Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 702-707
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
702
Slamet Pujiono (Kompetensi profesional Guru PAI….)
Kompetensi profesional Guru PAI di Madrasah
Aliyah Nurul Huda Sukaraja OKU Timur
Slamet Pujiono
STIT Al-Hikmah Bumi Agung Way Kanan, Pisang Baru, Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung 34673,
Indonesia
Email: slamet.pj.12@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 15 Desember 2023
Direvisi: 6 Januari 2024
Disetujui: 5 Februari 2024
Tersedia Daring: 2 Maret 2024
Kompetensi profesional guru merupakan kemampuan menguasai materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar
nasional, untuk meningkatkan kompetensi profesional maka guru harus
mampu menguasai keilmuan sesuai bidang, mengelola program belajar
mengajar, mengelola kelas, mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dan menggunakan media pembelajaran/ teknologi.
Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui kompetensi profesional guru Pendidikan Agama Islam di
Madrasah Aliyah Nurul Huda Sukaraja OKU Timur Sumatera Selatan.
Penelitin ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan yang bersifat
kualitatif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan
beberapa metode yaitu metode observasi, metode wawancara dan metode
dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan model analisis
interaktif yaitu reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan
kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian mengenai kompetensi profesional
guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam proses pembelajaran di
Madrasah Aliyah Nurul Huda Sukaraja OKU Timur Sumatera Selatan maka
dapat diketahui bahwa semua kompetensi profesional sudah mampu di
jalankan dengan optimal walaupun masih perlu adanya peningkatan di
semua indikator.
Kata Kunci:
Kompetensi Profesional Guru
Pendidikan Agama Islam
ABSTRACT
Keywords:
Teacher Professional
Competencies
Islamic Religious Education
Teacher professional competence is the ability to master learning material
widely and in depth that Teacher professional competence is the ability to
master learning material widely and in depth that allows guiding students to
meet the competency standards set in national standards, to improve
professional competence, the teacher must be able to master science according
to the field, manage teaching and learning programs, manage classes, develop
professionalism in a sustainable manner and use learning media/ technology.
Based on this, the purpose of this study was to determine the professional
competence of Islamic Religious Education teachers in Madrasah Aliyah Nurul
Huda Sukaraja, East OKU, South Sumatra. This research is included in the type
of qualitative field research, data collection techniques in this study using
several methods, namely the observation method, the interview method and
the documentation method. While data analysis uses an interactive analysis
model that is data reduction, data presentation, verification and conclusion
drawing. Based on the results of research on the professional competence of
Islamic Religious Education (PAI) teachers in the learning process in Madrasah
Aliyah Nurul Huda Sukaraja, East OKU, South Sumatra, it can be seen that all
professional competencies have been able to run optimally although there is
still a need to increase in all indicators.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 702-707
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
703
Slamet Pujiono (Kompetensi profesional Guru PAI….)
©2024, Slamet Pujiono
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Guru sebagai tenaga profesional merupakan sarana realisasi tekad pemerintah dalam
upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kompetensi profesional
guru di mana nantinya kompetensi guru Indonesia mampu berdiri sejajar dengan dengan
bangsa lain di dunia. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan kompetensi serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan (Hapsari et al., 2024). Program pengembangan kompetensi
profesionalisme guru secara berkelanjutan memiliki tujuan memelihara, meningkatkan dan
mengembangkan kompetensi guru secara berkelanjutan untuk mencapai standar profesi guru
yang dipersyaratkan agar sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
(Mulyasa, 2006).
