Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 590-598
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
590
Musthofa Rizal et.al (Dampak fenomena permainan judi online ....)
Dampak fenomena permainan judi online terhadap
kesadaran hukum remaja di Kelurahan Pematang
Kandis
Musthofa Rizal
a,1
, Irzal Anderson
b,2
, Melisa
c,3
a,b,c
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi, Jl. Jambi, Muaro Bulian No. KM. 15, Mendalo
Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Indonesia
1
2
irzalanderson@gmail.com ;
3
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 14 Oktober 2023
Direvisi: 12 November 2023
Disetujui: 28 Desember 2023
Tersedia Daring: 12 Februari 2024
Permainan judi online pada kalangan remaja menjadi fenomena yang
meresahkan. Perbuatan yang merugikan bagi remaja tersebut maupun
orang lain. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Pematang Kandis
Bangko. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
menggunakan metode deskriptif, Informan dalam penelitian ini adalah 8
remaja yang bermain judi online, orang tua remaja yang bermain judi
online dan 2 warga, dengan teknik pengumpulan data berupa
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang
dilakukan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar
remaja memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah terhadap
konsekuensi hukum dari partisipasi mereka dalam permainan judi
online, hal tersebut tak luput dari faktor-faktor yang menyebabkan
mereka untuk melakukan kejahatan permainan judi online, faktor
tersebut merupakan faktor situasional, sosial dan ekonomi, persepsi
probabilitas kemenangan serta faktor keluarga. Dampak dari kurangnya
kesadaran hukum ini terlihat dalam perilaku remaja yang cenderung
mengabaikan hukum yang terkait dengan perjudian online walau pun
mereka sudah sadar akan hukum tersebut. Mereka mungkin terlibat
dalam aktivitas perjudian tanpa mempertimbangkan implikasi
hukumnya.
Kata Kunci:
Kesadaran Hukum
Judi Online
Remaja
ABSTRACT
Keywords:
Legal Awareness
Online Gambling
Teenager
Online gambling games among teenagers are a disturbing phenomenon.
Actions that are detrimental to the teenager or other people. This research
was conducted in Pematang Kandis Bangko Village. This research is
qualitative research using descriptive methods. The informants in this
research are 8 teenagers who play online gambling, parents of teenagers
who play online gambling and 2 residents, with data collection techniques
in the form of interviews, observation and documentation. The data analysis
techniques used were data reduction, data presentation, and drawing
conclusions. The results of this research show that the majority of teenagers
have a low level of legal awareness regarding the legal consequences of
their participation in online gambling games, this cannot be separated from
the factors that cause them to commit crimes in online gambling games,
these factors are situational, social factors. and economics, perceived
probability of winning and family factors. The impact of this lack of legal
awareness can be seen in the behavior of teenagers who tend to ignore the
laws related to online gambling even though they are aware of these laws.
They may engage in gambling activities without considering the legal
implications.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 590-598
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
591
Musthofa Rizal et.al (Dampak fenomena permainan judi online ....)
©2024, Musthofa Rizal, Irzal Anderson, Melisa
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Perjudian adalah salah satu permainan tertua di dunia dan hampir setiap negara
mengenalnya sebagai permainan peluang. Perjudian juga termasuk masalah sosial, karena
cenderung malas dalam arus pekerjaan dan uang, terutama pada remaja, yang banyak berdampak
negatif pada tingkah laku dan dapat merubah karakter dari remaja tersebut.
Judi online ini membawa dampak yang sengat besar bagi para pemainnya, salah satunya
seperti kecanduan yang bisa membawa seseorang untuk melakukan hal-hal yang tidak baik
seperti mencuri, berbohong dan lain sebagainya. Remaja baru-baru ini melakukan banyak
kejahatan, terutama yang melibatkan perjudian, seperti yang diketahui bahwa perjudian telah
menjadi hal yang lazim di masyarakat modern. Tidak sedikit orang yang terjerat dalam
permainan judi online ini, dan mayoritas dari mereka adalah remaja, baik yang senang bermain
game online maupun yang bergabung dengan teman karena penasaran dan akhirnya
bersenang-senang. untuk mencoba bermain poker online (Mathorri 2022:12).
