Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, January 2024, Page: 969-977
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
969
Itje Pangkey et.al (Implementasi Kebijakan Tentang Pengendalian….)
Implementasi Kebijakan Tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol di Minahasa
Selatan (Studi Desa Kumelembuai, Kecamatan
Kumelembuai)
Itje Pangkey
a,1*
, Hariandi J Langkai
b,2
, Jetty H. E Mokat
c,3
abc
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Manado, Minahasa, 95618, Indonesia
1
itjepangkey61@unima.ac.id ;
2
langkaihari[email protected]d ;
3
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 27 Januari 2024
Direvisi: 23 Februari 2024
Disetujui: 17 April 2024
Tersedia Daring: 5 Mei 2024
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengawasan minuman
beralkohol di Desa Kumelembuai, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten
Minahasa selatan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan
teknik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi.
Sumber data dalam penelitian ini adalah: Aparat Hukum, Pemerintah
setempat, penjual minuman beralkohol di Desa Kumelembuai. Hasil
Peneltian Menunjukan bahwa: (1) Kurangnya Pengawasan dari Pemerintah,
2) penjual tidak memiliki izin dalam penjualan minuman beralkohol. 4)
Penjual kurang mengetahui tentang kebijakan yang mengatur tentang
minuman beralkohol. 5) Tindakan pemberian sanksi hanya berupa
himbauan-himbauan kepada penjual minuman beralkohol. Untuk itu
disarankan agar 1) Meningkatkan pengawasan secara rutin dan berkala,
bukan hanya pada hari-hari tertentu atau saat hari raya. 2) Pemerintah juga
harus mensosialisasikan informasi mengenai pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) 3) Pemerintah harus merapkan sanksi yang tegas dan
konsisten terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol.
Kata Kunci:
Kebijakan,
Pengawasan,
Minuman Beralkohol
ABSTRACT
Keywords:
Policy,
Supervision,
Alcoholic Beverages
This research aims to find out the process of supervision of alcoholic
beverages in Kumelembuai Village, Kumelembuai District, South Minahasa
Regency using a qualitative approach, with data collection techniques
namely: observation, interviews and documentation. The data sources in this
research are: Legal apparatus, local government, sellers of alcoholic
beverages in Kumelembuai Village. The results showed that: (1) Lack of
Supervision from the Government, 2) the seller does not have a license in the
sale of alcoholic beverages. 4) Sellers lack knowledge about policies
governing alcoholic beverages. 5) Sanctioning measures are only in the form
of appeals to sellers of alcoholic beverages. For this reason, it is
recommended that 1) Increase supervision regularly and periodically, not
just on certain days or during holidays. 2) The government must also
socialize information about making a Trade Business License (SIUP) 3) The
government must apply strict and consistent sanctions against violations of
the sale of alcoholic beverages.
©2024, Itje Pangkey, Hariandi J Langkai, Jetty H. E Mokat
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Dalam pembuatan peraturan daerah perlu dilihat dari kondisi daerah tersebut, sehingga
pemerintah yang sebagai pembuat aturan mempunyai wewenang dalam melaksanakan aturan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, January 2024, Page: 969-977
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
970
Itje Pangkey et.al (Implementasi Kebijakan Tentang Pengendalian….)
yang sudah di buat. Kepastian hukum dan penegakan peraturan daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan, tentu tidak terlepas dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, yang
dalam perwujudannya diperlukan suatu kemampuan manajemen dan profesionalisme dalam
menangani berbagai pelanggaran menyangkut ketertiban sehingga hasil yang dicapai sesuai
dengan apa yang diharapkan. Kurangnya pengawasan oleh pemerintah atau instansi dalam
pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menjadi salah satu hal yang perlu
diperhatikan. Implementasi Kebijakan merupakan tahap yang paling penting dalam suatu
kebijakan, Kebijakan harus bejalan sebagaimana semestinya dengan adanya penerapan dalam
kebijakan tersebut. Karena kebijakan publik harus diimplementasikan agar tercapainya tujuan
yang diinginkan oleh pembuat kebijakan yaitu pemerintah. Salah satu permasalahan yang masih
belum terselasaikan di Indonesia yaitu Minuman Beralkohol. Minuman beralkohol masih ada di
setiap daerah maupun kota, namun permasalahan terkait minuman beralkohol belum
sepenuhnya diatasi dengan cara yang efektif dan efisien.
