Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 251-259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
251
Angelina Yojania et.al (Praktik Hukum Bisnis Dalam Penetapan....)
Praktik Hukum Bisnis Dalam Penetapan Upah
Minimum Terhadap Pemenuhan Hak Jaminan Sosial
Indonesia
Angelina Yojania
a,1
, Anasrullah
b,2
, Siti Nurul Hayah
c,3
, Khalisah Nur Putriani
d,4
a,b,c,d
Universitas Pamulang, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Indonesia
1
2
ansrullah11@gmail.com;
3
nayafrs12@gmail.com;
4
Khlshnrptry@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 25 Februari 2026
Direvisi: 18 Mei 2026
Disetujui: 24 Juni 2026
Tersedia Daring: 1 Juli 2026
Penetapan upah minimum dan pemenuhan hak jaminan sosial merupakan
bagian penting dari sistem perlindungan pekerja di Indonesia. Namun,
dalam praktiknya masih ditemukan berbagai pelanggaran, seperti
pembayaran upah di bawah standar minimum dan rendahnya kepatuhan
perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik hukum bisnis dalam
penetapan upah minimum terhadap pemenuhan hak jaminan sosial pekerja
di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum
memiliki keterkaitan yang erat dengan pemenuhan hak jaminan sosial
karena besaran upah menjadi dasar penghitungan iuran dan manfaat
jaminan sosial. Namun, implementasi ketentuan tersebut masih menghadapi
berbagai kendala akibat rendahnya kepatuhan perusahaan dan belum
optimalnya pengawasan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan
penguatan pengawasan serta peningkatan kepatuhan hukum untuk
menjamin perlindungan pekerja secara optimal.
Kata Kunci:
hukum bisnis;
upah minimum;
jaminan sosial;
pekerja;
perlindungan hukum
ABSTRACT
Keywords:
business law;
minimum wage;
social security;
workers;
legal protection
Minimum wage determination and the fulfillment of workers social security
rights are essential components of labor protection in Indonesia. However,
various violations still occur, including wage payments below the minimum
standard and low employer compliance in registering workers for social
security programs. This study aims to analyze the practice of business law in
minimum wage determination and its impact on the fulfillment of workers
social security rights in Indonesia. The research employs a normative legal
method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that
minimum wage policies are closely related to the fulfillment of social security
rights, as wage levels serve as the basis for calculating contributions and
benefits. Nevertheless, implementation remains constrained by low corporate
compliance and ineffective labor supervision. Therefore, stronger supervision
and greater legal compliance are necessary to ensure optimal protection of
workers rights.
©2026, Angelina Yojania, Anasrullah, Siti Nurul Hayah, Khalisah Nur Putriani
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Arus globalisasi dan pergeseran ke arah digitalisasi telah membawa transformasi besar pada
lanskap perekonomian serta praktik korporasi di Indonesia. Dinamika ini tidak sekadar
mengubah peta kompetisi dan manajemen internal perusahaan, tetapi juga merestrukturisasi pola
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 251-259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
252
Angelina Yojania et.al (Praktik Hukum Bisnis Dalam Penetapan....)
hubungan hukum antara pemberi kerja dan tenaga kerja sebagai pilar utama aktivitas produksi.
Dalam konteks ini, hukum bisnis memegang peran krusial sebagai instrumen yuridis yang
mengarahkan operasional usaha sekaligus memberikan kepastian perlindungan atas hak-hak
pelaku ekonomi, konsumen, maupun seluruh pihak yang terlibat (Amalia, 2020).
Eksistensi pekerja menjadi determinan utama dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan
roda bisnis. Tanpa adanya sumber daya manusia yang produktif serta jaminan perlindungan yang
memadai, target perusahaan dalam mengoptimalkan efisiensi dan ekspansi usaha akan sulit
tercapai. Merespons hal tersebut, negara hadir melalui regulasi ketenagakerjaan untuk
memproteksi kaum pekerja, salah satunya lewat instrumen upah minimum. Kebijakan ini
didesain guna memastikan bahwa pekerja memperoleh kompensasi finansial yang sanggup
menopang standar hidup layak, sekaligus mengeliminasi praktik eksploitasi pengupahan.
