Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 657-665
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
657
Septin Habillah Putri et.al (Analisis kesadaran hukum....)
Analisis kesadaran hukum terhadap pelanggaran
penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur
di SMP Negeri 1 Kerinci
Septin Habillah Putri
a,1
, M.Salam
b,2
, Muhammad Ichsan
c,3
abc
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi, Jl. Jambi, Muara Bulian
No.KM. 15, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi
1
2
salam.fkip@unja.ac.id;
3
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 10 September 2023
Direvisi: 30 Oktober 2023
Disetujui: 20 Desember 2023
Tersedia Daring: 1 Januari 2023
Penelitian ini tertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum
terhadap pelanggaran penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur
di SMP Negeri 1 Kerinci. Penelitian ini berlangsung di SMP Negeri 1 Kerinci
yang berlokasi: Jln. Raya Pugu Semurup, Desa Pugu Raya, Kecematan Air
Hangat Barat, Kabupaten Kerinci. Sampel yang akan dijadikan sebagai subjek
penelitian ini mencakup: Siswa SMP Negeri 1 Kerinci, Orang Tua siswa SMP
Negeri 1 Kerinci yang menggunakan sepeda motor kesekolah, Wakil
Kesiswaan SMP Negeri 1 Kerinci, dan Polisi lalu lintas (Polantas) Kerinci.
Pedekatan yang dipergunakan berbentuk pendekatan kualitatif deskriptif.
Data yang diperoleh selanjutnya dilakukan analisis supaya bisa
dideskripsikan. Perolehan penelitian didapatkan bahwasanya siswa
memiliki kesadaran hukum yang rendah dimana hal tersebur dapat dilihat
dari pengetahuan dan pemahaman hukum siswa yang rendah, masih banyak
anak yang tidak mengetahui landasan-landasan hukum yang mengatur
tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan untuk sikap dan perilaku
hukum dikatagorikan cukup tinggi dimana SMP Negeri 1 Kerinci telah
mentapkan aturan-aturan yang harus dipatuhui oleh siswa/siswa SMP
Negeri 1 Kerinci, dan Polantas telah melaksanakan tugasnya berdasarkan
prosedur yang telah diatur Undang-Undang.
Kata Kunci:
Anak Dibawah Umur
Kesadaran Hukum
Pelanggaran
Penggunaan Sepeda Motor
ABSTRACT
Keywords:
Minors
Legal Awareness
Violation
Motorcycle Use
This research aims to determine the level of legal awareness regarding
violations of motorbike use by minors at SMP Negeri 1 Kerinci. This research
took place at SMP Negeri 1 Kerinci located: Jln. Raya Pugu Semurup, Pugu
Raya Village, Air Hangat Barat District, Kerinci Regency. The samples that
will be used as subjects for this research include: Students of SMP Negeri 1
Kerinci, parents of SMP Negeri 1 Kerinci students who use motorbikes to
school, Student Representatives of SMP Negeri 1 Kerinci, and Kerinci traffic
police (Polantas). The approach used is a descriptive qualitative approach.
The data obtained is then analyzed so that it can be described. Research
findings show that students have low legal awareness, where this can be
seen from students' low knowledge and understanding of law, there are still
many children who do not know the legal bases that regulate traffic and road
transportation. Meanwhile, legal attitudes and behavior are categorized as
quite high, where SMP Negeri 1 Kerinci has established rules that must be
obeyed by students of SMP Negeri 1 Kerinci, and Traffic Police have carried
out their duties based on procedures regulated by law.
©2024, Septin Habillah Putri, M.Salam, Muhammad Ichsan
This is an open access article under CC BY-SA license
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 657-665
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
658
Septin Habillah Putri et.al (Analisis kesadaran hukum....)
1. Pendahuluan
Di era moderniisasi saat ini yang kita rasakan banyak generasi yang memiliiki keahliian di
berbagai bidang, tetapi itu semua berjalan pula dengan banyaknya pelakuan penyimpangan
sosial. Penyimpangan sosial dipahami sebagai segala penyimpangan yang terjadi karena
norma-norma yang berlaku di lingkungan sosial dan mengarah pada upaya otoritas sistem
untuk memperbaiki perilaku menyimpang (M.Z. Lawang, 2018).
