Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1145-1155
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1145
Edi Kusnadi et.al (Peran Media Sosial Tiktok sebagai.)
Peran Media Sosial Tiktok sebagai Media Pendidikan
Hukum untuk Mengembangkan Kompetensi Warga
Negara Muda
Edi Kusnadi
a,1
, Amalia Utami
b,2
a, b
Universitas Islam Nusantara Jl. Sekarno Hatta No.530, Kec.Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286,
Indonesia
1
edikusnadi@uninus.ac.id;
2
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 7 Maret 2024
Direvisi: 27 April 2024
Disetujui: 15 Juni 2024
Tersedia Daring: 1 Juli 2024
Pada saat ini media sosial menjadi platfrom yang paling populer digunakan
oleh remaja, mereka menggunakan berbagai jenis media sosial khususnya
Tiktok sebagai cara untuk mengihibur diri Ketika jenuh dan bosan. Tiktok
merupakan media sosial yang banyak di akses saat ini karena Tiktok bukan
hanya memberikan manfaat hiburan tetapi juga edukasi. Namun disamping
itu saat ini terjadi krisis Pendidikan hukum yang ditunjukkan dengan
semakin banyaknya pelanggaran hukum oleh remaja, studi ini bertujuan
untuk memanfaatkan media sosial Tiktok khususnya pada akun
@istilah.hukum dan @harustauhukum.id sebagai media pendidikan hukum
untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada peserta
didik di SMA Pendidikan Membangun Bangsa Kota Bandung. Penelitian ini
memanfaatkan pendekatan deskriptif kualitatif dan mengumpulkan data
menggunakan media angket, teknik wawancara, dan observasi. Dalam
penelitian ini mengahasilkan bahwa konten Tiktok diakun @istilah.hukum
dan @harustauhukum.id yang beragam mudah dipahami dan mudah diakses
dapat berkontribusi dalam peningkatan pengetahuan, sikap dan
keterampilan.
Kata Kunci:
Media Sosial Tikok
Kompetensi
kewarganegaraan
Pendidikan Hukum
ABSTRACT
Keywords:
Tiktok social media
civic competence
legal education
At this time social media is the most popular platform used by teenagers, they
use various types of social media, especially Tiktok as a way to entertain
themselves when bored and bored. Tiktok is a social media that is widely
accessed today because Tiktok not only provides entertainment but also
educational benefits. But besides that, there is currently a crisis of legal
education shown by the increasing number of law violations by teenagers, this
study aims to utilize Tiktok social media, especially on @istilah.law and
@harustauhukum.id accounts as legal education media to improve knowledge,
attitudes and skills in students at SMA Pendidikan Pembangunan Bangsa Kota
Bandung. This study utilizes a qualitative descriptive approach and collects
data using questionnaire media, interview techniques, and observation. This
research results that Tiktok content on various @istilah.law and
@harustauhukum.id accounts that are easy to understand and easily
accessible can contribute to increasing knowledge, attitudes and skills.
©2024, Edi Kusnadi, Amalia Utami
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Warga negara merupakan identitas individu sebagai anggota dari negara Indonesia.
Sedangkan Seseorang yang berusia antara 17 dan 25 tahun memiliki hak dan kewajiban arga
negara yang diakui secara hukum disebut warga negara muda (Amalia et al., 2021) Warga
negara muda merupakan penerus selanjutnya yang memiliki peran yang signifikan untuk
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1145-1155
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1146
Edi Kusnadi et.al (Peran Media Sosial Tiktok sebagai.)
meningkatkan negara Indonesia. Sebagai warga negara yang baik ada tiga kompetensi utama
yang harus dipenuhi, menurut Margaret Stimman Branson (1999) ini adalah pengetahuan
kewarganegaraan, keterampilan kewarganegaraan dan sikap kewarganegaraan” (Kokom,
2011). Ditambah dengan pendapat winarno (2017) Seseorang yang mempunyai pengetahuan,
sikap dan ketermpilan kewarganegaraan akan menjadi anggota suatu negara yang mampu,
anggota negara yang komitmen serta percaya diri pada akhirnya orang tersebut akan menjadi
anggota negara yang baik dan cerdas(Winarno, 2017).
Sehingga untuk menjadi warga negara muda yang cerdas tentunya harus memiliki sikap
yang baik, keterampilan yang sesuai serta pengetahuan yang luas. Menurut Prof Kokom
Komalasari (2021) Pendidikan kewarganegaraan memberikan pengajaran mengenai konsep-
konsep seperti, Pancasila, norma, hukum, kebutuhan warga negara, hak asasi manusia
konstitusi negara, persatuan dan kesatuan, demokrasi dan politik,” (Kokom, 2011) sesuai
pendapat tersebut dapat dipahami bahwa hukum merupakan hal yang tidak boleh di
tinggalkan, karena dalam hukum memuat norma dan peraturan yang disebutkan oleh prof
Kokom. Hukum memang merupakan hal yang sentral yang tidak akan lepas dalam kehidupan
manusia, sebagai manusia sosial kita akan terus berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam
interaksi tersebut tentunya sebagai warga negara muda yang baik tidak boleh bertindak
seenaknya.
