Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
281
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
Kebijakan Kepala Sekolah Dalam Mengembangkan
Kurikulum Islam Terpadu di SMP IT Al Bayan
Marhatul Fatwa
a ,1
, Mesiono
b,2
a,b
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut
Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371, Indonesia
1
marhatulfatwa03@gmail.com;
2
*
marhatulfatwa03@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Article History:
Diterima: 28 April 2025
Direvisi: 27 Mei 2025
Disetujui: 25 Juni 2025
Tersedia Daring: 31 Juli 2025
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemahaman kepala
sekolah terhadap kurikulum Islam Terpadu, bentuk kebijakan yang
diterapkan dalam pengembangan kurikulum, serta persepsi guru terhadap
kebijakan tersebut di SMP IT Al-Bayan. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui
wawancara mendalam dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang
kurikulum, dan guru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala sekolah
memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap kurikulum Islam
Terpadu sebagai kurikulum yang mengintegrasikan aspek akademik dan
nilai-nilai Islam. Kebijakan yang diambil kepala sekolah bersifat strategis
dan kolaboratif, meliputi integrasi nilai Islam dalam RPP, program tahfidz,
pembiasaan adab, serta pelatihan guru. Guru memberikan respon positif
terhadap kebijakan tersebut, meskipun masih diperlukan pembinaan
lanjutan. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran kepala sekolah
sebagai pemimpin, inovator, dan evaluator dalam mendukung
implementasi kurikulum Islam Terpadu secara efektif dan berkelanjutan.
Keywords:
Kebijakan kepala sekolah,
Kurikulum Islam Terpadu,
Evaluasi kurikulum,
Pendidikan Islam,
SMP IT
ABSTRAK
Keywords:
Principal's policy,
Integrated Islamic
Curriculum,
Curriculum evaluation,
Islamic education,
SMP IT
This study aims to describe the principal's understanding of the Integrated
Islamic curriculum, the form of policies applied in curriculum development, and
teachers' perceptions of these policies at Al-Bayan IT Junior High School. This
research uses a qualitative approach with a case study method. Data were
obtained through in-depth interviews with the principal, vice principal for
curriculum, and teachers. The results showed that the principal has a
comprehensive understanding of the Integrated Islamic curriculum as a
curriculum that integrates academic aspects and Islamic values. The policies
taken by the principal are strategic and collaborative, including the integration
of Islamic values in lesson plans, tahfidz programme, adab habituation, and
teacher training. Teachers responded positively to the policy, although further
coaching is still needed. This research confirms the importance of the
principal's role as a leader, innovator and evaluator in supporting the
implementation of an integrated Islamic curriculum effectively and
sustainably.
©2025, Marhatul Fatwa & Mesiono
This is an open access article under CC BY - SA license
1. Pendahuluan
Pendidikan adalah salah satu tempat proses memperoleh pengetahuan yang digunakan
untuk mengubah pola pikir dan perilaku individu atau kelompok agar menjadi dewasa dengan
melalui bimbingan dan pelatihan. Demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yang terdapat
dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003, sebaiknya pendidikan sejalan dengan
berkembangnya kurikulum pendidikan itu sendiri. Kurikulum berfungsi untuk melancarkan
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
282
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
proses belajar mengajar dibawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga
pendidikan beserta staf pengajarnya untuk mencapai tujuan Pendidikan (Magdalena et al., 2020).
Kepala sekolah sebagai seorang pemimpin mempunyai tanggung jawab yang cukup besar
terhadap perkembangan dan kemajuan sekolah. Perkembangan dan kemajuan sekolah dapat
dilihat dari kinerja kepala sekolah yang profesional serta kepala sekolah tersebut mampu
memanfaatkan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien. Melihat peran dan tugas kepala
sekolah yang begitu besar dihadapkan pada tantangan untuk melaksanakan pendidikan yang
terencana dan tertata serta berkesinambungan dalam mengembangkan mutu pendidikan. Untuk
itu dapat dilakukan dengan cara seorang kepala sekolah mempunyai visi yang jelas dan terarah
(Letik et al., 2024).
Kurikulum islam terpadu adalah kurikulum berbasis nilai-nilai keislaman yang unik, yakni
sebagai sekolah umum yang meramu kurikulumnya seratus persen dari Kemendikbud dengan
kurikulum pesantren sebagai ciri khas sekolah ini. Kurikulum umumnya menggunakan
kurikulum nasional, yakni kurikulum Merdeka. Sekolah Islam Terpadu merupakan model
lembaga pendidikan yang berusaha menggabungkan antara ilmu umum dan agama dalam satu
paket kurikulum yang integrative. Berbeda dengan tiga lembaga pendidikan seperti pesantren,
sekolah umum, madrasah. Sekolah Islam Terpadu memiliki segmentasi tersendiri. Perpaduan
kurikulum yang digunakan di Sekolah Islam Terpadu tersebut memberikan pengaruh pada
kegiatan manajemen kurikulum. Salah satu daya tarik sekolah yang mengimplementasikan
pendidikan Islam terpadu adalah adanya kurikulum yang berbeda dengan kurikulum sekolah
pada umumnya. Pengembangan kurikulum merupakan proses dinamik, sehingga dapat merespon
tuntutan perubahan struktural pemerintahan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
maupun globalisasi.
Berdasarkan hasil observasi di SMP IT Al-Bayan sekolah ini menggunakan dua kurikulum,
yakni kurikulum nasional (Merdeka) dengan mengaplikasikan mata pelajaran seperti,
Matematika, Bahasa, IPA. Dan kurikulum khas (kepesantrenan) seperti, Aqidah Ahklak, Fiqih,
Sejarah Islam,Tahfiz, dll. Kebijakan kepala sekolah adalah keputusan atau metode yang diambil
oleh kepala sekolah untuk mencapai tujuan tertentu. Ruang lingkup kebijakan Pendidikan islam
meliputi, tujuan pendidikan islam, kurikulum Pendidikan Islam, tenaga pendidik dan
kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, managemen, PAI di sekolah, Lembaga Pendidikan
madrasah, dan lain sebagainya yang tetap memiliki relevansi dengan Pendidikan Islam.