Indonesia merupakan negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi
Negara Iindonesia sebagai Negara hukum yang mengandung makna bahwasanya seluruh
tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang.
Perihal tersebut sejalan dengan pandangan Herbert Lionel Adolphus Hart, ia merupakan
seorang teoretikus hukum yang paling berpengarug dalam abat ke-20. Menurut H.L.A. Heat
“hukum adalah seperangkat aturan yang diakui oleh masyarakat sebagai norma-norma yang
mengatur perilaku, didukung oleh otoritas negara, dan diterapkan melalui proses hukum”
(Soeroso, 2018).
Perkembangan globalisasi menjadi keuntungan namun disisi lain dapat juga merugikan
suatu negara, termasuk Indonesia. Dengan berkembangnya globalisasi saat ini,mengakibatkan
meningkatnya kasus penyimpangan sosial terkhususnya bagi remaja atau anak-anak dibawah
umur. Salah satunya perkembangan di bidang teknologi transportasi. Transportasi meruapakan
alat yang dapat memindahkan manusia ataiupun barang darii tempat satu ke tempat ilainnya.
Transportasi merupakan media yang digunakan agar memudahkan manusia untuk beraktifitas
(Karim et al., 2023).
Sepeda motor merupakan alat transportasi yang dapat membantu manusia dalam
beraktifitas agar waktu perjalanan menjadi singkat ataupun menjadi lebih mudah. Meski
membawa pengaruh baik yang cukup besar, dengan adanya sepeda motor, tetapi juga
membawa dampak negatif yaitu menyebabkan meningkantnya polusi udara, kepadatan lalu
lintas yang mengakibatkan kemacetan, meningkatnya waktu perjalanan, dan dengan adanya
sepeda motor juga mengakibatkan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Negara-negara globalisasi saat ini khususnya di Indonesia, kesadaran berlalu lintas masih
tergolong cukup rendah, Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengemukakan
bahwasanya faktor utama yang menyebabkan kecalakaan lalu lintas dikarenakan para
pengendara masih kurang disiplin. sehingga sering dijumpai pelanggaran oleh pengguna jalan
raya, termasuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda empat (Ruly Kurniawan, 2022).
Kecelakaan lalu lintas sering disebabkan oleh pengendara yang melawan arus, melanggar
lampu lalu lintas, tidak mempergunakan helm serta berkendara sangat cepat, perihal inilah
yang memicu pelanggaran. Aturan dan Undang-Undang tentang lalu lintas sangat penting
bagi setiap negara, memiliki lalu lintas yang aman dan lancar memengaruhi semua aspek
kehidupan, dan bahkan lalu lintas memfasilitasi pertumbuhan dan kesuksesan bisnis.
Indonesia sebagai negara hukum memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur segala
aspek kehidupan masyarakat tidak terkecuali aturan yang mengatur tentang berkendara dengan
baik dan benar. Secara umum peraturan laluilintas tertera dalam UU No 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam regulasi sangat melarang keras terhadap pengendara
motor dibawah umur, tetapi realitanya masih banyak dijumpai pengendara yang masih anak-
anak. Setiap orang yang mau mengendarai sepeda motor ataupun alat tranportasi lainnya harus
mempunyai SIM dan untuk remaja syarat minimal usia yang diperbolehkan mengendarai
sepeda motor di jelaskan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 pasal 81 yakni minimal 17
tahun untuk mempunyai SIM A, SIM C, SIM D, dan syarat memperoleh SIM B 1 pada usia
20 tahun sedangkan untuk memiliki SIM B II pada usia 21 tahun.
Cukup banyak ditemukan Siswa/Siswi di SMP Negeri 1 Kerinci yang mengendarai
sepeda roda dua akan tetapi masih di bawah usia 17 tahun di daerah kecamatan Air Hangat
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 657-665
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
659
Septin Habillah Putri et.al (Analisis kesadaran hukum....)
Kabupaten Kerinci yang melanggar UU No 22 tahun 2009 Pasal 81 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Secara hukum, anak-anak di bawah 17 tahun tidak dapat menerima kartu
SIM. Dalam artian dilarang keras bagi anak-anak yang belum atau belum mempunyai SIM
untuk berkendara di jalan raya.
