Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, November 2024, Page: 1744-1751
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1744
Roni Biringan et.al (Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri....)
Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018
Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi
Kependudukan
Roni Biringan
a,1
, Evie Mesangi
b.2
, Itje Pangkey
c.3
a,b,c
Universitas Negeri Manado
1
ronibiringan@gmail.com;
2
evielviramasengi@gmail.com;
3
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 6 Oktober2024
Direvisi: 1 November 2024
Disetujui: 17 November 2024
Tersedia Daring: 5 Desember 2024
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya kualitas pelayanan
administrasi kependudukan di Kota Bitung. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui implementasi kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan
Administrasi Kependudukan di Kota Bitung dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif
kualitatif. Sumber data diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian
data dan penarikan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang peningkatan pelayanan
administrasi kependudukan di Kota Bitung telah terlaksana namun belum
terlaksana secara efektif dan optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi
kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bitung adalah faktor
koordinasi antar bidang, faktor sarana prasarana pendukung dan faktor
ketersediaan anggaran.
Kata Kunci:
Implementasi
Kualitas Layanan
Administrasi Kependudukan
ABSTRACT
Keywords:
Implementation
Service Quality
Population Administration
This study is motivated by the suboptimal quality of population administration
services in Bitung City. The aim of this research is to examine the
implementation of the Ministry of Home Affairs Regulation Number 19 of 2018
on Improving the Quality of Population Administration Services in Bitung City
and the factors influencing it. This research employs a qualitative descriptive
method. Data sources were obtained through observation, interviews, and
documentation. The data analysis techniques used include data reduction, data
presentation, and conclusion drawing. The results indicate that the
implementation of the Ministry of Home Affairs Regulation Number 19 of 2018
on improving population administration services in Bitung City has been
carried out but has not been effective and optimal. Factors influencing the
quality of population administration services in Bitung City include inter-
departmental coordination, supporting infrastructure, and budget availability.
©2024, Roni Biringan
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan bahwa tujuan Negara Republik Indonesia antara lain memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna bahwa negara
berkewajiban memenuhi hajat hidup orang banyak melalui suatu sistem pemerintahan yang
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, November 2024, Page: 1744-1751
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1745
Roni Biringan et.al (Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri....)
mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, pelayanan publik, dan
pelayanan administrasi. Pelayanan administrasi pemerintahan adalah pelayanan penyediaan
dokumen oleh pemerintah, meliputi sejak seseorang lahir memperoleh akta kelahiran sampai
dengan meninggal dunia dan memperoleh akta kematian, meliputi segala hal yang dibutuhkan
penduduk dalam menjalani kehidupannya, seperti pengurusan izin mendirikan bangunan, izin
usaha, surat keterangan tanah, dan surat keterangan nikah.
Kependudukan merupakan salah satu aspek fundamental kehidupan berbangsa dan
bernegara yang meliputi berbagai data dan informasi mengenai warga negara. Data tersebut
penting sebagai bahan yang digunakan dalam berbagai konteks, meliputi perencanaan
pembangunan, perumusan kebijakan publik, serta pelayanan administrasi yang efektif dan
efisien. Pemenuhan kepemilikan identitas kependudukan bagi setiap penduduk melalui dokumen
kependudukan secara akurat dan cepat menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan
administrasi kependudukan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,
semakin mendesak kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan agar
lebih terpadu dan mudah diakses oleh masyarakat. Pelayanan administrasi kependudukan
merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh pegawai negeri sipil kepada
masyarakat. Oleh karena hampir seluruh kegiatan pembangunan, baik sektoral maupun lintas
sektoral, berkaitan dengan kependudukan, atau dengan kata lain penduduk harus menjadi subjek
sekaligus objek pembangunan, maka unsur kependudukan memegang peranan penting dalam
berbagai bidang, khususnya dalam bidang pembangunan nasional sebagai komponen
fundamental dalam rangka penyusunan strategi di bidang kewarganegaraan (Christianingsih,
2020).