Saat ini, pelanggaran hukum sering dilakukan oleh kaum remaja “Semakin sering terjadi
tauran pelajar, geng motor, pencabulan, pemerkosaan, pengguguran, pembunuhan,
penggunaan narkoba, pembangkangan terhadap aturan disekolah, pemukulan guru dan
pelanggaran lainnya (Arifin, 2019). Hal tersebut di ungkapkan juga oleh Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (ABH) yang menyatakan bahwa “Jumlah anak yang terlibat dalam hukum
terus meningkat yaitu anak yang berada dalam LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)
Bandung pada Desember 2019 terdapat 40 anak lalu pada tahun 2020 meningkat lagi menjadi
51 anak”(Jasmiara & Herdiansah, 2021). Selanjutnya berdasarkan Open Data Jabar ‘Terdapat
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh remaja yang mencapai angka rata-rata 146 ABH”
(Jawa Barat, 2023). Berdasarkan hal tersebut penting adanya bimbingan kepada warga negara
muda mengenai pendidikan hukum. “Untuk meningkatkan sumber daya manusia, maka
Pendidikan adalah sarana penting yang harus dikembangkan” (Kusnadi et al., 2017) sedangkan
hukum Menurut Leon Duguit, dalam Daliyo Hukum adalah aturan yang ditetapkan
Masyarakat untuk kepentingan bersama yang akan memberikan sanksi dan reaksi terhadap
seseorang yang melanggarnya (Daliyo,et al., 2019)Sehingga pendidikan hukum Menurut
Prof.Dr. Todung Mulya Lubis “Pendidikan hukum adalah proses pembelajaran untuk
mengenalkan konsep-konsep dasar hukum, memahami prinsip-prinsip hukum, serta
meningkatkan kemampuan dalam menerapkan hukum dengan adil dan bijaksana (Lubis,
2009) dengan Pendidikan hukum warga negara muda akan diarahkan untuk bertindak sesuai
hukum sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan aman. Pendidikan hukum
sangat penting dilaksanakan di Indonesia dilihat dari pasal 1iayati(3) berbunyi “Indonesia
adalahinegaraihukum” (UUD, 1945) sejalan dengan kalimat tersebut menunjukkan bahwa
negara Indonesia memiliki landasan konstitusional yang memposisikan hukum sebagai satu-
satunya aturan dalam kehidupan manusia.
Revolusiiindustri 4.0 adalah saat dimana informasi baik nasional maupun internasional
dapat diketahui secara mudah dan transparan. kemajuan teknologi ini ditandai dengan adanya
internet yang semakin berkembang. Salah satu bagian yang paling fundamental diera ini yaitu
media sosial. “Media sosial sering dipakai sebagai alat untuk mengakses informasi mengenai
bisnis, pendidikan, sosial sampai dengan politik” (Rahadi & Abdillah, 2013). Media sosial
merupakan bukti dari semakin berkembangnya internet. Saat ini pola pikir, pola sikap dan pola
perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh media sosial (Kusnadi Edi, 2023). Sesuai dengan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1145-1155
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1147
Edi Kusnadi et.al (Peran Media Sosial Tiktok sebagai.)
hasil survei oleh (APJII) jumlah orang di Indonesia yang menggunakan internet akan
mencapai 221.563.479 jiwa pada tahun 2024, penetrasi internet di negara tersebut menyentuh
angka 79.5% dengan peningkatan sebanyak 1,4% dari tahun sebelumnya (APJII, 2024).
Berdasarkan data tersebut tingkat penggunaan internet di Indonesia akan terus meningkat
dalam setiap tahun 2022-2023 banyak platform mendia sosial baru seperti dari Instagram,
Facebook, Twitter dan yang paling popular saat ini yaitu Tiktok.
Media sosial Tiktok saat ini banyak disukai masyarakat mulai dari remaja hingga dewasa.
Berdasarkan databoks Indonesia merupakan negara kedua dengan pengguna Tiktok terbanyak
yang mencapai 106,52 juta (Annur, 2023). Hal tersebut di tambah dengan data pengguna
Tiktok secara global yang dimana menurut We Are Social pada Januari 2024 Tiktok
merupakan aplikasi dengan pengguna paling banyak yang mencapai 1,56 miliar pengguna
dengan peringkat ke 5 setelah Instagram, Whatsapp, Youtube dan Facebook.
Berdasarkan hasil observasi awal terhadap peserta didik di SMA Pendidikan Membangun
Bangsa Kota Bandung melalui observasi awal memperoleh informasi tentang pengetahuan,
sikap dan keterampilan dalam bidang hukum peserta didik, berdasarkan survei peserta didik di
SMA Pendidikan Membangun Bangsa Kota Bandung hampir semua memiliki akun Tiktok,
oleh karena itu peneliti ingin menggali lebih jauh mengenai mengenai pengetahuan, sikap dan
keterampilan peserta didik dengan memanfaatkan aplikasi Tiktok berbasis hukum, untuk
tujuan penelitian ini akun yang digunakan yaitu akun @istilah.hukum dan akun
@harustauhukum.id kedua akun ini membahas mengenai pengantar hukum, konsep dasar
hukum bahkan yang berkaitan dengan isu hukum di Indonesia, dengan adanya akun
@istilah.hukum dan akun @harustauhkum.id diharapkan dapat menambah kompetensi peserta
didik sebagai warga negara muda di SMA PMB Kota Bandung mengenai hukum, penelitian
ini bertujuaniuntuk mengidentifikasi isiikonten berbasis hukum sebagai media pendidikan
hukum, serta untuk mengetahui peran media sosial Tiktok berbasis hukum dalam
mengembangkan kompetensi warga negara muda.