Berdasarkan uraian diatas diketahui bahwa seorang guru dituntut untuk mempunyai
kompetensi profesional yang tinggi karena seorang guru merupakan tumpuan dari berhasil
tidaknya suatu proses belajar mengajar dan selanjutnya akan menghasilkan output dari suatu
pendidikan yang baik dan berkualitas. Kalau melihat hal itu tanggung jawab guru sangatlah
besar dan berat karena guru tidak hanya mengajar atau transfer ilmu saja melainkan
menanamkan nilai-nilai kepada peserta didik. Dalam situasi sosial apapun, jabatan guru tetap
dinilai oleh warga masyarakat sebagai pemberi inspirasi, penggerak dan pelatih dalam
penguasaan kecakapan tertentu bagi sesama khususnya bagi para siswa agar mereka siap untuk
membangun hidup bersama lingkungan sosialnya, dapat dipastikan bahwa guru yang semakin
bermutu semakin besar sumbangannya bagi perkembangan diri siswanya dan perkembangan
masyarakatnya (Samana, 2014: 14).
Peningkatan kompetensi profesional memberikan dampak positif bagi lembaga-lembaga
pendidikan secara langsung maupun tidak langsung serta memberikan nilai tambah bagi
lembaga tersebut (Sulastri et al., 2020). Jika kompetensi profesional guru dipahami dan
dihayati secara sungguh- sungguh, maka fungsi dan tugas guru akan berjalan sebagaimana
mestinya dalam dunia pendidikan keberadaan peran dan fungsi guru merupakan salah satu
faktor yang sangat signifikan (Ilyas, 2022). Guru merupakan bagian terpenting dalam proses
belajar mengajar, baik dijalur pendidikan formal maupun informal. Oleh sebab itu, dalam
setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan ditanah air, tidak dapat dilepaskan dari berbagai
hal yang berkaitan dengan eksisitensi guru itu sendiri.
Madrasah Aliyah Nurul Huda Sukaraja OKU Timur Sumatera Selatan lembaga
pendidikan Islam yang memfokuskan pendidikannya pada pembinaan dan pendidikan bidang
agama namun demikian lembaga pendidikan ini tetap memberikan porsi yang cukup dalam
pendidikan umum, sehingga diharapkan para siswanya mempunyai intelektual yang tinggi
tetapi juga disertai dengan akhlak yang mulia.
Hasil observasi yang peneliti lakukan di Madrasah Aliyah Nurul Huda Sukaraja OKU
Timur Sumatera Selatan diketahui bahwa kompetensi guru khususnya guru Pendidikan Agama
Islam (PAI) masih memerlukan perbaikan hal itu dikarenakan masih ada beberapa guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah Aliyah Nurul Huda Sukaraja OKU Timur
Sumatera Selatan yang belum menunjukkan kompetensi profesional dengan optimal walaupun
secara keseluruhan kompetensi profesional guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sudah baik
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 702-707
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
704
Slamet Pujiono (Kompetensi profesional Guru PAI….)
dan perlu untuk dipertahankan serta ditingkatkan, hal itu terlihat dari masih ada guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) yang belum menguasai dan menerapkan kurikulum tahun
2013 serta tetap menggunakan kurikulum lama yaitu Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) tahun 2006.
Proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh beberapa guru Pendidikan Agama Islam
(PAI) kurang menarik sehingga berdampak pada motivasi belajar siswa dimana siswa terlihat
bosan dan jenuh walaupun secara keseluruhan pembelajaran yang diselenggarakan oleh guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) sudah baik dan menarik di mana rata-rata guru menggunakan
teknologi dalam semua kegiatan pembelajaran sehingga pembelajaran tidak terpaku dalam satu
arah yaitu kepada guru walaupun masih ada guru yang menggunakan metode ceramah dalam
kegiatan pembelajaran hal ini menyebabkan hasil belajar peserta didik cenderung fluktuatif
bahkan mengalami penurunan ini dikarenakan kegiatan dengan metode ceramah kurang
menarik bagi siswa, perserta didik terlihatsemangat ketika dalam kegiatan pembelajaran guru
menggunakan media pembelajaran di mana kegiatan pembelajaran berjalan lebih variatif
sehingga motivasi belajar peserta didik juga meningkat.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka kompetensi profesional guru Agama Islam
(PAI) masih perlu di optimalkan lagi sehingga nilai-nilai luhur agama Islam yang diajarkan di
Madrasah Aliyah ini bukan hanya mencari ilmu saja (kognitif), tetapi dapat dihayati (afektif),
dan diamalkan (psikomotorik) dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat pentingnya tugas guru
agama sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka kompetensi profesional guru harus
dimiliki oleh setiap guru Pendidikan Agama Islam (PAI), oleh karena itu peneliti tertarik
mengadakan penelitian dengan judul: “Kompetensi profesional Guru PAI Madrasah Aliyah
Nurul Huda Sukaraja Oku Timur”.
