yang sudah di buat. Kepastian hukum dan penegakan peraturan daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan, tentu tidak terlepas dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, yang
dalam perwujudannya diperlukan suatu kemampuan manajemen dan profesionalisme dalam
menangani berbagai pelanggaran menyangkut ketertiban sehingga hasil yang dicapai sesuai
dengan apa yang diharapkan. Kurangnya pengawasan oleh pemerintah atau instansi dalam
pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menjadi salah satu hal yang perlu
diperhatikan. Implementasi Kebijakan merupakan tahap yang paling penting dalam suatu
kebijakan, Kebijakan harus bejalan sebagaimana semestinya dengan adanya penerapan dalam
kebijakan tersebut. Karena kebijakan publik harus diimplementasikan agar tercapainya tujuan
yang diinginkan oleh pembuat kebijakan yaitu pemerintah. Salah satu permasalahan yang masih
belum terselasaikan di Indonesia yaitu Minuman Beralkohol. Minuman beralkohol masih ada di
setiap daerah maupun kota, namun permasalahan terkait minuman beralkohol belum
sepenuhnya diatasi dengan cara yang efektif dan efisien.
Minuman beralkohol pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani,
mengancam masa depan kehidupan bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta merupakan faktor terjadinya kekerasan dan kejahatan serta perbuatan tidak
senonoh lainnya, yang diatur dalam konteks. Dalam kenyataannya masih banyak terjadi
penyimpangan yang terjadi akibat mengomsumsi alkohol seperti; Perkelahian, Kecelakaan,
perilaku seks, dll.
Ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan suatu kondisi dinamis yang
memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melaksanakan
kegiatannya dengan tenang, tertib, dan teratur. Perhatian pemerintah provinsi Sulawesi Utara
dalam menangani masalah sosial yang dipengaruhi oleh minuman beralkohol yaitu dengan
menetapkan suatu peraturan daerah yang khusus menangani masalah minuman keras yaitu
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol. Dibentuknya peraturan daerah tersebut dinilai sebagai upaya konkrit pemerintah
bersama aparat penegak hukum dan wakil rakyat (DPRD), dalam mengontrol, menekan dan
menanggulangi peredaran minuman keras di masyarakat. Hal ini dilakukan karena minuman
beralkohol dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban
dan keamanan masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban terhadap
produksi, peredaran dan penjualannya.
Diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada dasarnya bertujuan untuk mengatur
dan mengawasi penjualan, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Sulawesi
Utara. Peraturan ini ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi dampak
negatif minuman beralkohol terhadap masyarakat, serta meminimalkan potensi masalah sosial
dan kriminalitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol. Selain itu, tujuan dari
peraturan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya
minuman beralkohol serta mendorong praktik konsumsi yang bertanggung jawab.
Namun, pemerintah belum sepenuhnya memberikan perhatian yang memadai terhadap
tingkat pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, meskipun permasalahan
terkait minuman keras ini melibatkan banyak daerah. Meskipun peraturan daerah tentang
minuman beralkohol telah diberlakukan, akan tetap masih banyak kendala dalam upaya
penanganan masalah ini. Seperti kios-kios yang menjual minuman beralkohol tidak dapat
dipantau. Pengawasan minuman beralkohol di tingkat desa masih terlihat kurang dan belum
mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah daerah. Fenomena peredaran minuman
beralkohol di Kabupaten Minahasa Selatan Khususnya Desa kumelembuai, sebenarnya sudah
direspon oleh pemerintah daerah dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara