa kita memahami penyebab dari suhu terhadap pendidihan. Pikiranlah
yang mendisposisikan pemikiran kausalitas dari dua fenomena tersebut yang ditawarkan oleh
indra pada wilayah konsepsi (Shadr, 2013).
Shadr melakukan kritik mendasar terhadap empirisme (Shadr, 2013): kaum empiris
membatasi pengalaman manusia hanya pada yang indrawi dan mengingkari pengalaman-
pengalaman internal seperti ilmu hudhuri. Mereka menganggap pengalaman internal sebagai
realitas yang tidak objektif, paling banter tidak saintifik. Shadr justru menegaskan bahwa
pengetahuan tidak hanya bersumber pada indra, tetapi juga pada rasio dan kesadaran internal
bahkan metafisika pun dapat dijangkau melalui kerangka disposisi. Teori disposisi memandang
alam realitas sebagai keterhubungan antara sisi ilmiah dan logis yang bernilai rasional. Dengan
kata lain, Shadr menolak dikotomi ketat antara pengetahuan empiris dan rasional yang menjadi
ciri epistemologi Barat modern (Shadr, 2013).
Lebih jauh, Shadr mendukung rasionalisme dengan pernyataan tegas bahwa "ide-ide bawaan
ada dalam jiwa secara potensial, dan mereka memperoleh kualitas aktualitas melalui
perkembangan dan integrasi mental jiwa." Penegasan Shadr atas peran aktif rasio ini
menempatkannya dalam tradisi rasionalisme, meskipun dengan corak khas (Muhammad Baqir
Sadr, 2011). Sebuah kajian menegaskan bahwa pandangan-pandangan yang dikemukakan oleh
Muhammad Baqir ash-Sadr, jelas menentang empirisme murni sebagai epistemologi.
Pandangannya lebih dekat ke rasionalisme. Bahkan pada tingkat tertentu bisa dikatakan bahwa ia
adalah penganut rasionalisme yaitu ketika ia percaya pada kemampuan rasio (Hamzah, 2017a).
Baginya, akal yang dilengkapi dengan pengetahuan yang diperlukan sebelum pengalaman (a
priori) adalah kriteria utama pemikiran manusia. Bahkan pengalaman yang diklaim oleh kaum
empiris sebagai kriteria utama, pada kenyataannya tidak lain adalah instrumen untuk
menerapkan kriteria rasional (Muhammad Baqir Sadr, 2011).
Falsifikasi Popper
Karl Raimund Popper (1902-1994), seorang pemikir Jerman yang juga aktif dalam Lingkaran
Wina, Popper menolak verifikasi (pembuktian teori lewat fakta-fakta) yang dilembagakan
Lingkaran Wina sebagai garis demarkasi antara pengetahuan dan nonpengetahuan. Popper
menyodorkan prinsip substitusinya yaitu falsifikasi. Falsifikasi kebalikan dari verifikasi, adalah
pengguguran suatu teori menurut Popper adalah bisa difalsifikasi(Adian, 2002). Ilmu
pengetahuan masih bergelut seputar generalisasi-generalisasi abstrak yang benar selama mereka
selaras dengan fakta-fakta. Namun, menurut Popper kita tidak pernah bisa memastikan secara
logis bahwa kita telah mencapai kebenaran meski kita dapat semakin mendekati kepastian
semacam itu lewat pengguguran teori-teori yang terbukti salah. Popper menggunakan istilah
“verisimilitude” (mendekati kebenaran) untuk menggantikan korespondensi (kebenaran akurat)
(Bertens, 2002a).
Pertama-tama Popper menekankan bahwa dengan digunakannya prinsip verifikasi tidak
pernah mungkin untuk menyatakan kebenaran hukum-hukum umum. Hukum-hukum umum
dalam ilmu pengetahuan tidak pernah dapat diverifikasi (K. R. Popper, 2017). Dengan
pendekatan ini Popper membuka perspektif baru bagi ilmu pengetahuan, yang sama sekali
berbeda dengan perspektif yang berdasarkan konsepsi induksi (K. R. Popper, 2017). Kritik yang
dilakukan Popper ini terdapat juga pada kritik yang dilakukan M. Baqir Shadr kepada kaum
empiris, dimana kebenaran ilmiah bersifat terbatas yang dapat berubah-ubah sebagaimana
kondisi dan perubahan ilmiah tersebut.
