Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
47
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
Paradoks Penanganan Stunting: Studi Kasus
Lonjakan Angka Stunting di Kecamatan Mendo Barat
di Tengah Rekognisi Keberhasilan Penurunan
Stunting di Kabupaten Bangka
Muhammad Badawi Almuarrof
a,1
, Rangga Juwanda Sapitra
b,2
, Alif Rizki Wahyudi
c,3
Eko Saputra
d,4
,
Irvan Ansyari
e,5*
a,b,c,d,e
Universitas Bangka Belitung, Kabupaten Bangka and 33172, Indonesia
1
baadaawii.445@gmail.com;
2
ranggadeko234@Gmail.com;
3
4
series.superw14@gmail.com;
5
*
Irvan Ansyari
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 19 Agustus 2025
Direvisi: 27 Oktober 2025
Disetujui: 10 Desember 2025
Tersedia Daring: 1 Januari 2026
Penelitian ini mengkaji tentang paradoks yang terjadi antara Penghargaan-penghargaan
penurunan stunting di tingkat lokal dan nasional, dengan kondisi di Kecamatan Mendo
Barat yang terus-menerus menjadi lokus stunting sejak tahun 2019 -2024. Penelitian ini
menggunakan teori Street-Level Bureaucracy Lipsky (1980). Metode penelitian dalam
penelitian ini yaitu Kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada tahun 2020-2024. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa paradoks yang terjadi dikarenakan koordinator, petugas
lapangan dan masyarakat belum seutuhnya berjalan satu arah akibat keterbatasan
sumber daya, hal ini memicu terciptanya praktik diskresi dan mekanisme coping.
Kesalahan strategi yang hanya berfokus ke anak-anak yang terdampak stunting, bukan
juga berfokus pada pencegahan. Program- program yang dijalankan lebih condong pada
penurunan saja. Oleh karena itu dalam kajian ini menimbulkan bentuk ketidakseimbangan
antara penghargaan yang didapatkan dengan kondisi lapangan di Kecamatan Mendo
Barat. program yang dijalankan lebih bervariasi, dengan hal ini, di Kecamatan Mendo
Barat mengalami penafsiran program yang berbeda, hal tersebut berkonsekuensi pada
efektivitas program. Dengan demikian arah implementasi kebijakan bukan hanya semata
karena pemerintah atau petugas lapangan saja, melainkan juga bagaimana peran
masyarakat. Partisipasi masyarakat terkhususnya terdampak stunting hanya sekedar
peserta tanpa keterlibatan lebih dalam sebagai aktor dalam permasalahan stunting,
contohnya minimnya penerapan GERMAS di kehidupan sehari-hari seperti pola perilaku,
pola hidup dan etika piring, hal ini menjadi salah satu poin pada PERBUP No. 56 Tahun
2022.
Kata Kunci:
Birokrasi
Stunting
Implementasi Kebijakan
ABSTRACT
Keywords:
Bureaucracy
Stunting
Policy Implementation
Study examines the paradox between the awards received by Bangka Regency at the local
and national levels for stunting reduction and the actual condition in Mendo Barat District,
which has continuously been designated as a stunting locus from 2019 to 2024. Research
employs Michael Lipsky’s (1980) Street-Level Bureaucracy theory and uses a qualitative
method with a case study approach conducted between 2020 and 2024.Findings indicate
that the paradox arises because coordination among coordinators, field officers, and
communities has not been fully aligned due to limited resources. These constraints trigger
the emergence of discretionary practices and coping mechanisms. The main strategic error
lies in the excessive focus on children already affected by stunting, rather than
emphasizing preventive measures. Programs implemented tend to focus on short-term
reduction efforts rather than holistic prevention. Consequently, this situation creates an
imbalance between the recognition received by the government and the actual field
conditions in Mendo Barat District. In addition, program implementation varies across the
area, leading to different interpretations at the local level and reducing overall program
effectiveness. The direction of policy implementation should not depend solely on the
government or field officers, but also on the active role of the community. Community
participation, particularly among families affected by stunting, remains passive limited to
being program beneficiaries rather than active agents in addressing stunting issues. For
example, the low adoption of the GERMAS principles in daily life such as hygiene behavior,
healthy lifestyles, and dietary ethicsillustrates this challenge, as emphasized in PERBUP
No. 56 of 2022.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
48
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
©2026, Muhammad Badawi Almuarrof, Rangga Juwanda Sapitra,
Alif Rizki Wahyudi, Eko Saputra, Irvan Ansyari
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Berbicara tentang stunting, menurut (Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, 2020)
adalah kondisi gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak yang kurang gizi baik
kronis maupun infeksi berulang, kemudian di tandai dengan tinggi badan yang rendah dari rata-
rata usianya. Berdasarkan hasil SKI 2023 dalam (Kemenkes, 2023) bahwa angka prevalensi
stunting di Indonesia tertinggi pada tahun 2013 dengan jumlah sebesar 37,6 % hingga selama
10 tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup signifikan, pada tahun 2023 angka
prevalensi stunting di Indonesia menjadi 21,5 %. Akan tetapi walaupun adanya penurunan
tersebut belum dapat memenuhi target RPJMN 2020 - 2024 yang menargetkan jumlah angka
stunting sebesar 14% pada tahun 2024.
Di Indonesia Permasalahan stunting masih terus dibahas hingga saat ini, salah satu
faktornya adalah permasalahan gizi yang diakibatkan gangguan kesehatan yang tidak seimbang
antara asupan dan kebutuhan hingga berkonsekuensi terhadap kualitas sumber daya manusia.
Stunting berkonsekuensi pada perkembangan otak yang mengakibatkan anak-anak kesulitan
untuk mengingat, menyelesaikan permasalahan dan kemudian penyebab lainnya seperti asupan
gizi ibu, kadar gizi dan riwayat penyakit infeksi. Selanjutnya secara tidak langsungnya
disebabkan oleh pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Stunting menjadi permasalahan yang
serius yang berkonsekuensi terhadap perkembangan otak yang menyebabkan menurunnya
kemampuan belajar dan produktivitas di masa depan (Rosanti, 2023).
