Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 1036-1046
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1036
Ramlah et.al (Transformasi kejahatan dari offline....)
Transformasi kejahatan dari offline menjadi online
berbasis media sosial menurut pandangan Al-Qur’an
(analisis cyber bullying)
Ramlah
a,1
, Nurliana Damanik
b,2
ab
Fakultas Ushuludin dan Studi Islam, Program Studi Ilmu Al-quran dan Tafsir, Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara, Medan, Indonesia
*
Corresponding Author: ramlahlala04@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 15 Februari 2024
Direvisi: 20 Mei 2024
Disetujui: 25 April 2024
Tersedia Daring: 25 Mei 2024
Transformasi kejahatan dari dunia offline ke dunia online, telah menjadi
fenomena yang mencolok seiring dengan perkembangan teknologi.
Pandangan Al-Qur'an sebagai sumber ajaran Islam memberikan perspektif
berharga dalam memahami fenomena ini. Dalam konteks ini, penelitian ini
mengkaji ayat-ayat Al-Qur'an yang relevan dengan masalah tersebut dengan
menggunakan tafsir ulama sebagai alat untuk pemahaman yang lebih
mendalam. Al-Qur'an mengajarkan nilai-nilai moral, etika, dan pedoman bagi
umat Islam dalam menghadapi masalah kejahatan online. Dengan merujuk
pada ayat-ayat Al-Qur'an seperti Surah Al-Hujurat (49:11), penelitian ini
mengilustrasikan bagaimana pandangan Al-Qur'an dapat diterapkan dalam
menjaga etika online, menghindari tindakan kejahatan cyber bullying serta
menciptakan lingkungan online yang lebih sopan dan menghormati sesama.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan
pendekatan tafsir Al-Qur'an, memberikan wawasan tentang nilai-nilai moral
yang dapat membentuk perilaku online yang lebih baik sesuai dengan ajaran
Islam.
Kata Kunci:
Kejahatan Online
Pandangan Al-Qur'an
Media Sosial
Etika Berinternet
ABSTRACT
Keywords:
Online Crime
Views of the Qur'an
Social media
Internet Ethics
The transformation of crime from the offline world to the online world has
become a striking phenomenon along with technological developments.
Viewing the Qur'an as a source of Islamic teachings provides a valuable
perspective in understanding this phenomenon. In this context, this research
examines the verses of the Qur'an that are relevant to this problem using
ulama's interpretation as a tool for deeper understanding. The Qur'an teaches
moral values, ethics and guidelines for Muslims in dealing with the problem of
online crime. By referring to Al-Qur'an verses such as Surah Al-Hujurat
(49:11), this research illustrates how the views of the Al-Qur'an can be applied
in maintaining online ethics, avoiding cyber bullying crimes and creating a
better online environment. polite and respectful of others. This research uses a
qualitative descriptive approach with an interpretation of the Al-Qur'an,
providing insight into moral values that can shape better online behavior in
accordance with Islamic teachings.
©2024, Authors Ramlah, Nurliana Damanik
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Transformasi kejahatan dari dunia offline ke dunia online, khususnya yang berbasis media
sosial, telah menjadi fenomena yang sangat menonjol dalam perkembangan teknologi dan
komunikasi modern (Maruli & Alamsyah, n.d.). Transformasi berasal dari kata berbahasa
inggris yaitu transform yang artinya mengendalikan suatu bentuk ke bentuk yang lain
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 1036-1046
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1037
Ramlah et.al (Transformasi kejahatan dari offline....)
(Zaeny.2005). Transformasi ini adalah perubahan. Maksud dari perubahan yang dibahas pada
teori ini adalah, perubahan bentuk perbuatan kejahatan dari secara langsung (offline) menjadi
tidak langsung (online). Kejahatan yang semula hanya terbatas pada ranah fisik, seperti
perampokan atau pencurian bahkan kasus kejahatan bullying, kini semakin meluas dan
melibatkan penggunaan media sosial sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal
(Safarudin et al., 2019). Salah satu bentuk kejahatan yang semakin marak adalah cyber
bullying, di mana individu atau kelompok menggunakan media sosial untuk melecehkan,
mengintimidasi, atau merendahkan martabat orang lain secara online (Rohman, n.d).
Bullying merupakan perilaku yang tidak diinginkan, agresif dikalangan anak-anak usia
sekolah yang melibatkan keseimbangan kekuasaan nyata atau dirasakan. Istilah bullying
biasanya digunakan untuk merujuk pada perilaku yang terjadi antara anak-anak usia sekolah,
namun bagi orang dewasa bullying bisa berulang dan agresif menggunakan kekuasaan atas
satu sama lain. Bullying bisa terjadi selama atau setelah jam sekolah, namun sebagian besar
bullying terjadi di sekolah, kemudian ditempat-tempat seperti di taman bermain atau bus,
diperjalanan menuju kesekolah atau dari sekolah, di lingkungan anak muda, atau di internet
(Masdin 2013).
Tidak pada anak-anak saja, kasus bullying juga bisa terjadi pada siapa saja bahkan pada
orang dewasa sekalipun. Dengan adanya media sosial dijaman ini, dengan beberapa platform
yang sangat banyak digunakan seperti platform Instagram dan Tiktok. Penggunaan media
sosial bukan hanya dipergunakan untuk hal-hal yang positif saja, ada juga yang menggunakan
media sosial untuk membuat suatu geng/kelompok secara online untuk menyerang seseorang.
Dalam bentuk cyber bullying, ketika internet, ponsel atau perangkat lain yang digunakan
untuk mengirim teks atau gambar yang dimaksudkan untuk menyakiti atau memperlakukan
orang lain. Dalam cyber bullying seseorang telah mengetahui target dan sengaja mengirimkan
teks atau gambar secara online untuk membuat sasarannya semakin cemas atau ketakutan.
Cyber bullying dapat meminta orang lain secara online yang tidak tahu target untuk
mengirimkan gambar atau teks yang sifatnya mengancam orang lain (Masdin. 2013).