Administrasi kependudukan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 adalah proses penyelenggaraan dan penyebarluasan dokumen dan data
kependudukan melalui pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, dan pemanfaatan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor
lainnya. Sistem pengelolaan data dan informasi kependudukan, meliputi kelahiran, kematian,
perkawinan, perceraian, dan migrasi penduduk disebut administrasi kependudukan. Untuk
melaksanakan pengelolaan tersebut, pemerintah menggunakan lembaga khusus seperti Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik, jujur, dan bertanggung jawab, diperlukan administrasi kependudukan yang efektif dan
efisien. Salah satu tugas wajib yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
adalah urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Salah satu pelayanan publik yang wajib
diberikan kepada masyarakat adalah pelayanan administrasi kependudukan, yang meliputi
pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2018 menyebutkan “Bupati/Walikota wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan
administrasi kependudukan”. Mewujudkan hal tersebut tentu menjadi tugas pemerintah. Dalam
melaksanakan penyelenggaraan administrasi kependudukan, peristiwa penting kependudukan
seperti kelahiran, kematian, kelahiran mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,
pengesahan anak dan lain-lain yang wajib dicatat dalam pencatatan sipil harus diatur sebaik-
baiknya dalam bentuk pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan
pengelolaan kependudukan yang efektif, kelahiran dan kematian merupakan peristiwa demografi
penting yang perlu didokumentasikan dan diintegrasikan dalam administrasi.
Pengembangan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan di era digital telah
meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan transparansi pelayanan publik. Pemerintah dapat
memberikan pelayanan yang lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan penduduk dengan
memanfaatkan teknologi seperti e-Government, aplikasi mobile, telemedicine, dan big data.
Namun, untuk menjamin manfaat digitalisasi dapat dirasakan di seluruh lapisan masyarakat,
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, November 2024, Page: 1744-1751
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1746
Roni Biringan et.al (Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri....)
perlu diberikan perhatian khusus terhadap isu-isu seperti keamanan data dan kesenjangan digital.
Perkembangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan
administrasi kependudukan agar lebih cepat, mudah diakses, dan terintegrasi dengan layanan
publik lainnya. Inisiatif tersebut terus dilakukan seiring dengan perkembangan terkini dalam
industri layanan publik. Layanan publik merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga negara (Rodiyah dkk., 2021:68).
Kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi kegiatan pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan baik di tingkat pusat
maupun daerah, dalam pelaksanaannya kebijakan dan penyelenggaraan administrasi
kependudukan dipengaruhi oleh berbagai aspek yang mempengaruhinya, meliputi aspek
landasan hukum, aspek kelembagaan dan sumber daya manusia, aspek penerapan teknologi dan
sistem pelayanan, aspek pendaftaran, aspek demografi (kesadaran masyarakat), dan yang
terakhir aspek pengolahan data kependudukan (Rohman, 2013:966). Jumlah penduduk Provinsi
Sulawesi Utara berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2024 sebanyak
2.643.125 jiwa yang tersebar di 11 kabupaten dan 4 kota dengan komposisi berdasarkan jenis
kelamin didominasi oleh laki-laki sebanyak 1.350.269 jiwa dan perempuan 1.292.856 jiwa.
