Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1337-1346
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1337
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
Peran Lembaga Penyiaran Sebagai Sarana
Komunikasi Politik dalam PILKADA Sulawesi Utara
Tahun 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Pangasihan Amisan
a,1
, Novie Revlie Pioh
b,2
, Fanley N. Pangemanan
c,3
a, b, c
Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan, Universitas Sam Ratulangi, Indonesia
1
pangasihan.amisan@gmail.com;
2
3
fanleypangemanan74@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 25 Maret 2024
Direvisi: 29 April 2024
Disetujui: 28 Juni 2024
Tersedia Daring: 13 Juli 2024
Lembaga penyiaran TV dan Radio dalam fungsinya sebagai sarana komunikasi massa,
cukup berperan penting dalam penyebarluasan informasi yang kredibel pada
masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun
2020. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur bersama tim suksesnya pun ikut
memanfaatkan sarana ini untuk menyampaikan pesan-pesan politiknya, berupa visi-
misi dan program kerja, dan informasi rekam jejak keberhasilan mereka beserta ajakan
untuk memilih. Dari siaran berita Pilkada 2020 dan iklan kampanye seperti yang
tayang di LPP TVRI Statsiun Sulut, Kompas TV Manado, Kawanua TV, LPP RRI Manado,
LPP RRI Tahuna dan media massa lainnya, masyakarakat mendapat informasi yang
cukup mengenai rekam jejak dan gagasan pasangan calon yang akan dipilih sehingga
hal itu menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan pilihan. Pesan politik yang
berisi ajakan yang disampaikan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur, secara tidak
langsung ikut memengaruhi sikap pemilih dalam menentukan pilihannya. Dengan
fungsi itu, media mampu memasok kebutuhan informasi khalayak. Dalam komunikasi
politik, fakta paling realistis untuk dipakai sebagai ukuran keberhasilan penyampaian
pesan, adalah meningkatnya jumlah khalayak yang menyepakati apa isi pesan dan lebih
tegas lagi adalah bersedia menjadi pengikut dari komunikator politik. Dengan
pendapat masyarakat selaku komunikan atau penerima pesan politik, bahwa pilihan
mereka saat pencoblosan sebagiannya dipengaruhi oleh pesan politik yang diterima
dari media massa seperti TV dan Radio, maka hal ini menjawab teori Jarum Suntik yang
dikemukakan oleh Onong Uchjana Effendy (1993) dalam buku Ilmu Teori dan Filsafat
Komunikasi, bahwa bila seorang komunikator di media massa menembakan peluru
yaitu pesan kepada khalayak dan dengan mudah khalayak menerima pesan yang
disampaikan media disebut. Teori jarum suntik memiliki model satu arah (one step
flow), yaitu media massa langsung kepada khalayak sebagai mass audience.
Kata Kunci:
Lembaga Penyiaran
Komunikasi Politik
Pilkada
ABSTRACT
Keywords:
Broadcasters
Political Communication
Regional Head Election
TV and Radio broadcasting institutions in their function as a means of mass
communication, play an important role in disseminating credible information to the
public in the 2020 North Sulawesi Governor and Deputy Governor elections. The
Governor and Deputy Governor candidate pairs and their success teams also took
advantage of this means to convey their political messages, in the form of visions and
missions and work programs, and information on their track record of success along
with invitations to vote. From the 2020 Pilkada news broadcasts and campaign
advertisements such as those aired on LPP TVRI North Sulawesi Station, Kompas TV
Manado, Kawanua TV, LPP RRI Manado, LPP RRI Tahuna and other mass media, the
public gets enough information about the track record and ideas of the candidate pairs
to be elected so that it becomes a consideration in making choices. Political messages
containing invitations delivered by candidates for Governor and Deputy Governor
indirectly influence the attitude of voters in making their choices. With this function,
the media is able to supply the information needs of the audience. In political
communication, the most realistic fact to be used as a measure of the success of
message delivery is the increasing number of audiences who agree on what the content
of the message is and more explicitly are willing to become followers of political
communicators. With the opinion of the community as communicants or recipients of
political messages, that their choice when voting is partly influenced by the message of
the political communicator.
©2024, Pangasihan Amisan, Novie Revlie Pioh, Fanley N. Pangemanan
This is an open access article under CC BY-SA license
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1337-1346
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1338
Danang Prasetyo et.al (Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam.)
1. Pendahuluan
Lembaga Penyiaran atau dalam istila umum disebut juga Media Penyiaran, pada dasarnya
memiliki posisi penting dan strategis dalam pembangunan demokrasi suatu bangsa. Sebagai
media komunikasi massa, Lembaga Penyiaran punya peran penting dalam kehidupan sosial,
budaya, politik, dan ekonomi, termasuk juga memiliki fungsi menjaga integrasi nasional,
kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah, sehingga lembaga
penyiaran memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, serta control dan perekat sosial.
Selaras dengan amanat Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun
1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat
di muka umum. Termasuk jaminan hak asasi untuk mendapatkan informasi melalui lembaga
penyiaran. Hak asasi tersebut sejalan dengan teori yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom
Rosenthiel, dalam Haryanto, (2010) bahwa: Informasi merupakan hak dasar yang melekat pada
setiap individu manusia, atau dengan kata lain, informasi sebagai bentuk kesadaran manusia
untuk mengetahui sesuatu yang berada di luar dirinya. Kebebasan berpendapat dan hak asasi
untuk mendapatkan informasi menjadi satu kesatuan yang selalu ada dalam negara yang
menganut system demokrasi, sehingga tidak mengherankan dalam regulasi kepemiluan,
Lembaga Penyiaran sebagai sarana komunikasi massa, ikut diatur agar tidak ada disalahgunakan,
baik untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu, karena posisi strategis lembaga
penyiaran dalam mempengaruhi pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak.
Anwar Arifin (2011) berpendapat bahwa komunikasi dan politik berpadu pada dua hal
yaitu: pembicaraan dan pengaruh atau mempengaruhi, sehingga komunikasi politik diartikan
sebagai pembicaraan yang bertujuan mempengaruhi dalam kehidupan bernegara, termasuk di
dalamnya mempengaruhi individu-individu yang menjadi sasaran komunikasi politik, baik yang
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dengan sarana perantara seperti teknologi
komunikasi. Dalam konteks pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 yang digelar saat
pandemi Covid-19, di mana banyak terjadi pembatasan aktivitas berkumpul massa dalam jumlah
besar, maka pemanfaatan sarana komunikasi massa dalam praktek komunikasi politik menjadi
penting dan strategis bagi aktor-aktor politik, seperti calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara bersama tim suksesnya dalam mengkampanyeka ide dan gagasan terkait visi dan
misi serta program kerja mereka.
Melalui sarana penyiaran, komunikasi politik yang dilakukan oleh para calon Gubernur
dan Wakil Gubernur dan tim suksesnya berpotensi mempengaruhi sikap masyarakat dalam
menjatuhkan pilihan politiknya. Demikian komunikasi politik penyelenggara pemilu kepada
pemilih dalam upaya KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mendorong partisipasi
masyarakat untuk menggunakan hak pilih, serta berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020. Pentingnya pemanfaatan
lembaga penyiaran sebagai sarana komuikasi politik terkonfirmasi lewat penelitian Dominik
(1972) yang mengungkap bahwa dari 15 sumber informasi politik yang ditanyakan pada
responden, ternyata 10 informasi di antaranya bersumber dari media massa (termasuk di
dalamnya Lembaga Penyiaran), selebihnya dari sumber yang lain.
Dalam penelitian terdahulu, pada jurnal karya Marnia Rani berjudul peran lembaga
penyiaran televisi dalam kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden, diketahui
bahwa ketentuan mengenai kampanye melalui media televisi telah diatur dalam beberapa
regulasi. Pertama, diatur dalam UU Penyiaran, yang mengamanatkan bahwa isi siaran dari
lembaga penyiaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan
golongan tertentu. Penyiaran harus diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,
kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan
tanggung jawab.
Selain menjadi sarana sosialisasi dan kampanye politik, lembaga penyiaran juga menjadi
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1337-1346
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1339
Danang Prasetyo et.al (Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam.)
sangat penting dan strategis sebagai katalisator atas beragam informasi yang beredar di media
sosial maupun platform digital lainnya. Sebab di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi
dan komunikasi, Lembaga penyiaran menjadi sumber rujukan masyarakat dalam upaya
mengetahui kebenaran informasi yang mereka terima, karena dari data penelitian Indonesiaan
Presidential Studies (IPS) UGM pada 2022 lalu, terungkap bahwa tingkat kepercayaan
masyarakat secara umum terhadap media mainstream masih lebih tinggi dibanding media sosial.
Mayoritas publik dalam survei tersebut cukup percaya pada media formal, TV, Radio dan Koran,
ketimbang media sosial, dengan prosentase 74,4 persen masyarakat percaya pada media formal,
sebaliknya hanya 12,7 persen percaya pada media sosial.
Model komunikasi politik dalam pemilu maupun pemilihan yang biasanya mengutamakan
metode rapat umum maupun pertemuan terbatas yang identic dengan memobilisasi massa dalam
jumlah besar, dalam satu tempat pertemuan, atau pemasangan alat peraga kampanye seperti
flayer, famplet dan buletin, telah bergeser ke dunia maya atau internet, terutama ketika lahirnya
media baru seperti media media. Pergeseran model komunikasi politik ini disadari juga adalah
dampak dari kemajuan teknologi di bidang komunikasi dan informasi di era digital saat ini.