Faktor-faktor penyebab terjadinya bullying adalah keluarga, teman sebaya, media massa,
dan lingkungan sosial budaya.
1. Keluarga
Menurut beberapa penelitian, anak-anak yang memiliki orang tua yang terlalu mengekang
lebih mungkin mengalami intimidasi fisik dan psikis atau bullying dari teman-temannya,
dan anak-anak dengan orang tua yang keras mungkin juga mengalami bullying. (Masdin,
2013). Anak-anak dapat mengalami stres dan depersonalisasi sebagai akibat dari pola hidup
orang tua yang tidak stabil, perceraian, orang tua yang bermusuhan, menghina, mencaci
maki, dan bertengkar di hadapan anak-anaknya, dan orang tua yang bermusuhan dan tidak
pernah akur. (Novalia, 2013).
2. Teman Sebaya
Adanya teman sebaya yang memberikan pengaruh negatif dengan menyebarkan gagasan
bahwa bullying bukanlah masalah besar dan merupakan hal yang wajar untuk dilakukan
adalah salah satu penyebab utama perilaku bullying pada remaja. Pada saat itu, remaja
mulai mencari dukungan dan rasa aman dari orang-orang sebayanya dan ingin
meninggalkan keluarganya, menurut Djuwita Ratna (2005). Jadi, tuntutan konformitas
menyebabkan bullying. Kadang-kadang, anak-anak terdorong untuk melakukan bullying
saat berinteraksi dengan teman di sekitar rumah dan di sekolah. Beberapa anak melakukan
pelecehan sebagai cara untuk membuktikan bahwa mereka cocok dengan kelompok,
meskipun mereka sendiri merasa tidak nyaman dengan perilaku tersebut.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 1036-1046
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1038
Ramlah et.al (Transformasi kejahatan dari offline....)
3. Media Massa
Memiliki sikap iseng di internet. Pelaku akan melakukan pelecehan di media sosial secara
tidak sengaja, kemudian merasakan senang atas perbuatannya, dan pelecehan akan berlanjut
hingga banyak korban (Kezia P. 2022).
4. Lingkungan Sosial Budaya
Perilaku bullying dapat disebabkan oleh lingkungan sosial. Salah satu sumber perilaku
bullying adalah budaya kriminal. Faktor-faktor seperti ketidakstabilan ekonomi,
ketidakadilan sosial, penggusuran, pemerasan, perampokan, pemerkosaan, dan kemiskinan
dapat menyebabkan perilaku yang abnormal, kecemasan, kebingungan, dan perilaku
patologis. Kondisi ini juga dapat mendorong remaja untuk menjadi kecanduan obat-obatan
terlarang, alkohol, dan narkoba, dan banyak yang menjadi neurotis dan psikotis, kemudian
berperilaku pelecehan. Kemiskinan adalah faktor lingkungan sosial yang menyebabkan
bullying. Menurut Novalia (2013), orang miskin akan melakukan apa pun untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika terjadi pemalakan antar
siswa di sekolah.
Jika secara ringkas, beberapa faktor terjadinya bullying adalah: Mereka yang pernah
menjadi korban bullying ingin menunjukkan eksistensi diri, ingin diakui, pengaruh tayangan tv
yang negatif, merasa senior di sekolah, iseng, ingin terkenal, dan ikut-ikutan
(psychologymania).
Adapun bentuk-bentuk cyber bullying dapat berupa, flaming (mengirimkan pesan teks
dengan kata-kata penuh amarah/makian/ejekan, serta mengancam), fitnah atau gosip yang
bertujuan untuk mempermalukan korban (Lazuras, L. 2012).
Pada point ini, penulis memberikan contoh dari perbuatan cyber bullying. Adapun contoh
dari beberapa platform di media sosial.
1. Contohnya pada platform tiktok
Pada akun Tiktok (@raaciil) yang diunggah pada tanggal 9 September 2023, dia
mengunggah sebuah konten/ cuplikan video singkat yang bermaksud untuk menunjukkan
sebuah pernyataan bahwa dia tidak ingin berkenalan dengan seorang cowo jika cowo
tersebut memiliki dompet tipis. Maksud dari dompet tipis tersebut yaitu tidak mempunyai
uang. Mungkin dia menggunggah video tersebut hanya untuk sebuah lucu-lucuan saja.
Namun hal tersebut malah menjadi bahan serangan olok-olok dan sebuah hinaan untuk si
pemilik akun, karena dia memiliki kekurangan di bagian bibir (sumbing). Itu adalah contoh
kasus cyber bullying yang terjadi di media sosial.
2. Platform Tiktok (@Yoenik.Apparel)
Yang diunggah pada tanggal 12 April 2024, akun tersebut menggunggah sebuah video anak
kecil. Anak tersebut bercerita bahwa dia kerap di bully disekolahnya dengan ejekan bau tai,
namun video anak tersebut jadi viral dan suara nya di jadikan sebuah parodi lucu-lucuan.
Harusnya anak tersebut diberikan semangat karena dia mengalami bullying disekolah, akan
tetapi hal tersebut malah menjadi bahan ejekan untuk orang-orang pengguna media sosial.
3. Platform Instagram
Sebuah akun menggunggah video singkat seseorang yang sedang berjalan, orang yang ada
di dalam video tersebut memiliki badan yang gendut, tanpa ada tulisan-tulisan yang di
maksudkan untuk video tersebut, orang-orang yang menonton video itu menganggap si
pemilik akun telah melakukan kejahatan bullying/bodyshaming. Namun hal tersebut
diviralkan oleh pihak lain dengan maksud agar si pemilik akun menyadari kesalahannya.
Dan pemilik akun berakhir dikantor polisi dan memberikan sebuah video klarifikasi.
(@nunuuttt._)
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 1036-1046
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1039
Ramlah et.al (Transformasi kejahatan dari offline....)
4. Platform Tiktok
Akhir-akhir ini telah viral sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu yang sedang
melihat cuplikan gambar film layar lebar yang terpampang disebuah salah satu dinding
bioskop. Video itu tersebar luas dimedia sosial tiktok, si pemilik akun merekam ibu tersebut
sambil tertawa dengan temannya. Tidak tahu maksud dari video tersebut, akan tetapi hal itu
dianggap sebuah olok-olokan untuk si ibu. Dan para penonton video tersebut menyerang si
pemilik akun, agar dia menyadari sebuah kesalahannya. Dan akhirnya sipemilik akun
memberikan video klarifikasinya. (@lovinbrunette.1)
Itulah contoh beberapa kasus dari beberapa platform dimedia sosial. Pengingat untuk kita