2. Metode
Penelitin ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field riseach) yang bersifat
kualitatif, ditinjau dari cara dan taraf pembahasan, maka penelitian ini digolongkan sebagai
penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif ini terbatas pada usaha mengungkapkan suatu
masalah atau keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat untuk
mengungkapkan fakta (Arikunto, 1989: 102). Penelitian lapangan yaitu penelitian yang
bertujuan melakukan studi yang mendalam mengenai suatu unit sosial sedemikian rupa
sehingga menghasilkan gambaran yang terorganisir dengan baik dan lengkap mengenai unit
sosial tersebut (Azwar, 1999: 8).
Untuk memperoleh data yang sesuai dengan permasalahan penelitian ini, maka teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan beberapa metode yaitu: (1) metode
observasi, (2) metode wawancara dan (3) metode dokumentasi. Untuk menyajikan data
tersebut agar lebih bermakna dan mudah dipahami, maka langkah analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini ialah analysis interactive model dari Miles dan Huberman,
yang membagi kegiatan analisis menjadi beberapa bagian yaitu pengumpulan data,
pengelompokkan menurut variabel, reduksi data, penyajian data, memisahkan outlier data
dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data.
3. Hasil dan Pembahasan
Pengertian kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada
dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif (Kunandar, 2007:
55). Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan,
teknologi, sosial dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi
guru, yang mencangkup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik,
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 702-707
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
705
Slamet Pujiono (Kompetensi profesional Guru PAI….)
pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesioanalisme (Sitompul,
2022).
Kompetensi profesional mengacu pada perbuatan yang bersifat rasional dan memiliki
spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas kependidikan guru sebagai tenaga yang
profesional dituntut untuk memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidangnya. Guru
sebagai tenaga yang profesional memiliki beberapa kriteria, yaitu mengandung unsur
pengabdian, mengandung unsur idealisme, dan mengandung unsur pengembangan.
Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI
terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat
melakukan tugas-tugasnya (Sari et al., 2022). Sehingga dengan demikian, sebutan
profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu keadaan derajat keprofesian setiap
guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI. Dalam hal ini, guru PAI
diharapkan memiliki profesionalisme keguruan yang memadai sehingga mampu
melaksanakan tugasnya secara efektif.
Menurut penulis, tugas mengajar disebut sebagai profesi, pertama bidang tugas guru
memerlukan perencanaan yang matang, pelaksanaan mantap dan pengendalian yang baik.
Tugas mengajar dilaksanakan atas dasar sistem, kedua bidang pekerjaan mengajar
memerlukan dukungan ilmu teoretis pendidikan dan mengajar, ketiga bidang pendidikan ini
memerlukan waktu lama dalam masa pendidikan dan latihan, sejak pendidikan dasar sampai
pendidikan tinggi untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Profesionalitas guru PAI adalah
gambaran atau keadaan derajat keprofesian setiap guru PAI dalam menggapai sikap mental,
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki untuk melaksanakan tugasnya dalam
pembelajaran bidang studi PAI secara optimal efektif dan efisien karena itu, sejak tahun ini
sudah dimulai seterusnya ke depan, seorang sarjana.
Secara tegas Undang-undang Nomor 14 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen pasal
1 butir 4 mengatakan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi (Yunita et al., 2022).
Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi
memerlukan kemampuan dan keahlian dalam melaksanakan profesinya, dimana kemampuan
dan keahian tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan yang memang sesuai dengan
profesi yang akan ditekuninya (Ruky, 2022). Profesional menunjuk pada dua hal, pertama
orang yang menyandang suatu profesi, kedua penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaan yang sesuai dengan profesinya (Syam & Santaria, 2020). Guru sebagai profesi
berarti guru sebagai perkerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan)
dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara
efektif dan efisien serta berhasil guna. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi.