Melihat fenomena tersebut, menarik diteliti terkait peran media penyiaran sebagai sarana
komunikasi politik pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 di
tengah pandemi covid-19, dan tantangan distrupsi teknologi komunikasi dan informasi, dengan
rumusan masalah, Bagaimana Peran Lembaga Penyiaran Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 di tengah Pandemi
Covid-19.
2. Metode
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Metode deskriptif ini digunakan untuk menggambarkan secara sistematis
fakta atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu secara aktual dan cermat,
menitikberatkan pada observasi dan suasana alamiah (Hasan, 2002:22). Penggunaan metoda
deskriptif karena penelitian ini memfokuskan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data
atau masukan dari masyarakat sebagai data primer, serta menitikberatkan pada pengungkapan
berbagai informasi kualitatif melalui data yang dikumpulkan, untuk kemudian dianalisa dan
ditarik kesimpulannya.
Dikatakan oleh Sugiarto et. al, 2001:16, bahwa data yang digunakan dalam penelitian
adalah data primer yakni data yang didapat dari sumber pertama, baik dari individu atau
perseorangan seperti hasil wawancara atau dengan kuesioner, maka dalam penelitian ini, data
primer yang digunakan adalah wawancara terhadap masyarakat penerima informasi atau sasaran
komunikasi politik dari kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan tim suksesnya,
termasuk di dalamnya masyarakat yang jadi target sosialisasi oleh KPU provinsi dalam
sosialisasi jadwal tahapan dan teknis maupun target sosialisasi oleh Bawaslu provinsi dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020. Selain keterwakilan masyarakat,
wawancara mendalam juga dilakukan terhadap Tiga ketua tim pemenangan pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020, pimpinan redaksi lembaga penyiaran
televisi dan radio di Sulawesi Utara, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Sulawesi Utara dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara untuk data sekunder yang akan digunakan adalah data kerjasama bentuk dan
jumlah kerjasama yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan
Lembaga Penyiaran, juga kerjasama oleh KPU dan Bawaslu dengan lembaga penyiaran, dalam
upaya komunikasi politik dan sosialisasi pemilihan.
Lokasi yang dipilih penulis untuk penelitian ini adalah wilayah Provinsi Sulawesi Utara,
khususnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020, dimana
sebelumnya penulis telah melakukan survey awal tentang masalah yang penulis amati yang
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1337-1346
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1340
Danang Prasetyo et.al (Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam.)
berkaitan dengan peran lembaga penyiaran sebagai sarana komunikasi politik dalam pilkada
2020 di tengah pandemi covid-19. Untuk waktu penelitian rencana dilakukan pada bulan April
hingga Mei 2024.
3. Hasil dan Pembahasan
Hasil Penelitian
Dari hasil wawancara dengan RR, Wakil Ketua Tim pemenangan pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Chrisiany Eugenia Paruntu (CEP) dan Sehan Salim Lanjar
(SSL), mengungkapkan pemanfaatan media massa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)
2020, tetap menjadi pilihan dalam menginformasikan ide dan gagasan dalam bentuk visi dan
misi serta program andalan yang ditawarkan kepada rakyat Sulawesi Utara, dengan harapan dari
informasi tersebut rakyat yang mendegar dan menyaksikan pesan tersebut, dapat tergerak untuk
memilih pasangan CEP-SSL pada hari pemungutan suara.
Tim pemenangan berpandangan, penggunaan sarana komunikasi massa seperti TV dan
Radio ataupun media mssa lainnya memiliki dampak determinan dalam upaya agitasi dan
propaganda, sehingga masyarakat khususnya mereka yang mempunyai hak pemilih, dapat
memilih pasangan calon yang disosialisasikan dan dikampanyekan. Profil pasangan calon, yang
di dalamnya mencakup rekam jejak prestasi yang sudah ditorehkan, karakter dan pola relasi
dengan rakyat, serta ide dan gagasan yang ditawarkan demi kemajuan Sulawesi Utara, menjadi
bahan pertimbangan yang logis bagi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Pesan politik berupa ajakan untuk memilih pasangan CEP-SSL, juga dilakukan melalui
sarana lainnya, antara lain alat peraga kampanye (APK) yang disebar di seluruh penjuruh
Sulawesi Utara, mengunggah konten-konten kampanye di media sosial dengan melibatkan
beberapa selegram di Sulut untuk membantu proses endorsmen dan terakhir melalui kegiatan
tatap muka calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan masyarakat di banyak titik di wilayah
Sulut.
Komunikasi politik ini tidak hanya terjadi satu arah dari calon kepada pemilih, namun juga
terjadi dua arah, terutama dalam kegiatan tatap muka dengan masyarakat, pasangan CEP-SSL
biasanya ikut menyerap aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan dalam pemerintahan.