semua para pengguna media sosial agar lebih pandai memanfaatkan sosial media, dan tidak
membuat kesalahan-kesalahan yang akan mengakibatkan pihak lain merasa rugi dan
dipermalukan.
2. Metode
Metode penelitian dengan kajian literatur adalah cara untuk mengumpulkan dan
menganalisis informasi dari berbagai sumber tertulis seperti jurnal, buku, artikel, dan publikasi
lainnya yang terkait dengan topik tertentu. Metode ini dapat digunakan untuk melakukan
penelitian tentang transformasi kejahatan dari offline menjadi online analisis cyber bullying.
Penelitian ini menggunakan pandangan Al-
ini menggabungkan antara pendekatan deskriptif kualitatif dengan pendekatan hadits,
pendekatan tafsir Al-ebuah ayat yang relevan. penelitian ini akan
memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang nilai-nilai moral yang dapat membentuk
perilaku online yang lebih baik sesuai dengan ajaran Islam.
3. Hasil dan Pembahasan
Cyber bullying dikenal sebagai pengintimidasi di internet, yaitu ketika seseorang
menggunakan internet dan media sosial untuk melakukan tindakan yang mengganggu,
menyakiti, dan merendahkan orang lain secara online. Hal ini dapat terjadi pada siapa saja,
termasuk remaja, yang paling rentan terhadap pengaruh negatif dari teknologi dan media
sosial.
Adapun bentuk-bentuk cyber bullying dapat berupa, flaming (mengirimkan pesan teks
dengan kata-kata penuh amarah/makian/ejekan, serta mengancam), fitnah atau gosip yang
bertujuan untuk mempermalukan korban (Lazuras, L. 2012).
Dampak Perilaku Bullying
Anak-anak yang menjadi korban bullying mengalami dampak negatif yang signifikan.
Mereka memiliki harga diri yang rendah, merasa tidak sehat, sering sakit kepala dan migrain,
dan mungkin berpikir tentang bunuh diri (carter B, Vicky G). Mereka menjadi depresi,
kesepian, dan cemas dibandingkan dengan teman yang lainnya. Beberapa konsekuensi yang
ditimbulkan oleh perilaku bullying, termasuk fakta bahwa penelitian tentang bullying telah
dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Penelitian: Studi menunjukkan bahwa
pelecehan memiliki dampak negatif seperti:
1. Dampak Terhadap Kehidupan Individu
a. Gangguan psikologis (seperti cemas dan kesepian)
b. Konsep diri korban bullying menjadi lebih negatif karena korban merasa tidak diterima
oleh teman-temannya
c. Menjadi penganiaya ketika dewasa
d. Agresif dan kadang-kadang melakukan tindakan kriminal
e. Korban bullying merasakan stress, depresi, benci terhadap pelaku
f. Dendam, ingin keluar sekolah, merana, malu, tertekan, terancam bahkan self injury
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 1036-1046
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1040
Ramlah et.al (Transformasi kejahatan dari offline....)
g. Menggunakan obat-obatan atau alkohol
h. Membenci lingkungan sosialnya
i. Korban akan merasa rendah diri dan tidak berharga
j. Cacat fisik permanen
k. Gangguan emosional bahkan dapat menjurus pada gangguan kepribadian
l. Keinginan untuk bunuh diri
2. Dampak Terhadap Kehidupan Akademik
Penelitian menunjukkan bahwa bullying ternyata berhubungan dengan meningkatnya
tingkat depresi, agresi, penurunan nilai akademik, dan tindakan bunuh diri. Bullying juga
menurunkan skor tes kecerdasan dan kemampuan analisis para siswa.
3. Dampak Terhadap Perilaku Sosial
Sebagai korban bullying, remaja sering mengalami ketakutan untuk pergi ke sekolah,
menjadi tidak percaya diri, merasa tidak nyaman, dan tidak bahagia. Aksi bullying juga
menyebabkan seseorang terisolasi dari kelompok sebayanya karena teman sebaya korban
bullying khawatir mereka akan menjadi korban bullying seperti teman sebanyanya,
sehingga mereka menghindari dan pada akhirnya semakin terisolasi dari pergaulan sosial.
Upaya Mengatasi Tindakan Bullying
Cyber bullying masih bisa diatasi dengan melibatkan beberapa pihak. Berikut cara untuk
mengatasi tindakan yang muncul di era perkembangan teknologi saat ini:
1. Pelayanan yang seharusnya memungkinkan bagi anak muda yang menjadi korban cyber
bullying adalah undang-undang tidak resmi untuk memberikan wewenang dan denda yang
dapat diberikan kepada pelaku cyber bullying.
2. Mendorong korban untuk melaporkan insiden kepada orang tua, pengajar, atau pihak
berwenang. Tindakan hukum dapat diambil terhadap pelaku cyber bullying sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
3. Kampanye kesadaran di sekolah dan masyarakat untuk mempromosikan etika online dan
sikap positif.
4. Diadakan kelas dan distribusi untuk wali sehingga mereka tahu bagaimana menangani
masalah pelecehan digital yang dilihat oleh anak-anak mereka.
5. Menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap cyber bullying di sekolah dan melibatkan
siswa dalam program anti-bullying dan memberikan sanksi yang tegas untuk pelaku cyber
bullying.
Perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pencegahan dan penanggulangan
cyber bullying memerlukan upaya bersama dari komunitas, sekolah, orang tua, dan pihak
berwenang. Edukasi tentang etika online, promosi sikap positif, dan dukungan bagi korban
adalah langkah-langkah penting untuk mengatasi masalah ini. Pembentukan akhlak juga
sangat dibutuhkan guna memperbaiki berbagai macam dampak negatif yang dihasilkan oleh
fenomena cyber bullying dan untuk mengatasi adanya fenomena cyber bullying dikalangan
remaja.
Pandangan Al-Qur'an sebagai sumber ajaran agama Islam menawarkan perspektif yang
berharga untuk memahami transformasi ini. Dalam konteks ini, akan mengkaji ayat Al-Qur'an
yang terkait dengan fenomena ini, khususnya dalam aspek cyber bullying (Muzdalifah, 2011).
Dengan menggunakan tafsir dari ulama sebagai alat untuk pemahaman yang lebih dalam.
Media sosial, dengan segala fiturnya yang memungkinkan interaksi antarindividu secara
global, telah membuka pintu bagi peningkatan kejahatan di dunia maya (Ikawati, n.d).
Al-        -
      -  -
 
