Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Desember 2024, Page: 1798-1808
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1798
Jumadil et.al (Program Gerakan Jaga Kebersihan….)
Program Gerakan Jaga Kebersihan Wilayah Dan
Lingkungan Kecamatan Airmadidi Kabupaten
Minahasa Utara
Jumadil
a,1
, Fitri. H. Mamonto
b,2
, G. H. Tumbel
c,3
a,b,c
Universitas Negeri Manado, Jl. Kampus Unima, Tonsaru, Kec. Tondano Sel, Kabupaten
Minahasa, Sulawesi Utara 95618, Indonesia
1
fitrimamonto@unima.ac.id;
3
goinpeacetumbel@unima.go.id
*
fitrimamonto@unima.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 28 September 2024
Direvisi: 17 Oktober2024
Disetujui: 3 November 2024
Tersedia Daring: 4 Desember 2024
Program Gerakan Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (Gerakan JG-
KWL) di Kabupaten Minahasa Utara merupakan kebijakan yang bertujuan
untuk meningkatkan kebersihan dan kualitas lingkungan dalam rangka
mendukung program Adipura. Program ini diwujudkan melalui berbagai
kebijakan dan strategi, seperti penerapan budaya bersih, pengelolaan
sampah yang lebih terorganisir, serta peningkatan kesadaran masyarakat
akan pentingnya menjaga lingkungan. Namun, berdasarkan pengamatan
awal, implementasi program ini masih menghadapi berbagai tantangan,
seperti kurangnya fasilitas pembuangan sampah, rendahnya kepedulian
masyarakat, minimnya sosialisasi, serta kurangnya pengawasan dan
sanksi bagi pelanggar.Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan Program
Gerakan Kebersihan Wilayah dan Lingkungan di Kecamatan Airmadidi,
Kabupaten Minahasa Utara, dengan tujuan untuk mendeskripsikan,
mengevaluasi, dan menganalisis kebijakan serta faktor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilannya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat teoritis sebagai referensi bagi pengembangan ilmu
pengetahuan tentang kebijakan lingkungan serta manfaat praktis bagi
pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas program
kebersihan lingkungan.
Kata Kunci:
Gerakan JG-KWL
Kebijakan Lingkungan
Kebersihan Wilayah
Adipura
Minahasa Utara
ABSTRACT
Keywords:
JG-KWL Movement
Environmental Policy
Regional Cleanliness
Adipura
North Minahasa
The Regional and Environmental Cleanliness Movement Program (JG-KWL
Movement) in North Minahasa Regency is a policy that aims to improve
environmental cleanliness and quality in order to support the Adipura
program. This program is realized through various policies and strategies,
such as the implementation of a clean culture, more organized waste
management, and increasing public awareness of the importance of
protecting the environment. However, based on initial observations, the
implementation of this program still faces various challenges, such as the
lack of waste disposal facilities, low public awareness, minimal
socialization, and lack of supervision and sanctions for violators. This study
focuses on the implementation of the Regional and Environmental
Cleanliness Movement Program in Airmadidi District, North Minahasa
Regency, with the aim of describing, evaluating, and analyzing policies and
factors that influence their success. The results of this study are expected to
provide theoretical benefits as a reference for the development of science on
environmental policy as well as practical benefits for the government and
community in increasing the effectiveness of environmental cleanliness
programs.
©2024, Jumadil, Fitri. H. Mamonto, G. H. Tumbel
This is an open access article under CC BY-SA license
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Desember 2024, Page: 1798-1808
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1799
Jumadil et.al (Program Gerakan Jaga Kebersihan….)
1. Pendahuluan
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.76/MENLHK/Setjen/KUM.1/10/2019 tentang Adipura, pemerintah dan pemerintah
daerah menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam rangka
mewujudkan kabupaten/kota yang memiliki kualitas lingkungan hidup bersih, rindang, dan
lestari.Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, setiap
kabupaten/kota wajib menyusun kebijakan dan strategi daerah tentang pengelolaan sampah
dan penetapan ruang terbuka hijau.Hal ini menjadikan Adipura sebagai alat untuk mengukur
sejauh mana pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang
terbuka hijau.