Sejumlah aspirasi langsung ditindaklanjuti melalui para anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dari partai pengusung dan pendukung.
Pada tahapan kampanye, peran lembaga penyiaran seperti televisi dan radio sebagai sarana
komunikasi massa, sebetulnya menjadi sangat penting dan vital terutama dalam pendistribusian
informasi tentang profil dan citra positif calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun ide dan
gagasan pemikiran tentang visi misi pembangunan yang hendak ditawarkan kepada rakyat
Sulawesi Utara, sehingga tim pemenangan pun sempat melakukan kerjasama dengan lembaga
penyiaran maupun media massa lainnya pada saat itu, seperti media mainstream atau arus utama
maupun media online serta media sosial. Namun dari hasil evaluasi tim, pemanfaatan media
massa khususnya lembaga penyiaran baik televisi maupun radio memang belum terlalu
maksimal, karena beberapa pertimbangan, yakni rating pemirsa televisi dan radio yang akhir-
akhir ini mengalami penurunan. Sehingga tim memaksimalkan model kampanye tatap muka
terbatas dan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, stiker dan kartu nama.
Karena kegiatan tatap muka dibatasi jumlah pesertanya, tim mensiasatinya dengan
meningkatkan jumlah intensitasnya dan dari hasil penilaian, cara ini tetap memiliki pengaruh
signifikan, karena masyarakat merasa senang dan bangga bisa berinteraksi secara langsung
dengan kandidat yang dijagokannya. Dalam kegiatan kampanye tatap muka, kandidat dan tim
pemenangan, punya ruang yang cukup untuk menjelaskan profil pasangan calon dan visi misinya
serta program andalan kepada masyarakat pemilih.
HK, Wakil Ketua tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Olly
Dondokambey dan Steven O. Kandouw (OD- SK) menjelaskan kampanye yang dilakukan pada
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1337-1346
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1341
Danang Prasetyo et.al (Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam.)
pilkada 2020 memaksimalkan beragam kanal informasi dan komunikasi yang tersedia mulai dari
media arus utama seperti televisi, radio, koran, media online hingga media sosial dari beragam
platform yang ada, juga dengan aktivitas tatap muka terbatas hingga pemasangan alat peraga
kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, videotron, stiker, kartu nama dan lain-lain.
Khusus untuk lembaga penyiaran seperti televisi kami melakukan kerjasama dengan TVRI
Stasiun Sulawesi Utara, Kompas TV Manado dan Kawanua TV, dalam bentuk kerjasamanya
pemberitaan dan iklan terkait dengan prestasi yang telah dicapai oleh pasangan calon selama 4
tahun memimpin Sulawesi Utara, dalam segala bidang pembangunan, misalnya menurunkan
angka kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya pembangunan
infrastruktur milik publik, memajukan pariwisata dan mingkatkan daya saing daerah pada level
nasional. Isu-isu tersebut disebarluaskan melalui sarana media penyiaran, agar masyarakat bisa
mengetahui memahami, lalu memberikan dukungan untuk memilih kembali Pasangan calon Olly
Dondokambey dan Steven Kandouw.
Dalam penilaian tim, komunikasi politik melalui sarana teknologi informasi dan
komunikasi memberikan kontribusi dalam menyampaikan pesan politik berupa rekam jejak
prestasi pasangan calon serta ajakan untuk memilih lagi pasangan OD-SK kepada masyarakat.
Pesan politik yang disampaikan mendapat respon beragam dari masyarakat, namun dominan
merespon positif, karena bisa memahami materi pesan yang disebar oleh tim.
Selain melalui media massa (termasuk TV dan Radio), tim pemenangan juga cukup intens
bergerak secara langsung di lapangan, melalui metode kampanye tatap muka yang dilakukan
oleh seluruh komponen tim, mulai dari struktur partai politik pengusung yang pada dasarnya
memiliki basis sampai di tingkat desa/kelurahan, bahkan lingkungan kepada masyarakat pemilih
dari beragam segmentasi. Kampanye dan sosialisasi secara tatap muka, juga dilakukan oleh
kelompok relawan yang jumlah dan strukturnya cukup luas mencakup seluruh wilayah Sulawesi
Utara.
Tim pemenangan juga memaksimalkan sosialisasi dan kampanye dengan alat peraga
kampaye seperti Baliho, Spanduk, Bilboard, Video Tron, Stiker, Kartu Nama, Panji serta
beragam bahan kampanye yang disiapkan. Sosialisasi dan kampanye dengan metode ini dinilai
cukup membantu menyebarluaskan informasi terkait pasangan calon.