mempunyai arti merendahkan. M. Quraish Shihab menyebutkan bahwa memperolok-olok
(yaskhar) yaitu menyebutkan kekurangan orang lain yang bertujuan menertawakan yang
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 1036-1046
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1041
Ramlah et.al (Transformasi kejahatan dari offline....)
bersangkutan, baik dengaan ucapan, perbuatan, atau tingkah laku (Tafsir Al-Misbah, 2002).
Ibnu Katsir juga berpendapat bahwa yang dimaksud mengolok-olok diartikan dengan mencela,
menghina orang lain. Hal tersebut, tentu saja sejalan dengan fenomena bullying saat ini.
Hampir seluruh belahan dunia sufah melakukan pelanggaran terhadap bullying dan
hukuman yang setimpal dengan pelakunya. Namun, jauh sebelum itu, Al- 
menjelaskan pelanggaran bullying. Hal itu dapat dilihat dalam Q.S. Al-Hujurat [49]:11.
(Kemenag RI, 2009)

































-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain
(karena) boleh jadi mereka (yang di olok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang
mengolok-olokkan) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain
(karena) boleh jadi perempuan (yang di olok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang
mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang
buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Dan barangsiapa
yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-
Ayat diatas menjelaskan tentang larangan mengolok-olok, menghina, mengejek dan
merendahkan terutama dikalangan orang beriman. Dalam larangan ini tampak bahwa orang-
orang yang suka mencari kesalahan dan kekhilafan orang lain, niscaya lupa akan kesalahan
yang ada pada dirinya sendiri. Nabi Muhammad saw. Pernah mengingatkan bahwa,
kesombongan itu ialah menolak kebenaran dan memandang rendah manusia.
Sebab Turunnya Ayat
Penyusun kitab sunan yang empat meriwayatkan dari Abu Jabirah Ibnudh-Dhahhak yang
anya seorang laki-laki memiliki dia atau tiga nama panggilan. Boleh jadi ia
kemudian dipanggil dengan nama yang tidak disenanginya. Sebagai responsnya, turunlah ayat,
     -    -Tirmidzi
menyatakan bahwa riwayat ini berkualitas hasan.
Imam Al-    -
orang biasa digelari dengan nama-nama tertentu. Suatu ketika, Rasulullah memanggil seorang
laki-laki dengan gelarnya. Seseorang la     
           