Kendati jaminan kesejahteraan ini telah termaktub secara normatif dalam aturan hukum, pada
realitasnya proses implementasi di lapangan masih membentur berbagai hambatan (Juliani,
2023).
Fungsi upah minimum tidak terbatas sebagai jaring pengaman ekonomi semata, melainkan
juga beririsan langsung dengan pemenuhan hak sosial, khususnya jaminan kesehatan dan
ketenagakerjaan. Pada sistem hukum di Indonesia, nominal upah yang diterima menjadi variabel
utama dalam memformulasikan besaran iuran jaminan sosial. Akibatnya, ketidakpatuhan
perusahaan dalam membayarkan upah sesuai standar baku akan langsung mendegradasi nilai
manfaat perlindungan sosial yang berhak didapatkan oleh pekerja. Hubungan kausalitas ini
mengindikasikan bahwa regulasi pengupahan dan sistem jaminan sosial merupakan dua pilar
hukum yang saling mengikat demi mewujudkan kesejahteraan buruh.
Secara yuridis, hak-hak pekerja telah diakomodasi melalui payung hukum utama, seperti
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mutakhirnya telah diubah
lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Serangkaian regulasi tersebut menegaskan
kewajiban pemenuhan upah layak dan proteksi sosial selama masa kerja. Meski demikian,
senjang antara das Sollen dan das Sein masih jamak dijumpai dalam dunia industri, mulai dari
fenomena upah di bawah standar legal hingga minimnya kesadaran korporasi untuk
mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.
Urgensi pembahasan ini semakin meningkat pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 yang merekonstruksi tatanan regulasi bagi pelaku usaha. Perubahan formula
penghitungan upah serta pergeseran fungsi Dewan Pengupahan Nasional setelah pemberlakuan
undang-undang baru ini terus memicu polemik mengenai prinsip keadilan serta proteksi bagi hak
pekerja (Nopianti, 2024).
Di samping itu, formulasi upah minimum konsisten menjadi topik krusial dalam dinamika
hubungan industrial. Kebijakan pengupahan tahun 2023 sebetulnya mencerminkan ikhtiar
pemerintah untuk menyajikan formulasi yang lebih proporsional ketimbang regulasi pendahulu,
walaupun dalam prosesnya tetap memunculkan friksi argumen antara asosiasi pengusaha dan
serikat pekerja. Realitas ini membuktikan bahwa determinasi upah tidak hanya bersinggungan
dengan aspek ekonomi, melainkan juga sarat akan dimensi hukum dan sosial yang memengaruhi
harmonisasi hubungan industrial (Izzati, 2023).
Efektivitas perlindungan tenaga kerja pun sangat bergantung pada cakupan kepesertaan
program jaminan sosial. Terlebih, terdapat berbagai faktor kompleks yang memengaruhi tingkat
keikutsertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada ceruk sektor informal
(Fatmawati, 2023). Indikasi tersebut memperlihatkan bahwa hak atas jaminan sosial belum
terdistribusi secara merata kepada seluruh lapisan pekerja, sehingga implementasi perlindungan
sosial nasional masih menghadapi tantangan besar.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 251-259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
253
Angelina Yojania et.al (Praktik Hukum Bisnis Dalam Penetapan....)
Melalui penelusuran terhadap literatur terdahulu, mayoritas studi terdahulu cenderung
mengkaji kebijakan upah minimum atau program jaminan sosial sebagai dua entitas yang
terpisah. Studi yang secara spesifik membedah keterkaitan antara praktik hukum bisnis dalam
pemenuhan upah minimum dengan hak jaminan sosial masih sangat langka, khususnya pasca-
amendemen regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Oleh sebab itu, penelitian
ini menawarkan kebaruan (novelty) dengan mengintegrasikan analisis kebijakan pengupahan
dan pemenuhan jaminan sosial pekerja di bawah lensa hukum bisnis.