2. Metode
Ditinjau dari objek kajiannya, deskriptif kualitatif merupakan metode dalam penelitian
ini. Berdasarkan tujuannya untuk menggambarkan masalah yang sedang berlangsung saat ini
dengan data yang diselidiki secara menyeluruh. Menurut Creswell (2014) dalam Pahlevi
Annur (2023:10) “Penelitian kualitatif yaitu pendekatan yang menyelidiki dan memahami
masalah sosial dan manusia secara individu ataupun kelompok(Pahlevinnur, 2023). Teknik
dalam mengumpulkan data yaitu studi dokumentasi, wawancara, observasi dan angket
(Sugiyono, 2019). Peserta didikikelas XI IPS 1 di SMA Pendidikan Membangun Bangsa
Kota Bandung yang beralamat di Jl.Arcamanik No.31, Kec. Cimenyan, Kabupaten Bandung,
Jawa Barat 40196 merupakan subjek sebagai sumber data penelitian. Untuk melanjutkan
analisis data digunakan analisis data menurut Milles and Huberman, terdiri dari
reduksi/pengurangan data, penyampaian data dan penarikan kesimpulan (Sahir, 2022).
Peneliti menggunakan teknik tringulasi teknik berarti Menganalisis data menggunakan
sumber yang sama dengan model yang berbeda (Sugiyono, 2019).
3. Hasil dan Pembahasan
3.1 Isi Konten Media Sosial Berbasis Hukum
Tiktok menjadi media sosial yang sangat terkenal pada era ini, hampir semua orang
memiliki akun Tiktok, Tiktok banyak diminati oleh banyak orang karena memiliki keunikan
tersendiri dibandingkan dengan media sosial lainnya salah satunya yaitu penampilan video
yang berdurasikan pendek sekitar 3 s/d 5 menit dengan isi konten yang bervariatif serta
edukatif namun tidak meninggalkan unsur hiburan sehingga membuat pengguna tidak merasa
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1145-1155
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1148
Edi Kusnadi et.al (Peran Media Sosial Tiktok sebagai.)
bosan. Tiktok yaitu aplikasi yang berisi video pendek yang diiringi berbagai tampilan yang
dibuat oleh pembuatnya” (Kuswati, 2021) isi konten dalam media sosial Tiktok sangat
bermacam-macam menurut (Aorinka Anendya, 2023) terdapat 17 ide konten tiktok namun
disini peneliti menyimpulkan kedalam 9 ide diantaranya A day in my life, tutorial, review
produk, tips & trick, hashtag challenge, unboxing produk, konten OOTD, dance challenge dan
pendidikan. Sama halnya dilakukan oleh akun Tiktok berbasis hukum yang dilakukan oleh
akun @istilah.hukum dan @harustauhukum.id yang didalamnya membahas mengenai hukum
baik itu teori, praktik sampai dengan isu hukum di Indonesia. Dalam penelitian ini
menggunakan dua Tiktok @istilah.hukum dan @harustauhukum.id sebagai media pendidikan
hukum yang cocok diakses oleh peserta didik di tingkat SMA.
1) Akun Tiktok @istilah.hukum
Akun tiktok @istilah.hukum ini memiliki 91,6K pengikut dan mendapatkan 893,3K
like (Sadam, 2023) video yang disajikan membahas tentang materi-materi yang ada dalam
materi SMA. Dalam akun @istilah.hukum terdapat 130 konten video yang bertemakan
mengenai konsep hukum pidana & perdata beserta isi aturannya, prinsip-prinsip hukum
pidana, asas-asas hukum, sumber hukum, adagium hukum, sistem hukum, konsep tindak
pidana korupsi beserta jenis-jenisnya, aturan narkoba.
Akun Tiktok @istilah.hukum dibuat oleh Kak Sadam pada bulan Agustus tahun 2023
akun ini sudah berdiri selama 9 bulan dan berkembang sangat pesat karena mendapatkan
respon yang positif dari konsumen. Berdasarkan hasil wawancara tujuan utama dibuatnya
akun @istilah.hukum ini yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai mahasiswa
pascasarjana hukum beliau menyadari masih banyak masyarakat yang kurang memahami
tentang hukum secara teori dan juga praktik. Beliau memanfaatkan media sosial seperti
Instagram, X dan yang paling banyak di akses adalah Tiktok, beliau juga membuka
konsultasi hukum jika ada yang mau berdiskusi ataupun butuh saran mengenai hukum
secara online dan tanpa dipungut biaya.