Lingkungan sosial, teman sejawat dan kesadaran hukum remaja yang masih rendah
menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi remaja untuk melakukan tindak
permainan judi online, dan juga dilingkungan sosial semua orang berinteraksi dan saling
bertukar informasi sehingga informasi yang didapat bisa berupa informasi yang sedang terjadi,
salah satunya informasi yang berkaitan dengan situs perjudian. Apalagi ditambah dengan
perkembangan elektronik maupun internet di masa sekarang memudahkan remaja untuk
mengakses situs judi online. Judi online sendiri sudah diatur pada Pasal 303 Ayat 1 Ke 1
KUHP 2013.
Jumlah kenaikan kasus terjadi di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi khususnya untuk
kasus perjudian judi online 3 tahun terakhir. Adapun data judi online tersebut tersebut juga
melibatkan remaja, adalah sebagai berikut:
Tabel 1 Jumlah Kasus Judi Online Tahun 2021-2023
di Wilayah Hukum Polres Merangin
Tahun
Pasal
Kasus Judi Online
2021
Pasal 303 KUHPidana
1 kasus
2022
Pasal 303 KUHPidana
5 kasus
2023
Pasal 303 KUHPidana
1 kasus
Jumlah
7
Sumber : Rekap Data Laporan Perjudian Online Polres Merangin Tahun 2021-2023
Berdasarkan Tabel 1 data tersebut dapat dilihat bahwasannya terdapat kasus judi online
pada tahun 2021 di Kabupaten Merangin yang mana terdapat 1 kasus, melaju ketahun
berikutnya yaitu pada tahun 2022 terjadi kenaikan menjadi 5 kasus judi online, masuk pada
tahun 2023 terdapat 1 kasus judi online yang terjadi di Kecamatan Bangko yang mana kasus
tersebut juga melibatkan remaja di daerah Kelurahan Pematang Kandis Bangko. Kasus judi
online diakibatkan oleh tingkat kesadaran hukum yang masih rendah dan juga tingkat
pemahaman terhadap isi hukum yang masih kurang, ini merupakan suatu permasalahan yang
perlu diperhatikan secara lebih oleh pemerintah.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 590-598
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
592
Musthofa Rizal et.al (Dampak fenomena permainan judi online ....)
Tabel 2 Data Fenomena Permainan Judi Online di Kecamatan Bangko Tahun 2021-2023
Kecamatan Bangko
2021
2022
2023
Kelurahan Dusun Bangko
7 orang
11 orang
9 orang
Kelurahan Pasar Atas Bangko
8 orang
19 orang
23 orang
Kelurahan Pematang Kandis
11 orang
38 orang
40 orang
Kelurahan Pasar Bawah Bangko
9 orang
18 orang
21 orang
Jumlah
35 orang
86 orang
93 orang
Sumber : Rekap Data Fenomena Judi Online Polres Merangin
Berdasarkan data yang didapatkan dari rekap data polisi resor Merangin terdapat banyaknya
jumlah fenomena permainan judi online yang terjadi di Kecamatan Bangko. Pada 3 tahun
belakangan ini fenomena judi online begitu marak terjadi dilingkungan masyarakat, tak hanya
orang dewasa yang bermain judi online ini tetapi kaum remaja juga ikut terjerumus dalam judi
online ini, salah satu kelurahan yang mengalami fenomena permainan judi online ini cukup
tinggi yaitu terjadi pada Kelurahan Pematang Kandis dari awal tahun 2021 yang terdapat 11
orang, masuk pada tahun berikutnya yaitu tahun 2022 mencapai 38 orang dan pada tahun 2023
ini fenomena permainan judi online slot/higgs domino meningkat menjadi menjadi 40
fenomena. Dilihat pada data tersebut hampir setiap tahun mengalami kenaikan pada fenomena
bermain judi online.
Berdasarkan fenomena permainan judi online jenis Slot dan Higgs Domino terjadi pada
remaja, hal tersebut tak luput mulai dari ajakan teman dan penasaran dengan hasil yang
didapatkan temannya. dan juga ketidak tahuannya bahwasannya ada hukum yang mengatur
untuk tidak melakukan permainan judi online jenis Slot dan Higgs Domino tersebut, serta
kesadaran hukum yang masih rendah menjadi salah satu faktor utama remaja melakukan
tindakan kejahatan judi online jenis Slot dan Higgs Domino tersebut, selain faktor kesadaran
hukum pada remaja yang masih rendah, lingkungan sosial teman sejawat yang mana merupakan
salah satu wadah ketiga sesudah keluarga dan sekolah, diharapkan dapat berpengaruh positif
terhadap tumbuh kembang seorang remaja maupun pembentukan kepribadian dirinya.
Lingkungan sosial dari teman sejawat justru malah membawa dampak pengaruh negatif pada
pergaulan remaja. seperti dari lingkungan kerja, lingkungan sekolah, dan Keluarga.
Maka dari itu untuk memastikan bahwa remaja menghormati aturan hukum dan mematuhi
hukum, hukum harus memiliki otoritas untuk menegakkan aturan. Oleh karena itu, di negara
yang supremasi hukumnya berlaku, sangat penting untuk mempromosikan dan meningkatkan
kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Hukum harus mampu mengubah generasi muda
menjadi lebih baik, lebih teratur, lebih dapat diandalkan dalam mengejar hak dan keadilan, serta
lebih siap untuk menumbuhkan rasa aman (Hasibuan 2014:79).
Remaja sering terlibat dalam sejumlah bentuk ketidaktaatan, termasuk yang terkait dengan,
perkelahian, bolos sekolah, penggunaan narkoba, dan bermain game kasino online seperti Slots
dan Higgs Domino. Karena kepercayaan populer bahwa orang di bawah usia 18 tahun tidak
akan menderita hukuman berat atau penahanan dan hanya akan menghadapi dampak kecil,
remaja sering mengabaikan perintah dan melanggar hukum (Amrah 2021:91).
Menurut Rosana (2014:4) Kesadaran hukum mengacu pada keselarasan yang dimaksudkan
atau dapat diterima antara ketertiban dan perdamaian sebagai konsep abstrak dalam diri
manusia. Kepatuhan hukum, pembentukan hukum, dan kemanjuran hukum sering dikaitkan.
Kesadaran hukum adalah pemahaman tentang hukum yang berlaku atau keyakinan yang
dimiliki masyarakat terhadap hukum yang diperlukan oleh masyarakat secara keseluruhan.
Berdasarkan dari hasil penelitian dari Zurohman (2016:156) Temuan penelitian ini
menunjukkan bahwa nilai-nilai sosial remaja terlemahkan oleh permainan judi online jenis
Slot dan Higgs Domino. Salah satunya adalah melemahnya nilai-nilai materi, terutama ketika
anak muda kehilangan uang saat berjudi online dan mengalami kekalahan. Pelajaran penting di
sini adalah bahwa anak-anak menggadaikan harta benda mereka saat kalah di game online.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 590-598
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
593
Musthofa Rizal et.al (Dampak fenomena permainan judi online ....)
Selain itu, makna spiritualnya adalah ketika remaja menang dalam perjudian online, mereka
menggunakan uang itu untuk mabuk-mabukan.
Maka dari itu perbuatan yang dilakukan oleh remaja ini tetunya sudah melanggar hukum
yang mana perbuatan mereka itu sampai merugikan orang-orang terdekat dan disekitarnya.
Berdasarkan hal tersebut, sangat penting untuk menerapkan program untuk mendidik anak-
anak dan remaja tentang hukum sehingga mereka dapat mengetahui dan memahami bahwa
hukum harus dipatuhi dan melanggarnya akan mengakibatkan konsekuensi (Amrah 2021: 91).
