Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 260-270
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
260
I Dewa Gede Loka Maheswara et.al (Analisis Unsur Melawan Hukum dalam....)
Analisis Unsur Melawan Hukum Dalam
Penyalahgunaan Wewenang Dan Diskresi Pejabat
Negara
I Dewa Gede Loka Maheswara
a,1*
, Andi Baso Sawe Rigading
b,2
, Ghaitsa Afifah
c,3
, Yusron Faiz
Athallah
d,4
, Shindyko Wibowo
e,5
a,b,c,d,e
Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, 15221, Indonesia
1*
maheswaradewal[email protected]om;
2
andibasosawerigadi[email protected];
3
ghaitsaafifahhh@gmail.com;
4
yusronfaiz2016@gmail.com;
5
shindyko.wibowo@stmkg.ac.id
*
Corresponding Author: maheswaradewaloka@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 27 Februari 2026
Direvisi: 19 Mei 2026
Disetujui: 25 Juni 2026
Tersedia Daring: 1 Juli 2026
Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu bentuk tindak pidana
korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan
unsur melawan hukum dalam delik penyalahgunaan wewenang melalui
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Thomas Trikasih Lembong. Fokus
penelitian diarahkan pada penerapan unsur melawan hukum, batas antara
diskresi kebijakan dan penyalahgunaan wewenang, serta implikasi putusan
terhadap kepastian hukum dalam penyelenggaraan kebijakan publik.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerapan unsur melawan hukum dalam putusan
masih menggunakan pendekatan formil dan materiil secara bersamaan.
Selain itu, putusan menimbulkan problematika pertanggungjawaban pidana
karena terdakwa dinyatakan bersalah meskipun tidak terbukti memperoleh
keuntungan pribadi. Penelitian ini juga menemukan bahwa batas antara
diskresi kebijakan dan penyalahgunaan wewenang masih belum memiliki
parameter yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi pejabat publik dalam pengambilan keputusan strategis.
Kata Kunci:
Penyalahgunaan Wewenang
Unsur Melawan Hukum
Diskresi Kebijakan
Tindak Pidana Korupsi
Kepastian Hukum
ABSTRACT
Keywords:
Abuse of Authority
Unlawfulness Element
Policy Discretion
Corruption Crime
Legal Certainty
Abuse of authority constitutes one of the forms of corruption regulated under
Article 3 of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of
2001 on the Eradication of Corruption Crimes. This study aims to analyze the
application of the element of unlawfulness in the offense of abuse of authority
through the Decision of the Jakarta Corruption Court Number 34/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst involving Thomas Trikasih Lembong. The study focuses
on the application of the unlawfulness element, the boundary between policy
discretion and abuse of authority, and the implications of the decision for legal
certainty in public policymaking. This research employs a normative juridical
method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings
indicate that the application of the unlawfulness element in the decision
combines both formal and material approaches. Furthermore, the decision
raises issues regarding criminal liability since the defendant was found guilty
despite the absence of evidence showing personal gain. The study also reveals
that the distinction between legitimate policy discretion and punishable abuse
of authority remains unclear, potentially creating legal uncertainty for public
officials in making strategic policy decisions.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 260-270
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
261
I Dewa Gede Loka Maheswara et.al (Analisis Unsur Melawan Hukum dalam....)
©2026, I Dewa Gede Loka Maheswara, Andi Baso Sawerigading,
Ghaitsa Afifah, Yusron Faiz Athallah, Shindyoko Wibowo
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary
crime) yang penanggulangannya memerlukan instrumen hukum khusus karena berdampak
luas terhadap penyelenggaraan negara, pembangunan nasional, dan kesejahteraan masyarakat
(Sapardjaja, 2002; Hartanti, 2008; Rini, 2018). Selain melalui penegakan hukum, upaya
pencegahan korupsi juga perlu ditanamkan sejak dini melalui pembentukan perilaku jujur dan
kesadaran berwarga negara yang baik dalam proses pendidikan (Haris, 2017). Dalam sistem
hukum positif Indonesia, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi diatur melalui Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Salah satu bentuk tindak pidana korupsi
yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah penyalahgunaan wewenang sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 UU Tipikor (Adji, 2001; Moeljatno, 2008; Anjari, 2019).
Secara konseptual, penyalahgunaan wewenang terjadi apabila pejabat publik
menggunakan kewenangan yang dimilikinya tidak sesuai dengan tujuan pemberian
kewenangan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Adji, 2001).
