Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2023, Page: 543-552
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
543
Margareth I. R. Rantung et.al (Implementasi Kebijakan Pengawasan Sungai....)
Implementasi Kebijakan Pengawasan Sungai Oleh
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa
Margareth I. R. Rantung
a,1*
, Jeane Mantiri
b,2
, Mutiara Maria Pontoh
c,3
, E. H. Polii
d,4
abcd
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Manado, Minahasa, 95618, Indonesia
1
margarethrantung@unima.ac.id ;
2
3
mutiarapontoh03@gmail.com ;
4
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 20 September 2023
Direvisi: 28 Oktober 2023
Disetujui: 14 Desember 2023
Tersedia Daring: 1 Januari 2024
Penelitian ini bertujuan untuk memahami, menganalisis, dan
mendeskripsikan Implementasi Kebijakan Pengawasan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa. Metode penelitian yang
digunakan adalah deskriptif deduktif. Jumlah informan dalam penelitian ini
adalah lima orang. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan
melalui Reduksi Data, Presentasi Data, dan Penarikan Kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa ProgramS Aksi: program pembersihan
sungai toubeke hanya dilakukan oleh petugas kebersihan dan
pengangkutan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan
kontribusi dalam pengangkutan sampah. DLH menyediakan armada/
fasilitas kendaraan dan melibatkan beberapa petugas. Pada tahun 2023,
program pembersihan sampah di sungai toubeke telah dilakukan dua kali.
Eksekutif: Tidak ada unit khusus yang ditugaskan dari Dinas Lingkungan
Hidup, tambahnya bahwa kurangnya personel terampil ini jelas
merupakan hambatan dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Hasil: Dari
pengawasan yang dilakukan oleh DLH, sungai toubeke masih kotor.
Masalah-masalah ini muncul, antara lain, karena hukum-hukum yang
dibuat oleh pemerintah kurang ketat sehingga masyarakat tidak patuh atau
tidak melaksanakan sesuai dengan yang seharusnya, sebagaimana yang
telah diatur dalam hukum.
Kata Kunci:
Implementasi
Kebijakan
DLH
ABSTRACT
Keywords:
Implementation
Policy
DLH
This research aims to learn to analyze and describe the Implementation of
Surveillance Policy by the Environmental Services of Minahasa District. The
research method used is descriptive dermatative. The number of informants
in this study is five. Data collection using observation, interview and
documentation techniques. Data analysis through Data Reduction, Data
Presentation and Conclusion Drawing. The results of the research show that
the Programme of Action: the program of cleaning up the toubeke river is
only carried out by the plumage and depletion. Here DLH contributes to the
transportation of garbage. DLH provides fleet/facilitating vehicles and
involves several officers. In 2023, he's already done twice a garbage cleaning
program on the toubeke river. Executives: No special units have been
assigned from the Environmental Services, adding that this lack of skilled
personnel clearly constitutes an obstacle to enforcing supervisory functions.
Results: From surveillance seen by DLH the toubeke river is still dirty These
problems arise, among other things, because the laws made by the
government are less stringent so that the people do not obey or do not
perform as they ought to be as already laid down in the law.
©2024, Margareth I. R. Rantung, Jeane Mantiri, Mutiara Maria Pontoh, E. H. Polii
This is an open access article under CC BY-SA license
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2023, Page: 543-552
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
544
Margareth I. R. Rantung et.al (Implementasi Kebijakan Pengawasan Sungai....)
1. Pendahuluan
Kehidupan masyarakat terkait dengan lingkungan hidup. "Kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri yaitu kelangsungan perikehidupan serta kesejahteraan manusia dan
makhluk hidup lain" adalah definisi dari Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Indonesia, 2009). Jika lingkungan
hidup rusak, kebutuhan hidup manusia akan terganggu. Lingkungan hidup yang rusak adalah
lingkungan hidup yang tidak dapat lagi berfungsi untuk mendukung kehidupan. Dari perspektif
manusia, ada hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya. Hampir setiap tindakan
manusia berdampak pada lingkungannya, dan hampir setiap kejadian yang merugikan seseorang
dapat dianggap sebagai akibat dari pengaruh lingkungan mereka.