Minuman beralkohol pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani,
mengancam masa depan kehidupan bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta merupakan faktor terjadinya kekerasan dan kejahatan serta perbuatan tidak
senonoh lainnya, yang diatur dalam konteks. Dalam kenyataannya masih banyak terjadi
penyimpangan yang terjadi akibat mengomsumsi alkohol seperti; Perkelahian, Kecelakaan,
perilaku seks, dll.
Ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan suatu kondisi dinamis yang
memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melaksanakan
kegiatannya dengan tenang, tertib, dan teratur. Perhatian pemerintah provinsi Sulawesi Utara
dalam menangani masalah sosial yang dipengaruhi oleh minuman beralkohol yaitu dengan
menetapkan suatu peraturan daerah yang khusus menangani masalah minuman keras yaitu
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol. Dibentuknya peraturan daerah tersebut dinilai sebagai upaya konkrit pemerintah
bersama aparat penegak hukum dan wakil rakyat (DPRD), dalam mengontrol, menekan dan
menanggulangi peredaran minuman keras di masyarakat. Hal ini dilakukan karena minuman
beralkohol dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban
dan keamanan masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban terhadap
produksi, peredaran dan penjualannya.
Diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada dasarnya bertujuan untuk mengatur
dan mengawasi penjualan, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Sulawesi
Utara. Peraturan ini ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi dampak
negatif minuman beralkohol terhadap masyarakat, serta meminimalkan potensi masalah sosial
dan kriminalitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol. Selain itu, tujuan dari
peraturan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya
minuman beralkohol serta mendorong praktik konsumsi yang bertanggung jawab.
Namun, pemerintah belum sepenuhnya memberikan perhatian yang memadai terhadap
tingkat pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, meskipun permasalahan
terkait minuman keras ini melibatkan banyak daerah. Meskipun peraturan daerah tentang
minuman beralkohol telah diberlakukan, akan tetap masih banyak kendala dalam upaya
penanganan masalah ini. Seperti kios-kios yang menjual minuman beralkohol tidak dapat
dipantau. Pengawasan minuman beralkohol di tingkat desa masih terlihat kurang dan belum
mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah daerah. Fenomena peredaran minuman
beralkohol di Kabupaten Minahasa Selatan Khususnya Desa kumelembuai, sebenarnya sudah
direspon oleh pemerintah daerah dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, January 2024, Page: 969-977
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
971
Itje Pangkey et.al (Implementasi Kebijakan Tentang Pengendalian….)
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Larangan, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol
(Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Provinsi Sulawesi Utara, 2014). Di
dalam Peraturan Daerah tersebut telah dijelaskan tentang izin tempat penjualan minuman
beralkohol dan tempat penjualan. Faktanya masih beredar penjualan minuman beralkohol yang
tidak memiliki izin di Desa kumelembuai. Penelitian ini bermaksud sebagai suatu proses dalam
rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan pokok penelitian melalui kajian analisis tentang
bagaimana Implementasi Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman
Beralkohol di Kabupaten Minahasa Selatan Desa Kumelembuai. Adapun tujuan yang ingin
dicapai penulis dalam melaksanakan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Implementasi
Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten
Minahasa Selatan Desa Kumelembuai. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor
penghambat dan pendukung Implementasi Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Penjualan
Minuman Beralkohol di Kabupaten Minahasa Selatan Desa Kumelembuai. • Untuk mengetahui
dan menganalisis strategi apakah yang tepat bagi Implementasi Kebijakan Pengawasan dan
Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Minahasa Selatan Desa
Kumelembuai.