Pembelajaran agama islam perlu dengan pendekatan terpadu (integrated). Pembelajaran agama
islam terpadu ini merupakan suatu aplikasi salah satu strategi pembelajaran yang berdasarkan
pendekatan kurikulum terpadu dengan tujuan untuk menciptakan proses pembelajaran secara
relevan dan bermakna bagi siswa. Pembelajaran terpadu dalam konteks ini termasuk dalam
kategori pembelajaran terpadu intra bidang studi, misalnya guru mengajarkan materi dengan
tema kemiskinan, siswa diajak mempelajarinya disetiap aspek-aspek Al-Qur’an dan Hadist
keimanan, akhlak dan sejarah terkait dengan tema kemiskinan (Safitri et al., 2025).
Untuk menghasilkan kurikulum yang baik, tentunya harus memperhatikan tahapan atau
langkah-langkah yang cermat. Namun, tidak semua lembaga pendidikan dapat mengikuti atau
memenuhi semua langkah-langkah yang sudah direkomendasikan pemerintah dalam menyusun
dan mengembangkan kurikulum. Hal ini mungkin akan mengakibatkan kurang maksimalnya
hasil dari proses pendidikan yang dilakukan. Fenomena yang terjadi di SMPIT Al Bayan
menunjukkan bahwa kebijakan kepala sekolah dalam mengembangkan kurikulum Islam terpadu
belum maksimal, hal ini diindikasikan oleh kebijakan kepala sekolah yang hanya
mengedepankan aspek keilmuan tetapi kurang dalam aspek keagamaan, seperti guru
mengajarkan materi dengan tema kemiskinan, siswa belum diajak mempelajarinya di setiap
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
283
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
aspek-aspek Al-Qur’an dan Hadist keimanan, akhlak dan sejarah terkait dengan tema
kemiskinan. Sehingga siswa belum bisa menerapkan nilai-nilai keagamaan didalam
pembelajaran disekolah. Meskipun belum banyak penelitian yang mengkaji secara mendalam
tentang kebijakan kepala sekolah dalam mengembangkan kurikulum islam terpadu, khususnya
di Tingkat SMP IT Al-Bayan. Maka, peneliti merasa perlu untuk melakukan penelitian lebih
lanjut terkait bagaimana sebenarnya kebijakan kepala sekolah dalam mengembangkan
kurikulum islam terpadu di SMP IT Al-Bayan. Dengan demikian judul dari penelitian ini adalah
“Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan Kurikulum Islam Terpadu di SMP IT Al-
Bayan.”.
2. Metode
Lokasi penelitian yaitu tempat dimana peneliti melakukan penelitian untuk mendapatkan
data dan informasi yang dibutuhkan oleh peneliti. Penelitian ini dilakukan di SMP IT Al Bayan
Jl. Tambak Bayan, Desa Saentis, Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara
20371. Sekolah ini terletak di pingir jalan Tambak Bayan yang memiliki bangunan berwarna
putih biru, dan satu lokasi bergabung dengan PAUD, TK, SD, dan SMP, Untuk total kelas SMP
itu berjumlah 3 kelas yang digunakan untuk proses belajar mengajar dan masing-masing
tingkatan memiliki 1 kelas. Waktu penelitian dilakukan sekitar jam 09:00 pagi. Penelitian ini
menggunakan pendekatan metode kualitatif. Pendekatan penelitian kualitatif merupakan
penelitian yang menggambarkan fenomena yang terjadi dengan menceritakan situasi atau fakta
yang sebenarnya. Pendekatan kualitatif, sering disebut pendekatan naturalistik yang dimana
pendekatan ini didasarkan pada kondisi alamiah objek penelitian (Fadli 2021) . Metode
penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Data yang diperoleh dari observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Teknik Analis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Peneliti melibatkan beberapa informan yang bersedia untuk diwawancarai yaitu kepala
sekolah, WKM kurikulum dan juga guru yang dapat bersedia memberikan informasi dan data
yang di perlukan peneliti tentang Kebijakan Kepala Sekolah Dalam Mengembangkan Kurikulum
Islam Terpadu di SMP IT Al Bayan. Pertama kali sebelum penelitian, peneliti memberikan surat
izin penelitian kepada sekolah dan di setujui oleh kepala sekolah, setelah itu kepala sekolah
bersedia untuk di wawancarai dan diminta informasi serta data yang diminta oleh peneliti, setelah
itu peneliti meminta izin kepada partisipan lain yang bersedia memberikan informasi dan juga
data yang diperlukan oleh peneliti yaitu kepala sekolah, WKM kurikulum, serta salah satu guru,
setelah informan menyetujui, peneliti langsung mencari informasi tentang bagaimana kebijakan
kepala sekolah dalam mengembangkan kurikulum islam terpadu di SMP IT Al Bayan.