Untuk memastikan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, diperlukan
pengendalian yang bijak dalam pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya alam suatu negara atau
daerah. Ini berlaku untuk sumber daya alam tambang, pariwisata, dan kegiatan lainnya. Setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa
fungsi lingkungan hidup tetap berlanjut dan bahwa mereka mematuhi standar baku mutu
lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan. Pengawasan terus menerus dalam bidang
pengelolaan dan perlindungan lingkungan menjadi sangat penting sebagai upaya strategis untuk
mencegah dan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tersebut. Pencemaran
lingkungan hidup didefinisikan sebagai perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat
fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup. Masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup
oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan disebut
pencemaran lingkungan hidup. Pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup secara langsung atau tidak langsung untuk
mengevaluasi seberapa baik penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mematuhi peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Salah satu instrumen penegakan hukum adalah
UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal
tersebut menetapkan dan mengangkat pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan pejabat
pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD). Pasal 71 ayat 2 dan 3 menyatakan: Menteri,
Gubernur, atau Bupati/ Walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan
pengawasan kepada pejabat/ instansi teknis yang bertanggungjawab di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota menetapkan
pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional. Menurut pasal 74 ayat
(1) dikatakan bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 71
ayat (3) berwenang:
a. Melakukan pemantauan
b. Meminta keterangan
c. Membuat Salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan
d. Memasuki tempat tertentu
e. Memotret
f. Membuat rekaman audio visual
g. mengambil sampel
h. Mengambil peralatan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2023, Page: 543-552
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
545
Margareth I. R. Rantung et.al (Implementasi Kebijakan Pengawasan Sungai....)
i. Memeriksa instalasi dan alat transportasi
j. Menghentikan pelanggaran tertentu
Dalam pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 tahun 2010
tentang tata laksana pengendalian pencemaran air dijelaskan (Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis
Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, 2021) bahwa
Bupati/walikota menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran air berdasarkan: a. hasil
inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); b. daya tampung
beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c; dan c. mutu air sasaran.
Ayat (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Indikator yang menjadi tolak ukur dalam mengukur Implementasi Kebijakan Pengawasan Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Dalam Menanggulangi Pencemaran Lingkungan yaitu:
1. Ketaatan terhadap Izin lingkungan
2. Ketaatan terhadap Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin pembuangan
air limbah, izin Pengelolaan Limbah Limbah Bahan, berbahaya dan beracun
(penyimpanan, pengumpulan, pengolahan, penimbunan, pengangkutan).
3. Ketaatan terhadap Peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup (dokumen lingkungan, Air, Udara, Bahan berbahaya dan beracun (B3)
dan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (LB3).
Air adalah salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya. Karena itu, harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi saat ini
dan masa depan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Rumah sakit, Hotel, Industri, dll). Perubahan
besar dalam kondisi lingkungan yang disebabkan oleh perkembangan ekonomi dan teknologi
dikenal sebagai pencemaran lingkungan. Perubahan kondisi ini meningkatkan tingkat polutan di
lingkungan karena melebihi batas ambang toleransi ekosistem. Peningkatan populasi, eksploitasi
alam yang tidak terkendali, dan industrialisasi yang tidak dikelola dengan baik adalah beberapa
penyebab pencemaran lingkungan ini. Selain itu, proses alam sebenarnya dapat menyebabkan
pencemaran lingkungan. Pemanasan global, atau peningkatan iklim, saat ini merupakan dampak
pencemaran lingkungan yang paling terasa. dimana suhu bumi meningkat, menyebabkan es di
kutub utara mencair dan permukaan air laut meningkat. Pencemaran lingkungan dapat berdampak
pada pemekatan hayati.
Peningkatan kadar bahan pencemar yang melalui tubuh makhluk hidup tertentu dikenal
sebagai proses pemekatan hayati ini. Nama lain untuk pemekatan hayati ini adalah
amnalgamasiasi. Sebagai contoh, perairan yang tercemar akan menempel pada alga yang hidup di
dalamnya. Jika ikan kecil dimakan oleh alga, ikan kecil tersebut akan terkontaminasi dengan bahan
pencemar, dan jika ikan besar memakan ikan kecil, ikan besar juga akan mengandung berbagai
bahan pencemar. Ketika ikan besar ditangkap oleh nelayan dan dimakan oleh manusia, bakteri
atau polutan tersebut akan masuk ke dalam tubuh manusia melalui ikan besar. Jika seseorang
mengkonsumsi makanan sepeti hewan atau tumbuhan yang tercemar dengan bahan pencemar, ada
berbagai risiko buruk yang mungkin terjadi, termasuk keracunan atau kematian. Dalam bukunya
yang berjudul Living in the Environment, George Tyler Miller (EDWARD III, 1980) membagi
dampak pencemaran lingkungan terhadap kehidupan ke dalam enam tingkat. Mereka adalah
sebagai berikut:
1. Tingkat 1: Gangguan estetika, Misalnya bau
2. Tingkat 2: Kerusakan property, Misalnya bahan logam dan karatan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2023, Page: 543-552
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
546
Margareth I. R. Rantung et.al (Implementasi Kebijakan Pengawasan Sungai....)