Sepeda motor termasuk kendaraan yang membutuhkan keterampilan mengemudi yang
matang dan pemahaman yang baik tentang aturan lalu lintas, anak-anak cenderung kurang
memiliki pengalaman dan pemahaman tersebut, sehingga berpotensi berisiko tinggi saat
mengendarai sepeda motor. Selain itu, tubuh anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan,
sehingga rentan terhadap cedera serius jika terjadi kecelakaan. Berkendara di jalan raya bisa
jadi dianggap biasa saja, namun kenyataanya membutuhkan konsentrasi yang baik, oleh
karena itu UU lalu lintas melarang penggunaan kendaraan anak-anak di bawah umur.
Tidak jarang syarat untuk berkendara tidak dijalankan secara baik, diantaranya bisa
diketahui dari pemakaian kendaraan oleh anak di bawah umur pada kalangan pelajar. Cukup
sering ditemui remaja yang masih pelajar sudah diberi izin untuk berkendara secara bebas
tanpa memebuhi syarat mengemudi. Perihal tersebut bisa mengakibatkan anak yang masih
bersekolah memiliki keleluasaan secara bebas dalam berkendara di jalan raya. Pemakaian
sepeda motor oleh pelajar termasuk bentuk ketidakpatuhan pada syarat administrasi
berkendara yakni tidak memiliki SIM serta mengendarai sepeda motor. Secara umum pelajar
berusia 17 kebawag, itu berarti mereka tidak memenuhi syarat supaya memperoleh SIM dan
mengendarai kendaraan.
Berdasarkan temuan di lapangan penulis melaksanakan observasi serta penghimpunan
data dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kerinci sebagai berikut:
Tabel 1.1 Data Siswa Siswi yang Membawa Sepeda Motor ke Sekolah di
SMP Negeri 1 Kerinci Thn 2023/2024
Kelas
Siswa
Jumlah
L
P
VII A
10
16
26
VII B
12
14
26
VII C
9
16
25
VII D
14
11
25
VII E
17
8
25
VIII A
13
15
28
VIII B
12
15
27
VIII C
14
14
28
VIII D
12
16
28
VIII E
11
16
27
IX A
13
13
26
IX B
13
12
25
IX C
15
13
28
IX D
17
10
27
Jumlah
182
189
371
(Sumber Data: Hasil observasi penulis, 2023)
Tabel diatas memperlihatkan bahwasanya banyak pelajar yang membawa sepeda motor ke
Sekolah artinya rata-rata Siswa/Siswi di SMP Negeri 1 Kerinci merupakan pengguna sepeda
motor, dan umur rata-rata anak SMP 13-15 tahun yang artinya mereka beelum memiliki SIM
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 657-665
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
660
Septin Habillah Putri et.al (Analisis kesadaran hukum....)
(Surat Izin Mengemudi). Dan berdasarkan hasil wawancara awal dengan wakil kesiswaan
SMP Negeri 1 Kerinci yaitu bapak Dopa Safriandi diketahui bahwa terdapat aturan yang
mengatur tentang larangan siswa SMP Negeri 1 Kerinci untuk membawa motor ke sekolah.
Letak lokasi SMP Negeri 1 Kerinci yang berlokasi di Desa pugu Semurup, Kec. Air
Hangat Barat, Kab. Kerinci, Provinsi Jambi membuat jalan akses ke sekolah sangat berbahaya
untuk dilalui oleh pengendara motor yang masih di bawah umur. Walupun demikian masih
banyak siswa/siswi yang nekat menggunakan sepeda motor sebagai alat transpotasi.
Kurangnya peraturan yang tegas dari sekolah membuat siswa/siswi tidak takut untuk
mengendarai sepeda motor ke sekolah hal itu dapat dilihat bahwa terdapat akses parkir untuk
siswa/siswi di SMP Negeri 1 Kerinci, dan beberapa siswa/siswi juga memarkirkan sepeda
motor mereka di permukiman masyarakat setempat. Hal ini juga disebabkan karena
kurangnya kesadaran orang tua terhadap bahayanya berkendaraan bagi anak yang masih di
bawah umur.