Pemerintah Kabupaten Minhasa Utara menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/MENLHK/Setjen/KUM.1/10/2019
tentang Adipura dengan melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah yang masih banyak
terdapat permasalahan seperti tidak adanya tempat pembuangan sampah, tidak adanya ruang
lingkungan hijau dan bersih, serta adanya sampah yang berserakan di sembarang tempat
seperti di tepi jalan, drainase, atau tempat lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat
sampah. Bahasa Indonesia: Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten
Minahasa Utara menerbitkan Instruksi Bupati Minahasa Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang
Gerakan Jaga Kebersihan Daerah dan Lingkungan (Gerakan JG-KWL). Instruksi ini bertujuan
untuk menjadikan Kabupaten Minahasa Utara lebih bersih, lebih sehat, lebih menarik, dan
lebih rapi sekaligus mendukung upaya kabupaten tersebut meraih Penghargaan Adipura,
penghargaan di bidang kebersihan lingkungan, dengan menginstruksikan kepada: 1.) Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, 2.) Para tetua adat
di lingkungan Kabupaten Minahasa Utara, 4.)Para Kepala Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Kabupaten Minahasa Utara, 3.)Para Kepala Sekolah
Dasar dan Menengah di lingkungan Kabupaten, 5.)Para pemilik usaha industri dan jasa baik
skala kecil sampai besar di lingkungan Kabupaten Minahasa Utara, 6.)Para pengelola hotel
dan tempat penginapan lainnya di lingkungan Kabupaten Minahasa Utara; 7.)Pemilik toko dan
rumah makan di wilayah Kabupaten; dan 8.)Setiap orang individu di wilayah Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan Gerakan JG-KWL melalui program-
program sebagai berikut: a. Jumat pagi menjaga kebersihan wilayah dan lingkungan bagi
seluruh ASN dan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara; b. Melaksanakan budaya 4D
(melihat, mengumpulkan, memilah, dan membuang) sampah pada tempatnya; c. Jam
operasional pembuangan sampah pukul 18.00 06.00 WITA; d. Dilarang membuang sampah
di sembarang tempat seperti pinggir jalan, drainase, sungai, atau lokasi lain yang tidak
ditetapkan sebagai tempat sampah; e.) Mengurangi penggunaan kantong plastik yang tidak
ramah lingkungan dengan membawa kantong belanja kain sendiri.f.) Bagi yang rumahnya
masih memiliki pekarangan wajib membuat lubang sampah yang difungsikan sebagai tempat
pengomposan sampah organik; g.)Bank sampah wajib didirikan di setiap dusun dan sekolah.
Dalam rangka mendukung program Adipura yang merupakan salah satu program strategis
Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan
Gerakan Jaga Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (Gerakan JG-KWL). Program ini
bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kota
bersih dan rindang dengan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tata
kelola lingkungan. Gerakan JG-KWL menjadi sarana untuk memotivasi masyarakat dan
perwakilan pemerintah dalam rangka meningkatkan kondisi kebersihan lingkungan agar dapat
meraih penghargaan Adipura.Tujuan dari pemberian penghargaan Adipura adalah untuk
mengurangi jumlah pencemaran akibat sampah rumah tangga, mewujudkan kesehatan
lingkungan, dan menciptakan budaya masyarakat sadar lingkungan. Untuk melaksanakan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Desember 2024, Page: 1798-1808
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1800
Jumadil et.al (Program Gerakan Jaga Kebersihan….)
kebijakan tersebut, disusunlah seperangkat peraturan tindak lanjut yang merupakan tafsiran
dari kebijakan tersebut, beserta sumber daya yang mendukung seluruh kegiatan, seperti
prasarana dan sarana, sumber daya keuangan, dan para pihak yang bertanggung jawab untuk
benar-benar melaksanakan kebijakan tersebut di masyarakat. Pertama, adanya program atau
kebijakan yang akan dilaksanakan; kedua, kelompok sasaran, yaitu kelompok masyarakat yang
dianggap akan memperoleh manfaat dari program, perubahan, atau perbaikan; dan ketiga,
unsur pelaksana (implementor), yaitu orang perseorangan atau lembaga yang bertugas
melaksanakan dan mengawasi proses pelaksanaan kebijakan. Dengan mengamalkan ide tata
kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup bersih dan hijau merupakan
upaya yang terorganisasi, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kota bersih.
Dukungan dan kesadaran dari masyarakat sangat diperlukan untuk turut serta menciptakan
lingkungan yang bersih dan hijau. Agar lingkungan tetap bersih, keterlibatan masyarakat
sangatlah penting.
Berdasarkan pengamatan awal di lapangan, Program Gerakan Kebersihan Wilayah dan
Lingkungan (Gerakan JG-KWL) belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.76/MENLHK/Setjen/KUM.1/10/2019 tentang Adipura dan Instruksi Bupati Minahasa Utara
Nomor 44 Tahun 2021 tentang Gerakan Kebersihan Wilayah dan Lingkungan. Sejumlah
permasalahan masih terjadi, antara lain belum tersedianya lokasi pembuangan sampah, belum
adanya lingkungan bersih dan hijau, serta masih adanya sampah di tempat-tempat yang tidak
disediakan tempat sampah. Permasalahan lainnya adalah kurangnya penyuluhan dan informasi
program JG WKL, serta tidak adanya pengawasan dan sanksi dari pemerintah, sehingga
masyarakat masih kurang peduli terhadap kebersihan lingkungan.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami
dan mendeskripsikan implementasi Program Gerakan Kebersihan Wilayah dan Lingkungan di
Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Data dikumpulkan melalui wawancara
mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Informan penelitian dipilih menggunakan
teknik purposive sampling, dengan total lima orang informan yang terdiri dari dua petugas
kebersihan, satu warga masyarakat, dan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup. Sumber data
utama berupa catatan wawancara, observasi, dan dokumentasi, sementara data sekunder
diperoleh dari tinjauan pustaka. Analisis data dilakukan dengan triangulasi sumber dan teknik
untuk memastikan validitas dan keandalan informasi. Proses penelitian berlangsung selama
tiga bulan, dari September hingga November 2024.