2) Akun Tiktok @harustauhukum.id
Akun channel @harustauhukum.id memiliki pengikut sebanyak 8.669 dan memiliki
like sebanyak 119,6k (harustauhukum.id, 2024) akun ini memiliki 18 video yang semuanya
berisi mengenai dasar pengantar hukum diantaranya mengenai definisi hukum, asas-asas
hukum, sumber hukum, tujuan hukum, perbedaan hukum pidana & perdata, perbedaan
hukum materil & formil, jenis-jenis peradilan, prosedur hukum dan jenis-jenis putusan di
pengadilan. Media yang dapat dijadikan sebagai media pendidikan hukum harus memenuhi
unsur-unsur yang terdapat dalam pendidikan hukum sesuai dengan pendapat Menurut
Prof.Dr. Todung Mulya Lubis “Pendidikan hukum adalah proses pembelajaran yang
ditujukan untuk mengenalkan konsep-konsep dasar hukum, memahami prinsip-prinsip
hukum, serta meningkatkan kemampuan dalam menerapkan hukum dengan adil dan
bijaksana” (Lubis, 2009).
Isi konten yang disajikan juga meskipun singkat namun sangat padat serta mudah
dipahami oleh semua kalangan khususnya oleh peserta didik dapat mengimplementasikan
dalam kehidupan. Sehingga dapat terciptanya lingkungan yang tertib, aman, nyaman dan
sejahtera sesuai dengan pendapat Prof.Dr. Achmad Ali “Pendidikan hukum adalah suatu
usaha sistematis yang dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada
individu-individu dengan tujuan agar mereka dapat mengerti dan mampu mengaplikasikan
hukum dalam berbagai situasi kehidupan” (Ali, 2014). Selanjutnya Santoso mengemukakan
Secara praktif pendidikan hukum bertujuan untuk membelajarkan konsep hukum dalam
lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat”(Santoso, 2017).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa akun Tiktok @istilah.hukum dan
@harustauhukum.id dapat dijadikan sebagai media pendidikan hukum berdasarkan isi
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1145-1155
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1149
Edi Kusnadi et.al (Peran Media Sosial Tiktok sebagai.)
konten yang disajikan yang berisi mengenai konsep dasar hukum, prinsip hukum serta
penerapan hukum secara praktik dan disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami
sehingga dapat diakses oleh semua usia, dan dapat implementasikan dalam kehidupan.
3.2 Kompetensi Kewarganegaraan Peserta Didik
Warga negara wajib menguasai kompetensi kewarganegaraan untuk menjadi warga negara
muda yang pintar serta tanggung jawab. Branson dalam Komalasari (Kokom, 2011)
menegaskan tujuan civic education artinya berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam bidang
politik di masyarakat. Kemampuan kewarganegaraan berikut yang di perlukan untuk
berpartisipasi dan bertanggung jawab ini: (1) menguasai dan memahami bidang tertentu; (2)
peningkatan keterampilan dalam berpartisipasi; (3) pendirian yang kuat pada dasar nilai dalam
demokrasi; dan (4) melatih mental.
Dengan adanya hal tersebut penting bagi warga negara memenuhi ketiga kompetisi
tersebut, berdasarkan Kurikulum 2006 Pendidikan Kewarganegaraan harus mencakup konsep,
Pancasila, norma, hukum yang berisi peraturan, kebutuhan warga negara, hak asasi manusia
,persatuan dan kesatuan, konstitusi negara, demokrasi dan politik,” (Kokom, 2011).
Berdasarkan hal tersebut hukum disebut dalam beberapa kali yang mencakup norma, hukum,
peraturan dan konstitusi berdasarkan hal tersebut hukum merupakan hal yang sentral dalam
kehidupan manusia sehingga sangat penting untuk dipelajari dan dipahami oleh warga negara
muda selaku generasi negara.
1) Aspek Pengetahuan (Civic Knowledge)
Materi sebagai substansi merupakan bagian dari aspek pengetahuan kewarganegaraan
(civic knowledge) (Di et al., 2020). Pada tataran civic knowledge, difokus pada pengetahuan
dan pemahaman warga untuk membantu warga negara dalam mengatasi masalah pribadi
dan sosial. karena tanpa pengetahuan, tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa
tidak akan pernah terwujud (Nanggala et al., 2021). Berdasarkan hasil penelitian tingkat
pengetahuan peserta didik mengenai hukum sebelum mengakses akun Tiktok
@istilah.hukum dan @harustauhukum.id dengan menggunakan pertanyaan berbentuk
pilihan ganda mencapai nilai rata-rata 46,9 yang kategori sedang berdasarkan rentang yang
telah di tentukan. Materi yang banyak dikuasai oleh peserta didik mengenai definisi hukum
serta tujuan hukum dan jenis hukum pidana & perdata sedangkan untuk materi yang lain
pengetahuan peserta didik masih kurang. Hal tersebut dapat digambarkan secara berikut:
Grafik 1. Tingkat penguasaan materi peserta didik sebelum akses
Namun setelah penggunaan akun Tiktok berbasis hukum dengan menggunakan akun
@istilah.hukum dan @harustauhukum.id terdapat peningkatan yang dengan nilai rata-rata
78,9 peningkatan tersebut mencapai 70% sehingga yang awalnya termasuk dalam kategori
sedang meningkat menjadi kategori tinggi, Adapun materi yang paling banyak dikuasai
oleh peserta didik mencakup jenis hukum, definisi hukum, tujuan hukum, sumber hukum
dan yang paling sedikit terdapat dalam membedakan jenis hukum. Hal tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut:
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1145-1155
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1150
Edi Kusnadi et.al (Peran Media Sosial Tiktok sebagai.)