Khusus untuk lembaga penyiaran televisi dan radio, KPU Sulawesi Utara menjalin
kerjasama dalam bentuk penayangan iklan dan pemberitaan terkait beberapa tahapan yang
mewajibkan KPU mempublikasikannya di media massa, misalnya informasi pendaftaran
pasangan calon, penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon sebagai peserta
pilkada 2020, pelaksanaan debat calon yang disiarkan secara langsung maupun siaran ulang di
TV, serta pengumuman penetapan hasil pilkada.
Lembaga penyiaran TV dan Radio juga ikut berperan mendorong kesadaran masyarakat,
khususnya para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sehingga kekuatiran banyak
pihak akan rendahnya partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada di tengah pandemi tidak
terjadi. Pemilih yang datang ke TPS menggunakan hak pilihnya justru meningkat melebihi
ekspektasi KPU Provinsi Sulut, yakni mencapai angka 79,84%, tertinggi secara nasional dan
melebihi target rata-rata secara nasional yang ditetapkan di angka 77,5%.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, juga mengakui bahwa
Bawaslu Sulut ikut melakukan kerjasama dengan media massa, termasuk Lembaga Penyiaran
TV dan Radio. Kerjasamanya dalam bentuk iklan dengan materi imbauan dan ajakan untuk tidak
melakukan pelanggaran pemilihan, ajakan untuk menjaga netralitas Pejabat Negara, Hakim,
Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia
(Polri), Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
perangkat desa, juga imbauan untuk mewaspadai politik uang dan menghindari pelanggaran
pemilihan lainnya.
Pemberitaan dan iklan layanan masyarakat yang kami publikasikan lewat media massa,
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1337-1346
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1342
Danang Prasetyo et.al (Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam.)
disadari sebagai upaya mitigasi terhadap berbagai potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan
oleh peserta Pilkada 2020, tim sukses atau tim pemenangan, para relawan maupun masyarakat
umum serta penyelenggara pemilut itu sendiri. Langkah mitigasi ini termasuk cukup berhasil,
karena meskipun provinsi Sulawesi Utara menurut indeks kerawanan pemilu berada di peringkat
kedua Dua daerah dengan tingkat kerawanan pelanggaran tertinggi, setelah DKI Jakarta, tapi
Sulut bisa membuktikan penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan lancer, tidak seperti yang
dikawatirkan oleh banyak pihak.
Informasi yang didapat dari media massa dan media sosial ternyata tidak saja informasi
yang bersifat menguntungkan, tapi juga informasi negative yang tentu sangat merugikan.
Misalnya informasi kesuksesan calon Gubernur Olly Dondokambey (OD) dan Steven Kandouw
(SK) ketika memimpin Sulut dalam Empat tahun sebelum Pilkada 2020, telah membawah
kemajuan Sulut, demikian juga Calon Gubernur Christina Euginia Paruntu (CEP) yang dinilai
sukses memajukan Minahasa Selatan, demikian juga dengan calon Gubernur Vonny Aneke
Panambunan (VAP) yang dinilai sukses memajukan Minahasa Utara, saat keduanya menjadi
Bupati di daerahnya masing-masing.
Secara keseluruhan informasi tentang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulut tahun 2020, termasuk kandidatnya sangat mudah diperoleh dari beragam sumber, apalagi
masyarakat Kota Manado yang menjadi Ibukota Provinsi Sulut, tentunya mendapat cukup
informasi, yang bisa dijadikan referensi untuk pertimbangan menentukan pilihan. Informasi dari
media cukup berpengaruh pada pilihannya di pilkada 2020.
Pemberitaan media masa seperti televisi, radio, koran, media online dan media sosial
disadari ikut memengaruhi pilihan politik saat pemilihan, termasuk dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020. Informasi terkait rekam jejak calon dalam tugas pada
jabatan sebelumnya, termasuk kemampuan berargumentasi ketika menjelaskan program kerja
tatkala mengikuti sesi debat calon, hingga karakter kepribadian dalam relasi dengan rakyat kecil,
ikut menjadi bahan pertimbangan dalam memilih calon pemimpin. Sehingga dia berkesimpulan,
peran lembaga penyiaran sebagai sarana komunikasi massa dalam komunikasi politik pada
pilkada cukup dirasakan dan ikut memengaruhi pilihan politiknya.
Selain informasi tentang rekam jejak dan konsep visi misi serta program pasangan calon
kepala daerah, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio, juga media online dan media sosial,
juga ikut menyajikan informasi jadwal tahapan dan teknis pemilihan kepala daerah provinsi dan
kabupaten/kota seperti tanggal Pemilu dan ketentuan protocol kesehatan saat menggunakan hak
pilih di tempat pemungutan suara (TPS) dari KPU maupun imbauan pencegahan pelanggaran
dari Bawaslu. Informasi tersebut sangat membantu di tengah terbatasnya sosialisasi hal-hal
tersebut akibat kebijakan pemerintah di masa pandemi, yang membatasi kegiatan berkumpul
dalam jumlah masa yang banyak.