Masalah fenomena permainan perjudian online jenis Slot dan Higgs Domino merupakan
salah satu problematika yang memiliki dampak yang sangat besar bagi remaja, maka dari itu
perlunya bagi remaja memiliki kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dalam berkehidupan
berbangsa dan bernegara serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Metode
Desain penelitian deskriptif kualitatif digunakan untuk penelitian ini. Jenis penelitian ini
digunakan oleh peneliti karena harus meneliti data menggunakan gambaran yang sistematis
dan akurat tentang masalah dalam penelitian ini atau dengan mendeskripsikan data. Dalam
penelitian ini, terdapat dua jenis sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer
adalah 8 Remaja yang bermain judi online serta 5 orang tua remaja yang bermain judi online
dan 2 warga Kelurahan Pematang Kandis dengan jumlah data primer 15 orang di Kelurahan
Pematang Kandis. Data sekunder yang didapatkan Peneliti dapat mengumpulkan informasi
berupa rekap data fenomena judi online oleh polres Merangin tahun 2023, gambar atau foto,
hasil wawancara terkait remaja yang bermain judi online serta orang tua remaja yang bermain
judi online dan masyarakat dan hasil rekaman serta video dengan narasumber terkait
permainan judi online yang dimainkan oleh remaja. Teknik pengumpulan data pada penelitian
ini menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data dengan
mengkategorikan data, mendeskripsikannya ke dalam unit-unit, mensintesiskannya,
mengikutinya ke dalam pola, memilih mana yang penting dan mana yang akan dipelajari, dan
membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri dan orang lain, analisis data
adalah proses yang sistematis. mengumpulkan data dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan
dokumentasi (Sugiyono, 2017:244).
3. Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan hasil reduksi data yang dilakukan oleh peneliti maka dapat diuraikan hasil
wawancara dan dokumentasi terkait dengan faktor yang mempengaruhi remaja untuk melakukan
kejahatan permainan judi online slot/higgs domino di Kelurahan Pematang Kandis. Adapun
penyebab remaja melakukan perjudian online merupakan faktor situasional, sosial dan ekonomi,
probabilitas kemenangan serta faktor keluarga. Berdasarkan teori kriminologi yang dikemukakan
oleh Sutherland dalam teorinya (Asosiasi Diferensial) yang menyebutkan bahwa tingkah laku
jahat dipelajari dalam kelompok melalui interaksi dan komunikasi. Objek yang dipelajari dalam
kelompok tersebut adalah teknik untuk melakukan kejahatan dan alasan (nilai-nilai, motif,
rasionalisasi, dan tingkah laku) yang mendukung perbuatan jahat tersebut. Tingkah laku jahat,
sebagaimana perilaku lainnya, dipelajari dari orang lain. Perilaku jahat bukan perilaku yang
diwariskan (Qamar 2018:16).
A. Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Untuk Melakukan Permainan Judi Online di
Kelurahan Pematang Kandis
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti pada remaja di Kelurahan Pematang Kandis
peneliti mendapatkan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi remaja untuk melakukan
kejahatan judi online, dimulai dari faktor situasional, faktor sosial dan ekonomi, faktor
probabilitas serta faktor keluarga, hal ini didasarkan berdasarkan hasil wawancara yang
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 590-598
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
594
Musthofa Rizal et.al (Dampak fenomena permainan judi online ....)
dilakukan peneliti pada remaja yang tinggal di Kelurahan Pematang Kandis, mereka mengatakan
bahwa mereka tertarik untuk bermain permainan judi online ini akibat di ajak oleh teman-
temannya, sampai mereka tidak berfikir bahwa permainan judi online slot/higgs domino sudah di
atur oleh pemerintah.
1. Faktor Situasional
Permainan judi online hal ini dilakukan oleh remaja pada umumnya, namun dipengaruhi
oleh berbagai faktor kontekstual, isyarat sosial, dan tekanan lingkungan, yang semuanya
berdampak signifikan terhadap perkembangan perilaku negatif. Anak-anak ini senang melanggar
hukum dan peraturan formal sebagai sebuah produk. Faktor Situasional, adalah situasi yang bisa
dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman
atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian serta situasi hukum dan
peraturan perjudian diwalayah tempat tinggal pemain dapat mempengaruhi akses dan jenis
perjudian yang tersedia, juga strategi pemasaran yang digunakan manajer permainan. Calon
penjudi merasa bersalah jika menentang keinginan kelompoknya karena tekanan dari mereka..