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengalami fase fluktuasi dari tahun 2019 sampai
2023, pada 2019 sebesar 19,9% hingga menjadi 18,5% pada 2022, dan mengalami kenaikan
cukup signifikan di tahun 2023 dengan jumlah menjadi 20,6% . Kenaikan angka stunting tahun
2023, kabupaten Bangka menjadi penyumbang tertinggi jumlah stunting dari 6 kabupaten/ kota
di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kabupaten Bangka dengan presentasi lumayan tinggi
yaitu 23,2% menjadi wilayah dengan angka stunting tertinggi (wowbabel, 2024). Sejak 2023,
data dari Agustus hingga Desember 2023 menunjukkan ada 9 desa dengan angka stunting
tertinggi yang akan menjadi fokus pada tahun 2024, yang menariknya 7 dari desa dengan angka
stunting tertinggi berada di kecamatan Mendo Barat antara lain Kota Kapur, Labuh Air
Pandan, Kemuja, Mendo, Paya Benua, Petaling Banjar. Dengan demikian Kecamatan Mendo
Barat menjadi lokasi fokus dalam penanganan stunting sejak dari tahun 2019 hingga 2024
(Rania Esdy Prawita, Rendita Dwibarto, 2024).
Gambar 1 Data Stunting Kecamatan Mendo Barat 5 tahun terakhir
Sumber : (Bkkbn Kecamatan Mendo Barat, 2025
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
49
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
Menjawab persoalan ini agar mempercepat angka penurunan stunting, pemerintah
Indonesia menetapkan kebijakan PERPRES No 72 Tahun 2021 hingga menjadikan salah satu
tujuan Sustainable Development Goals (SDG) yang mencakup terkait tujuan pembangunan
berkelanjutan yaitu Mengurangi hingga menghilangkan semua bentuk kelaparan, bentuk
malnutrisi serta meningkatkan ketahanan pangan pada tahun 2030 dengan melalui penguraian
jumlah angka stunting sebesar 40% pada tahun 2025 (Novianti, 2022) serta Strategi Nasional
Percepatan Penurunan Stunting difokuskan pada peningkatan kualitas hidup keluarga,
pemenuhan gizi, perbaikan pola pengasuhan, serta peningkatan akses terhadap layanan
kesehatan dan sanitasi (Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, 2020).
Di tengah Kabupaten Bangka berhasil mengalami penurunan yang signifikan ditahun
2024 (Yanti, 2024). Kabupaten Bangka Secara berturut dari tahun 2020 sampai 2023
mendapatkan empat kali penghargaan sebagai provinsi konvergensi penurunan angka stunting
tingkat provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Kabupaten Bangka sendiri pernah menjadi
salah satu Best Practice pengelolaan stunting nasional pada tahun 2021 dan Best practice
pengelolaan stunting tahun 2019 versi Setwapres (Ahli gizi) (Dinkes.bangka, 2023). Akan
tetapi Kecamatan Mendo Barat tiap tahunnya menjadi lokasi penanganan stunting terbanyak
serta menjadi penyumbang stunting tertinggi di kabupaten Bangka. adanya upaya pemerintah
cukup signifikan dalam mengatasi permasalahan dengan dibuktikan penurunan yang cukup
baik di tahun 2024 (Kemenkes, 2023), tetapi kecamatan mendo barat mengalami peningkatan
terutama di sejak tahun 2023 sampai 2025 yang sangat signifikan. Oleh karena itu
menimbulkan pertanyaan di era keberhasilan penanganan stunting di Kabupaten Bangka, di
warnai dengan adanya kenaikan angka stunting di Kecamatan Mendo Barat hingga di tetapkan
menjadi lokasi utama penanganan stunting di Kabupaten Bangka sejak 2019 2025.
Sebelumnya penelitian yang dilakukan oleh Rania Dkk (2024), yang berjudul “Analisis
Implementasi Kebijakan Peraturan Dearah Tentang Penurunan Stunting”. Penelitian tersebut
mengkaji bagimana jalannya implementasi kebijakan penurunan stunting terkhususnya di
Kecamatan Mendo Barat dengan melihat aspek komunikasi,sumber daya, disposisi, dan
struktur birokrasi. Hasil penelitian ini menjelaskan berjalannya implementasi kebijakan cukup
efektif seperti koordinasi antar pemerintah dan petugas lapangan, program kerja yang sudah
cukup berjalan dengan kebijakan. Akan tetapi kondisi di lapangan menghadapi beberapa
hambatan dari kurangnya inovasi terbaru, minimnya partisipasi masyarakat, kurangnya
kapasitas pelaksanaan dan komitmen. Berdasarkan penjelasan di atas, penelitian tersebut
menjadi gambaran dasar untuk penelitian ini yang akan dilakukan mengenai jalannya
implementasi kebijakan. Akan tetapi penelitian ini melihat lebih kompleks bagaimana
pelaksanaan kebijakan dengan melihat langsung bagaimana dinamika yang terjadi baik
koordinator, petugas lapangan dan juga masyarakat dengan menggunakan teori Street-Level
Bureaucracy (Lipsky, 1980). Dengan demikian penelitian ini mengkaji bagaimana jalannya
implementasi kebijakan oleh petugas lapangan yang menghadapi berbagai keterbatasan dalam
penanganan stunting di Kecamatan Mendo Barat. Bukan hanya itu saja, penelitian ini mengkaji
tentang kondisi di Kecamatan Mendo Barat yang sejak tahun 2019 hingga saat in terus-
menurus menjadi lokus stunting di Kabupaten Bangka, akan tetapi Kabupaten Bangka sendiri
beberapa kali berhasil mendapatkan penghargaan penurunan stunting baik tingkat lokal
maupun nasional. Jadi penelitian ini juga melihat paradoks antara rekognisi yang di capai oleh
Kabupaten Bangka dengan kondisi di Kecamatan Mendo Barat.
Urgensi penelitian ini sangat penting untuk menjawab permasalahan stunting di
Kecamatan Mendo Barat yang menjadi lokasi utama penanganan stunting sejak 2019-2025.
Hal ini menarik untuk diteliti karena bertolak belakang dengan tren penurunan stunting yang
signifikan di Kabupaten Bangka sejak 2024. Padahal, Kabupaten Bangka telah menerima
berbagai penghargaan nasional atas pengelolaan stunting, termasuk Best Practice dari
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
50
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
Setwapres. Kesenjangan antara prestasi tersebut dengan tingginya angka stunting di Kecamatan
Mendo Barat menimbulkan pertanyaan penting yang perlu dikaji lebih lanjut. Berdasarkan
uraian di atas, penelitian ini bertujuan menggali mengapa Kecamatan Mendo Barat terus-
terusan menjadi lokus stunting pada periode 2020 - 2024, serta menilai sejauh mana
implementasi kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten benar‑benar menjawab
kebutuhan masyarakat Kecamatan Mendo Barat?