Teknik penggumpulan data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. 1)
Wawancara, merupakan teknik pengumpulan data yang melibatkan interaksi langsung antara
peneliti dan partisipan penelitian. Wawancara kualitatif bertujuan untuk mendapatkan
pemahaman mendalam tentang pengalaman, pandangan, dan perspektif individu terkait
fenomena yang diteliti. Wawancara dapat dilakukan secara terstruktur, semi-terstruktur, atau
tidak terstruktur, tergantung pada tingkat kerangka yang telah ditentukan sebelumnya (Sugiyono,
2020). (2) Observasi merupakan teknik pengumpulan data yang melibatkan pengamatan
langsung terhadap partisipan dan konteks yang terlibat dalam fenomena penelitian. Observasi
kualitatif dapat dilakukan dalam situasi nyata atau di lingkungan yang telah dirancang secara
khusus untuk penelitian. Observasi memberikan kesempatan kepada peneliti untuk mengamati
interaksi sosial, perilaku, dan konteks yang relevan dengan fenomena yang diteliti (Ardiansyah
et al., 2023). (3) dokumentasi melibatkan pengumpulan data dari dokumen, arsip, atau bahan
tertulis lainnya yang berkaitan dengan fenomena penelitian. Dokumen yang digunakan dapat
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
284
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
berupa catatan, laporan, surat, buku, atau dokumen resmi lainnya. Studi dokumentasi
memberikan wawasan tentang konteks historis, kebijakan, peristiwa, dan perkembangan yang
relevan dengan fenomena yang diteliti.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara menggunakan wawancara semi terstruktur
secara lisan dan tatap muka antara peneliti dengan partisipan, dengan bertujuan untuk
mendapatkan informasi tentang bagaimana kebijakan kepala sekolah dalam mengembangkan
kurikulum islam terpadu di SMP IT Al Bayan. Sebelum wawancara berlangsung peneliti sudah
membangun kedekatan kepada partisipan dan menanyakan apakah partisipan telah bersedia
untuk diwawancarai sehingga wawancara dapat berjalan dengan nyaman serta partisipan dapat
lebih terbuka dan peneliti menjadi lebih mudah untuk menggali informasi yang peneliti
butuhkan. Adapun proses pengumpulan data yang dilakukan penelitian ini ialah melalui
wawancara dengan merekam audio menggunakan handphone, mencatat informasi yang
diberikan oleh partisipan dengan menggunakan alat tulis dan berupa foto dokumetasi pada saat
wawanara. Selanjutnya peneliti mentranskipkan hasil wawancara dan catatan yang telah
dilakukan dengan partisipan, setelah itu peneliti memilih yang mana data yang akan diambil pada
hasil wawancara tersebut untuk diambil kesimpulan yang penting yang dibutuhkan peneliti.
Menurut Milles dan Huberman (1992: 90). Tahapan analisis data sebagai berikut: (1)
Pengumpulan data, dalam hal ini peneliti melakukan pengumpulan data penelitian berupa hasil
wawancara, observasi serta dokumentasi di lapangan secara obyektif. (2) Reduksi data,
mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal
yang penting, dicari tema dan polanya. Reduksi data berlangsung terus menerus selama proyek
kualitatif berlangsung sampai laporan tersusun. (3) Penyajian Data, alur yang paling penting
selanjutnya dari analisis data adalah penyajian data. Penyajian data adalah sekumpulan informasi
tersusun yang memberikan kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan
tindakan. (4) Penarikan kesimpulan/ verifikasi, tahap terakhir dalam analisis data adalah
penarikan kesimpulan atau verifikasi. Pada tahap ini, peneliti melakukan interpretasi terhadap
data yang telah disajikan dan mencoba untuk menyimpulkan temuan atau pola yang muncul dari
data tersebut. Kesimpulan yang ditarik harus didukung oleh data yang telah dianalisis dengan
seksama. Selain itu, pada tahap ini juga dilakukan verifikasi terhadap kesimpulan yang telah
ditarik untuk memastikan keabsahan dan keandalannya.
Adapun teknik analisis data yang dilakukan oleh peneliti yaitu dengan memahami data
yang sudah ada, data penelitian yang diambil dari data wawancara berupa rekaman audio dengan
menggunakan handphone yang diambil pada saat wawancara berlangsung, mengambil foto
dokumentasi pada saat wawancara berlangsung serta foto bersama partisipan, dan menggunakan
catatan yang telah dicatat di buku catatan pada saat wawancara berlangsung, yang telah
ditranskipkan. Selanjutnya, peneliti melihat ulang tujuan penelitian ini dengan mengecek
kembali apakah pertanyaan peneliti dan jawaban partisipan sesuai dengan yang diperlukan
peneliti. Setelah itu peneliti menjabarkan hasil dari jawaban partisipan, selanjutnya peneliti
mencari jawaban yang penting sehingga peneliti mendapatkan pembahasan yang menjadi tujuan
penelitian ini. Pada akhir wawancara dan pengambilan data penting, partisipan diberikan
kesempatan untuk mengklasifikasikan kembali hasil informasi yang telah diberikan oleh
partisipan termasuk melihat kembali kerahasiaan data yang diberikan partisipan dalam laporan
penelitian.
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
285
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
3. Hasil dan Pembahasan
Konsep dan Implementasi Kurikulum Sekolah Islam Terpadu
Kurikulum sekolah islam terpadu mempunyai tujuan guna memahami sejauh mana
pembentukan karakter para siswa dan siswi, dalam tahap ini para siswa tidak hanya mendapat
ilmu pengetahuan duniawinya saja akan tetapi secara ukhrawi juga, oleh karenanya sekolah islam
terpadu ini sudah menyatukan nilai-nilai Islami didalamnya. Kemudian dari wawancara dengan
informan dalam penelitian ini, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kepala sekolah dalam
wawancara berikut:
kurikulum sekolah Islam Terpadu ini merupakan suatu pendekatan dalam pendidikan
yang mana ini digabungkan antara kurikulum nasional dari dinas dengan nilai-nilai
yang islami. Tentu ini tidak hanya sekedar menambah mata pelajaran agama saja,
tapi menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan dalam semua proses
pembelajaran. Yang artinya seluruh aktivitas pendidikan baik dalam mata pelajaran
ataupun kegiatan sekolah dilandasi dengan akhlak, nilai-nilai tauhid serta
keteladanan rasulullah”.
Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan kepala sekolah, bahwa pemahahaman
tentang kurikulum sekolah Islam Terpadu bukan hanya sekedar penambahan materi yang
berbasis nilai keagamaan Islam saja, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai islam tersebut ke
seluruh aspek pembelajaran. Kepala sekolah memaknai bahwa konsep kurikulum sekolah Islam
Terpadu ini sebagai kurikulum yang meyeluruh, dimana seluruh mata pelajaran terkandung
muatan yang bernilai Tauhid, akhlak, serta keteladanan Rasulullah didalamnya. Kurikulum ini
tentunya dimaksudkan untuk membentuk karakter siswa yang berlandaskan iman serta akhlak
mulia yang unggul secara akademik. Kemudian lebih lanjut lagi wawancara dengan kepala
sekolah juga menyampaikan bahwa:
“Tentunya kami juga memahami tentang kurikulum Islam Terpadu ya, kami
menganggap ini sebagai pembentukan karakter bagi peserta didik ya melalui integrasi
antara ilmu pengetahuan dengan keimanan yang berbasis nilai-nilai keislaman. Jadi
kami yakin bahwa pendidikan ini tidak hanya melahirkan siswa yang cerdas dari
akademiknya aja, tetapi juga memiliki akhlak ataupun moral yang tinggi, oleh
karenanya guru juga punya peran sebagai teladan akhlak islami didalam maupun luar
kelas”.