       -  

Dalam surah Al-Hujurat ayat 11 ini mengandung makna yang sangat penting, terkhusus
pada pembahasan mengenai cyberbullying. Berikut adalah kandungan makna dari ayat
tersebut:
a. Larangan Mencela dan Mengolok antar saudara muslim. Dikutip dari buku Al-
Kitab Toleransi oleh Zuhairi Misrawi, Allah SWT mengingatkan umat muslim agar
tidak menebarkan kebencian dan hinaan terhadap individu atau kelompok muslim lain.
b. Larangan memanggil orang lain dengan panggilan buruk. Kandungan Surat Al Hujurat
yang kedua, dikutip dari buku Pendidikan karakter dalam Perspektif Surat Al Hujurat
oleh Nova Aulina, ayat ini terdapat larangan memanggil orang lain dengan panggilan
yang buruk dan tidak enak didengar oleh yang bersangkutan. Dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang juga tercantum dalam Shohih Bukhori, Sunan Abu
Daud, Sunan Tirmidzi dijelaskan:       
Salamah. Pada saat Rasullullah SAW sampai di Madinah, setiap kali laki-laki dari kami
pasti memiliki dua atau nama panggilan. Suatu ketika, Rasulullah SAW memanggil
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 1036-1046
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1042
Ramlah et.al (Transformasi kejahatan dari offline....)
salah seorang dari mereka dengan nama tertentu orang-   


