Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 1, Januari 2025, Page: 18-25
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
18
Exita Hanum Syahrial et.al (Persepsi Generasi Z terhadap...)
Persepsi Generasi Z terhadap Edukasi Perpajakan
melalui Media Sosial: Studi pada Digital Natives di
DKI Jakarta
Exita Hanum Syahrial
,1
, Jeanne Veren Harefa
,2
ab
Universitas Indonesia, Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia
1
2
jeanneverenhrf@gmail.com
*
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 29 November 2024
Direvisi: 10 Desember 2024
Disetujui: 25 Desember 2024
Tersedia Daring: 1 Januari 2025
Penelitian ini menganalisis persepsi Generasi Z terhadap edukasi perpajakan
melalui media sosial di wilayah DKI Jakarta. Fokus utama penelitian adalah
memahami bagaimana Generasi Z sebagai digital natives memandang dan
merespons konten edukasi pajak yang disajikan melalui platform media
sosial seperti Instagram dan TikTok. Penelitian menggunakan metode mixed
method dengan desain sequential explanatory, menggabungkan pendekatan
kuantitatif melalui survei online kepada Generasi Z berusia 18-27 tahun dan
pendekatan kualitatif melalui analisis konten media sosial DJP. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa 70% Generasi Z memiliki persepsi positif
terhadap edukasi pajak melalui media sosial, sementara 30% menunjukkan
persepsi negatif. Konten visual dan video pendek mendapat respons paling
positif dengan tingkat engagement mencapai 75%, sedangkan tingkat
relevansi konten dengan kebutuhan target audiens mencapai 65%. Platform
Instagram menunjukkan engagement rate sebesar 5,8%, sedikit lebih tinggi
dibandingkan TikTok yang mencapai 4,2%. Penelitian mengidentifikasi
beberapa tantangan utama seperti attention span Generasi Z yang pendek
(rata-rata 8 detik), kompleksitas informasi perpajakan, dan rendahnya
engagement rate. Untuk mengatasinya, diperlukan strategi pengembangan
konten yang lebih interaktif, relevan, dan disesuaikan dengan karakteristik
Generasi Z sebagai digital natives. Penelitian ini memberikan rekomendasi
strategis untuk meningkatkan efektivitas edukasi pajak melalui media sosial,
termasuk optimasi waktu posting, format konten, dan peningkatan
interaktivitas untuk mendorong keterlibatan aktif audiens.
Kata Kunci:
Persepsi
Edukasi Pajak
Media Sosial
Generasi Z
Digital Natives
ABSTRACT
Keywords:
Perception
Tax Education
Social Media
Generation Z
Digital Natives
This study analyzes Generation Z's perception of tax education through social
media in the DKI Jakarta area. The main focus of the research is to understand
how Generation Z as digital natives view and respond to tax education content
presented through social media platforms such as Instagram and TikTok. The
research employs a mixed-method approach with a sequential explanatory
design, combining quantitative methods through online surveys of Generation
Z aged 18-27 years and qualitative methods through DGT social media content
analysis. The results show that 70% of Generation Z have a positive perception
of tax education through social media, while 30% show negative perceptions.
Visual content and short videos received the most positive response with an
engagement rate of 75%, while the relevance level of content to target
audience needs reached 65%. The Instagram platform shows an engagement
rate of 5.8%, slightly higher than TikTok which reaches 4.2%. The study
identifies several key challenges such as Generation Z's short attention span
(average 8 seconds), the complexity of tax information, and low engagement
rates. To address these challenges, a more interactive and relevant content
development strategy is needed, tailored to the characteristics of Generation Z
as digital natives. This research provides strategic recommendations to
improve the effectiveness of tax education through social media, including
optimization of posting times, content formats, and increased interactivity to
encourage active audience engagement.
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 1, Januari 2025, Page: 18-25
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
19
Exita Hanum Syahrial et.al (Persepsi Generasi Z terhadap...)
©2025, Exita Hanum Syahrial, Jeanne Veren Harefa
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Pajak merupakan instrumen penting dalam pembangunan nasional. Sebagai kewajiban
nasional, pajak mencerminkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembiayaan negara.
Dana pajak digunakan untuk membiayai infrastruktur, layanan publik, pendidikan, dan
kesehatan, sehingga mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan (Andriani et al.,
2024). Di tingkat global, sektor perpajakan menjadi tulang punggung pendapatan domestik.