3. Hasil dan Pembahasan
A. Implementasi Program Gerakan Jaga Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (JG
KWL)
Implementasi merupakan suatu kegiatan atau program yang dituangkan dalam suatu
kebijakan merupakan suatu tindakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu
keputusan. Tindakan ini berupaya mentransformasikan apa yang tertulis atau tertuang dalam
suatu keputusan menjadi suatu pola operasional dan berupaya mencapai hasil yang diinginkan,
baik berupa perubahan besar maupun kecil sebagaimana yang diputuskan dalam suatu
kebijakan, intinya adalah mencapai suatu tujuan. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh
Nugroho (2008:432) bahwa: “Implementasi kebijakan pada prinsipnya merupakan suatu cara
agar suatu kebijakan dapat mencapai tujuannya.” Sesuai dengan pemikiran Van Meter dan
Van Horn (Wahab, 2006:65) yang mengartikan implementasi kebijakan sebagai tindakan yang
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Desember 2024, Page: 1798-1808
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1801
Jumadil et.al (Program Gerakan Jaga Kebersihan….)
dilakukan oleh individu/pejabat atau kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan untuk
mencapai tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan.
George C. Edwards III mengimplementasikan kebijakan sebagai suatu proses yang
dinamis, dimana terdapat banyak faktor yang saling berinteraksi dan mempengaruhi
implementasi kebijakan yang dituju. Faktor-faktor tersebut perlu dipaparkan agar dapat
mengetahui bagaimana faktor-faktor tersebut mempengaruhi implementasi. Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, Edwards mengawalinya dengan mengajukan pertanyaan: apa saja
prasyarat yang dibutuhkan agar implementasi kebijakan dapat berhasil? Untuk itu, Edwards
mengemukakan empat faktor yang berperan penting dalam mencapai keberhasilan
implementasi. Faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi
kebijakan adalah komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi (Edward dalam
Widodo, 2011:96-110). Berdasarkan teori di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan program
gerakan menjaga kebersihan kawasan dan lingkungan (JG KWL) di Kecamatan Airmadidi
Kabupaten Minahasa Utara dimaksudkan untuk mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang
lebih bersih, lebih sehat, lebih indah dan lebih rapi dalam mendukung upaya Kabupaten
Minahasa Utara meraih penghargaan di bidang kebersihan. Pelaksanaan program gerakan
menjaga kebersihan kawasan dan lingkungan (JG KWL) di Kecamatan Airmadidi Kabupaten
Minahasa Utara berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima indikator
dalam pelaksanaan program gerakan JG KWL yaitu: 1) Komunikasi yaitu (a) penyampaian
informasi, (b) kejelasan. (c) konsistensi 2) Sumber Daya yaitu: (a) sumber daya manusia, (b)
sumber daya anggaran, (c) sumber daya peralatan; 3) Disposisi yaitu: (a) penunjukan birokrasi,
(b) insentif; 4) Struktur Birokrasi yaitu: (a) prosedur operasi standar (SOP), (b) pembagian
tugas; dan Faktor Penentu 1) pengawasan, yaitu: (a) ukuran kinerja, (b) tugas pengawasan; 2)
Sarana dan Prasarana, yaitu: (a) sarana, (b) prasarana, 3) Kesadaran Masyarakat, yaitu: (a)
kesadaran, (b) perilaku. Berikut ini penjelasan terkait pembahasan hasil penelitian tentang
pelaksanaan program menjaga kebersihan wilayah dan lingkungan (JG KWL) di Kecamatan
Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
1) Komunikasi
Salah satu indikator dalam pelaksanaan program menjaga kebersihan kawasan dan
lingkungan (JG KWL) di Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara adalah
Komunikasi.Menurut Agustino (2006) “komunikasi merupakan salah satu variabel yang
mempengaruhi implementasi kebijakan publik, komunikasi sangat menentukan keberhasilan
pencapaian tujuan implementasi kebijakan publik”. Seorang pengambil keputusan harus
mengetahui apa yang mereka lakukan, hal ini dimaksudkan ketika komunikasi ketika program
dijalankan dapat berjalan dengan mudah dan efektif dalam proses implementasi. Pihak yang
perlu melakukan komunikasi ini adalah semua pihak yang terlibat dalam proses implementasi
program. Komunikasi merupakan suatu proses dimana dua orang atau lebih membentuk atau
saling bertukar informasi yang pada akhirnya akan menimbulkan saling pengertian” (Rogers
dan Kincaid dalam Cangara, 2004). Menurut Everett M Rogers, komunikasi merupakan suatu
proses, proses tersebut berarti bahwa komunikasi memerlukan waktu atau alur agar dapat
berlangsung atau terjadi dari awal sampai akhir hingga komunikasi tersebut dapat berlangsung.
Menurut Everett M Rogers dan Lawrence Kincaid dalam buku Communication Network:
Toward a New Paradigm for Research (1981) Komunikasi merupakan proses pertukaran
informasi antara individu atau kelompok dengan makna atau tujuan yang ingin disampaikan,
yang pada akhirnya akan menimbulkan saling pengertian yang mendalam.
