meningkatkan negara Indonesia. Sebagai warga negara yang baik ada tiga kompetensi utama
yang harus dipenuhi, menurut Margaret Stimman Branson (1999) ini adalah pengetahuan
kewarganegaraan, keterampilan kewarganegaraan dan sikap kewarganegaraan” (Kokom,
2011). Ditambah dengan pendapat winarno (2017) ”Seseorang yang mempunyai pengetahuan,
sikap dan ketermpilan kewarganegaraan akan menjadi anggota suatu negara yang mampu,
anggota negara yang komitmen serta percaya diri pada akhirnya orang tersebut akan menjadi
anggota negara yang baik dan cerdas” (Winarno, 2017).
Sehingga untuk menjadi warga negara muda yang cerdas tentunya harus memiliki sikap
yang baik, keterampilan yang sesuai serta pengetahuan yang luas. Menurut Prof Kokom
Komalasari (2021) “Pendidikan kewarganegaraan memberikan pengajaran mengenai konsep-
konsep seperti, Pancasila, norma, hukum, kebutuhan warga negara, hak asasi manusia
konstitusi negara, persatuan dan kesatuan, demokrasi dan politik,” (Kokom, 2011) sesuai
pendapat tersebut dapat dipahami bahwa hukum merupakan hal yang tidak boleh di
tinggalkan, karena dalam hukum memuat norma dan peraturan yang disebutkan oleh prof
Kokom. Hukum memang merupakan hal yang sentral yang tidak akan lepas dalam kehidupan
manusia, sebagai manusia sosial kita akan terus berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam
interaksi tersebut tentunya sebagai warga negara muda yang baik tidak boleh bertindak
seenaknya.
Saat ini, pelanggaran hukum sering dilakukan oleh kaum remaja “Semakin sering terjadi
tauran pelajar, geng motor, pencabulan, pemerkosaan, pengguguran, pembunuhan,
penggunaan narkoba, pembangkangan terhadap aturan disekolah, pemukulan guru dan
pelanggaran lainnya” (Arifin, 2019). Hal tersebut di ungkapkan juga oleh Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (ABH) yang menyatakan bahwa “Jumlah anak yang terlibat dalam hukum
terus meningkat yaitu anak yang berada dalam LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)
Bandung pada Desember 2019 terdapat 40 anak lalu pada tahun 2020 meningkat lagi menjadi
51 anak”(Jasmiara & Herdiansah, 2021). Selanjutnya berdasarkan Open Data Jabar ‘Terdapat
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh remaja yang mencapai angka rata-rata 146 ABH”
(Jawa Barat, 2023). Berdasarkan hal tersebut penting adanya bimbingan kepada warga negara
muda mengenai pendidikan hukum. “Untuk meningkatkan sumber daya manusia, maka
Pendidikan adalah sarana penting yang harus dikembangkan” (Kusnadi et al., 2017) sedangkan
hukum Menurut Leon Duguit, dalam Daliyo “Hukum adalah aturan yang ditetapkan
Masyarakat untuk kepentingan bersama yang akan memberikan sanksi dan reaksi terhadap
seseorang yang melanggarnya” (Daliyo,et al., 2019)Sehingga pendidikan hukum Menurut
Prof.Dr. Todung Mulya Lubis “Pendidikan hukum adalah proses pembelajaran untuk
mengenalkan konsep-konsep dasar hukum, memahami prinsip-prinsip hukum, serta
meningkatkan kemampuan dalam menerapkan hukum dengan adil dan bijaksana” (Lubis,
2009) dengan Pendidikan hukum warga negara muda akan diarahkan untuk bertindak sesuai
hukum sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan aman. Pendidikan hukum
sangat penting dilaksanakan di Indonesia dilihat dari pasal 1iayati(3) berbunyi “Indonesia
adalahinegaraihukum” (UUD, 1945) sejalan dengan kalimat tersebut menunjukkan bahwa
negara Indonesia memiliki landasan konstitusional yang memposisikan hukum sebagai satu-
satunya aturan dalam kehidupan manusia.
Revolusiiindustri 4.0 adalah saat dimana informasi baik nasional maupun internasional
dapat diketahui secara mudah dan transparan. kemajuan teknologi ini ditandai dengan adanya
internet yang semakin berkembang. Salah satu bagian yang paling fundamental diera ini yaitu
media sosial. “Media sosial sering dipakai sebagai alat untuk mengakses informasi mengenai
bisnis, pendidikan, sosial sampai dengan politik” (Rahadi & Abdillah, 2013). Media sosial
merupakan bukti dari semakin berkembangnya internet. Saat ini pola pikir, pola sikap dan pola
perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh media sosial (Kusnadi Edi, 2023). Sesuai dengan