Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 531-542
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
531
Erlang Prawidha Febrilio et.al (Konsep dan implementasi digital citizenship….)
Konsep dan implementasi digital citizenship education
di Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kota Malang
Erlang Prawidha Febrilio
a,1
, Arif Prasetyo Wibowo
b,2
, Budiono
c,3
a
Universitas Muhammadiyah Malang, Jl. Raya Tlogomas No.246, Kec. Lowokwaru, Kota Malang,65144, Indonesia
b
Universitas Muhammadiyah Malang, Jl. Raya Tlogomas No.246, Kec. Lowokwaru, Kota Malang,65144, Indonesia
c
Universitas Muhammadiyah Malang, Jl. Raya Tlogomas No.246, Kec. Lowokwaru, Kota Malang,65144, Indonesia
1
erlaaang@webmail.umm.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 20 September 2023
Direvisi: 28 Oktober 2023
Disetujui: 14 Desember 2023
Tersedia Daring: 1 Januari
2024
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dan implementasi
Digital Citizenship Education di Sekolah Menengah Atas Negeri Kota
Malang. Metode kualitatif dengan pendekatan Deskriptif digunakan dalam
penelitian ini. Lokasi penelitian adalah di SMAN 4 Kota Malang. Teknik
pengumpulan data yakni melakukan Wawancara kepada Siswa, Guru mata
Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Kepala Sekolah
di Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kota Malang dengan Instrumen
Penelitian menggunakan pedoman wawancara. Teknik analisis data yang
dilakukan yaitu teknik wawancara, observasi dan dokumentasi
dilanjutkan dengan pengolahan dan data analisis dengan tahapan reduksi
data, verifikasi, display data . Uji keabsahan data yang dilakukan adalah
dengan uji creadibility, uji transferability, uji dependability, serta uji
confirmability. Ditemukan hasil penelitian ini adalah (1)Konsep Digital
Citizenship Education 2) Implementasi Digital Citizenship Education.
Kesimpulan peneltian ini yaitu konsep dan implementasi Digital
Citizenship Education di Sekolah Menengah Atas Negeri Kota Malang
adalah dengan mengajarkan dan melatih siswa dalam menggunakan
teknologi secara efektif yaitu Digital right and responsibility pada
peraturan dan budaya/kegiatan di sekolah melalui kegiatan pembelajaran
dan Digital access melalui pemberian fasilitas guna menunjang
pembelajaran berbasis digital yang diterapkan di sekolah
Kata Kunci:
Digital
Kewarganegaraan
Pendidikan
ABSTRACT
Keywords:
Citizenship
Digital
Education
This research aims to explain the concept and implementation of Digital
Citizenship Education in Malang City State High Schools. Qualitative
methods with a descriptive approach were used in this research. The research
location is at SMAN 4 Malang City. The data collection technique is
conducting interviews with students, teachers of Pancasila and Citizenship
education subjects, and principals at State High School 4 Malang City with
research instruments using interview guidelines. The data analysis
techniques used were interview, observation and documentation techniques
followed by data processing and analysis with the stages of data reduction,
verification and data display. The data validity tests carried out are the
credibility test, transferability test, dependability test, and confirmability
test. The results of this research were found to be (1) Concept of Digital
Citizenship Education 2) Implementation of Digital Citizenship Education.
The conclusion of this research is that the concept and implementation of
Digital Citizenship Education in Malang City State High Schools is by
teaching and training students in using technology effectively, namely Digital
rights and responsibilities in regulations and culture/activities at school
through learning activities and Digital access through providing facilities. to
support digital-based learning implemented in schools.
©2024, Erlang Prawidha Febrilio, Arif Prasetyo Wibowo, Budiono
This is an open access article under CC BY-SA license
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 531-542
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
532
Erlang Prawidha Febrilio et.al (Konsep dan implementasi digital citizenship….)
1. Pendahuluan
Digital Citizenship Education adalah cara inovatif bagi generasi muda untuk
mengembangkan nilai, sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan setiap warga
negara untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat dan memikul tanggung jawab mereka.
.Kewarganegaraan digital merupakan kode etik yang dimediasi oleh masyarakat, agar setiap
orang dapat memperoleh manfaat dari masyarakat digital (Noviani & Mona Adha, 2022). Pada
dasarnya akses terhadap teknologi adalah untuk memudahkan aktivitas masyarakat sehari-hari
dan memenuhi segala kebutuhan hidup manusia. Ketersediaan teknologi, komunikasi dan
informasi yang berkembang pesat telah mengubah kehidupan masyarakat. Dengan
memanfaatkan teknologi, komunikasi serta informasi, seseorang tidak hanya menelusuri
hiburan, tetapi juga menelusuri berbagai informasi yang diperlukan (Putri dan Setyowati,
2021). Revolusi Industri 4.0 lebih menitikberatkan sektor korporasi. Pada Era 5.0 tidak hanya
menekankan kehidupan dalam berbisnis tetapi semua kebutuhan manusia dalam berbagai
bidang Penghapusan perbedaan sosial, bahasa, usia dan gender (Widiatmaka, 2021) .