Berdasarkan hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Kecamatan
Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara belum sepenuhnya mengetahui adanya program JG-
KWL dimana pemerintah sebagai pelaksana program sebagian besar hanya menyampaikannya
kepada camat dan kepala desa serta mengharapkan aparat desa seperti ketua lingkungan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Desember 2024, Page: 1798-1808
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1802
Jumadil et.al (Program Gerakan Jaga Kebersihan….)
menyampaikannya kepada masyarakat luas tanpa adanya sosialisasi secara langsung kepada
masyarakat tentang program JG-KWL dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat
sebagian besar melalui grup WhatsApp sehingga maksud dan tujuan dari program JG-KWL
tersebut kurang terinformasikan secara menyeluruh. Hal ini juga didukung oleh hasil
penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Uud Wahyudin (2017) bahwa dengan pola
penanganan pemerintah daerah saat ini dan kesadaran masyarakat yang masih rendah,
diperkirakan tidak akan ada kemajuan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap
kelestarian lingkungan. Diperlukan political will dari pemerintah daerah dalam
mengkomunikasikan kelestarian lingkungan melalui strategi komunikasi lingkungan yang
dapat membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Upaya
membangun dan melestarikan lingkungan harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah,
media massa, perusahaan/industri dan masyarakat. Pelestarian dan pemeliharaan lingkungan
hidup bukan hanya menjadi tugas pemerintah (daerah), tetapi juga menjadi tugas dan tanggung
jawab seluruh lapisan masyarakat.Lebih lanjut, hasil penelitian Muhammad Junaidi (2013)
bahwa masyarakat masih tergantung pada pemerintah, heterogenitas masyarakat yang masih
kurang peduli terhadap kebersihan lingkungan.
2) Sumberdaya
Grima dan Berkes (1989) mendefinisikan sumber daya sebagai aset untuk pemenuhan
kepuasan dan utilitas manusia. Lebih lanjut Rees (1990) menyatakan bahwa sesuatu untuk
dapat disebut sebagai sumber daya harus memiliki dua kriteria, yang pertama harus ada
pengetahuan, teknologi atau keterampilan untuk memanfaatkannya, yang kedua harus ada
permintaan terhadap sumber daya tersebut (Fauzi, 2004). Menurut Hamali (2016), sumber
daya manusia merupakan salah satu sumber daya dalam suatu organisasi, meliputi semua
orang yang melakukan kegiatan. Sumber daya dalam suatu organisasi dapat dikelompokkan
menjadi dua jenis, yaitu sumber daya manusia dan sumber daya non manusia.Kelompok
sumber daya non manusia ini meliputi modal, mesin, teknologi, material dan lain-lain.Semua
potensi sumber daya manusia mempengaruhi usaha organisasi untuk mencapai tujuan.
Secanggih apapun teknologi, perkembangan informasi, tersedianya modal dan material yang
memadai, tanpa sumber daya manusia organisasi akan sulit mencapai tujuannya (Sutrisno,
2011)
Pelaksanaan program dapat dikatakan efektif dan efisien apabila sumber daya telah
tersedia dengan baik sejak awal perencanaan. Menurut Edward III dalam Widodo (2010)
menambahkan “betapapun jelas dan konsistennya perintah pelaksanaan dan betapapun
akuratnya perintah tersebut disampaikan, jika personil yang bertanggung jawab melaksanakan
kebijakan tersebut tidak mempunyai sumber daya untuk melaksanakan tugasnya secara efektif,
maka pelaksanaannya tidak akan efektif”. Menurut Tachjan (2006) menjelaskan bahwa:
“sumber daya diposisikan sebagai input dalam organisasi sebagai suatu sistem yang
mempunyai implikasi ekonomi, Sumber daya manusia berkaitan dengan biaya atau
pengorbanan langsung yang dikeluarkan oleh organisasi yang mencerminkan nilai atau
kegunaan potensial dalam transformasinya menjadi output". Berdasarkan hasil temuan
penelitian menunjukkan bahwa program gerakan Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (JG
KWL) di Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara. Pelaksanaan Program Gerakan
Kebersihan Wilayah dan Lingkungan, Sumber daya manusia masih kurang baik personil
maupun keahlian, perlu adanya penambahan personil dan pelatihan baik pengelolaan sampah
maupun pengelolaan lingkungan bagi masyarakat dan sumber daya anggaran perlu
ditingkatkan di Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung penyediaan peralatan, sarana dan
prasarana karena sarana dan prasarana sangat penting bagi masyarakat dalam mendukung
keberhasilan program JG-KWL. Hasil penelitian ini juga didukung oleh hasil penelitian
terdahulu dari Priana Wirasaputra (2006) bahwa perencanaan pengembangan sumber daya
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Desember 2024, Page: 1798-1808
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1803
Jumadil et.al (Program Gerakan Jaga Kebersihan….)
manusia yang disusun oleh PD kebersihan kota sebagian besar terlaksana di lapangan,
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia sebagai wujud dari perencanaan strategis
PD kebersihan terlaksana dengan baik dan sebagian besar mencapai target yang ditentukan,
terlepas dari kendala teknis di lapangan, dan evaluasi terhadap program JG-KWL.
pengembangan sumber daya manusia jarang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan kalaupun
dilakukan, hasil evaluasinya juga jarang digunakan untuk pengambilan keputusan.
3) Disposisi
Menurut Ritchhart (Yunarti, 2011) pengertian disposisi sendiri merupakan “perkawinan”
antara kesadaran, motivasi, kecenderungan, dan kemampuan atau pengetahuan yang teramati.
