1. Pendahuluan
Di era moderniisasi saat ini yang kita rasakan banyak generasi yang memiliiki keahliian di
berbagai bidang, tetapi itu semua berjalan pula dengan banyaknya pelakuan penyimpangan
sosial. Penyimpangan sosial dipahami sebagai segala penyimpangan yang terjadi karena
norma-norma yang berlaku di lingkungan sosial dan mengarah pada upaya otoritas sistem
untuk memperbaiki perilaku menyimpang (M.Z. Lawang, 2018).
Indonesia merupakan negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi
Negara Iindonesia sebagai Negara hukum yang mengandung makna bahwasanya seluruh
tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang.
Perihal tersebut sejalan dengan pandangan Herbert Lionel Adolphus Hart, ia merupakan
seorang teoretikus hukum yang paling berpengarug dalam abat ke-20. Menurut H.L.A. Heat
“hukum adalah seperangkat aturan yang diakui oleh masyarakat sebagai norma-norma yang
mengatur perilaku, didukung oleh otoritas negara, dan diterapkan melalui proses hukum”
(Soeroso, 2018).
Perkembangan globalisasi menjadi keuntungan namun disisi lain dapat juga merugikan
suatu negara, termasuk Indonesia. Dengan berkembangnya globalisasi saat ini,mengakibatkan
meningkatnya kasus penyimpangan sosial terkhususnya bagi remaja atau anak-anak dibawah
umur. Salah satunya perkembangan di bidang teknologi transportasi. Transportasi meruapakan
alat yang dapat memindahkan manusia ataiupun barang darii tempat satu ke tempat ilainnya.
Transportasi merupakan media yang digunakan agar memudahkan manusia untuk beraktifitas
(Karim et al., 2023).
Sepeda motor merupakan alat transportasi yang dapat membantu manusia dalam
beraktifitas agar waktu perjalanan menjadi singkat ataupun menjadi lebih mudah. Meski
membawa pengaruh baik yang cukup besar, dengan adanya sepeda motor, tetapi juga
membawa dampak negatif yaitu menyebabkan meningkantnya polusi udara, kepadatan lalu
lintas yang mengakibatkan kemacetan, meningkatnya waktu perjalanan, dan dengan adanya
sepeda motor juga mengakibatkan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Negara-negara globalisasi saat ini khususnya di Indonesia, kesadaran berlalu lintas masih
tergolong cukup rendah, Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengemukakan
bahwasanya faktor utama yang menyebabkan kecalakaan lalu lintas dikarenakan para
pengendara masih kurang disiplin. sehingga sering dijumpai pelanggaran oleh pengguna jalan
raya, termasuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda empat (Ruly Kurniawan, 2022).
Kecelakaan lalu lintas sering disebabkan oleh pengendara yang melawan arus, melanggar
lampu lalu lintas, tidak mempergunakan helm serta berkendara sangat cepat, perihal inilah
yang memicu pelanggaran. Aturan dan Undang-Undang tentang lalu lintas sangat penting
bagi setiap negara, memiliki lalu lintas yang aman dan lancar memengaruhi semua aspek
kehidupan, dan bahkan lalu lintas memfasilitasi pertumbuhan dan kesuksesan bisnis.
Indonesia sebagai negara hukum memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur segala
aspek kehidupan masyarakat tidak terkecuali aturan yang mengatur tentang berkendara dengan
baik dan benar. Secara umum peraturan laluilintas tertera dalam UU No 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam regulasi sangat melarang keras terhadap pengendara
motor dibawah umur, tetapi realitanya masih banyak dijumpai pengendara yang masih anak-
anak. Setiap orang yang mau mengendarai sepeda motor ataupun alat tranportasi lainnya harus
mempunyai SIM dan untuk remaja syarat minimal usia yang diperbolehkan mengendarai
sepeda motor di jelaskan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 pasal 81 yakni minimal 17
tahun untuk mempunyai SIM A, SIM C, SIM D, dan syarat memperoleh SIM B 1 pada usia
20 tahun sedangkan untuk memiliki SIM B II pada usia 21 tahun.
Cukup banyak ditemukan Siswa/Siswi di SMP Negeri 1 Kerinci yang mengendarai
sepeda roda dua akan tetapi masih di bawah usia 17 tahun di daerah kecamatan Air Hangat