Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Mounth 2024, Page: 1250-1259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1250
Ringgit Benazir Kartika et.al (Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM.)
Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM
Surakarta dalam memberikan layanan bantuan
hukum pada Perempuan korban kekerasan seksual
Ringgit Benazir Kartika
a,1
, Triana Rejekiningsih
b,2
, Erna Yuliandari
c,3
a,b,c
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Sebelas Maret, Jl. Ir. Sutami No.36A, Jebres, Kota
Surakarta, Indonesia
1
ringgit.benazir1234@student.uns.ac.id;
2
3
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 17 Maret 2024
Direvisi: 29 April 2024
Disetujui: 18 Juni 2024
Tersedia Daring: 1 Juli 2024
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Peranan Lembaga
Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta dalam memberikan
layanan bantuan hukum kepada perempuan korban kekerasan seksual,
(2) Hambatan yang di hadapi oleh Lembaga swadaya masyarakat
SPEK-HAM Surakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum
kepada perempuan korban kekerasan seksual. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif. Pada penelitian ini
didapatkan hasil berupa: (1) Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat
SPEK-HAM Surakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum
kepada perempuan korban kekerasan seksual yaitu (1) Penerimaan
Laporan Aduan Kasus SPEK-HAM; (2) Pendekatan pada Korban dan
Konsultasi hukum; (3) Mediasi; (4) Pendampingan Hukum. 2)
Hambatan yang dialami yaitu (1) Ketika proses mediasi apabila
kasusnya diteruskan ke ranah hukum maka keluarga korban juga ikut
terseret di dalam kasus diatasi dengan mediasi disertai ganti rugi, (2)
Perspektif dari pihak Kepolisian kurang terhadap Perempuan korban
kekerasan seksual diatasi dengan memberikan edukasi dan pemahaman
kepada pihak kepolisian agar dapat menangani kasus kekerasan seksual
berdasar perspektif korban.
Kata Kunci:
Peranan
Lembaga
Kekerasan
Seksual
Perempuan
ABSTRACT
Keywords:
Role
Instituion
Violence
Sexual
Woman
This research aims to determine: (1) The role of the non-governmental
organization SPEK-HAM Surakarta in providing legal aid services to women
victims of sexual violence, (2) The obstacles faced by the non-governmental
organization SPEK-HAM Surakarta in providing legal aid services to women
victims of sexual violence. This study used qualitative research methods. In this
research, the results were obtained in the form of: (1) The role of the Non-
Governmental Organization SPEK-HAM Surakarta in providing legal aid services
to women victims of sexual violence, namely (1) Receiving SPEK-HAM Case
Complaint Reports; (2) Approach to Victims and Legal Consultation; (3)
Mediation; (4) Legal Assistance. 2) The obstacles experienced are (1) During the
mediation process, if the case is continued to the realm of law, the victim's family is
also involved in the case, overcome by mediation accompanied by compensation,
(2) the lack of perspective from the Police towards women victims of sexual
violence is overcome by providing education and understanding for the police so
they can handle cases of sexual violence based on the victim's perspective.
©2024, Ringgit Benazir Kartika, Triana rejekiningsih, Erna Yuliandari
This is an open access article under CC BY-SA license
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Mounth 2024, Page: 1250-1259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1251
Ringgit Benazir Kartika et.al (Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM.)
1. Pendahuluan
Pancasila sebagai pondasi negara Indonesia mengandung dasar nilai didalamnya.