Berdasarkan temuan di lapangan terlihat bahwa pengawasan minuman beralkohol di Desa
Kumelembuai, Kec. Kumelembuai belum berjalan efektif, masih ada penjual yang tidak
memiliki ijin dalam penjualan minuman beralkohol, dan minuman tidak di masukan dalam
kemasan yang terdaftar BPOM dan tidak mencantumkan kadar alcohol. sebagian masyarakat
bahkan anak-anak di bawah usia 21 tahun yang belum memiliki KTP, sering dijumpai minum
minuman beralkohol di gang-gang, di jalan-jalan, di Pos Kamling desa, dan warung warung
kecil. Meski sudah ada surat edaran pemerintah tentang pembatasan minuman beralkohol bagi
penduduk di bawah usia 21 tahun dan juga tentang pembatasan pembelian minuman beralkohol
di atas pukul 20.00 WITA, tampaknya peraturan ini diabaikan oleh Masyarakat. Bahkan jika
mereka tahu dan memahami aturan. Dari pertanyaan tersebut mengenai Peraturan Daerah
Provisi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 Bab V pasal 23 tentang pengawasan minuman
beralkohol masih menjadi salah satu yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.
2. Metode
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Moleong
mendefinisikan bahwa penelitian kualitatif adalah suatu penelitian ilmiah, yang bertujuan untuk
memahami suatu fenomena dalam konteks sosial secara alamiah dengan mengedepankan
proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang diteliti
(Moleong, 2014). Penelitian deskriptif kualitatif menggambarkan, secara sistematis, faktual,
dan akurat focus penelitian (Sugiyono, 2018). Karena dengan penelitian kualitatif lebih
menekankan pada proses pencarian makna, pengungkapan makna dibalik fenomena yang
muncul dalam penelitian bertujuan untuk menjelaskan dan merangkum berbagai kondisi,
situasi, atau fenomena realitas sosial yang ada dalam masyarakat (Siwij et al., 2024) agar
masalah yang akan dikaji lebih bersifat komprehensif, mendalam, alamiah dan apa adanya serta
tanpa banyak campur tangan dari peneliti terhadap fakta yang muncul . Sehubungan dengan
permasalahan tentang Implementasi Kebijakan Pengawasan Minuman Beralkohol di Desa
Kumelembuai, Kecamatan. Kumelembuai, Kabupaten. Minahasa selatan, maka penelitian
difokuskan pada implementasi kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 4
Tahun 2014 Pasal 23 terkait pengawasan minuman beralkohol (Pengendalian Dan
Pengawasan Minuman Beralkohol Di Provinsi Sulawesi Utara, 2014). Pengawasan minuman
beralkohol dikaji dari beberapa aspek yang meliputi: 1). Pengawasan Peredaran Minuman
Beralkohol; 2). Deskripsi Implementor. Perizinan dan regulasi terkait penjualan dan distribusi
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, January 2024, Page: 969-977
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
972
Itje Pangkey et.al (Implementasi Kebijakan Tentang Pengendalian….)
minuman beralkohol, mekanisme pengawasan terhadap tempat-tempat penjualan minuman
beralkohol, pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan terhadap label dan kemasan minuman
beralkohol, pengawasan terhadap penjualan kepada kelompok usia yang terlarang, penegakan
hukum dan sanksi terhadap pelanggaran terkait minuman beralkohol, serta edukasi dan
sosialisasi tentang dampak negatif konsumsi minuman beralkohol. Dalam penelitian ini, sumber
data yang digunakan yaitu dengan mengambil teknik “purposive” (sengaja).