Kita mengatakan bahwa suatu teori difalsifikasi hanya jika kita telah menerima pernyataan-
pernyataan dasar yang menyangkalnnya. Syarat ini penting, namun tidak mencukupi; karena kita
telah melihat bahwa kejadian-kejadian tunggal yang tidak dapat diulangi tidak berarti bagi ilmu.
Dengan demikian, segelintir pernyataan-pernyataan dasar yang sesat, yang menyangkal sebuah
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 334-344
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
339
Windari (Konsep Pengetahuan Muhammad Baqir Shadr dan….)
teori hampir tidak mendorong kita menolaknya sebagai yang sudah difalsifikasi. Kita akan
menganggapnya sudah difalsifikasi hanya jika kita telah menemukan suatu akibat yang dapat
direproduksi yang menyangkal teori itu. Dengan kata lain kita hanya menerima falsifikasi itu
jika suatu hipotesis empiris berlevel rendah yang melukiskan akibat tersebut diajukan dan
dikorroborasikan. Jenis hipotesis ini dapat disebut sebagai suatu hipotesis yang memfalsifikasi.
Pernyataan bahwa hipotesis yang memfalsifikasi harus empiris, dan kemudian dapat
difalsifikasi, hanya berarti bahwa ia harus berada dalam suatu hubungan logis tertentu dengan
dengan pernyataan-pernyataan dasar yang mungkin; dengan demikian, pernyataan ini hanya
memperhatikan bentuk logis hipotesis itu (K. R. Popper, 2017).
Kita tidak perlu mengatakan bahwa teori itu ‘salah’, tetapi sebagai gantinya kita dapat
mengatakan bahwa ia berkontradiksi dengan sekumpulan pernyataan-pernyataan dasar tertentu
yang diterima (K. R. Popper, 2017). Setiap ujian dari sebuah teori, entah menghasilkan
korroborasi atau falsifikasi, harus berhenti pada pernyataan dasar tertentu atau pernyataan lain
yang kita putuskan untuk diterima (K. R. Popper, 2017). Status ilmiah suatu teori menurut
Popper adalah bisa difalsifikasi (Adian, 2002).
Popper menolak anggapan umum bahwa suatu teori dirumuskan dan dapat dibuktikan
kebenarannya (diverifikasikan) atas bukti-bukti pengamatan empiris. Popper berpendapat bahwa
teori-teori ilmiah selalui bersifat hipotesis tidak ada yang merupakan kebenaran terakhir. Yang
dapat dinyatakan adalah bahwa teori ini didukung oleh sebuah pengamatan, sampai sejauh ini
dan menghasilkan implikasi-implikasi yang lebih tepat dari pada teori-teori lain. amun, teori ini
selalu terbuka untuk digantikan oleh teori yang lebih tepat (Suhardja, 1983.).
Objektifisme Popper adalah objektivisme dunia 3 yang sifatnya tentatif (sementara), teori-
teori yang dihasilkan terbuka bagi kritik berupa tebakan, intuisi kreatif dari dunia 1 untuk
kemudian diperiksa kebenarannya lewat observasi di dunia 2. Objektivisme Popperian adalah
objektivisme dunia 3 yang terus menerus didera kritik demi kemajuan ilmu pengetahuan (Adian,
2002). Karena adanya objek-objek dunia 3, sudah jelas bahwa pengetahuan kita mempunyai
aspek objektif (Murtiningsih dkk., 2024).
Karl Popper menghadapi masalah yang berbeda: bagaimana membedakan pernyataan ilmiah
dari non-ilmiah. Baginya, masalah demarkasi (the demarcation problem) adalah masalah sentral
dalam filsafat ilmu (K. Popper, 2005). Ia menolak prinsip verifikasi Lingkaran Wina karena
hukum-hukum universal tidak pernah dapat diverifikasitidak peduli berapa banyak angsa putih
yang diamati, seseorang tidak pernah bisa memastikan bahwa "semua angsa putih" benar secara
universal (K. Popper, 2005). Popper menekankan bahwa dengan digunakannya prinsip
verifikasi, tidak pernah mungkin untuk menyatakan kebenaran hukum-hukum umum. Hukum-
hukum umum dalam ilmu pengetahuan tidak pernah dapat diverifikasi (Bertens, 2002).