Berdasarkan temuan dilapangan adapun yang mendorong mereka untuk bermain judi online
yaitu dorongan dari teman bermain serta banyaknya orang lingkungan sekitar yang
memainkannya dan promosi judi online di sosial media sehingga menyebabkan mereka tertarik
untuk bermain permainan judi online tersebut. Penting diingatkan bahwa pengalaman setiap
pemain dapat bervariasi, dan faktor situasional ini dapat memberikan dampak yang berbeda bagi
setiap remaja yang memainkan permainan judi online tersebut selain itu perjudian ini dapat
memberikan konsekuensi serius, dan penting bagi remaja untuk bertanggung jawab dan
menyadari resiko yang terkait dengan aktivitas perjudian. Maka dari itu pentingnya bagi remaja
untuk mencari teman bermain dan juga peraturan mengenai judi online ini supaya tidak
terjerumus lebih dalam pada perbuataan yang telah salah dan mengakibatkan dampak yang cukup
serius kepada para remaja yang memainkan permainan judi online tersebut
2. Faktor Sosial dan Ekonomi
Berdasarkan temuan dilapangan faktor sosial dan ekonomi menjadi penyebab remaja
melakukan permainan judi online di Kelurahan Pematang Kandis yang mana dari 8 remaja
tersebut mengatakan bahwa mereka diajak oleh temannya untuk bermain judi online tersebut,
lingkungan bermain menjadi aktor utama remaja untuk bermain judi online tersebut, mereka
seakan tidak takut bahwa perbuatan yang mereka mainkan tersebut merupakan perbuatan yang
melanggar aturan pemerintah. Kemudian 4 dari 8 remaja tersebut mengatakan bahwa mereka
bermain judi online ini disebabkan oleh ekonomi, karena keperluan yang banyak sehingga
mereka mencari solusi untuk mendapatkan uang lebih dengan cara instan tanpa harus susah
payah untuk mengeluarkan keringat.
Remaja yang mengalami kesulitan ekonomi atau tergoda dengan peluang untuk
mendapatkan uang dengan cara instan mungkin cenderung mencoba perjudian online sebagai
cara untuk memperbaiki situasi keuangan mereka serta remaja yang dengan ketersediaan dana
yang tinggi atau akses mudah ke uang dapat cenderung lebih ingin mencoba perjudian online dan
bagi remeja yang mengalami ketidakstabilan ekonomi dalam keluarga remaja dapat menciptakan
kebutuhan mendesak untuk mendapatkan uang tambahan, yang mungkin memotivasi mereka
untuk mencoba perjudian online. Faktor sosial dan ekonomi inilah yang menjadi salah satu
penyebab remaja untuk melakukan perbuatan judi online, keinginan lain untuk membeli suatu
barang maupun keperluan lain dengan cara mencoba keberuntungan melakukan permainan judi
online untuk menjadi jalan pintas mendapatkan uang yang instan tanpa harus mengeluarkan
usaha dengan cara yang lain.
3. Faktor Probabilitas Kemenangan
Faktor probabilitas kemenangan merupakan salah satu penyebab remaja di Kelurahan
Pematang Kandis bermain permainan judi online, hal tersebut berdasarkan hasil wawancara yang
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 590-598
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
595
Musthofa Rizal et.al (Dampak fenomena permainan judi online ....)
dilakukan pada 7 dari 8 remaja yang bermain judi online tersebut mengungkapkan bahwa mereka
bermain judi online ini salah satunya untuk mencari kemenangan dan keberuntungan, janji
kemenangan yang didapatkan dalam bermain judi online dapat menyebabkan gangguan
psikologis pada remaja yang bermain judi online, karena janji kemenangan dapat meningkatkan
ekspektasi dan menciptakan perasaan euphoria dan kepuasaan. Faktor Persepsi yang kemenangan
yang kebanyakan remaja menganggap keuntungan finansial sebagai hal yang menarik, namun
tidak semua orang tertarik untuk melakukan perilaku atau perilaku menyimpang demi
mendapatkan keuntungan finansial. Remaja tertarik dengan permainan judi slot online/higgs
domino meskipun ketertarikannya terhadap penghasilan belum tentu mereka terima karena tidak
ada jaminan dalam situasi ini.
Faktor persepsi mengenai kemungkinan menang ketika kita berbicara tentang persepsi,
maksud adalah penilaian aktor terhadap peluangnya untuk menang ketika ia memasang taruhan.
