peradaban bangsa yang bermartabat. Pasal 3 dari UU tersebut menjelaskan bahwa tujuan
pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan tujuan akhir
mengembangkan potensi siswa agar menjadi individu yang beriman, bertakwa kepada Allah,
memiliki akhlak mulia, sehat dan juga berilmu serta kreatif. Selain itu kemandirian dan
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab menjadi salah satu tujuan dari
pendidikan nasional.
Pembentukan karakter siswa tidak hanya menjadi tanggung jawab guru atau sekolah,
tetapi juga melibatkan peran keluarga dan masyarakat. Siswa menghabiskan waktu dan
beraktivitas tidak hanya di lingkungan sekolah, melainkan juga di rumah dan di masyarakat
sebagai warga negara Indonesia dan anggota masyarakat global. Namun, dalam konteks
pendidikan formal di sekolah, guru memiliki peran yang sangat signifikan dalam membentuk
karakter siswa.
Nilai-nilai karakter yang diupayakan dalam pendidikan, antara lain keberanian, kejujuran,
hormat pada orang lain, dan disiplin. Siswa yang memiliki karakter yang kuat akan mampu
meningkatkan derajat dan martabat bangsa secara keseluruhan menurut Widiastuti (2019).
Karakter sendiri diambil dari bahasa Yunani yang memiliki arti sebagai bagaimana nilai-
nilai kebaikan diterapkan dalam bentuk tindakan dan juga perilaku. Dalam bahasa Inggris,
"character" memiliki makna yang hampir serupa dengan sifat, perilaku, akhlak, watak, tabiat,
dan budi pekerti. Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa karakter merujuk pada
tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak, atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari
yang lain. Definisi ini menegaskan bahwa karakter merupakan identitas yang menetap bagi
individu atau entitas, membuatnya berbeda dari yang lain.
Pendidikan karakter yang komprehensif tidak hanya bertujuan untuk membentuk siswa
menjadi individu yang cerdas dan baik, tetapi juga mengarahkan mereka untuk menjadi agen
perubahan dalam kehidupan mereka sendiri, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada
perubahan sosial dan masyarakat menuju ke arah yang lebih adil, baik, dan manusiawi.
Pendidikan karakter didefinisikan sebagai sistem yang menanamkan nilai-nilai karakter
kepada anggota sekolah, yang mencakup pemahaman, kesadaran, atau keinginan, serta
tindakan untuk menerapkan nilai-nilai tersebut dalam hubungan dengan Allah dan juga diri
sendiri. Dan juga hubungan terhadap sesama, lingkungan, dan kebangsaan, dengan tujuan
menciptakan manusia yang sempurna.
Pada dunia pendidikan karakter di sekolah, semua pihak yang terlibat (stakeholders) harus
terlibat aktif, termasuk berbagai komponen pendidikan seperti isi kurikulum, proses
pembelajaran dan penilaian, hubungan interpersonal, manajemen mata pelajaran, manajemen
sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pemberdayaan fasilitas, pembiayaan, dan budaya kerja
sekolah secara keseluruhan serta interaksi dengan lingkungan sekitarnya.
Oleh karena itu, integrasi pendidikan karakter dalam pembelajaran pada setiap mata
pelajaran sangat penting. Materi proses belajar mengajar di sekolah harus memiliki norma atau
nilai di setiap mata pelajaran. Dan hal ini harus dikembangkan serta dikaitkan dengan
kehidupan sehari-hari bagi para peserta didik. Dengan demikian, pembelajaran nilai-nilai
karakter tidak hanya berada pada level kognitif, tetapi juga menyentuh pada internalisasi dan
praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari siswa di masyarakat.
Berdasarkan Haniyyah (2021), pendidikan karakter yang ada di lingkungan sekolah tentu
saja memiliki korelasi dengan manajemen serta pengelolaan sekolah. Pengelolaan ini
mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pendidikan karakter dalam kegiatan-
kegiatan pendidikan di sekolah secara memadai. Komponen-komponen pengelolaan tersebut
meliputi nilai-nilai yang perlu ditanamkan, muatan kurikulum, pembelajaran, penilaian,
keterlibatan pendidik dan tenaga kependidikan, serta aspek-aspek terkait lainnya. Dengan