Dalam praktik penegakan hukum, penerapan unsur penyalahgunaan wewenang sering kali
menimbulkan persoalan yuridis, khususnya dalam menentukan batas antara kebijakan
administratif yang sah sebagai bentuk diskresi pejabat pemerintahan dengan perbuatan
melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ketidakjelasan batas tersebut
berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan publik, terutama apabila suatu
keputusan administratif yang menimbulkan kerugian negara secara langsung dikualifikasikan
sebagai tindak pidana tanpa mempertimbangkan aspek tujuan kebijakan, kewenangan jabatan,
dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Lamintang dan Lamintang, 2011; Prasetyo,
2012; Baihaki, 2023).
Permasalahan tersebut tercermin dalam perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom
Lembong yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin
impor gula kristal mentah pada saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015
2016. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024
dengan dugaan bahwa kebijakan impor tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp578 miliar (CNN Indonesia, 2025; Detik News, 2025). Selanjutnya, melalui
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst,
majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda
sebesar Rp750 juta kepada terdakwa (Detik News, 2025).
Meskipun demikian, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan bahwa
terdakwa tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi maupun menikmati hasil tindak
pidana korupsi, sehingga tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
(CNN Indonesia, 2025; Tempo, 2025). Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait
konstruksi unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 3 UU Tipikor,
khususnya mengenai parameter pertanggungjawaban pidana terhadap kebijakan pejabat publik
yang dianggap merugikan keuangan negara tetapi tidak disertai pembuktian adanya
keuntungan pribadi. Oleh karena itu, perkara ini menjadi relevan untuk dikaji guna
menganalisis penerapan unsur melawan hukum dalam delik penyalahgunaan wewenang serta
batasan antara diskresi kebijakan dan tindak pidana korupsi dalam perspektif kepastian hukum.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 260-270
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
262
I Dewa Gede Loka Maheswara et.al (Analisis Unsur Melawan Hukum dalam....)
Berdasarkan uraian pada latar belakang, penelitian ini mengangkat dua rumusan
permasalahan pokok. Pertama, analisis mengenai penerapan unsur melawan hukum dalam
delik penyalahgunaan wewenang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Kedua, kajian mengenai batas konseptual
antara diskresi kebijakan yang sah dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan
kewenangan jabatan menteri, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam sistem
pemerintahan.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum
yang menitikberatkan pada kajian terhadap norma, asas, dan kaidah hukum melalui
penelaahan bahan pustaka atau data sekunder (Soekanto dan Mamudji, 2003). Metode ini
dipilih karena penelitian berfokus pada analisis penerapan norma hukum dalam tindak pidana
penyalahgunaan wewenang, khususnya yang berkaitan dengan konstruksi unsur melawan
hukum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Pendekatan penelitian dilakukan secara terpadu melalui tiga pendekatan, yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk
menelaah berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,
penyalahgunaan wewenang, dan diskresi pejabat pemerintahan. Pendekatan konseptual
digunakan untuk mengkaji doktrin, asas, dan konsep hukum yang berkembang dalam ilmu
hukum pidana dan hukum administrasi negara, khususnya mengenai unsur melawan hukum
dan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, pendekatan kasus dilakukan melalui analisis
terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst sebagai objek utama penelitian.
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP), Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
527/MPP/KEP/9/2004 Tahun 2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006,
serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Adapun bahan hukum sekunder berupa literatur, buku, dan jurnal ilmiah
yang relevan dengan objek kajian, sementara bahan hukum tersier berupa kamus hukum,
ensiklopedia, dan bahan penunjang lainnya.
Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pola
berpikir deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari norma dan konsep hukum yang bersifat
umum menuju permasalahan yang bersifat khusus dalam objek penelitian (Soekanto dan
Mamudji, 2003).
3. Hasil dan Pembahasan
Kronologi dan Fakta Hukum Kasus Tom Lembong
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada periode
Oktober 2015 hingga Juli 2016. Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa
menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT
Angels Products, yang merupakan perusahaan swasta. Gula kristal mentah tersebut selanjutnya
diolah menjadi gula kristal putih untuk kebutuhan pasar domestik (Detik News, 2025).