Dalam Tafsir Al-Misbah/Quraish Shihab tentang ayat dari Surah Al-Hujurat ayat 11.
Ayat di atas memberi petunjuk tentang beberapa hal yang harus dihindari untuk mencegah
timbulnya pertikaian. Allah berfirman memanggil kaum beriman dengan panggilan mesra: Hai
orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum, yakni kelompok pria, mengolok-olok kaum
kelompok pria yang lain karena hal tersebut dapat menimbulkan pertikaian walau yang di
olok-olokan kaum yang lemah apalagi boleh jadi mereka yang diolok-olok itu lebih baik dari
mereka yang mengolok-olok sehingga dengan demikian yang berolok-olok melakukan
kesalahan berganda.
Pertama, mengolok-olok dan kedua yang diolok-olokan lebih baik dari mereka, dan
jangan pula wanita-wanita, yakni mengolok-olok, terhadap wanita- wanita lain karena ini
menimbulkan keretakan hubungan antara mereka, apalagi boleh jadi mereka, yakni wnita-
wanita yang diperolok-olokan itu, lebih baik dari mereka, yakni wanita yang mengolok-olok
itu, dan janganlah kamu mengejek siapapun secara sembunyi-sembunyi dengan ucapan,
perbuatan, atau isyarat karena ejekan itu akan menimpa diri kamu sendiri dan janganlah kamu
panggil memanggil dengan gelar-gelar yang dinilai buruk oleh yang kamu panggil walau
kamu menilainya benar dan indah baik kamu yang menciptakan gelarnya maupun orang lain.
Seburuk-buruk panggilan ialah panggilan kefasikan, yakni panggilan buruk sesudah iman.
Siapa yang bertaubat sesudah melakukan hal-hal buruk itu, maka mereka adalah orang-orang
yang menulusuri jalan lurus dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-
orang yang dzalim dan mantap kedzalimannya dengan mendzalimi orang lain serta dirinya
sendiri.
    -     
dengan tujuan menertawakan yang bersangkutan, baik dengan ucapan, perbuatan atau tingkah
laku.
         
menggunakannya pertama kali untuk kelompok laki-laki saja karena ayat diatas menyebut pula
secara khusus wanita. Memang, wanita dapat saja masuk dalam pengertian qaum bila ditinjau
dari pengguanaan sekian banyak kata yang menunjuk kepada laki-laki, misalnya, kat -
     -  - 


dan merumpi lebih banyak terjadi dikalangan perempuan di bandingkan kalangan laki- laki.
-
      memahaminya dalam arti ejekan yang langsung
dihadapkan kepada yang diejek, baik dengan isyarat, birbir, tangan, atau kata-kata yang
dipahami sebagai ejekan atau ancaman. Ini adalah salah satu bentuk kekurangajaran dan
penganiayaan.
Ayat diatas melarang melakukan al-lamz terhadap diri sendiri, sedagkan maksudnya
adalah orang lain. Redaksi tersebut dipilih untuk mengisyaratkan kesatuan masyarakat dan

menimpula dirinya sendiri. Disisi lain, tentu saja siapa yang mengejek orang lain maka
dampak buruk ejekan itu menimpa si pengejek, bahkan tidak mustahil ia memperoleh ejekan
yang lebih buruk dari pada yang di ejek itu. Bisa juga larangan ini memang ditujukan kepada
masing-masing dalam arti jangan melakukan suatu aktifitas yang mengundang orang
menghina dan mengejek anda karena, jika demikian anda bagaikan mengejek diri sendiri.
-
yang di olok-olok itu lebih baik dari mereka yang mengolok- olok mengisyaratkan tentang
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 1036-1046
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1043
Ramlah et.al (Transformasi kejahatan dari offline....)
adanya tolak ukur kemuliaan yang menjadi dasar penilaian Allah yang boleh jadi berbeda
dengan tolak ukur manusia secara umum. Memang, banyak nilai yang dianggap baik oleh
sementara orang terhadap diri mereka atau orang lain justru sangat keliru. Kekeliruan itu
mengantar mereka menghina dan melecehkan pihak lain. Padahal, jika mereka menggunakan
dasar penilaian yang ditetapkan Allah, tentulah mereka tidak akan menghina atau mengejek.
       -    -
adalah saling memberi gelar buruk. Larangan ini menggunakan bentuk kata yang mengandung
makna timbal balik, berbeda dengan laranagan al-lamzu. Pada penggalan sebelumnya. Ini
bukan saja karena at-tanabuz lebih banyak terjadi dari al-lamz, tetapi juga karena gelar buruk
biasanya disampaikan secara terang-terangan dengan memanggil yang bersangkutan. Hal ini
mengundang siapa yang tersinggung dengan panggilan buruk itu membalas dengan memanggil
yang memanggilnya pula dengan gelar buruk sehingga terjadi tanabuz.
Perlu dicatat bahwa terdapat sekian gelar yang secara lahiriah dapat dinilai gelar buruk,
tetapi karena ia sedemikian populer dan penyandangnya pun tidak lagi keberatan dengan gelar
itu maka di sini menyebut gelar tersebut dapat ditoleransi oleh agama. Misalnya, Abu
Hurairah, yang nama aslinya adalah Abdurrahman Ibn Shakhr, atau Abu Turab untuk
Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib. Bahkan, al-    dits kenamaan
Abdurrahman Ibn Hurmuz dan al-Amasy (si Rabun) bagi sulaiman Ibn Mahran, dan lain-lain.
   -         
     -buruk sebutan adalah menyebut
seseorang dengan sebutan yang mengandung makna kefasikan setelah ia di sifati dengan sifat
    
