Setwapres. Kesenjangan antara prestasi tersebut dengan tingginya angka stunting di Kecamatan
Mendo Barat menimbulkan pertanyaan penting yang perlu dikaji lebih lanjut. Berdasarkan
uraian di atas, penelitian ini bertujuan menggali mengapa Kecamatan Mendo Barat terus-
terusan menjadi lokus stunting pada periode 2020 - 2024, serta menilai sejauh mana
implementasi kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten benar‑benar menjawab
kebutuhan masyarakat Kecamatan Mendo Barat?
Berdasarkan rumusan masalah di atas, penelitian ini menggunakan konsep Street-Level
Bureaucracy (SLB) Michael Lipsky (1980) sebagai pisau bedah untuk mengupas secara
mendalam polemik permasalahan penanganan stunting yang menimbulkan paradoks antara
lonjakan stunting di kecamatan mendo barat dan penghargaan penanganan di Kabupaten
Bangka. Dalam hal penanganan stunting di Kecamatan Mendo Barat, teori birokrat jalanan
Michael Lipsky sangat relawan digunakan untuk menganalisis paradoks antara lonjakan
stunting yang terjadi di Kecamatan Mendo Barat, di satu sisi Kabupaten Bangka mendapatkan
beberapa kali penghargaan penanganan stunting berturut-turut. Lipsky menjelaskan bahwa
birokrat jalan seperti petugas Kesehatan, kepala desa dan aparatur lapangan memiliki
keterbatasan sumber daya, tekanan target yang tinggi dan hubungan yang kompleks antara
penerima layanan dalam proses implementasi kebijakan terkait permasalahan stunting.
Teori Street‑Level Bureaucracy oleh Michael Lipsky (1980) dalam (Kholifah, 2013)
menyatakan bahwa kebijakan terbentuk dan dibentuk kembali dalam interaksi antara birokrat
garis depan dan warga. Birokrasi garis depan memiliki diskresi luas, berada di bawah
keterbatasan sumber daya, dan mengembangkan mekanisme coping untuk mengelola beban
kerja. Dalam topik permasalahan paradoks penanganan stunting di Kecamatan Mendo Barat,
pendekatan teori ini memposisikan petugas lapangan pemerintah dalam penanganan stunting
sebagai aktor kunci, sudah sejalan dengan Perpres No. 72 Tahun 2021. Petugas lapangan atau
birokrat garis depan, bertugas sebagai orang lapangan yang menjalankan kebijakan atau
program penanganan stunting.
Keterbatasan sumber daya (anggaran, waktu, tenaga, fasilitas) merupakan variabel
struktural utama yang memicu praktik coping birokrat garis depan. Lipsky (1980) menjelaskan
kondisi kerja yang terbatas, berkonsekuensi terhadap penurunan kualitas program kebijakan.
Realita di Kecamatan Mendo Barat, keterbatasan sumber daya menjadi salah satu faktor
penghambat lapangan dalam proses penurunan dan pencegahan stunting yang menimbulkan
praktik coping birokrat garis depan, karena penanganan stunting yang tidak di imbangi dengan
pencegahan stunting. Hal ini membuat adanya paradoks antara predikat penghargaan
penanganan stunting di Kabupaten Bangka dengan relevansi angka stunting yang tinggi di
Kecamatan Mendo Barat beberapa tahun terakhir.
Diskresi petugas lapangan memediasi antara pedoman formal dan Tindakan operasional.
Menurut Lipsky (Kholifah, 2013) bahwa pedoman formal atau target yang tidak realistis
menimbulkan peluang terjadi diskresi, oleh karena itu hal ini dapat bersifat adaptif, jika
digunakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan lokal, akan tetapi menjadi problematik jika
di picu oleh tekanan kerja, kurangnya pengawasan, dan kurangnya dukungan organisasi.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini juga menelusuri bagaimana petugas lapangan di Mendo
Barat menjalankan program, apakah adanya kegiatan memicu diskresi.
Mekanisme coping menjadi salah satu variable dari teori Street‑Level Bureaucracy oleh
Michael Lipsky yang menghubungkan antara keterbatasan sumber daya, diskresi dengan
outcome. Menurut Lipsky (1980) dalam (Kholifah, 2013) mendefinisikan coping adalah salah
satu terobosan yang dilakukan birokrat garis depan (Street‑Level Bureaucracy) untuk
mengatasi keterbatasan sumber daya, beban tugas yang tinggi dan tuntutan beragam dari
masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam implementasi, jika praktik di dominasi oleh coping
akan berkonsekuensi pada turunnya kualitas suatu layanan.