Berdasarkan rumusan masalah di atas, penelitian ini menggunakan konsep Street-Level
Bureaucracy (SLB) Michael Lipsky (1980) sebagai pisau bedah untuk mengupas secara
mendalam polemik permasalahan penanganan stunting yang menimbulkan paradoks antara
lonjakan stunting di kecamatan mendo barat dan penghargaan penanganan di Kabupaten
Bangka. Dalam hal penanganan stunting di Kecamatan Mendo Barat, teori birokrat jalanan
Michael Lipsky sangat relawan digunakan untuk menganalisis paradoks antara lonjakan
stunting yang terjadi di Kecamatan Mendo Barat, di satu sisi Kabupaten Bangka mendapatkan
beberapa kali penghargaan penanganan stunting berturut-turut. Lipsky menjelaskan bahwa
birokrat jalan seperti petugas Kesehatan, kepala desa dan aparatur lapangan memiliki
keterbatasan sumber daya, tekanan target yang tinggi dan hubungan yang kompleks antara
penerima layanan dalam proses implementasi kebijakan terkait permasalahan stunting.
Teori Street‑Level Bureaucracy oleh Michael Lipsky (1980) dalam (Kholifah, 2013)
menyatakan bahwa kebijakan terbentuk dan dibentuk kembali dalam interaksi antara birokrat
garis depan dan warga. Birokrasi garis depan memiliki diskresi luas, berada di bawah
keterbatasan sumber daya, dan mengembangkan mekanisme coping untuk mengelola beban
kerja. Dalam topik permasalahan paradoks penanganan stunting di Kecamatan Mendo Barat,
pendekatan teori ini memposisikan petugas lapangan pemerintah dalam penanganan stunting
sebagai aktor kunci, sudah sejalan dengan Perpres No. 72 Tahun 2021. Petugas lapangan atau
birokrat garis depan, bertugas sebagai orang lapangan yang menjalankan kebijakan atau
program penanganan stunting.
Keterbatasan sumber daya (anggaran, waktu, tenaga, fasilitas) merupakan variabel
struktural utama yang memicu praktik coping birokrat garis depan. Lipsky (1980) menjelaskan
kondisi kerja yang terbatas, berkonsekuensi terhadap penurunan kualitas program kebijakan.
Realita di Kecamatan Mendo Barat, keterbatasan sumber daya menjadi salah satu faktor
penghambat lapangan dalam proses penurunan dan pencegahan stunting yang menimbulkan
praktik coping birokrat garis depan, karena penanganan stunting yang tidak di imbangi dengan
pencegahan stunting. Hal ini membuat adanya paradoks antara predikat penghargaan
penanganan stunting di Kabupaten Bangka dengan relevansi angka stunting yang tinggi di
Kecamatan Mendo Barat beberapa tahun terakhir.
Diskresi petugas lapangan memediasi antara pedoman formal dan Tindakan operasional.
Menurut Lipsky (Kholifah, 2013) bahwa pedoman formal atau target yang tidak realistis
menimbulkan peluang terjadi diskresi, oleh karena itu hal ini dapat bersifat adaptif, jika
digunakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan lokal, akan tetapi menjadi problematik jika
di picu oleh tekanan kerja, kurangnya pengawasan, dan kurangnya dukungan organisasi.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini juga menelusuri bagaimana petugas lapangan di Mendo
Barat menjalankan program, apakah adanya kegiatan memicu diskresi.
Mekanisme coping menjadi salah satu variable dari teori Street‑Level Bureaucracy oleh
Michael Lipsky yang menghubungkan antara keterbatasan sumber daya, diskresi dengan
outcome. Menurut Lipsky (1980) dalam (Kholifah, 2013) mendefinisikan coping adalah salah
satu terobosan yang dilakukan birokrat garis depan (Street‑Level Bureaucracy) untuk
mengatasi keterbatasan sumber daya, beban tugas yang tinggi dan tuntutan beragam dari
masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam implementasi, jika praktik di dominasi oleh coping
akan berkonsekuensi pada turunnya kualitas suatu layanan.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
51
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
Kemudian Masyarakat menjadi salah satu variabel dalam teori ini, partisipasi Masyarakat
dan juga profesional petugas juga menjadi kunci untuk mengurangi atau memperbesar dampak
dari coping. Menurut lipsky bahwa partisipasi masyarakat harus dilibatkan dan juga petugas di
latih agar lebih profesional dalam pelayanan di lapangan, supaya bisa mempertanggungjawab
dan responsif.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif studi kasus. Pendekatan dalam
penelitian ini menggunakan kualitatif yang bersifat studi kasus. Menurut (Sugiyono, 2017)
metode penelitian kualitatif adalah metode yang digunakan untuk meneliti permasalahan yang
dilakukan secara langsung oleh peneliti kepada informan. Menurut (Yin, 2018) studi kasus
secara sederhana adalah penelitian yang dilakukan mendalam terhadap suatu individu,
lembaga atau peristiwa tertentu. untuk mengetahui paradoks lonjakan stunting di Kecamatan
Mendo Barat, data sekunder (tren stunting 2020 2024 dan indikator sumber daya) digunakan
sebagai bahan awal, sedangkan kajian utama dilakukan melalui studi kasus lapangan yang
mendalam. Informan dipilih dengan teknik purposive sampling meliputi Bappeda Kabupaten
Bangka, BKKBN Kecamatan Mendo Barat, Kecamatan Mendo Barat, Pemerintah Desa
Mendo, Kemuje, Penagan, petugas gizi, kader posyandu, Kader Pembangun Manusia dan
keluarga penerima layanan. Teknik pengumpulan data meliputi dokumentasi (laporan, jurnal,
data administrasi) serta artikel berita dan observasi kunjungan rumah, wawancara mendalam
secara serta dokumentasi lapangan. Instrumen utama berupa panduan wawancara. Analisis
data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
3. Hasil dan Pembahasan
Persoalan stunting di Indonesia, pemerintah pusat menerbitkan peraturan untuk
mempercepat penurunan stunting dengan menetapkan kebijakan Peraturan Presiden (PERPRES)
No 72 Tahun 2021 sebagai landasan hukum terkait penurunan angka stunting di Indonesia.
Kemudian Peraturan tersebut juga menjadi salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals
(SDGs) yaitu pembangunan berkelanjutan, agar mengurangi serta menghilangkan semua bentuk
kelaparan, bentuk malnutrisi dan meningkatkan ketahanan pangan pada tahun 2030 melalui
penguraian jumlah angka stunting (Novianti, 2022) serta Strategi Nasional Percepatan
Penurunan Stunting difokuskan pada peningkatan kualitas hidup keluarga, pemenuhan gizi,
perbaikan pola pengasuhan, serta peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dan sanitasi
(Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, 2020).
