mengkodekan informasi dan menemukan pola yang relevan. Selanjutnya, data
disajikan untuk memberikan gambaran yang jelas, memudahkan peneliti dalam
memahami keseluruhan atau bagian-bagian tertentu dari penelitian. Proses terakhir
adalah menarik kesimpulan yang berkelanjutan sepanjang penelitian, dengan
menganalisis pola, tema, dan hubungan yang muncul dari data yang terkumpul, serta
melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan temuan. Keabsahan data dalam
penelitian ini dijaga melalui empat kriteria yang dikemukakan oleh Lincoln dan Guba
(2007) dan Moleong (2002: 5), termasuk derajat kepercayaan, keteralihan,
ketergantungan, dan kepastian, yang memastikan bahwa hasil penelitian dapat
dipercaya dan relevan untuk konteks yang dihadapi.
3. Hasil dan Pembahasan
Lokasi penelitian terdiri dari dua entitas utama yang memiliki konteks dan peran yang
berbeda dalam konteks administratif dan fungsional di Provinsi Sulawesi Utara. Dinas
Perdagangan Kota Manado, berbasis di Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, memiliki
sejarah panjang dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pasar sejak
tahun 1960. Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, dinas ini berkembang dari Dinas Pasar
Karombasan Wanea Manado menjadi Dinas Perdagangan Kota Manado, fokusnya termasuk
pada kebersihan, persampahan, dan manajemen pasar.
Di sisi lain, Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa mengemban visi "Manado Pariwisata
Dunia" dengan misi yang mencakup pelayanan yang baik, keberdayaan masyarakat yang
mendukung pariwisata, dan pelestarian lingkungan untuk mendukung sektor pariwisata. Dalam
pelaksanaan tugasnya, Dinas ini melibatkan berbagai fungsi seperti pengumpulan data,
penyusunan kebijakan, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi kegiatan di bidang perdagangan,
serta penataan dan kebersihan pasar. Uraian tugasnya mencakup pemantauan ketertiban,
pengelolaan sampah, dan pemeliharaan fasilitas, yang dibagi dalam berbagai seksi dengan fokus
spesifik untuk mengoptimalkan layanan dan pengelolaan di pasar-pasar tradisional.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan dalam pembinaan dan
penataan Pasar Karombasan Kota Manado belum berjalan dengan baik, berdasarkan wawancara
dengan berbagai pemangku kepentingan. Kepala Pasar yang baru, J.R, menyatakan tantangannya
dalam mengelola pasar yang telah direnovasi namun masih terdapat ketidakteraturan dalam
penempatan lapak pedagang. Hal ini disebabkan kurangnya perencanaan yang baik sejak awal,
meninggalkan banyak masalah yang sulit untuk diperbaiki. Pernyataan ini didukung oleh
pegawai lain, A.R, yang mencatat bahwa proses pengelolaan pasar kurang terstruktur dan tidak
memadai. Pendapat dari pedagang seperti C.P dan E.K juga menunjukkan ketidakpuasan
terhadap penataan pasar yang kurang teratur dan kurangnya koordinasi dalam pemindahan dan
pengelompokan lapak. Selain itu, pembeli seperti N.M menyampaikan ketidaknyamanan mereka
dalam berbelanja akibat dari ketidakteraturan dan kebingungan dalam mencari tempat berjualan.
Dengan demikian, kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya
pembinaan, penataan Pasar Karombasan Manado masih jauh dari ideal, dengan tantangan utama
dalam keberlanjutan penataan dan kurangnya penerapan teknologi yang memadai seperti CCTV
atau platform online untuk memonitor dan mengatur kegiatan di pasar.
Di Pasar Karombasan Manado, kebersihan dan pengelolaan sampah menjadi fokus utama
dalam proses penataan yang dijalankan oleh Dinas Perdagangan. Menurut informasi dari Kepala
Bidang Perdagangan, D.P., tanggung jawab langsung dalam penataan pasar diberikan kepada
Kepala Pasar dan stafnya, meskipun masih ada kendala dengan banyaknya sampah yang
ditinggalkan oleh pedagang di tempat mereka berjualan. Meskipun demikian, penggunaan
teknologi di pasar ini masih terbatas pada penggunaan komputer untuk administrasi umum,