Popper mengajukan prinsip falsifikasi: sebuah teori dianggap ilmiah jika dan hanya jika ia
dapat difalsifikasiyaitu, jika ada observasi yang mungkin secara logis bisa menyangkalnya (K.
Popper, 2005). Ini menciptakan asimetri antara verifikasi dan falsifikasi: pernyataan universal
tidak dapat diverifikasi oleh pernyataan singular, tetapi dapat dikontradiksi oleh pernyataan
singular (K. Popper, 2005). Dengan kata lain, satu pengamatan tentang angsa hitam cukup untuk
memalsukan teori "semua angsa putih." Popper menyatakan bahwa suatu teori difalsifikasi
hanya jika kita telah menerima pernyataan-pernyataan dasar yang menyangkalnya (K. Popper,
2005). Namun, kejadian-kejadian tunggal yang tidak dapat diulangi tidak berarti bagi ilmu;
segelintir pernyataan dasar yang sesat hampir tidak mendorong kita menolak sebuah teori. Kita
menganggapnya sudah difalsifikasi hanya jika kita telah menemukan suatu akibat yang dapat
direproduksi yang menyangkal teori itu (K. Popper, 2005).
Konsekuensi penting dari kriteria ini adalah penolakan metafisika dari ranah ilmiah (K.
Popper, 2005). Popper menegaskan bahwa sebuah teori mungkin bermakna tanpa menjadi
ilmiahkriteria makna tidak harus berimpit dengan kriteria demarkasi. Metafisika, teologi, dan
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 334-344
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
340
Windari (Konsep Pengetahuan Muhammad Baqir Shadr dan….)
etika bisa jadi bermakna, tetapi tidak ilmiah karena tidak dapat difalsifikasi (K. Popper, 2005).
Popper juga memperkenalkan konsep verisimilitude (mendekati kebenaran) untuk menggantikan
gagasan korespondensi: kita tidak pernah bisa memastikan secara logis bahwa kita telah
mencapai kebenaran, meski kita dapat semakin mendekatinya melalui pengguguran teori-teori
yang terbukti salah (K. Popper, 2014a). Pengetahuan, bagi Popper, bersifat tentatif dan terbuka
untuk direvisi. Objektivisme Popper adalah objektivisme "dunia 3" yang sifatnya tentatif
(sementara), teori-teori yang dihasilkan terbuka bagi kritik berupa tebakan, intuisi kreatif dari
dunia 1 untuk kemudian diperiksa kebenarannya lewat observasi di dunia 2. Objektivisme
Popperian adalah objektivisme dunia 3 yang terus menerus didera kritik demi kemajuan ilmu
pengetahuan (K. Popper, 2005).
Popper juga menolak induksi sebagai metode ilmiah yang sah (K. Popper, 2005). Baginya,
ilmu pengetahuan tidak dimulai dari pengamatan, melainkan dari masalah dan teori
pengamatan selalu sarat teori (theory-laden) (K. Popper, 2014). Seorang ilmuwan tidak pernah
mengamati secara netral; ia selalu mengamati dengan kerangka teoretis tertentu yang
membimbing apa yang ia cari dan bagaimana ia menafsirkannya (K. Popper, 2005). Pendekatan
ini membuka perspektif baru bagi ilmu pengetahuan, yang sama sekali berbeda dengan
perspektif yang berdasarkan konsepsi induksi (K. Popper, 2014). Prinsip falsifikasi ini
kemudian diadopsi dan diadaptasi dalam berbagai diskursus keilmuan Islam, termasuk dalam
kajian hukum. Penelitian menunjukkan bahwa dengan konsep grand theory dalam uji falsifikasi
Popper, hukum waris Islam dapat dikembangkan pemaknaannya. Hukum waris Islam tidak
hanya dilihat dari teks nash yang mewajibkannya, akan tetapi dilihat dari spirit al-Qur'an
(Hayati, 2022).
Konsekuensi dari pandangan ini sangat luas, tidak hanya bagi epistemologi sains, tetapi juga
bagi cara beragama. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa metodologi falsifikasi dari
Popper, yang menghilangkan pemahaman bahwa kebenaran bukan hanya didasari oleh
pengamatan subjektif saja dan bahwa teori yang dihasilkan hanya mendekati pada kemungkinan
benar, tidak ada yang dipastikan benar, berimplikasi pada tidak adanya kebenaran mutlak yang
akan menangkis pemahaman yang bersifat eksklusif (Sarah & Adib, 2023).