kata al-          -buruk tanda
pengenalan yang disandangkan kepada seseorang setelah ia beriman adalah
memperkenalkannya den       
memperkenalkan seseorang dengan sebutan si Pembobol Bank atau Pencuri dan lain-lain.
Dan dalam pengaplikasian Fathul Qadir/ Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar
pada Ayat Al-Hujurat (49:11) Dalam merespons fenomena cyber bullying, tafsir Fathul Qadir
menerapkan ajaran yang terkandung dalam Al-Hujurat (49:11), yang mengajarkan pentingnya
menjaga kehormatan diri dan sesama, serta menghindari ejekan, gosip, dan prasangka buruk.
Tafsir kontekstual ini mendesak pemahaman bahwa perilaku buruk, seperti menghina atau
meremehkan seseorang di ruang maya, adalah perilaku yang dicela dan dilarang dalam Islam
(Hasan, 2023).















 -orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari 
orang yang diremehkan lebih baik di sisi Allah daripada orang yang meremehkan.


         
jangan para wanita meremehkan wanita lainnya.

Boleh  yang diremehkan itu.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 1036-1046
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1044
Ramlah et.al (Transformasi kejahatan dari offline....)
L

          
meremehkan.




D
saling memberi julukan yang buruk yang membuat marah orang yang dijuluki tersebut.





-    
yang paling buruk adalah seseorang yang dipanggil kafir atau pezina setelah ia beriman atau
bertaubat.
Allah melarang hal ini karena dapat menjadi sebab permusuhan; semisal memanggil

hai
         s dan tidak membuat
marah orang yang dipanggil, maka boleh menggunakan panggilan tersebut.
Selain menurut tafsir diatas, larangan perilaku cyberbullying juga di ungkapkan didalam
hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:




