Ciri-ciri profesionalisme untuk guru mengacu kedua pendapat di atas yaitu seorang guru
berasal dari sekolah yang memang memiliki kompetensi yang ditunjukkan (ilmu keguruan)
sehingga guru tersebut menguasai bidang ilmu pengetahuan yang akan diajarkannya dengan
selalu meningkatkan dirinya serta mengembangkan ilmu yang diajarkannya sehingga guru
dapat membimbing, mengajar dan melatih anak didik dengan berpegang teguh kepada kode
etik profesional (Idris, 2020).
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 702-707
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
706
Slamet Pujiono (Kompetensi profesional Guru PAI….)
4. Kesimpulan
Simpulan harus menjawab permasalahan, tujuan penelitian dan berisi rekomendasi atau
implikasi penelitian. Simpulan bukan ringkasan dan bukan pula tulisan ulang dari
pembahasan.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Madrasah Aliyah Nurul Huda
Sukaraja OKU Timur Sumatera Selatan mengenaikompetensi profesional guru Pendidikan
Agama Islam (PAI) dalam proses pembelajaran di Madrasah Aliyah Nurul Huda Sukaraja
OKU Timur Sumatera Selatan maka dapat diberikan kesimpulan bahwa semua kompetensi
profesional sudah mampu di jalankan dengan optimal walaupun masih perlu adanya
peningkatan di semua indikator, dari kelima indikator kompetensi profesional kompetensi
yang berhasil di jalankan dengan baik dan maksimal adalah penggunaan media
pembelajaran/ teknologi hasil penelitian menunjukkan bahwa guru Pendidikan Agama Islam
(PAI) di Madrasah Aliyah Nurul Huda Sukaraja OKU Timur Sumatera Selatan sudah dengan
sangat baik dalam penggunaan media pembelajaran/ teknologi mulai dari slide, buku, tipe-
recorder, kaset, laptop, film dan LCD proyektor semua di gunakan dengan baik dan
sistematis sesuai dengan materi yang akan disampaikan.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) juga sangat baik dalam memilih media
pembelajaran sehingga pembelajaran berjalan sangat efektif, efesien dan menyenangkan
karena seorang guru profesional tidak hanya dituntut untuk menguasai materi pembelajaran
yang akan disampaikan kepada siswanya, akan tetapi juga harus mampu memilih media yang
tepat dan mampu mendayagunakan media tersebut sesuai dengan karakteristik materi ajar.
5. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis memberi saran sebagai berikut:
1. Guru hendaknya lebih meningkatkan profesionalitasnya dari berbahai upaya yang
diselenggarakan untuk mengembangkan profesionalitas dan pembentukan sistem
yang dapat menunjang peningkatan profesionalitas guru sebagai tenaga pendidik yang
profesional
2. Sebaiknya di sekolah dilakukan pembinaan secara kontinyu dan bekelanjutan tentang
pelaksanaan pengembangan profesi, dan dibentuk team untuk memonitor kegiatan
pengembangan profesi serta guru berani mencoba melakukan kegiatan
pengembangan, baik berupa pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya
inovatif
3. Untuk menanggulangi penurunan pada kinerja dan produktifitas guru maka kepala
madrasah harus mengadakan secara rutin pertemuan dengan guru-guru dan berbagai
pihak untuk pencapaian tujuan madrasah
4. Guru Agama Islam (PAI) hendaknya dapat selalu meningkatkan kompetensi
profesional yang dimiliki sesuai kebutuhan siswa demi lancarnya kegiatan belajar
mengajar dan keberhasilan proses belajar anak didik.
6. Daftar Pustaka
Arasyiah, A. (2020). Kompetensi Profesional Guru Pendidikan Agama Islam. Manajer
Pendidikan: Jurnal Ilmiah Manajemen Pendidikan Program Pascasarjana, 14(2), 1-9.
