Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
925
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
Civic engagement penyandang disabilitas dalam
memperjuangkan hak atas pekerjaan (studi pada
induk disabilitas Purworejo)
Ibnata Bikry Mulia
a,1
, Erna Yuliandari
b,2
, Rima Vien Permata Hartanto
c,3
abc
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Sebelas Maret Jl. Ir. Sutami No. 36A, Jebres, Kota
Surakarta 57126, Indonesia
1
2
3
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 15 Februari 2024
Direvisi: 1 Maret 2024
Disetujui: 31 Maret 2024
Tersedia Daring: 24 April 2024
Kerja merupakan aktualisasi diri dengan menyalurkan dan mengembangkan
kemampuan untuk lebih produktif sehingga dapat mencapai kehidupan yang
sejahtera. Penelitian ini menganalisis civic engagement penyandang
disabilitas melalui Induk Disabilitas Purworejo yang mayoritas anggotanya
adalah penyandang disabilitas fisik dalam memperjuangkan hak atas
pekerjaan. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan cara purposive
sampling. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, maupun studi
dokumen. Berdasarkan hasil pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa civic
engagement penyandang disabilitas melalui Induk Disabilitas Purworejo
dalam memperjuangkan hak atas pekerjaan diwujudkan melalui program
kerjanya seperti advokasi, bekerja sama dinas setempat dan membuka
pelatihan kecil pada pertemuan rutin. Selain itu, terdapat faktor pendukung
yang dianalisis yakni motivasi dan rasa tanggung jawab serta
keterampilanya yang tinggi yang didukung adanya peran keluarga,
pendamping Induk Disabilitas Purworejo, alat bantu kursi roda, serta rasa
kepedulian yang tinggi. Serta terdapat faktor penghabat yang
mempengaruhi civic engagement tersebut yakni kurangnya perhatian dari
Bupati terkait jaminan hak legal bagi penyandang disabilitas dan
aksesibilitas yang kurang pada saat pelaksanaan program kegiatan.
Kata Kunci:
civic engagement
pekerjaan
penyandang disabilitas
pemenuhan hak
ABSTRACT
Keywords:
civic engagement
work
people with disabilities
fulfilment of rights
Work is self-actualization by channeling and developing abilities to be more
productive so that you can achieve a prosperous life. This research analyzes
the civic engagement of people with disabilities through the Purworejo
Disability Association, the majority of whose members are people with
physical disabilities in fighting for their right to work. This research method
is qualitative using purposive sampling. Data collection through observation,
interviews and document study. Based on the results of the discussion, it
was concluded that the civic engagement of people with disabilities through
the Purworejo Disability Center in fighting for the right to work was realized
through work programs such as advocacy, collaborating with local agencies
and opening small training sessions at regular meetings. Apart from that,
there are supporting factors that are analyzed, namely motivation and a high
sense of responsibility and skills which are supported by the role of the
family, companions for Purworejo Disabled Parents, wheelchair aids, and a
high sense of caring. And there are inhibiting factors that influence civic
engagement, namely the lack of attention from the Regent regarding
guaranteeing legal rights for people with disabilities and lack of accessibility
during the implementation of activity program.
©2024, Authors Ibnata Bikry Mulia, Erna Yuliandari, Rima Vien Permata Hartanto
This is an open access article under CC BY-SA license
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
926
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
1. Pendahuluan
Penyandang disabilitas merupakan seseorang yang memiliki keterbatasan yang
menghambat mereka dalam melakukan kegiatan. Penyandang disabilitas sendiri pada dasarnya
memiliki empat ragam, salah sattunya adalah penyandang disabilitas fisik. Sebagai warga
negara, penyandang disabilitas tentu memiliki kesamaan hak di suatu negara sebagaimana
warga negara yang lain. Di Indonesia, hak tersebut pada dasarnya diatur dalam Pasal 28A
sampai Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal
tersebut menyebutkan hak asasi bagi warga negara salah satunya menganai hakatas pekerjaan.
Pada Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Selain itu, pada Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Pasal-
pasal tersebut secara jelas menunjukan bahwa adanya jaminan dan perlindungan terhadap
penyandang disabilitas selaku pihak minoritas yang sering tersisih dalam berbagai bidang
terutama di bidang pekerjaan.
Bekerja merupakan bentuk aktualisasi diri dari penyandang disabilitas untuk menyalurkan
dan mengembangkan kemampuannya pada dunia pekerjaan. Dengan bekerja, penyandang
disabilitas dapat mencapai tujuan yaitu kesejahteraan dan penghidupan yang layak.
Kenyataannya eksistensi penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata. Mereka
dianggap sebagai beban keluarga karena kondisi disabilitasnya. Persepsi ini menganggap
penyandang disabilitas kurang mampu menyelesaikan kegiatan atau suatu pekerjaan secara
maksimal. Berdasarkan pendapat Mursalim dan Haq (2022) bahwa banyak orang dengan
keterbatasan sangat sulit mendapatkan pekerjaan, mendapatkan diskriminasi, ketidaksetaraan
dan ketidakadilan ketika mendapatkan pekerjaan yang sesuai. Hal tersebut juga menyebabkan
terbukanya lapangan pekerjaan untuk penyandang disabilitas sangat terbatas.
Permasalahan mengenai penyandang disabilitas bukan hanya permasalahan pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Kabupaten
Purworejo merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki angka
penyandang disabilitas yang tinggi. Berdasarkan data pemerintah Kabupaten Purworejo
menunjukan bahwa Kabupaten Purworejo pada tahun 2021 terdapat 486 desa/kelurahan yang
memiliki penyandang disabilitas. Menurut data sektoral Kabupaten Purworenjo pada tahun
tersebut memliki 6.542 penyandang disabilitas. Jumlah data tersebut tidak sebanding dengan
lapangan pekerjaan yang tersedia untuk penyandang disabilitas. Berdasarkan data tahun 2022
dari situs Pemerintah Kabupaten Purworejo terdapat 5 industri besar, 35 industri menengah.