Sedangkan jumlah kepala keluarga sebanyak 925.459 kepala keluarga. Kota Bitung berdasarkan
data netto konsolidasi Semester 2 Tahun 2023 sebanyak 219.063 jiwa dengan komposisi 111.986
jiwa laki-laki dan 107.077 jiwa perempuan. Sementara jumlah kepala keluarga sebanyak 76.234
kepala keluarga, kepemilikan e-KTP sampai dengan 31 Desember 2023 sebanyak 152.333 jiwa
atau 92,7 persen, masih ada 7 persen yang belum memiliki. Untuk kepemilikan akta kelahiran
anak usia 0-18 tahun sebanyak 96,7 persen yang belum memiliki 3,1 persen dan untuk akta
kelahiran umum sebanyak 59,4 persen yang belum memiliki 48,6 persen.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kewenangan di bidang urusan
wajib nondasar di Bidang Administrasi Kependudukan berupaya melakukan berbagai inovasi
pelayanan guna mengakselerasi setiap pelayanan guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan
dokumen kependudukan. Meskipun segala percepatan terus mengalami peningkatan yang
signifikan, namun jajaran Disdukcapil masih memiliki permasalahan berupa: (1) Pelayanan yang
lambat dan tidak efisien, yaitu masih belum sesuai dengan standar pelayanan yang telah
ditetapkan yaitu 1x24 jam, terdapat berkas yang bisa memakan waktu lebih dari satu hari bahkan
bisa sampai satu bulan (2) Keterbatasan Sumber Daya Manusia, dengan jumlah Pegawai Negeri
Sipil (PNS) 29 orang dan Pekerja Harian Lepas (THL) 15 orang, dari SDM yang ada hanya 16
orang PNS yang dapat mengoperasikan SIAK dan hampir separuh dari jumlah pegawai tersebut
belum memahami TUPOKSI secara menyeluruh, (3) Infrastruktur teknologi yang belum
memadai, dengan jumlah penduduk tahun 2023 sebanyak 219.063 jiwa, seharusnya ketersediaan
perangkat teknologi sudah memadai, server yang tersedia hanya 1 unit, seharusnya minimal 3
unit, PC yang tersedia sebanyak 20 unit, seharusnya 35 unit sehingga akan ada loket pelayanan
untuk mempercepat pencetakan dokumen, printer yang tersedia sebanyak 14 unit sedangkan
printer yang tersedia sebanyak 11 unit, dan printer yang tersedia sebanyak 15 unit. rusak,
tersedia printer e-KTP 5 unit, sedangkan yang rusak ada 3 unit dan alat perekam e-KTP, tersedia
5 unit bagus namun ada 2 unit rusak (4) Jaringan dan sistem komputer yang sering terputus atau
tidak terhubung sebagaimana mestinya, (5) Data tidak aktif seperti yang dilaporkan oleh Dinas
Sosial atau perbankan yang NIK-nya tidak terbaca saat masyarakat mengklaim BPJS dan melalui
perbankan saat akan bertransaksi merupakan contoh data yang tidak terintegrasi dengan baik
antar instansi atau daerah, sehingga menyulitkan verifikasi dan validasi data kependudukan. (6)
Data Kependudukan Tidak Akurat: Karena masyarakat memiliki dua NIK yang berbeda, maka
sering terjadi data anomali dan duplikat ketika masyarakat lain menggunakan NIK masyarakat
tersebut karena potongan datanya sebanding dengan milik sendiri atau karena datanya terbaca di
tempat lain. (4) Data yang tidak terbarukan atau duplikat mengakibatkan terjadinya
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, November 2024, Page: 1744-1751
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1747
Roni Biringan et.al (Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri....)
ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan; adanya data duplikat tersebut mengakibatkan
jumlah penduduk berbeda dari yang seharusnya karena masyarakat hanya memiliki satu NIK,
tetapi seolah-olah memiliki dua data karena adanya duplikasi. (5) Korupsi dan Penyalahgunaan
Wewenang: Kesejahteraan menjadi tema dalam setiap Rapat Koordinasi Nasional
(RAKORNAS) Dukcapil. Meskipun sebagian Disdukcapil Kabupaten/Kota menerima
Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), namun hal tersebut tidaklah seberapa dibandingkan
dengan risiko, tanggung jawab, dan beban kerja yang ada. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa
muncul calo-calo yang melihat hal ini sebagai peluang untuk menyumbangkan sejumlah uang
untuk proses pengurusan dokumen kependudukan, dan ada pula daerah yang memang sangat
membutuhkan dokumen kependudukan untuk keperluan waris, jaminan kesejahteraan, bahkan
asuransi, dan perbankan. (6) Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat,
keberhasilan pelayanan apabila masyarakat sudah memahami ketentuan yang berlaku dalam
sistem pelayanan. Kurangnya informasi membuat masyarakat bingung dan tidak mengetahui
tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam suatu pelayanan. Maka pentingnya sosialisasi
dan edukasi kepada masyarakat yang membuat pelayanan tersebut lebih dikenal banyak orang.