Pada umunya data yang dibutuhkan dalam penelitian kualitatif dapat dikumpulkan melalui
pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Dilakukan dengan mengembangkan kepercayaan
melalui penggunaan konsisten saran yang diberikan oleh Benny dan Hughes untuk memahami
pentingnya wawancara dalam pengumpulan data (Tumbel et al., 2023) dan peneliti menjalin
hubungan emosional yang erat dan keakraban dengan semua pemangku kepentingan yang
ditemui selama penelitian dapat menerima respon positif dan mendapat informasi yang lebih
dalam dan akurat (Hansiden, 2022). Fokus pengamatan dilakukan terhadap 3 komponen utama,
yaitu space (ruang tempat), actor (pelaku), activity (aktivitas).dalam menganalisis data kualitatif
tampa disadari peneliti sudah melakukan analisis data dari awal penelitian berlangsung. Teknik
analisis data kualitatif adalah teknik pengumpulan data secara deskriptif. Menurut Miles dan
Huberman dalam analisis data ada 3 tahap yaitu:
a. Reduksi data
Dalam reduksi data ini peneliti akan mengumpulkan data dan memilih hal-hal pokok yang
penting setelah mengumpulkan data maka akan diolah hal-hal yang menjadi fokus
penelitian. Penelitian ini dilakukan secara terperincih dan secara sistematis agar data yang
telah diolah dapat diambil 1 pokok tema masalah penelitian.
b. Penyajian data
Penyajian data ini dimaksudkan dengan membantu peneliti dalam menyususn data
penelitian secara deskriptif dengan mudah agar tidak ada kesusahan dalam pengkategorian
data.
c. Penarikan kesimpulan
Penarkan kesimpulan atau yang sering disebut verfikasi data. Karena ditahap ini segala data
yang telah dikumpulkan dan di ambil pokok-pokok masalah akan dianalisis untuk diperoleh
kesimpulan.
3. Hasil dan Pembahasan
Desa Kumelembuai merupakan desa yang berada di Kecamatan Kumelembuai Kabupaten
Minahasa Selatan yang memiliki lima dusun/jaga. Sebagian besar masyarakat di desa ini hidup
dari hasil bumi yakni potensi komoditas pertanian dan perkebunan desa yang dikelola dengan
baik oleh warga masyarakat desa seperti tanaman kelapa yang diolah menjadi kopra dan
minyak, sari pohon seho atau saguer yang diolah menjadi gula aren, begitu pula fermentasi
saguer (sari pohon seho) yang menjadi cuka dan captikus, adapun juga potensi budidaya
tanaman-tanaman holtikultura serta tanaman tahunan seperti cengkeh dan vanili.
Adapun visi dan misi Desa Kumelembuai,
Visi Desa Kumelembuai: "Mewujudkan Desa Kumelembuai yang maju, sejahtera, dan
berkelanjutan berdasarkan kearifan lokal dan partisipasi aktif masyarakat." Misi Desa
Kumelembuai:
1. Meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas dasar desa untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
2. Meningkatkan pelayanan publik dan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan
sektor pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, January 2024, Page: 969-977
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
973
Itje Pangkey et.al (Implementasi Kebijakan Tentang Pengendalian….)
3. Mengembangkan potensi ekonomi lokal dengan mendukung sektor pertanian, perkebunan,
dan pariwisata.
4. Memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan
pelaksanaan pembangunan desa.
5. Melestarikan dan mempromosikan budaya lokal serta menjaga lingkungan hidup yang
bersih dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait memang perlu berusaha keras membasmi penyakit
mabuk di tengah masyarakat, minuman beralkohol tradisional di Kabupaten Minahasa Utara
memiliki kadar alkohol tinggi yang bernama Cap Tikus seakan men jadi momok bagi
pemerintah daerah dan aparat ke polisian yang kini lagi mengangkat trend ber-tagline “Brenti
Jo Bagate” artinya “Stop Minum Minuman Beralkohol”. Pemerintah daerah mengeluarkan
kebijakan daerah berupa Perda nomor 4 yang dibuat pada tahun 2014 tentang pengendalian dan
pengawasan minu man beralkohol, kebijakan ini telah dijalankan selama 3 tahun tujuannya
untuk mengawasi dan mengen dalikan peredaran minuman beralkohol serta untuk melindungi
masyarakat dari dampak buruk yang diak ibatkan dari mengonsumsi minuman beralkohol.