Negara-negara berupaya meningkatkan sistem perpajakan melalui inovasi teknologi, kebijakan
yang adil, dan perluasan basis pajak untuk memastikan keberlanjutan keuangan negara dan
pemerataan ekonomi. Pajak juga menjadi alat redistribusi pendapatan demi keadilan social
(Cindy, 2023).
Di Indonesia, penerimaan perpajakan terus menjadi pilar utama dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2023, realisasi penerimaan pajak
mencapai Rp1.869,2 triliun, melampaui target sebesar 108,8% dari APBN. Pencapaian ini
mencerminkan efektivitas reformasi perpajakan yang tengah berjalan, termasuk digitalisasi
administrasi pajak dan penguatan pengawasan (Kementrian Keuangan, 2024). Keberhasilan
pemerintah dalam mendorong penerimaan pajak melalui berbagai kebijakan fiskal dan
pengelolaan administrasi pajak yang semakin modern dilihat berdasarkan pencapaian ini.
Meskipun penerimaan meningkat, tax ratio Indonesia masih berada di bawah angka ideal. Tax
ratio tahun 2023 hanya mencapai angka 10,21% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di
bawah angka ideal untuk negara berkembang yang direkomendasikan sebesar 15% hingga
18% (Siswanto, 2024). Tax ratio ini jauh di bawah standar ideal 1518% untuk negara
berkembang, sebagaimana direkomendasikan oleh IMF dan OECD. Hal ini menunjukkan
adanya tantangan struktural dalam memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib
pajak, serta mengintegrasikan sektor informal ke sistem perpajakan formal.
Sebagai negara yang menerapkan sistem self-assessment, tingkat kepatuhan wajib pajak
sangat menentukan keberhasilan pengumpulan pajak. Namun, rendahnya tax ratio
menunjukkan bahwa banyak wajib pajak belum memenuhi kewajibannya secara optimal.
Kurangnya penyuluhan dari pemerintah kepada masyarakat sebagai wajib pajak mengenai
pentingnya membayar pajak, manfaat membayar pajak, dan sanksi yang akan diterima jika
wajib pajak melalaikan kewajibannya menjadi tantangan utama. Selain rendahnya kesadaran
pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM), hal ini juga mempengaruhi, dimana Wajib Pajak
tidak memahami pentingnya membayar pajak tersebut, tidak mengetahui cara mendaftar,
menghitung dan melaporkan sendiri Objek Pajak yang mereka kuasai, miliki dan gunakan
(Wala & Rasji, 2023). Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya pemahaman dan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak (Wardani & Kurniawan, 2024). Oleh karena
itu, edukasi pajak menjadi kunci untuk membangun moral pajak (tax morale) dan
meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary tax compliance) (Dwi Nurcahya &
Kuniawati, 2024).
Salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak adalah
melalui edukasi pajak, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-46/PJ/2021. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pola kegiatan edukasi perpajakan
yang lebih terencana, terstruktur, terarah, terukur, dan berkelanjutan, guna meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya (Direktur Jendral Pajak, 2021). Edukasi perpajakan
diharapkan tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi mengenai kewajiban
perpajakan, tetapi juga mampu membangun kesadaran moral pajak (tax morale) yang menjadi
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 1, Januari 2025, Page: 18-25
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
20
Exita Hanum Syahrial et.al (Persepsi Generasi Z terhadap...)
pondasi bagi kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance). Dalam pelaksanaannya,
SE-46/PJ/2021 memberikan pedoman yang komprehensif untuk melibatkan masyarakat dari
berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat umum.
Pendekatan edukasi ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga partisipatif, dengan
melibatkan peserta dalam berbagai kegiatan seperti seminar, sosialisasi digital, dan pelatihan
perpajakan berbasis teknologi. Selain itu, edukasi pajak juga diarahkan untuk memanfaatkan
perkembangan teknologi informasi, termasuk melalui media sosial, guna menjangkau generasi
muda, khususnya Generasi Z yang mendominasi populasi Indonesia saat ini.