Arikunto, S. (1989). Proses Penelitian, Suatu Pendekatan Proses. Jakarta: Bina Aksara. hal.
102.
Arqam, A. (2019). Kompetensi Profesional Guru: Keterampilan Dasar Mengajar. In Jurnal
Peqguruang: Conference Series (Vol. 1, No. 2, pp. 1-8). Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 702-707
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
707
Slamet Pujiono (Kompetensi profesional Guru PAI….)
Azwar, Saifudin. (1999). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hal. 8.
Hapsari, A. N., Hartanto, R. V., & Yuliandari, E. (2024). Optimalisasi Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja dalam upaya pemenuhan hak pelatihan kerja sebagai wujud pengembangan
keterampilan kerja di Kabupaten Klaten. Academy of Education Journal, 15(1), 61-73.
https://doi.org/10.47200/aoej.v15i1.2049
Idris, I. (2020). Kajian kebijakan peningkatan profesionalisme guru dan dosen di Indonesia.
Guru Tua: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran. https://unisa-palu.e-
journal.id/gurutua/article/view/57
Ilyas, I. (2022). Strategi Peningkatan Kompetensi Profesional Guru. Jurnal Inovasi, Evaluasi
Dan Pengembangan Pembelajaran
http://journal.ainarapress.org/index.php/jiepp/article/view/158
Mulyasa, E. (2006). Menjadi Guru yang Profesional: Menciptakan Pembelajaran yang Kreatif
dan Menyenangkan. In Bandung: Rosdakarya.
Ruky, A. S. (2022). Kompeten & Provesional: Satu-satunya Kunci Sukses untuk Menang dalam
Persaingan Mendapat Pekerjaan & Mengembangkan Karier di Era Revolusi Industri 4.0 &
VUCA. books.google.com.
https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=dl2KEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR11&dq
=pekerjaan+profesional&ots=hoAhsIiLKO&sig=fM6_ViL2qnfKK1hNqJC0gcI5F_I
Safitri, E., & Sontani, U. T. (2016). Keterampilan mengajar guru dan motivasi belajar siswa
sebagai determinan terhadap hasil belajar. Jurnal Pendidikan Manajemen Perkantoran,
1(1), 144-153.
Sari, A. R., Nelson, N., & Din, C. (2022). Kriteria dan Profesionalitas Guru PAI Menurut Imam
Al-Ghazali. e-theses.iaincurup.ac.id. http://e-theses.iaincurup.ac.id/3455/1/Kriteria Dan
Profesionalitas Guru Pai Menurut Imam Al-Ghazali Dan Relevansinya Dengan Pendidikan
Islam.pdf
Sitompul, B. (2022). Kompetensi Guru Dalam Pembelajaran Di Era Digital. In Jurnal
Pendidikan Tambusai. scholar.archive.org.
https://scholar.archive.org/work/tm73vetbujapdm64f5hjc5gjxy/access/wayback/https://jpta
m.org/index.php/jptam/article/download/4823/4098
Sulastri, S., Fitria, H., & Martha, A. (2020). Kompetensi profesional guru dalam meningkatkan
mutu pendidikan. Journal of Education Research.
https://www.jer.or.id/index.php/jer/article/view/30
Sutisna, U., Elkarimah, M. F., & Asma, F. R. (2020). Pengembangan kompetensi profesional
guru PAI melalui pemanfaatan teknologi informasi. ABSYARA: Jurnal Pengabdian Pada
Masyarakat, 1(2), 43-48.
Syam, A. A., & Santaria, R. (2020). Moralitas dan Profesionalisme Guru sebagai Upaya
Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jurnal Studi Guru Dan Pembelajaran. https://e-
journal.my.id/jsgp/article/view/297
Yunita, F., Khodijah, N., & Suryana, E. (2022). Analisis Kebijakan Profesionalisme Guru dan
Dosen. MODELING: Jurnal Program Studi PGMI.
https://www.jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/modeling/article/view/1135