Penyebab Tingginya Angka Stunting di Kecamatan Mendo Barat
Di Lihat di Tahun 2023 bahwa Kabupaten Bangka kembali menjadi penyumbang
tertinggi stunting di antara ke 6 Kabupaten (wowbabel, 2024). Kemudian di lihat dari data
tahun 2023, per Agustus menunjukkan ada 9 desa dengan angka stunting tertinggi di
Kabupaten Bangka, yang menariknya ke 7 desa tersebut berasal dari Kecamatan Mendo Barat
menjadi lokus stunting di Tahun 2024, data per 2024 terdapat 5 desa yang menjadi lokus
stunting tahun 2025 di Kabupaten Bangka juga berasal dari Kecamatan Mendo Barat. Berikut
di tuangkan dalam tabel 1 di bawah ini,
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
52
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
Tabel 1. Data Stunting Tahun 2022, 2023 dan 2024 di Kecamatan Mendo Barat
Tahun 2023
Tahun 2024
Mendo
Mendo
Penagan
Penagan
Kemuja
Kemuja
Kota Kapur
Kota Kapur
Labuh Air Pandan
Labuh Air Pandan
Petaling Banjar
-
Paya Benua
-
(Sumber : Kecamatan Mendo Barat, 2025)
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, menariknya Kecamatan Mendo Barat sudah
berulang kali menjadi lokus penanganan stunting, sejak 2014 sampai 2024. Kemudian dari data
tabel 1 dan analisis lapangan bahwa di Kabupaten Bangka, desa lokasi utama penanganan
stunting dominan berada di Kecamatan Mendo Barat. Dari data table 1, terdapat 3 desa dengan
lokasi utama stunting berulang yaitu Desa Mendo, Penagan dan Desa Kemuja. Kabupaten
Bangka di tahun 2023 menjadi penyumbang tertinggi angka stunting di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami peningkatan yang
signifikan pada 2022 angka stunting di Provinsi sebesar 18,5% dan di Tahun 2023 menjadi
20,6%. Kecamatan Mendo Barat menjadi menjadi wilayah stunting tertinggi hampir tiap
tahunnya di Kabupaten Bangka. Data dari Dinas P2KBP3A menunjukkan bahwa dua
Puskesmas di Kecamatan Mendo Barat yaitu Puskesmas Penagan dan Puskesmas Petaling yaitu
sebesar 33 anak dan 82 anak di tahun 2023 yang mengalami stunting. Kemudian di wilayah
kerja Puskesmas Petaling, terdapat dua Desa yang angka stunting tertinggi yaitu Desa Kemuja
dan Desa Mendo, selanjutnya di Kawasan kerja Puskesmas Penagan menunjukkan bahwa Desa
Penagan menjadi penyumbang angka stunting tertinggi. Di Tahun 2023 ketiga desa tersebut
merupakan desa tertinggi sekaligus desa lokus stunting.
Fenomena yang terjadi di lapangan, menunjukkan bahwa terjadinya berulang sebagai
lokasi stunting di Kecamatan Mendo Barat di lihat dari data angka stunting tahun 2023 dan
Tahun 2024 menunjukkan bahwa Desa di wilayah Kecamatan Mendo Barat terus berulang
menjadi lokus stunting tiap tahunnya. Permasalahan ini sebenarnya sudah terjadi terus
menurus, hal ini bukan hanya disebabkan oleh faktor gizi, gen, dan perilaku masyarakat. Akan
tetapi juga berkaitan dengan dinamika implementasi kebijakan di lapangan. Di satu sisi,
Kabupaten Bangka, berhasil mendapatkan penghargaan berulang kali, sejak tahun 2020 2023
sebagai penanganan stunting terbaik tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian
Kabupaten Bangka sendiri pernah menjadi salah satu Best Practice pengelolaan Stunting
nasional pada tahun 2021 dan Best practice pengelolaan stunting tahun 2019 versi Setwapres
(Ahli gizi). Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan yang dicapai
pemerintah, serta meningkatnya kesadaran sebagian masyarakat, belum sepenuhnya berjalan
seiring. Kesenjangan pencapaian administratif dan implementasi lapangan berkonsekuensi pada
hambatan dalam mengupayakan penurunan stunting, terkhususnya di Kecamatan Mendo Barat
agar keluar dari zona lokus stunting. Berdasarkan uraian di atas, menunjukkan bahwa
keberhasilan yang dicapai Kabupaten Bangka, tidak berbanding lurus dengan keberhasilan
substantif di tingkat lokal. Permasalahan tersebut menimbulkan kesenjangan antara kebijakan
di level Kabupaten dengan praktik di lapangan.
Hasil lapangan di Kecamatan Mendo Barat terkait tingginya angka stunting di wilayahnya,
disebabkan oleh beberapa faktor determinan penyebab stunting, dari hasil analisis E-PPGBM
bahwa terdapat 7 faktor penyebab stunting, antara lain:
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
53
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
1. terlalu fokus pada penanganan stunting
2. Pengawasan yang belum cukup optimal
3. penyakit bawaan,
4. kekurangan gizi,
5. kekurangan energi kronis pada ibu hamil,
6. Anemia pada perempuan remaja
7. Pola kehidupan seperti pola perilaku, adat piring baik ibu maupun anak,
8. terbatasnya administrasi negara seperti keluarga yang tidak memiliki akte
kependudukan dan BPJS.
Kemudian, dilihat dari landasan hukum yang berpaku pada kerangka Peraturan Bupati
(PERBUP) No. 56 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang percepatan penurunan stunting,
seharusnya menekankan pada kemandirian keluarga yang dijelaskan pada pasal 6, selanjutnya
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang di jelaskan pada pasal 7 dan juga Gerakan
1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang dijelaskan pada pasal 8, ketiga point ini menjadi
strategi utama dalam penurunan stunting di Kabupaten Bangka. Akan tetapi hasil lapangan
menunjukkan, proses jalannya kebijakan tersebut, belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan isi
dari peraturan tersebut, masih banyak kekeliruan yang terjadi hingga menimbulkan banyak
hambatan-hambatan dalam proses penurunan stunting. Pemerintah dalam implementasi
kebijakan ini, masyarakat bukan semata-mata penerima program saja, akan tetapi sebagai
subjek yang ikut terlibat dalam permasalahan stunting atau penurunan stunting terkhususnya di
Kecamatan Mendo Barat. Nyatanya di Kecamatan Mendo Barat dalam wawancara kepada
salah satu pegawai BBKN Kecamatan Mendo Barat yaitu Ari yang menjelaskan bahwa
permasalahan stunting di Kecamatan Mendo Barat tidak selesai-selesai, sudah sejak beberapa
tahun kecamatan ini berada di zona merah stunting hingga perhari ini.