Dari penjelasan tersebut diketahui bahwasanya perihal tersebut sangat berlawanan dengan
UU No. 22/2009 LLAJ Pasal 77 Ayat 1 yang berbunyi: ‘’Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di Jalan wajib mempunyai SIM berdasarkan jenis kendaraan bermotor
yang dikemudikan''. Permasalahan terkait keselamatan serta kepatuhan dalam berlalu lintas
membutuhkan penangan intensif serta komprehensif, integral dan strategis dari setiap pihak
yang berkaitan dan bukan sekedar menjadi tugas dari kepolisian lalu lintas melainkan seluruh
pihak termasuk masyarakat khususnya orangtua yang haru memahami aturan yang berlaku
demi kesalamatan sang anak.
Salah satu penelitian yang relevan dengan penelitian ini yakni penelitian Syaiful (2018)
dalam skripsinya yang berjudul “Studi Pengendara Motor di Bawah Umur Masyarakat Alla
Kabupaten Enrekang”. Perolehan penelitian ini mengemukakan bahwasanya pengendara
motor dibawah umur ialah tindakan yang berlawanan dengan norma serta nilai Masyarakat,
dan UU lalu lintas kepolisian. Pengendara motor dibawah umur mempergunakan motor
diakibatkan faktor dari diri sendiri, teman dan lingkungan sekitar. Dalam penelitian yang
dilakukan peneliti menggunakan teori interaksionisme simbolik, teori ini menggali bagaimana
remaja memandang penggunaan sepeda motor di bawah umur.
Dari penjelasan diatas menjadikan peneliti mempuyai ketertarikan untuk meneliti apa
yang mempengaruhi kurangnya kesadaran hukum dalam bahayanya mengendara kendaraan
roda dua di bawah umur. Maka peneliti merumuskan judul yaitu “Analisis Kesadaran Hukum
terhadap Pelanggaran Penggunaan Sepeda Motor Oleh Anak di Bawah Umur di SMP Negeri 1
Kerinci”.
2. Metode
Penelitian ini mempergunakan pendekatan kualiitatif, misalnya pernyataan yang
disampaikan Sugiyono (2018) data yang dihasilkan oleh pendekatan kualitatif ini nantinya
akan berbentuk penjelasan berupa kalimat dan atau gambar serta tidak lakukan menekankan
oleh data yang berbentu angka. Data yang diperoleh kemudian selesai dikumpulkan lalu akan
dianalisis untuk tahap berikutnya bisa dijelaskan supaya pada saat setelahnya memudahkan
peneliti.
Analisis yang dilaksanakan oleh peneliti yakni berbentuk induktif, dimana peneliti
menemukan kebenaran-kebenaran yang banyak dan beragam. Kebenaran-kebenaran tersebut
dalam konteksnya telah dikaji oleh peneliti dan menghasilkan suatu kesimpulan atau tema
yang berarti. Dalam hal ini penelitian yang dilakukan yaitu untuk mengetahui berapa besar
kesadaran hukum terhadap tindakan pelanggaran penggunaaan sepeda motor oleh anak di
bawah umur.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 657-665
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
661
Septin Habillah Putri et.al (Analisis kesadaran hukum....)
Data penelitian kualitatif umumnya merupakan berbentuk frasa, kalimat serta tindakan,
bukan data berbentuk angka layaknya penelitian kuantitatif. Dua kategori data yang
dibutuhkan yaitu data primer dan sekunder (Sugiyono, 2022).
Sumber informasi adalah sumber dari mana penulis memperoleh apa yang dapat
mendukung penelitiannya. Hal ini sesuai dengan pernyataan (Nugroho, 2022) bahwa sumber
data menjadi aspek penelitian yang penting bagi peneliti, jika penelitian tersebut memiliki
masalah yang menarik dalam topik penelitian, jika sumber data tidak ada, maka penelitian
menjadi tidak berarti dikarenakan tidak bisa dipelajari. Dalam penelitian kualitatif terdapat
berbagai sumber data untuk memperoleh informasi yaitu dokumen atau file, sumber, peristiwa
atau kegiatan, tempat atau lokasi, objek, gambar dan catatan.
Seperti yang dikatakan (Toni, 2021), langkah yang paling penting diambil penelitian
adalah dengan mempergunakan metode pengumpulan data yang tepat, karena pada hakekatnya
penelitian itu sendiri mempunyai tujuan kunci pendataan. Metode pengumpulan data yang
dipergunakan ialah (1) Observasi, (2) wawancara, dan (3) Dokumentasi.
