mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, pelayanan publik, dan
pelayanan administrasi. Pelayanan administrasi pemerintahan adalah pelayanan penyediaan
dokumen oleh pemerintah, meliputi sejak seseorang lahir memperoleh akta kelahiran sampai
dengan meninggal dunia dan memperoleh akta kematian, meliputi segala hal yang dibutuhkan
penduduk dalam menjalani kehidupannya, seperti pengurusan izin mendirikan bangunan, izin
usaha, surat keterangan tanah, dan surat keterangan nikah.
Kependudukan merupakan salah satu aspek fundamental kehidupan berbangsa dan
bernegara yang meliputi berbagai data dan informasi mengenai warga negara. Data tersebut
penting sebagai bahan yang digunakan dalam berbagai konteks, meliputi perencanaan
pembangunan, perumusan kebijakan publik, serta pelayanan administrasi yang efektif dan
efisien. Pemenuhan kepemilikan identitas kependudukan bagi setiap penduduk melalui dokumen
kependudukan secara akurat dan cepat menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan
administrasi kependudukan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,
semakin mendesak kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan agar
lebih terpadu dan mudah diakses oleh masyarakat. Pelayanan administrasi kependudukan
merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh pegawai negeri sipil kepada
masyarakat. Oleh karena hampir seluruh kegiatan pembangunan, baik sektoral maupun lintas
sektoral, berkaitan dengan kependudukan, atau dengan kata lain penduduk harus menjadi subjek
sekaligus objek pembangunan, maka unsur kependudukan memegang peranan penting dalam
berbagai bidang, khususnya dalam bidang pembangunan nasional sebagai komponen
fundamental dalam rangka penyusunan strategi di bidang kewarganegaraan (Christianingsih,
2020).
Administrasi kependudukan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 adalah proses penyelenggaraan dan penyebarluasan dokumen dan data
kependudukan melalui pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, dan pemanfaatan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor
lainnya. Sistem pengelolaan data dan informasi kependudukan, meliputi kelahiran, kematian,
perkawinan, perceraian, dan migrasi penduduk disebut administrasi kependudukan. Untuk
melaksanakan pengelolaan tersebut, pemerintah menggunakan lembaga khusus seperti Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik, jujur, dan bertanggung jawab, diperlukan administrasi kependudukan yang efektif dan
efisien. Salah satu tugas wajib yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
adalah urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Salah satu pelayanan publik yang wajib
diberikan kepada masyarakat adalah pelayanan administrasi kependudukan, yang meliputi
pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2018 menyebutkan “Bupati/Walikota wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan
administrasi kependudukan”. Mewujudkan hal tersebut tentu menjadi tugas pemerintah. Dalam
melaksanakan penyelenggaraan administrasi kependudukan, peristiwa penting kependudukan
seperti kelahiran, kematian, kelahiran mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,
pengesahan anak dan lain-lain yang wajib dicatat dalam pencatatan sipil harus diatur sebaik-
baiknya dalam bentuk pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan
pengelolaan kependudukan yang efektif, kelahiran dan kematian merupakan peristiwa demografi
penting yang perlu didokumentasikan dan diintegrasikan dalam administrasi.
Pengembangan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan di era digital telah
meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan transparansi pelayanan publik. Pemerintah dapat
memberikan pelayanan yang lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan penduduk dengan
memanfaatkan teknologi seperti e-Government, aplikasi mobile, telemedicine, dan big data.
Namun, untuk menjamin manfaat digitalisasi dapat dirasakan di seluruh lapisan masyarakat,