Visi sekolah menjadi landasan utama dalam pengembangan kurikulum ini, untuk membina
para generasi yang Qur’ani yang berilmu dan juga berakhlak mulia. Kepala sekolah tentu
menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk penguatan kurikulum seperti tahfidz, adab, dan
juga pembiasaan dalam beribadah, serta mendorong integrasi nilai-nilai Islam dalam RPP
ataupun modul ajar dalam semua mata pelajaran. Proses pengambilan kebijakan dilakukan secara
partisipatif melalui forum evaluasi tahunan dan diskusi dalam tim kurikulum. Kemudian Kepala
sekolah juga menjelaskan filosofi dari kurikulum sekolah islam terpadu itu sendiri bahwa:
filosofi utama dari kurikulum ini adalah konsep tauhid sebagai pusat dari segala
pengetahuan. Artinya, semua ilmu yang diajarkan seperti matematika, sains, bahasa
maupun IPS kemudian itu dikaitkan dengan kebesaran Allah dan fungsinya dalam
kehidupan manusia. Implementasi kurikulum bukan hanya berupa materi tambahan
dalam nilai keislaman, melainkan juga metode dan suasana pembelajaran yang
mendukung pembentukan karakter islami. Begitu juga dengan kegiatan harian
seperti shalat dhuha, muroja’ah dan juga tahfidz yang menjadi bagian yang tak
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
286
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
terpisahkan dari rutinitas siswa, dengan cara ini, kurikulum islam terpadu menjadi
identitas kuat sekolah kami.
Dari hasil wawancara tersebut disimpulkan bahwa dalam implementasinya, kepala sekolah
terlebih dahulu memastikan semua guru mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam proses belajar
mengajar. Program pembiasaan seperti shalat dhuha, muraja’ah dan mentoring yang
dilaksanakan setiap seminggu sekali juga merupakan bagian dari kurikulum. Evaluasi dilakukan
melalui hasil belajar, pengamatan karakter, serta pelaporan capaian ruhiyah siswa melalui buku
mutabaah. Tantangan utama dalam penerapan kebijakan ini adalah kesiapan guru dan juga
manajemen waktu, namun kepala sekolah menyiasatinya melalui pelatihan rutin dan pendekatan
pembinaan yang humanis. Lebih lanjut lagi Wakil kepala sekolah bidang kurikulum juga
menyampaikan bahwa:
untuk memastikan para guru memahami serta mampu mengimplementasikan
kurikulum islam terpadu dengan baik, kami bersama kepala sekolah juga
mengadakan pelatihan ataupun workshop ya secara rutin. Tentu kami menghadirkan
para narasumber dari lembaga-lembaga islam yang profesional juga ya untuk
membekali para guru kami dengan strategi pembelajaran yang aktif. Tentu dengan
pelatihan ini, guru tidak hanya mengajarkan hanya sebatas materi saja tetapi juga
mampu menyampaikan pelajaran dengan pembinaan karakter islami yang kuat.
Dalam mengimplementasikan kurikulum sekolah islam terpadu guru-guru berupaya
memasukkan nilai-nilai keislaman dalam pembelajarannya melalui berbagai macam pendekatan,
seperti mengutip ayat al-qur’an yang relevan dengan mata pelajaran kemudian juga menyisipkan
kisah teladan nabi, kemudian guru juga aktif dalam kegiatan pembiasaan keislaman seperti
tahfidz, mentoring, dan juga pembinaan akhlak.
Kebijakan Kepala Sekolah dan Pengambilan Keputusan dalam Pengembangan
Kurikulum Islam Terpadu
Kepala sekolah menjadi peran kunci dalam memastikan kurikulum yang diterapkan
sekolah akan mendukung tercapainya tujuan pendidikan dan juga memenuhi kebutuhan siswa.
Kepala sekolah juga sebagai seorang pemimpin harus membuat kebijakan dalam memastikan
akan kualitas dan relevansi kurikulum dilembaganya, kepala sekolah juga berperan penting
dalam membuat kebijakan serta tim pengembangan kurikulum dengan memastikan kolaborasi
dari beberapa guru, kepala sekolah maupun pengawas serta kepala sekolah juga harus
menganalisis pengembangan kurikulum sesuai dengan kebutuhan siswa.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang ditemukan dalam hasil wawancara dengan kepala
sekolah, bahwasanya beliau menyampaikan:
“ya tentu dalam hal kebijakan ya kita disini menetapkan sejumlah langkah yang
strategis, salah satunya adalah menetapkan struktur kurikulum yang berbasis
pembinaan keislaman, kemudian juga selalu kita sampaikan kalau ada kurikulum baru
nantinya akan disampaikan kepala wali murid agar wali murid juga tidak kaget, akan
kegiatan yang dibuat oleh sekolah.
Selain pemaparan diatas terkait dengan kebijakan dalam pengembangan kurikulum islam
terpadu, kemudian peneliti juga menemukan sebagaimana hasil wawancara dengan salah satu
guru yaitu:
“dalam pengembangan kurikulum biasanya itu kepala sekolah ya pasti mengadakan
rapat rutin ataupun diskusi terkait kurikulum yang biasanya telah digunakan.
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
287
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
Biasanya kalau terkait kurikulum itu kita menggunakan kurikulum yang dari dinas
kemudian baru kita sesuaikan dengan kebutuhan siswa dan juga kondisi lembaga.