Sedangkan menurut penelitian yang telah dilakukan oleh Mufida tahun 2019, hanya 9 dari 27
perusahaan swasta di Kabupaten Purworejo yang membuka lapangan pekerjaan untuk
penyandang disabilitas. Selain itu, tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan perlakuan
berbeda dari perusahaan. Narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Adil
Purworejo menyampaikan bahwa terdapat laporan yang masuk ke yayasan tersebut jika
penyandang disabilitas yang bekerja secara formal mendapatkan perlakuan yang berbeda
dimana terdapat perbedaan gaji bagi yang normal maupun tidak (Agung, 2018). Hal ini
menandakan bahwa keterbatasan yang dimiliki penyandang disabilitas dijadikan alasan bagi
pengusaha untuk bertindak tidak adil dalam hal upah. Dalam artikelnya, Asmawi (2022)
menuliskan bahwa Daliyo, salah satu penyandang disabilitas Purworejo dengan kondisi
memiliki dua kaki kecil dan tidak lurus serta jari-jari tangan kaku ini mendapatkan
pengalaman yang tidak baik saat melamar pekerjaan. Daliyo ini mengungkapkan bahwa setiap
melamar pekerjaan selalu ditolak dan dianggap remeh.
Selain itu, perhatian pemerintah terkait jaminan hukum terhadap penyandang disabilitas
rendah. Pada tahun 2018, pemerintah Kabupaten Purworejo telah mengeluarkan peraturan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
927
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
daerah untuk penyandang disabilitas. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Penyandang Disabilitas. Adanya Peraturan Daerah ini tidak lepas dari peran serta penyandang
disabilitas di Kabupaten Purworejo. Akan tetapi, sejak tahun 2020 belum ada realisasi
Peraturan Bupati terhadap Peraturan Daerah tersebut. Di tahun yang sama melalui salah satu
organisasi daerah yang beranggotakan penyandang disabilitas mendatangi kantor dinas seperti
Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan
Anak Kabupaten Purworejo untuk melihat progress Peraturan Bupati dan pihak Dinas Sosial
menyatakan bahwa Peraturan Bupati tersebut sedang diproses (Agung, 2021). Kenyataannya
sampai tahun 2022 belum ada tindak lanjutnya. Keadaan-keadaan tersebut merupakan
wanprestasi terhadap penyandang disabilitas sehingga menjadikan mereka sebagai kaum yang
minoritas dan termarjinalkan. Akibatnya, penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari
warga negara belum bisa merasakan pemenuhan hak atas pekerjaan secara maksimal. Maka
dari itu, perlu kondisi dimana menciptakan suatu keadilan kepada penyandang disabilitas yang
melibatkan peran negara untuk menjamin hak mereka. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten
Purworejo juga harus lebih fokus terhadap permasalahan penyandang disabilitas dan juga
membuka ruang pelibatan penyandang disabilitas dalam upaya pemenuhan hak mereka
sebagai warga negara.
Salah satu upaya untuk memperjuangkan hak-hak mengenai penyandang disabilitas
terutama mengenai hak atas pekerjaan adalah melalui civic engagement Civic engagement
merupakan keterlibatan harus diaktualisasikan secara nyata membantu setiap warga negara
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut surat kabar harian The New York Times, civic
engagement merupakan suatu tindakan secara individu ataupun bersama-sama untuk membuat
suatu perubahan dalam kehidupan masyarakat dan meningkatkan perpaduan antara
pengetahuan, keterampilan, nilai, dan motivasi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas
hidup dalam suatu komunitas melalui proses politik maupun non politik. Civic engagement ini
berkaitan erat dengan peran warga negara. Civic engagement yang ditandai dengan
keterlibatan warga negara dengan tujuan pencapaian keadilan dan kesejahteraan sosial
(Nuruddin, 2021). Sehingga, civic engagement menjadi salah satu bentuk pelaksanaan dan
pemenuhan hak, dimana keterlibatannya berupaya mewujudkan penghormatan, pemajuan,
perlindungan, dan pemenuhan hak yang dimiliki setiap warga negara untuk kehidupan yang
berkualitas dan sejahtera.
Di Kabupaten Purworejo, terdapat sebuah wadah yang memberikan semangat (support)
untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yakni Induk Disabilitas
Purworejo yang biasa disingkat dengan IDP. Induk Disabilitas Purworejo merupakan
organisasi sosial yang mayoritas anggotanya adalah penyandang disabilitas fisik. Melalui
Induk Disabilitas Purworejo, penyandang disabilitas secara bersama-sama melibatkan diri
untuk memperjuangkan haknya terutama hak atas pekerjaan. Keterlibatan penyandang
disabilitas ini, juga memberikan jaminan aksesibilitas untuk memudahkan mereka dalam
pemenuhan hak atas pekerjaan penyandang disabilitas guna meningkatkan kualitas dan
kesejahteraan hidup.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat menjadi bahan pembahasan mengenai keterlibatan
penyandang disabilitas melalui Induk Disabilitas Purworejo dalam memperjuangkan hak atas
pekerjaan di Kabupaten Purworejo. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk mengkaji
permasalahan ini dalam penelitian yang berjudul Civic Engagement Penyandang Disabilitas
dalam Memperjuangkan Hak atas Pekerjaan (Studi pada Induk Disabilitas Purworejo)”.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
928
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
2. Metode
Bentuk penelitian adalah penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan studi
kasus. Abdussamad (2021) menjelaskan bahwa studi kasus merupakan pendekatan yang
mendalam mengenai individu, satu kelompok, satu organisasi, satu program, maupun
sebagainya pada waktu tertentu untuk mendapatkan pemaparan yang utuh dan mendalam
sehingga menghasilkan data yang selanjutnya dianalisis untuk menghasilkan sebuah teori.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Purworejo dengan subyek penelitian adalah
penyandang disabilitas fisik yang tergabung dalam Induk Disabilitas Purworejo. Teknik
pengumpulan data menggunakan triangulasi teknik dimana peneliti menggunakan teknik
pengumpulan data yang berbeda yaitu observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi
untuk memperkuat data temuan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
teknik menurut Miles dan Hubberman (Yusuf, A. M., 2017) yakni: pengumpulan data,
reduksi data, display data, conclusion drawing/verivication.
3. Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa ketersediaan lapangan pekerjaan yang
sesuai dengan penyandang disabilitas masih minim. Penyandang disabilitas mendapatkan
ketidakadilan dan perlakuan yang diskriminatif dalam hal hak pekerjaan. Hal tersebut
dikarenakan kedisabilitasan yang dimiliki ini mempengaruhi penyandang disabilitas untuk
bergerak bebas melakukan pekerjaan sehingga masyarakat menganggap mereka tidak mampu
bekerja seperti tenaga kerja yang lain. Mereka sebenarnya membutuhkan pekerjaan yang
sesuai dengan kemampuan dan kondisi disabilitasnya untuk mendukung kehidupan mereka.
