pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesioanalisme (Sitompul,
2022).
Kompetensi profesional mengacu pada perbuatan yang bersifat rasional dan memiliki
spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas kependidikan guru sebagai tenaga yang
profesional dituntut untuk memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidangnya. Guru
sebagai tenaga yang profesional memiliki beberapa kriteria, yaitu mengandung unsur
pengabdian, mengandung unsur idealisme, dan mengandung unsur pengembangan.
Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI
terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat
melakukan tugas-tugasnya (Sari et al., 2022). Sehingga dengan demikian, sebutan
profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu keadaan derajat keprofesian setiap
guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI. Dalam hal ini, guru PAI
diharapkan memiliki profesionalisme keguruan yang memadai sehingga mampu
melaksanakan tugasnya secara efektif.
Menurut penulis, tugas mengajar disebut sebagai profesi, pertama bidang tugas guru
memerlukan perencanaan yang matang, pelaksanaan mantap dan pengendalian yang baik.
Tugas mengajar dilaksanakan atas dasar sistem, kedua bidang pekerjaan mengajar
memerlukan dukungan ilmu teoretis pendidikan dan mengajar, ketiga bidang pendidikan ini
memerlukan waktu lama dalam masa pendidikan dan latihan, sejak pendidikan dasar sampai
pendidikan tinggi untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Profesionalitas guru PAI adalah
gambaran atau keadaan derajat keprofesian setiap guru PAI dalam menggapai sikap mental,
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki untuk melaksanakan tugasnya dalam
pembelajaran bidang studi PAI secara optimal efektif dan efisien karena itu, sejak tahun ini
sudah dimulai seterusnya ke depan, seorang sarjana.
Secara tegas Undang-undang Nomor 14 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen pasal
1 butir 4 mengatakan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi (Yunita et al., 2022).
Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi
memerlukan kemampuan dan keahlian dalam melaksanakan profesinya, dimana kemampuan
dan keahian tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan yang memang sesuai dengan
profesi yang akan ditekuninya (Ruky, 2022). Profesional menunjuk pada dua hal, pertama
orang yang menyandang suatu profesi, kedua penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaan yang sesuai dengan profesinya (Syam & Santaria, 2020). Guru sebagai profesi
berarti guru sebagai perkerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan)
dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara
efektif dan efisien serta berhasil guna. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi.
Ciri-ciri profesionalisme untuk guru mengacu kedua pendapat di atas yaitu seorang guru
berasal dari sekolah yang memang memiliki kompetensi yang ditunjukkan (ilmu keguruan)
sehingga guru tersebut menguasai bidang ilmu pengetahuan yang akan diajarkannya dengan
selalu meningkatkan dirinya serta mengembangkan ilmu yang diajarkannya sehingga guru
dapat membimbing, mengajar dan melatih anak didik dengan berpegang teguh kepada kode
etik profesional (Idris, 2020).