Kota Bitung merupakan salah satu kota yang sedang berkembang sangat pesat dalam
berbagai sektor pembangunan. Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat, berbagai
kemudahan akses pelayanan pun semakin berubah untuk memenuhinya. Pertumbuhan penduduk
pun semakin pesat. Sebagai kota pelabuhan yang menjadi daya tarik bagi para pendatang untuk
mengadu peruntungan dalam dinamika pembangunan di Kota Bitung. Maka pelayanan yang
diberikan untuk dokumen kependudukan pun sangat tinggi sesuai dengan jumlah penduduk yang
terus bertambah.
Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
menyadari pentingnya modernisasi dan peningkatan kualitas pelayanan administrasi
kependudukan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan menerapkan
kebijakan pelayanan administrasi kependudukan terpadu. Kebijakan ini diharapkan dapat
mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam pelayanan administrasi kependudukan, seperti
keterlambatan pemrosesan dokumen, kurangnya aksesibilitas layanan, serta minimnya
koordinasi antar unit kerja terkait. Selain untuk meningkatkan kebahagiaan masyarakat dan
efektivitas operasional, penerapan kebijakan layanan terpadu ini juga bertujuan untuk
memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan sistem terpadu, diharapkan
pengelolaan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,
termasuk dalam hal pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP dan KK).
Biodata, Kartu Keluarga, KTP-El, KIA, IKD, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah,
Akta Cerai, Pengesahan Anak, dan Pengangkatan Anak merupakan beberapa layanan yang
disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung. “Layanan Terpadu
dilaksanakan dalam bentuk paket,” sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi
Kependudukan, menjadi dasar dilakukannya integrasi layanan tersebut.
Setelah persyaratan lengkap, penerbitan dokumen kependudukan di layanan kependudukan
dan catatan sipil selesai dalam waktu 1X24 jam. Apabila jaringan komunikasi data
(JARKOMDAT) atau prasarana dan sarana yang mendukung pengisian dokumen kependudukan
terganggu, maka tidak termasuk. Namun, terdapat sejumlah kendala dalam penerapan strategi
ini. Di antaranya adalah ketersediaan komputer, server, desktop, laptop, dan tablet yang masih di
bawah standar, serta kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Dimana jumlah 60 unit dari
kebutuhan 120 unit, jaringan yang digunakan untuk akses internet sangat terbatas walaupun kita
menggunakan LAN untuk mengakses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
namun dalam mendukung akses kecepatan layanan menggunakan aplikasi Bitung Digital City
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, November 2024, Page: 1744-1751
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1748
Roni Biringan et.al (Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri....)
(BDC) hanya tersedia 100 Mpbs, dari kebutuhan 200 Mpbs, kualitas sumber daya manusia
sangat penting dalam menggerakan perangkat yang tersedia, idealnya jumlah pegawai di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung adalah 40 orang PNS dan 20 orang Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan kompetensi IT sebanyak 35 orang sehingga
kualitas layanan semakin baik dengan berbagai inovasi karena dukungan dari sumber daya
manusia yang ada dan resistensi terhadap perubahan dari pihak internal maupun eksternal,
seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat dan agresif yang menuntut kesiapan
seluruh instrumen layanan, diperlukan kesiapan layanan yang konsisten dan perubahan ke arah
yang baik, perubahan kepemimpinan dan perangkat yang ada akan mengubah pola yang sudah
baik dan dengan pola penerimaan layanan oleh masyarakat yang semakin ingin diberikan
kemudahan dan kenyamanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung harus
mampu menyesuaikan diri secara efektif dengan lembaga yang mengawasi mutu pelayanan,
seperti Ombudsman dan Kemenpan RB.