Akan tetapi, dengan sedikitnya lapangan pekerjaan akhirnya membuat penyandang disabilitas
terutama penyandang disabilitas fisik melakukan alternatif pekerjaan lain untuk menunjang
kehidupan mereka. Kondisi ini sebenarnya menunjukan penyandang disabilitas tidak bisa
secara penuh menikmati hak atas pekerjaan sebagaimana warga negara pada umumnya.
Padahal dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1)
menjelaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang
diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun swasta secara adil tanpa adanya
diskriminasi, namun kondisi di lapangan adalah sebaliknya.
Untuk itu, para penyandang disabilitas fisik bersama-sama dengan penyandang disabilitas
lain tergabung dalam Induk Disabilitas Purworejo memperjuangkan hak-haknya terutama hak
atas pekerjaan melalui berbagai kegiatan dan program. Keterlibatan penyandang disabilitas
fisik ini merupakan bentuk dari civic engagement yang dimaksudkan untuk membantu
pemenuhan hak atas pekerjaan sehingga terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan bagi
penyandang disabilitas.
A. Civic Engagement Penyandang Disabilitas melalui Induk Disabilitas Purworejo
dalam Memperjuangkan Hak atas Pekerjaan
Kegiatan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas fisik melalui Induk Disabilitas
Purworejo hanya berfokus pada indikator menurut Keteer dkk yang diambil dari dua kelompok
yaitu civic indicator dan indicators of political voice. Keterlibatan penyandang disabilitas fisik
dalam berdirinya Induk Disabilitas Purworejo sangat penting. Tujuan dibentuknya organisasi
ini sebagai jembatan untuk pemecahan masalah yang dialami oleh penyandang disabilitas
untuk memperoleh pemenuhan hak-hak mereka serta sebagai penghubung aspirasi antara
penyandang disabilitas dengan pemerintah daerah terutama terkait permasalahan hak atas
pekerjaan. Maka dari itu, civic engagement Induk Disabilitas Purworejo yang mayoritas
anggotanya adalah penyandang disabilitas fisik diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh Induk Disabilitas Purworejo antara lain:
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
929
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
1. Advokasi mengenai Jaminan Hak atas Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas.
Tahun 2016, perwakilan Induk Disabilitas Purworejo melakukan advokasi untuk
memperjuangkan hak-hak legalitas terutama hak atas pekerjaan kepada DPRD Kabupaten
Purworejo. Induk Disabilitas Purworejo mendorong hak-hak penyandang disabilitas yang
belum terpenuhi dengan mendukung terbentuknya peraturan di Kabupaten Purworejo yang
inklusi dan ramah disabilitas. Bentuk perjuangan perjuangan penyandang disabilitas fisik
melalui Induk Disabilitas Purworejo yakni Induk Disabilitas Purworejo datang membuat
rekomendasi, petisi dengan apa yang harus diperjuangkan lalu didiskusikan di ruang
paripurna. Kegiatan ini dilakukan bersama pendampingnya yakni Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) Purworejo dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Purworejo
untuk membantu kelancaran advokasi terkait pemenuhan jaminan hak bagi peyandang
disabilitas. Keterlibatan Induk Disabilitas Purworejo dalam pemenuhan hak legal berupa
Peraturan Daerah yang di dalamnya termuat hak-hak atas pekerjaan bagi penyandang
disabilitas yakni mendorong pemenuhan hak tersebut dengan membuat rekomendasi dan
petisi. Sesuai dengan pendapat Jacoby dan Associates, tindakan ini bertujuan untuk
berpartisipasi dalam kegiatan publik bermanfaat secara sosial bagi masyarkat (Gusmadi,
2018). Sejalan denga tulisan pada American Psychologist Association, keterlibatan Induk
Disabilitas Purworejo ini merupakan bentuk civic engagement sebagai tindakan kolektif yang
dirancang untuk mengidentifikasi dan menangani isu-isu yang menjadi perhatian publik yakni
terkait hak atas pekerjaan.
Bentuk keterlibatan Induk Disabilitas Purworejo ini juga sesuai dengan indikator yang ada
pada indicators of political voice menurut Keeter dkk (2002, 3) yaitu written petitions dimana
mereka membuat petisi secara tertulis. Dengan membuat rekomendasi dan petisi ini
menandakan bahwa Induk Disabilitas Purworejo berupaya dalam penyelesaian masalah yang
ada di dalam komunitas mereka, yang didalamnya terdapat permasalahan mengenai hak atas
pekerjaan.
Keterlibatan Induk Disabilitas Purworejo ini pada tahun 2018 menghasilkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018 Perlindungan dan Pemeenuhan Hak-Hak
Penyandang Disabilitas. Pemenuhan ini merupakan kewajiban negara untuk menjamin
perlindungan hak-hak penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan tanpa terkecuali. Ketentuan
mengenai hak atas pekerjaan juga secara tegas tertuang dalam Pasal 26 mengenai hak
pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi yang termuat dalam peraturan daerah tersebut.
Selanjutnya, meninjau dari hasil penelitian, perlindungan dan pemenuhan hak atas
pekerjaan bagi penyandang disabilitas termasuk disabilitas fisik dikatakan belum maksimal.
Hal ini disebabkan karena implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2018 dibutuhkan adanya Peraturan Bupati sebagai pelaksana dari peraturan daerah
tersebut. Sebelumnya, dalam acara Sarasehan Peringatan Hari Disabilitas Internasional Ketua
DPRD dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo diundang dalam acara kegiatan
tersebut dan mendorong pem Peraturan Bupati terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 8 Tahun 2018. Meskipun demikian, di tahun 2023 masih belum ada tindak
lanjut dari Bupati Purworejo terkait wacana perbub tersebut. Sementara itu, ketentuan yang
dikeluarkan DPRD Kabupaten Purworejo untuk membentuk peraturan bupati sebagai
implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018 adalah maksimal
dua tahun setelah Peraturan Daerah tersebut disahkan Sehingga Induk Disabilitas Purworejo
tergerak untuk mendesak Bupati dan pihak-pihak yang bersangkutan untuk segera membuat
rancangan dari peraturan bupati itu.