Citizenship Education merupakan tempat pembelajaran yang menjelaskan serta
memelihara moral atau nilai luhur yang diturunkan secara turun temurun dari kebiasaan
leluhur bangsa Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai mengandung
pengertian bahwa pendidikan kewarganegaraan mencakup nilai agar masyarakat memahami
pedoman nilai yang ada dan berperilaku sesuai dengan itu(Erisa, 2019). Fakta majemuk pada
bangsa tentunya harus dijadikan kelenturan dan kekuatan bangsa Indonesia yang
mengupayakan menjadi negara yang maju serta bangsa disegani. Dapat dipungkiri bahwa
konflik kekerasan SARA , horizontal, juga diskriminasi yang terjadi sekarang dapat
menyebabkan hal tersebut membawa bangsa Indonesia ke jurang kehancuran. Oleh karena itu,
dibutuhkan upaya terukur serta sistematis untuk menginternalisasi pemahaman dalam hidup
damai/sejahtera (Nanggala & Suryadi, 2020).
Pada Persidangan Menteri Pendidikan New Delhi pada tahun 1996, negara-negara yang
berbasis di sana menyepakati hal itu Pendidikan Abad ke 21 mengharuskan berperan penuh
dalam:(1) Mempersiapkan warga negara serta anggota masyarakat bertanggung jawab. (2) inti
pengembangan pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada kesejahteraan manusia serta
lingkungan . (3) Penyelenggaraan pendidikan untuk mengembangkan, mengelola, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan,seni , dan akses digital untuk kemaslahatan umat
manusia (Suradi l, 2019). Totok Amin Soefijanto, Penasihat Education Sector Analysis and
Capacity Development Partnership (ACDP), mengatakan bahwa penggunaan teknologi di
sekolah dipandang sebagai keterampilan penting di abad ke-21. Totok percaya bahwa kunci
pembangunan Indonesia ke depan sangat terfokus pada sekolah. Oleh sebab itu, capacity
building dalam bidang teknologi dan penggunaan akses digital harus diperkuat. Masalahnya,
sekarang ditemukan banyak sekolah yang tidak menggunakan akses digital ini dikarenakan
oleh guru yang terlatih, pasokan listrik yang kurang memadai dan kurangnya dukungan
perawatan peralatan (Linggasari, 2015).
Sekolah menengah atas Labschool Universitas Negeri Surabaya merupakan sekolah
yang memperkenalkan inovasi atau kreasi baru dalam proses pembelajaran di kelas. Didalam
proses tersebut semua siswa tidak hanya menggunakan banyak buku paket pelajaran, tetapi
menggunakan beberapa tablet serta buku tulist untuk mendukung pembelajaran. Dengan
teknologi yang berkembang serta informasi digital. Pihak sekolah dan tenaga pendidik juga
harus menjadi warga digital. Hal ini tercermin dalampembelajaran Kajian Moral dan
Kewarganegaraan di Sekolah Menengah Atas Labschool Unesa (Putri & Setyowati, 2021).
Seorang mahasiswa berinisial MPA, 18 tahun, harus berurusan dengan polisi di kota
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 531-542
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
533
Erlang Prawidha Febrilio et.al (Konsep dan implementasi digital citizenship….)
Sukabumi, Jawa Barat. MPA menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian. Atas
perbuatannya, MPA menghadapi hukuman enam tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula pada tanggal 29 Februari
lalu saat MPA membagikan message pemilik akun media sosial Facebook atas nama Dhegar
Stairdi disalah satu grup Facebook Sukabumi (Alamsyah, 2018). Majelis hakim memvonis
Bambang Tri Mulyono enam tahun penjara karena menyebarkan berita bohong. Bambang Tri
diduga menyebarkan berita bohong hingga membuat heboh wisuda Presiden Jokowi. Putusan
itu dicapai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo (Raharjo, 2023) .Penyebaran berita
bohong, fitnah bahkan hujatan di jejaring sosial yang mudah diakses melalui internet
menunjukkan bahwa mereka belum cukup dewasa untuk menggunakan internet. Berita bohong
tersebut menyebabkan Masyarakat terpecah belah kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Pesan-pesan penipuan atau fitnah sebenarnya tidak mencerminkan budaya bangsa Indonesia
serta nilai yang terkandung didalam Pancasila (Armawi & Wahidin, 2020)
Hasil survei Katadata Knowledge Center (KIC) dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) menunjukkan terdapat masyarakat yang menyebarkan informasi palsu
atau scam. Tidak kurang dari 11,9% responden menyebarkan misinformasi pada tahun
2021.Angka tersebut naik dari 11,2% di tahun sebelumnya. Namun, jumlah responden yang
menyatakan tidak pernah menyebarkan berita atau informasi palsu jauh lebih tinggi yakni
sebanyak 88,1% Namun angka tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 88,8%.