Metode analisis data adalah cara yang dipergunakan dalam melaksanakan analisis
informasi yang didapatkan selama berlangsungnya penelitian yang telah selesai, dimana
analisis data dilakukan dalam konteks pengumpulan data dan sesudahnya. periode waktu.
Selama wawancara, penulis melaksanakan analisis jawaban-jawaban yang dijelaskan oleh
narasumber, namun jika informasi dari narasumber dianggap kurang tepat atau penulis kurang
puas, maka penulis akan mengulang wawancara tersebut hingga batas tertentu supaya
diperoleh data yang dapat dianggap kredibel. Sama halnya yang dikemukakan Miles dan
Huberman bahwasanya kegiatan analisis data kualitatif berlangsung secara berkesinambungan
dan interaktif sampai terselesaikan dan data mencapai kejenuhan (Sugiyono, 2022).
3. Hasil dan Pembahasan
Penelitian ini memaparkan tentang analisis kesadaran hukum terhadap pelanggaran
penggunaan sepeda motor oleh anak dibawah umur di SMP Negeri 1 Kerinci. Menurut
Soekanto (Simanjuntak,2016) Kesadaran hukum ialah sikap mematuhi hukum mulai dari
permasalahan secara luas, misalnya permasalahan wawasan, pengakuan, dan penghargaan
terhadap hukum. Kesadaran hukum terfokus pada pengetahuan hukum yang menimbulkan
pengakuan serta penghargaan, kemudian tercipta kepatuhan hukum. Kesadaran hukum adalah
setiap yang menaati peraturan yang sudah disahkan secara suka rela tanpa dipaksa. Tingkat
kesadaran hukum seseorang bisa kita lihat dengan 4 indikator yakni pengetahuan hukum,
pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum menurut Soejono Soekato
(Warsito,2016).
a. Pengetahuan Hukum
Berdasarkan perolehan wawancara dengan siswa di SMP Negeri 1 Kerinci didapat hasil
bahwa tingkat pengetahuan hukum berlalu lintas siswa dikategori rendah, perihal tersebut
bisa diketahui dari kurangnya pengetahuan siswa tentang UU Lalu Lintas No.22. Tetapi siswa
telah mengetahui apa itu SIM.
Seperti teori Soejono Soekanto dalam (Muttaqin, 2019) yang menyatakan bahwa
pengetahuan mengenai konteks aturan mempengaruhi kita dalam bersikap terhadap aturan
tersebut, karena jika tidak ada pengetahuan serta pemahaman tersebut maka seseoorang akan
terus kesulitan dalam bersikap.
Pengetahuan hukum ialah wawasan individu terkait suatu perilaku yang tertuang pada
aturan tertulis, yaitu terkait perihal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Zainudin Ali
mengatakan bahwasanya pengetahuan hukum masyarakat bisa diketahui jika mengajukan
rangkaian pertanyaan terkait suatu pengathuan hukum. Jika masyarakat mampu menjawabnya
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 657-665
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
662
Septin Habillah Putri et.al (Analisis kesadaran hukum....)
dengan tepat maka masyarakat tersebut telah memiliki pengetahusn hukum yang tepat, dan
begiru pula sebaliknya. (Zainudin Ali,2016).
Faktor terbesar yang mempengaruhi kesadaran hukum ialah pengetahuan terkait
kesadaran hukum. Peraturan hukum harus disebarkan secara luas serta diterapkan secara
hukum. Selanjutnya tersebar secara cepat dan masyarakat mengetahuinya. Seseorang yang
melaksanakan pelanggaran belum tentu melanggar hukum. Perihal tersebut disebbkan
masyarakat tidak mengerti serta memahami aturan undang-undang yang berlaku.
Pengetahuan mengenai adanya peraturan hukum termasuk indikator kesadaran hukum
yang minim. Melalui pengetahuan hukum, maka individu mengetahui segala hal yang
diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pelanggaran hukum biasanya disebabkan oleh
ketidaktahuan masyarakat.
b. Pemahaman Hukum
Berdasarkan hasil wawancara pada siswa SMP Negeri 1 Kerinci pemahaman hukum
siswa tersebut termasuk kategori cukup memahami hukum dimana siswa SMP Negeri 1
Kerinci mengetahui apa itu SIM dan Apa sanksi hukum yang bida dihadapi jika menggunakan
sepeda motor dibawah umur serta tidak mempunyai SIM tetapi mereka tidak mengetahui
berapa denda yang akan didapatkan jika melanggar hal tersebut.