3. Tingkat 3: Gangguan pada tumbuhan/hewan, Misalnya penurunan hasil pertanian
4. Tingkat 4: Gangguan kesehatan pada manusia, Misalnya penyakit saluran pernapasan
5. Tingkat 5: Kerusakan geneti dan reproduksi manusia
6. Tingkat 6: Gangguan pada ekosistem secara luas, misalnya perubahan iklim global
Melihat hal demikian, maka dalam hal ini tugas dari Dinas Lingkungan Hidup dalam
mengawasi pencemaran lingkungan yang terjadi, dengan berpatokan pada peraturan yang telah
berlaku, “implementasi kebijakan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu pejabat
atau kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan yang telah
ditetapkan dalam suatu kebijakan.”(Rakhmat, 2018). Kurangnya kesadaran masyarakat akan
pentingnya menjaga lingkungan serta belum disosialisasikannya Peraturan Bupati Minahasa No.
39 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah yang menyebabkan ketidaktahuan masyarakat dalam
memilah sampah yang masih bisa didaur ulang sehingga banyak masyarakat yang bersikap malas
dan acuh akan hal tersebut (Peraturan Bupati Minahasa Nomor 39 Tahun 2022 Tentang
Pengelolaan Sampah, 2022). Merujuk dari hasil peneltian Marthinus Mandagi dan Sisca B.
Kairupan dalam (Abdimas Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) (Mandagi & Kairupan, 2020),
menjelaskan bahwa faktor lain masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Minahasa adalah belum
adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah, tidak dilakukan pemilahan
sampah oleh masyarakat sebelum diangkut oleh truk sampah dan tidak dilakukan proses yang sama
sampai ke tempat pemrosesan akhir untuk mengurangi sampah. Suatu kebijakan akan efektiv
apabila pemerintah dan masyarakat Bersama-sama dalam melaksanakannya dan juga menghindari
hal-hal yang tidak diharapkan (Sengkey et al., 2018). Berdasarkan dengan hasil observasi awal
yang dilakukan oleh peneliti di lokasi penelitian di Sungai Toubeke Kelurahan Tataaran 1 bahwa
dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dalam mengawasi pencemaran Lingkungan di
Kabupaten Minahasa, masih dianggap Kurang Efektif, karena berdasarkan dengan observasi
peneliti bahwa masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, atau sampah
rumah tangga dibagian pinggir atau sekitaran Sungai Toubeke, mulai dari pinggiran sungai limbah
sisa sampah banyak sekali berserakan dimana-mana, masih ada titik-titik lokasi yang dilewati
banyak orang yang terdapat sampah-sampah yang dibuang para masyarakat yang kurang
bertanggujawab, pembersihan eceng gondok di Sungai Toubeke yang hanya diangkat dan
dibiarkan dipinggiran sungai, menyebabkan bau yang menyengat yang dicium oleh warga.
Berdasarkan permasalahan pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai Toubeke Tataaran 1,
maka peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul “Implementasi Kebijakan Pengawasan
Sungai Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa”
2. Metode
Penelitian merupakan suatu aktivitas ilmiah yang melibatkan proses yang kompleks dan
panjang. Proses penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, yang merupakan
pendekatan penelitian kontekstual yang menempatkan manusia sebagai instrumen dan disesuaikan
dengan situasi yang wajar (Tumbel et al., 2023) dan (Polii et al., 2021). Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah Metode deskriptif kualitatif (Sugiyono, 2019). Dengan latar belakang
Implementasi Kebijakan Pengawasan Sungai Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Minahasa. Penelitain ini menggunakan metode penelitain deskriptif kualitataif ini bertujuan untuk
mengangkat fakta, keadaan, variable dan fenomena-fenomena yang terjadi ketika penelitian
berlangsung dan menyajikan apaadanya. (Rantung & Manaroinsong, 2021) Dengan menggunakan
indikator yaitu program aksi, unit pelaksana, dan hasil. Instrumen penelitian dalam penelitian ini
yang utama adalah penelitian itu sendiri, untuk lainnya penulis sendiri yang turun melakukan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2023, Page: 543-552
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
547
Margareth I. R. Rantung et.al (Implementasi Kebijakan Pengawasan Sungai....)
pengamatan, wawancara, pengumpulan data, serta menganalisis data (Sugiyono, 2019). Beberapa
alat bantu yang di gunakan berupa catatan, lapangan, alat perekam dan kamera untuk dokumentasi.
Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini ada dua, yaitu data primer dan data sekunder.
Data primer adalah data yang di dapatkan dari hasil turun di lapangan seperti oservasi dan juga
wawancara dari beberapa responden dan informan yang berhubungan dengan masalah yang di
teliti. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber pendukung lainnya
seperti buku, jurnal, rancangan undang-undang dan website. Teknik Pengumpulan data melalui
Observasi langsung, Wawancara dilakukan dengan mendapatkan, keakraban yang kuat dengan
terus mengikuti apa yang dikatakan Benny dan Hughes untuk menghargai nilai wawancara sebagai
alat pengumpulan data peneliti menjalin hubungan emosional yang erat dan keakraban dengan
semua pemangku kepentingan yang ditemui selama penelitian dapat menerima respon positif dan
mendapat informasi yang lebih dalam dan akurat (tumbel, polii ijsshr), serta dokumentasi. Teknik
Analisis data menggunakan model analisis interaktif menurut (Miles & Huberman, 1992), yang
meliputi: reduksi data, penyajian data,dan verivikasi data.
3. Hasil dan Pembahasan
Peningkatan kadar bahan pencemar yang melalui tubuh makhluk hidup tertentu dikenal
sebagai proses pemekatan hayati ini. Nama lain untuk pemekatan hayati ini adalah
amnalgamasiasi. Sebagai contoh, perairan yang tercemar akan menempel pada alga yang hidup di
dalamnya. Jika ikan kecil dimakan oleh alga, ikan kecil tersebut akan terkontaminasi dengan bahan
pencemar, dan jika ikan besar memakan ikan kecil, ikan besar juga akan mengandung berbagai
bahan pencemar. Ketika ikan besar ditangkap oleh nelayan dan dimakan oleh manusia, bakteri
atau polutan tersebut akan masuk ke dalam tubuh manusia melalui ikan besar.
Jika seseorang mengonsumsi makanan hewan atau tumbuhan yang tercemar dengan bahan
pencemar, ada banyak kemungkinan buruk yang akan terjadi. Beberapa efek buruk yang mungkin
terjadi adalah keracunan atau kematian. Dalam bukunya yang berjudul Living in the Environment,
George Tyler Miller (1979) membagi dampak pencemaran lingkungan terhadap kehidupan ke
dalam enam tingkatan. Melihat hal demikian, maka dalam hal ini tugas dari Dinas Lingkungan
Hidup dalam mengawasi pencemaran lingkungan yang terjadi, dengan berpatokan pada peraturan
yang telah berlaku, “implementasi kebijakan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
individu pejabat atau kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan
yang telah ditetapkan dalam suatu kebijakan. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
menjaga lingkungan serta belum disosialisasikannya Peraturan Bupati Minahasa No. 39 Tahun
2022 tentang pengelolaan sampah sehingga menyebabkan ketidaktahuan masyarakat dalam
memilah sampah yang masih bisa didaur ulang sehingga banyak masyarakat yang bersikap malas
dan acuh akan hal tersebut.
Merujuk dari hasil peneltian Marthinus Mandagi dan Sisca B. Kairupan dalam (Abdimas
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), menjelaskan bahwa faktor lain masalah pengelolaan
sampah di Kabupaten Minahasa adalah belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang
pengelolaan sampah, tidak dilakukan pemilahan sampah oleh masyarakat sebelum diangkut oleh
truk sampah dan tidak dilakukan proses yang sama sampai ke tempat pemrosesan akhir untuk
mengurangi sampah. Berdasarkan dengan hasil observasi awal yang dilakukan oleh peneliti di
lokasi penelitian di Sungai Toubeke Kelurahan Tataaran 1 bahwa dalam pengawasan Dinas
Lingkungan Hidup dalam mengawasi pencemaran Lingkungan di Kabupaten Minahasa, masih
dianggap Kurang Efektif, karena berdasarkan dengan observasi peneliti bahwa masih banyak
masyarakat yang membuang sampah sembarangan, atau sampah rumah tangga dibagian pinggir
atau sekitaran Sungai Toubeke, mulai dari pinggiran sungai limbah sisa sampah banyak sekali
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2023, Page: 543-552
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
548
Margareth I. R. Rantung et.al (Implementasi Kebijakan Pengawasan Sungai....)