Sementara itu, Salomon (Herlina, 2013) mengartikan disposisi sebagai kumpulan sikap-sikap
terpilih dengan kemampuan-kemampuan yang memungkinkan sikap-sikap terpilih tersebut
muncul dengan cara tertentu. Faktor-faktor yang menjadi perhatian Edward III dalam
Augustine (2006) mengenai disposisi dalam implementasi kebijakan terdiri dari: 1)
Pengangkatan birokrasi. Disposisi atau sikap pelaksana akan menimbulkan hambatan yang
nyata bagi implementasi kebijakan apabila personil yang ada tidak melaksanakan kebijakan
yang diinginkan oleh pejabat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pengangkatan dan pemilihan
personil pelaksana kebijakan haruslah orang-orang yang berdedikasi terhadap kebijakan yang
telah ditetapkan, lebih khusus lagi kepada kepentingan masyarakat. 2) Insentif merupakan
salah satu teknik yang disarankan untuk mengatasi masalah sikap pelaksana kebijakan dengan
cara memanipulasi insentif. Pada dasarnya, manusia bergerak berdasarkan kepentingannya
masing-masing, sehingga manipulasi insentif oleh pembuat kebijakan mempengaruhi tindakan
para pelaksana kebijakan.Dengan menambahkan manfaat atau biaya tertentu, hal tersebut
dapat menjadi faktor pendorong yang membuat para pelaksana melaksanakan perintah dengan
baik.Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemenuhan kepentingan pribadi atau organisasi.
Menurut Edward III dalam Widodo (2010) mengatakan bahwa, apabila implementasi
kebijakan ingin berhasil secara efektif dan efisien, maka para pelaksana (implementor) tidak
hanya mengetahui apa yang harus dilakukan dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan
kebijakan, tetapi mereka juga harus memiliki kemauan untuk melaksanakan kebijakan
tersebut. Based on the results of the research findings, it shows that the Cleanliness of the
Region and Environment (JG KWL) movement program in Airmadidi District, North
Minahasa Regency in recruiting JG-KWL program implementers has not gone through the
selection stage, only focusing on the duties and functions of the North Minahasa Regency
Environmental Service and there are no incentives or awards for program implementers or the
community, so that it is less motivating for program actors or the community so that the intent
and purpose of this program can be easily achieved. The results of this study are also
supported by previous research, namely research from Dedi A. Barnadi (2010) which states
that the dominant factors influencing the implementation of waste management policies in
Bandung City are the Disposition factor, especially in terms of the understanding of the
implementing cleaning staff about waste management policies. The implementation of waste
management originating from households is waste reduction and handling. Waste management
with a new paradigm applies the 3R concept and community empowerment. Efforts made to
improve waste management in Bandung City are in the form of strategies and models for
implementing waste management policies with a new paradigm.
4) Struktur Birokrasi
Menurut Rouke 1978, sebagaimana diuraikan dalam Sitindjak (2017), birokrasi adalah
suatu sistem administrasi terstruktur yang dijalankan berdasarkan ketentuan-ketentuan tertentu
oleh orang-orang yang dipilih karena kualitas dan keahliannya dalam bidangnya.
Max Weber (1864-1921) adalah seorang sosiolog Jerman yang mengembangkan konsep
tipe birokrasi ideal, yang menyatakan bahwa birokrasi memiliki bentuk yang pasti ketika
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Desember 2024, Page: 1798-1808
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1804
Jumadil et.al (Program Gerakan Jaga Kebersihan….)
semua fungsi dijalankan secara rasional.Teori kepemilikannya dianggap sebagai teori ideal
karena mengubah sesuatu yang abstrak menjadi tipe organisasi ideal yang harus dikelola
secara profesional dan rasional.Konsep birokrasi ideal Max Weber berkisar pada istilah
"rasional." Menurut Max Weber, birokrasi harus dilakukan dalam hierarki vertikal yang ketat
dengan komunikasi yang terbatas di antara para pegawai.
Menurut Sedarmayanti (2009), birokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pegawai negeri sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Birokrasi
merupakan suatu struktur organisasi yang dicirikan oleh adanya hierarki di mana pejabat
ditunjuk atau ditetapkan, garis tanggung jawab dan wewenang diatur oleh peraturan yang telah
diketahui (termasuk yang lama), dan justifikasi setiap keputusan memerlukan acuan pada
kebijakan yang pengesahannya ditentukan oleh pemberi mandat di luar struktur organisasi itu
sendiri.
Berdasarkan hasil penelitian, implementasi struktur birokrasi pada program JG KWL di
Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara telah berjalan dengan baik, dengan standar
operasional prosedur (SOP) dan Instruksi Bupati Minahasa Utara Nomor 44 Tahun 2021
tentang Gerakan Jaga Kebersihan Daerah dan Lingkungan (Gerakan JG-KWL) menyebutkan
pembagian kinerja. Temuan penelitian ini juga didukung oleh penelitian terdahulu, khususnya
oleh Rungky Lecesnawati (2018) yang menyatakan bahwa struktur birokrasi dalam hal ini
mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008
tentang pengelolaan sampah dan manfaatnya, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5
Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan. Sementara itu, pemerintah
membentuk dan membimbing kegiatan operasional warga melalui lokakarya, yang kemudian
dipantau oleh kader dan otoritas lingkungan setempat yang memahami pentingnya memiliki
aturan, prosedur, dan pedoman saat menjalankan suatu program.
B. Faktor Determinan
1) Pengawasan
Unsur pengawasan merupakan variabel penting dalam pelaksanaan program gerakan
lingkungan dan wilayah bersih (JG KWl) di Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa
Utara. Menurut Usman Effendi (2014), pengawasan merupakan tugas manajerial yang paling
utama, tanpa pengawasan, suatu kegiatan kerja tidak dapat dikatakan berhasil.