Grafik 2. Tingkat penguasaan materi peserta didik setelah akses
Hal tersebut dikuatkan melalui hasil wawancara yang dimana peserta didik mampu
menjelaskan mengenai definisi hukum, tujuan, sumber hukum dan penerapannya dalam
kehidupan. Peserta didik juga mampu menganalisis tentang pentingnya keberadaan hukum
dalam kehidupan kita karena ketika aktivitas kita tidak dibatasi oleh maka akan terjadi
suatu penyimpangan yang dimana manusia akan bertindak sesuka hati, egois sehingga akan
lebih mengutamakan kepentingan sendiri dibandingkan dengan kepentingan dan
kenyamanan bersama.
2) Aspek Sikap (Civic Disposition)
Sikap adalah kompetensi yang wajib diperhatikan terutama pada warga negara muda
terhadap hukum civic disposition adalah sifat yang melekat pada seseorang yang harus
sejalan dengan nilai luhur dan karakter bangsa” (Putri et al., 2023) dalam aspek sikap dan
keterampilan terdapat rentang nilai berdasarkan skala yang telah di tentukan, yaitu:
Tabel 1. Interval Nilai
Kategori
Interval
Rendah
10-19
Sedang
20-29
Tinggi
30-40
Berdasarkan hasil angket disimpulkan bahwa sikap peserta didik terhadap hukum
sebelum mengakses akun Tiktok @istilah.hukum dan @harustauhukum.id dengan rata-rata
nilai 29 dengan kategori sedang. Sedangkan setelah mengakses akun Tiktok
@istilah.hukum dan @harustauhukum.id terdapat peningkatan dengan nilai rata-rata 34
termasuk dalam kategori tinggi berdasarkan nilai tersebut peningkatan dalam aspek sikap
meningkat sebanyak 16%. Adapun sikap yang dinilai yaitu mencakup tanggung jawab,
berpikir secara terbuka, menghargai, kesopanan, dan disiplin atau taat hukum dengan
peningkatan yaitu:
Tabel 2. Tingkat aspek sikap peserta didik
Aspek
Sebelum
Setelah
Kesopanan
13%
13%
Tanggung Jawab
12%
21%
Menghargai
14%
16%
Keterbukaan Pikiran
11%
19%
Disiplin
9%
11%
Hal tersebut didukung oleh hasil observasi yang dimana masih ada beberapa peserta
didik tidak melaksanakan kegiatan piket padahal hal tersebut merupakan suatu tanggung
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1145-1155
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1151
Edi Kusnadi et.al (Peran Media Sosial Tiktok sebagai.)
jawab yang harus dipenuhi karena sudah disepakati sebelumnya, selanjutnya dalam
ketaatan peserta didik terhadap peraturan sekolah terdapat peserta didik yang datang
terlambat dan memakai sepatu selain hitam padahal dalam aturan yang tercantum bahwa
peserta didik harus datang jam 07.00 dan memakai sepatu hitam, namun setelah mengakses
akun Tiktok @istilah.hukum dan @harustauhukum.id peserta didik menunjukkan bahwa
terdapat perubahan dalam sikap peserta didik diantaranya kewajiban melaksanakan piket di
kelas, mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir, datang ke sekolah tepat waktu, menaati
setiap peraturan sekolah dan masyarakat serta lebih menyadari pentingnya menghargai
pendapat orang lain. Menurut Depdiknas 2010 dalam (Pitoewas et al., 2021) “karakter
berarti mempunyai sifat atau kepribadian. Seseorang yang berusaha melaksanakan perilaku
yang baik terhadap Tuhan YME, masyarakat dan negara serta bisa mengontrol dirinya
bisa disebut memiliki karakter yang baik atau unggul”.