Para pelaksana kebijakan biasanya melakukan sosialisasi, tetapi hanya setidaknya sekali
dalam setahun. sosialisasi, tetapi hanya minimal satu kali dalam setahun. Di berbagai tempat
seperti di lingkungan masyarakat, masyarakat (pedesaan), lingkungan sekolah dan instansi
pemerintah. Instansi pemerintah. Hal ini merupakan salah satu cara memberikan informasi
kepada masyarakat tentang pentingnya pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran
minuman beralkohol sesuai dengan dengan isi peraturan daerah. Sosialisasi atau pemberian
informasi di lapangan Sosialisasi di lapangan dilakukan apabila ada pengaduan dari masyarakat
mengenai dari masyarakat mengenai permasalahan yang ditimbulkan oleh masyarakat tentang
permasalahan yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol atau undangan dari pihak-
pihak tertentu yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Undangan dari pihak-pihak tertentu
yang berkaitan dengan minuman beralkohol.
Implementasi Kebijakan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Minahasa Selatan
Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
1. Tim dari Polsek dan pemerintah desa berkolaborasi dalam sosialisasi tentang dampak
negatif konsumsi minuman alkohol dan mempromosikan kepatuhan terhadap aturan.
Namun, sosialisasi ini belum merata dalam mencapai seluruh masyarakat, masih banyak
masyarakat yang tidak mengetahui akan Perda ini.
2. Langkah-langkah pemerintah termasuk patroli, program edukasi, dan pelaporan
pelanggaran penjualan minuman alkohol. Tapi tidak dilakukan secara merata dan hanya
dilakukan pada hari-hari tertentu saja.
3. Untuk memperoleh informasi terkait dengan penelitian, peneliti melakukan wawancara
dengan beberapa informan terkait dengan Implementasi Kebijakan Pegawasan Minuman
Beralkohol di Desa Kumelembuai, dengan mengajukan pertanyaan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat terkait pemahaman aturan dan batasan
penjualan minuman beralkohol dalam kebijakan, dapat dilihat bahwa masyarakat yang menjual
minuman beralkohol masih kurang paham aturan dan batasan yang ada dalam kebijakan,
dikarenakan tidak ada kegiatan yang difokuskan pada kebijakan minuman beralkohol.
Disposisi Implementor
1. Tidak ada sosialiasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang mencantumkan volumen
minuman beralkohol dalam penjualan minuman beralkohol. Dalam penjualan minuman
beralkohol tidak ada pengecekan dari pihak pemerintah tentang jenis minuman dan kadar
alkoholnya
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, January 2024, Page: 969-977
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
974
Itje Pangkey et.al (Implementasi Kebijakan Tentang Pengendalian….)
2. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui akan adanya Peraturan tentang Minuman
Beralkohol ini. Tidak ada sanksi tegas dari pemerintah setempat terkait penjualan minuman
beralkohol di desa kumelembuai, dikenakan sanksi administratif mereka selalu berinisiatif
tidak akan melanggar aturan sesuai yang telah di sampaikan pada saat sosialisasi langsung.
Tindakan pemberian sanksi hanya berupa himbauan-himbauan kepada penjual minuman
beralkohol.
3. Para penjual tidak memiliki izin serta tidak mencantumkan label pada minuman beralkohol
yang ada di desa kumelembuai. Dapat dilihat bahwa pemerintah desa setempat dan juga
aparat kepolisian tidak menyampaikan mengenai persyaratan serta perizinan dalam
penjualan minuman beralkohol, dan hanya sekedar menghimbau saja tentang banyaknya
penjualan minuman beralkohol.
4. Para penjual minuman beralkohol memperjual belikan kepada remaja-remaja dan yang
belum 21 tahuntahun, dan tidak ada tindakan dari pihak pemerintah dan pihak kepolisian
terkait penjualan minuman beralkohol kepada anak 21 tahun.