Tabel 1. Iklan Pemilu oleh KPU dan Tim Pemenangan Calon Kepala Daerah
Tanggal tayang
Tema tayangan
Lembaga Pemesan
3 September 2020
Iklan Pengumuman pendaftaran bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Provinsi
KPU Prov. Sulut
23 September 2020
Iklan Joune Ganda dan Kevin Lotulong
ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Minahasa Utara
Timsel Paslon
23 September 2020
Paslon Joune Ganda dan Kevin Lotulong dapat
Nomor Urut Dua
Timsel Paston
8 November 2020
Debat pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Tomohon
KPU Kota Tomohon
11 November 2020
Silang Debat Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Utara
KPU Prov. Sulut
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1337-1346
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1343
Danang Prasetyo et.al (Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam.)
12 November 2020
Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Bolaang Mongondouw Selatan (Bolsel)
KPU Kab. Bolsel
14 November 2020
Debat paslon Walikota dan Wakil Walikota
Bitung
KPU Kota Bitung
20 November 2020
Debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Bolaang Mongondouw Timur (Boltim)
KPU Kab. Boltim
21 November 2020
Debat kedua pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondouw Selatan (Bolsel)
KPU Kab. Bolsel
22 November 2020
Debat pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Tomohon
KPU Kab. Tomohon
24 November 2020
Debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara (Minut)
KPU Kab. Minut
24 November 5
Desember 2020
Iklan layanan masyarakat Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulut
KPU Prov. Sulut
27 November 2020
Debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Bolaang Mongondouw Timur (Boltim)
KPU Kab. Boltim
27 November 2020
Siaran langsung lokal debat pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondouw Selatan (Bolsel)
KPU Kab. Bolsel
1 Desember 2020
Penanganan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu
KPU Prov. Sulut
2 Desember 2020
Siaran langsung lokal debat pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon
KPU Kota Tomohon
5 Desember 2020
Apel akbar kesiapan pemilihan serentak tahun
2020 dan doa bersama
KPU Prov. Sulut
6 Desember 2020
Dialog KPU Provinsi Sulut tentang sosialisasi
produk hukum pilkada
KPU Prov. Sulut
8 Desember 2020
Pilkada procedural dan sehat
KPU Prov. Sulut
6 - 7 Desember
2020
Waspadai modus pelanggaran Politik Uang
oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur
Bawaslu Prov. Sulut
Selain ditayangkan di saluran terrestrial, informasi pemilihan dan kampanye pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut ini ikut dibagikan melalui beragam platform sosial
media resmi milik LPP TVRI Statsiun Sulawesi Utara, seperti Facebook, Instagram dan
Youtube. Konten siaran yang ditayangkan di kanal sosial media cukup diminati masyarakat,
terbukti dengan tingginya angka penonton pada konten-konten bertema pilkada.
Menariknya, dalam program dialog bertema Pilkada, baik dengan menghadirkan
narasumber akademisi, praktisi, maupun KPU bersama Bawaslu dan tim sukses, dari masing-
masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, selalu mendapat respon antusias dari
pemirsa RRI, dengan bergabung dari saluran telepon untuk memberikan tanggapan mereka atas
topik yang dibicarakan.
KompasTV dalam penyajian berita tentang calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon
Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota, selalu mengacu para prinsip
keberimbangan, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi penyiaran dan standard etika jurnalistik.
Memberikan kesempatan yang sama kepada semua pasangan calon, untuk menggunakan sarana
penyiaran, sebagai media komunikasi massa untuk menyampaikan ide dan gagasan tentang
pembangunan Sulawesi Utara dalam kepemimpinan mereka, sembari mengajak masyarakat
untuk memilih mereka.
Selain beberapa siaran berita di atas, sebetulnya siaran Pilkada 2020 yang disiarkan secara
terestrial oleh Kompas TV Manado cukup banyak, bahkan pada setiap tahapan, selama tahapan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1337-1346
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1344
Danang Prasetyo et.al (Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam.)
hingga penetapan hasil pemilihan. KompasTV Manado dalam momentum pemilihan kepala
daerah, juga ikut menayangkan siaran secara striming pada akun media sosial, seperti facebook
dan youtube.
Pembahasan
Menganalisa informasi dari hasil wawancara dengan perwakilan Tiga tim pemenangan
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020, pihak KPU dan Bawaslu di
Sulut, masyarakat dari beberapa kabupaten dan kota di Sulut serta pemimpin redaksi media TV
dan Radio di Sulut, termasuk data-data pendukung, penulis berpandangan bahwa lembaga
penyiaran TV dan Radio dalam fungsinya sebagai sarana komunikasi massa, tetap berperan
penting dalam penyebarluasan informasi yang kredibel pada pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur bersama
tim suksesnya ikut memanfaatkan sarana komunikasi massa ini untuk menyampaikan pesan-
pesan politiknya, berupa visi-misi dan program kerja, rekam jejak dan ajakan untuk memilih
mereka.