Sedangkan menurut wakil kepala sekolah bidang kurikulum juga menyampaikan bahwa:
“Bapak kepala sekolah kita itu biasanya selalu mengajak guru-guru untuk
bermusyawarah terkait tentang apa saja kebutuhan dan apa saja tantangan yang
dihadapi guru-guru sehingga dengan kita bermusyawarah itu nantinya pasti akan ada
solusi dan dapat kita lihat apakah program yang saat ini udah sesuai belum dengan
kebutuhan siswa kita. Dalam proses penyusunan kebijakan kurikulum, saya dilibatkan
secara penuh oleh kepala sekolah. Diskusi kami bersifat terbuka dan kolaboratif,
dengan mempertimbangkan berbagai aspek: kebutuhan siswa, standar nasional, serta
ruh keislaman yang menjadi kekhasan sekolah. Misalnya, saat merancang integrasi
pembelajaran antara mata pelajaran sains dan nilai-nilai tauhid, kami melakukan
diskusi mendalam dan studi kurikulum dari sekolah Islam lain sebagai referensi.
Berdasarkan hasil paparan diatas, bahwasanya kepala sekolah haruslah melakukan
koordinasi dengan tim pengembangan kurikulum untuk senntiasa mendiskusikan terkait dengan
kemjuan, menanggapi tantangan yang ada, dan juga merencanakan langkah-langkah selanjutnya.
Selain itu juga memastikan komunikasi antar elemen berjalan dengan efektif.
Selain itu dalam hal pengambilan keputusan dalam pengembangan kurikulum islam
terpadu tentunya hal ini merupakan bagian yang paling penting, sebagaimana hasil wawancara
dengan kepala sekolah yang menyampaikan bahwa:
“Pengambilan keputusan dalam pengembangan kurikulum ya pasti sudah kita lakukan
secara bermusyawarah dan juga kita selalu berkolaborasi, pasti melibatkan tim
kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan perwakilan guru dalamforum
evaluasi kurikulum tahunan. Setiap keputusan yang diambil tentunya didasarkan pada
hasil monitoring pelaksanaan kurikulum sebelumnya”.
Kemudian pemaparan yang disampaikan oleh wakil kepala sekolah bidang kurikulum
terkait dengan pengambilan keputusan dari pengembanga kurikulum yaitu:
“Kalau dalam pengembangan kurikulum kepala sekolah selalu berposisi sebagai
manajer ya dalam pengambilan keputusan dan kami juga diberikan penjelasan secara
rinci juga secara jelas tentang kurikulum dan dari penjelasan itu nantinya
didiskusikan secara bersama-sama dan mana yang harus digunakan dan mana yang
tidak.
Selain itu menurut salah satu guru yang menyampaikan terkait dengan pengordinasian
pengembangan kurikulum islam terpadu yaitu:
“dalam pengoordinasian program pengembangan kurikulum biasanya itu kepala
sekolah selalu menyampaikan ke wali siswa pada saat pertemuan dengan wali murid
sehingga nantinya orang tua siswa paham terkait dengan program-program yang
dilakukan disekolah dan mengetahui manfaat serta tujuan dari program tersebut.
Dari hasil pemaparan diatas bahwasanya kepala sekolah selalu mengambil keputusan
secara pasrtisipatif dan kepala sekolah juga selalu melibatkan berbagai unsur dalam struktur
sekolah termasuk kepada tim kurikulum, kepala sekolah juga harus senantiasa melakukan
koordinasi serta memastikan komunikasi antar elemen ini berjalan secara efektif dan juga efisien.
Dalam proses pelaksanaan koordinasi program pengembangan kurikulum dilakukan dengan
menyusun tim pengembangan kurikulum, kemudian menetapkan visi, misi dan juga tujuan yang
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
288
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
bersama untuk pengembangan kurikulum, memastikan program sesuai dengan standar
pendidikan dan juga berkoordinasi dengan dinas pendidikan, memfasilitasi akan kolaborasi antar
guru, memantau pelaksanaan dan juga mengevaluasi.
Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa:
“ketika melakukan pengembangan kurikulum tentunya memerlukan startegi apalagi
pada saat ini, pada massa pandemi bagaimana kita membuat sebuah strategi agar
anak-anak masih bisa belajar dalam keadaan yang kondusifkan, jadi kalau strategi
kepala sekola berdasarkan dari perencanaan-perencanaan yang dilakukan oleh
kepala sekolah itu tadi, maka dari pengembangan kurikulum diImplementasikan ke
dalam bentuk program sekolah tentunya program sekolah itu dikembangkan
berdasarkan mengacu kepada 8 standar dan juga niali-nilai keislaman.
Maka dalam hal ini peneliti menemukan bahwa, SMP IT Al-Bayan dalam melaksanakan
kebijakan dan juga koordinasi pengembangan kurikulum yang dilakukan dengan cara kolaborasi
yang baik antar guru, tenaga kependidikan, kepala sekolah, pengawas, maupun dinas terkait.
Selain itu pula kepala sekolah juga melakukan pengembangan kurikulum sesuai dengan standar
yang sesuai maka hal tersebut dapat dilihat dari berbagai program yang disesuaikan dengan
kebutuhan siswa dan kondisi lembaga.
Peran Kepala Sekolah Sebagai Evaluator Dalam Pengembangan Kurikulum
Upaya dalam meningkatkan mutu lembaga pendidikan tentu selalu dilakukan SMP IT Al-
Bayan yang mana ini tidak terlepas dari peran kepala sekolah itu sendiri yang mengelolanya
terutama dalam mengelola program yang ada di sekolah atau program pengembangan kurikulum
maka dalam hal ini kepala sekolah juga berperan sebagai evaluator dalam pengembangan
kurikulum. Dalam pelaksanannya tentu melalui berbagai macam tahapan, sebagai evaluator pula
kepala sekolah memiliki peran penting dalam pengembangan kurikulum. Hal yang seperti ini
tentu menjadi tolak uku keberhasilan kurikulum dilembaga itu sendiri.