Pendekatan digital menjadi penting karena Generasi Z, sebagai digital natives, memiliki
karakteristik yang berbeda dari generasi sebelumnya. Mereka lebih responsif terhadap konten
berbasis visual dan interaktif yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital
apalagi generasi Z menjadi target yang sangat potensial mengingat posisinya sebagai future
taxpayers (Fadillah et al., 2022). Generasi Z, yang terdiri dari individu yang lahir antara tahun
1997 hingga 2012, dikenal sebagai kelompok yang tumbuh di era digital. Mereka adalah
pengguna aktif media sosial dan menghabiskan waktu yang signifikan dalam sehari untuk
mengakses berbagai platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube. Dibandingkan dengan
generasi sebelumnya, seperti milenial, generasi X, dan baby boomer, generasi Z lebih sering
menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari mereka. Media sosial bagi generasi Z
tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi dan hiburan, tetapi juga sebagai sumber
informasi dan edukasi. Oleh karena itu, mereka cenderung lebih responsif terhadap konten
visual dan interaktif yang ditawarkan melalui media sosial dibandingkan dengan generasi
lainnya (liputan6, 2024).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memanfaatkan platform seperti Instagram, TikTok,
dan YouTube sebagai sarana edukasi perpajakan. Hal ini sejalan dengan tujuan SE-46/PJ/2021
untuk menciptakan mekanisme edukasi yang adaptif terhadap perubahan zaman dan teknologi.
Efektivitas dari pelaksanaan kebijakan ini terletak pada kemampuan DJP dalam menyusun
strategi konten yang menarik dan relevan dengan target audiens. Edukasi yang berhasil tidak
hanya menginformasikan, tetapi juga mampu mengubah persepsi masyarakat terhadap pajak
sebagai kontribusi positif bagi pembangunan negara. Dengan demikian, edukasi pajak yang
terintegrasi dan berkelanjutan menjadi salah satu kunci untuk mendorong peningkatan tax ratio
Indonesia, sekaligus menciptakan budaya sadar pajak di kalangan masyarakat. Penelitian ini
bertujuan untuk memahami persepsi generasi Z terhadap edukasi perpajakan melalui media
sosial, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan, DKI
Jakarta memiliki peran strategis dalam keberhasilan implementasi program edukasi pajak.
Dengan memahami persepsi generasi Z terhadap edukasi pajak melalui media sosial,
diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengembangan strategi edukasi pajak yang lebih
efektif di masa mendatang.
2. Tinjauan Masalah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi Generasi Z di wilayah DKI Jakarta
terhadap edukasi perpajakan melalui media sosial, dengan fokus pada:
a. Menganalisis bagaimana Generasi Z sebagai digital natives memandang dan merespons
konten edukasi pajak yang disajikan melalui media sosial
b. Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas edukasi pajak melalui
media sosial bagi Generasi Z
c. Memberikan rekomendasi untuk pengembangan strategi edukasi pajak yang lebih efektif
melalui media sosial
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 1, Januari 2025, Page: 18-25
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
21
Exita Hanum Syahrial et.al (Persepsi Generasi Z terhadap...)
3. Tinjauan Pustaka
Persepsi
Pemberian makna terhadap stimulus sensorik, pengalaman terhadap suatu objek,
peristiwa, maupun hubungan lain yang didapatkan melalui proses menyimpulkan dan
memaknakan suatu informasi (Sianturi & Junaidi, 2021 dalam Octavia & Sari, 2024).
Digital Natives
Digital natives adalah generasi pertama yang tumbuh dengan teknologi baru, setelah
menjalani seluruh hidup yang dikelilingi oleh serta menggunakan alat-alat dan mainan dari
era digital (Sudirwan, 2016).
Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan wajib pajak merupakan sikap individu yang memiliki kewajiban pajak
untuk membayar pajak ke kas negara tanpa adanya paksaan. Kepatuhan wajib pajak
merupakan aspek yang sangat penting mengingat sistem perpajakan di Indonesia
menganut sistem Self Assessment (Effendi et al., 2022).
4. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-kuantitatif atau mixed method dengan
desain sequential explanatory, yang menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif.
Pendekatan ini dipilih untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang
persepsi Generasi Z terhadap edukasi perpajakan melalui media sosial, sekaligus
menghasilkan rekomendasi yang aplikatif bagi pengembangan strategi edukasi pajak di masa
mendatang. Pendekatan kuantitatif akan melakukan survei online kepada Generasi Z di DKI
Jakarta (usia 18-27 tahun) dan pendekatan kualitatif akan menganalisis konten media sosial
DJP.