Walaupun program-program penurunan stunting terus-menerus di gempur, hingga melalui
salah satu program yang didesain untuk penurunan stunting yaitu One Stop Service Penuntasan
stunting, yang melibatkan berbagai pihak untuk terlibat dalam penuntasan stunting di
Kabupaten Bangka. Kecamatan Mendo Barat menjadi fokus utama dalam hal ini, dikarenakan
beberapa tahun terakhir, wilayah ini menjadi lokus stunting. Kondisi lapangan menunjukkan
bahwa program ini menjadi salah satu inovasi untuk menurunkan angka stunting dengan
memperhatikan secara khusus anak-anak stunting. Berbagai program yang di implementasi
pada program ini seperti sosialisasi, edukasi Kesehatan, Pemberian makanan tambahan dan
juga mendatangkan langsung ahli gizi, psikolog dan dokter anak ikut terlibat dalam proses
layanan satu pintu seperti melalui “Posyandu”. Penanganan penurunan stunting di Kabupaten
Bangka sudah dilakukan melalui berbagai macam program yang melibatkan berbagai kalangan
remaja hingga orang tua, bukan hanya berfokus pada perempuan saja melainkan melibatkan
laki- laki. Berbagai program sudah dilakukan dari pemberian gizi, pola asuh hingga
pendampingan anak-anak stunting dan 1.000 HPK (Hari Pertama Kehidupan). Kemudian
kolaborasi lintas sektor sudah dilakukan dengan melibatkan pihak pemerintah, swasta dan
masyarakat untuk menangani penurunan stunting Berbagai program sudah dilakukan untuk
mengatasi permasalahan ini, genjotan-genjotan terus menurus dilakukan, akan tetapi
disayangkannya bahwa program tersebut belum sejalan dengan masyarakat, dari hasil
wawancara di Kecamatan Mendo Barat program yang dirancangkan dengan baik, pada saat
implementasi berbeda, karena perspektif antara petugas lapangan yang berbeda hingga
berkonsekuensi pada hasil yang berbeda. Menurut salah satu informan BKKN Ari,
“Program yang dijalankan tiap petugas lapangan pasti berbeda, di Kecamatan Mendo Barat
ada beberapa wilayah yang berhasil menafsirkan program dari pemerintah atas salah satunya Desa Zed,
dalam program pembagian susu yang dilakukan secara bertahap dan pendampingan berat badan tiap
minggunya. Jadi saat ini Desa Zed berhasil menjadi desa Zero stunting. Akan tapi beberapa Desa yang
langsung membagikan susunya secara sekaligus tanpa adanya pendampingan lebih lanjut”.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
54
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
Kemudian yang terpenting juga peran masyarakatnya, dalam PERBUP No 56 Tahun 2022,
yang menargetkan masyarakat bukan hanya sekedar penerima program melainkan juga aktor
dalam penurunan stunting. Dari hasil lapangan bahwa nyatanya peran masyarakat masih
kurang, di sini masyarakat hanya berperan sebagai peserta saja, dalam artian datang setiap
adanya program, akan tetapi hal tersebut belum sepenuhnya di terapkan di kehidupan sehari-
harinya. Berdasarkan wawancara dengan masyarakat Desa Mendo menjelaskan bahwa di saat
anaknya di fase GTM (Gerakan Tutup Mulut) yang membuat saya selaku orang tua susah
memberikan makan dan hanya memberikan pada saat anak saya mau makan saja. Dari
pernyataan tersebut, bahwa kesadaran masyarakat masih minim walaupun sudah dilakukan
beberapa kali dilakukan edukasi. Dengan demikian bahwa hal ini belum sejalan dengan apa
yang di targetkan pemerintah. Kemudian dari pernyataan salah satu perwakilan Bappeda
Kabupaten Bangka yang menyebutkan,
“Negara sudah sepenuhnya ikut serta dalam permasalahan stunting hingga bertanggung jawab
atas persoalan anak-anak stunting, akan tetapi kesadaran masyarakat yang masih kurang dan tidak
melek terhadap dampak stunting bagi anak- anak menjadi tantangan yang cukup besar.
Berdasarkan hal tersebut, yang terjadi di Desa Mendo, Penagan dan Kemuja,
menggambarkan terjadinya siklus berulang berada di zona lokus stunting hampir tiap tahunnya.
Keberhasilan yang didapatkan Kabupaten Bangka belum sebanding dengan apa yang terjadi di
Ketiga Desa tersebut. Ketiga Desa ini, masih terus berada di zona merah stunting, walaupun
penurunan stunting terus- terusan dilaksanakan. Hingga ketiga pemerintah tersebut juga merasa
bahwa permasalahan stunting sulit di berantaskan, hambatan satu persatu terus muncul mulai
dari implementasi kebijakan, petugas lapangan hingga masyarakat sendiri. Hasil wawancara
dari ketiga Pelayanan Kasih dari Desa Mendo, Penagan dan Kemuja menyebutkan,tenaga kerja
penanganan stunting sudah melakukan sebisa mungkin, akan tetapi permasalahan stunting ini
selalu terjadi, terlebih lagi di Ketiga desa menjadi lokus stunting di Kecamatan Mendo Barat
sudah sejak lama.
Analisis Implementasi Kebijakan Pemerintah
Paradoks antara keberhasilan yang di capai Kabupaten Bangka dengan kondisi nyata di
Kecamatan Mendo Barat di jelaskan menggunakan teori Street-Level Bureaucracy (SLB) oleh
Michael Lipsky (1980). Teori ini berbicara bahwa birokrat garis depan atau petugas lapangan
seperti petugas gizi, kader posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), dan aparatur
pemerintah desa yang berperan penting dalam menyukseskan implementasi kebijakan. Dalam
hal tersebut, birokrasi lapangan tersebut tidak hanya pelaksanaan teknis, akan tetapi juga
sebagai aktor yang menentukan arah jalan kebijakan. Kemudian dalam teori Street-Level
Bureaucracy (SLB) Michael Lipsky (1980) yang berbicara tentang peran birokrat garis depan,
kebijakan publik dasarnya dibentuk dan terbentuk oleh aktor lapangan atau petugas lapangan.
Menurut lipsky bahwa kesenjangan ini terjadi dikarenakan birokrat garis depan atau petugas
lapangan dalam menjalankan program memiliki perbedaan penafsiran hingga memodifikasinya
agar sesuai dengan kondisi dan kemampuan sumber dayanya. Oleh karena itu keberhasilan
program di lapangan tergantung pada kapasitas dan inisiatif petugas lapangan, tidak hanya
semata-mata peraturan. Hasil temuan di lapangan dalam penelitian ini, menggunakan teori
Street-Level Bureaucracy (SLB) Michael Lipsky (1980) terdapat 4 variabel, antara lain
Keterbatasan sumber daya, Diskresi petugas lapangan, mekanisme coping dan terakhir
partisipasi masyarakat.