Diantaranya nilai mengakui adanya tuhan, sikap kemanusiaan, kesatuan, nilai sebagai rakyat
dan musyawarah mufakat, serta nilai keadilan. Selain itu, di dalam Pancasila juga
memberikan pemahaman terkait sikap kemanusiaan dengan berdasar pada rasa adil dan
memiliki adab pada seluruh warga negara. Maknanya di dalam nilai ini menekankan
pentingnya berperilaku adil dan beradab seperti hak melangsungkan kehidupan, hak untuk
tidak mendapat siksaan dan hak untuk diperlakukan dengan adil yang sesuai dengan konsep
manusia yang adil dan memiliki adab. Namun akhir akhir ini terdapat fenomena kasus
kekerasan yang menjadi isu hangat di kalangan masyarakat. Kekerasan yang menimpa
perempuan merupakan gejala sosial yang menjadi sorotan dari berbagai kalangan, ini
merupakan problem kesehatan dengan cakupan yang luas dan tergolong pada perbuatan
yang melanggar hak asasi manusia (Sulaeman et al., 2022). Kekerasan seksual merupakan
tindakan yang bertujuan menjatuhkan martabat perempuan. Sehingga dihapusnya segala
jenis tindakan kekerasan secara seksual merupakan hal mutlak untuk memberikan jaminan
atas hak terbebas dari perilaku yang bertujuan menjatuhkan martabat manusia. Namun,
faktanya insiden kekerasan secara seksual masih marak terjadi dan seolah terabaikan oleh
negara (Khristianti Weda Tantri, 2021).
Kekerasan seksual di Indonesia berdasarkan data dari Catatan Tahunan Komnas
Perempuan, pada Mei 2022 Desember 2023 terdapat sebanyak 4.179 kasus kekerasan
seksual. Kasus yang terjadi selama kurun waktu Mei 2022 Desember 2023 didominasi
oleh kekerasan seksual berbasis elektronik, pelecehan secara seksual, dan pemerkosaan.
Kasus yang muncul tersebut diberitakan oleh detik.com berdasarkan pemaparan dari
komisioner Komnas Perempuan. Rincian kasus yang terjadi yaitu kasus kekerasan dalam
ruang lingkup seksual berbasis elektronik dengan jumlah 2.776 kasus, pelecehan secara fisik
dan non fisik dengan jumlah 623, dan sisanya merupakan kasus pemerkosaan. Kasus
kekerasan seksual yang menimpa pada perempuan umumnya juga terjadi di setiap wilayah,
tak terkecuali di area Karisidenan Surakarta itu sendiri. Kasus kekerasan seksual yang
terjadi di area Karisidenan Surakarta selama kurun waktu 2019-2023 dapat dilihat pada tabel
rincian di bawah ini:
Tabel 1.1 Data Kekerasan Seksual tahun 2019-2023
No.
Korban
Kekerasan
Seksual
Jumlah
2020
2021
2022
2023
1.
Perempuan
14
15
19
13
2.
Laki - laki
-
-
-
-
Sumber: Catatan Tahunan SPEK-HAM Surakarta
Permasalahan terkait kekerasan seksual pada Perempuan selalu menempatkan
Perempuan sebagai korbannya. Maka dengan adanya fenomena ini seharusnya mendapat
perhatian yang serius. Adapun Perempuan tergolong ke dalam kelompok rentan dikarenakan
korban kekerasan dalam ruang lingkup seksual yang sudah ditangani oleh Lembaga
Swadaya Masyarakat SPEK-HAM pada Tahun 2023 berjumlah 13 orang korban. Dimana
keseluruhan korbannya merupakan perempuan yang mengalami pelecehan seksual, maka
dapat disimpulkan bahwa Perempuan adalah kelompok rentan yang dapat menjadi korban
dari pelecehan dalam ruang lingkup seksual.
Permasalahan yang ditemui korban kekerasan secara seksual dalam mengakses keadilan
yaitu faktor rendahnya pemahaman dan kesadaran akan hukum seperti yang di paparkan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Mounth 2024, Page: 1250-1259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1252
Ringgit Benazir Kartika et.al (Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM.)
oleh Rima Hartanto, dkk dalam (Hartanto, R. V. Permata, dkk, 2018) bahwa dibutuhkan
bantuan dalam rangka pembiasaan secara hukum dengan menggunakan bahasa yang mudah
dimengerti bagi perempuan korban kekerasan seksual. Akses untuk mendapat keadilan juga
berkesinambungan dengan pemberdayaan secara hukum. Dimana pemberdayaan secara
hukum telah terbukti memperkuat perempuan dalam mengakses keadilan. Pemberdayaan
secara hukum dapat dilakukan dengan pemahaman perempuan yang sadar akan hak mereka
dan peran dari lembaga yang berada di pemerintah maupun non pemerintah dalam
membantu perempuan untuk mewujudkan keinginannya dalam mengakses keadilan.