Secara spesifik, penelitian ini diorientasikan untuk membedah rekonstruksi hukum atas
penetapan upah minimum serta pemenuhan jaminan sosial di Indonesia, menginvestigasi
tanggung jawab hukum korporasi terhadap kedua aspek tersebut, sekaligus memetakan faktor
penentu efektivitas perlindungan hukum pekerja dalam hubungan industrial. Luaran dari
penelitian ini diharapkan mampu memperkaya khazanah teoretis hukum bisnis dan hukum
ketenagakerjaan, sekaligus menjadi bahan refleksi bagi pembuat kebijakan dan pelaku industri
dalam membangun hubungan kerja yang adil, setara, dan berkelanjutan.
2. Metode
Desain penelitian ini bertumpu pada metode penelitian hukum normatif (normative legal
research) atau yang kerap disebut sebagai penelitian yuridis normatif. Pemilihan metode ini
didasarkan pada fokus kajian yang berorientasi pada telaah mendalam terhadap norma-norma
hukum positif yang mengikat kebijakan upah minimum serta pemenuhan jaminan sosial bagi
tenaga kerja di Indonesia. Pelaksanaan riset normatif ini diwujudkan melalui pengkajian secara
komprehensif terhadap regulasi, doktrin ahli, asas-asas hukum, serta literatur akademik terkait
demi membangun argumentasi hukum yang solid guna menjawab rumusan masalah.
Untuk membedah permasalahan tersebut, peneliti menerapkan dua bentuk pendekatan
utama, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Melalui pendekatan perundang-undangan, dilakukan penelaahan kritis
terhadap hierarki regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial nasional. Instrumen hukum yang
dikaji mencakup Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta
berbagai aturan turunan teknis yang mengatur tata cara pengupahan dan jaminan sosial pekerja.
Di sisi lain, pendekatan konseptual diaplikasikan guna menguraikan gagasan mengenai proteksi
yuridis, prinsip keadilan sosial, lensa hukum bisnis, keharmonisan hubungan industrial, serta
konsep kesejahteraan buruh yang bersumber dari teori-teori serta doktrin hukum terkemuka.
Inventarisasi data dalam kajian ini memanfaatkan tiga klasifikasi bahan hukum, yaitu bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Kelompok bahan hukum primer berwujud seluruh
peraturan perundang-undangan domestik yang mengikat sektor ketenagakerjaan dan jaminan
sosial. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur ilmiah pendukung seperti buku teks
hukum, publikasi jurnal, laporan riset terdahulu, pandangan para yuris, maupun dokumen
akademik yang relevan dengan lokus penelitian. Sementara itu, bahan hukum tersier yang
digunakan meliputi kamus hukum, ensiklopedia, beserta instrumen bantu lainnya yang berfungsi
memberikan eksplanasi tambahan terhadap substansi bahan hukum primer dan sekunder.
Proses penghimpunan seluruh bahan hukum dijalankan melalui metode studi kepustakaan
(library research). Aktivitas ini mencakup tahapan identifikasi, inventarisasi sistematis, serta
pengkajian mendalam terhadap ragam sumber literatur yang berkorelasi dengan isu sentral
penelitian. Tahap berikutnya adalah menyeleksi ketat seluruh materi yang terkumpul dengan
menitikberatkan pada aspek validitas serta tingkat relevansinya terhadap arah kajian.
Evaluasi terhadap bahan hukum yang telah dikumpulkan dikerjakan secara kualitatif lewat
metode deskriptif-analitis. Proses penalaran bahan hukum mengandalkan teknik penafsiran
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 251-259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
254
Angelina Yojania et.al (Praktik Hukum Bisnis Dalam Penetapan....)
hukum (legal interpretation) serta konstruksi argumentasi yuridis guna menguji sinkronisasi
antara regulasi pengupahan dan jaminan sosial dengan realitas empiris di lingkungan industrial.
Lebih lanjut, analisis diarahkan untuk memetakan determinan yang memengaruhi efektivitas
penegakan hukum sekaligus merumuskan formulasi perlindungan hak pekerja atas upah dan
jaminan sosial. Pada tahap akhir, konklusi ditarik menggunakan metode berpikir deduktif, yaitu
dengan mengonstruksikan premis-premis hukum yang bersifat umum untuk menjawab
problematika spesifik yang menjadi objek utama penelitian ini.
