evaluasi karyawan, tinjauan kinerja, dan penilaian hasil, adalah proses untuk menilai kinerja
kegiatan, membuat rencana pengembangan, dan mengkomunikasikan hasilnya kepada
karyawan. Penilaian kinerja didasarkan pada penilaian yang sistematik terhadap berbagai
indikator kinerja kegiatan, termasuk indikator input, output, hasil, manfaat, dan dampak.
Metode yang paling umum digunakan untuk mengevaluasi dan menghargai kinerja
adalah penilaian kinerja. Penilaian kinerja adalah cara untuk memberi tahu karyawan apa yang
diharapkan dari pengawas dan membantu mereka lebih memahami satu sama lain. Penilaian
kinerja berfokus pada bagaimana kerja individu atau kelompok orang dapat membantu mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. (Oktadiana, 2023). Evaluasi kinerja pelayanan merupakan proses
penilaian pelaksanaan tugas seseorang atau sekelompok orang atau unit-unit di dinas penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagai peneyelanggara pada pelayanan terpadu satu
pintu dan memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan public pada masa
mendatang (Sitorus et al., 2020). Evaluasi kinerja adalah suatu metode dan proses penilaian
pelaksanaan tugas (performance) seseorang atau sekelompok orang atau unit-unit kerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi sesuai dengan standar kinerja atau tujuan yang ditetapkan lebih
dahulu (Nurani, 2019). Di instansi pemerintahan sendiri yang menjadi dasar penyelenggaraan
pemerintah adalah pelayanan publik yang tentunya berlandaskan kepada kepentingan publik itu
sendiri dari tingat pusat sampai pada tingkat daerah. Pelayanan publik yang baik, terlihat dari
kinerja pegawai itu sendiri, dimana bila kinerja dari pegawai itu baik maka pelayanan public
yang diberikan sudah pasti dilaksanakan dengan baik pula, dan begitu sebaliknya jika hasil
kinerja pegawai buruk, maka dapat dipastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan juga
buruk. Untuk mengahasilkan kinerja yang baik, maka pegawai harus melaksanakan pekerjaan
sebaik mungkin dengan di topang oleh beberapa faktor, dianataranya sumber daya manusia itu
sendiri harus memiliki kemampuan di bidang tersebut, sumber daya manusia yang dibutuhkan
atau diperlukan saat ini adalah sumber daya manusia yang yang mampu mengikuti
perkembanagan zaman dengan kecanggihan teknologi, serta sanggup menguasai kecanggihan
teknologi dengan cepat, adaptif, dan responsive terhadap seiringnya perubahan-perubahan
teknologi, yang dimana dalam kondisi tersebut kualitas pegawai itu sendiri semakin penting
untuk memenangkan persaingan antar individu. Perusahaan atau dinas mampu berjalan dengan
baik tidak cukup dengan sumber daya manusia saja, namun harus adanya sarana dan prasarana
yang menunjang. Karena bila sarana dan prasarana tidak menunjang maka, dapat berdampak
buruk pada kinerja pegawai. Permasalahan terkait dengan pelayanan perizinan berusaha di
Indonesia sebenarnya sudah diatasi dengan dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
PTSP ini dibentuk berdasarkan PP Nomor 97 Tahun 2014 (Indonesia, 2014). Pelayanan terpadu
satu pintu merupakan sebuah aktivitas pelaksanaan proses perizinan dan non perizinan
berdasarkan pemberian kewenangan oleh beberapa Lembaga yang mempunyai kewenangan di
bidang perizinana serta non perizinan, yang dilakukakn mulai dari proses permohonan sampai
dengan terbitnya dokumen perizinan yang dilaksanakan dalam satu wadah. PTSP merupakan
sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pelayanan public.
Maksud serta tujuan adanya PTSP, yaitu melaksanakan pelayanan public di bidang pelayanan
perizinan dan non perizinan secara cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian
hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan
perizinandi bidang perizinana. (Syarif, 2020). Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa, terutama pada bidang perizinan, pemberian pelayanan
yang di lakukan di temukan belum adannya kompetensi dan profesionalitas yang memadai,
sehingga sering menghambat pemeberian pelayanan yang baik terhadap masyarakat, kurangnya
sarana dan prasarana yang memadai, yang tentunya menghambat pelaksanaan pemberian