Apabila ditinjau dari indikator pemecahan masalah (community problem solving) dalam
organisasi, yang dilakukan oleh Induk Disabilitas Purworejo terhadap permasalahan mengenai
Peraturan Bupati dengan mengambil langkah memonitor terbentuknya Peraturan Bupati
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
930
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018. Langkah ini dilakukan
sebagai bentuk civic engagement untuk memperjuangkan jaminan perlindungan hak-hak
penyandang disabilitas dari bupati terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2018 yang didalamnya terdapat hak atas pekerjaan. Capaian dari tindak lanjut ini adalah
mengagendakan pertemuan untuk membentuk draf dari peraturan bupati di akhir tahun 2023.
2. Bekerja Sama dengan Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja
(DINPERINAKERTRAN) melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Untuk mendukung keberhasilan dalam memperoleh pekerjaan maupun usaha terdapat
kewajiban dari Pemerintah Daerah untuk menjamin proses rekrutment, penerimaan, pelatihan
kerja, penempatan kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan kepada tenaga kerja penyandang
disabilitas. Hal tersebut juga sesuai dengan hak dan langkah-langkah yang diberikan oleh
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang dikutip oleh International Labour
Organisation (ILO) dalam publikasinya (ILO, 2013), yakni memberikan akses yang efektif
kepada penyandang disabilitas untuk program bimbingan teknis dan kejuruan, serta layanan
pelatihan dan penempatannya; mempromosikan kepada penyandang disabilitas mengenai
ketenagakerjaan di sektor swasta melalui peraturan dan metode yang sesuai, yang memuat
program insentif, tindakan afirmatif dan langkah-langkah lainnya. Langkah-langkah ini
diaktualisasikan melalui pembentuakan Unit Layanan Disabilitas melalui Dinas Perindustrian,
Transmigrasi, dan Tenaga Kerja ini membuka Unit Layanan Disabilitas yang diresmikan pada
tanggal 21 Februari 2023.
Penyaluran penyandang disabilitas ini baru dilaksanakan satu angkatan dan terdapat enam
penyandang disabilitas yang disalurkan ke Unit Layanan Disabilitas satu diantaranya
penyandang disabilitas fisik yang diterima dan bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten
Purworejo. Berdasarkan hal tersebut terdapat keterlibatan penyandang disabilitas fisik melalui
Induk Disabilitas Purworejo dimana mereka bekerja sama dengan pejabat publik yaitu Dinas
Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja untuk mendata dan menyalurkan teman-teman
penyandang disabilitas ke Unit Layanan Disabilitas guna mengikuti pelatihan. Tentu hal ini
menunjukan bahwa Induk Disabilitas Purworejo melakukan pemecahan masalah dalam
komunitasnya (community problem solving) untuk menyelesaikan permasalahan tidak hanya
tenaga kerja penyandang disabilitas fisik tetapi juga penyandang disabilitas lain melalui
penyaluran data penyandang disabilitas yang akan dipromosikan ke perusahaan ataupun
tempat usaha. Apabila merujuk kembali hasil penelitian ini, program Dinas Perindustrian,
Transmigrasi, dan Tenaga Kerja yakni pelatihan melalui Unit Layanan Disabilitas
dilaksanakan sebagai solusi bagi penyandang disabilitas terutama penyandang disabilitas fisik
yang belum bekerja maupun belum memiliki usaha.
Jika dikaji dan dikaitkan dalam pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang
disabilitas fisik sesuai dengan ketentuan yang diberikan Konvensi Hak-Hak Penyandang
Disabilitas pasal 27 dalam publikasi International Labour Organisation (ILO) (ILO, 2013),
civic engagement Induk Disabilitas Purworejo melalui koordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten Purworejo yaitu Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja melalui Unit
Layanan Disabilitas menghasilkan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas
fisik yang mana penyandang disabilitas mendapatkan akses yang efektif untuk program
bimbingan teknis dan kejuruan, layanan penempatan dan pelatihan kejuruan dan berkelanjutan.
Selanjutnya penyandang fisik yang telah memperoleh bekal keterampilan dapat dipromosikan
dan mengembangkan karir di pasar tenaga kerja, salah satunya di sektor swasta. Selain itu,
hasil dari pelaksanaan peltihan kerja angkatan yang dilakukan oleh Unit Layanan Disabilitas
menyalurkan satu penyandang disabilitas fisik untuk bekerja di perusahan swasta yakni PT.
INDOTAMA. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 67 (1) Pengusaha yang mempekerjakan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
931
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
Tenaga Kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan
derajat kedisabilitasan.
3. Membuka Pelatihan Kecil di Pertemuan Rutin Induk Disabilitas Purworejo.
Apabila ditinjau dari indikator pemecahan masalah (community problem solving) dalam
organisasi, yang dilakukan oleh Induk Disabilitas Purworejo terhadap permasalahan mengenai
anggota yang tidak bisa tersalurkan ke pelatihan yang diadakan Unit Layanan Disabilitas
mereka mengambil langkah alternatif dengan membuka pelatihan kecil di pertemuan rutin.
Langkah ini merupakan salah satu bentuk pemecahan masalah dimana mereka yang tidak
tersalurkan tetap memperoleh ilmu maupun keterampilan untuk membuka usaha. Setidaknya
mereka anggota Induk Disabilitas Purworejo termasuk penyandang disabilitas fisik dapat lebih
produktif sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Sementara itu, Adler dan Goggin (2005) mendefinisikan empat pengertian civic
engagement. Berdasarkan civic engagement penyandang disabilitas fisik di atas, dengan
melihat indikator komponen civic engagement keterlibatan penyandang disabilitas fisik dapat
didefinisikan sebagai:
a. Civic Engagement as Community Service
Pada definisi ini, keterlibatan Induk Disabilitas Purworejo diartikan sebagai keterlibatan
dalam layanan komunitas dimana melalui organisasi ini memikul tanggung jawab
kewarganegaraan dengan berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan sukarela untuk
memecahkan masalah pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas termasuk
disabilitas fisik melalui program kerjanya. Bentuk layanan yang dilakukan oleh penyandang
disabilitas fisik melalui Induk Disabilitas Purworejo ditujukan pada indikator yang terpenuhi,
yakni pemecahan masalah komunitas mengenai pembuatan Peraturan Bupati terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta peluang penyandang disabilitas termasuk
penyandang disabilitas fisik untuk bekerja di sektor swasta melalui penyaluran penyandang
disabilitas untuk mengikuti pelatihan di Unit Layanan Disabilitas dengan tujuan penyandang
disabilitas dapat ditempatkan pada suatu perusahaan maupun tempat usaha.