Mereka yang kesulitan berhenti berjudi biasanya percaya bahwa mereka mempunyai peluang
menang yang sangat tinggi. Mereka sering kali memiliki rasa percaya diri yang kuat terhadap
kemampuan mereka untuk menang, meskipun kemungkinan hal ini terjadi sebenarnya sangat
kecil. Hal ini karena persepsi mereka terhadap suatu situasi hanya didasarkan pada penilaian
mereka terhadap situasi tersebut, yang didasarkan pada serangkaian keadaan yang sangat
sewenang-wenang dan ambigu.
4. Faktor Keluarga
Faktor keluarga merupakan salah satu faktor yang dominan yang membuat remaja di
Kelurahan Pematang Kandis bermain permainan judi online, berdasarkan temuan penelitian tujuh
remaja mengungkapkan bahwa mereka bermain judi online ini secara diam-diam tanpa
sepengetahuan dari orang tua, karena mereka sadar bahwa ketika mereka bermain judi online ini
ketahuan oleh orang tua, pastinya mereka akan dimarahin oleh orang tua. Jelas sekali bahwa
orang tua dari remaja tidak menyadari bahwa anak-anak mereka sedang bermain permainan judi
online. Hal ini menunjukkan betapa orang tua mempunyai otoritas terhadap anak-anaknya.
sangat penting tak hanya mengontrol ketika dia dirumah tetapi orang tua juga harus tau
bagaimana perilaku mereka ketika berada diluar rumah, karena ketika diluar rumah perilaku
remaja akan berubah ketika ditempat lingkungan mereka bermain.
Maka dari itu jika orang tua tidak memberikan atau memantau perhatian yang cukup
terhadap aktivitas online anak-anak mereka, anak-anak tersebut mungkin lebih rentan terhadap
godaan permainan judi online tersebut. Serta angota keluarga tidak memiliki pemahaman yang
memadai tentang resiko konsekuensi judi, maka remaja tersebut lebih mungkin untuk mencoba
permainan judi online tersebut tanpa menyadari pontesi dampak yang akan mereka terima dan
dampak negatif lain dari permainan judi online tersebut.
B. Dampak Permainan Judi Online Terhadap Kesadaran Hukum Remaja
Berdasarkan hasil reduksi data yang dilakukan peneliti pada remaja yang bermain judi
online di Kelurahan Pematang Kandis terhadap kesadaran hukum, banyak remaja yang masih
untuk enggan mematuhi hukum tersebut, Penting untuk dipahami bahwa kecerdasan emosional,
atau kemampuan untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan emosi, mengakui keberadaan
emosi, dan menyadari kemampuan dan keterbatasan diri sendiri, merupakan prasyarat untuk
kesadaran hukum. Remaja dapat memanfaatkan, berekspresi, mengontrol, dan berkomunikasi
dengan pihak lain dengan menyadari hal tersebut. Komponen mendasar dari kecerdasan
emosional adalah kesadaran hukum. Karena seseorang tidak dapat bertindak atau berpikir sesuai
dengan keadaan tanpa menyadari perasaannya.
kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar
berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Agar terjadi suatu keserasian yang profesional antara
hukum yang diterapkan dengan kesadaran hukum dari masyarakat, (Anderson 2022:67).
Fenomena permainan judi online pada kalangan remaja di Kelurahan Pematang Kandis tentunya
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 590-598
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
596
Musthofa Rizal et.al (Dampak fenomena permainan judi online ....)
membawa dampak yang kurang baik pada diri remaja tersebut, dampak permainan judi online ini
membuat diri remaja yang bermain judi online tidak patuh untuk menaati hukum-hukum yang
berlaku, padahal judi online jelas sudah ditegaskan pada pasal 303 Ayat 1 Ke 1 KUHP 2013
yang berbunyi “Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja
mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan
main judi hukumannya adalah diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun.