Perempuan korban kekerasan seksual perlu dibantu dalam mendapat akses pada
keadilan dikarenakan perempuan merupakan seorang warga negara yang perlu dilindungi
dan diperjuangkan hak dasarnya. Perempuan merupakan kelompok rentan dan kurang
memiliki pemahaman terkait hak dasar mereka sehingga memerlukan peranan SPEK-HAM
Surakarta untuk mengakses bantuan secara hukum. SPEK-HAM dapat melakukan perannya
untuk mengisi kekosongan tersebut oleh perempuan korban seksual dalam mendapat
bantuan secara hukum. Bantuan yang didapatkan untuk mengakses keadilan pada hukum
dapat diakses oleh kelompok miskin dan rentan termasuk perempuan.
Dari permasalahan dan data yang telah di paparkan diatas, maka peneliti tertarik untuk
melakukan penelitian guna mengetahui lebih jauh mengenai bagaimana peranan Lembaga
Swadaya Masyarakat SPEK- HAM Surakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum
kepada korban kekerasan seksual pada Perempuan. Maka dengan ini peneliti tertarik untuk
mengambil judul penelitian Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM
Surakarta Dalam Memberikan Layanan Bantuan Hukum Pada Perempuan Korban
Kekerasan Seksual Perempuan”.
2. Metode
Penulis menggunakan metode pendekatan penelitian secara kualitatif atau naturalistik.
Menurut Bogdan dan Taylor (Moleong 2007) dalam Eko Murdiyanto (2020, 19)
menyatakan bahwa metodologi kualitatif adalah tata cara penelitian yang memberikan data
deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.
Penelitian kualitatif dilakukan dalam kondisi alamiah dan penemuan. Dalam penelitian
kualitatif peneliti adalah instrumen kuncinya. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang
menekankan pada permasalahan dalam latar alam yang terinci secara holistik.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Tujuan observasi adalah untuk menggambarkan tingkah laku suatu benda dan
memahaminya atau bisa juga sekedar ingin mengetahui frekuensi suatu kejadian. Menurut
Gottschalk (1950) dalam Eko Murdiyanto (2020, 64) mengartikan bahwa dokumen
(dokumentasi) berupa tahapan konfirmasi yang didasarkan pada jenis sumber yang lain baik
secara catatan, tutur kata,atau sketsa. Teknik uji validitas data menggunakan Triangulasi
menurut Eko Murdiyanto (2020, 69) Triangulasi merupakan uji keterjaminan ini dimaknai
sebagai verifikasi data dari berbagai jenis sumber dengan beraneka cara dan tempo. Teknik
uji validitas data yang dipergunakan adalah triangulasi sumber, dengan cara verifikasi data
yang telah diperoleh melalui berbagai sumber. Triangulasi sumber diperoleh dengan
mengecek informasi kepada korban kekerasan dalam ruang lingkup seksual yang menerima
layanan bantuan oleh petugas SPEK-HAM Surakarta yang telah sesuai dengan perannya.
3. Hasil dan Pembahasan
a. Peranan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM
Surakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada perempuan
korban kekerasan seksual
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Mounth 2024, Page: 1250-1259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1253
Ringgit Benazir Kartika et.al (Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM.)
Peranan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM
Surakarta dalam memberikan layanan bantuan di bidang hukum kepada korban
kekerasan seksual Perempuan: Pasal 1 ayat (3) Dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang
bantuan hukum berbunyi:“Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum
atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini.” Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta
merupakan lembaga pengada layanan yang bergerak di bagian layanan bantuan hukum
yang berfokus pada pendampingan hukum. Di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pasal 26 ayat (1) disebutkan:
“korban dapat didampingi oleh pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan.” Sehingga dari Lembaga SPEK-HAM Surakarta dapat memberikan
pengarahan kepada korban dari awal sampai tahapan akhir penyelesaian kasus.