Permasalahan hukum dalam perkara ini muncul karena kebijakan penerbitan SPI tersebut
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 260-270
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
263
I Dewa Gede Loka Maheswara et.al (Analisis Unsur Melawan Hukum dalam....)
diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/KEP/9/2004 pada
prinsipnya membatasi importasi gula kristal putih hanya dapat dilakukan oleh badan usaha
milik negara (BUMN). Selain itu, penerbitan SPI dinilai tidak melalui mekanisme koordinasi
yang memadai dengan kementerian teknis terkait, khususnya Kementerian Perindustrian dan
Kementerian Pertanian, sehingga dipandang tidak memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) (LK2 FHUI, 2024).
Berangkat dari dugaan tersebut, Kejaksaan Agung memulai proses penyelidikan pada
Oktober 2023 dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 (CNN
Indonesia, 2025). Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa
melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang
perdana perkara tersebut diselenggarakan pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta.
Selanjutnya, melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor
34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh
Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana
denda sebesar Rp750 juta kepada terdakwa (Detik News, 2025). Meskipun demikian, dalam
pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti menikmati
hasil tindak pidana korupsi, sehingga tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang
pengganti (CNN Indonesia, 2025).
Tabel 1. Perbandingan Argumentasi Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukum dalam
Persidangan
Aspek
Argumentasi Penuntut Umum
Argumentasi Tim Penasihat Hukum
Dasar Hukum
Penuntut umum mendasarkan dakwaan
pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 juncto Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 terkait
penyalahgunaan wewenang jabatan yang
menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kebijakan impor gula merupakan bentuk
diskresi pejabat pemerintahan yang sah
dan telah memperoleh persetujuan dalam
kerangka kebijakan pemerintah.
Unsur Melawan
Hukum
Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI)
kepada perusahaan swasta dinilai
bertentangan dengan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor
527/MPP/KEP/9/2004 yang membatasi
importasi gula kepada badan usaha
tertentu, termasuk BUMN.
Kebijakan impor dinilai tidak melanggar
hukum secara materiil karena dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan nasional dan
menjaga stabilitas pasokan gula
domestik.
Kerugian Keuangan
Negara
Kerugian negara sebesar Rp578 miliar
didasarkan pada hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Perhitungan kerugian negara dinilai tidak
mempertimbangkan manfaat ekonomi
dan stabilisasi pasokan gula yang
dihasilkan dari kebijakan impor tersebut.
Unsur Kesalahan
(Mens Rea)
Terdakwa dianggap mengetahui
konsekuensi hukum dari pemberian izin
impor kepada perusahaan swasta di luar
ketentuan yang berlaku.
Terdakwa tidak memiliki niat jahat
(mens rea) karena kebijakan yang
diambil semata-mata ditujukan untuk
kepentingan umum.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 260-270
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
264
I Dewa Gede Loka Maheswara et.al (Analisis Unsur Melawan Hukum dalam....)
Keuntungan Pribadi
PT Angels Products memperoleh
keuntungan dari izin impor yang
diterbitkan.
Terdakwa tidak menikmati keuntungan
apapun secara langsung maupun tidak
langsung.
Penerapan Unsur Melawan Hukum dalam Putusan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya mengenal dua
konsep melawan hukum, yaitu melawan hukum secara formil dan melawan hukum secara
materiil (Sapardjaja, 2002). Melawan hukum secara formil dimaknai sebagai perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum
secara materiil berkaitan dengan pertentangan terhadap asas hukum, rasa keadilan, dan norma
yang hidup dalam masyarakat meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan tertulis
(Schaffmeister dkk., 1995). Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006,
penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengenai sifat melawan hukum materiil dalam fungsi
positif dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut
mempertegas bahwa penerapan unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi lebih
diarahkan pada pendekatan formil berdasarkan norma hukum positif yang berlaku (Amrullah
dkk., 2024).
Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst, majelis hakim mendasarkan pemenuhan unsur melawan hukum pada
adanya dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 527/MPP/KEP/9/2004 terkait mekanisme impor gula. Penerbitan Surat Persetujuan
Impor (SPI) kepada perusahaan swasta dipandang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sehingga memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU
Tipikor. Akan tetapi, dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak hanya menitikberatkan
pada pelanggaran norma tertulis, melainkan juga mempertimbangkan kesesuaian kebijakan
dengan prinsip tata kelola pangan nasional dan kepentingan publik. Pertimbangan tersebut
menunjukkan adanya penggunaan pendekatan materiil dalam menilai unsur melawan hukum.