3. Hasil dan Pembahasan
A. Tinjauan Yuridis Penetapan Upah Minimum dalam Lensa Hukum Bisnis
Instrumen upah minimum hadir sebagai manifestasi dari intervensi negara dalam
memberikan proteksi hukum bagi para pekerja demi menggaransi pemenuhan standar hidup
yang proporsional (Herwin, 2025). Jika dibedah dari kacamata hukum bisnis, formulasi
pengupahan tidak sekadar memayungi interaksi kontraktual antara buruh dan pemberi kerja.
Lebih luas dari itu, kebijakan ini mentransmisikan dampak simultan terhadap stabilitas
makroekonomi, akselerasi produktivitas SDM, hingga resiliensi operasional korporasi.
Konsekuensinya, pemerintah memegang legitimasi krusial untuk mengonstruksikan regulasi
yang mampu menjembatani serta menyelaraskan ekspektasi kesejahteraan pekerja dengan
kepentingan ekspansi dunia usaha.
Konstruksi hukum yang mengatur standarisasi upah minimum di Indonesia terus bermutasi
seiring dengan arah kebijakan ketenagakerjaan domestik. Pada peta legalitas saat ini, tata kelola
pengupahan bersandar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang
disinkronisasikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Payung hukum tersebut mendelegasikan otoritas kepada eksekutif untuk mengalkulasi upah
minimum menggunakan variabel indikator ekonomi makro, seperti persentase inflasi, laju
pertumbuhan ekonomi, serta indeks kebutuhan hidup riil pekerja, dengan tetap mengedepankan
asas perlindungan hak fundamental buruh (Izzati, 2023).
Di bawah lensa hukum bisnis, standarisasi upah minimum diorientasikan sebagai benteng
yuridis untuk mengeliminasi potensi eksploitasi tenaga kerja, yang kerap dipicu oleh
ketimpangan daya tawar (bargaining position) antara korporasi dan pekerja. Kehadiran regulasi
ini mengukuhkan kepastian hukum terkait batas nominal terendah (floor price) yang mengikat
perusahaan dalam memberikan kompensasi. Melalui kepastian legal ini, korporasi dilarang
secara absolut untuk mendikte besaran upah secara unilateral yang berujung pada kerugian
finansial di sisi pekerja.
Kendati kerangka normatifnya telah dirancang sedemikian rupa, dinamika empiris
penegakan upah minimum masih membentur barikade tantangan yang kompleks. Fenomena
pelaku industri yang membayarkan kompensasi di bawah standar Upah Minimum Provinsi
(UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih jamak terakomodasi di
lapangan. Realitas objektif ini merefleksikan bahwa kehadiran teks undang-undang belum
otomatis berbanding lurus dengan derajat kepatuhan (compliance) para pelaku bisnis.
Ketidakselarasan antara wilayah cita hukum (das sollen) dengan kenyataan praktis di ranah
industrial (das sein) mengindikasikan bahwa esensi perlindungan hukum yang dicita-citakan
negara belum terimplementasi secara paripurna (Raharjo, 2024).
Ditinjau dari doktrin hukum bisnis, deviasi atau pelanggaran terhadap pakem upah
minimum tidak hanya mengebiri hak ekonomi pekerja, melainkan juga merusak ekosistem
persaingan usaha yang sehat (fair competition). Perusahaan yang melakukan pengabaian hukum
(law evasion) atas hak upah ini akan mendapatkan keuntungan ekonomi ilegal melalui
pemangkasan biaya operasional tenaga kerja (labor cost dump). Tindakan tidak etis ini jelas
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 251-259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
255
Angelina Yojania et.al (Praktik Hukum Bisnis Dalam Penetapan....)
memicu iklim kompetisi yang asimetris dan tidak adil bagi korporasi-korporasi lain yang telah
berkomitmen penuh menjalankan kewajiban hukumnya secara patuh dan konsisten.