2. Metode
Pendekatan deskriptif kualitatif akan menjadi metodologi penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini. Pendekatan ini difokuskan pada penyelidikan masalah dunia nyata; informasi yang
dikumpulkan untuk penelitian ini pertama-tama diakumulasikan, kemudian diklarifikasi, dan
akhirnya diperiksa. Sugiono (2014:2) mengklaim bahwa meskipun metode penelitian kualitatif
masih baru dan baru-baru ini populer, ia juga dikenal sebagai pendekatan postpositivistik karena
didasarkan pada ideologi postpositivistik. Pendekatan ini juga dikenal sebagai metode
interpretatif karena data penelitian lebih difokuskan pada interpretasi data yang ditetapkan di
lapangan, dan juga dikenal sebagai metode artistik karena proses penelitian lebih artistik (kurang
berpola).
Penelitian ini akan menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Salah satu metode pengumpulan data dalam penelitian adalah observasi, yaitu
melakukan pengamatan langsung di lapangan. Untuk menarik kesimpulan atau mendiagnosis
peristiwa sosial yang terjadi, kegiatan observasi dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan
data dari berbagai sumber data (Suharsaputra, 2012:209). Komunikasi langsung antara
narasumber dan pewawancara merupakan fase interaksi dalam wawancara (Yusuf, 2014:372).
Meskipun dokumentasi merupakan proses investigasi yang dilakukan oleh peneliti terhadap
bahan-bahan tertulis seperti buku, terbitan berkala, catatan harian, dan sebagainya (Hermawan,
2019:77), namun dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
3. Hasil dan Pembahasan
A. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan
Administrasi Kependudukan
Dengan menitikberatkan pada efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan administrasi
kependudukan di Indonesia. Untuk menjamin kualitas pelayanan yang lebih baik bagi
masyarakat, kebijakan ini dilaksanakan melalui sejumlah langkah yang terukur. Peningkatan
efektivitas pelayanan, aksesibilitas, kapasitas sumber daya manusia (SDM), dukungan
kelembagaan dan regulasi, serta kepuasan masyarakat menjadi kunci utama dalam
pelaksanaan kebijakan ini. Dengan penerapan strategi ini, diharapkan pelayanan
administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, dan efektif, sehingga kesejahteraan
masyarakat dapat meningkat.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, November 2024, Page: 1744-1751
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1749
Roni Biringan et.al (Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri....)
Pelayanan administrasi terpadu di Bitung memudahkan masyarakat dalam memperoleh
berbagai layanan melalui satu pintu atau daring, termasuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga
(KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Diharapkan dengan adanya layanan ini, waktu
tunggu dapat dipersingkat dan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen
kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung telah menindaklanjuti
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang peningkatan mutu
pelayanan administrasi kependudukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang
administrasi kependudukan, berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang telah
dilakukan. Pelayanan administrasi terpadu memungkinkan terlaksananya Peraturan Menteri
Dalam Negeri tersebut. Meskipun kebijakan ini telah diberlakukan secara umum, namun
efektivitasnya belum sepenuhnya dirasakan.
Hal ini terlihat dari beberapa program yang belum terlaksana, antara lain sosialisasi dan
penyuluhan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam pencatatan kependudukan.
Program ini belum terlaksana karena berbagai kendala. Sosialisasi dan penyuluhan sangat
penting untuk meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan. Kedua
pendekatan tersebut bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak administratif penduduk
dapat dilakukan secara lebih cepat dan mudah, sekaligus mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Hingga semester I tahun 2024, capaian layanan dokumen kependudukan terpadu
adalah:
No
Layanan
Berkas Masuk
Keterangan
1.
Akte Perkawinan
850
723 Berkas kurang
lengkap, petugas tidak
proses
2.
Akte Kematian
1.949
705 Berkas petugas tidak
proses
3.
Akte Kelahiran
5.823
2.301 Berkas petugas
tidak memproses
Keterangan: Terkadang masyarakat tidak menyertakan surat permohonan pindah
menikah dengan domisili berbeda, sehingga berkas yang diinginkan tidak lengkap dengan
dokumen yang dibuat. Petugas tidak meminta kelengkapan saat mengurus akta kelahiran
atau saat mencetak kartu identitas anak. Lain halnya dengan penerbitan akta kematian,
petugas hanya menerbitkan akta kematian yang dipersyaratkan saat penyerahan di acara
pemakaman, tidak mengurus KK dan KTP sendiri. Akibatnya masyarakat terpaksa harus
mengurus ulang dokumen lainnya. Agar masyarakat mendapatkan surat terpadu, petugas
yang tidak mampu melayani dengan jujur dan sungguh-sungguh seharusnya memiliki berkas
pelayanan terpadu.