Perlindungan korban kekerasan seksual di Kota Surakarta dilakukan oleh
Lembaga swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta sebagai Lembaga Pemberi
Pelayanan yang melakukan pengarahan di ruang lingkup hukum, yang berawal dari
memberikan laporan atas kejadian, membuat laporan kasus, berdialog, sampai
pengarahan di Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama. Lembaga Swadaya Masyarakat
SPEK-HAM Surakarta mempunyai peran sebagai berikut: Memberikan perlindungan
kepada perempuan dari siapapun yang melanggar hak-hak Perempuan; Menyediakan
layanan pendampingan hukum bagi korban kekerasan berbasis Masyarakat;
Menyediakan layanan hotline melalui web resmi SPEK-HAM untuk form pelaporan
dan penanganan kasus kekerasan berbasis Masyarakat; Menyediakan layanan konsultasi
hukum; Memberikan layanan langsung kepada korban kekerasan berbasis Masyarakat
dalam rangka pemenuhan hak-haknya. Adapun fungsi Lembaga swadaya Masyarakat
SPEK-HAM Surakarta: Sebagai Lembaga Pengada Layanan yang berfungsi sebagai
sarana penyalur aspirasi Masyarakat; Sebagai advokasi kepada pemerintah setempat,
serta pemenuhan pelayanan sosial pada masyarakat; Sebagai sarana untuk mendapatkan
akses terhadap keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual.
Proses layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Lembaga Swadaya
Masyarakat SPEK-HAM Surakarta diantaranya:
1. Penerimaan Pelaporan Aduan Kasus SPEK-HAM
Pelaporan kasus kekerasan dalam ruang lingkup seksual terhadap Perempuan
dan anak yang diterima oleh SPEK-HAM Surakarta dapat berupa pelaporan secara
langsung maupun pelaporan tidak secara langsung. Pelaporan kasus secara offline
dilakukan dengan datang ke kantor SPEK-HAM Surakarta. Pelaporan secara online
ini dapat dilakukan dengan menghubungi Hotline (+6283836662020) Call center
Penanganan Kasus SPEK-HAM Surakarta.
2. Pendekatan pada korban dan Konsultasi Hukum
Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM menyediakan layanan Pendekatan
dan konsultasi hukum pada korban. Layanan pendekatan dan konsultasi hukum
dilakukan untuk menindak lanjuti laporan aduan kasus yang masuk di SPEK-HAM
mengenai adanya tindak kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak.
3. Mediasi
Layanan mediasi dapat dilakukan oleh korban kekerasan seksual yang
menghendaki menggunakan jalur damai sebagai bentuk penyelesaian kasus yang
dialaminya. Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta juga
menyediakan fasilitas mediator bagi korban yang memutuskan ingin melakukan
mediasi, kemudian korban diberikan kewenangan untuk menentukan jalannya
sendiri, apakah kasus yang dialaminya akan dilanjutkan ke ranah hukum atau hanya
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Mounth 2024, Page: 1250-1259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1254
Ringgit Benazir Kartika et.al (Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM.)
ingin diselesaikan dengan jalur damai. Mediasi yang dilakukan oleh korban dan
pelaku apabila telah berhasil mencapai kesepakatan, maka pihak LSM SPEK-HAM
sudah lepas tangan atas kasus tersebut. Hal ini dikarenakan kemauan dan keputusan
korban.
4. Pendampingan Hukum
Layanan pengarahan diberikan setelah korban sudah membuat laporan ke
Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM. Proses pendampingan hukum bisa
dilakukan apabila korban telah melakukan pendataan pada kasus kekerasan seksual
yang masuk ke laporan aduan kasus SPEK-HAM, kemudian melakukan konseling
awal, menceritakan kronologi kejadian, dan memutuskan untuk membawa kasus
kekerasan seksual yang dialaminya ke ranah hukum. Lembaga Swadaya
Masyarakat SPEK-HAM Surakarta menyediakan layanan pendampingan secara
hukum bagi korban kekerasan secara seksual sebagai bentuk penanganan kasus
kekerasan terhadap Perempuan.
Korban diklasifikasikan menjadi 2 jenis berdasarkan bentuk penyelesaian atau
penanganan atas kasus kekerasan seksual diantaranya:
1. Korban yang menginginkan mediasi atas kasus yang menimpanya (Non Litigasi)
korban kekerasan seksual dapat memilih untuk menyelesaikan kasus dengan
pelaku yang dibersamai oleh pihak LSM SPEK-HAM melalui mediasi. Namun
Ketika korban sudah menginginkan untuk tindakan mediasi sebagai bentuk
penyelesaian atas kasus yang menimpanya maka pihak LSM SPEK-HAM sudah
lepas tangan dan hanya berperan sebagai mediator antar kedua belah pihak saja.