Survei yang dilakukan pada 4 Oktober hingga 24 Oktober 2021 di 34 provinsi dan 514
kabupaten & kota di Indonesia. Metode yang digunakan ialah multi stage random sampling
dengan teknik kunjungan rumah dengan partisipasi kurang lebih 10.000 responden (Jayani,
2022).Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) menunjukkan
terdapat sekitar 800.000 website di Indonesia yang menyebarkan misinformasi. Kepala Polda
NTT, Irjen Polisi Agung Sabar Santos mengatakan Internet telah disalahgunakan oleh sebagian
individu untuk keuntungan pribadi serta kolektif dengan menyebarkan konten negatif yang
merugikan satu sama lain. kecemasan dan keraguan di Masyarakat (Purwadi, 2017).
Melalui pelajaran Pendidikan kewarganegaraan , siswa memperoleh informasi dan
pemahaman tentang implementasi Digital Citizenship Education di sekolah.apat dijelaskan
bahwa semua pembelajaran mempunyai tujuan yang baik, yakni mendidik siswa menjadi
seorang individu atau warga negara yang diharapkan. Akan tetapi pada dasarnya mereka
adalah pembelajaran yang sengaja mendidik siswa menjadi to be good citizen. Sekolah dan
berbagai instrumennya, termasuk kurikulum, buku pelajaran, metode pengajaran, organisasi
sekolah, lingkungan kelas, siswa, guru, struktur administrasi dan lain-lain
Kajian Digital Citizenship Education tentunya bukan penelitian yang pertama kali
dilakukan. Peneliti sebelumnya seperti (Fajri, 2023) melakukan penelitian dengan judul
“Pengaruh Pemikiran Moral dan Perilaku Prososial terhadap Kewarganegaraan Digital Siswa
di SMA Banda Aceh” hasil penelitian menemukan bahwa terdapat pengaruh positif antara
perilaku kemasyarakatan, antusiasme siswa dan aktivitas sosial. Penting untuk
mengembangkan pemikiran moral serta perilaku prososial siswa/ individu melalui kurikulum
serta program yang menyeluruh. Perilaku dengan prososial dapat membantu mengurangi
dampak penalaran secara moral pada digital citizenship siswa. Akan tetapi faktor lain ibarat
lingkungan sosial serta pengalaman secara pribadi juga dapat berpengaruh pada perilaku
prososial siswa, sehingga hal ini memerlukan inisiatif yang lebih komprehensif untuk
meningkatkan aktivitas prososial siswa.
Selanjutnya (Bila dkk., 2023) melakukan penelitian dengan judul “Peran Penting Civics:
Pendidikan Ilmu Kewarganegaraan Di Era Masyarakat DigitaL dan hasil penelitian
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 531-542
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
534
Erlang Prawidha Febrilio et.al (Konsep dan implementasi digital citizenship….)
menyatakan Bisa dikatakan bahwa perkembangan era digital saat ini merupakan gebrakan baru
pada revolusi tahun 1940-an. Dan semakin lama teknologi diproduksi, semakin maju. Hal ini
tercermin dari rumitnya media digital, sehingga setiap anak, remaja, dewasa bahkan rata-rata
orang tua pasti memiliki perangkat mobile yang memfasilitasi hal tersebut dalam banyak hal.
Namun untuk setiap efek positif pasti ada juga efek negatifnya, yang tentunya karena
perkembangan teknologi sekarang ini sangat mudah untuk melakukan apapun, bahkan mudah
untuk mengakses hal-hal negatif di Internet. Itu sebabnya perlu Penguatan karakter agar tidak
dianggap enteng di era digital. Salah satunya adalah Pendidikan Kewarganegaraan dengan
mata pelajaran yang berperan penting dalam pembentukan karakter yang berlandaskan pada
nilai-nilai Pancasila, sehingga Pendidikan Kewarganegaraan baik di sekolah formal maupun
informal dapat memperkuat jati diri bangsa dengan Menerapkan pada kehidupan sehari hari
dengan nilai nilai pancasila didalamnya. Khususnya pada generasi muda, sehingga memiliki
landasan. cukup kuat untuk menghindari efek negatif dari era digital.