berserakan dimana-mana, masih ada titik-titik lokasi yang dilewati banyak orang yang terdapat
sampah-sampah yang dibuang para masyarakat yang kurang bertanggujawab, pembersihan eceng
gondok di Sungai Toubeke yang hanya diangkat dan dibiarkan dipinggiran sungai, menyebabkan
bau yang menyengat yang dicium oleh warga. Untuk mengetahui bagaimana implementasi
kebijakan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa dalam menanggulangi
pencemaran lingkungan di Sungai Toubeke Kelurahan Tataaran 1, peneliti melakukan proses
wawancara dengan ketiga indicator dibawah ini dan hasilnya sebagai berikut:
Program Aksi
Berdasarkan dengan hasil wawancara yang dlakukan oleh peneliti di lokasi penelitian terkait
Implementasi Kebijakan Pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa dalam
Menanggulangi Pencemaran Lingkungan di Sungai Toubeke Tataaran 1, berikut program-program
pengawasan Sungai dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa: Program Pengendalian
dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kegiatannya yaitu penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan sumber pencemar dan penghentian pencemaran dan kerusakan.
Program pengelolaan persampahan
Kegiatannya yaitu pengelolaan sampah dan penanganan sampah dengan melakukan pem
ilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/ TPST/
SPA Kabupaten/ Kota. Berdasarkan dengan indikator Program Aksi, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh dinas lingkungan hidup belum optimal hal ini
dikarenakan program pembersihan di sungai toubeke hanya dilakukan oleh kecamatan dan
kelurahan disini DLH hanya berkontribusi dalam Pengangkutan sampah. DLH menyediakan
armada/memfasilitasi berupa kendaraan dan melibatkan beberapa petugas. Tahun 2023 ini
Kecamatan dan Keluarahan sudah 2 kali melakukan program pembersihan sampah di Sungai
Toubeke. Pengawasan Sungai sepenuhnya dilakukan oleh kelurahan. Menurut Nugroho (Nugroho,
2003), ada dua ciri kebijakan publik, yaitu: pertama, kebijakan publik mudah dipahami karena
mencakup tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan nasional; dan kedua, kebijakan publik
mudah diukur karena ukurannya jelas, yaitu tingkat kemajuan yang telah dicapai dalam mencapai
tujuan tersebut. Implementasi kebijakan merupakan bagian yang paling penting dalam suatu
kebijakan dengan adanya tahap ini, suatu kebijakan dapat diukur sejauh mana keberhasilan dari
kebijakan itu sendiri. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dan
manajemen tercapai. Ini berkaitan dengan membuat kegiatan berjalan sesuai rencana. Ada
hubungan yang sangat erat antara pengawasan dan perencanaan, seperti yang ditunjukkan oleh
pengertian ini. Di bidang manajemen fungsional, kontrol atau pegawasan adalah fungsi yang harus
dilakukan oleh setiap pimpinan unit atau unit kerja terhadap pelaksanaan pekerjaan atau pegawai
yang melaksanakan tugas pokoknya masing-masing. Oleh karena itu, pengawasan oleh pimpinan
khususnya yang berupa pengawasan melekat merupakan kegiatan manajemen yang dilakukan
untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan benar. Tergantung pada kemampuan dan
keterampilan pegawai, kesalahan atau kesalahan terjadi atau tidak selama pelaksanaan pekerjaan.