Kemudian kepala sekolah juga menyampaikan sebagaimana dari hasil wawancara berikut:
“jadi kalau pelaksanaan evaluasi ya dalam pengembangan kurikulum ini kalau
penilaian yang kita lakukan setiap semester kan kita analisis kemungkinan nanti akan
ada temuan-temuan yang mungkin nantinya tidak sesuai dengan rencana maka
nantinya akan dianalisis dan kita jadikan sebagai bahan diskusi dirapat guru dan
diberikan sebuah rekomendasi ya serta disampaikan ke pengawas nantinya. Kalau
terkait dengan evaluasi program biasanya dilakukan dengan mengevaluasi kurikulum
akdemik melalui penilaian hasil belajar ya.
Penjelasan yang disampaikan oleh wakil kepala sekolah bidang kurikulum bahwa:
“kepala sekolah melaksanakan evaluasi pada tiap semester, evaluasi kurikulum kami
lakukan secara berkala setiap semester. Selain evaluasi hasil belajar siswa, kami juga
melakukan supervisi terhadap perangkat ajar guru dan pelaksanaan pembelajaran di
kelas. Kami memiliki instrumen seperti lembar observasi integrasi nilai Islam, format
laporan pembinaan karakter siswa, serta evaluasi tahfidz. Salah satu tantangan yang
sering muncul adalah variasi kemampuan guru dalam menyampaikan integrasi nilai
secara natural, bukan sekadar formalitas.
Kemudian hasil wawancara dengan salah satu guru juga sesuai dengan apa yang peneliti
temukan saat wawancara yaitu:
“evaluasi kepala sekolah dalam pengembangan kurikulum setiap akhir semester
pastinya akan selalu ada ya jadi biar tau mana yang perlu ditingkatkan. Kalau
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
289
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
evaluasi dalam hal pembelajaran ya itu setiap 3 bulan, ya tentu ini juga dilakukan
untuk meningkatkan kualitas pengajaran ya.
Kepala sekolah melaksanakan evaluasi program pengembangan kurikulum dilakukukan
sebelum implementasi kurikulum baru evaluasi program dimulai dari mengevaluasi kurikulum
akademik, kurikulum JSIT (Jaringan Sekolah Islam Terpadu), evaluasi proses pembelajaran,
evaluasi sarana dan prasarana, evaluasi kegiatan ekstrakurikuler, evaluasi kompetensi guru dan
evaluasi lingkungan belajar. Sebagai evaluator, kepala sekolah berperan dalam memantau dan
menilai efektivitas implementasi kurikulum di tingkat kelas. Evaluasi ini tidak hanya dilakukan
melalui supervisi pembelajaran formal, tetapi juga dengan cara mengevaluasi dokumen
perangkat ajar, seperti RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), jurnal mengajar guru, dan
hasil penilaian siswa. Kepala sekolah memastikan bahwa nilai-nilai keislaman benar-benar
diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran, bukan sekadar menjadi simbol atau formalitas. Ini
termasuk melihat bagaimana ayat-ayat Al-Qur’an atau nilai akhlak diterapkan dalam
pembelajaran tematik dan refleksi karakter siswa. Secara keseluruhan, peran kepala sekolah
sebagai evaluator sangat menentukan keberhasilan pengembangan kurikulum Islam Terpadu.
Dengan menjalankan fungsi evaluasi yang menyeluruh, kepala sekolah dapat memastikan bahwa
kurikulum tidak hanya sesuai dengan standar pendidikan nasional, tetapi juga mampu mencetak
peserta didik yang unggul secara akhlak, spiritual, dan intelektual sesuai dengan tujuan
pendidikan Islam yang menyeluruh.
Discussion
Implementasi KIT di SMP IT Al-Bayan dilakukan melalui kegiatan seperti tahfidz Al-
Qur’an, pembelajaran kitab-kitab dasar Islam, serta pendekatan tematik integratif dalam mata
pelajaran umum. Guru didorong untuk menyisipkan ayat Al-Qur’an atau nilai-nilai akhlak dalam
RPP dan pelaksanaan pembelajaran di kelas. Ini sejalan dengan konsep tauhid-based curriculum
yang dijelaskan oleh (Muchlas, 2021), yaitu menjadikan tauhid sebagai fondasi seluruh aspek
pendidikan. Penelitian oleh (Alfiansyah & Rahmawati, 2023) menunjukkan bahwa keberhasilan
implementasi KIT sangat tergantung pada sinergi antara kepala sekolah, guru, dan struktur
manajemen sekolah. Salah satu indikator keberhasilan implementasi adalah keterlibatan guru
dalam merancang perangkat ajar yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta adanya monitoring
rutin dari kepala sekolah.
Selain itu, kegiatan non-akademik seperti mentoring, shalat berjamaah, dan kegiatan
keagamaan mingguan juga menjadi bagian dari implementasi kurikulum. Hal ini menciptakan
ekosistem sekolah yang tidak hanya fokus pada pencapaian akademik, tetapi juga pada
pembentukan karakter Islami. Dalam pengembangan Kurikulum Islam Terpadu, kepala sekolah
memegang peran kunci sebagai pengarah kebijakan dan pengambil keputusan strategis.
Wawancara dengan kepala sekolah SMP IT Al-Bayan menunjukkan bahwa kebijakan kurikulum
disusun dengan mempertimbangkan visi besar sekolah: mencetak generasi unggul dalam akhlak,
ilmu, dan kepemimpinan. Visi ini diterjemahkan ke dalam kebijakan seperti penguatan
kurikulum lokal, integrasi nilai Islam dalam RPP, serta penyelenggaraan program tahfidz dan
adab Islami.
Proses pengambilan kebijakan dilakukan secara kolaboratif dan berbasis evaluasi tahunan.
Kepala sekolah tidak bekerja sendiri, tetapi membentuk tim pengembang kurikulum yang terdiri
dari wakil kepala sekolah, guru senior, dan koordinator bidang studi. Setiap kebijakan dievaluasi
berdasarkan masukan dari guru, wali murid, dan hasil pemantauan perkembangan siswa.