Penggunaan dua pendekatan tersebut menunjukkan bahwa dualisme penerapan unsur
melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi masih berlangsung dalam praktik
peradilan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 (Yunus dkk., 2021;
Amrullah dkk., 2024). Di satu sisi, hakim mendasarkan pertimbangan pada pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk melawan hukum formil, namun di
sisi lain tetap menggunakan pertimbangan yang bersifat materiil dalam menilai kebijakan
pejabat publik. Kondisi tersebut berimplikasi pada ketidakpastian hukum, khususnya dalam
menentukan batas antara diskresi kebijakan yang sah dengan perbuatan yang dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (Rini, 2018). Tabel 2 merangkum pemenuhan
unsur Pasal 3 UU Tipikor dalam putusan ini.
Tabel 2. Analisis Pemenuhan Unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst
Status Pemenuhan
Pertimbangan Majelis Hakim
Terpenuhi
Terdakwa merupakan pejabat publik yang
menjabat sebagai Menteri Perdagangan
Republik Indonesia periode 20152016.
Terpenuhi sebagian
Majelis hakim menilai bahwa kebijakan
impor memberikan keuntungan kepada
pihak korporasi, khususnya PT Angels
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 260-270
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
265
I Dewa Gede Loka Maheswara et.al (Analisis Unsur Melawan Hukum dalam....)
Products, meskipun terdakwa tidak terbukti
memperoleh keuntungan pribadi secara
langsung maupun tidak langsung.
Terpenuhi
Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI)
kepada perusahaan swasta dinilai tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tata
niaga impor gula.
Terpenuhi
Kerugian keuangan negara sebesar Rp578
miliar didasarkan pada hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
Tidak Terbukti
secara eksplisit
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim
tidak menemukan bukti yang cukup untuk
menunjukkan adanya niat jahat (mens rea)
terdakwa dalam penerbitan kebijakan impor
gula.
Kontradiksi Yuridis dalam Putusan: Pertanggungjawaban Pidana, Unsur Kesalahan,
dan Keuntungan Korporasi
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst menimbulkan persoalan yuridis terkait konstruksi pertanggungjawaban
pidana dalam delik penyalahgunaan wewenang. Dalam doktrin hukum pidana, unsur kesalahan
(mens rea) merupakan elemen fundamental yang melekat pada pertanggungjawaban pidana
sebagaimana tercermin dalam asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yaitu suatu
perbuatan tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan dari pelaku (Moeljatno, 2008). Pasal 3
UU Tipikor sendiri mensyaratkan adanya tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau
korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan. Dalam perkara ini, penuntut umum
berpendapat bahwa penerbitan izin impor gula telah memberikan keuntungan kepada PT
Angels Products sebagai pihak korporasi penerima izin impor.
Namun demikian, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa
terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi maupun memperoleh hasil tindak
pidana korupsi secara langsung, sehingga tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran
uang pengganti (CNN Indonesia, 2025; Tempo, 2025). Di sisi lain, majelis hakim tetap
menyatakan unsur Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya problematika dalam penerapan unsur subjektif dan
unsur tujuan menguntungkan dalam delik penyalahgunaan wewenang. Secara doktrinal,
keberadaan keuntungan bagi pihak lain atau korporasi memang dapat memenuhi unsur Pasal 3
UU Tipikor tanpa harus dibuktikan adanya keuntungan pribadi terdakwa. Akan tetapi,
pertimbangan hakim yang menyatakan tidak terbuktinya unsur keuntungan pribadi dan tidak
ditemukannya indikasi niat jahat secara eksplisit tetap memunculkan perdebatan mengenai
batas pertanggungjawaban pidana dalam kebijakan pejabat publik.
Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan kecenderungan over-criminalization, yaitu
penggunaan instrumen hukum pidana secara berlebihan terhadap tindakan administratif atau
kebijakan publik yang seharusnya masih berada dalam ranah hukum administrasi negara
(Prasetyo, 2012; Ali., 2018). Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Mahfud MD yang
menilai bahwa pembuktian unsur niat jahat dalam perkara ini belum dilakukan secara
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 260-270
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
266
I Dewa Gede Loka Maheswara et.al (Analisis Unsur Melawan Hukum dalam....)
meyakinkan meskipun pengadilan tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Tempo, 2025).