B. Korelasi Antara Formulasi Upah Minimum dan Aksesibilitas Hak Jaminan Sosial
Tenaga Kerja
Implementasi hak jaminan sosial merupakan pilar proteksi fundamental dalam struktur
ketenagakerjaan di Indonesia. Esensi dari jaminan sosial adalah memitigasi spektrum risiko
sosio-ekonomi yang berpotensi menimpa pekerja, baik selama periode aktif bekerja maupun
pasca-terminasi hubungan kerja. Cakupan perlindungan ini mengintegrasikan berbagai program
strategis, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga akses
layanan BPJS Kesehatan (Simamora, 2024).
Ditinjau dari kerangka normatif, terdapat hubungan kausalitas yang sangat kuat antara
standar upah minimum dengan realisasi jaminan sosial. Nominal upah yang diterima oleh tenaga
kerja berfungsi sebagai basis data utama dalam mengalkulasi besaran iuran yang wajib
disetorkan ke badan penyelenggara. Implikasinya, diskrepansi antara upah riil dengan standar
legal yang berlaku secara otomatis akan mendistorsi nilai manfaat yang akan dinikmati pekerja
di masa depan. Sebagaimana dikemukakan oleh Adepio (2025), akurasi nominal upah yang
dilaporkan oleh korporasi menjadi determinan langsung bagi level proteksi sosial pekerja,
mengingat variabel tersebut merupakan landasan kalkulasi iuran sekaligus manfaat dalam
ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Apabila terjadi praktik penyimpangan berupa pembayaran upah di bawah ambang batas
minimum, atau tindakan manipulatif dengan melaporkan besaran upah yang lebih rendah dari
realita (under-reporting) kepada pihak BPJS, pekerja akan terjebak dalam kerugian finansial
yang bersifat sistemik. Dampak destruktif ini mencakup reduksi nilai manfaat pada saldo JHT,
tunjangan Jaminan Pensiun, serta beragam kompensasi lainnya yang perhitungannya sangat
bergantung pada nominal upah terdaftar. Realitas ini membuktikan bahwa pengabaian terhadap
regulasi pengupahan tidak sekadar mencederai hak ekonomi jangka pendek, tetapi juga
meruntuhkan fondasi perlindungan sosial pekerja di masa depan.
Interkoneksi antara instrumen upah minimum dan jaminan sosial menegaskan bahwa
keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam skema perlindungan buruh
nasional. Jika upah minimum berperan dalam menjamin daya beli dan kelayakan hidup saat ini,
maka jaminan sosial bertindak sebagai jaring pengaman dari risiko tak terduga yang dapat
mengancam stabilitas hidup pekerja beserta keluarganya. Oleh karena itu, sinergitas dan
konsistensi pelaksanaan kedua regulasi ini menjadi syarat mutlak bagi tercapainya efektivitas
perlindungan hukum yang berkeadilan bagi tenaga kerja.
C. Praktik Pelanggaran dan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan terhadap Hak Pekerja
Meskipun regulasi mengenai pengupahan dan jaminan sosial telah diatur secara
komprehensif, praktik pelanggaran masih banyak ditemukan dalam dunia usaha (Al suddest,
2024). Bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain pembayaran upah di bawah standar
minimum, keterlambatan pembayaran upah, tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS,
serta pelaporan data upah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Masih terdapat
perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial atau tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran iuran secara benar, sehingga berpotensi merugikan pekerja
dalam memperoleh hak perlindungan sosial (Sitinjak, 2024).
Pelanggaran tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan hukum sebagian
pelaku usaha terhadap kewajiban ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, perusahaan sering
beralasan bahwa kondisi keuangan yang tidak stabil atau tingginya biaya operasional menjadi
faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja. Namun demikian, alasan tersebut
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 251-259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
256
Angelina Yojania et.al (Praktik Hukum Bisnis Dalam Penetapan....)
tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban hukum yang telah ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum bisnis, perusahaan memiliki tanggung jawab hukum dan tanggung
jawab sosial terhadap pekerja. Tanggung jawab hukum mengharuskan perusahaan melaksanakan
seluruh kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan tanggung
jawab sosial menuntut perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja sebagai bagian
dari keberlangsungan usaha.
Terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan dan jaminan sosial, peraturan
perundang-undangan telah menyediakan berbagai bentuk sanksi, baik berupa sanksi
administratif maupun sanksi pidana. Pengenaan sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera
sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban hukum yang berlaku. Akan
tetapi, efektivitas penegakan hukum masih menjadi tantangan karena keterbatasan pengawasan
serta rendahnya tingkat pelaporan pelanggaran oleh pekerja.
4. Hambatan Implementasi Kebijakan Upah Minimum dan Jaminan Sosial di Indonesia
Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi mengenai pengupahan dan jaminan sosial
melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan. Salah satu hambatan utama adalah
rendahnya tingkat kepatuhan sebagian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
upah minimum dan pendaftaran pekerja ke dalam program jaminan sosial. Dalam praktiknya,
masih ditemukan perusahaan yang membayar upah di bawah standar minimum maupun tidak
melaporkan data pekerja dan besaran upah secara benar guna mengurangi kewajiban
pembayaran iuran BPJS. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma
hukum dan pelaksanaan di lapangan. Efektivitas perlindungan sosial tenaga kerja masih
terkendala oleh rendahnya kepatuhan pemberi kerja, belum meratanya cakupan kepesertaan,
serta keterbatasan pemahaman pekerja mengenai hak-hak jaminan sosial yang seharusnya
mereka peroleh (Adepio, 2025).
Selain faktor kepatuhan perusahaan, keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi
hambatan dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan dan jaminan sosial. Jumlah pengawas yang
belum sebanding dengan jumlah perusahaan menyebabkan pengawasan belum berjalan secara
optimal. Akibatnya, berbagai pelanggaran ketenagakerjaan sering kali tidak terdeteksi atau tidak
segera ditindaklanjuti. Pengawasan dan penegakan hukum memiliki peran sentral dalam
meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, karena keberhasilan program jaminan sosial
tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada efektivitas pelaksanaan dan
pengawasannya (Pradana, 2024).
Hambatan lainnya adalah rendahnya kesadaran hukum pekerja mengenai hak-hak normatif
yang mereka miliki. Banyak pekerja, khususnya pada sektor informal dan usaha mikro kecil
menengah, belum memahami pentingnya kepesertaan BPJS maupun hak untuk memperoleh
upah sesuai standar minimum. Nugroho (2021) menjelaskan bahwa efektivitas sistem hukum
jaminan sosial sangat dipengaruhi oleh tingkat ketaatan hukum masyarakat dan pemahaman
pekerja terhadap hak-hak sosial yang dijamin oleh negara. Rendahnya kesadaran hukum tersebut
menyebabkan pekerja cenderung menerima kondisi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum bisnis, berbagai hambatan tersebut menunjukkan bahwa
perlindungan pekerja tidak hanya memerlukan regulasi yang memadai, tetapi juga membutuhkan
budaya kepatuhan hukum yang kuat dari seluruh pelaku hubungan industrial. Oleh karena itu,
peningkatan pengawasan, edukasi hukum, serta penguatan mekanisme penegakan hukum
menjadi faktor penting dalam menjamin terlaksananya hak-hak pekerja secara optimal.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 251-259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
257
Angelina Yojania et.al (Praktik Hukum Bisnis Dalam Penetapan....)
5. Analisis Efektivitas Penegakan Hukum dalam Menjamin Pemenuhan Hak Pekerja
Efektivitas penegakan hukum merupakan faktor penting dalam menjamin pelaksanaan
kebijakan upah minimum dan jaminan sosial. Keberadaan regulasi yang baik tidak akan
memberikan perlindungan yang optimal apabila tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan
dan penegakan hukum yang efektif.
Berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, keberhasilan pelaksanaan hukum
dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana,
masyarakat, serta budaya hukum. Dalam konteks pengupahan dan jaminan sosial, kelima faktor
tersebut saling berkaitan dalam menentukan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban
hukum.