3) Aspek Keterampilan (Civic Skills)
Seseorang yang memiliki pengetahuan yang bermakna jika digunakan dalam
menangani masalah dalam kehidupan dapat dikatakan sebagai keterampilan
kewarganegaraan (Kurniawan et al., 2022). Untuk mengembangkan keterampilan
kewarganegaraan, pembelajaran harus berfokus pada paradigma “keterampilan intelektual”
dan “masalah sosial”. Keterampilan intelektual dalam pembelajaran kewarganegaraan
meliputi keterampilan berpikir kritis, keterampilan memecahkan masalah, serta
keterampilan mengambil keputusan cerdas dalam menanggapi informasi atau menyikapi
sesuatu (Kusnadi et al., 2022). Berdasarkan hasil angket keterampilan hukum peserta didik
sebelum mengakses akun @istilah.hukum dan @harustauhukum.id mendapat nilai rata-rata
29,4 termasuk dalam kategori sedang. Hal tersebut ditunjukkan dalam observasi dan
wawancara yang dimana ada beberapa siswa yang memang sudah mampu berpikir kritis
namun mereka masih merasa malu untuk menyampaikan pendapat, kurangnya kepercayaan
diri sehingga sulitnya untuk merangkai kata-kata atau kaku ketika berbicara demikian butuh
dukungan serta pengetahuan yang luas sehingga peserta didik berani menyampaikan
pendapatnya. Namun terdapat peningkatan setelah mengakses akun Tiktok @istilah.hukum
dan @harustauhukum.id dengan nilai rata-rata 31,6 berdasarkan nilai tersebut terdapat
peningkatan sebanyak 13% yang dirasakan oleh peserta didik. Peningkatan tersebut di
sesuaikan berdasarkan indikator yang dinilai yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Tabel 3. Tingkat aspek keterampilan peserta didik
Aspek
Persentase
Sebelum
Setelah
Berpikir Kritis
27%
30%
Interaksi
16%
18%
Intelektualitas
3%
8%
menyelesaikan masalah
6%
10%
partisipasi aktif
10%
13%
Hal tersebut dikuatkan oleh hasil observasi yang mana setelah mengakses video Tiktok
berbasis hukum peserta didik lebih kritis, lebih berani dalam menyampaikan pendapat,
lebih menghormati teman dan aktif di dalam maupun di luar ruangan. Perubahan yang
paling dirasakan adalah dalam menyampaikan pendapat, yang di mana pada awalnya
peserta didik masih malu-malu mereka masih takut salah dalam menyampaikan pendapat,
namun setelah mengakses peserta didik jadi lebih kritis. “Berpikir kritis merupakan berpikir
secara rasional dan bijaksana sehingga bisa membuat keputusan tanpa ada keraguan”
(Kusnadi et al., 2017) hal tersebut dikuatkan dengan menambah pengetahuannya peserta
didik sehingga peserta didik lebih berani dan yakin terhadap dirinya.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1145-1155
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1152
Edi Kusnadi et.al (Peran Media Sosial Tiktok sebagai.)
3.3 Peran Akun Tiktok Berbasis Hukum dalam Mengembangkan Kompetensi Warga
Negara Muda
Tiktok adalah media sosial yang popular digunakan oleh generasi muda. Berdasarkan
laporan We Are Social pengguna Indonesia memiliki pengguna Tiktok terbanyak dengan
mencapai 112.97 jiwa (Rizanty, 2023). Tiktok menjadi media yang tidak boleh ditinggalkan
dalam menjalani keseharian, mengakses Tiktok sekali dalam sehari merupakan hal yang wajib
jika sehari tidak mengakses Tiktok terasa ada yang kurang hal tersebut terjadi karena media
sosial Tiktok sangat menarik pengguna dan seakan-akan memberikan efek candu bagi
penggunanya hal tersebut disampaikan oleh Ambar (2021) Tiktok dapat memberikan efek yang
unik dan menarik bagi pengguna, aplikasi yang mudah untuk membuat video singkat yang dapat
menarik perhatian yang mengaksesnya (Kuswati, 2021). Pengaruh kuat dapat dirasakan oleh
pengguna karena mengakses Tiktok, kebanyakan pada saat ini masyarakat lebih percaya dengan
kabar yang diterima melalui media sosial Tiktok, sesuatu yang tampil di dalam video Tiktok
memberikan pengaruh dalam kehidupan pengguna. Menurut Yurliana dalam Safitri (2022)
“Salah satu manfaat Tiktok yaitu sebagai wujud aktualisasi seseorang didunia maya (Safitri et
al., 2022). Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber sekitar 80% media sosial Tiktok
dapat mempengaruhi mereka. Akun Tiktok berbasis hukum yang diakses oleh peserta didik
mendapat respon yang baik dari peserta didik, sejalan dengan hasil wawancara akun Tiktok
@istilah.hukum dan @harustauhukum.id memberikan efek baik dalam aspek pengetahuan,
sikap dan keterampilan peserta didik. hasil penggunaan akun Tiktok berbasis hukum oleh
peserta didik dapat digambarkan sebagai berikut:
Grafik 3. Tingkat kemanfaatan akun Tiktok berbasis hukum
Berdasarkan hasil data angket hampir 85% peserta didik memiliki akun Tiktok, berdasarkan
hasil wawancara alasan peserta didik memiliki akun adalah karena trend saat ini dan sebagai
hiburan mereka ketika merasa bosan bahkan peserta didik mengakses Tiktok kurang lebih 3 jam
dalam sehari. Akun Tiktok @istilah.hukum dan @harustauhukum.id dapat dijadikan sebagai
media Pendidikan hukum karena berdasarkan angket dan wawancara konten yang disajikan
sangat informatif, isi konten padat dan berbobot, mudah dipahami, dan mudah diakses oleh
siapapun dan kapanpun. Akun Tiktok @istilah.hukum dan @harustauhukum.id memberikan
peran sebagai media Pendidikan hukum untuk peserta didik diantaranya:
1) Menambah motivasi peserta didik untuk terus belajar hukum karena video yang
disajikan dalam akun Tiktok @istilah.hukum dan @harustauhukum.id ditampilkan lebih
menarik dengan tampilan yang kekinian dan diiringi dengan musik yang trend saat ini
memberikan efek yang menyenangkan dan tidak membosankan;
2) Mudah dipahami, konten yang disajikan menggunakan kata-kata yang mudah dipahami
dan cocok untuk di konsumsi oleh peserta didik di tingkat SMA serta durasi video yang
tidak terlalu panjang dan tidak singkat menjadikan peserta didik tetap betah ketika
menyimak video tersebut;
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1145-1155
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1153
Edi Kusnadi et.al (Peran Media Sosial Tiktok sebagai.)