Literatur mendukung pendekatan ini. Studi oleh (Nugroho & Fauziah, 2022) menekankan
pentingnya kepemimpinan transformatif dalam pengambilan keputusan kurikulum Islam
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
290
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
Terpadu. Kepala sekolah harus mampu menjadi penggerak perubahan, sekaligus fasilitator
pembelajaran guru agar mampu menyesuaikan perangkat ajar dengan nilai-nilai Islam.
Selain itu, keputusan kebijakan juga melibatkan pertimbangan konteks lokal, ketersediaan
sumber daya, serta kapasitas guru. Hal ini sejalan dengan pendekatan manajemen berbasis
sekolah (MBS), yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengelola dan
mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan institusi (Siregar, 2021). Secara konseptual, peran
kepala sekolah sebagai evaluator mencerminkan fungsi pengawasan terhadap kualitas proses
pendidikan. Menurut (Mulyasa, 2021), kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk menjamin
bahwa kurikulum yang dirancang dan dijalankan sesuai dengan visi pendidikan, serta berdampak
pada kualitas pembelajaran dan karakter siswa. Dalam konteks Kurikulum Islam Terpadu,
evaluasi tidak hanya mengukur pencapaian kognitif, tetapi juga menilai dimensi afektif dan
spiritual yang tercermin dari pembiasaan ibadah, adab, dan perilaku siswa.
Penelitian oleh (Putri, et al. 2023) menegaskan bahwa kepala sekolah sebagai evaluator
harus memiliki pemahaman menyeluruh terhadap pendekatan integratif dalam kurikulum Islam.
Evaluasi dilakukan bukan hanya untuk menilai guru dan siswa, tetapi untuk mengembangkan
sistem pendidikan yang berkelanjutan. Dalam hal ini, kepala sekolah melakukan penyesuaian
terhadap kurikulum berdasarkan hasil refleksi tahunan yang melibatkan seluruh stakeholder
sekolah. Praktik ini juga tercermin dari kebijakan SMP IT Al-Bayan yang menyelenggarakan
forum evaluasi kurikulum tahunan secara kolaboratif.
Kepala sekolah yang efektif sebagai evaluator juga mampu menggunakan data hasil
evaluasi sebagai dasar kebijakan perbaikan kurikulum. Hal ini didukung oleh temuan dari (Sari
& Abdullah, 2022) yang menyatakan bahwa peran evaluatif kepala sekolah memberikan
kontribusi nyata terhadap kualitas kurikulum, terutama ketika evaluasi dilakukan secara sistemik
dan disertai tindak lanjut berupa pelatihan guru, revisi perangkat ajar, dan inovasi program
pembiasaan (Akmalia, et.al,2023). Oleh karena itu, peran kepala sekolah tidak boleh bersifat
administratif semata, melainkan juga bersifat strategis dan transformasional.
Dengan demikian, evaluasi yang dilakukan kepala sekolah dalam konteks kurikulum Islam
Terpadu harus bersifat menyeluruh, menyentuh aspek akademik, spiritual, sosial, dan kultural.
Evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan memungkinkan kepala sekolah untuk menjaga
relevansi kurikulum dengan kebutuhan peserta didik dan dinamika masyarakat. Ketika kepala
sekolah menjalankan fungsi evaluatif dengan pendekatan partisipatif dan berbasis data, maka
pengembangan kurikulum akan berjalan secara dinamis dan selaras dengan tujuan pendidikan
Islam yang holistik.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa pemahaman kepala
sekolah terhadap Kurikulum Islam Terpadu sangat kuat dan integral. Kepala sekolah memandang
KIT sebagai kurikulum yang tidak hanya fokus pada pencapaian akademik, tetapi juga
membentuk karakter, akhlak, dan spiritualitas siswa secara menyeluruh. Konsep tauhid menjadi
landasan utama dalam integrasi nilai-nilai Islam di seluruh mata pelajaran. Kebijakan yang
diambil kepala sekolah dalam pengembangan KIT bersifat strategis dan partisipatif. Kebijakan
mencakup penguatan kurikulum lokal, penyusunan RPP yang terintegrasi nilai Islam, serta
pembiasaan program tahfidz dan adab harian. Pengambilan keputusan dilakukan melalui forum
evaluasi kurikulum yang melibatkan tim kurikulum, guru, dan stakeholder lainnya. Implementasi
kurikulum Islam Terpadu di SMP IT Al-Bayan berjalan secara sistemik melalui kolaborasi antara
kepala sekolah, wakil kurikulum, dan guru. Kegiatan pembelajaran diintegrasikan dengan nilai
Islam melalui pendekatan tematik, pembinaan karakter, serta pembiasaan ibadah dalam
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
291
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
lingkungan sekolah. Persepsi guru terhadap kebijakan kepala sekolah cenderung positif. Guru
merasa didukung dan dilibatkan dalam proses pengembangan kurikulum, meskipun beberapa guru
mengusulkan peningkatan frekuensi pelatihan dan pembinaan yang lebih aplikatif. Evaluasi
dilakukan secara konstruktif dan menjadi acuan untuk penyempurnaan kebijakan kurikulum ke
depan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kebijakan kepala sekolah memiliki peran
yang sangat signifikan dalam pengembangan Kurikulum Islam Terpadu. Kepemimpinan yang
transformatif, kolaboratif, dan berbasis evaluasi menjadi kunci utama keberhasilan implementasi
kurikulum berbasis nilai Islam
5. References
Akmalia, R., Nst, W. N., & Siahaan, A. (2023). Pengaruh Efeksi Diri, Budaya Organisasi,
Motivasi Berprestasi, dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Guru Madrasah Aliyah di
Kabupaten Batubara [Universitas Negeri Islam Sumatera Utara Medan].
https://doi.org/http://repository.uinsu.ac.id/21297/
Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen
Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jurnal IHSAN :
Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 19. https://doi.org/10.61104/ihsan.v1i2.57
Alfiansyah, R., & Rahmawati, D. (2023). Implementasi Kurikulum Islam Terpadu dalam
Mewujudkan Karakter Siswa di Sekolah Islam. Jurnal Tarbiyatuna, 15(2), 210224.
https://doi.org/10.31294/jtarbiyatuna.v15i2.2023
Hanim, Z., Sari, D. S., & Soe’oed, R. (2020). Kebijakan Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam
Meningkatkan Efektivitas Kinerja Guru. Jurnal Manajemen Pendidikan: Jurnal Ilmiah
Administrasi, Manajemen Dan Kepemimpinan Pendidikan, 2(1), 4360.
https://doi.org/10.21831/jump.v2i1.30672
Ilham, I. (2021). Kebijakan Kepala Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah
Dasar. Ainara Journal (Jurnal Penelitian Dan PKM Bidang Ilmu Pendidikan), 2(3), 154
161. https://doi.org/10.54371/ainj.v2i3.70
Ina, L. (2024). Persepsi Guru Terhadap Peran Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam
Meningkatkan Motivasi Kerja Guru. 2(4).