Pertama, Keterbatasan sumber daya merupakan permasalahan awal dalam implementasi
kebijakan di lapangan. Hasil penelitian di Kecamatan Mendo Barat, bahwa proses
implementasi percepatan penurunan stunting mengalami berbagai keterbatasan baik fasilitas
maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Banyaknya lokus stunting di Kecamatan Mendo Barat,
dilihat pada tabel 1 yang menjelaskan data per tahun 2023 terdapat 7 Desa yang menjadi lokus
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
55
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
stunting di Kecamatan Mendo Barat hingga target penurunan yang tinggi untuk mencapai
target aman angka stunting standar nasional yaitu sebesar 21,5% di tahun 2023 dan ditahun
2024 sebesar 19,8%. Kemudian target yang cukup tinggi di tingkat Kabupaten Bangka di tahun
2024 menjadi 14%. Beban kerja yang tinggi di tengah keterbatasan sumber daya baik fasilitas
dan SDM berdampak pada program yang sifatnya bertahan atau jangka pendek.
Di satu sisi, keterbatasan sumber daya juga membuat Kabupaten Bangka berfokus
bagaimana penurunan angka stunting. Salah satu pemerintah level atas yang bertugas menjadi
mengkoordinasi menjelaskan bagaimana program program yang di implementasikan yaitu
Bappeda Kabupaten Bangka, uniknya kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan di
nilai salah langkah, koordinasi yang dilakukan kabupaten Bangka menjelaskan berfokus pada
penurunan stunting akibat keterbatasan sumber daya baik fasilitas, pendanaan dan juga sumber
daya manusia. Akibat dari terlalu fokus ke penurunan stunting tanpa di imbangi pencegahan
stunting yang dinilai pasif berdampak pada peningkatan stunting pada anak- anak pra stunting.
Oleh karena itu dalam kajian ini menimbulkan bentuk ketidakseimbangan antara penghargaan
yang didapatkan dengan kondisi lapangan di Kecamatan Mendo Barat, paradoks yang muncul
di akibatkan tiap tahunya sejak 2019 hingga saat ini, menjadi kawasan zona merah stunting,
rata-rata lokus stunting berasal dari Kecamatan Mendo Barat, terutama Desa Mendo, Penagan
dan Kemuja.
Berdasarkan hasil penelitian, keterbatasan sumber daya memicu jalannya program yang
lebih bervariasi, dengan hal ini, terjadi persoalan ini bukan hanya dilihat dari segi pemerintah
melainkan juga dilihat dari sisi masyarakat. Paradoks ini muncul bukan semata karena
pemerintah melainkan juga di ranah masyarakat, penurunan yang dilakukan pemerintah melalui
program-program yang sudah dipersiapkan dengan matang, hingga ditahap implementasi
memunculkan beragam inovasi baru akibat salah penafsiran oleh petugas lapangan serta
kondisi lapangan yang tidak memungkinkan.
Kedua, Diskresi petugas lapangan. Artinya petugas lapangan atau birokrat garis depan
memiliki kebebasan dalam mengartikan dan implementasi kebijakan publik berdasarkan
dengan kondisi di lapangan. Diskresi terjadi karena keterbatasan sumber daya. Hasil penelitian
di Kecamatan Mendo Barat, proses implementasi kebijakan yang di tinjau dalam PERBUP No.
56 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting. Di lihat dalam Pasal 6 8 Menjelaskan
bahwa bukan hanya sekedar penurunan angka stunting saja, melainkan juga masyarakat terlibat
aktif dan aktor perubahan. Petugas lapangan di targetkan bukan hanya sekedar penurunan
stunting, akan tetapi juga harus bisa mengubah pola laku untuk membangun kemandirian
keluarga, GERMAS (Gerakan Masyarakat Sehat) dan Gerakan 1.000 hari kehidupan pertama
(HKP).
Kondisi lapangan di Kecamatan Mendo Barat, petugas lapangan memiliki kebebasan
dalam mengartikan kebijakan dengan kondisinya. Kecamatan Mendo Barat yang terus-terusan
menjadi lokasi stunting di Kabupaten Bangka, oleh karena itu gempuran program-program
stunting difokuskan ke kawasan Kecamatan Mendo Barat. Implementasi yang dilakukan
petugas lapangan dominan berfokus pada penurunan, tanpa di imbangi pencegahan. Program-
program yang dijalankan petugas lapangan di Kecamatan Mendo Barat dalam implementasi
menafsirkan program lebih pragmatis akibat dari keterbatasan sumber daya. Program-program
yang dijalankan sering kali hanya menjadi masyarakat sebagai peserta seperti Pemberian
Makanan Tambahan (PMT), Sosialisasi, pemberian bahan pokok dan lain-lain. Buktinya
terjadinya salah penafsiran mengenai program yang disalurkan dari pihak pemerintah level
atas. Perbedaan implementasi kebijakan oleh petugas lapangan yang membuat program
berjalan tidak efektif, di Kecamatan Mendo Barat Desa Zed berhasil menjadi Desa Zero
stunting, salah satu keberhasilannya mengelola program pemberian susu dengan melakukan
pendampingan yang masif, sedangkan beberapa Desa di Kecamatan Mendo Barat memberikan
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
56
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
susu sekaligus tanpa pendampingan yang masif yang mengakibatkan program berjalan satu
arah tanpa adanya keterlibatan masyarakat. Hal ini menimbulkan perilaku negatif. Hasil
wawancara, Menurut Ari selaku BKKBN Kecamatan Mendo Barat mengatakan bahwa dalam
pelaksanaan program pemberian susu, di beberapa desa yang dinilai belum optimal
dikarenakan kurangnya pengawasan yang ketat sehingga masyarakat menyalahgunakan
pemberian tersebut dengan diperjual-belikan. Dan juga Diskresi petugas lapangan ini juga
memicu terjadinya pemecahan keuangan. Dibuktikan hasil wawancara bersama Pelayanan
Kasih Desa Penagan yaitu Ali, yang menyebutkan bahwa Pendanaan yang banyak dihabiskan
dalam mendesian kebijakan atau pelaksanaan program saja seperti rapat di Hotel untuk
merancang kegiatan atau program.