Penelitian terkini menunjukkan bahwa teori falsifikasi Popper dapat diintegrasikan ke
dalam kerangka epistemologi pendidikan Islam, di mana falsifikasi berfungsi sebagai
instrumen evaluatif untuk menguji validitas teori-teori keislaman secara kritis dan kontekstual,
serta memperkuat integrasi antara rasionalitas dan wahyu melalui kerangka ijtihad dan tajdid
(Afriyanto dkk., 2025). Dmytro Sepetyi menganalisis debat pasca-Popperian tentang masalah
demarkasi dan berargumen bahwa proposisi Karl Popper untuk memisahkan sains empiris dari
metafisika berdasarkan falsifiabilitas sebagai kriteria karakter empiris teori tetap menjadi cara
yang dapat dipertahankan untuk melihat aspek paling berharga dari karakter ilmiah (Afriyanto
dkk., 2025).
Prinsip falsifikasi Popper dan konsep tiga dunianya (Dunia 1, Dunia 2, dan Dunia 3)
menawarkan kerangka untuk menguji validitas klaim-klaim keilmuan, termasuk dalam ranah
hukum kenabian. Pendekatan ini memungkinkan pengujian terhadap asumsi-asumsi dasar
yang mendasari hukum Islam tanpa harus terjebak dalam dogmatisme (Redhani, 2024). Celah
Falsifikasi sebagai Jembatan Menuju Shadr
Penelitian Mabrouk (2023) menunjukkan bahwa pandangan empiris sering menjadi
penghalang dalam mengintegrasikan ilmu dan agama. Ia mengontraskan falsifikasi Popper
dengan konsep kepastian Islam (yaqin), dan berargumen bahwa akal serta pengalaman dapat
dimanfaatkan secara maksimal dengan cara yang saling melengkapi, tanpa harus
mengorbankan keyakinan metafisik (Mabrouk, 2023).
Meskipun Popper merancang falsifikasi sebagai pagar pemisah antara ilmiah dan non-
ilmiah, penerapan ketat atas kriterianya justru membuka celah teoretis yang tidak terduga (K.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 334-344
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
341
Windari (Konsep Pengetahuan Muhammad Baqir Shadr dan….)
Popper, 2005). Popper mengakui bahwa metafisika dapat berfungsi sebagai sumber heuristik
bagi lahirnya hipotesis ilmiah, dan konsep verisimilitude-nya membuat batas antara teori yang
terkonfirmasi dan spekulasi metafisik menjadi kabur serta bersifat tentatif (K. Popper, 2014).
Celah inilah yang menjadi jembatan epistemologis menuju teori disposisi Muhammad Baqir
Shadr.
Shadr, melalui pembedaan antara pengetahuan hushuli (perolehan) dan hudhuri
(kehadiran), menegaskan bahwa akal manusia secara aktif mendisposisikan konsepsi-konsepsi
universal (seperti kausalitas dan substansi) yang tidak pernah diberikan oleh pengalaman
indrawi semata (Shadr, 2013). Baik Popper maupun Shadr sama-sama menolak empirisme
yang mereduksi pengetahuan menjadi akumulasi data indrawi. Popper menyebut pra-kondisi
pengetahuan sebagai teori atau masalah yang memandu observasi; Shadr menyebutnya sebagai
disposisi.
Perbedaan mendasar terletak pada tahap validasi: Popper menuntut uji empiris untuk
status ilmiah, sementara Shadr menerima koherensi rasional dan kesadaran internal sebagai
bukti yang sah. Namun, pada tataran sumber dan struktur pengetahuan, keduanya bertemu
pada pengakuan bahwa terdapat elemen metafisik atau non-empiris yang secara aktif
membentuk setiap klaim ilmiah, sebuah pengakuan yang justru menjadi kritik paling tajam
terhadap positivisme yang mereka berdua tolak.
