Melalui penelusuran terhadap literatur terdahulu, mayoritas studi terdahulu cenderung
mengkaji kebijakan upah minimum atau program jaminan sosial sebagai dua entitas yang
terpisah. Studi yang secara spesifik membedah keterkaitan antara praktik hukum bisnis dalam
pemenuhan upah minimum dengan hak jaminan sosial masih sangat langka, khususnya pasca-
amendemen regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Oleh sebab itu, penelitian
ini menawarkan kebaruan (novelty) dengan mengintegrasikan analisis kebijakan pengupahan
dan pemenuhan jaminan sosial pekerja di bawah lensa hukum bisnis.
Secara spesifik, penelitian ini diorientasikan untuk membedah rekonstruksi hukum atas
penetapan upah minimum serta pemenuhan jaminan sosial di Indonesia, menginvestigasi
tanggung jawab hukum korporasi terhadap kedua aspek tersebut, sekaligus memetakan faktor
penentu efektivitas perlindungan hukum pekerja dalam hubungan industrial. Luaran dari
penelitian ini diharapkan mampu memperkaya khazanah teoretis hukum bisnis dan hukum
ketenagakerjaan, sekaligus menjadi bahan refleksi bagi pembuat kebijakan dan pelaku industri
dalam membangun hubungan kerja yang adil, setara, dan berkelanjutan.
2. Metode
Desain penelitian ini bertumpu pada metode penelitian hukum normatif (normative legal
research) atau yang kerap disebut sebagai penelitian yuridis normatif. Pemilihan metode ini
didasarkan pada fokus kajian yang berorientasi pada telaah mendalam terhadap norma-norma
hukum positif yang mengikat kebijakan upah minimum serta pemenuhan jaminan sosial bagi
tenaga kerja di Indonesia. Pelaksanaan riset normatif ini diwujudkan melalui pengkajian secara
komprehensif terhadap regulasi, doktrin ahli, asas-asas hukum, serta literatur akademik terkait
demi membangun argumentasi hukum yang solid guna menjawab rumusan masalah.
Untuk membedah permasalahan tersebut, peneliti menerapkan dua bentuk pendekatan
utama, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Melalui pendekatan perundang-undangan, dilakukan penelaahan kritis
terhadap hierarki regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial nasional. Instrumen hukum yang
dikaji mencakup Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta
berbagai aturan turunan teknis yang mengatur tata cara pengupahan dan jaminan sosial pekerja.
Di sisi lain, pendekatan konseptual diaplikasikan guna menguraikan gagasan mengenai proteksi
yuridis, prinsip keadilan sosial, lensa hukum bisnis, keharmonisan hubungan industrial, serta
konsep kesejahteraan buruh yang bersumber dari teori-teori serta doktrin hukum terkemuka.
Inventarisasi data dalam kajian ini memanfaatkan tiga klasifikasi bahan hukum, yaitu bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Kelompok bahan hukum primer berwujud seluruh
peraturan perundang-undangan domestik yang mengikat sektor ketenagakerjaan dan jaminan
sosial. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur ilmiah pendukung seperti buku teks
hukum, publikasi jurnal, laporan riset terdahulu, pandangan para yuris, maupun dokumen
akademik yang relevan dengan lokus penelitian. Sementara itu, bahan hukum tersier yang
digunakan meliputi kamus hukum, ensiklopedia, beserta instrumen bantu lainnya yang berfungsi
memberikan eksplanasi tambahan terhadap substansi bahan hukum primer dan sekunder.
Proses penghimpunan seluruh bahan hukum dijalankan melalui metode studi kepustakaan
(library research). Aktivitas ini mencakup tahapan identifikasi, inventarisasi sistematis, serta
pengkajian mendalam terhadap ragam sumber literatur yang berkorelasi dengan isu sentral
penelitian. Tahap berikutnya adalah menyeleksi ketat seluruh materi yang terkumpul dengan
menitikberatkan pada aspek validitas serta tingkat relevansinya terhadap arah kajian.
Evaluasi terhadap bahan hukum yang telah dikumpulkan dikerjakan secara kualitatif lewat
metode deskriptif-analitis. Proses penalaran bahan hukum mengandalkan teknik penafsiran