Mediasi dilakukan apabila korban dan keluarganya menginginkan untuk berdamai
sehingga pihak LSM SPEK-HAM membantu untuk menyediakan mediator untuk
tahapan mediasi tersebut.
2. Korban yang menginginkan kasus KS (kekerasan seksual) dibawa ke ranah hukum
(Litigasi)
Bantuan yang diterima korban kekerasan seksual seluruhnya diberikan oleh
Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Komunitas. Proses
pendampingan hukum dapat dilakukan jika korban telah menjalani konseling,
menceritakan kronologi kejadian, dan memutuskan untuk membawa kasus kekerasan
seksual yang dialaminya ke ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-
HAM Surakarta memberikan layanan bantuan hukum bagi korban kekerasan secara
seksual sebagai bentuk penyelesaian kasus yang menimpa perempuan.
Berikut rincian laporan kasus kekerasan seksual berdasarkan 2 jenis penyelesaiannya di
Tahun 2023:
1. Laporan KS Mediasi Tahun 2023
Tabel 1.2 Rincian Kasus KS Mediasi Tahun 2023
No. aduan SPEK-HAM:
No.41/PK/PPKBM/SPEKHAM/VII/2023
Layanan yang diberikan oleh
LSM SPEK-HAM Surakarta:
14 Juli 2023: Korban melakukan konseling
melalui chat (Hotline) SPEK-HAM.
26 Juli 2023: Korban melakukan konseling
lanjutan melalui chat.
31 Juli 2023: korban melakukan konseling
awal dengan konselor SPEK-HAM,
1 Agustus 2023: Pendamping korban dari
SPEK-HAM melakukan pendampingan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Mounth 2024, Page: 1250-1259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1255
Ringgit Benazir Kartika et.al (Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM.)
kepada korban untuk melaporkan kasusnya
ke Polres PPA.
3 Agustus 2023: Pendamping korban SPEK-
HAM melakukan pendampingan kepada
korban untuk ke Polres dan tanda tangan
BAP.
16 Agustus 2023: korban mendapatkan
pendampingan UPT PPA.
22 Agustus 2023: Konseling jika ibu pelaku
meminta untuk damai/ mediasi.
25 Agustus 2023: kedua belah pihak
memastikan untuk mediasi/ damai, 04
September 2023: pelaku dan korban
bertemu secara tatap muka untuk melakukan
mediasi/ damai.
(Sumber: Arsip Divisi PPKBM Tahun 2023)
2. Laporan KS Ranah Hukum 2023
Tabel 1.3 Rincian Kasus KS Ranah Hukum Tahun 2023
No. aduan SPEK-HAM:
No.46/PK/PPKBM/SPEKHAM/IX/2023
Layanan yang diberikan oleh
LSM SPEK-HAM Surakarta:
16 Agustus 2023: konseling awal dengan
konselor SPEK-HAM.
10 Oktober 2023: korban di dampingi
pendamping melakukan pemeriksaan lanjutan
ke Polres.
13 November 2023: pihak kepolisian
melakukan penangkapan pelaku.
14 November 2023: korban diminta penyidik
datang ke kantor.
28 Desember 2023: pendamping
mendampingi korban ke Polres untuk
dimintai keterangan kekurangan.
16 Januari 2024: pendamping mendampingi
korban untuk dilakukan sidang pertama di
Pengadilan Negeri.
23 Januari 2024: sidang kedua agenda saksi
dari terdakwa mengaku bahwa antara korban
dan terdakwa pacaran.
30 Januari 2024: sidang ketiga dengan agenda
tuntutan namun ditunda 2 minggu.
20 Februari 2024: Dibacakan putusan dari
jaksa.
