tinggi (Abdullah, 2007). Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
mengamanahkan bahwa salah satu tugas negara adalah harus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal itu telah termuat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dipertegas dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang menyatakan fungsi dan tujuan pendidikan sebagai berikut:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Guru merupakan figur sentral dalam penyelenggaraan pendidikan karena guru adalah
sosok yang sangat diperlukan untuk memacu keberhasilan peserta didiknya (Sopian, 2016).
Guru merupakan orang yang bertanggung jawab untuk membimbing peserta didik menjadi
manusia yang manusiawi yang memanusiakan manusia, sehingga tugas utamanya yaitu
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
muridnya dalam pendidikan (Ramayulis, 2013). Guru juga merupakan orang yang
bertanggung jawab terhadap peserta didik, baik potensi afektif (rasa), kognitif (cipta), maupun
psikomotorik (karsa) (Umar, 2010). Sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan tugas guru sebagai pendidik profesional
adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah (Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen).Untuk melakukan hal tersebut, subjek artikel harus ditinjau ulang secara
menyeluruh, dan tujuan penelitian harus dinyatakan dengan jelas setelah memaparkan
referensi dasar.
Guru merupakan tulang punggung pendidikan sekaligus menjadi komponen utama yang
sangat menentukan keberhasilan pendidikan (Eliyanto, 2018). Dalam menjalankan perannya
sebagai pendidik seorang guru harus memiliki berbagai kompetensi yang dibutuhkan untuk
menjadi pendidik sekaligus pengajar yang baik. Kompetensi guru adalah salah satu faktor
yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah, namun
kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh faktor latar belakang pendidikan,
pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar (Wibowo & Hamrin, 2012). Kompetensi
tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru). Senada dengan dengan hal itu,
menurut Suryosubroto (2009) dalam menjalankan profesinya tugas guru harus mampu
menguasai materi ajar sekaligus mengusai cara mengajarkannya. Teori lama mengatakan agar
dapat mengajar dengan baik, seorang guru harus memiliki pengetahuan tentang konten dan
pengetahuan tentang cara mengajar atau yang biasa disebut dengan pengetahuan pedagogik
serta pengetahuan hasil perpaduan keduanya yang disebut sebagai pedagogical content
knowledge (PCK) (Shulman, 1986). Menurut Shulman (1986) terdapat beberapa faktor yang
memengaruhi PCK guru diantaranya adalah pengalaman mengajar (teaching experience),
pelatihan (training), sarana dan prasarana pembelajaran (technology), efikasi diri (self
efficacy), dan motivasi (motivation).
Penelitian terdahulu yang berkaitan dengan kompetensi pedagogical content knowledge
(PCK) guru pernah dilakukan oleh Barut et al. (2020) dengan judul “Hubungan
Pedagogical Content Knowledge Guru Matematika dan Prestasi Belajar Siswa Sekolah
Menengah Pertama”. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sebagian besar guru