Penegakan hukum yang konsisten melalui pemberian sanksi administratif, pembatasan
pelayanan publik, hingga proses pidana terhadap pelanggaran tertentu dapat meningkatkan
kepatuhan perusahaan sekaligus memperkuat perlindungan pekerja. Oleh karena itu, efektivitas
penegakan hukum harus dipandang sebagai instrumen utama dalam mewujudkan hubungan
industrial yang berkeadilan.
D. Strategi Akselerasi dan Optimalisasi Proteksi Yuridis Bagi Tenaga Kerja
Efektivitas perlindungan hukum terhadap kaum pekerja tidak sekadar bertumpu pada
rigidnya teks regulasi, melainkan sangat dideterminasi oleh kualitas pengawasan serta ketegasan
penegakan hukum di lapangan. Atas dasar tersebut, akselerasi kepatuhan korporasi terhadap
pemenuhan standar pengupahan dan hak jaminan sosial memerlukan formulasi langkah-langkah
strategis yang komprehensif.
Langkah perdana yang krusial adalah penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan oleh
pemerintah, baik melalui penambahan kuantitas personel maupun eskalasi kompetensi
fungsional pengawas. Di era transformasi digital ini, adopsi teknologi informasi mutlak
diperlukan untuk mengintegrasikan basis data pengupahan internal perusahaan dengan sistem
kepesertaan BPJS secara real-time. Integrasi data ini akan menyajikan skema pengawasan yang
lebih transparan dan efisien guna mendeteksi tingkat kepatuhan industri. Bagaimanapun,
proteksi sosial yang efektif bagi buruh senantiasa berkelindan dengan optimalisasi fungsi
monitoring serta mekanisme penegakan sanksi terhadap pihak pemberi kerja (Adepio, 2025).
Dari dimensi internal pelaku usaha, pengarusutamaan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance) harus diinternalisasikan agar kepatuhan terhadap hukum
ketenagakerjaan bertransformasi menjadi kultur organisasi, bukan sekadar pemenuhan
kewajiban formal. Komitmen legal ini tidak hanya memposisikan pekerja sebagai aset yang
terlindungi, melainkan juga mengerek reputasi (citra positif) korporasi di mata publik sekaligus
menstimulasi harmonisasi hubungan industrial yang minim konflik.
Pada lini jajaran pekerja, perluasan akses terhadap diseminasi informasi dan edukasi
mengenai hukum ketenagakerjaan harus dibuka selebar-lebarnya. Penguatan literasi hukum ini
berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan agar para pekerja memahami hak-hak
konstitusionalnya secara utuh, sehingga menumbuhkan keberanian kolektif untuk melaporkan
segala bentuk deviasi atau represi pengupahan yang dilakukan oleh manajemen.
Melalui sinergitas tripartit yang solid antara otoritas pemerintah, sektor korporasi, dan
elemen pekerja, implementasi kebijakan upah minimum serta jaminan sosial diyakini dapat
berjalan secara optimal. Pengejawantahan perlindungan hak-hak normatif buruh pada akhirnya
tidak hanya mendatangkan kemaslahatan bagi tenaga kerja, melainkan juga menjadi katalisator
utama dalam menciptakan iklim investasi dan ekosistem bisnis yang sehat, berkeadilan, serta
berkelanjutan di Indonesia.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 251-259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
258
Angelina Yojania et.al (Praktik Hukum Bisnis Dalam Penetapan....)
6. Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan upah minimum dan pemenuhan hak jaminan
sosial pekerja merupakan dua instrumen perlindungan hukum yang saling berkaitan dan tidak
dapat dipisahkan dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Pengaturan mengenai upah minimum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2021 pada dasarnya tidak hanya bertujuan menjamin penghasilan yang layak
bagi pekerja, tetapi juga menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai program jaminan sosial
ketenagakerjaan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan upah minimum memiliki
implikasi langsung terhadap efektivitas pemenuhan hak jaminan sosial pekerja.