Pertemuan ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari kesadaran akan keterbatasan
pendekatan dikotomis. Sebagaimana ditegaskan dalam sebuah studi, posisi rasional dan
empirik yang biasa dipakai di Barat sebagai epistemologi yang berwatak dikotomis, oleh
Muhammad Baqir keduanya dinilai sebagai perangkat yang digunakan untuk mengolah
sekaligus melakukan judgment terhadap konsepsi primer (Hamzah, 2017b). Dari uraian di
atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa teori disposisi dan teori falsifikasi merupakan upaya
realisme dalam menemukan keterhubungan antara hal-hal filosofis dan ilmiah sehingga dapat
ditemukan realitas objektif, meskipun terdapat perbedaan dalam metodologi.
Implikasi bagi Filsafat Islam Kontemporer
Penelitian tentang relevansi epistemologi Popper bagi pemikiran Islam menunjukkan
bahwa meskipun terdapat perbedaan mendasar, terdapat titik temu yang produktif antara
kriteria falsifikasi dan kerangka epistemologis Islam. Falsifikasi Popper dapat berfungsi
sebagai alat untuk menghilangkan dogmatisme dalam kelompok-kelompok agama yang
mengklaim kebenaran mutlak atas suatu pemahaman, sekaligus membuka ruang bagi
pengujian kritis terhadap klaim-klaim keilmuan dalam tradisi Islam (Saepullah, 2020).
Meskipun Popper merancang falsifikasi sebagai pagar pemisah antara ilmiah dan non-ilmiah,
penerapan ketat atas kriterianya justru membuka celah teoretis yang tidak terduga. Popper
mengakui bahwa metafisika dapat berfungsi sebagai sumber heuristik bagi lahirnya hipotesis
ilmiah, dan konsep verisimilitude-nya membuat batas antara teori yang terkonfirmasi dan
spekulasi metafisik menjadi kabur serta bersifat tentatif (K. Popper, 2014). Celah inilah yang
menjadi jembatan epistemologis menuju teori disposisi Muhammad Baqir Shadr. Shadr,
melalui pembedaan antara pengetahuan hushuli (perolehan) dan hudhuri (kehadiran),
menegaskan bahwa akal manusia secara aktif mendisposisikan konsepsi-konsepsi universal
(seperti kausalitas dan substansi) yang tidak pernah diberikan oleh pengalaman indrawi
semata.
Popper maupun Shadr sama-sama menolak empirisme naif yang mereduksi pengetahuan
menjadi akumulasi data indrawi. Popper menyebut pra-kondisi pengetahuan sebagai 'teori' atau
'masalah' yang memandu observasi; Shadr menyebutnya sebagai 'disposisi' akal. Perbedaan
mendasar terletak pada tahap validasi: Popper menuntut uji empiris untuk status ilmiah,
sementara Shadr menerima koherensi rasional dan kesadaran internal sebagai bukti yang sah.
Namun, pada tataran sumber dan struktur pengetahuan, keduanya bertemu pada pengakuan
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 334-344
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
342
Windari (Konsep Pengetahuan Muhammad Baqir Shadr dan….)
bahwa terdapat elemen metafisik atau non-empiris yang secara aktif membentuk setiap klaim
ilmiah sebuah pengakuan yang justru menjadi kritik paling tajam terhadap positivisme yang
mereka berdua tolak.
Penelitian ini menunjukkan bahwa dikotomi tersebut sebenarnya artifisial. Rekonstruksi
epistemologis yang melampaui dikotomi ini telah mulai dirumuskan dalam berbagai kajian.
Sebuah penelitian terbaru mengusulkan "The Integration of Karl Popper's Falsification Theory
in the Reconstruction of Modern Islamic Educational Epistemology," yang menunjukkan
bahwa teori falsifikasi Popper dapat diintegrasikan untuk membangun epistemologi
pendidikan Islam yang lebih kritis dan terbuka. Afriyanto, Suwardi, dan Mubarok (2025)
mengembangkan kerangka yang memadukan prinsip falsifikasi dengan nilai-nilai keislaman
untuk menciptakan model pendidikan yang tidak dogmatis namun tetap berakar pada tradisi.
Pendekatan ini sejalan dengan upaya Shadr melalui teori disposisi, di mana keduanya, Popper
dan Shadr memberikan instrumen untuk membangun epistemologi yang terbuka terhadap
kritik tanpa kehilangan pijakan ontologisnya (K. Popper, 2014).