Maka dari itu, pelayanan diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu sesama
penyangdang disabilitas untuk mereka memperjuangkan hak atas pekerjaan perihal kepastian
hukum dan hak atas pekerjaan yang layak.
b. Civic Engagement as Collective Action
Induk Disabilitas Purworejo melakukan kolaborasi bersama Dinas Sosial Kabupaten
Purworejo untuk menyelenggarakan sarasehan sebagai peringatan Hari Disabilitas
Internasional. Sarasehan ini merupakan wadah diskusi antara penyandang disabilitas bersama
pihak-pihak terkait yang menjadi narasumber ahli mengenai permasalahan hak penyandang
disabilitas terutama isu hak atas pekerjaan yang dialami yang didalamnya juga meliputi
penyandang disabilitas fisik. Keterlibatan yang dimaksud pada istilah ini merupakan sebuah
aksi yang kolektif dimana penyandang disabilitas fisik terlibat sebagai peserta maupun panitia
untuk mendukung kelancaran acara. Selain itu, tiga penyandang disabilitas fisik dijadikan
narasumber yang paham dengan permasalahan mengenai penyandang disabilitas. Dengan
demikian adanya pihak dari Induk Disabilitas Purworejo sebagai narasumber membangkitkan
penyandang disabilitas yang hadir untuk menyalurkan aspirasinya mengenai hak-hak mereka
sebagai warga negara dan tidak luput untuk berkontribusi dalam pembangunan sesuai dengan
arahan yang disampaikan narasumber ahli dalam sarasehan tersebut. Selain itu, sehubungan
dengan hasil temuan dan pembahasan mengenai kegiatan keterlibatan penyandang disabilitas
fisik melalui Induk Disabilitas Purworejo yang dilihat berdasarkan setiap kegiatan menunjukan
keterlibatan warganegara sebagai aksi kolektif untuk meningkatkan kehidupan. Penyandang
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
932
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
disabilitan fisik bekerja bersama berperan sebagai warganegara guna mencapai keberhasilan
pemenuhan hak atas pekerjaan.
c. Civic Engagement as Political Involvement
Berdasarkan observasi penelitian, keterlibatan penyandang disabilitas fisik dalam
memperjuangkan hak atas pekerjaan merupakan sebuah bentuk keterlibatan politik. Hal
tersebut penyandang disabilitas fisik dalam memecahkan masalah ha katas pekerjaan
melibatkan DPRD Kabupaten Purworejo. Penyandang disabilitas fisik mengekspresikan
pendapat mereka melalui petisi untuk mendorong DPRD Kabupaten Purworejo membentuk
sebuah produk hukum sebagai payung hukum bagi penyandang disabilitas. Tahun 2016-2017,
selama dua kali ada di ruang paripurna perwakilan IDP didampingi IMM dan PDM datang
membuat rekomendasipetisi, dan diskusi untuk menginisiasi Raperda tentang pemberdayaan,
perlindungan, penyelenggaraan disabilitas. Hasil dari diskusi bersama DPRD Kabupaten
Purworejo di tahun 2018 berhasil memberikan jaminan hak atas pekerjaan dengan
mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Perlindungan dan Pemeenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini menyebutkan
hak pekerjaan pada Pasal 26 bagian keempat. Artinya, dalam keterlibatan penyandang
disabilitas fisik bukan hanya kegiatan kolektif tetapi mereka juga menyelesaikan masalah
melalui proses politik. Keterlibatan penyandang disabilitas fisik tersebut dapat didefinisikan
sebagai political involvement.
Jadi, rangkaian kegiatan yang dilakukan Induk Disabilitas Purworejo merupakan kegiatan
untuk membantu pemenuhan hak atas pekerjaan bagi kelompok rentan, minoritas, lemah, dan
termajinalkan yang perlu mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sesuai agar hak
mereka terpenuhi sebagaimana mereka nondisabilitas. Sesuai pendapat Fredy K. Kalidjernih
(2011) bahwa Differenttial Citizenship mengacu pada pemaknaan kewarganegaraan dapat
berbeda-beda dalam wacana dan konteks. Konteks kewarganegaraan yang menjadi
pembahasan dalam penelitian ini yakni kewarganegaraan yang dilihat dari segi kelompok
rentan yaitu penyandang disabilitas fisik. Penyandang disabilitas fisik dimaknai dalam konteks
differential citizenship karena merupakan warga negara yang memiliki suatu kondisi yang
berbeda dengan warga negara yang lain dimana memiliki kekurangan yaitu keterbatasan fisik.
Penyandang disabilitas fisik ini memiliki bentuk kelainan pada sistem otot, tulang, maupun
persendian yang dapat berakibat pada gangguan koordinas, komunikasi, adaptasi, dan
mobilisasi (Efendi dalam Setyawati, 2017). Hal tersebut menjadikan penyandang disabilitas
fisik memiliki perbedaan diranah sosial dengan warga negara nondisabilitas lainnya. Meskipun
begitu, status kewarganegaraan yang dimiliki penyandang disabilitas fisik tidak dapat
dipisahkan. Artinya, mereka penyandang disabilitas fisik memiliki status kewarganegaraan
yang sama dengan warga negara nondisabilitas. Penggunaan teori differential citizenship ini
digunakan oleh negara untuk memberikan hak jaminan hukum kepada kelompok yang
terdiferensiasi yang dianggap rentan dan termarginalkan. Sehingga differential citizenship ini
merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan kewarganegaraan yang inklusif.
Inti dari kewarganegaraan adalah inklusi, artinya kewarganegaraan mengakui hak-hak
warga negaranya dengan berdasar kesetaraan dan inklusifitas yang mendukung terbentuknya
inclusive citizenship. Langkah awal menentukan bahwa penyandang disabilitas adalah warga
negara. Penyandang disabilitas merupakan warga negara yang termarginalkan yang memiliki
kondisi yang berbeda. Selanjutnya, kewajiban negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
yang inklusif dan seimbang bagi kelompok rentan dan termarginalkan. Hal tersebut dibuktikan
sesuai dengan pendapat Janoski dan Grand (2002) bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan
daerah Kabupaten Purworejo untuk pemenuhan hak atas pekerjaaan melibatkan penyandang
disabilitas termasuk penyandang disabilitas fisik. Dalam pelaksanaannya menekankan pada
pelaksanaan demokrasi dimana ada advokasi dan diskusi bersama mengenai persoalan jaminan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
933
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
hukum yang didalamnya memuat jaminan hak atas pekerjaan. Hak-hak yang diperjuangkan
berhasil dilegalisasikan, namun dalam pelaksanaanya masih belum maksimal karena Peraturan
Bupati terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas masih diagendakan.