5. Hasil dan Pembahasan
Hasil
Untuk memudahkan pemahaman dan pembacaan, hasil dan pembahasan tidak dipisah
dalam penulisannya. Hasil dan pembahasan harus menjawab permasalahan dan tujuan
penelitian. Subjudul hasil dan pembahasan disajikan terpisah. Pembahasan merupakan bagian
yang memiliki porsi paling banyak dalam badan artikel, minimum 60% dari keseluruhan
artikel.
Berikut hasil persepsi Generasi Z terhadap Edukasi Perpajakan melalui Media Sosial
Instagram @ditjenpajakri dan TikTok @ditjenpajakri.
Gambar 1. Persepsi Generasi Z DKI Jakarta
Sumber : Data Primer (2024) (olahan penulis)
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 1, Januari 2025, Page: 18-25
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
22
Exita Hanum Syahrial et.al (Persepsi Generasi Z terhadap...)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 70% Generasi Z memiliki persepsi positif terhadap
edukasi pajak, sementara 30% lainnya menunjukkan persepsi negatif.
Gambar 2. Preferensi Konten Edukasi Pajak pada Generasi Z DKI Jakarta
Sumber : Data Primer (2024) (olahan penulis)
75% responden, lebih menyukai format visual dan video pendek dan tingkat relevansi konten
dengan kebutuhan target audiens hanya mencapai 65%.
Gambar 3. Rata- rata Engagement Rate Platform Tiktok dan Instagram @ditjenpajakri
Sumber : Data Primer (2024) (olahan penulis)
Grafik tersebut menunjukkan hasil engagement rate platform TikTok sebesar 4.2% dan
Instagram sebesar 5.8%.
Pembahasan
Persepsi Generasi Z terhadap Edukasi Perpajakan melalui Media Sosial
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa 70% Generasi Z di DKI Jakarta memiliki
persepsi positif terhadap edukasi perpajakan melalui media sosial. Mayoritas responden
memandang media sosial sebagai platform yang tepat untuk menyampaikan informasi
perpajakan karena sifatnya yang mudah diakses serta relevan dengan gaya hidup digital
mereka. Media sosial dianggap mampu menjangkau Generasi Z yang akrab dengan teknologi
dan terbiasa menerima informasi dalam format yang singkat, visual, dan interaktif. Selain itu,
beberapa responden menyatakan bahwa media sosial memungkinkan mereka untuk
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 1, Januari 2025, Page: 18-25
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
23
Exita Hanum Syahrial et.al (Persepsi Generasi Z terhadap...)
mendapatkan informasi perpajakan secara fleksibel, kapan saja dan di mana saja, tanpa harus
menghadiri sosialisasi formal atau membaca dokumen yang panjang. 30% responden memiliki
persepsi negatif terhadap edukasi perpajakan melalui media sosial. Kelompok ini merasa
bahwa konten perpajakan yang disampaikan sering kali terlalu kompleks, dengan istilah teknis
yang sulit dipahami oleh kalangan muda. Selain itu, responden juga menyoroti kurangnya
interaktivitas konten, seperti fitur tanya jawab atau diskusi langsung dengan narasumber yang
dapat membantu menjelaskan informasi lebih rinci. Hal ini menyebabkan sebagian besar dari
mereka merasa kurang tertarik untuk berpartisipasi atau mengikuti konten edukasi pajak secara
aktif.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Edukasi Pajak melalui Media Sosial
Penelitian ini menunjukkan bahwa format konten menjadi elemen paling menentukan
dalam menarik perhatian Generasi Z. Konten visual, seperti infografis dan video pendek
berdurasi 3060 detik, mendapat respons paling positif dengan tingkat engagement mencapai
75%. Responden menilai format ini lebih mudah dipahami dan mudah diingat dibandingkan
dengan teks panjang yang cenderung monoton. Platform seperti TikTok dan Instagram Reels
menjadi favorit di kalangan Generasi Z karena kedua platform ini menyajikan informasi secara
ringkas, menarik, dan sesuai dengan pola konsumsi media mereka yang singkat dan dinamis.
Konten yang bersifat informatif namun dikemas dengan elemen visual dan gaya narasi kreatif
terbukti lebih efektif dalam membangun kesadaran pajak.
