Berdasarkan uraian pada latar belakang, penelitian ini mengangkat dua rumusan
permasalahan pokok. Pertama, analisis mengenai penerapan unsur melawan hukum dalam
delik penyalahgunaan wewenang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Kedua, kajian mengenai batas konseptual
antara diskresi kebijakan yang sah dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan
kewenangan jabatan menteri, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam sistem
pemerintahan.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum
yang menitikberatkan pada kajian terhadap norma, asas, dan kaidah hukum melalui
penelaahan bahan pustaka atau data sekunder (Soekanto dan Mamudji, 2003). Metode ini
dipilih karena penelitian berfokus pada analisis penerapan norma hukum dalam tindak pidana
penyalahgunaan wewenang, khususnya yang berkaitan dengan konstruksi unsur melawan
hukum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Pendekatan penelitian dilakukan secara terpadu melalui tiga pendekatan, yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk
menelaah berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,
penyalahgunaan wewenang, dan diskresi pejabat pemerintahan. Pendekatan konseptual
digunakan untuk mengkaji doktrin, asas, dan konsep hukum yang berkembang dalam ilmu
hukum pidana dan hukum administrasi negara, khususnya mengenai unsur melawan hukum
dan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, pendekatan kasus dilakukan melalui analisis
terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst sebagai objek utama penelitian.
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP), Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
527/MPP/KEP/9/2004 Tahun 2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006,
serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 34/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Adapun bahan hukum sekunder berupa literatur, buku, dan jurnal ilmiah
yang relevan dengan objek kajian, sementara bahan hukum tersier berupa kamus hukum,
ensiklopedia, dan bahan penunjang lainnya.
Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pola
berpikir deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari norma dan konsep hukum yang bersifat
umum menuju permasalahan yang bersifat khusus dalam objek penelitian (Soekanto dan
Mamudji, 2003).
3. Hasil dan Pembahasan
Kronologi dan Fakta Hukum Kasus Tom Lembong
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada periode
Oktober 2015 hingga Juli 2016. Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa
menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT
Angels Products, yang merupakan perusahaan swasta. Gula kristal mentah tersebut selanjutnya
diolah menjadi gula kristal putih untuk kebutuhan pasar domestik (Detik News, 2025).
Permasalahan hukum dalam perkara ini muncul karena kebijakan penerbitan SPI tersebut