Berdasarkan pembahasan di atas, Induk Disabilitas Purworejo untuk memperjuangkan
pemenuhan hak atas pekerjaan bagi kelompok yang terdiferensiasi menekankan pada
keterlibatanya sebagai warga negara. Jadi, dengan terpenuhinya hak-hak penyandang
disabilitas terutama hak atas pekerjaan dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan searah
antara kewarganegaraan diferensial dengan kewarganegaraan inklusif. Kewarganegaraan
inklusif ini yang kemudian akan membawa kita kepada keadilan berupa pemenuhan hak atas
pekerjaan.
B. Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Civic Engagement Penyandang
Disabilitas melalui Induk Disabilitas Purworejo untuk Memperjuangkan Hak atas
Pekerjaan
1. Faktor Pendukung
Faktor pendukung yakni hal maupun keadaan yang dapat mempengaruhi sesuatu maupun
mendukung seseorang mengimplementasikan sesuatu untuk maju, berkembang, bertambah,
dan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Berdasarkan hasil penelitian, faktor pendukung civic
engagement penyandang disabilitas fisik melalui Induk Disabilitas Purworejo dalam
memperjuangkan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang dilihat berdasarkan
kontruksi dari civic engagement. Menurut deskripsi menurut youth.gov yang merupakan
laman informasi pemerintahan Amerika yang memberikan kontruksi dari civic engagement
yakni:
a. Civic Action
Civic engagement penyandang disabilitas fisik ini salah satunya didukung karena adanya
partisipasi mereka secara sukarela untuk membantu organisasi dalam memecahkah
permasalahan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, membekali
penyandang disabilitas yang didalamnya tergabung penyandang disabilitas fisik dengan
informasi maupun langkah langkah untuk bergerak mandiri. Berdasarkan civic engagement
penyandang disabilitas fisik yang sudah dijelaskan di atas, setiap kegiatan yang dilaksanakan
Induk Disabilitas Purworejo penyandang disabilitas fisik secara aktif berpartisipasi untuk
membantu kegiatan seperti dalam kegiatan mengawal peraturan bupati, sarasehan peringatan
hari disabilitas internasional, terlibat dalam Unit Layanan Disabilitas yang diberikaan oleh
Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja. Adanya perhatian penyandang
disabilitas fisik melalui partisipasi yang dilakukan dapat membantu terpenuhinya kegiatan
untuk memperjuangkan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
b. Civic Commitment or Duty
Civic engagement penyandang disabilitas fisik pada dasarnya juga berhasil terkontruksi
karena komitmen dan kewajiban mereka sebagai warga negara untuk mencapai tujuan mereka
yaitu memperjuangkan hak atas pekerjaan. Komitmen berhasil ada berdasar pada motivasi
penyandang disabilitas fisik. Motivasi ini merupakan sikap dari penyandang disabilitas fisik
untuk mencapai hal yang sesuai tujuan yang dicapai. Berdasarkan temuan dalam penelitian
setiap keikutsertaan penyandang disabilitas fisik untuk melaksanakan kewajibannya
memperjuangkan hak atas pekerjaan selalu diiringi motivasi yang tinggi. Hal tersebut sesuai
dengan hasil observasi bahwa penyandang disabilitas fisik antusias mengikuti setiap kegiatan.
Seperti dalam Sarasehan Peringatan Hari Disabilitas Internasional mereka terlihat antusias.
c. Civic Skill
Keterampilan kewarganegaraan biasanya merujuk pada kemampuan yang diperlukan oleh
warga nergara untuk menerapkan pengetahuannya ke dalam tindakan. Akan tetapi,
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
934
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
keterampilan kewargaraan ini juga dapat berupa kemampuan untuk berpikir kritis,
berkomunikasi secara efektif, memecahkan masalah, dan bekerja secara kolaboratif.
Penunjang civic engagement penyandang disabilitas fisik dalam memperjuangkan hak atas
pekerjaan bagi penyandang disabilitas disertai adanya civic skill (keterampilan
kewarganengaraan) dari penyandang disabilitas fisik. Keterampilan kewarganegaraan
penyandang disabilitas ini yang dilakukan adalah kemampuan berpikir kritis mengenai
masalah yang krusial seperti hak atas pekerjaan selama berdiskusi dengan pemerintah
Kabupaten Purworejo yang akhirnya menghasilkan Peraturan Daerah, serta bekerja sama
dengan pihak lain untuk memecahkan masalah yang dihadapi penyandang disabilitas terutama
pemecahan masalah mengenai lapangan pekerjaan, pelayanan pelatihan, dan penyaluran
tenaga kerja melalui ULD. Selanjutnya, untuk mewujudkan keterampilan kewarganegaraan
berupa tidakan penyandang disabilitas fisik ini dibantu oleh:
1) Peran Keluarga
Dukungan keluarga bagi penyandang disabilitas fisik untuk memperjuangkan hak atas
pekerjaan melalui Induk Disabilitas Purworejo ini berupa sikap dan tindakan penerimaan
keluarga berupa dukungan instrumental dan dukungan emosional sehingga penyandang
disabilitas fisik merasa ada yang memperhatikannya. Jadi, adanya dukungan keluarga ini
merujuk pada dukungan-dukungan sebagai sesuatu yang dapat diakses oleh penyandang
disabilitas fisik yang selalu siap untuk memberikan pertolongan maupun bantuan jika
diperlukan. Adapun dukungan keluarga yang diterima oleh penyandang disabilitas fisik
pada Induk Disabilitas Purworejo seperti setiap ada kegiatan yang diadakan oleh Induk
Disabilitas Purworejo keluarga selalu mendukung karena dengan mengikuti Induk
Disabilitas Purworejo ini muncul dampak positif berupa rasa percaya, wadah yang
informatif bagi penyandang disabilitas terkait hak-haknya sehingga penyandang disabilitas
fisik dapat mandiri dan berkembang.