Sedangakan untuk hasil wawancara dengan Orang Tua atau Wali Murid dari siswa yang
mengendarai sepeda motor di bawah umur, pemahaman mereka bisa dikategorikan rendah
karena kurang memahami hukum dimana masih ada orang tua yang kurang memahami apa
sanksi hukum yang bisa diberikan kepada anak dibawah umur yang menggunakan sepeda
motor tanpa SIM. Dan mereka cendrung mendukung anak-anak menggunakan sepeda motor
walaupun belum cukup umur untuk berkendara.
Pemahaman hukum ialah bahwa beberapa informasi yang diketahui individu terkait aturan
hukum yang berkaitan dengan isi, tujuan, serta manfaat adanya aturan tersebut. Jika
masyarakat hanya mengetahui, hak tersebut belum mendai dan masih memerlukan
pemahaman hukum yang ada. Dengan pemahaman hukum, maka masyarakat mengetahui
tujuan adanya suatu aturan dan manfaat untuk masyarakat luas (Muttaqin, 2019). Ketidak
patuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh :
1. Pelanggaran yang dilakukan dianggap biasa dan menjadi kebutuhan
2. Hukum yang diberlakukan sudah tidak relevan dengan kebutuhan hidup.
Pernyataan Paul Scholten ini ditegaskan kembali oleh Soerjono Soekanto dalam
(Wulandari,2019) yang mengemukakan bahwasanya kesadaran hukum sesungguhnya ialah
nilai yang ada pada diri seseorang mengenai hukum yang berlaku maupun hukum yang
diinginkan. Pengendara roda dua haru mengetahui, memahami serta mentaati setiap aturan lalu
lintas supaya tetap tertib, aman, dan selamat saat berkendara.
Pemahaman hukum termasuk indikator kesadaran hukum, yang artinya tidak sekedar
mengetahui keberadaan dari hukum tersebut, melainkan juga memahaminya. Jika memahami
hukum, maka akan memahami isi, tujuan, manfaat hingga konseksuensi jika melanggarnya.
Definisi hukum tidak sekedar mengarah pada hukum tertlis, melankan juga hukum tidak
tertulis misalnya norma masyarakat.
c. Sikap Hukum
Hasil wawancara dengan Wakil Kesiswaan SMP Negeri 1 Kerinci sikap hukum di SMP
Negeri 1 Kerinci bisa dikategorikan tinggi karena di SMP Negeri 1 Kerinci telah menetapkan
aturan tentang penggunaan sepeda motor ke sekolah dan pihak sekolahpun telah bekerja sama
dengan pihak Polsek setempat untuk memberikan himbawan kepada siswa/siswi SMP Negeri
1 Kerinci tersebut tentang penggunaan sepeda motor.
Adapun hasil wawancara dengan Kanit Turjawali Satlantas Kerinci dapat di simpulkan
bahwa sikap hukum dikategorikan cukup tinggi karena Polantas telah melakukan tindakan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 657-665
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
663
Septin Habillah Putri et.al (Analisis kesadaran hukum....)
berdasarkan aturan undag-undang meskipun tetap melihat tinggan pelanggaran yang dilakukan
oleh anak tersebut apakah masih bisa ditoleransi atau tidak.
Sikap Hukum ialah sikap yang cenderung menerima ataupun memberikan penolakan pada
hukum dikarenakan beranggapan bahwasanya hukum tersebut bermanfaat atau tidak
bermanfaat untuk kehidupannya. Pada perihal ini terdapat elemen apresiasi pada aturan hukum
(Muttaqin, 2019).
Sedangkan menurut (Toni, 2021) sikap hukum ialah sikap cenderung menerima hukum
dikarenakan menggap bahwasanya hukum tersebut mempunyai manfaat bagi dirinya jika ia
mematuhinya.