(Sumber: Arsip Divisi PPKBM Tahun 2023)
b. Permasalahan yang ditemui oleh Lembaga Swadaya masyarakat SPEK-HAM
Surakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Perempuan
korban kekerasan seksual dan solusinya
Proses penanganan korban kekerasan seksual tentunya memiliki permasalahan
maupun kendala dalam pelaksanaannya, hal ini juga diungkapkan oleh Lembaga
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Mounth 2024, Page: 1250-1259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1256
Ringgit Benazir Kartika et.al (Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM.)
Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta selaku organisasi Non Governemntal
organization (NGO) pengada layanan pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
Permasalahan yang ditemui saat proses penanganan akan mempengaruhi hasil yang
telah diharapkan dan tujuan yang hendak dicapai oleh LSM SPEK-HAM. Berdasarkan
dialog yang dilakukan oleh peneliti selama wawancara, dalam prosesnya LSM SPEK-
HAM menemui permasalahan yaitu:
1. Korban masih kesulitan untuk terbuka dalam menceritakan kasus kekerasan seksual
yang dialaminya karena terdapat korban kekerasan seksual yang masih di bawah
umur ketika melakukan konsultasi hukum
Upaya yang dilakukan yaitu dengan konseling yang dilakukan bisa mencapai 3
sampai 4 kali sehingga ketika korban sudah nyaman dengan pendamping maka
korban dapat bercerita dengan tenang dan terbuka atas kasus yang dialaminya
mengingat korban masih berusia dibawah umur. Kemudian setelah itu baru bisa
didiskusikan bersama terkait tindak lanjut apa yang akan dilakukan dan apa saja
kebutuhan korban.
2. Ketika proses penyidikan dan penyelidikan di Kepolisian yaitu perspektif dari pihak
Kepolisian itu kurang terhadap Perempuan korban kekerasan seksual.
Upaya yang dilakukan yaitu dengan memberikan edukasi dan pemahaman
kepada pihak kepolisian agar dapat menangani kasus kekerasan seksual berdasar
perspektif Perempuan korban kekerasan seksual.
3. Ketika proses mediasi yaitu ketika kasusnya diteruskan ke ranah hukum maka
keluarga korban juga ikut terseret di dalam kasus tersebut.
Upaya yang dilakukan yaitu mediasi dengan ganti rugi dari pelaku kepada
perempuan korban kekerasan seksual dan diberikan asuransi pendidikan untuk anak
korban kekerasan seksual.
Pembahasan
Dari hasil temuan penelitian, SPEK-HAM Surakarta memberikan layanan kepada korban
kekerasan seksual Perempuan sesuai dengan Keputusan korban atas penyelesaian kasus yang
menimpanya. SPEK-HAM Surakarta dapat memberikan layanan berupa membantu proses
mediasi, dan ke ranah hukum. Upaya penyelesaian kasus korban menginginkan untuk tindakan
mediasi sebagai bentuk penyelesaian atas kasus yang menimpanya maka pihak SPEK-HAM
sudah lepas tangan dan hanya berperan sebagai mediator antar kedua belah pihak saja. Lalu
untuk upaya layanan bantuan ke ranah hukum dilakukan peranan mulai dari awal adanya
pelaporan kasus, pendekatan dengan korban dan konsultasi hukum, melakukan aduan ke Polres
setempat, menjalani pemeriksaan, memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, sampai
sidang dan putusan di Pengadilan. Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta
benar-benar memberikan layanan kepada korban sesuai dengan kebutuhan dan keputusan
penyelesaian kasus dari korban.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 terkait Hak Asasi Manusia memberikan dasar
hukum yang umum untuk perlindungan dalam ruang lingkup hak asasi manusia, termasuk hak
bagi korban kekerasan secara seksual. Beberapa pasal yang relevan dalam konteks ini dapat
mencakup:
1. Pengakuan Hak Asasi Manusia tanpa diskriminasi terdapat di dalam pasal 4.
2. Hak untuk Hidup terdapat di dalam Pasal 5.
3. Hak untuk tidak disiksa terdapat di dalam pasal 9.
4. Hak atas Kehidupan Pribadi terdapat di dalam Pasal 10.
5. Hak atas Kesehatan terdapat di dalam Pasal 18.
6. Hak atas Pendidikan terdapat di dalam Pasal 21.
7. Hak atas Kehidupan Pribadi dan Kehormatan Pribadi terdapat di dalam Pasal 27.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Mounth 2024, Page: 1250-1259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1257
Ringgit Benazir Kartika et.al (Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM.)
