untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
untuk mengembangkan potensi dalam dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, serta untuk masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan peserta didik
menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 pada pasal 1
bagian 3 adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Maka
dari itu bahwa Pendidikan adalah sebuah Upaya yang dilakukan secara sadar untuk
membangun sebuah kompetensi membentuk karakter siswa baik dari akhlak mulia,
kepribadian, kedisiplinan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ki Hajar Dewantara menyebutkan bahwa Pendidikan sebagai tuntunan dalam
kehidupan tumbuh kembang anak, Pendidikan menuntut agar masyarakat mencapai sebuah
keselamatan dan kebahagiaan setinggi – tingginya. Ki Hajar Dewantara memiliki tujuan
utama dalam Pendidikan yaitu memiliki keseimbangan serta proporsional yang sama.
Diibaratkan bahwa Pendidikan, pengajaran, emosi dan intelektual saling berkaitan
dikarenakan sebuah Pendidikan akan membentuk karakter siswa yang baik antara jasmani
dan rohani karena membentuk siswa semakin memiliki adab sesuai dengan ketentuan di
masyarakat. Ki Hajar Dewantara memandang bahwa karakter itu sebuah watak atau budi
pekerti. Disamping itu Pendidikan karakter yaitu usaha yang dilakukan oleh guru untuk
membentuk sebuah komponen pengetahuan, kesadaran siswa, ataupun kemauan dalam
bertindak untuk melaksanakan nilai-nilai baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri,
Lingkungan maupun kebangsaan.
Kegagalan moral sering terjadi didalam diri sendiri seluruh perbuatan ataupun tingkah
laku manusia tidak memandang umur baik anak – anak hingga dewasa. Gagalnya sebuah
Pendidikan di Indonesia dikarenakan hanya memacu pada kurikulum saja (Asnawan,
2020)sehingga kurangnya pemberian Pendidikan karakter dengan itu SMP Negeri 1
Sukoharjo memberikan kebutuhan moral dalam sebuah kondisi yang telah dihadapi
seseorang melibatkan masalah moral serta membutuhkan pertimbangan lebih jauh lagi.
Masa remaja jenjang SMP rentan sekali terhadap kegagalan dalam berperilaku tanpa adanya
pertimbangan, awal mula terbentuknya sebuah karakter juga dari jenjang SMP. Dengan
begitu, Kesadaran moral siswa dilingkungan sekolah disikapi dengan implementasi sebuah
kepatuhan terhadap aturan sekolah berupa tata tertib. Dalam hal ini Tingkat kepatuhan
peserta didik terhadap tata tertib sekolah akan menjadi sebuah identitas sekolah.
Norma kesusilaan dalam kehidupan masyarakat mengatur tingkah laku seseorang serta
membentuk seseorang memiliki perilaku yang baik. Kehadiran norma kesusilaan ini
melahirkan sebuah keberadaan manusia tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya
karena bersifat Universal. Suara hati nurani dalam norma kesusilaan sebagai sebuah bisikan
terkait menjaga hubungan antar manusia dengan baik. Dasar Hukum Undang – Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ( UU 35/2014) pasal 76 C “ Setiap orang
dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan
kekerasan terhadap anak” berdasarkan hasil observasi di lingkungan sekolah serta
melakukan wawancara kepada siswa, guru Bk, Guru Pendidikan Pancasila bahwa fenomena
pelanggaran norma kesusilaan yang sering terjadi di lingkungan SMP Negeri 1 Sukoharjo