2) Pendamping Induk Disabilitas Purworejo
Induk Disabilitas Purworejo mendapatkan pendampingan dari Majelis Pemberdayaan
Masyarakat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (MPM PDM) Kabupaten Purworejo dan
Pimpinan Cabang Induk Mahasiswa Muhammadiyah Purworejo (PC IMM). Pendampingan
ini merupakan pertolongan yang bertujuan untuk membantu penyandang disabilitas fisik
untuk bermobilitas, advokasi jaminan hukum guna mecapai tingkat kesejahteraan sosial,
mental, dan psikis yang sebaik baiknya.
3) Alat Bantu Kursi Roda dari Dinas Sosial dan United Cerebral Palsy (UCP)
Salah satu alat bantu yang disalurakan kepada penyandang disabilitas fisik dari Dinas
Sosial dan United Cerebral Palsy (UCP) yaitu kursi roda. Alat bantu adalah alat yang
dipergunakan untuk membantu mobilitas bagi penyandang disabilitas fisik. Kursi roda yang
diberikan kepada anggota Induk Disabilitas Purworejo berbeda dengan kursi roda medis
biasanya. Sebagaimana yang dimaksud, kursi roda ini telah didesain dan disesuaikan
karakteristik dan kondisi kedisabilitas dari penggunanya. Penggunaan kursi roda dapat
memberikan kemudahan-kemudahan dan keuntungan kepada penyandang disabilitas fisik
seperti kemudahan dalam mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam memperjuangkan
hak atas pekerjaan melalui Induk Disabilitas Purworejo sehingga mereka dapat
meningkatkan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, terutama lebih mudah
berkontribusi dalam pembangunan.
d. Social Cohesion
Kohesi sosial merupakan kekuatan yang dimiliki suatu kelompok yang tinggal didalamnya
dan dengan berperan secara aktif untuk kelompok secara kompak. Dalam artian kekuatan yang
dimiliki penyandang disabilitas karena adanya peran aktif dan kekompakan. Hal ini dibuktikan
dengan adanya pertemuan rutin anggota Induk Disabilitas Purworejo merupakan kegiatan rutin
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
935
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
yang dilaksanakan sekali dalam satu bulan. Kegiatan pertemuan rutini ini menjadi awal
dimana terbentuknya Induk Disabilitas Purworejo. Kegiatan rutin ini bertujuan untuk menjalin
silaturahmi dan memberi motivasi antar anggota Induk Disabilitas Purworejo.
Pertemuan rutin yang dilaksanakan merupakan salah satu langkah dari misi Induk
Disabilitas Purworejo yaitu “membangun rasa kebersamaan”. Dari pertemuan rutin ini muncul
rasa solidaritas dan rasa kebersamaan yang mana merupakan langkah awal untuk dapat
berperan aktif untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keterlibatan
mereka sebagai warga negara. Antar anggota Induk Disabilitas Purworejo terutama anggota
penyandang disabilitas fisik saling terbuka membangikan pengalaman maupun keberhasilan
mereka kepada teman-teman sesama anggota penyandang disabilitas sehingga memotivasi
sesama penyandang disabilitas fisik untuk bisa tetap bekerja, berkarya, dan berwirausaha.
Selain dari faktor pendukung di atas, keberhasilahn civic engagement penyandang
disabilitas fisik dalam memperjuangkan hak atas pekerjaan melalui Induk Disabilitas
Purworejo juga didukung anggaran yang cukup. Anggaran ini diperoleh dari donatur yang
sukarela memberikan dana kepada Induk Disabilitas Purworejo. Donatur yang bekerjasama
dengan Induk Disabilitas Purworejo ini adalah The Disability Right Fund (DRF) yang
merupakan donatur asal Amerika Serikat. Melihat hasil penelitian bahwa donatur adalah orang
atau pihak yang memberi sumbangan secara tetap. Anggaran yang memadai, kegiatan untuk
memperjuangkan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan dapat
berjalan dengan lancar karena tersedianya anggaran.
2. Faktor Penghambat
Faktor penghambat merupakan hal yang menghalangi atau membatasi pencapaian suatu
sasaran ataupun menghalangi suatu kemajuan. Faktor penghambat dalam pencapaian Induk
Disabilitas Purworejo untuk memperjuangkan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas
fisik, yakni:
a. Kurangnya perhatian Bupati Kabupaten Purworejo mengenai Peraturan Bupati terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan observasi, wawancara, dan studi dokumen pembuatan Peraturan Bupati
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas diharuskan dibuat maksimal dua tahun
setelah Peraturan Daerah tersebut dikeluarkan. Akan tetapi saat ini tahun 2023, belum juga
dikeluarkan. Selain itu, dalam pelaksanaan sarasehan pada Peringantan Hari Disabilitas
Internasional pada 5 Desember 2022 Bupati Kabupaten Purworejo hanya digantikan oleh
asistenya menjadikan advokasi Peraturan Bupati menjadi kurang tepat sasaran. Hal ini tidak
sesuai dengan langkah yang diberikan oleh ILO dimana pemerintah memiliki kewajiban
melindungi hak-hak penyandang disabilitas atas dasar yang sama. Hal tersebut dengan
kurangnya perhatian pemerintah terkait Peraturan Bupati ini tentu menghambat penyandang
disabilitas fisik untuk bergerak lebih leluasa dalam memperjuangkan pemenuhan hak atas
pekerjaan telebih dalam peningkatkan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, terutama
lebih mudah berkontribusi dalam pembangunan perlu adanya pedoman dan jaminan hukum.
b. Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Sarasehan Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang
Kurang Aksesesibilitas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menuliskan bahwa aksesibilitas merupakan
kemudahan yang diberikan kepada penyandang disabilitas untuk mewujudkan kesempatan
yang setara. Lokasi pelaksanaan kegiatan Sarasehan Peringatan Hari Disabilitas Internasional
diselenggarakan di Pendopo Bupati Purworejo. Berdasarkan observasi, aksesibilitas di lokasi
pelaksanaan sangat minim. Hal tersebut dikarenakan belum tersedia ramp pada anak tangga
sehingga penyandang disabilitas fisik mengalami kesulitan untuk menjankau tempat acara.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
936
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
Padahal berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
menyebutkan yang dimaksud dengan aksesibilitas fisik diperlukan meliputi aksesibilitas pada
bangunan gedung, jalan, permukiman, pertamanan maupun pemakaman. Ramp ini merupakan
jalur pengganti anak tangga yang mimiliki bidang kemiringan tertentu untuk membantu
penyandang disabilitas fisik melakukan mobilitas di tempat yang rendah ke tempat yang tinggi
terutama mereka pengguna kursi roda. Oleh karena itu, tidak adanya akses ramp tersebut
menghambat aktifitas penyandang disabilitats fisik dan mengharuskan penyandang disabilitas
fisik harupenyandang disabilitas fisik membutuhkan ramp buatan dari Induk Disabilitas
Purworejo maupun relawan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Purworejo untuk bersama
sama mengangkat penyandang disabilitas fisik.