Pegawai yang selalu menerima bimbingan atau pengarahan dari atasan cenderung melakukan
kesalahan atau kesalahan lebih sedikit daripada pegawai yang tidak menerima bimbingan. Menurut
Sondang P. Siagian dalam Putra (Putra, 2015) pengawasan adalah proses pengamatan dari pada
pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang
dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Unit Pelaksana
Berdasarkan dengan hasil wawancara yang dlakukan oleh peneliti di lokasi penelitian terkait
Implementasi Kebijakan Pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa dalam
Menanggulangi Pencemaran Lingkungan di Sungai Toubeke Tataaran 1, berdasarkan dengan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2023, Page: 543-552
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
549
Margareth I. R. Rantung et.al (Implementasi Kebijakan Pengawasan Sungai....)
indikator Unit Pelaksana dapat ditarik kesimpulan bahwa belum efektif hal ini diperkuat dengan
hasil wawancara Bersama informan belum ada unit khusus yang ditugaskan dari Dinas
Lingkungan Hidup, belum ada unit khusus pengawas. Karena yang bertanggungjawab atas
kebersihan Sungai yaitu dari kelurahan, sedikitnya personil memang sangat sulit untuk melakukan
pengawasan secara terpadu, ditambahkan lagi faktor tenaga ahli yang mumpuni yang kurang ini
jelas menjadi kendala bagi Dinas Lingkungan Hidup menjalankan fungsi pengawasan. Seharusnya
pemerintah melakukan pelatihan bagi personil tersebut untuk meningkatkan kemampuan mereka
dibidang masing-masing. Sehingga permasalahan seperti ini bisa lagi ditemukan dalam melakukan
pengawasan.
Implementasi kebijakan merupakan bagian yang paling penting dalam suatu kebijakan.
Dengan adanya tahap ini, suatu kebijakan dapat diukur sejauh mana keberhasilan dari kebijakan
itu sendiri. Saran Edward III dalam (Langkai, 2020) juga dalam (Hansiden, 2022) agar
implementasi kebijakan berjalan efektif tersebut yakni memperhatikan faktor-faktor seperti:
Komunikasi. Kebijakan harus dikomunikasikan terkait kebijakan dan masyarakat baik yang
menjadi sasaran maupun yang tidak menjadi sasaran kebijakan. Ketersediaan sumberdaya.
Implementasi kebijakan membutuhkan tersedianya sumber daya yang berkualitas atau kompeten
sesuai tujuan kebijakan. Disposisi. Implementasi kebijkan akan berhasil apabila pihak terkait
memiliki sikap dan komitmen yang kuat untuk mencapai keberhasilan kebijakan. Struktur
birokrasi. Implementasi kebijakan akan mudah diimplementasikan apabila sebelum dan semetara
impelementasi ditunjang dengan struktur birokrasi yang menunjang implementasi.
Hasil
Berdasarkan dengan hasil wawancara yang dlakukan oleh peneliti di lokasi penelitian terkait
Implementasi Kebijakan Pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa dalam
Menanggulangi Pencemaran Lingkungan di Sungai Toubeke Tataaran 1, berdasarkan dengan
indikator hasil dapat ditarik kesimpulan bahwa hasil dari pegawasan yang dilakukan belum efektif.
Dari pemantauan yang dilihat Sungai toubeke masih kotor (karena walaupun sudah dilakukannya
pembersihan Sungai, namun masih banyak yang membuang sampah di sungai, tetap sungainya
akan terus kotor, Permasalahan ini diakibatkan antara lain karena hukum yang dibuat oleh
pemerintah kurang tegas sehingga masyarakat tidak patuh atau tidak menjalankan sebagaimana
mestinya seperti yang sudah diatur pada hukum. Selain itu, tempat pembuangan sampah juga
kurang memadai dan juga kurangnya pengelolaan TPA dengan sistem yang tepat, Kurangnya
ketegasan dan penekanan pemerintah terkait aturan memilah sampah sebelum membuangnya
terlebih dahulu membuat proses pengolahan limbah sampah sulit untuk dilakukan. Kurangnya
pengetahuan masyarakat terkait pemilahan sampah yang benar menyebabkan sulitnya memilah
sampah yang layak di daur ulang atau sampah yang tidak layak untuk di daur ulang.
Pengawasan Langsung adalah ketika pimpinan dan staf pengawasan organisasi melakukan
pemeriksaan langsung di lokasi pekerjaan menggunakan sistem inspektif, verifikatif, dan
investigatif. Metode ini dimodifikasi untuk memungkinkan perbaikan dan penyempurnaan segera
dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun, sistem pengawasan langsung yang dikelola oleh atasannya
disebut sebagai pengawasan terintegrasi.
Pengawasan Tidak Langsung: Pengawasan ini dilakukan hanya melalui laporan yang masuk
kepada pimpinan atau aparat pengawasan organisasi. Laporan-laporan tersebut dapat berupa
uraian kata-kata yang terdiri dari deretan angka-angka atau statistik yang menunjukkan hasil
kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan pengeluaran dan anggaran yang telah direncanakan.