B. Unsur-unsur yang Mempengaruhi Pelaksanaan Kebijakan untuk Meningkatkan Mutu
Pelayanan Administrasi Kependudukan Kota Bitung
Karena secara langsung mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat dan
pemerintahan, maka upaya peningkatan mutu pelayanan administrasi kependudukan di Kota
Bitung menjadi sangat penting. Karena urusan administrasi merupakan bagian dari upaya
masyarakat untuk mewujudkan hak-hak fundamentalnya sebagai warga negara, maka hal ini
menjadi hal yang krusial. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan sejumlah unsur
atau faktor penentu yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk
meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan Kota Bitung.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, November 2024, Page: 1744-1751
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1750
Roni Biringan et.al (Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri....)
Keberhasilan pelaksanaan kebijakan sangat dipengaruhi oleh variabel-variabel yang
mempengaruhi terselenggaranya pelayanan administrasi kependudukan Kota Bitung. Untuk
memastikan tercapainya pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi
masyarakat, maka faktor-faktor tersebut perlu diidentifikasi. Selain itu, hal ini juga dapat
mendukung pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan pelayanan publik, dan stabilitas
sosial.
Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara peneliti di atas, dapat disimpulkan
bahwa terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi masalah mutu pelayanan administrasi
kependudukan Kota Bitung. Pertama, belum terjalinnya kerjasama yang baik antar dinas di
lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung. Kedua, ketersediaan sarana
dan prasarana seperti formulir, printer, dan alat perekam biometrik. Ketiga, khususnya
Sosialisasi kepada masyarakat belum terlaksana. Kualitas pelayanan administrasi
kependudukan dapat terganggu akibat kurangnya koordinasi sektoral di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung. Penyampaian informasi tidak dapat berjalan
dengan baik jika terjadi kontak antar sektor yang tidak efektif. Hal ini dapat menghambat
proses kerja karena sektor yang berbeda mungkin tidak memiliki pemahaman yang sama
tentang prosedur atau tujuan yang harus dicapai. Akibatnya, pelayanan administrasi menjadi
lebih lambat dan tidak efisien.
Kurangnya koordinasi menyebabkan proses pelayanan berjalan lebih lambat dan
menimbulkan lebih banyak kesalahan dan inefisiensi administrasi. Semua itu berdampak
buruk pada kualitas pelayanan masyarakat. Akibatnya, warga Kota Bitung yang mengurus
dokumen sering kali merasa tidak puas dengan pelayanan yang lambat atau tidak efisien,
yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pemerintah. Ketersediaan
infrastruktur menjadi kendala lain dalam peningkatan kualitas pelayanan, selain kurangnya
koordinasi. Printer dokumen dan peralatan perekam biometrik yang menangkap informasi
biometrik seperti sidik jari, iris mata, dan foto wajah merupakan contoh infrastruktur yang
dinilai kurang memadai. Proses pelayanan yang efisien dapat terhambat oleh tidak
tersedianya perangkat seperti PC, printer, atau perangkat pendukung lainnya. Misalnya, jika
infrastruktur yang tersedia tidak memadai, proses penerbitan KTP, KK, atau akta kelahiran
akan memakan waktu lebih lama. Penumpukan permohonan dapat terjadi karena
keterbatasan sarana dan prasarana yang memperlambat proses pengurusan dokumen, serta
minimnya ketersediaan dana untuk berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi. Akibatnya,
masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan layanan. Sarana dan prasarana
yang kurang memadai atau sudah ketinggalan zaman membuat kesalahan dalam pencatatan
dan pengolahan data lebih mungkin terjadi, yang dapat berujung pada penerbitan dokumen
palsu atau tidak benar.