Sementara itu, Irham Fahmi (2014) mendefinisikan pengawasan sebagai suatu teknik bagi
suatu organisasi untuk mencapai kinerja yang efektif dan efisien serta mendukung tercapainya
visi dan tujuan organisasi.Sementara itu, Sule dan Saefullah (2005) menyatakan bahwa
“pengawasan merupakan suatu proses penetapan ukuran kinerja dan pelaksanaan langkah-
langkah untuk membantu tercapainya hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah
ditetapkan.” Faktor pengawasan dalam pelaksanaan program Gerakan Kebersihan Wilayah
dan Lingkungan (JG KWL) di Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara yaitu ukuran
kinerja dan tindakan yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pemerintahan
kecamatan, kelurahan, dan desa bahkan sampai ke tingkat yang terkecil yaitu kepala
lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan agar
maksud dan tujuan dari program JG KWL dapat tercapai. Berdasarkan hasil penelitian,
berdasarkan Instruksi Bupati, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan belum
berjalan dengan baik dalam pelaksanaan program JG-KWL, dimana pemerintah khususnya
Dinas Lingkungan Hidup, Sistem pengawasan mengharapkan aparat desa khususnya kepala
lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakatnya, dan belum
diterapkannya sanksi bagi masyarakat yang melanggar pelaksanaan program JG-KWL
sehingga mengakibatkan masyarakat belum sepenuhnya patuh dan taat terhadap aturan
program. Hasil penelitian ini juga didukung oleh penelitian terdahulu yaitu penelitian dari
Rubi Adrian (2022) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengawasan kepatuhan lingkungan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Desember 2024, Page: 1798-1808
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1805
Jumadil et.al (Program Gerakan Jaga Kebersihan….)
oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dinilai kurang baik.Hal ini
terjadi karena belum adanya pengambilan sampel air buangan limbah cair secara mandiri oleh
petugas karena tidak memiliki anggaran untuk pelayanan laboratorium sehingga hanya
mempercayai hasil uji laboratorium saja.
2) Sarana dan Prasarana
Aspek penentu berikutnya dalam pelaksanaan program gerakan lingkungan bersih (JG
KWl) di Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara adalah sarana dan
prasarana.Juliawan (2023) mencatat bahwa tantangan yang dihadapi adalah kurangnya tempat
sampah dan banyaknya sampah yang berserakan.Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan
tindakan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang perilaku
membuang sampah.Upaya ini bertujuan untuk mengubah kebiasaan masyarakat, seperti
membuang sampah pada tempatnya.Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan
meningkatkan sarana tempat sampah, penyuluhan, dan kampanye penyadaran tentang perlunya
kebersihan lingkungan.
Menurut Edwar III dalam Widodo (2012), salah satu aspek terpenting yang
mempengaruhi implementasi kebijakan adalah sarana yang memadai. Kebijakan atau program
akan lebih mudah dilaksanakan jika sarana atau peralatan yang memadai digunakan.
Waharsono (2010) mendefinisikan sarana sebagai “segala sarana kegiatan”.Prasarana
diartikan sebagai “segala sesuatu yang memudahkan berlangsungnya suatu kegiatan”. Dengan
melengkapi sarana dan prasarana, semua pihak akan terdorong untuk memanfaatkannya.
Robbins (2011) mendefinisikan sarana dan prasarana sebagai fasilitas yang membantu
karyawan dalam menyelesaikan pekerjaannya dengan lebih mudah sehingga dapat
meningkatkan kinerjanya.Moenir (2012) mendefinisikan sarana dan prasarana sebagai segala
jenis peralatan, perlengkapan kerja, atau fasilitas yang berfungsi sebagai alat utama/asisten
dalam melaksanakan pekerjaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa sarana dan
prasarana pada program JG KWL belum memadai atau masih kurang, dimana masyarakat
sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk menjaga
kebersihan lingkungannya berupa tempat pembuangan sampah sementara, gerobak sampah,
bak guling, motor sampah roda tiga, serta belum tersedianya mobil sampah yang dapat siaga
setiap hari di tempat pembuangan sampah. Hasil penelitian ini juga didukung oleh penelitian
terdahulu, diantaranya penelitian dari Dwi Saftha Kawirianti Salim (2023).Hasil penelitian ini
mengungkapkan bahwa permasalahan sampah disebabkan oleh beberapa hal seperti kurangnya
sarana dan prasarana, sumber daya, dan biaya, sehingga terjadi ketidakseimbangan antara
layanan pengelolaan dengan produksi sampah yang ada.Selanjutnya, praktik pengelolaan
sampah yang kurang memadai oleh pedagang meningkatkan masalah kualitas
lingkungan.Perilaku tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal.Hasil penelitian menunjukkan
adanya keterkaitan antara pengetahuan dengan perilaku pedagang dalam pengelolaan sampah.
Pengetahuan yang diperoleh akan menimbulkan kesadaran dan memotivasi individu untuk
bertindak (Oktarizal et al., 2021). Hasil penelitian ini juga didukung oleh penelitian
sebelumnya, khususnya penelitian yang dilakukan oleh Rubi Adrian (2022).Dinas Lingkungan
Hidup Kota Banjarbaru telah berhasil menerapkan aturan pengelolaan sampah secara
internal.Namun, hal tersebut terkendala oleh dukungan masyarakat dan fasilitas yang
dibutuhkan untuk mengelola sampah di Kota Banjarbaru.