Selain itu, hasil obserasi dan wawacara ke 3 Desa dengan angka stunting tertinggi di
Kecamatan Mendo Barat menunjukkan program-program yang dijalankan bersifat jangka
pendek. Petugas lapangan Desa Mendo, Kemuja, dan Penagan sama halnya dalam
implementasi jangka pendek, program yang dijalankan bersifat pragmatis. Program yang
dijalakan belum menyentuh akar permasalahan penyebab stunting. Salah satu program rutin
yang dijalankan di Desa lokus stunting yaitu PMT (Pemberian Makanan Tambahan) hanya
sekedar memberikan makananan tanpa pengawasan langsung. Nyatanya program tersebut
berjalan lancar akan tetapi belum dapat menyentuh akar stunting, paradoks yang muncul di
akibatkan penanganan yang berhasil, akan tetapi pencegahan yang masih minim.
Ketiga Mekanisme Coping, kerangka kerja ini petugas lapangan menerjemahkan kondisi
lapangan untuk melaksanakan program. Implementasi bisa diukur berbeda sesuai dengan
kondisi lapangan. Mekansime coping adalah menjadi strategi bertahan atau strategi yang dapat
dilakukan akibat dari keterbatasan dilapangan. Realita dilapangan menunjukkan bahwa praktik
coping memang terjadi dilapangan dalam implementasi. Praktik coping yang dijalankan oleh
petugas lapangan di Kecamatan Mendo Barat cenderung bersifat adaptif akan tetapi diwarnai
juga dengan ketidakseimbangan dengan penurunan. Sebelum Tahun 2024, petugas lapangan
hanya berfokus pada penanganan stunting saja, karena di tahun 2023 Kabupaten Bangka
penyumbang tertinggi angka stunting di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 23,2%,
wilayah kecamatan Mendo Barat lokus stunting. Faktanya di Kecamatan Mendo Barat,
keterbatasan dan target yang tinggi, terjadinya praktik mekansime coping dalam implementasi
program akibat kondisi lapangan untuk tetap melaksanakan program walaupun dengan adanya
perbedaan dengan landasan awal. Hasil data dilapangan bentuk mekansime coping yang
dilakukan petugas lapangan atau dalam teori Lipsky Birokrat garis depan di Kecamatan Mendo
Barat berfokus ke penurunan angka stunting. Dari wawancara bersama Bappeda Kabupaten
Bangka yaitu Diah sebagai koordinator petugas lapangan stunting, bahwa terjadinya salah
strategi yang hanya berfokus pada anak-anak stunting saja, tanpa adanya program yang
dikhususnya untuk anak-anak pra stunting atau menuju stunting. Berdasarkan hal tersebut
sebelum tahun 2024, program yang dirancang dan di implementasi hanya berfokus ke hilir saja,
dengan demikian penanganan yang berhasil dapat menurunkan angka stunting, akan tetapi
diwarnai juga dengan kenaikan stunting, contohnya di Kecamatan Mendo Barat. Buktinya
penurunan yang stabil di Kabupaten Bangka belum seimbang dengan kondisi di Kecamatan
Mendo Barat yang terus-terusan menjadi lokus stunting hampir tiap tahunnya. Oleh karena itu
karena tingginya angka stunting di Kabupaten Bangka terkhususnya di Kecamatan Mendo
Barat, keterbatasan dan target penurunan yang tinggi. Hal ini berkonsekuensi pada munculnya
paradoks antara keberhasilan penurunan hingga beberapa kali mendapatkan penghargaan baik
tingkat lokal maupun nasional.
Dengan demikian semua program banyak di terapkan untuk keluarga stunting, ibu hamil,
remaja perempuan tanpa melihat anak-anak Pra stunting atau hampir masuk zona stunting.
Jadi, mekanisme coping ini cenderung bersifat jangka pendek, artinya program yang dilakukan
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
57
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
hanya bersifat hasil sementara, nyatanya dengan keberhasilan yang dilakukan dalam penurunan
sudah sejalan dengan kebijakan, akan tetapi pada program pencegahan masih kurang
pencegahan stunting sering dilakukan hanya berbasis sosialisasi, edukasi dan lain-lain.
Nyatanya dilihat dari penyebab stuning salah satunya yaitu sanitasi air dan air bersih, hal ini
sesuai dengan hasil wawancara dengan Pemerintahan Desa Penagan. Oleh karena itu penyebab
tersebut masih minim dilakukan. Kecamatan Mendo Barat menjadi salah satu dampak
mekanisme coping yaitu berfokus ke anak-anak stunting, permasalahan ini dilakukan terus
berulang dilakukan sampai di tahun 2023 yang berfokus pada penanganan saja. Mekanisme
coping ini juga menimbulkan dampak positif yang membawa kabupaten Bangka mendapat
predikat keberhasilan penurunan stunting di beberapa periode, dan pernah menjadi Best
Practice pengelolaan Stunting nasional. Akan tetapi
Dari sisi negatifnya bahwa program bersifat struktur saja, dan belum sepenuhnya berjalan
sesuai dengan PERBUP No. 56 Tahun 2022.
Keempat Partisipasi Masyarakat, menurut lipsky bahwa partisipasi masyarakat menjadi
salah satu aktor yang berperan dalam keberhasilan implementasi program dan juga sebagai
penentu mengurangi dan memperbesar dampak dari coping. Hasil data di lapangan
menunjukkan bahwa penurunan dan pencegahan stunting yang disalurkan beberapa program
hanya berbasis satu arah, masyarakat dalam hal ini hanya sebagai peserta dari suatu kegiatan.
Berbagai program yang dijalankan pemerintah hampir seluruh kegiatan hanya sekedar peserta
tanpa adanya implementasi di kehidupan sehari-harinya. Pada PERBUP No. 56 Tahun 2022,
dalam Pasal 6-8 menjelaskan bahwa bukan hanya sekedar penerima program saja, melainkan
juga aktor utama penurunan dan pencegahan stunting. Akan tetapi kondisi nyatanya bahwa
masyarakat hanya sekedar penerima saja, semua program yang dijalankan pemerintah belum
seutuhnya kesadaran masyarakat tercipta. Kemudian masyarakat belum seutuhnya melek
terhadap permasalahan stunting. Isi dari Peraturan tersebut adalah membangun kemandirian
keluarga, GERMAS (Gerakan Masyarakat Sehat) dan Gerakan 1.000 hari kehidupan pertama
(HKP). Dari hal ini belum sepenuhnya di terapkan oleh masyarakat.