Dalam temuan peneliti dilapangan dinyatakan bahwa remaja sudah banyak yang tau bahwa
permainan judi online slot/higgs domino ini dilarang, hal ini diungkapkan oleh remaja “FA”
sadar pak, sadar sekali. Dari keterangan remaja disini jelas bahwa mereka sadar bahwa dan apa
yang mereka perbuat itu salah, namun, keadaan tersebut pada akhirnya memaksa mereka untuk
tidak menaati hukum dengan berbagai cara. Remaja masih memahami dampak dari tindakan
mereka dan apa yang harus dilakukan untuk mengurangi kemungkinan mereka melakukan
kesalahan dalam situasi seperti ini.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai pertama kali mereka bermain judi online yaitu faktor
lingkungan yang mana di lingkungan tempat mereka bermain banyak dari teman-temannya yang
memainkan game judi online tersebut, sehingga dia tertarik untuk memainkannya, serta mereka
diajak oleh temannya untuk mencoba memainkan game judi online tersebut, sehingga mereka
keterusan sampai sekarang untuk memainkannya.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai apakah mereka tersinggung ketika mereka diingatkan
untuk bermain judi online tersebut, peneliti menemukan bahwa sebagian dari mereka tersinggung
ketika ada orang lain yang mengingatkan untuk tidak bermain, hal ini merupakan dampak
negatif dari permainan judi online yang membuat mereka ketergantungan dengan permainan
tersebut sehingga banyak dari mereka lupa waktu dan meninggalkan kewajiban-kewajiban yang
lainnya.
Berdasarkan temuan dilapangan mereka tau bahwa permainan judi online ini dilarang hal ini
diungkapkan oleh banyak remaja yang bermain permainan judi online tersebut, ketidak patuhan
remaja terhadap hukum yang telah ditentukan merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan
pelanggaran hukum, kesadaran hukum perlu diterapkan bagi setiap remaja seingga remaja
memahami manfaatnya.
Berdasarkan temuan peneliti dilapangan yang membuat mereka enggan untuk mematuhi
aturan tersebut karena melihat teman banyak yag bermain jadi tetap ikut bermain, sehingga
mereka akhirnya mengikuti teman-temannya tanpa rasa takut akan hal yang akan terjadi
kedepannya pada diri mereka, serta faktor kemenangan yang dijanjikan dari judi online tersebut
yang membuat mereka susah untuk meninggalkan permainan judi online tersebut.
Kemudian peneliti juga memawancarai masyarakat mengenai tanggapan merekak menegnai
pemahaman hukum pada remaja yang bermain judi online. Berdasarkan temuan peneliti di
lapangan kepada tanggapan masyarakat mengenai pengetahuan hukum pada remaja, mereka
mengungkapkan bahwa remaja sudah tau mengenai larangan bermain judi online tersebut, tatapi
mereka tidak paham terhadap sanksi-sanksi yang akan didapatkan ketika remaja bermain judi
online tersebut, hal tersebut lah yang membuat perjudian online ini berkembang pada kalangan
remaja. Mengingat bangsa kita mendukung hukum dan bisa berujung menjadi korban dalam
kasus kejahatan judi slot online/higgs domino, maka hal tersebut cukup disayangkan.
Ancaman akibat inilah yang menentukan kesadaran hukum, yaitu ketaatan terhadap hukum.
Dampak hukum tidak termasuk dalam hal ini. Sehubungan dengan peraturan perundang-
undangan saat ini atau yang akan datang, itulah rumusan nilai yang digunakan oleh profesi
hukum secara ilmiah. Ketundukan dan ketaatan identik dengan ketaatan. Ketundukan pada
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 590-598
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
597
Musthofa Rizal et.al (Dampak fenomena permainan judi online ....)
seseorang atau sesuatu itulah yang dimaksud dengan taat. Oleh karena itu, agar masyarakat dapat
mentaati peraturan peraturan (hukum), maka taat terhadap hukum merupakan suatu keharusan.
4. Kesimpulan
A. Faktor-faktor yang menyebapkan remaja di Kelurahan Pematang Kandis melakukan
permainan judi online
a) Faktor situasional
Permainan judi online hal ini dilakukan oleh remaja pada umumnya, namun dipengaruhi
oleh berbagai faktor kontekstual, isyarat sosial, dan tekanan lingkungan, yang semuanya
berdampak signifikan terhadap perkembangan perilaku negatif. Anak-anak ini senang
melanggar hukum dan peraturan formal sebagai sebuah produk.
b) Faktor sosial dan ekonomi
Pengaruh lingkungan mempengaruhi terhadap tumbuh perkembangan sosial seseorang.