Judijanto, L., Islam, U., Ulum, D., Runtu, A. R., Tinggi, S., Kesehatan, I., Tomohon, B.,
Meydiansyah, M. H., & Barombong, P. P. (2024). Pentingnya Kepemimpinan Dalam
Manajemen Pendidikan. 10, 212222. https://doi.org/10.37567/jie.v10i2.3310
Letik, A., Lende, Y., & Mau, R. N. (2024). Kebijakan Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan
Presetasi Siswa Kelas 6 Di SD Negeri Tenau Kupang. 2(3).
Magdalena, I., Dea, K. Y., & Puspitasari. (2020). Rendahnya mutu hasil belajar siswa Sekolah
Dasar dengan adanya pembelajaran online. Jurnal Edukasi Dan Sains, 2(2), 292305.
https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/edisi
Muchlas, M. (2021). Tauhid-Based Curriculum: Konsep dan Aplikasi dalam Pendidikan Islam
Terpadu. Jurnal Pendidikan Islam Terpadu, 9(1), 5065.
https://doi.org/10.24235/jpit.v9i1.2021
Muhamad Hamzah, Nurrahmaniah, F. I. (2023). Kebikan Pendidikan Islam (Yunus (ed.)).
Unpam Press.
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
292
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
Mulyasa, E. (2021). Menjadi Kepala Sekolah Profesional: Dalam Konteks Menyukseskan MBS
dan KTSP. Jakarta: Bumi Aksara.
Ninik Hidayati, & Dian Rustyawati. (2020). Kepala Sekolah Sebagai Penentu Kebijakan
Pendidikan Di Sekolah Dasar. PREMIERE : Journal of Islamic Elementary Education,
1(2), 91103. https://doi.org/10.51675/jp.v1i2.82
Novianti, H. (2019). Konsep Kurikulum Terpadu Perspektif Pendidikan Islam. Jurnal Penelitian
Pendidikan Islam, 7(2), 127. https://doi.org/10.36667/jppi.v7i2.364
Nur Ahmad. (2019). Manajemen Kurikulum Terpadu Di SMPIT Luqmanul Hakim Bandung.
Jurnal Pendidikan Islam Indonesia, 4(1), 4349. https://doi.org/10.35316/jpii.v4i1.169
Nugroho, T., & Fauziah, N. (2022). Kepemimpinan Transformatif Kepala Sekolah dalam
Pengembangan Kurikulum Islam Terpadu. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 8(1), 77
90. https://doi.org/10.21043/jmpi.v8i1.2022
Putri, R. A., Pratama, A., & Musthofa, I. (2023). Evaluasi Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam
Implementasi Kurikulum Islam Terpadu. Jurnal Kependidikan Islam, 14(1), 4559.
https://doi.org/10.1234/jki.v14i1.2023
Safitri, Y., Darimus, A., & Hasanah, N. (2025). Kebijakan Pendidikan Islam di Sekolah Terpadu.
3(1), 780790.
Sari, L., & Abdullah, M. (2022). Peran Kepala Sekolah sebagai Evaluator dalam Pengembangan
Kurikulum Sekolah Islam Terpadu. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 7(2), 132147.
https://doi.org/10.5678/jmpi.v7i2.2022
Siti Julaiha. (2019). Konsep kepemimpinan kepala sekolah. Tarbiyah Wa Ta’lim: Jurnal
Penelitian Pendidikan Dan Pembelajaran, 6(3), 5162.
Siregar, A. M. (2021). Manajemen Berbasis Sekolah dalam Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Islam. Jurnal Ilmu Kependidikan Islam, 6(2), 135149.
https://doi.org/10.1234/jiki.v6i2.2021
Sudirman, Wirdanimar, F. (2023). Kebijakan Pendidikan dengan Pendekatan Dilematis.
Communnity Development Journal, 4(5), 1019810206.
Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. In Rake
Sarasin (Issue March). https://scholar.google.com/citations?user=O-
B3eJYAAAAJ&hl=en
Syukri, M., Harahap, K. S., Rambe, A. S., & N, S. W. (2023). Jurnal Pendidikan dan Konseling.
Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(1), 636643.
Triarni, W., & Islam, P. (2024). ISLAM. 7, 1833818343.
Udin, S., & Sutisna, A. (2020). Kurikulum Terpadu Berbasis Nilai-Nilai Islami. Paedagogie:
Jurnal Pendidikan Dan Studi ISlam, 1(1), 119. https://doi.org/10.52593/pdg.01.1.01
Wahyuddin, W., & Ismayanti, M. (2020). Persepsi Guru Mengenai Guru Ideal. Jurnal Nalar
Pendidikan, 8(2), 104. https://doi.org/10.26858/jnp.v8i2.15258
Wahyuni, R. (2021). Strategi Kepala Sekolah dalam Pengembangan Kurikulum Islam Terpadu
di Sekolah Dasar Islam. Jurnal Kepemimpinan Pendidikan Islam, 6(1), 8899.
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 2, Juli 2025, Page: 281 - 293
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
293
Marhatul Fatwa et.al (Kebijakan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan….)
Zhahira, J. (2022). Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kinerja Guru.
Journal of Educational Research, 1(1), 85100. https://doi.org/10.56436/jer.v1i1.16