Korelasi antara adanya perlindungan hak asasi manusia dengan perempuan diantaranya
karena perempuan tergolong pada kelompok yang rentan mengalami kasus kekerasan dalam
ruang lingkup seksual maupun jenis yang lain. Kasus kekerasan tentunya dapat menimpa
perempuan juga dikarenakan perempuan merupakan kelompok yang memiliki stigma lemah
dan masih kentalnya kultur patriarki sehingga perempuan memerlukan adanya perlindungan
pada hukum secara preventif. Hal ini bertujuan untuk menurunkan maupun upaya pencegahan
adanya kasus kekerasan yang menimpa perempuan.
Pemerintah juga memberikan jaminan dan pengayoman bagi korban kekerasan dalam
ruang lingkup secara seksual. Korban kekerasan secara seksual harus mendapat pengayoman
dari negara agar terbebas dari segala jenis kekerasan secara seksual. Bentuk jaminan yang
diberikan berupa hak-hak bagi korban, seperti: hak atas penyelesaian, hak atas pengayoman,
dan hak atas pemulihan. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bentuk-bentuk
tindakan preventif terhadap segala jenis kekerasan seksual; Penyelesaian, Pengayoman dan
Pemulihan Hak Korban; kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar
pencegahan dan penanganan pada korban dapat dilakukan secara efektif. Manfaat dari adanya
Undang Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diantaranya :
sebagai pelengkap dokumen hukum pidana Indonesia yang digunakan untuk menegakan
hukum terhadap TPKS, memberikan jaminan pelindungan hukum pada Korban TPKS secara
sistemik.
Dari penjabaran diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan
kewarganegaraan memiliki keterkaitan dengan kasus kekerasan seksual diantaranya sebagai
tambahan materi dan sumber referensi isu kemasyarakatan. Isu kemasyarakatan kekerasan
seksual dapat dijadikan sebagai tambahan sumber belajar dari contoh kasus pelanggaran hak
asasi manusia yang di dalam kurikulum merdeka termuat ke dalam kelas XI dan XII SMA Fase
F elemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Elemen tersebut memuat
Capaian Pembelajaran berupa menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara dan merumuskan solusi dari permasalahan tersebut.
4. Kesimpulan
a. Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta Dalam Memberikan
Layanan Bantuan Hukum pada Korban Kekerasan Seksual Perempuan
Alur Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta dalam memberikan
layanan bantuan hukum kepada korban sebagai berikut: Penerimaan Pelaporan Aduan
Kasus SPEK-HAM; Pendekatan pada korban dan Konsultasi Hukum; Mediasi;
Pendampingan Hukum. Lembaga swadaya Masyarakat SPEK-HAM Surakarta
mempunyai peran sebagai berikut: Memberikan perlindungan kepada perempuan dari
siapapun yang melanggar hak-hak Perempuan; Menyediakan layanan pendampingan
hukum bagi korban kekerasan berbasis Masyarakat; Menyediakan layanan hotline
melalui web resmi SPEK-HAM untuk form pelaporan dan penanganan kasus kekerasan
berbasis Masyarakat; Menyediakan layanan konsultasi hukum; Memberikan layanan
langsung kepada korban kekerasan berbasis Masyarakat dalam rangka pemenuhan hak-
haknya; Melakukan kolaborasi dengan pihak atau lembaga lain dan masyarakat untuk
menangani kasus dan mengadvokasi permasalahan. Adapun fungsi SPEK-HAM
Surakarta: Sebagai Lembaga Pengada Layanan yang berfungsi sebagai sarana penyalur
aspirasi Masyarakat; Sebagai advokasi kepada pemerintah setempat, serta pemenuhan
pelayanan sosial pada masyarakat; Sebagai sarana untuk mendapatkan akses terhadap
keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam ruang lingkup seksual. Layanan
SPEK-HAM berupa konsultasi hukum dan pendampingan hukum bagi perempuan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Mounth 2024, Page: 1250-1259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1258
Ringgit Benazir Kartika et.al (Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM.)
korban kekerasan seksual sudah berperan sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai sarana
untuk mendapatkan akses terhadap keadilan bagi Perempuan korban kekerasan seksual.
b. Permasalahan yang ditemui dalam memberikan layanan bantuan hukum pada
Perempuan dan solusinya
1. Ketika proses mediasi apabila kasusnya diteruskan ke ranah hukum maka keluarga
korban juga ikut terseret di dalam kasus tersebut. Solusi yang dilakukan yaitu
mediasi dengan ganti rugi.