5. Tidak ada sosialiasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang mencantumkan volumen
minuman beralkohol dalam penjualan minuman beralkohol.
Pengawasan merupakan salah satu aspek penting dalam manajemen, suatu rencana yang
dilaksanakan atau program tentunya harus diiringi dengan pengawasan tanpa diiringi dengan
sistem pengawasan akan mengakibatkan lambatnya ataupun tidak tercapainya suatu sasaran
atau suatu tujuan. Pengawasan minuman beralkohol harus dilakukan karena dengan
pengawasan yang baik tentunya akan meminimanisir semua kasus kejahatan yang disebabkan
oleh pengaruh minuman beralkohol terutama di warung warung eceran yang lebih dekat
dengan masyarakat.
Pengawasan adalah sebagai suatu proses fungsi administrasi untuk melihat apa yang terjadi
sesuai dengan apa yang semestinya terjadi (Sutisna, 1983). Dengan kata lain pengawasan
adalah fungsi administratif untuk memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan
rencana yang telah dibuat sebelumnya untuk itu dalam melakukan pengawasan seharunya
seusai dengan apa yang direncanakan sebelumnya, agar dapat mencapai apa yang telah
ditentukan(Sahambangung et al., 2019)
Pengawasan minuman beralkohol di Desa Kumelembuai belum berjalan optimal karena
dilihat bahwa masih banyak masyarakat yang tidak memahami atau mengetahui tentang
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur minuman beralkohol ini. Meskipun ada upaya keras,
kebijakan terkait minuman alkohol belum sepenuhnya berhasil. Masih ada pelanggaran, dan
penjualan alkohol tetap menjadi bagian dari tradisi di desa. Ini menunjukkan bahwa perubahan
perilaku dan pandangan masyarakat terhadap alkohol mungkin menjadi tantangan yang lebih
besar daripada yang diharapkan. Memang dalam pengawasan ada kerjasama antara tim dari
Polsek (Kepolisian Sektor) dan pemerintah dalam upaya untuk mengedukasi masyarakat
tentang dampak negatif konsumsi minuman alkohol dan mendorong agar mereka patuh
terhadap aturan yang mengatur penjualan dan konsumsi alkohol. Namun, upaya sosialisasi ini
belum berhasil mencapai seluruh masyarakat dengan efektif. Ini bisa menjadi masalah karena
pentingnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan terkait minuman
alkohol. Meskipun ada upaya kolaboratif antara kepolisian, pemerintah dan masyarakat akan
tetapi pengawasan yang dilakukan masih belum secara merata. Masyarakat diberi kesempatan
untuk melaporkan pelanggaran terkait penjualan minuman alkohol, yang merupakan langkah
positif. Akan tetapi, penting untuk memastikan bahwa proses pelaporan mudah diakses dan
bahwa tindak lanjut yang konsisten diberikan kepada pelaporan tersebut. angkah-langkah yang
diambil oleh pemerintah desa, seperti patroli, program edukasi, dan pelaporan pelanggaran,
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, January 2024, Page: 969-977
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
975
Itje Pangkey et.al (Implementasi Kebijakan Tentang Pengendalian….)
tampaknya tidak dilakukan secara merata dan hanya pada hari-hari tertentu. Hal ini dapat
mengurangi efektivitas upaya pemerintah dalam menegakkan kebijakan terkait alkohol.
Kebijakan terkait minuman beralkohol ini belum efektif secara keseluruhan hingga saat ini.
Masih terdapat banyak pelanggaran dan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran tersebut.
Meskipun penjualan minuman beralkohol masih menjadi bagian dari tradisi dalam lingkup
desa, pihak berwenang tetap melakukan upaya himbauan dan edukasi tentang aturan dan
larangan terkait minuman beralkohol. Dengan demikian, perlu adanya upaya lebih lanjut untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat, konsistensi dalam penegakan aturan, dan kerjasama
antara pihak berwenang dan komunitas untuk mencapai tujuan pengendalian minuman
beralkohol yang lebih efektif.