Jika kita menerima analisis bahwa Popper dan Shadr sama-sama mengakui peran elemen
non-empiris dalam pengetahuan, maka tidak ada alasan untuk memisahkan secara radikal
antara metodologi sains Barat dan epistemologi Islam. Yang diperlukan adalah rekonstruksi
epistemologis yang mengambil titik-temu keduanya: (1) pengakuan bahwa semua pengamatan
sarat teori (dari Popper) dan sarat disposisi (dari Shadr), (2) pengakuan bahwa kebenaran
bersifat tentatif dan terbuka untuk revisi (dari Popper) tetapi juga dapat dijangkau melalui
kesadaran internal (dari Shadr), dan (3) pengakuan bahwa metafisika bukanlah musuh sains,
melainkan mitra dialog yang produktif.
4. Kesimpulan
Krisis demarkasi epistemologi modern tidak harus diselesaikan dengan mengorbankan
metafisika ke dalam wilayah non-pengetahuan. Popper, melalui kriteria falsifikasi, secara
formal menempatkan metafisika di luar kategori ilmiah. Namun, pengakuannya atas peran
heuristik metafisika sebagai sumber hipotesis secara implisit membuka ruang fungsional bagi
metafisika dalam produksi pengetahuan ilmiah. Celah inilah yang kemudian diisi secara
sistematis oleh Shadr melalui teori disposisi, khususnya pembedaan antara konsepsi primer
dan sekunder. Konsepsi sekunder yang diproduksi aktif oleh akal sebagai tangkapan rasional
atas realitas universal memberikan pijakan epistemologis yang sah bagi metafisika,
menjadikannya syarat transendental bagi setiap klaim pengetahuan.
Titik temu fundamental antara Popper dan Shadr terletak pada pengakuan bahwa
pengetahuan ilmiah selalu bertumpu pada prinsip-prinsip dasar akal seperti kausalitas dan
substansi yang tidak diperoleh dari indra, tetapi menjadi syarat logis bagi setiap verifikasi
material. Tanpa prinsip-prinsip ini, verifikasi material hanya menghasilkan fakta-fakta
terpisah, bukan pengetahuan universal.
Tanpa kerangka apriori ini, data indrawi betapapun terverifikasi secara material hanyalah
akumulasi partikular yang tak terstruktur, belum terangkat menjadi pengetahuan universal.
Atas dasar titik temu tersebut, rekonstruksi paradigmatik yang diajukan adalah: melampaui
batas tegas antara ilmiah dan non-ilmiah menuju spektrum pengetahuan rasional yang
mencakup wilayah empiris dan metafisik secara setara. Konsekuensinya, klaim-klaim agama
yang dirumuskan secara rasional memiliki pijakan pengetahuan yang jelas dan ilmiah secara
fondasional bukan karena ia dapat difalsifikasi, tetapi karena ia berfungsi sebagai kerangka
konseptual fundamental yang menjadi kondisi kemungkinan bagi pengetahuan ilmiah.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 334-344
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
343
Windari (Konsep Pengetahuan Muhammad Baqir Shadr dan….)
5. Daftar Pustaka
Adian, D. G. (2002). Menyoal objektivisme ilmu pengetahuan dari David Hume sampai Thomas Kuhn.
Afriyanto, D., Suwardi, S., & Mubarok, I. (2025). The Integration of Karl Popper’s Falsification Theory
in the Reconstruction of Modern Islamic Educational Epistemology. HEUTAGOGIA: Journal of
Islamic Education, 5(2).
ARDHIANA-NIM, A. H. (2010). KRITIK ATAS FALSIFIKASI KARL RAIMUND POPPER.
Bakker, A., & Zubair, A. C. (2007). Metodologi penelitian filsafat.
Bertens, K. (2002a). Filsafat Barat Kontemporer: Inggris-Jerman. Jakarta: Gramedia.
Bertens, K. (2002b). Filsafat Barat Kontemporer: Inggris-Jerman. Jakarta: Gramedia.
Dewi, E., Amril, M., Arbi, A., & Afrida, A. (2024). Falsifikasi Karl Popper dalam Histiografi Islam. Al-
Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 23(1), 4963.
Hadi, S. (2016). Metode Penelitian A. Jenis Dan Pendekatan Penelitian. Setting Penelitian, 2.