3) Menambah wawasan peserta didik, karena isi dari akun video akun tersebut berisi
tentang pengantar hukum, hukum secara praktis serta isu hukum tentunya menambah
wawasan peserta didik;
4) Kenyamanan akses, menggunakan akun Tiktok @istilah.hukum dan
@harustauhukum.id sebagai media pendidikan hukum memberikan efek nyaman
karena dapat diakses sesuai dengan keinginan kita bisa kapanpun dan dimanapun
karena aksesnya yang mudah serta tidak memiliki batasan waktu dan gratis;
5) Adanya perubahan dalam pandangan terkait hukum serta dalam sikap dan perilaku
karena peserta didik menjadi sadar pentingnya keberadaan hukum dalam kehidupan
sehari-hari dan pentingnya menempuh pendidikan hukum, karena jika kehidupan kita
tidak ada hukum yang mengatur, membatasi dan melindungi maka kehidupan kita akan
berantakan hal tersebut ditunjukkan peserta didik ketika di sekolah yang dimana peserta
didik mentaati peraturan sekolah, selalu ikut berpartisipasi dalam kegiatan di sekolah
dan menghargai sesama teman.
Namun disamping adanya peran akun Tiktok @istilah.hukum dan @harustauhukum.id yang
memberikan wawasan tentang pendidikan hukum kepada peserta didik hal tersebut tidak lepas
dari dukungan guru di sekolah SMA Pendidikan Membangun Bangsa yang selalu memberikan
arahan untuk peserta didik serta memberikan intruksi dan sanksi bagi peserta didik yang tidak
mematuhi tataitertib sekolah sehingga memberikan efek jera bagi yang melanggar.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat simpulkan bahwa akun media sosial Tiktok
@istilah.hukum dan @harustauhukum.id memiliki isi konten yang berisi mengenai konsep
dasar hukum, implementasi hukum serta isu mengenai hukum di Indonesia, memberikan
wawasan tambahan kepada peserta didik dengan peningkatan yang signifikan dalam aspek
pengetahuan yaitu 70%, sedangkan dalam aspek sikap 16% dan dalam aspek keterampilan
13%, dengan adanya hal tersebut akun Tiktok @istilah.hukum dan @harustauhukum.id
berperan sebagai media pendidikan hukum bagi peserta didik karena menambah motivasi
peserta didik untuk belajar hukum, konten yang disajikan menggunakan kata-kata yang
mudah dipahami, durasi video yang singkat sehingga siswa tidak merasa jenuh serta
kenyamanan akses dikarenakan dapat di akses kapanpun dan dimanapun secara gratis.
5. Ucapan Terima Kasih
Saya panjatkan segala puji dan puja kepada Allah SWT atas berkah serta rahmat-nya
penulis dapat menuntaskan penulisan, saya juga ucapkan banyak terima kasih kepada bapa/ibu
dosen terutama dosen pembimbing saya bapak Edi Kusnadi,M.Pd atas dukungan dan bantuan,
kepada kepala sekolah SMA PMB Kota Bandung, guru-guru SMA PMB Kota Bandung dan
siswa yang menjadi tempat penelitian saya serta kepada keluarga saya yang selalu mendukung
saya.
6. Daftar Pustaka
1945, U. (1959). UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 (Vol.
1, Issue 1).
Ali, A. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. PT. Renika Cipta.
Amalia, E. R. N., Febriyanti, F., Setiawan, K. A., Sabrina, M., Pradana, S. A., Lestari, V., &
Winarningsih, W. (2021). Peran Serta Warga Negara Muda Pada Kegiatan Kemanusiaan.
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(9), 315
325. https://doi.org/10.56393/decive.v1i9.505
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1145-1155
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1154
Edi Kusnadi et.al (Peran Media Sosial Tiktok sebagai.)
Annur, C. M. (2023). Indonesia Punya Pengguna TikTok Terbanyak ke-2 di Dunia. Databoks.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/22/indonesia-punya-pengguna-
tiktok-terbanyak-ke-2-di-dunia
Aorinka Anendya. (2023). 17 Ide Konten TikTok yang Menarik Agar Mudah FYP, Wajib
Coba! Dewaweb. https://www.dewaweb.com/blog/ide-konten-tiktok/
APJII. (2024). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. 28 Years
of APJII For Indonesia. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-
indonesia-tembus-221-juta-orang
Arifin, F. (2019). Model Pendidikan Hukum Dalam. Jurnal Litigasi, 20(1), 1956.
Barat, P. J. (2023). Anak Berhubungan dengan Hukum di Jawa Barat. Opendata.Jabar.
https://opendata.jabarprov.go.id/id/dataset
Daliyo, Bodi Sabon, Elly Erawaty, Sri Hartini Soendjoto, Sembiring, Hermanto Silalahi, Frans
Rengka, Eaahyu Yontah, J. R. (2019). Pengantar Hukum Indonesia: Buku Panduan
Mahasiswa. PT.Prenhallindo.