Siaran berita Pilkada 2020 dan iklan kampanye yang tayang di media TV dan radio seperti
LPP TVRI Statsiun Sulut, Kompas TV Manado, Kawanua TV, LPP RRI Manado, LPP RRI
Tahuna, yang di dalamnya berisi pesan-pesan ajakan, diakui diterima masyarakat dan disadari
ikut menambah pengetahuan dan informasi mengenai calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
termasuk aktivitas pasangan calon dalam kegiatan kampanye dan sosialisasinya kepada
masyarakat secara tidak langsung ikut memengaruhi sikap pemilih dalam menentukan
pilihannya. Hal ini menjawab uraian Arifin, dalam buku Komunikasi Politik dan Pers Pancasila
(2003:65), bahwa salah Satu diantara beberapa bentuk Komunikasi Politik adalah media massa,
dimana menurut MC Luhan, sebagai perluasan panca indra dan sebagai media pesan, maka
media massa sangatlah penting. Di dalam dunia politik hal ini ditujukan untuk mendapatkan
suatu pengaruh kekuasaan, serta otoritas, dalam membentuk serta mengubah opini politik atau
dukungan serta Citra politik.
Ide dan gagasan tentang memajukan daerah, mengakomodasi kepentingan bersama
masyarakat, yang pada akhirnya mengajak pemilih untuk memilih pasangan calon yang
kampanyekan menjadi isi retorika yang dipropagandakan oleh pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur bersama tim sukses dan relawan masing-masing. Hal ini menjadi bagian dari
kampanye politik, yang pada dasarnya memiliki ciri-ciri yang penting yaitu sumber yang
melakukannya yakni pasangan calon dan tim pemenangan serta relawannya, kemudian jelas
waktu pelaksanaannya, yakni saat tahapan pilkada 2020 dan terikat serta dibatasi, yakni seputar
pembangunan daerah, sifat gagasannya terbuka untuk perdebatan masyarakat umum, tujuannya
jelas, variatif serta spesifik, modus penerimaan sukarela dan bersifat mengajak, modus tindakan
diatur kaidah dan kode etik serta mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak, yakni
calon dan masyarakat.
Pendapat pimpinan redaksi LPP TVRI Stasiun Sulawesi Utara, KompasTV Manado, LPP
RRI Stasiun Manado, bahwa media massa berupaya menyebarluaskan informasi seputar
Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 kepada publik, baik itu yang bersifat dikerjasamakan
dengan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu serta tim pemenangan
pasangan calon kepala daerah, maupun yang bersifat non kerjasama, atau murni kerja jurnalistik,
sejalan dengan pendapat (Bernard Henessy 1990: 24), bahwa media massa memang memiliki
tanggungjawab untuk selalu memberikan informasi, tayangan dan siaran yang benar, akurat dan
jelas. Dengan fungsi itu, media mampu memasok kebutuhan informasi khalayak. Dalam
komunikasi politik, fakta paling realistis untuk dipakai sebagai ukuran keberhasilan
penyampaian pesan, adalah meningkatnya jumlah khalayak yang menyepakati apa isi pesan dan
lebih tegas lagi adalah bersedia menjadi pengikut dari komunikator politik.
Dari pendapat masyarakat selaku komunikan atau penerima pesan politik dari pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur bersama tim suksesnya, yang menerangkan bahwa pilihan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1337-1346
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1345
Danang Prasetyo et.al (Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam.)
mereka saat pencoblosan sebagiannya dipengaruhi oleh pesan politik yang diterima dari media
massa seperti TV dan Radio, maka hal ini menjawab teori Jarum Suntik yang dikemukakan
poleh Onong Uchjana Effendy (1993) dalam buku Ilmu Teori dan Filsafat Komunikasi, bahwa
bila seorang komunikator di media massa menembakan peluru yaitu pesan kepada khalayak dan
dengan mudah khalayak menerima pesan yang disampaikan media disebut. Teori jarum suntik
memiliki model satu arah (one step flow), yaitu media massa langsung kepada khalayak sebagai
mass audience.
4. Simpulan
Lembaga penyiaran sebagai sarana komunikasi politik dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020, dapat disimpulkan memiliki peran yang cukup
penting dan signifikan dalam menyebarluaskan pesan politik berupa informasi terkait jadwal
tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2020, profil dan rekam
jejak serta ide dan gagasan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah maupun pesan ajakan
untuk memilih calon, kepada khalayak pemirsa TV dan Radio di Sulawesi Utara.
Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini, masyarakat kini punya
beragam pilihan untuk mengakses informasi, termasuk informasi pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah. Beragam pilihan saluran informasi ini pun telah mendorong media massa
arus utama, seperti lembaga penyiaran TV dan Radio, media cetak dan media online, ikut
melakukan transformasi karena hadirnya media alternative seperti media sosial, yang secara
tidak langsung menjadi competitor yang tak seimbang.
Untuk memproduksi sebuah produk jurnalistik atau pun konten hiburan, media massa arus
utama seperti TV dan Radio sudah pasti mewajibkan sumber daya manusia yang terlibat dalam
produksi untuk selalu tunduk pada prosedur dan regulasi, termasuk standard etika jurnalistik.
Namun media sosial, setiap pemilik akun sosial media, bebas tanpa prosedur dan regulasi, bisa
dengan muda membuat konten yang terkadang menyerupai produk jurnalistik, lalu tanpa proses
sortir atau validasi dan verifikasi sumber informasi utama, menyebarluaska informasi itu di
ruang publik, sehingga tak mengherankan media sosial banyak dihiasi informasi yang diragukan
kebenarannya.
Kondisi ini tentu membuat media arus utama, tetap berada pada posisi penting dan strategis
dalam upaya menangkal beragam informasi hoax, seperti misinformasi dan disinformasi yang
beredar di dunia maya. Media arus utama seperti lembaga penyiaran TV dan radio selalu
menjadi katalisator di tengah gencarnya gempuran informasi di rana media sosial, sehingga
penting untuk tetap dikembangkan dan dijaga eksistensinya dalam industri media dan pers.
5. Daftar Pustaka
Arifin. (2003). Komunikasi Politik dan Pers Pancasila. Jakarta: Media Sejahtera.
Bogdan dan Taylor. (2012). Prosedur Penelitian. Dalam Moleong, Pendekatan Kualitatif.
Jakarta: Rineka Cipta.
Briliannur Dwi et.al. (2020). Analisis Keefektifan Pembelajaran Online di Masa Pandemi Covid-
19. Mahaguru. 2, no. 4: 28-37.
Creswell, John W. (2014). Research design pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Darmadi. (2012). Pengembangan Model dan Metode Pembelajaran dalam Dinamika Belajar
Siswa. Yogyakarta: Deepublish.
McQuail, D. (2011). Teori Komunikasi Massa McQuail, Edisi 6 Buku 1. Jakarta: Salemba
Humanika. hal 175.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1337-1346
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1346
Danang Prasetyo et.al (Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam.)
Dimyati dan Mudjiono. (2015). Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta.
Edi Dwi Abimayu, U., Gani, R. A., & Muhaimin, M. (2020, Januari 13). Peran Media Massa
Dalam Menyampaikan Informasi Pemilu 2019 (Studi Kasus Pada Sosialisasi Pemilu
2019 Oleh Kpud Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur) (skripsi). UIN Sulthan Thaha
Saifuddin Jambi. Diambil dari http://repository.uinjambi.ac.id/1129/
Edy Suhardono. (1994). Teori Peran (Konsep, Derivasi dan Implikasinya). Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, Hal. 3.
Gayle H. Gregory and Carolyn Chapman. (2007). Differentiated Instructional Strategies. Corwin
Press : California
Griffin, Ricky W. (2004). Manajemen; edisi ketujuh jilid 2. Jakarta: Erlangga.
Hafied Cangara, (2010). Pengantar ilmu komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers. hal.126.
Heinze, A. & Procter. (2006). Online communication and information technology education.
Journal of Information Technology Education. (5), 236.
Lexy. J. Moleong. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, hal
320.
Marnia Rani, Peran Lembaga Penyiaran Televisi Dalam Kampanye Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, Jurnal Selat, Mei 2014, Vol. 1 No. 2
McQuail, Denis. 2011. Teori Komunikasi Massa McQuail, Edisi 6 Buku 1. Jakarta: Salemba
Humanika
Nuning Rodiyah, 2022, Literasi Media. Dari politik, ekonomi, budaya, pendidikan sampai
agama. Jakarta : Komisi Penyiaran Indonesia
Sarlito Wirawan Sarwono. (2015). Teori- Teori Psikologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers,
Hlm.215
Soerjono Soekanto, Memperkenalkan Sosiologi, (Jakarta: Rajawali, 1982), hal: 33 45
Ralph Linton, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali, 1984), hal: 268
Sudjana, Nana. (2016). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Bandung: Alfabeta.
Supit, B. F., & Lumingkewas, E. (2023). Implementasi Kebijakan Bantuan Sosial Tunai Di
Kelurahan Talikuran Utara Kecamatan Kawangkoan Utara Minahasa. Academy of
Education Journal, 14(2), 1059-1068.
Syamsir, Torang. (2014). Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan
Organisasi). Bandung: Alfabeta, hlm, 86.
Terry, George R. (1968). Principles of Management. Richards D. Irwin, Illionis.