Sebanyak 65% responden menekankan bahwa relevansi konten dengan kebutuhan mereka
sebagai calon wajib pajak adalah faktor penting dalam meningkatkan efektivitas edukasi
perpajakan. Informasi yang praktis dan berkaitan langsung dengan kehidupan mereka, seperti
cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tata cara pelaporan pajak untuk pertama
kali, serta manfaat pajak dalam pembangunan infrastruktur, mendapatkan perhatian paling
besar. Responden menganggap bahwa edukasi pajak akan lebih bermakna jika menyentuh
aspek-aspek konkret yang sesuai dengan pengalaman mereka sebagai generasi muda yang
sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja dan mulai berkontribusi sebagai wajib
pajak. Kurangnya relevansi informasi menjadi salah satu alasan mengapa sebagian Generasi Z
kurang tertarik terhadap konten perpajakan yang disajikan.
Waktu optimal untuk memposting konten edukasi pajak adalah pukul 18.0021.00 WIB,
yaitu saat Generasi Z cenderung lebih aktif di media sosial setelah aktivitas harian mereka
selesai. Pada periode ini, engagement rate mencapai puncaknya, sehingga konten yang
diposting lebih berpotensi menjangkau audiens yang lebih luas. Selain itu, konsistensi dalam
mempublikasikan konten juga menjadi faktor penting. Responden menyarankan agar akun
media sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akun terkait lainnya memposting minimal
tiga kali seminggu untuk menjaga perhatian audiens. Pola posting yang konsisten tidak hanya
mempertahankan keterlibatan, tetapi juga membangun ekspektasi di kalangan audiens terhadap
jadwal dan kualitas konten yang disajikan.
Tantangan dan Rekomendasi Pengembangan Strategi
Generasi Z memiliki rentang perhatian (attention span) yang relatif pendek, dengan rata-
rata hanya 8 detik sebelum mereka kehilangan minat terhadap suatu konten. Hal ini menjadi
tantangan besar dalam menyampaikan informasi perpajakan yang umumnya bersifat kompleks
dan membutuhkan perhatian lebih. Agar konten dapat menarik perhatian Generasi Z, materi
edukasi perlu dikemas secara singkat, menarik, dan langsung ke inti poin utama. Format video
pendek, infografis, atau animasi yang kaya visual menjadi pilihan yang efektif untuk
memenuhi karakteristik ini. Selain itu, strategi storytelling yang memadukan elemen
emosional dan relevansi sehari-hari dapat membantu mempertahankan perhatian mereka lebih
lama. Salah satu kendala terbesar dalam edukasi perpajakan adalah kompleksitas informasi
yang harus disampaikan. Istilah-istilah teknis seperti "penghasilan kena pajak" atau "pajak
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 1, Januari 2025, Page: 18-25
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
24
Exita Hanum Syahrial et.al (Persepsi Generasi Z terhadap...)
pertambahan nilai" sering kali sulit dipahami oleh Generasi Z yang tidak memiliki latar
belakang perpajakan. Tantangannya adalah menyederhanakan informasi tanpa mengurangi
akurasi dan substansi, sehingga edukasi tetap informatif namun mudah dipahami. Penggunaan
analogi sederhana, contoh kehidupan sehari-hari, dan bahasa yang lebih santai namun
profesional dapat membantu menjembatani kesenjangan ini.
Meskipun jangkauan konten edukasi pajak melalui media sosial cukup luas, engagement
rate yang dihasilkan masih tergolong rendah, rata-rata hanya 4-5%. Hal ini menunjukkan
bahwa sebagian besar audiens hanya melihat konten tanpa melakukan interaksi seperti
menyukai, berkomentar, atau membagikan. Rendahnya engagement rate ini menandakan
perlunya strategi konten yang lebih interaktif dan relevan. Misalnya, memanfaatkan fitur
polling, quiz, atau sesi live Q&A untuk mendorong partisipasi aktif dari audiens. Konten yang
melibatkan audiens secara langsung cenderung lebih berhasil dalam membangun keterlibatan
dibandingkan dengan penyampaian informasi satu arah.