Sikap hukum merujuk pada pandangan, keyakinan, dan respons individu terhadap hukum
dan sistem hukum secara umum. Penjabaran tentang sikap hukum mencakup beberapa elemen:
a. Pandangan terhadap hukum: Ini mencakup cara individu memahami peran dan fungsi
hukum dalam masyarakat, serta keyakinan mereka tentang keadilan, kepastian hukum,
dan keteraturan.
b. Respons terhadap hukum: Ini mencakup cara individu merespons aturan hukum, baik
dengan kepatuhan, penolakan, atau penyimpangan. Respons ini juga dapat mencakup
partisipasi dalam proses hukum, seperti pengajuan gugatan atau keikutsertaan dalam
pemilihan.
c. Pengalaman pribadi: Pengalaman individu dengan sistem hukum, termasuk
pengalaman langsung seperti interaksi dengan lembaga hukum atau pengalaman tidak
langsung melalui cerita atau pengalaman orang lain, dapat mempengaruhi sikap
hukum mereka.
d. Nilai-nilai dan norma: Nilai-nilai pribadi dan norma sosial juga ikut serta untuk
menumbuhkan sikap hukum seseorang. Misalnya, individu yang sangat menghargai
nilai keadilan mungkin lebih ce nderung untuk mematuhi hukum.
e. Pendidikan hukum: Tingkat pendidikan tentang hukum dapat memengaruhi
pemahaman individu tentang sistem hukum dan kewajiban mereka terhadapnya.
f. Pengaruh lingkungan: Faktor lingkungan, seperti tekanan dari keluarga, teman sebaya,
atau media massa, juga dapat memengaruhi sikap hukum seseorang dengan
memperkuat atau meruntuhkan keyakinan dan nilai-nilai mereka terkait hukum.
Penjabaran diatas digunakan untuk bisa memahami bagaimana sikap hukum individu
terbentuk dan bagaimana sikap tersebut dapat memengaruhi perilaku mereka dalam konteks
hukum.
d. Pola Perilaku Hukum
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kanit Turjawali Satlantas Kerinci dapat
disimpulkan bahwa tingkat pola perilaku hukum dikategorikan tinggi karena hukum telah
menetapkan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan tidak adanya
perlindungan khusus kepada anak dibawah umur yang terlibat pelanggaran penggunaan sepeda
motor, hukum akan sama di mata masyarakat.
Yang dimaksud dengan pola hukum ialah yang terkait dengan berlaku atau tidak sebuah
aturan hukum dalam masyarakat. Jika diberlakukan makan seberapa jauh pemberlakuan
tersebut, dan seberapa jauh tingkat kepatuhan masyarakat (Muttaqin, 2019). Adapun cara-cara
berlalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
1. Berperilaku tertib, dan
2. Mencegah sesuatu yang bisa menghalangi, mengancam keamanan serta keselamatan
lalu lintas dang angkutan jalan , atau bisa merusak jalan.
Perilaku hukum termasuk indikator terpenting dalam kesadaran hukum masyarakat. Pola
perilaku masyarakat yang patuh pada hukum memperlihatkan bahwasanya hukum tersebut
betul-betul diberlakukan dan edektif. Sementara jika ditemukan banyak pelanggaran makan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 657-665
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
664
Septin Habillah Putri et.al (Analisis kesadaran hukum....)
hukum tersebut tidak sepenuhnya berlaku dan kurang efktif. Sehigga perilaku hukum termasuk
indikator kesadaran hukum yang bisa diketahui berdasarkan tingkat kepatuhan masyarakat
(Toni, 2021).
Bagaimana suatu aturan hukum diterapkan atau dijalankan dalam masyarakat, baik
dengan dipatuhi secara konsisten atau dilanggar secara teratur. Ini mencakup aspek kepatuhan
atau pelanggaran terhadap aturan hukum oleh individu atau kelompok dalam masyarakat. Pola
perilaku hukum ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti efektivitas penegakan
hukum, kepercayaan terhadap sistem hukum, norma sosial, dan faktor-faktor eksternal lainnya.
Penelitian tentang pola perilaku hukum membantu memahami dinamika kepatuhan hukum dan
penyimpangan dalam masyarakat serta merancang strategi kebijakan yang lebih efektif dalam
mempromosikan keadilan dan kepatuhan hukum.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai kesadaran hukum terhadap pelanggaran
penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur di SMP Negeri 1 Kerinci maka dapat
disimpulkan:
Kesadaran siswa mengenai hukum berlalu lintas masih kurang baik. Hal ini terbukti dari
pengetahuan hukum berlalu lintas siswa yang rendah, perihal tersebut bisa diketahui dari
mnimnya pengetahuan siswa mengenai UU Lalu Lintas No.22 tahun 2009.