Fenomena serupa juga ditemukan dalam penelitian Situmeang (2023), yang menunjukkan
adanya perkara tindak pidana korupsi yang pada substansinya lebih dekat dengan perbuatan
melawan hukum dalam ranah perdata atau administrasi, sehingga menimbulkan perdebatan
mengenai ketepatan penggunaan instrumen hukum pidana dalam penyelesaiannya. Hal ini
diperkuat oleh temuan Ihfan (2024) yang mengkritisi penerapan unsur kesalahan dalam
penuntutan tipikor.
Batas Diskresi Kebijakan dan Perbuatan Melawan Hukum
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan
pengakuan terhadap penggunaan diskresi (freies Ermessen) oleh pejabat pemerintahan dalam
menjalankan fungsi administrasi negara. Diskresi pada dasarnya merupakan kewenangan yang
diberikan kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri
dalam keadaan tertentu, terutama ketika peraturan perundang-undangan belum mengatur
secara jelas atau ketika kepentingan umum menuntut adanya tindakan cepat dan efektif
(Lamintang dan Lamintang, 2011; Baihaki, 2023). Dalam perkara Tom Lembong, kebijakan
impor gula yang diterbitkan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan diklaim sebagai
bentuk diskresi untuk merespons kondisi defisit stok gula nasional dan menjaga stabilitas
pasokan pangan. Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut telah memperoleh persetujuan atau
setidaknya diketahui oleh Presiden pada saat itu (LK2 FHUI, 2024). Argumentasi tersebut
menunjukkan bahwa kebijakan impor tidak semata-mata diposisikan sebagai tindakan
administratif biasa, melainkan sebagai kebijakan publik yang diambil dalam situasi tertentu
demi kepentingan umum.
Dalam perspektif hukum pidana, ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif
mengakui bahwa suatu perbuatan dapat kehilangan sifat melawan hukumnya apabila
memenuhi syarat tertentu, yaitu tidak menimbulkan kerugian negara, dilakukan untuk
kepentingan umum, dan tidak memberikan keuntungan pribadi kepada pelaku (Schaffmeister
dkk., 1995; Sapardjaja, 2002). Dalam perkara a quo, majelis hakim menyatakan bahwa
terdakwa tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula. Akan
tetapi, unsur kerugian negara tetap dianggap terpenuhi berdasarkan hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara sebesar
Rp578 miliar. Di sisi lain, aspek kepentingan umum masih menjadi perdebatan karena
kebijakan impor dipandang oleh pihak pembela sebagai upaya menjaga ketersediaan gula
nasional, namun argumentasi tersebut tidak sepenuhnya diterima dalam pertimbangan hakim.
Tabel 3. Analisis Pemenuhan Syarat Penghapus Sifat Melawan Hukum dalam Perkara
Tom Lembong
Status Pemenuhan
Fakta dalam Kasus
Tidak terpenuhi
Hasil audit BPKP menyatakan adanya
kerugian keuangan negara sebesar Rp578
miliar.
Diperdebatkan
Kebijakan impor gula diklaim sebagai
respons terhadap defisit stok gula nasional
dan upaya menjaga stabilitas pasokan
pangan, namun argumentasi tersebut tidak
sepenuhnya diterima oleh majelis hakim.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 260-270
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
267
I Dewa Gede Loka Maheswara et.al (Analisis Unsur Melawan Hukum dalam....)
Terpenuhi
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak
terbukti menikmati hasil tindak pidana
korupsi dan tidak dijatuhi pidana tambahan
berupa uang pengganti.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa batas antara diskresi kebijakan dan perbuatan
melawan hukum dalam tindak pidana korupsi masih belum memiliki parameter yang jelas
dalam praktik penegakan hukum (Yunus dkk., 2021). Persoalan ini semakin kompleks ketika
penghitungan kerugian negara lebih menitikberatkan pada aspek finansial tanpa
mempertimbangkan manfaat ekonomi maupun tujuan kebijakan publik yang hendak dicapai
(Nur dan Hamzah, 2024). Dalam kajian kebijakan publik, pendekatan cost-benefit analysis
menekankan pentingnya penilaian secara menyeluruh terhadap dampak suatu kebijakan, baik
dari sisi kerugian maupun manfaat yang ditimbulkan (Lamintang dan Lamintang, 2011). Oleh
karena itu, penggunaan instrumen hukum pidana terhadap kebijakan pejabat publik perlu
dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap diskresi administratif
yang pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan umum.