Kegagalan pengawasan tidak langsung ini dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar karena
mereka tidak dapat menemukan kesalahan dalam pelaksanaan segera.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2023, Page: 543-552
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
550
Margareth I. R. Rantung et.al (Implementasi Kebijakan Pengawasan Sungai....)
Pengawasan Formal adalah pengawasan yang dilakukan secara formal oleh unit atau aparat
pengawasan yang bertindak atas nama pimpinan organisasi atau atasan organisasi. Pengawasan ini
biasanya menetapkan prosedur, hubungan, dan tata kerja. Pegawasan informal adalah pengawasan
yang tidak dilakukan sesuai dengan protokol atau saluran formal. Pejabat pimpinan biasanya
melakukan pengawasan informal ini melalui kunjungan yang tidak resmi (pribadi) atau secara
incognito. Hal ini dilakukan untuk mencegah hubungan yang kaku antara pimpinan dan karyawan.
Jadi, pimpinan ingin tahu apa yang bawahannya ingin lakukan, dan mereka ingin tahu apa yang
harus dilakukan. Pemimpin memiliki kemampuan untuk menyediakan solusi untuk masalah yang
dihadapi oleh stafnya yang tidak dapat diselesaikan oleh mereka sendiri. Sebaliknya, karyawan
yang dipekerjakan memiliki kesempatan untuk secara langsung menyampaikan pendapat mereka
kepada pemimpin mereka. Pengawasan informal jelas mendekatkan hubungan pribadi yang
informal. Hal ini sangat membantu dalam pelaksanaan tugas pekerjaan.
Kebijakan adalah kumpulan tindakan, sikap, rencana program, dan keputusan yang dilakukan
oleh pihak terkait dalam upaya menyelesaikan masalah. Sebuah kebijakan sangat penting untuk
mencapai tujuan organisasi. Kebijakan tidak terisolasi. Dengan kata lain, kebijakan adalah aturan
yang dibuat oleh pemerintah, atau pemerintah, sebagai konsekuensi dari peristiwa yang terjadi di
masyarakat. Proses kehidupan bermasyarakat bukanlah sesuatu yang baru atau unik bagi
masyarakat. Kebijakan publik didefinisikan sebagai serangkaian keputusan yang mengikat
masyarakat pada skala strategis atau garis besar yang dibuat oleh pihak yang memegang otoritas
publik. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat
oleh pejabat pemerintah tentang apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan. Kebijakan ini juga
dapat dilihat sebagai hubungan antara pemerintah dan lingkungannya, dan karena mereka
mengikat masyarakat, kebijakan tersebut harus dipatuhi dengan baik untuk mencapai tujuan
tertentu.
Secara terminologi, ada banyak definisi kebijakan publik (public policy), tergantung pada cara
kita memahaminya. Laswell dan Kaplan mengartikan kebijakan publik sebagai program yang
direncanakan untuk tujuan, nilai, dan praktik, atau pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada
seluruh anggota masyarakat. Easton mengartikan kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-
nilai secara otoritas kepada seluruh masyarakat. Menurut Nugroho, ada dua ciri kebijakan publik,
yaitu: pertama, kebijakan publik mudah dipahami karena mencakup tindakan yang dilakukan
untuk mencapai tujuan nasional; dan kedua, kebijakan publik mudah diukur karena ukurannya
jelas, yaitu tingkat kemajuan yang telah dicapai dalam mencapai tujuan tersebut. Pendapat Carl
Frederich menjelaskan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan oleh
individu, kelompok, atau pemerintah pada lingkungan tertentu, dengan mempertimbangkan risiko
dan kemungkinan yang ada (Risnawan, 2017).
4. Kesimpulan
Berdasarkan data dan diskusi hasil penelitian seperti yang dipaparkan dan dijelaskan dalam
bab sebelumnya, maka peneliti menyimpulkan bahwa Implementasi Kebijakan Pengawasan
Sungai Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa dalam Menanggulangi Pencemaran
Lingkungan di Sungai Toubeke Tataaran 1 masih belum terimplementasi atau belum berjalan
dengan semestinya didukung dengan data informasi yang peneliti dapatkan bahwa:
Program Aksi
Program pembersihan di Sungai Toubeke hanya dilakukan oleh Kecamatan dan Kelurahan.
Disini DLH hanya berkontribusi dalam pengangkatan sampah. DLH menyediakan armada/
memfasilitasi berupa kendaraan dan melibatkan beberapa petugas. Di tahun 2023 ini Kecamatan
dan Kelurahan sudah 2 kali melakukan program pembersihan sampah di Sungai Toubeke.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2023, Page: 543-552
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
551
Margareth I. R. Rantung et.al (Implementasi Kebijakan Pengawasan Sungai....)
5. Unit Pelaksana
Belum ada unit khusus pengawas yang ditugaskan dari Dinas Lingkungan Hidup. Sedikitnya
personal menjadi sulit dalam melakukan pengawasan secara terpadu, belum lagi pegawai yang
tidak mengetahui aturan dan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi jelas menjadi kendala bagi Dinas
Lingkungan Hidup dalam menjalankan pengawasan.
6. Hasil
Dari pemantauan yang dilihat bahwa Sungai Toubeke masih kotor. Karena walaupun sudah
dilakukannya pembersihan Sungai, namun masih banyak yang membuang sampah di sungai, tetap
sungainya akan terus kotor. Permasalahan ini diakibatkan antara lain karena hukum yang dibuat
oleh pemerintah kurang tegas sehingga Masyarakat tidak patuh juga kurangnya sanksi bagi
Masyarakat yang masih membuang sampah di Sungai. Kurangnya pengetahuan Masyarakat terkait
pemilahan sampah yang benar menyebabkan sulitnya memilah sampah yang layak di daur ulang
dan sampah yang tidak layak di daur ulang.
7. Daftar Pustaka
EDWARD III, G. C. (1980). Implementing public policy. congressional quarterly press.
Hansiden, P. E. (2022). IMPLEMENTATION OF VILLAGE FUND POLICY (Study in Lansot
Village, North Minahasa Regency). Konferensi Nasional Ilmu Administrasi, 6(1), 390393.
Indonesia, R. (2009). Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Jakarta (ID): Sekretaris Negara.
Langkai, J. E. (2020). Kebijakan Publik. Seribu Bintang.
Mandagi, M., & Kairupan, S. B. (2020). Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pengelolaan
Sampah Di TPA Kulo Kabupaten Minahasa. ABDIMAS: JURNAL PENGABDIAN
KEPADA MASYARAKAT, 13(1).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian
Pencemaran Lingkungan, Pub. L. No. 5 (2021).
Miles, B. M., & Huberman, M. (1992). Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-
metode Baru. UIP.
Nugroho, R. (2003). Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, Evaluasi. Jakarta: PT. Elex
Media Komputindo Kelompok Gramedia.
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, Pub. L. No. 39
(2022).
Polii, E. H., Pangkey, I., & Dilapanga, A. R. (2021). Evaluation of Governance Implementation
Minahasa Regency Drinking Water Company. International Journal of Social Science and
Human Research, 4(06).
Putra, A. E. (2015). Peranan Pengawasan Dalam Meningkatkan Efektivitas Kerja Karyawan
Pada Pt. Kereta Api (Persero) Divisi Regional Iii Sumatera Selatan. Jurnal Media Wahana
Ekonomika, 12(1).
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2023, Page: 543-552
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
552
Margareth I. R. Rantung et.al (Implementasi Kebijakan Pengawasan Sungai....)
Rakhmat. (2018). Administrasi dan akuntabilitas publik. Yogyakarta: Andi, 2018.
Rantung, M., & Manaroinsong, S. (2021). Implementasi Kebijakan Perijinan Trayek Angkutan
Umum. Jurnal Administro: Jurnal Kajian Kebijakan Dan Ilmu Administrasi Negara, 3(2),
4550.
Risnawan, W. (2017). Peran dan fungsi infrastruktur politik dalam pembentukan kebijakan
publik. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 4(3), 511518.
Sengkey, N., Sendouw, R. H., & Mantiri, J. (2018). Implementasi Kebijakan Bantuan Beras
Sejahtera (Rastra) Di Desa Lalumpe Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan.
Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 6571.
Sugiyono, P. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (D. Sutopo. S. Pd, MT,
Ir. Bandung: Alfabeta.
Tumbel, G. H., Siwij, D. S. R., Rantung, M. I. R., Polii, E. H., & Mokodompit, F. (2023).
Implementation of Child Identity Card (KIA) Policy in the Population and Civil
Registration Service of Bolaang Mongondow Timur Regency. Unima International
Conference on Social Sciences and Humanities (UNICSSH 2022), 19851993.