3) Kesadaran Masyarakat
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa sarana dan prasarana pada program
JG KWL belum memadai atau masih kurang, dimana masyarakat sangat membutuhkan
tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk menjaga kebersihan lingkungannya
berupa tempat pembuangan sampah sementara, gerobak sampah, bak guling, motor sampah
roda tiga, serta belum tersedianya mobil sampah yang dapat siaga setiap hari di tempat
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Desember 2024, Page: 1798-1808
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1806
Jumadil et.al (Program Gerakan Jaga Kebersihan….)
pembuangan sampah. Hasil penelitian ini juga didukung oleh penelitian terdahulu, diantaranya
penelitian dari Dwi Saftha Kawirianti Salim (2023).Hasil penelitian ini mengungkapkan
bahwa permasalahan sampah disebabkan oleh beberapa hal seperti kurangnya sarana dan
prasarana, sumber daya, dan biaya, sehingga terjadi ketidakseimbangan antara layanan
pengelolaan dengan produksi sampah yang ada.Selanjutnya, praktik pengelolaan sampah yang
kurang memadai oleh pedagang meningkatkan masalah kualitas lingkungan.Perilaku tersebut
dipengaruhi oleh beberapa hal.Hasil penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara
pengetahuan dengan perilaku pedagang dalam pengelolaan sampah. Pengetahuan yang
diperoleh akan menimbulkan kesadaran dan memotivasi individu untuk bertindak (Oktarizal et
al., 2021). Hasil penelitian ini juga didukung oleh penelitian sebelumnya, khususnya penelitian
yang dilakukan oleh Rubi Adrian (2022).Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru telah
berhasil menerapkan aturan pengelolaan sampah secara internal.Namun, hal tersebut
terkendala oleh dukungan masyarakat dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mengelola sampah
di Kota Banjarbaru.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa sarana dan prasarana pada program JG
KWL belum memadai atau masih kurang, dimana masyarakat sangat membutuhkan
tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk menjaga kebersihan lingkungannya
berupa tempat pembuangan sampah sementara, gerobak sampah, bak guling, motor sampah
roda tiga, serta belum tersedianya mobil sampah yang dapat siaga setiap hari di tempat
pembuangan sampah. Hasil penelitian ini juga didukung oleh penelitian terdahulu, diantaranya
penelitian dari Dwi Saftha Kawirianti Salim (2023).Hasil penelitian ini mengungkapkan
bahwa permasalahan sampah disebabkan oleh beberapa hal seperti kurangnya sarana dan
prasarana, sumber daya, dan biaya, sehingga terjadi ketidakseimbangan antara layanan
pengelolaan dengan produksi sampah yang ada.Selanjutnya, praktik pengelolaan sampah yang
kurang memadai oleh pedagang meningkatkan masalah kualitas lingkungan.Perilaku tersebut
dipengaruhi oleh beberapa hal.Hasil penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara
pengetahuan dengan perilaku pedagang dalam pengelolaan sampah. Pengetahuan yang
diperoleh akan menimbulkan kesadaran dan memotivasi individu untuk bertindak (Oktarizal et
al., 2021). Hasil penelitian ini juga didukung oleh penelitian sebelumnya, khususnya penelitian
yang dilakukan oleh Rubi Adrian (2022).Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru telah
berhasil menerapkan aturan pengelolaan sampah secara internal.Namun, hal tersebut
terkendala oleh dukungan masyarakat dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mengelola sampah
di Kota Banjarbaru. Temuan penelitian ini diperkuat oleh penelitian terdahulu yang dilakukan
oleh Uud Wahyudin (2017) yang menyimpulkan bahwa dengan pola pengelolaan pemerintah
daerah saat ini dan rendahnya pengetahuan masyarakat, maka pemahaman masyarakat
terhadap keberlanjutan lingkungan tidak akan berkembang. Diperlukan political will dari
pemerintah daerah untuk mengkomunikasikan keberlanjutan lingkungan melalui taktik
komunikasi lingkungan yang mampu menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat
terhadap lingkungan. Upaya membangun dan melestarikan lingkungan harus dilakukan secara
kolaboratif oleh pemerintah, media massa, dunia usaha/industri, dan masyarakat. Pelestarian
dan pemeliharaan lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, bukan
hanya pemerintah (daerah).
Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Dody
Setyawan dan Nanang Bagus Srihardjono (2016) yang menemukan bahwa Pemerintah Desa
Landungsari siap melaksanakan Program Dana Desa. Aspek pendukungnya antara lain pola
komunikasi yang baik, sumber daya yang sangat membantu, dan disposisi atau sikap perangkat
desa terhadap kebutuhan dan permasalahan masyarakat, serta penuh dedikasi, tanggung jawab,
dan kesiapan dalam melaksanakan Program Dana Desa. Rendahnya partisipasi masyarakat
menjadi salah satu sebab penghambat kemajuan.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Desember 2024, Page: 1798-1808
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1807
Jumadil et.al (Program Gerakan Jaga Kebersihan….)