Implikasi terhadap Kepastian Hukum Penyelenggaraan Kebijakan Publik
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst menimbulkan implikasi yang cukup signifikan terhadap kepastian
hukum dalam penyelenggaraan kebijakan publik. Salah satu implikasi yang dapat muncul
adalah adanya chilling effect bagi pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan strategis,
khususnya kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan kondisi darurat. Dalam
literatur hukum administrasi dan hukum pidana kebijakan, fenomena tersebut dikenal sebagai
defensive administration, yaitu kecenderungan pejabat publik untuk lebih mengutamakan
keamanan prosedural dibanding efektivitas substansi kebijakan guna menghindari risiko
pertanggungjawaban pidana (Prasetyo, 2012; Ali., 2018). Kondisi demikian berpotensi
menghambat efektivitas pelayanan publik serta mengurangi keberanian pejabat negara dalam
mengambil keputusan yang bersifat strategis dan mendesak.
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini masih terdapat ketidakjelasan
parameter dalam membedakan antara penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana
korupsi dengan diskresi kebijakan sebagai kewenangan administratif pejabat pemerintahan.
Dalam konteks negara hukum, penggunaan instrumen hukum pidana terhadap kebijakan
publik seharusnya dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kriminalisasi
terhadap tindakan administratif yang pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan umum. Oleh
karena itu, diperlukan standar penilaian yang lebih jelas dan terukur dalam menentukan
apakah suatu kebijakan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang
memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Beberapa parameter yang dapat digunakan untuk membedakan diskresi kebijakan dengan
perbuatan melawan hukum, diantaranya adanya tujuan khusus (dolus specialis) untuk
merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu, adanya pelaksanaan due
diligence dalam proses pengambilan keputusan, serta kemampuan pejabat untuk
mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil secara rasional dalam kerangka
kepentingan umum yang mendesak (Adji, 2001; Lamintang dan Lamintang, 2011). Dengan
adanya parameter tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara penegakan hukum tindak
pidana korupsi dan perlindungan terhadap ruang diskresi pejabat pemerintahan dalam
menjalankan fungsi pelayanan publik.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 260-270
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
268
I Dewa Gede Loka Maheswara et.al (Analisis Unsur Melawan Hukum dalam....)
4. Kesimpulan
Penelitian ini menganalisis penerapan unsur melawan hukum dalam delik
penyalahgunaan wewenang pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor
34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur
melawan hukum dalam putusan tersebut masih memperlihatkan penggunaan pendekatan
formil dan materiil secara bersamaan. Majelis hakim mendasarkan pertimbangan pada adanya
pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
527/MPP/KEP/9/2004 sebagai bentuk melawan hukum formil, namun pada saat yang sama
juga mempertimbangkan aspek kepatutan kebijakan dan pengelolaan pangan nasional yang
bernuansa materiil. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dualisme penerapan unsur melawan
hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 masih berlangsung
dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini juga menemukan adanya problematika yuridis dalam konstruksi
pertanggungjawaban pidana pada perkara a quo. Meskipun majelis hakim menyatakan unsur
Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, putusan tersebut
sekaligus menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi dan
tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Selain itu, pertimbangan
mengenai unsur kesalahan (mens rea) tidak diuraikan secara eksplisit dan mendalam dalam
putusan. Kondisi tersebut menimbulkan perdebatan mengenai batas pertanggungjawaban
pidana dalam delik penyalahgunaan wewenang, khususnya ketika kebijakan pejabat publik
dipandang menimbulkan kerugian keuangan negara namun diambil dalam kerangka
pelaksanaan fungsi pemerintahan dan kepentingan umum. Dalam konteks tersebut,
penggunaan instrumen hukum pidana secara berlebihan berpotensi menimbulkan
kecenderungan over-criminalization terhadap kebijakan administratif pejabat publik.
Lebih lanjut, penelitian ini menunjukkan bahwa batas antara diskresi kebijakan yang sah
dengan penyalahgunaan wewenang yang dapat dipidana masih belum memiliki parameter
yang jelas dalam hukum positif Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan
pedoman interpretasi yang lebih komprehensif terkait penerapan unsur penyalahgunaan
wewenang dalam tindak pidana korupsi, baik melalui pembaruan norma dalam UU Tipikor
maupun melalui pedoman teknis peradilan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi
pejabat publik dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Penelitian selanjutnya disarankan
untuk melakukan kajian komparatif terhadap berbagai putusan tindak pidana korupsi yang
berkaitan dengan diskresi kebijakan guna menemukan pola penerapan unsur melawan hukum
yang lebih konsisten dan proporsional dalam praktik peradilan Indonesia.