Berdasarkan hasil wawancara dapat ditarik kesimpulan kebijakan terkait minuman
beralkohol belum efektif secara keseluruhan hingga saat ini. Masih terdapat banyak
pelanggaran dan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran tersebut. Dalam lingkup desa,
penjualan minuman beralkohol masih menjadi bagian dari tradisi, tetapi pihak berwenang tetap
memberikan himbauan dan edukasi tentang aturan dan larangan terkait minuman beralkohol
4. Kesimpulan
Pemberian informasi atau sosialisasi yang kurang maksimal baik secara langsung ataupun
tidak langsung kepada masyarakat, di mana pemberian informasi dilaksanakan ketika ada
laporan dari masyarakat tentang masalah yang diakibatkan dari mengomsumsi minuman
beralkohol, pihak pelaksana kebijakan juga memberikan informasi bahaya minuman beralkohol
salah satunya dengan memasang spanduk, kemudian peran pemerintah daerah dan instansi
terkait dalam melakukan koordinasi dan komunikasi memperlihatkan kerja sama dari pihak-
pihak terkait dalam pelaksanaan kebijakan ini. Perlunya melakukan sosialisasi pengendalian dan
pengawasan minuman baralkohol dengan inovasi yang baru yaitu dengan memanfaatkan media
sosial atau web di mana kebanyakan masyarakat terutama muda-mudi lebih banyak
mendapatkan informasi dan berinteraksi melalui media sosial. Serta memperkuat kerja sama dan
komunikasi antara pelaksana kebijakan (Pemerintah Daerah) dengan masyarakat luas.
Pelaksana kebijakan tidak bisa melakukan ke bijakan dengan tegas, di sini dapat dilihat
bahwa tidak adanya pendekatan persuasif yang dilakukan ke masyarakat. sehingga ada
pemikiran ketidakadilan atau tidak ada sikap netral dari masyarakat kepada sikap pelaksana.
Perlu adanya sikap tegas dan ne tral dalam pengawasan peredaran minuman beralko hol serta
kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat di mana peran
dan partisipasi masyarakat sangat besar peranan nya dalam mewujudkan tujuan dari kebijakan
pen gendalian dan pengawasan minuman beralkohol di masyarakat. Sosialisasi/pemberian
informasi masalah akibat konsumsi minuman beralkohol baik secara langsung ataupun tidak
langsung masih kurang maksimal di laksanakan. Sosialisasi dilaksanakan ketika ada laporan dari
masyarakat atau dengan memasang span duk. Meskipun sudah ada kerja sama dari pihak terkait
dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian dan pen gawasan minuman beralkohol, namun
pelaksana ke bijakan tidak bisa melaksanakan kebijakan dengan tegas yang dapat dilihat dengan
tidak adanya pendekatan persuasif ke masyarakat yang menyebabkan kesan ketidakadilan atau
tidak ada sikap netral dariPengawasan terhadap minuman beralkohol belum berjalan dengan
baik.
Banyak masyarakat dan penjual minuman beralkohol tidak tahu tentang peraturan terkait
minuman tersebut, yang menunjukkan kurangnya sosialisasi. Regulasi penjualan minuman
beralkohol di desa ini juga tidak ketat, dengan penjual yang tidak memiliki izin yang sesuai dan
tanpa mencantumkan label yang benar. Pemerintah desa tidak memberlakukan sanksi yang tegas
terhadap pelanggaran, hanya memberikan himbauan. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, January 2024, Page: 969-977
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
976
Itje Pangkey et.al (Implementasi Kebijakan Tentang Pengendalian….)
meningkatkan kesadaran, penegakan peraturan, dan perizinan terkait minuman beralkohol di
Desa Kumelembuai. Kemudian dalam penjualan minumam beralkohol didapati di jual belikan
kepada merka yang belum 21 tahun dan kepada remaja-remaja, tidak adanya tindakan dari
pemerintah dan pihak kepolisian dalam menangani tentang penjualan minuman beralkohol
kepada anak dbawa 21 tahun.