Hasil penelitian mengungkap bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan
praktik pelaksanaannya. Berbagai bentuk pelanggaran, seperti pembayaran upah di bawah
standar minimum, pelaporan upah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta rendahnya
kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial, menunjukkan
bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut
mengakibatkan berkurangnya akses pekerja terhadap manfaat jaminan sosial yang seharusnya
diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan penelitian ini menegaskan bahwa dalam perspektif hukum bisnis, kebijakan
pengupahan tidak dapat dipandang semata sebagai mekanisme penentuan biaya tenaga kerja,
melainkan sebagai instrumen hukum yang menentukan tingkat perlindungan sosial pekerja. Oleh
karena itu, efektivitas pemenuhan hak jaminan sosial sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan
perusahaan terhadap kebijakan pengupahan. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada
penegasan bahwa hubungan antara upah minimum dan jaminan sosial tidak bersifat administratif
semata, melainkan merupakan satu kesatuan sistem perlindungan hukum yang bertujuan
mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Berdasarkan temuan tersebut, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, integrasi sistem data
pengupahan dan kepesertaan jaminan sosial, serta peningkatan kepatuhan hukum perusahaan
menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan untuk menjamin efektivitas perlindungan
pekerja. Dengan demikian, praktik hukum bisnis dalam penetapan upah minimum harus
ditempatkan sebagai instrumen yang tidak hanya mendukung keberlangsungan usaha, tetapi juga
menjamin terwujudnya keadilan sosial, kepastian hukum, dan kesejahteraan pekerja
sebagaimana amanat negara kesejahteraan (welfare state) dalam sistem hukum Indonesia.
7. Daftar Pustaka
Adepio, M. F., & Lie, G. (2025). Efektivitas BPJS Ketenagakerjaan dalam Menjamin
Perlindungan Sosial bagi Pekerja/Buruh di Indonesia. Public Goods and Public Sector
Policy, 1(3). https://doi.org/10.47134/pgpsp.v1i3.1127
Al Suddes, F., & Effendy, D. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja atas Penetapan
Upah di Bawah Upah Minimum di PT X Kota Tangerang Berdasarkan Permenaker
Nomor 18 Tahun 2022 Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1).
Amalia, R., & Setiawan, A. (2020). Efektivitas Penegakan Hukum Bisnis dalam Mewujudkan
Persaingan Usaha Sehat di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan Ekonomi, 7(2),
101115.
Herwin. (2025). Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di
Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 16(1).
Izzati, N. R. (2023). Tinjauan Penetapan Upah Minimum 2023: Evaluasi Kebijakan
Pengupahan dan Revitalisasi Dewan Pengupahan. Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 163
173.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 251-259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
259
Angelina Yojania et.al (Praktik Hukum Bisnis Dalam Penetapan....)
Juliani, W., & Kusuma, R. (2023). Ketentuan Upah Minimum Sebagai Upaya Perlindungan
Kesejahteraan Bagi Pekerja atau Buruh Menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Private Law, 5(1).
Nugroho, F. A. (2021). Analisis efektivitas sistem hukum jaminan sosial di Indonesia: Evaluasi
perlindungan bagi pekerja sektor informal. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia
Law Journal, 1(1), 2133. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i1.49852
Nopianti, W., Santoso, I. B., & Abas, M. (2024). Peran Depenas dalam Perubahan Formula
Perhitungan Kebijakan dan Penentuan UMP/UMK Pasca UU No. 6 Tahun 2023.
Binamulia Hukum, 13(1).
Pradana, B. A., Marsuni, L., & Poernomo, S. L. (2024). Analisis hukum program jaminan
sosial ketenagakerjaan terhadap peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja. Legal
Dialogica.
Rahmawati, D. A., & Istiqomah, N. (2023). Determinan Keikutsertaan Pekerja Sektor Informal
pada BPJS Ketenagakerjaan di Surakarta Tahun 2023. Journal of Policy.
Raharjo, M. S. P., Borman, S., Sidarta, D. D., & Soerodjo, I. (2024). Kebijakan Pemerintah
dalam Perlindungan Hukum Upah Minimum di Indonesia. Media Bina Ilmiah.
Sitinjak, T. A., Nababan, R., & Situmorang, S. (2025). Pertanggungjawaban Perusahaan
terhadap Pekerja yang Tidak Didaftarkan ke Dalam Program Jaminan Sosial Ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan
Politik, 6(2).