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan Program Gerakan Kebersihan Wilayah dan
Lingkungan (JG-KWL) di Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, masih
menghadapi beberapa tantangan yang mempengaruhi efektivitasnya. Faktor komunikasi
menjadi kendala utama, di mana masyarakat belum sepenuhnya mengetahui program ini
karena kurangnya sosialisasi langsung. Selain itu, kekurangan sumber daya manusia,
pelatihan, dan anggaran juga menghambat pelaksanaan program ini, terutama dalam hal
penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Motivasi pelaksana program dan masyarakat
pun masih rendah, terutama karena tidak adanya seleksi yang jelas untuk pelaksana program
serta insentif atau penghargaan bagi mereka. Meskipun struktur birokrasi program ini sudah
berjalan dengan baik, dengan adanya SOP yang jelas, namun pengawasan dan penerapan
sanksi yang lemah serta kesadaran masyarakat yang masih rendah menjadi hambatan dalam
mencapai tujuan program. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran dan
partisipasi aktif masyarakat, serta peningkatan sarana dan prasarana yang lebih memadai.
Namun, sikap positif dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan
komitmen yang kuat dalam menjalankan inisiatif JG-KWL, meskipun masih banyak yang
perlu diperbaiki untuk mencapai hasil yang optimal.
5. Daftar Pustaka
Goinpeace H. Tumbel. 2023. Teori Administrasi Publik. Penerbit Lakeisha. Klaten.
-------------------------. 2023. Metode Penelitian Administrasi. Penerbit Tangguh Denara Jaya. Kupang.
Dilapanga R. Abdul. 2024. Kebijakan Publik. Penerbit Tangguh Denara Jaya. Kupang.
Departemen Pendidikan Nasional.2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.
Devi Hardiana. 2018. Perilaku Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan Pantai Kecamatan
Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat. Jurnal Buana 2. (5). 496-506.
E. Sutrisno. 2018. Manajemen Sumber Daya Manusia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Effendi, Usman. 2014. Asas Manajemen. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Herawati Mamonto. 2023. Analisis Kebijakan Publik. CV. Eureka Media Aksara. Purbalingga.
Instruksi Bupati Minahasa Utara Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Gerakan Jaga Kebersihan Wilayah dan
Lingkungan (Gerakan JG-KWL). Airmadidi.
Iskandar, A.A. 2018. Pentingnya Memelihara Kebersihan Lingkungan dan Keamanan Lingkungan
Secara Partisipatif Demi Meningkatkan Gotong Royong dan Kualitas Hidup Warga. Jurnal
Ilmiah Pena 1.(1). 79 84
Jeane E. Langkai. 2020. Kebijakan Publik. CV. Seribu Bintang. Malang.
Junaidi Muhammad. 2013. Strategi Komunikasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda
Dalam Pelaksanaan Program Samarinda Hijau Bersih dan Sehat (HBS) Pada RT 07 Kelurahan
Mugirejo.eJournal Ilmu Komunikasi, 2013, 1 (3): 408-423. https://ejournal.ilkom.fisip-
unmul.ac.id
Kosoza Salsabila, Budi Setiyono dan Wijayanto. 2022. Analisis Implementasi Kebijakan Pengelolaan
Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. (Studi Pengelolaan Sampah di TPS Kramat
Jati, Jakarta Timur).Departemen Politik dan Pemerintahan.Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Universitas Diponegoro.
Lecesnawati Rungky. 2018. Implementasi Program Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan di
RT 03 RW 03 Jambangan Kota Surabaya. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.Universitas Negeri
Surabaya.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Desember 2024, Page: 1798-1808
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1808
Jumadil et.al (Program Gerakan Jaga Kebersihan….)
Lexy. J. Moleong. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
--------------------. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
--------------------. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. PT. Remaja Rosdakarya.
Bandung.
Peratuan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2011. Tentang Pelaksanaan, Pedoman, dan
Pemantauan Adipura. Jakarta.
Poerwadarminta, W.J.S. 2002.Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.
Subrata, I. 2013. Perilaku Negatif Merusak Lingkungan Hidup. CV. Niaga Buku Pendidikan. Bandung.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif, R&D. Alfabeta. Bandung.
------------. 2014. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif, R&D. Edisi Revisi. Alfabeta. Bandung.
Sule dan Saefullah, 2005. Pengantar Manajemen. Prenada Media Jakarta. Jakarta.
Wibowo, I. 2019. Pola Perilaku Kebersihan: Studi Psikologi Lingkungan Tentang Penanggulangan
Sampah Perkotaan. Makara, Sosial Humaniora 13. (1) .37-47
Zulfikar, Djulianti Saleh, dan Andi Rosdianti Razak. 2015. Strategi Pemerintah dalam Penerimaan
Adipura di Kabupaten Maros. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, Agustus 2015, Volume 1
Nomor 2.
Wahyudin Uud. 2017. Strategi Komunikasi Lingkungan Dalam Membangun Kepedulian Masyarakat
Terhadap Lingkungan. Jurnal Common Volume 1 Nomor 2 Desember 2017
Wirasaputra Priana. 2006. Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam meningkatkan layanan
Pengelolaan Sampah (Studi Pada PD Kebersihan Kota Bandung). Program Pascasarjana Megister
Manajemen. Universitas Indonusa Esa Unggul. Jakarta.
Sumber Internet:
Anonim. https://repository.uinsuska.ac.id/17408/7/7.%20BAB%20II%20%281%29.pdf