5. Daftar Pustaka
Adji, I. S. (2001). Korupsi dan hukum pidana. Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Prof.
Oemar Seno Adji & Rekan.
Ali, M. (2018). Overcriminalization dalam perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum
IUS QUIA IUSTUM, 25(3), 450471. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art2
Amrullah D, M. D. F., Kasmarani, Y., & Mustika, D. (2024). Analisis sifat melawan hukum
formil terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 8(1), 5768.
https://doi.org/10.19109/tazir.v8i1.22909.
Anjari, W. (2019). Kedudukan asas legalitas pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi, 16(1), 122.
https://doi.org/10.31078/jk1611.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 260-270
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
269
I Dewa Gede Loka Maheswara et.al (Analisis Unsur Melawan Hukum dalam....)
Baihaki, M. R. (2023). Penilaian unsur penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir)
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 20(1), 100122.
https://doi.org/10.31078/jk2016.
CNN Indonesia. (2025, 18 Juli). Jejak kasus impor gula Tom Lembong hingga divonis 4,5
tahun penjara. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250718201830-12-
1252368/jejak-kasus-impor-gula-tom-lembong-hingga-divonis-45-tahun-penjara.
Detik News. (2025, 18 Juli). Putusan seribu halaman yang bawa Tom Lembong dihukum
penjara. https://news.detik.com/berita/d-8018668/putusan-seribu-halaman-yang-bawa-
tom-lembong-dihukum-penjara.
Hartanti, E. (2008). Tindak pidana korupsi (Edisi Kedua). Sinar Grafika.
Haris, L. (2017). Implementasi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dalam pembentukan
perilaku siswa berwarga negara yang baik di SD Juara Kelurahan Baciro Kecamatan
Gondokusuman Kota Yogyakarta. Academy of Education Journal, 8(2), 226269.
https://doi.org/10.47200/aoej.v8i2.372
Ihfan, A. N. (2024). Problematika kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam pengujian
unsur penyalahgunaan wewenang. Media Iuris, 7(1), 69100.
https://doi.org/10.20473/mi.v7i1.44793.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/KEP/9/2004 tentang
Ketentuan Impor Gula. (2004). Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP]. Pemerintah Republik Indonesia.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2011). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Sinar
Baru.
Lembaga Kajian dan Konsultasi Konstitusi FHUI. (2024, 27 Desember). Analisis hukum
terhadap tuduhan korupsi impor gula pada kasus Tom Lembong: Politisasi atau
penegakan hukum? https://lk2fhui.law.ui.ac.id.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Nur, A., & Hamzah, J. (2024). Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam
badan usaha milik negara. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 2340.
https://doi.org/10.32493/rjih.v7i1.43492.
Prasetyo, T. (2012). Hukum pidana. Rajawali Pers.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006. (2006). Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
(2025). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rini, N. S. (2018). Penyalahgunaan kewenangan administrasi dalam Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 257274.
https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.257-274.
Sapardjaja, K. E. (2002). Ajaran sifat melawan-hukum materiil dalam hukum pidana
Indonesia: Studi kasus tentang penerapan dan perkembangannya dalam yurisprudensi.
Alumni.
Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sutorius, E. P. H. (1995). Hukum pidana. Liberty.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 2, Juli 2026, Page: 260-270
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
270
I Dewa Gede Loka Maheswara et.al (Analisis Unsur Melawan Hukum dalam....)
Situmeang, S. M. T. (2023). Analisis yuridis terkait perkara tindak pidana korupsi yang
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum perdata sehingga mengakibatkan
putusan lepas. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(4).
https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i4.11639.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.
Tempo. (2025, 24 Juli). Mahfud MD dan Novel Baswedan kupas putusan hakim kasus Tom
Lembong. https://www.tempo.co/hukum/mahfud-md-dan-novel-baswedan-kupas-
putusan-hakim-kasus-tom-lembong-2051033.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2001). Pemerintah
Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (2014).
Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1999). Pemerintah Republik Indonesia.
Yunus, Y., Sarri, J., & Syahir, S. (2021). Hilangnya sifat melawan hukum pidana materiil
dalam tindak pidana korupsi pasca pengembalian seluruh kerugian keuangan negara.
Media Iuris, 4(2), 243264. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25457.
Yuspar, & Fahmiron. (2025). Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi (kajian
kasus tersangka Tom Lembong). Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 846852.
https://doi.org/10.31933/3nq2fy96