6. Kesimpulan
Edukasi pajak melalui media sosial memiliki potensi yang sangat besar untuk menjangkau
dan mempengaruhi Generasi Z, mengingat generasi ini merupakan digital natives yang akrab
dengan teknologi dan media sosial sebagai bagian dari gaya hidup mereka. Media sosial
menawarkan aksesibilitas yang luas dan fleksibilitas dalam penyampaian informasi, sehingga
menjadi platform yang strategis untuk menyampaikan edukasi perpajakan kepada generasi
muda. Namun, potensi ini hanya dapat dioptimalkan jika strategi yang digunakan disesuaikan
dengan karakteristik dan preferensi Generasi Z. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Generasi
Z memiliki rentang perhatian (attention span) yang pendek, rata-rata hanya 8 detik. Hal ini
menuntut penyajian konten edukasi pajak yang singkat, fokus, dan menarik, seperti video
pendek atau infografis visual yang kaya. Selain itu, format konten berbasis audiovisual
terbukti lebih efektif dalam menarik perhatian dan menyampaikan informasi dibandingkan
dengan teks panjang yang monoton. meskipun jangkauan konten edukasi pajak melalui media
sosial cukup luas, tingkat keterlibatan (engagement rate) masih rendah, rata-rata hanya 4-5%.
Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan penyampaian edukasi perpajakan tidak hanya
bergantung pada konten itu sendiri, tetapi juga pada kemampuan untuk mendorong partisipasi
aktif audiens.
7. Daftar Pustaka
Andriani, A., Damanik, I., & Vientiany, D. (2024). Pengenalan Sistem Perpajakan Dengan
Memahami Dasar-Dasar Pajak Bagi Masyarakat. Jurnal Rumpun Manajemen Dan
Ekonomi, 1(3), 589595.
Cindy. (2023). Polemik Pemungutan Pajak di Indonesia. Indonesia of Journal Business Law,
2(1), 3846.
Direktur Jendral Pajak. (2021). Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 46/PJ/2021.
Dwi Nurcahya, S., & Kuniawati, L. (2024). Determinan Tax Morale Pada Orang Pribadi Non
Karyawan: Studi Empiris Pada Mitra Go-Jek Indonesia. Jurnal Kajian Ilmiah
Perpajakan Indonesia, 4(1), 82106.
Effendi, B., Nabila, W., & Izza, F. (2022). Analisis Persepsi Tentang Tax Education Dan
Peran Sikap Religiusitas Terhadap Perilaku Kepatuhan Kewajiban Perpajakan. Jurnal
Akuntansi Dan Audit Syariah (JAAiS), 3(2), 181195.
https://doi.org/10.28918/jaais.v3i2.5949
Academy of Education Journal
Vol. 16, No. 1, Januari 2025, Page: 18-25
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
25
Exita Hanum Syahrial et.al (Persepsi Generasi Z terhadap...)
Fadillah, M., Nurbalqis, A., & Agustina, L. (2022). Pengaruh Konten Digital Terhadap
Generasi Z Dalam Pemanfaatan Media Sosial Dan Digital Native Di Kota
Tanjungpinang. Al YAZIDIY: Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Pendidikan, 4(2), 111.
Kementrian Keuangan. (2024, January 3). Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Menkeu:
Hattrick, Tiga Kali Berturut-turut. Kementrian Keuangan.
liputan6. (2024, November 12). Generasi Gen Z Adalah Kelompok Usia yang Lahir di Era
Digital. Liputan6.Com.
Octavia, S., & Sari, W. (2024). Persepsi Generasi Z dengan Pernyataan Kerja Sesuai
Passion” dalam Menentukan Profesi. Koneksi, 8(1), 2533.
Siswanto, D. (2024, January 3). Terus Membaik, Tax Ratio Indonesia Capai 10,21% pada
2023. Kontan.Co.Id.
Sudirwan, J. (2016, December 16). Digital Natives. School of Information Systems BINUS.
Wala, Gevan Naufal., & Rasji. (2023). Problems of Tax Collection by the Tax Mafia in the
Perspective of Tax Law. Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Indonesia, 2(2), 1138-1142.
Wardani, S., & Kurniawan, R. (2024). Teori Atribusi: Memahami Hubungan Kualitas
Layanan, Pemahaman Perpajakan, Implementasi Sanksi dan Kepatuhan Pajak
ARTICLE INFO. JRAP (Jurnal Riset Akuntansi Dan Perpajakan), 11(1), 183197.
https://doi.org/10.35838/jrap.2024.01