Di, K., Mranggen, S. M. A., Sudrajat, R., Pd, S., & Pd, M. (2020). Jurnal Ilmiah CIVIS ,
Volume IX, No 1, Januari 2020. IX(1), 4060.
harustauhukum.id. (2024). harustauhukum.id.
https://www.tiktok.com/@harustauhukum.id?_t=8mj7jIZd91x&_r=1
Jasmiara, M., & Herdiansah, A. G. (2021). Kenakalan Remaja Di Kalangan Siswa Sekolah
Menengah Atas Di Bandung: Studi Pendahuluan. Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan Dan
Hubungan Internasional, 2021(September), 169174.
Kokom, K. (2011). Kontribusi Pembelajaran Kontekstual untuk Pengembangan Kompetensi
Kewarganegaraan Peserta Didik SMP di Jabar. Mimbar, XXVII(1), 4755.
Kurniawan, E. S. N., Nurdin, N., Subkhan, M., Kurniati, P., & Rumiati, S. (2022). Membangun
Kompetensi Kewarganegaraan Generasi Z Untuk Membentuk Karakter Bangsa. P2M
STKIP Siliwangi, 9(2), 103108. https://doi.org/10.22460/p2m.v9i2.3324
Kusnadi, E., Martini, E., & Nugraha, G. N. (2017). Konstruk pembelajaran pendidikan
kewarganegaraan berbasis masalah untuk meningkatkan kemampuan berfikir kritis
peserta didik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 150163.
https://www.semanticscholar.org
Kusnadi, E., Nur, N., & Jayadiputra, E. (2022). Constructive Learning Model Assisted by ICT
for High Order Thinking Skills Education in Democracy. May 2019.
Kusnadi Edi, R. N. (2023). DAMPAK MEDIA SOSIAL TIKTOK TERHADAP
PEMBENTUKAN KESADARAN POLITIK PESERTA DIDIK DALAM
BERKEWARGANEGARAAN. 14(2), 410422.
Kuswati, A. (2021). PENGARUH MEDIA SOSIAL TIKTOK TERHADAP AKHLAKUL
KARIMAH REMAJA DI BUNTON KECAMATAN ADIPALA KABUPATEN
CILACAP [INSTITUS AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI CILACAP]. In Journal of
Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue February).
https://doi.org/10.1080/09638288.2019.1595750%0Ahttps://doi.org/10.1080/17518423.2
017.1368728%0Ahttp://dx.doi.org/10.1080/17518423.2017.1368728%0Ahttps://doi.org/
10.1016/j.ridd.2020.103766%0Ahttps://doi.org/10.1080/02640414.2019.1689076%0Ahtt
ps://doi.org/
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 2, Juli 2024, Page: 1145-1155
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1155
Edi Kusnadi et.al (Peran Media Sosial Tiktok sebagai.)
Lubis, T. M. (2009). Menjadi Indonesia:Esai-esai pilihan Todung Mulya Lubis. Gramedia
Pustaka Utama.
Nanggala, A., Program, M., Pendidikan, M., & Indonesia, U. P. (2021). Jurnal Civic
Education : 5(2), 123138.
Pahlevinnur, M. R. (2023). Instrumen penelitian. In Book. Pradina Pustaka.
https://penerbitdeepublish.com/instrumen-penelitian/
Pitoewas, B., Adha, M. M., Ulpa, E. P., Rohman, R., Hartino, A. T., & Rhosita, R. (2021).
Signifikansi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Memaksimalkan Kompetensi
Warga Negara. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan, 1(12), 437446. https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.508
Putri, T. L. D., Adha, M. M., & Putri, D. S. (2023). Pengaruh Pembelajaran Daring terhadap
Literasi Baca dan Kompetensi Kewarganegaraan Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Pedagogi : Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 3(1), 2429.
https://doi.org/10.56393/pedagogi.v3i1.1067
Rahadi, D. R., & Abdillah, L. A. (2013). The utilization of social networking as promotion
media (Case study: Handicraft business in Palembang). 24.
http://arxiv.org/abs/1312.3532
Rizanty, M. A. (2023). Pengguna TikTok Indonesia Terbesar Kedua di Dunia pada Juli 2023.
Dataindonesia.Id. https://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-tiktok-indonesia-
terbesar-kedua-di-dunia-pada-juli-2023
Sadam. (2023). istilah.hukum.
https://www.tiktok.com/@istilah.hukum?_t=8mj7NuhaRr2&_r=1
Safitri, R., Kelmaskouw, A. L., Deing, A., Bonin, B., & Haryanto, B. A. (2022). Edukasi
Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z. Jurnal Citizenship Virtues, 2(2), 377
385. https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1517
Sahir, S. H. (2022). METODOLOGI PENELITIAN. Penerbit KBM Indonesia.
Santoso, M. I. (2017). Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Nilai.
Jurnal Kewarganegaraan, 1(1), 1926.
https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/1307
Sugiyono. (2019). METODE PENELITIAN KUANTITATIF KUALITATIF dan R&D.
ALFABETA.
Winarno. (2017). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. In Bumi Aksara (p. 286).