Hamzah, S. S. A. (2017a). EVALUASI EPISTEMOLOGI EKONOMI BARAT DAN ISLAM DALAM
TINJAUAN IQTISHÃ ‚D. At-Tafkir, 10(1), 1637.
Hamzah, S. S. A. (2017b). EVALUASI EPISTEMOLOGI EKONOMI BARAT DAN ISLAM DALAM
TINJAUAN IQTISHÃ ‚D. At-Tafkir, 10(1), 1637.
Hayati, S. M. (2022). Paradigma Sains dalam Beragama: Epistemologi Konjektur dan Falsifikasionisme
Popper dalam Memandang Masalah Kewarisan. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi
Manusia, 11(2), 169189.
Kartanegara, M., & Mahzar, A. (2003). Pengantar epistemologi Islam: Menyibak tirai kejahilan. (No
Title).
Lahootiyan, H., & Muhammadimunfared, B. (2019). International Journal of Multicultural and
Multireligious Understanding.
Mabrouk, A. (2023). Towards a Scientific Approach for Integrating Science’s Outputs and Islamic
ConceptsPart 2. TAFHIM: IKIM Journal of Islam and the Contemporary World, 16(2), 132.
Menghini, P. (2022). Muammad Bāqir al-adr and Epistemic Decolonisation: Al-Tafsīr al-Mawḍūʿī,
the Islamic Alternative in Iqtiṣādunā and the Struggle for Cultural Hegemony. Journal of
Interdisciplinary Qur’anic Studies, 1(2).
M.T Misbah Yazdi. (t.t.). Daras Filsafat Islam. Sadra Press. (Original work published MIZAN)
Muhammad Baqir Sadr. (2011). Tuhan, Utuusan Dan Risalah. Rausyanfikr. (Original work published
Rausyanfikr)
Muhtarom, A. (2016). EPISTEMOLOGI MUH {A MMAD BAQIR AS-S {ADR.
Murtiningsih, S., Wahyudi, A., Munir, M., Utami, R., Mahaswa, R. K., Sairah, A. R., Trisaksi, S. B.,
Zubaidi, A., Nugroho, H. W., & Panani, S. Y. P. (2024). Pemikiran Tokoh Filsafat Barat
Kontemporer. UGM PRESS.
Muthahhari, M. (2019). Teori Pengetahuan: Catatan Kritis Atas Berbagai Isu Epistemologis. Sadra
Press.
Popper, K. (2005). The logic of scientific discovery. Routledge.
Popper, K. (2014a). Conjectures and refutations: The growth of scientific knowledge. routledge.
Popper, K. (2014b). Conjectures and refutations: The growth of scientific knowledge. routledge.
Popper, K. (2014c). Conjectures and refutations: The growth of scientific knowledge. routledge.
Popper, K. R. (2017). Logika Penemuan Ilmiah. Pustaka Pelajar.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 334-344
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
344
Windari (Konsep Pengetahuan Muhammad Baqir Shadr dan….)
Redhani, M. E. (2024a). Science and Prophetic Law: Karl Popper’s Falsification Principle and Three
Worlds of Science. Prophetic Law Review, 98119.
Redhani, M. E. (2024b). Science and Prophetic Law: Karl Popper’s Falsification Principle and Three
Worlds of Science. Prophetic Law Review, 98119.
Saepullah, A. (2020). Epistemologi falsifikasionisme Karl R. Popper: Relevansinya bagi teologi dan
pemikiran keislaman. Journal of Islamic Civilization, 2(2), 6071.
Sarah, M., & Adib, M. A. (2023). Metodologi Falsifikasi Karl R. Popper dan Implementasinya dalam
Membangun Pemahaman Inklusif. Al-Tarbawi Al-Haditsah: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1).
Shadr, A. M. B. (2013). Falsafatuna: Materi, Filsafat dan Tuhan dalam Filsafat Barat dan Rasionalisme
Islam. Yogyakarta: RausyanFikr.
Suhardja, G. (t.t.). Multidimensional. PT Kanisius.
Yuwono, A. A. Y. A. (2024). Epistemologi Falsifikasi; Implikasi Pemikiran Karl Raimund Popper
Terhadap Kajian Keilmuan Islam. Jurnal Ilmiah Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam Dan
Tasawuf, 10(2), 365381.