(Bersumber dari Abu Dzar al Ghifari r.a., dari Rasulullah saw sebagaimana beliau
meriwayatkan dari Tuhannya Yang Maha Mulia lagi Maha Agung, bahwa sesungguhnya Dia
-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku
dan Aku telah menetapkannya di antara kalian. Maka janganlah kalian suka saling menzalimi
)
Menurut seorang ulama syarah yakni Ibnu Daqiq, apabila sampai terjadi sebuah
kezaliman, maka orang terzalimi berhak menuntut balas atas orang yang menzaliminya
(Nawawi, 2012)
Dalam melakukan hal apapun itu, seeorang muslim dituntuk untuk senantiasa berhati-hati
dalam bersikap. Jika seorang muslim melakukan tindakan cyberbullying, maka ia tak ada
bedanya dengan orang munafik yang tak dapat menjaga rahasia dan lisannya.
4. Kesimpulan
Dalam pembahasan jurnal ini, telah mengkaji transformasi kejahatan dari dunia offline ke
dunia online berbasis media sosial dengan pandangan Al-Qur'an sebagai pedoman moral.
Fenomena kejahatan online cyber bullying telah menjadi masalah serius dalam perkembangan
teknologi dan komunikasi modern. Pandangan Al-Qur'an memberikan perspektif yang
berharga dalam memahami dan mengatasi fenomena ini. Dalam konteks kejahatan online, Al-
Qur'an mengajarkan nilai-nilai moral yang penting, seperti kasih sayang, kesabaran, dan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 1036-1046
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1045
Ramlah et.al (Transformasi kejahatan dari offline....)
menghormati sesama manusia. Ayat-ayat Al-Qur'an yang relevan dengan fenomena cyber
bullying memberikan peringatan serius tentang konsekuensi dari setiap perbuatan yang
merugikan orang lain. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini menggabungkan
pendekatan deskriptif kualitatif dengan pendekatan tafsir Al-Qur'an. Data dikumpulkan
melalui studi literatur dan analisis ayat Al-Qur'an, tafsir serta hadits yang relevan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pandangan Al-Qur'an dapat membantu umat Islam untuk
menjauhi tindakan kejahatan online dan menjaga etika dalam interaksi sosial online. Dengan
menerapkan pandangan Al-Qur'an, seorang Muslim dapat menjadi lebih berhati-hati dan
introspektif dalam perilaku online, menjauhi tindakan cyber bullying serta menciptakan
lingkungan online yang lebih sopan dan menghormati sesama. Penelitian ini memberikan
wawasan yang lebih dalam tentang nilai-nilai moral dalam Islam yang dapat membentuk
perilaku online yang lebih baik sesuai dengan ajaran agama.
5. Daftar Pustaka
Carter, B. & Vicky G. Spencer, 2006, The Fear Factor: Bullying And Students With
Disabilities, International Journal Of Special Education. Vol. 21, Number 1.
https://www.psychologymania.com
Darmawan, D. (2019). Harmonisasi Keberagaman dan Kebangsaan bagi Generasi Milenial,
Lembaga Kajian Keagamaan. In Universitas Pamulang.
Departemen Agama Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Al-Qur’an dan Terjemahannya,
(Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Q
-
-Jurnal Psikologi
Sosial.
       . Platform(Tiktok), 29 Maret
2023, https://vt.tiktok.com/ZSFsqxJ6x/
Ikawati, L. (n.d.). Pengaruh Media Sosial Terhadap Tindak Kejahatan Remaja.
Kusuma, F., Sekolah, A., Agama, T., Mulia, I., & Wonogiri, A. (n.d.). Perspektif Jual Beli
Online dalam Perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata. In Lisyabab Jurnal Studi Islam
dan Sosial (Vol. 2, Issue 1). https://lisyabab-staimas.e-journal.id/lisyabab
Kemenag RI, Al-Quran Terjemahan Kementrian Agama Republik Indonesia (Bandung: Sigma
Eksa Media, 2009).
Kezia P. Christvidya, Penyebab Cyber Bullying dan Jenisnya yang terjadi di Indonesia.
https://www.fimela.com/lifestyle/read/44922621/5 (Jakarta: 28 Maret 2022)
Lazuras, L., Pyzalski, J., Barkouskis, V., & Tsorbatzoudis, H. (2012). Empaty and Moral
Disengagement in Adlescent Cyberbullying: Implications for Educational Intervention
and Pedagogical Practice. Studia Edukacyjne, 57-69.

https://vt.tiktok.com/ZSYNxHfP7/
Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an
2004), Volume 13, Cet II
Maruli, F., & Alamsyah, D. (n.d.). Kejahatan Bisnis dalam Perdagangan Online. Law Journal
of Mai Wandeu.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 1036-1046
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
1046
Ramlah et.al (Transformasi kejahatan dari offline....)
          
https://www.neliti.com/publications/235764/fenomena-bullying-dalam-pendidikan
Fenomena Bullying dalam Pendidikan-
Asbabun Nuzul Surah Al-Hujurat Ayat 11
         
2023. https://vt.tiktok.com/ZSYNaa5F/
Novalia & Tri Dayakisni, 2013, Perilaku Asertif dan Kecendrungan Menjadi Korban Bullying,
Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan. Vol. 01, No. o1, Januari 2013.
     Petunjuk Rasulullah SAW dalam Mengarungi
Kehidupan. Terj. Abdul Rosyad Shiddiq. Jakarta: Akbarmedia, 2012
Rohman, F. (n.d.). Analisis Meningkatnya Kejahatan Cyberbullying dan Hatespeech
Menggunakan Berbagai Media Sosial dan Metode Pencegahannya.
       
https://vt.tiktok.com/ZSYN4NafL/
Safarudin, M. H., Fakultas, H., Komunikasi, I., Budi, U., Alamat, L., Ciledug Raya, J.,
Selatan, P., & Selatan, J. (2019). Dampak Kejahatan Cyber dan Informasi Hoax
Terhadap Kecemasan Remaja di Media. Universitas, 2, 89110.
 -   2 April 2024,
https://vt.tiktok.com/ZSYN4HE7M/