2. Ketika proses penyidikan dan penyelidikan di Kepolisian yaitu perspektif dari pihak
Kepolisian itu kurang terhadap Perempuan korban kekerasan seksual. Solusi yang
dilakukan yaitu dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada pihak
kepolisian agar dapat menangani kasus kekerasan seksual berdasar perspektif
korban.
5. Daftar Pustaka
Abdussamad, Zuchri. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. CV. Syakir Medika Press.
Abdul Fattah Nasution. 2023. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. CV. Harfa Creative.
Afifah, W. (2020). Bantuan Hukum Kelompok Rentan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1),
372580.
Boediningsi, W., & Rusmaya, E. (n.d.). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam
Masyarakat Sosial. Journal Transformation of Mandalika, 2(2), 282291.
Dhea Ningrumsari, F., Azisa, N., & Heryani, W. (2022). Paradigma Teori Hukum Feminis
Terhadap Peraturan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual di
Indonesia The Paradigm of Feminist Legal Theory to Legal Protection Regulations For
Women as victims of sexual violence in Indonesia. In Jurnal Ilmiah Living Law. E-ISSN
(Vol. 14, Issue 2).
Elvira, W. (2023). Peran LSM Nurani Perempuan dalam Penanganan Kasus Kekerasan
Terhadap Perempuan (Studi Kasus Perempuan Korban Kekerasan dalam Hubungan
Pacaran) (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Padang).
Eko Murdiyanto. 2020. Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi disertai Contoh
Proposal). Yogyakarta. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
UPN”Veteran” Yogyakarta Press.
Güler, A., Maas, M. K., Mark, K. P., Kussainov, N., Schill, K., & Coker, A. L. (2024). The
Impacts of Lifetime Violence on Women’s Current Sexual Health. Women’s Health
Reports, 5(1), 5664.
Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan
Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains; Vol. 1 No. 01 (2022): Jurnal Hukum Dan
HAM Wara Sains; 01-07; Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains; Vol 1 No 01 (2022)
Kemal, L. M., & Hapsari, I. P. (2023). Pertanggung Jawaban Pelaku Pelecehan Non Fisik
Dilihat dari Hukum Positif di Indonesia. 6(1).
Khristianti Weda Tantri, L. M. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban
Kekerasan Seksual di Indonesia.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Mounth 2024, Page: 1250-1259
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1259
Ringgit Benazir Kartika et.al (Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat SPEK-HAM.)
Mahmudah, Z., & Widiyarta, A. (2023). Peran LSM dalam Penanganan Korban Kekerasan
Seksual The Role of NGOS In Handling Victims of Sexual Violence. In Jurnal
Kebijakan Publik (Vol. 14, Issue 2).
Muhammad, H. (2022). Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan
Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan
Keadilan; Vol 9, No 1 (2022).
Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual
Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah
Hukum, 47(2), 138-148.
Rahmat, D., Adhyaksa, G., & Fathanudien, A. (2021). Bantuan Hukum dan Perlindungan
Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Empowerment: Jurnal Pengabdian
Masyarakat, 4(02),156-163.
Rochmani, S., Faozi, S., & Megawati, W. (n.d.). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian
Senketa di Luar. https://id.wikipedia.org/wiki/Mediasi
Saefudin, Y., Wahidah, F. R. N., Susanti, R., Adi, L. K., & Putri, P. M. (2023). Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di
Indonesia. Kosmik Hukum, 23(1), 24.
Siregar, E., Rakhmawaty, D., & Siregar, Z. A. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap
Perempuan: Realitas dan Hukum. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1).
UU No. 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UU No. 39 Tahun 1999 terkait hak Asasi Manusia
Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana
Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619-636.