Menurut Bappeda Kabupaten Bangka, yaitu Diah menjelaskan Bahwa pemerintah sudah
sepenuhnya terlibat dalam permasalahan stunting, akan tetapi masyarakat belum sadar atas
dampak stunting. Hasil wawancara bersama salah satu masyarakat Desa Mendo bahwa,
masyarakat yang menghadapi masalah GTM (Gerakan Tutup Mulut) pada anak akan tetapi
tidak memiliki strategi pengasuhan yang tepat dan pendampingan pada anak. Hal ini menjadi
salah satu bukti bahwa masih minimnya masyarakat yang menerapkan apa yang telah di
sosialisasi, edukasi dan pelatihan oleh pemerintah atau petugas lapangan. Hal ini menunjukkan
minimnya kesadaran masyarakat terkait penanggulangan stunting, dari hasil wawancara pada
petugas lapangan, dari Bappeda sampai level bawah yaitu petugas lapangan BKKBN
Kecamatan Mendo Barat, puskesmas, pelayanan kasih, KPM, Kader posyandu, menjelaskan
sudah berbagai program yang dilakukan dimulai sosialiasi, edukasi mulai dari remaja
perempuan hingga orang tua, akan tetapi masyarakat dalam hal ini hanya sebagai peserta atau
penerima bantuan saja, bukan sebagai aktor yang terlibat dalam pencegahan stunting. Uniknya
yang terjadi salah satu anak-anak terdampak stunting berasal dari kalangan pengurus petugas
lapangan penanganan stunting yaitu Kader Posyandu.
Kemudian masih rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan gizi keluarga,
permasalahan ekonomi dan juga faktor budaya, masih banyak masyarakat yang menilai
stunting disebabkan oleh keturunan awhingga menerima dan tanpa penanganan lebih karena
persepsi bahwa hal tersebut di akibatkan oleh keturunan. Hal ini membuat partisipasi
masyarakat yang dinilai pasif, partisipasi hanya sekedar peserta kegiatan saja. Kemandirian
masyarakat tidak bisa sepenunya di bentuk pada program yang dijalankan petugas lapangan
terkait stunting.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
58
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
4. Kesimpulan
Pada penelitian ini, permasalahan stunting di Kabupaten Bangka menunjukkan adanya
ketidakseimbangan antara rekognisi penghargaan penurunan stunting baik lokal maupun
nasional dengan kondisi di Kecamatan Mendo Barat yang menunjukkan terus menurus
menjadi lokus stunting, dilihat pada tabel 1. Analisis yang dilakukan dengan menggunakan
teori Street-Level Bureaucracy Michael Lipsky (1980), hasil penelitian ini menunjukkan
kesuksesan kebijakan bukan hanya ditentukan oleh koordinator dan desain kebijakan saja,
melainkan juga petugas lapangan berperan penting bagaimana jalannya kebijakan tersebut
seperti tenaga puskesmas, ahli gizi, BKKBN, pelayanan kasih pemerintah Desa, kader
posyandu, kader pembangunan manusia. Implementasi kebijakan percepatan penurunan
stunting menghadapi berbagai keterbatasan sumber daya, target kinerja dan partisipasi
masyarakat sebagai aktor perubahan. Dengan keterbatasan tersebut bahwa berkonsekuensi
pada munculnya praktik diskresi dan mekanisme coping yang membuat strategi yang
dilakukan hanya bersifat jangka pendek atau berfokus pada penanganan stunting saja. Hal
tersebut pada implementasi hanya berfokus pada anak-anak yang terdampak stunting tanpa
melihat anak-anak pra stunting. Akibatnya banyak program yang dijalankan belum
menyentuh akar permasalahan. Kemudian partisipasi masyarakat dalam teori lipsky juga
menjadi salah satu kunci menentukan arah implementasi kebijakan, temuan di lapangan
menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat di Kecamatan Mendo Barat hanya sekedar
peserta bukan sebagai aktor pencegahan.
5. Ucapan Terima Kasih
Penulis menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat (LPPM) Universitas Bangka Belitung atas dukungan pendanaan penelitian ini
melalui program Kuliah Luar Kampus (2025) Universitas Bangka Belitung. Ucapan terima
kasih juga disampaikan kepada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bangka
Belitung yang telah memberikan dukungan fasilitas dan Bapak Irvan Ansyari, S.IP.,M.Si atas
bimbingan akademik selama proses penelitian dan penulisan artikel ini.
6. Daftar Pustaka
Dinkes.bangka. (2023). Pemerintah Kabupaten Bangka Kembali Meraih Penghargaan Terbaik
dalam Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tingkat Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023. Dinkes.Bangka.
https://dinkes.bangka.go.id/berita/pemerintah-kabupaten-bangka-kembali-meraih-
penghargaan-terbaik-dalam-penilaian-kinerja-8-aksi-konvergensi-penurunan-stunting-
tingkat-provinsi-kepulauan-bangka-belitung-tahun-2023
Kemenkes. (2023). Factsheets: Stunting di Indonesia dan Determinannya. Visualisasi Data
SKI 2023.
Kholifah, E. (2013). Pemikiran Kritis tentang Bureaucrat Street Level Theory oleh Michael
Lipsky. Relasi: Jurnal Ekonomi, 18., 120148.
Novianti, A. D. (2022). PELAKSANAAN PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN
STUNTING OLEH PUSKESMAS REJOSARI KECAMATAN TENAYAN RAYA
KOTA PEKANBARU. Braz Dent J., 33(1), 112.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. (2020). PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2027. 1.
Academy of Education Journal
Vol. 17, No. 1, Januari 2026, Page: 47-59
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
59
Muhammad Badawi Almuarrof et.al (Paradoks Penanganan Stunting:....)
Rania Esdy Prawita, Rendita Dwibarto, F. R. (2024). ANALISIS IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENURUNAN STUNTING.
Jurnal Penelitian Perawat Profesional, 6(6), 13331336.
https://doi.org/https://doi.org/10.37287/jppp.v6i6.4892
Rosanti, L. D. A. (2023). implementasi kebijakan percepatan penurunan stunting di Kabupaten
Rembang Provinsi Jawa Tengah (Studi di Kecamatan Sulang). Eprints Ipdn.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D.
Wowbabel. (2024). Prevalensi Stunting di Bangka Belitung Capai 20,6 Persen, Tertinggi di
Kabupaten Bangka. Www.Wowbabel.Com/.
https://doi.org/https://www.wowbabel.com/lokal/59813516643/prevalensi-stunting-di-
bangka-belitung-capai-206-persen-tertinggi-di-kabupaten-bangka
Yanti, D. (2024). Diseminasi Hasil Pengukuran dan Publikasi Data Stunting: Bentuk Aksi 7
Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Bangka Tahun 2024.
KesmasId. https://kesmas-id.com/diseminasi-hasil-pengukuran-dan-publikasi-data-
stunting-bentuk-aksi-7-konvergensi-pencegahan-dan-penurunan-stunting-di-kabupaten-
bangka-tahun-2024/
Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.).
SAGE Publications, Inc.