Bagi remaja yang taraf hidupnya sederhana perjudian dianggap sebagai suatu sarana untuk
meningkatkan taraf hidup dan penghasilan mereka, mereka berharap dengan modal yang
kecil bisa mendapatkan keuntungan yang besar dan berkali-kali lipat. Selain itu kondisi di
masyarakat sekitar mereka tinggal yang tergolong tidak memperdulikan sekitar menjadi
peran besar dalam perkembangan permainan judi online.
c) Faktor persepsi probabilitas kemenangan
Faktor persepsi mengenai kemungkinan menang ketika kita berbicara tentang persepsi,
yang maksudnya adalah penilaian pemain terhadap peluangnya untuk menang ketika ia
memasang taruhan. Mereka yang kesulitan berhenti berjudi biasanya percaya bahwa
mereka mempunyai peluang menang yang sangat tinggi.
d) Faktor keluarga
Terlihat jelas bahwa para orang tua dari remaja yang memainkan permainan judi online
tidak menyadari bahwa anaknya sedang memainkan permainan jenis tersebut. Hal ini
menunjukkan betapa orang tua mempunyai otoritas terhadap anak-anaknya sangat penting
bagi orang tua tak hanya mengontrol ketika anaknya dirumah tetapi orang tua juga harus
tau bagaimana perilaku mereka ketika berada diluar rumah.
B. Dampak fenomena permainan judi online pada kalangan remaja di Kelurahan Pematang
Kandis tentunya membawa dampak yang kurang baik pada diri remaja tersebut, dampak
permainan judi online ini membuat diri remaja yang bermain judi online tidak patuh untuk
menaati hukum-hukum yang berlaku, Dari keterangan remaja disini jelas bahwa mereka sadar
bahwa dan apa yang mereka perbuat itu salah, namun akhirnya kondisi yang membuat
mereka harus melanggar hukum dalam beberapa hal. Dengan kondisi tersebut, remaja tetap
paham konsekuensi dan apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan buruk
dari yang mereka lakukan.
5. Daftar Pustaka
Djanggih, Hardianto, and Nurul Qamar. 2018. “Penerapan Teori-Teori Kriminologi Dalam
Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime).” Pandecta: Research Law Journal
13(1):1023. doi: 10.15294/pandecta.v13i1.14020.
Ellya Rosana. 2014. “Masyarakat, Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum.”
Cultural Evolution.
Hasibuan, Zulkarnain. 2014. “Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa
Ini.” Publik 2(2):7892.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 590-598
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
598
Musthofa Rizal et.al (Dampak fenomena permainan judi online ....)
Nurmaya Amrah. 2021. “Seminar Peningkatan Kesadaran Hukum Pada Remaja Siswa Smk
Negeri 2 Makassar.” 1(2):90–98.
Mathorri. 2022. “Kontrol Diri Remaja Dalam Mengurangi Permainan Judi Online.” Braz
Dent J. 33(1):112.
Makarin, Abi Arsyan, and Laras Astuti. 2023. “Faktor Yang Mempengaruhi Mahasiswa
Melakukan Perjudian Online.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology
(IJCLC) 3(3):18089. doi: 10.18196/ijclc.v3i3.17674.
Pasal 303 Ayat 1 Ke 1 KUHP. 2013. “Pasal 303 Ayat 1 Ke 1 KUHP.” Pasal 303 Ayat 1 Ke 1
KUHP 1226.
Sugiyono. 2017. Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung.
Zurohman, Achmad, Tri Marhaeni, Pudji Astuti, Dan Tjaturahono, and Budi Sanjoto. 2016.
“Dampak Fenomena Judi Online Terhadap Melemahnya Nilai-Nilai Sosial Pada Remaja
(Studi Di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang).” Educational Social
Studies 5(2):15662.
Kuswanto, Heri Usmanto, and Irzal Anderson. 2022. “Sosialisasi Kesadaran Hukum Dalam
Rangka Meningkatkan Pengetahuan Berlalu Lintas Siswa Dan Siswi Negeri 1 Muaro
Jambi Tahun 2021.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3(1):6670. doi:
10.31949/jb.v3i1.1482.