4. Kesimpulan
Berdasarkan deskripsi permasalahan, hasil penelitian, serta data-data yang berhasil
dikumpulkan di lapangan, simpulan yang dapat diambil, sebagai berikut:
A. Civic engagement yang dilakukan penyandang disabilitas fisik melalui Induk Disabilitas
Purworejo dilaksanakan melalui program kerjanya seperti advokasi mengenai jaminan hak
atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian,
Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (DINPERINAKERTRAN) melalui Unit Layanan
Disabilitas (ULD) dan membuka pelatihan kecil di pertemuan rutin Induk Disabilitas
Purworejo. Program kerja tersebut merupakan bentuk pemecahan masalah (community
problem solving) yang perlu melibatkan kontribusi pihak lain seperti pemerintah
(indicator of political voice). Berdasarkan bentuk civic engagement tersebut, keterlibatan
penyandang disabilitas fisik melalui Induk Disabilitas Purworejo dapat didefinisikan
sebagai Civic Engagement as Community Service, Civic Engagement as Collective Action,
dan Civic Engagement as Political Involvement.
B. Faktor pendukung civic engagement penyandang disabilitas fisik melalui Induk
Disabilitas Purworejo karena didukung oleh motivasi dan rasa tanggung jawab serta
keterampilanya yang tinggi yang didukung adanya peran keluarga, pendamping Induk
Disabilitas Purworejo, alat bantu kursi roda, serta rasa kepedulian yang tinggi. Sedangkan
faktor penghambat dari civic engagement penyandang disabilitas fisik karena adanya
faktor eksternal yakni kurangnya perhatian Bupati Kabupaten Purworejo mengenai
Peraturan Bupati terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta lokasi
pelaksanaan kegiatan Sarasehan Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang kurang
aksesesibilitas.
5. Daftar Pustaka
Abdussamad, Z. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. CV Syakir Media Press.
Adler dan Goggin. 2005. What Do We Mean By “Civic Engagement”?. Journal of
Transformative Education, Volume 3 Nomor 3, halaman 237-353. Dari
https://www.unomaha.edu
Agung. 2018. Pengusaha Masih Bedakan Penyandang Disabilitas. Online.
https://radarjogja.jawapos.com/news/65729075/pengusaha-masih-bedakan-
penyandang-disabilitas
Agung, Budi. 2021. IDP Tagih Janji Perbub Disabilitas. Online.
https://radarpurworejo.jawapos.com/news/2143331345/idp-tagih-janji-perbup-
disabilitas
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
937
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
Asmawi. 2022. Dibentak Bos Galak, Penyandang Disabilitas Ungkap Kisah Nyata Saat
Melamar Kerja. Online. https://koranbernas.id/dibentak-bos-galak-penyandang-
disabilitas-ungkap-kisah-nyata-saat-melamar-kerja
Gusmadi, S. (2018). Keterlibatan Warga Negara (Civic Engagement) dalam Penguatan
Karakter Peduli Lingkungan. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Volume 10 Nomor
1, halaman 31-37. http://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jupiis
International Labour Organisation (ILO). 2004. Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia;
Major Labour Laws of Indonesia. Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional.
International Labour Organisation (ILO). 2013. Hak Atas Pekerjaan yang Layak bagi
Penyandang Disabilitas. Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional.
Janoski, Thomas dan Gran, Briand. 2002. Political Citizenship: Foudation of Rights.
Handbook of Citizenship Studies. London: SAGE Publicatios LTd.
Kalidjernih, Freddy K. 2011. Puspa Ragam konsep dan Isu Kewarganegaraan. Bandung:
Widya Aksara Press.
Keeter, S., Zukin,C., Andolina, M., dan Jenkins, M. 2002. The Civic and Political Health of
Nation: A General Portrait. College Park: The Center of Information & Research on
Civic learning & Engagement (CIRCLE). Online. https://eric.ed.gov
Mufida, R. 2019. Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas pada
Perusahaan Swasta di Kabupaten Purworejo. Skripsi Dipubliksikan, Digital Library
UNS.
Mursalin, S. T & Haq, F. N. 2022. Decent Work Inclusive Policy for Persons with
Disabilities in Indonesia. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Publik, Volume
12 Nomor 2, halaman 450-455. Dari http://ojs.unm.ac.id/iap
Nuruddin. 2021. Keterlibatan Warga Negara (Civic Enggagement) dalam Negara Demokrasi
(Implementasi Demokrasi Pancasila di Indonesia). Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga,
Volume 13 Nomor 1, halaman 21-40.
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlidungan dan
Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Sari, S.P & Yuwanto. 2019. Difable dalam Proses Pembuatan Kebijakan: Studi Kasus Iatan
Disabilitas Purworejo (IDP). Journal of Politic and Government Studies, Volume 8
Nomor 1, halaman 1-14.
https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/22642
Satu Data Kabupaten Purworejo. 2022. Kelompok Data Sektoral di Bidang Sosial. Online.
https://satudata.purworejokab.go.id/statsek/penggunaan.htm
Setyawati, M. 2017. Daya Juang Menghadapi Diskriminasi Kerja pada Penyandang
Tunadaksa. Psikoborneo, Volume 5 Nomor 1, halaman 56-67.
The New York Times. 2010. The Definition of Civic Engagement. Online.
https://archive.nytimes.com/www.nytimes.com/ref/college/collegespecial2/coll_aascu_
defi.html
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 925-938
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
938
Ibnata Bikry Mulia et.al (Civic engagement penyandang disabilitas....)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Yusuf, A. M. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan.
Jakarta: Kencana.
Youth Gov.¬¬¬___. Civic Engagemnet. Online. https://youth.gov/youth-topics/civic-
engagement-and-volunteering.