Hal ini sesuai dengan penilaian Andi (2019:115) bahwa ketiadaan sarana dan prasarana
sangat mengganggu proses pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta
Kelahiran, sebagaimana terlihat dari hasil wawancara. Sarana dan prasarana yang kurang
memadai menyebabkan penumpukan permohonan pembuatan KK dan E-KTP, yang juga
berdampak pada fungsi perangkat.
Hal ini menjadi penyebab keterlambatan pemrosesan, selain itu proses pembuatan KK
dan E-KTP yang lama juga dikeluhkan oleh masyarakat. Aspek lain yang menentukan
kualitas pelayanan administrasi kependudukan adalah faktor dana. Keterbatasan anggaran
menyebabkan sejumlah kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan masyarakat di Kota
Bitung tidak dapat terlaksana. Selain itu, sejumlah inisiatif telah direncanakan untuk
meningkatkan standar layanan publik, seperti pembangunan fasilitas di kantor Disdukcapil
Kota Bitung yang belum selesai karena keterbatasan dana. Hal ini sesuai dengan pernyataan
Andi (2019:113) bahwa unsur anggaran merupakan salah satu pendorong utama
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, November 2024, Page: 1744-1751
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1751
Roni Biringan et.al (Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri....)
penyelenggaraan pelayanan publik. Tentunya dalam hal ini tersedia dana karena
penyelenggaraan pelayanan, khususnya pelayanan administrasi kependudukan seperti Kartu
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, tidak akan berjalan dengan baik
tanpa adanya anggaran atau dana yang memadai. Pelayanan e-KTP dan Kartu Keluarga
dapat ditingkatkan apabila dilakukan upaya peningkatan mutu pelayanan terkait.
Kualitas pelayanan administrasi kependudukan sangat dipengaruhi oleh dana. Sarana
seperti komputer, printer, jaringan internet, dan peralatan lain yang dibutuhkan untuk
menangani dokumen kependudukan dapat disediakan dengan anggaran yang memadai.
Proses pelayanan dapat terhambat oleh sarana yang sudah usang atau tidak memadai apabila
dana terbatas. Perawatan rutin terhadap peralatan yang digunakan untuk melayani
masyarakat dapat didukung oleh ketersediaan anggaran. Keterlambatan proses perbaikan
atau penggantian dapat menghambat kelancaran pelayanan akibat minimnya dana. Selain
itu, pelayanan dapat ditingkatkan dengan berbagai cara dengan dana yang cukup, antara lain
waktu pelayanan yang lebih cepat, fasilitas yang lebih baik, dan pelatihan sumber daya
manusia. Kepuasan masyarakat meningkat sebagai akibat langsung dari hal ini. Di sisi lain,
keterbatasan anggaran dapat mengakibatkan layanan yang lamban dan tidak efektif, yang
akan mengurangi kepuasan masyarakat.
4. Kesimpulan
Meskipun kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2018 tentang peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bitung telah
dilaksanakan, namun belum berjalan secara optimal dan efisien. Kualitas pelayanan administrasi
kependudukan di Kota Bitung dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ketersediaan
anggaran, sarana prasarana pendukung, serta kerja sama antara Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Bitung. Kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bitung sangat
dipengaruhi oleh beberapa aspek penting tersebut.
5. Daftar Pustaka
Cristianingsih, E. (2020). Implementasi kebijakan administrasi Kependudukan di kabupaten
bandung. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi, 12(2).
Islami, S. N., & Rodiyah, I. (2021). Public Awareness in the Management of Death
Certificates for Population Administration Order at the Population and Civil Registration
Office of Sidoarjo Regency. Indonesian Journal of Public Policy Review, 15, 10-21070.
Rohman, D. F. (2013). Implementasi kebijakan pelayanan administrasi kependudukan terpadu
(Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung
Andi, N. (2019). Analisis Kualitas Jasa Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Kantor
Kecamatan Metro Utara (Aplikasi Metode Importance Performance Analysis). Jurnal
Simplex, 2(2).