5. Daftar Pustaka
Adytia, C (2020). 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman
Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan Terhadap Penjualan Ilegal Minuman
Beralkohol …., e-journal.uajy.ac.id, http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/22316
Alam, MHBN (2022). dan Penjual Minuman Keras Ilegal menurut Peraturan Daerah
Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman …. Bandung Conference Series: Law Studies, proceedings.unisba.ac.id,
https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/3285
Ardiasti, BN (2019). Peran Masyarakat Desa Slahung Terhadap Pengendalian Dan Pengawasan
Minuman Beralkohol., eprints.umpo.ac.id, http://eprints.umpo.ac.id/5512/
Febriawan, R (2023). PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DALAM PENGENDALIAN
DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN
PURBALINGGA PROVINSI JAWA …., eprints.ipdn.ac.id,
http://eprints.ipdn.ac.id/14582/
Hansiden, P. E. (2022). IMPLEMENTATION OF VILLAGE FUND POLICY (Study in Lansot
Village, North Minahasa Regency). Konferensi Nasional Ilmu Administrasi, 6(1), 390
393.
Homer, AH (2023). EVALUASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KEEROM PROVINSI PAPUA.,
eprints.ipdn.ac.id, http://eprints.ipdn.ac.id/15475/
INDRA, MN, KIMBAL, M, & ... (2019). PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI
UTARA TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN
BERALKOHOL (SUATU STUDI DI KOTA …. JURNAL ADMINISTRASI …,
ejournal.unsrat.ac.id,
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/download/25569/25221
Lestari, TRP (2019). Menyoal pengaturan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Aspirasi:
Jurnal Masalah-masalah Sosial, dprexternal3.dpr.go.id,
https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/1285
Mawarni, SA (2020). Pengkategorian Golongan Minuman Keras dalam Peraturan Presiden
Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.,
repository.radenintan.ac.id, http://repository.radenintan.ac.id/11141/1/SKRIPSI%202.pdf
Moleong, L. J. (2014). Metode penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
MOKOSOLANG, DC, LENGKONG, FD, & ... (2020). Efektivitas Kebijakan Pengendalian Dan
Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kelurahan Kairagi Dua Kota Manado. Jurnal
Administrasi …, ejournal.unsrat.ac.id,
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/download/28297/27692
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, January 2024, Page: 969-977
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
977
Itje Pangkey et.al (Implementasi Kebijakan Tentang Pengendalian….)
Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Provinsi Sulawesi Utara, Pub. L. No.
4 (2014).
Rintasari, DN, Mahendra, AB, & Chanafi, M (2019). Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjualan
Minuman Beralkohol Di Kota Magelang. Amnesti: Jurnal Hukum, jurnal.umpwr.ac.id,
https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/amnesti/article/view/647
Sahambangung, S., Nayoan, H., & Kimbal, M. (2019). IMPLEMENTASI PERATURAN
DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN
PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI PROVINSI SULAWESI UTARA
(Studi Kasus Di Kecamatan Malalayang Kota Manado). JURNAL EKSEKUTIF, 3(3).
Siwij, D. S. R., Dilapanga, A. R., & Polii, E. H. (2024). Transparansi dalam Tata Kelola
Perusahaan Air Minum Daerah di Kabupaten Minahasa. Academy of Education Journal,
15(1), 495504.
Sugiyono, S. (2018). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan R &
D. Alfabeta, Bandung.
Sutisna, O. (1983). Administrasi pendidikan: dasar teoritis untuk praktek profesional. (No Title).
Tumbel, G. H., Siwij, D. S. R., Rantung, M. I. R., Polii, E. H., & Mokodompit, F. (2023).
Implementation of Child Identity Card (KIA) Policy in the Population and Civil
Registration Service of Bolaang Mongondow Timur Regency. Unima International
Conference on Social Sciences and Humanities (UNICSSH 2022), 19851993.