terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018. Langkah ini dilakukan
sebagai bentuk civic engagement untuk memperjuangkan jaminan perlindungan hak-hak
penyandang disabilitas dari bupati terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2018 yang didalamnya terdapat hak atas pekerjaan. Capaian dari tindak lanjut ini adalah
mengagendakan pertemuan untuk membentuk draf dari peraturan bupati di akhir tahun 2023.
2. Bekerja Sama dengan Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja
(DINPERINAKERTRAN) melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Untuk mendukung keberhasilan dalam memperoleh pekerjaan maupun usaha terdapat
kewajiban dari Pemerintah Daerah untuk menjamin proses rekrutment, penerimaan, pelatihan
kerja, penempatan kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan kepada tenaga kerja penyandang
disabilitas. Hal tersebut juga sesuai dengan hak dan langkah-langkah yang diberikan oleh
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang dikutip oleh International Labour
Organisation (ILO) dalam publikasinya (ILO, 2013), yakni memberikan akses yang efektif
kepada penyandang disabilitas untuk program bimbingan teknis dan kejuruan, serta layanan
pelatihan dan penempatannya; mempromosikan kepada penyandang disabilitas mengenai
ketenagakerjaan di sektor swasta melalui peraturan dan metode yang sesuai, yang memuat
program insentif, tindakan afirmatif dan langkah-langkah lainnya. Langkah-langkah ini
diaktualisasikan melalui pembentuakan Unit Layanan Disabilitas melalui Dinas Perindustrian,
Transmigrasi, dan Tenaga Kerja ini membuka Unit Layanan Disabilitas yang diresmikan pada
tanggal 21 Februari 2023.
Penyaluran penyandang disabilitas ini baru dilaksanakan satu angkatan dan terdapat enam
penyandang disabilitas yang disalurkan ke Unit Layanan Disabilitas satu diantaranya
penyandang disabilitas fisik yang diterima dan bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten
Purworejo. Berdasarkan hal tersebut terdapat keterlibatan penyandang disabilitas fisik melalui
Induk Disabilitas Purworejo dimana mereka bekerja sama dengan pejabat publik yaitu Dinas
Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja untuk mendata dan menyalurkan teman-teman
penyandang disabilitas ke Unit Layanan Disabilitas guna mengikuti pelatihan. Tentu hal ini
menunjukan bahwa Induk Disabilitas Purworejo melakukan pemecahan masalah dalam
komunitasnya (community problem solving) untuk menyelesaikan permasalahan tidak hanya
tenaga kerja penyandang disabilitas fisik tetapi juga penyandang disabilitas lain melalui
penyaluran data penyandang disabilitas yang akan dipromosikan ke perusahaan ataupun
tempat usaha. Apabila merujuk kembali hasil penelitian ini, program Dinas Perindustrian,
Transmigrasi, dan Tenaga Kerja yakni pelatihan melalui Unit Layanan Disabilitas
dilaksanakan sebagai solusi bagi penyandang disabilitas terutama penyandang disabilitas fisik
yang belum bekerja maupun belum memiliki usaha.
Jika dikaji dan dikaitkan dalam pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang
disabilitas fisik sesuai dengan ketentuan yang diberikan Konvensi Hak-Hak Penyandang
Disabilitas pasal 27 dalam publikasi International Labour Organisation (ILO) (ILO, 2013),
civic engagement Induk Disabilitas Purworejo melalui koordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten Purworejo yaitu Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja melalui Unit
Layanan Disabilitas menghasilkan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas
fisik yang mana penyandang disabilitas mendapatkan akses yang efektif untuk program
bimbingan teknis dan kejuruan, layanan penempatan dan pelatihan kejuruan dan berkelanjutan.
Selanjutnya penyandang fisik yang telah memperoleh bekal keterampilan dapat dipromosikan
dan mengembangkan karir di pasar tenaga kerja, salah satunya di sektor swasta. Selain itu,
hasil dari pelaksanaan peltihan kerja angkatan yang dilakukan oleh Unit Layanan Disabilitas
menyalurkan satu penyandang disabilitas fisik untuk bekerja di perusahan swasta yakni PT.
INDOTAMA. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 67 (1) Pengusaha yang mempekerjakan