Peranan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM
Surakarta dalam memberikan layanan bantuan di bidang hukum kepada korban
kekerasan seksual Perempuan: Pasal 1 ayat (3) Dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang
bantuan hukum berbunyi:“Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum
atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini.” Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta
merupakan lembaga pengada layanan yang bergerak di bagian layanan bantuan hukum
yang berfokus pada pendampingan hukum. Di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pasal 26 ayat (1) disebutkan:
“korban dapat didampingi oleh pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan.” Sehingga dari Lembaga SPEK-HAM Surakarta dapat memberikan
pengarahan kepada korban dari awal sampai tahapan akhir penyelesaian kasus.
Perlindungan korban kekerasan seksual di Kota Surakarta dilakukan oleh
Lembaga swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta sebagai Lembaga Pemberi
Pelayanan yang melakukan pengarahan di ruang lingkup hukum, yang berawal dari
memberikan laporan atas kejadian, membuat laporan kasus, berdialog, sampai
pengarahan di Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama. Lembaga Swadaya Masyarakat
SPEK-HAM Surakarta mempunyai peran sebagai berikut: Memberikan perlindungan
kepada perempuan dari siapapun yang melanggar hak-hak Perempuan; Menyediakan
layanan pendampingan hukum bagi korban kekerasan berbasis Masyarakat;
Menyediakan layanan hotline melalui web resmi SPEK-HAM untuk form pelaporan
dan penanganan kasus kekerasan berbasis Masyarakat; Menyediakan layanan konsultasi
hukum; Memberikan layanan langsung kepada korban kekerasan berbasis Masyarakat
dalam rangka pemenuhan hak-haknya. Adapun fungsi Lembaga swadaya Masyarakat
SPEK-HAM Surakarta: Sebagai Lembaga Pengada Layanan yang berfungsi sebagai
sarana penyalur aspirasi Masyarakat; Sebagai advokasi kepada pemerintah setempat,
serta pemenuhan pelayanan sosial pada masyarakat; Sebagai sarana untuk mendapatkan
akses terhadap keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual.
Proses layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Lembaga Swadaya
Masyarakat SPEK-HAM Surakarta diantaranya:
1. Penerimaan Pelaporan Aduan Kasus SPEK-HAM
Pelaporan kasus kekerasan dalam ruang lingkup seksual terhadap Perempuan
dan anak yang diterima oleh SPEK-HAM Surakarta dapat berupa pelaporan secara
langsung maupun pelaporan tidak secara langsung. Pelaporan kasus secara offline
dilakukan dengan datang ke kantor SPEK-HAM Surakarta. Pelaporan secara online
ini dapat dilakukan dengan menghubungi Hotline (+6283836662020) Call center
Penanganan Kasus SPEK-HAM Surakarta.
2. Pendekatan pada korban dan Konsultasi Hukum
Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM menyediakan layanan Pendekatan
dan konsultasi hukum pada korban. Layanan pendekatan dan konsultasi hukum
dilakukan untuk menindak lanjuti laporan aduan kasus yang masuk di SPEK-HAM
mengenai adanya tindak kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak.
3. Mediasi
Layanan mediasi dapat dilakukan oleh korban kekerasan seksual yang
menghendaki menggunakan jalur damai sebagai bentuk penyelesaian kasus yang
dialaminya. Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta juga
menyediakan fasilitas mediator bagi korban yang memutuskan ingin melakukan
mediasi, kemudian korban diberikan kewenangan untuk menentukan jalannya
sendiri, apakah kasus yang dialaminya akan dilanjutkan ke ranah hukum atau hanya