Pemahaman hukum siswa tersebut termasuk kategori cukup memahami hukum dimana
siswa SMP Negeri 1 Kerinci mengetahui apa itu SIM dan Apa sanksi hukum yang bida
dihadapi jika menggunakan sepeda motor dibawah umur dan tidak mempuyai SIM tetapi
mereka tidak mengetahui berapa denda yang akan didapatkan jika melanggar hal tersebut.
Sedangakan dengan Orang Tua atau Wali Murid dari siswa yang mengendarai sepeda motor di
bawah umur, pemahaman mereka bisa dikategorikan rendah karena kurang memahami hukum
dimana masih terdapat orang tua yang tidak mengetahui apa sanksi hukum yang bisa diberikan
kepada anak dibawah umur yang menggunakan sepeda motor tanpa SIM. Dan mereka
cendrung mendukung anak-anak menggunakan sepeda motor walaupun belum cukup umur
untuk berkendara.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Wakil Kesiswaan SMP Negeri 1 Kerinci sikap
hukum di SMP Negeri 1 Kerinci bisa dikategorikan tinggi karena di SMP Negeri 1 Kerinci
telah menetapkan aturan tentang penggunaan sepeda motor ke sekolah dan pihak sekolahpun
telah bekerja sama dengan pihak Polsek setempat untuk memberikan himbawan kepada
siswa/siswi SMP Negeri 1 Kerinci tersebut tentang penggunaan sepeda motor.
Pola Perilaku hukum, Kanit Turjawali Satlantas Kerinci menjelaskan bahwa dapat
disimpulkan tingkat pola perilaku hukum dikategorikan tinggi karena hukum telah menetapkan
hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan tidak adanya perlindungan khusus
kepada anak dibawah umur yang terlibat pelanggaran penggunaan sepeda motor, hukum akan
sama di mata masyarakat.
5. Daftar Pustaka
Agustina, R., & Fauzi, A. M. (2022). Pelangaran Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah Umur di
Jalan Tunjungan Surabaya. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 405414.
https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1119
Alan, D. (2019). Studi Karakteristik Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur Di Kota
Padang. Universitas Andalas.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 657-665
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
665
Septin Habillah Putri et.al (Analisis kesadaran hukum....)
Karim, H. A., Lis Lesmini, S. H., Sunarta, D. A., SH, M. E., Suparman, A., SI, S., Kom, M.,
Yunus, A. I., Khasanah, S. P., & Kom, M. (2023). Manajemen transportasi. Cendikia
Mulia Mandiri.
M.Z. Lawang, R. (2018). Beberapa Hipotesis Tentang Eksklusi Sosial Di Indonesia. Jurnal
Ilmu Sosial Mamangan, 1(2), 16. https://doi.org/10.22202/mamangan.v3i2.93
Manullang, H. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Bina Media Perintis.
Muttaqin, F. A. (2019). Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran
Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(2), 187207.
https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2026
Nugroho, Y., & Pujiyono, P. (2022). Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak:
Analisis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 4960.
Nurfauziah, R., & Krisnani, H. (2021). Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja
Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 75.
https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31975
Purwono, S. (2022). Konsep dan Definisi Dokumentasi. Pustaka. Ut. Ac. Id, 1.
Rahmadi Islam. (2018). Penyimpangan sosial (studi Pengendara Motor Dibawah Umur
MAsyarakat Alla Kabupaten Enrekang.
Ruly Kurniawan, A. K. (2022). rendahnya kesadaran lalu lintas jadi penyebab utama
kecelakaan. Kompas.Com.
Soeroso. (2020). pengantar ilmu hukum (Dr. Ifrani). katalog Dalam Terbit (KDT).
Sugiyono. (2022). Buku Metode Penelitian Kualitatif.
Toni. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalu Lintas Kota Rantau Prapat
Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2017-2018 (Studi Kasus Pengemudi Sepeda Motor Di
Wilayah Hukum Kota Rantau Prapat). 8186.
Wulandari, F. (2019). 5678-14797-1-Sp.
.