Terakhir (Gayatri dkk., 2015) melakukan penelitian dengan judul DIGITAL
CITIZENSHIP Safety Among Children And Adolescents In Indonesia” menjelaskan Lanskap
media telah berubah di Indonesia. Yang paling utama yakni dengan peningkatan penggunaan
gawai, telah merubah Internet serta media digital di kalangan remaja dan anak - anak, yang
sering menggunakan komputer untuk akses internet di warnet/vendor dan komputer di sekolah,
dan juga laptop saat di rumah,khususnya handphone atau telepon pintar dalam aktivitas sehari-
hari.
Hal yang membedakan penelitian ini dengan penelitian yang serupa sebelumnya peneliti
melakukan studi lapangan di Sekolah Menengah Atas dengan tujuan ingin mengetahui konsep
dan implementasi Digital Citizenship Education di Sekolah. Kemudian teknik pengumpulan
data pada penelitian ini yaitu melalui wawancara kepada narasumber yang membedakan
dengan penelitain sebelumnya. Penelitian ini berharap pendidikan kewarganegaraan melalui
sekolah formal dan pembelajaran masyarakat dapat mencerdaskan masyarakat untuk
memperkuat karakter agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif di era digital, dan
menjadikan Pancasila sebagai sumber falsafah dan pedoman praktis dalam kehidupan
masyarakat Indonesia sesuai dengan kondisi zaman.
Penelitian ini bertujuan untuk memberi pemahaman dasar kepada siswa sebagai anggota
masyarakat mengenai etika digital dalam kegiatan bersosial. Keuntungan teorits dari karya ini
adalah peneliti membawa pengalaman yang tak ternilai untuk persiapan Sistematika
pembuatan paper. Peneliti juga mendapatkan informasi tentang implementasi Digital
Citizenship Education. Peneliti menyadari masih terdapat kekurangan dalam penulisan
penelitian ini. Terdapat manfaat yang dapat digunakan bagi kepentingan siswa serta
masyarakat luas, yang mana siswa serta masyarakat yang mengetahui dan memahami dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, siswa serta masyarakat dibekali dengan pemahaman
tentang etika digital dan tata cara dalam bagaimana memanfaatkan keberadaan
teknologi. Peneliti melihat bahwa diperlukan lebih banyak informasi tentang pendidikan
kewarganegaraan untuk memahami implementasi Digital Citizenship Education yang saat ini
dipraktikkan di sekolah kelas atas, Karena sebagai alat untuk meningkatkan etika digital siswa.
Dalam hal ini peneliti mengkaji siswa Sekolah Menengah Atas dengan dasar bahwa era digital
sangat mempengaruhi kehidupan bersosial. Secara khusus tujuan penelitian ini adalah 1)
Konsep Digital Citizenship Education dalam kegiatan pembelajaran pendidikan
kewarganegaraan, 2) Implementasi Digital Citizenship Education melalui pemberikan akses
digital kepada siswa di sekolah.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 531-542
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
535
Erlang Prawidha Febrilio et.al (Konsep dan implementasi digital citizenship….)
2. Metode
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode
kualitatif sebagai alat penelitian untuk orang seutuhnya, penggunaan metode kualitatif dipilih
karena memiliki banyak keuntungan, karena metode ini didasarkan pada analisis data, bersifat
deskriptif dan membatasi studi berdasarkan fokus. Metode penelitian kualitatif adalah metode
dan metode penelitian yang menitikberatkan pada analisis dan deskripsi.
Dalam proses penelitian kualitatif lebih ditekankan pada sudut pandang subjek, dan
landasan teori dijadikan pedoman oleh peneliti agar proses penelitian sesuai dengan fakta yang
ditemui pada saat melakukan penelitian di lapangan.(Fai, 2022). Denzin dan Lincoln
berpendapat bahwa metode kualitatif ialah penelitian yang menggunakan konteks alam, yang
tujuannya untuk menafsirkan fenomena yang sedang terjadi, dan dilaksanakan dengan
menggunakan macam - macam metode pada penelitian kualitatif. Metode yang dapat dipilih
dalam penelitian kualitatif diantaranya yaitu wawancara, observasi dan penggunaan dokumen
yang biasa digunakan (Sidiq, 2019).
Metode penelitian kualitatif ialah metode penelitian yang pada saat ini berkembang serta
sering digunakan dalam berbagai ruang lingkup, khususnya lingkup humaniora, ilmu sosial,
psikologi, ilmu budaya, komunikasi serta pendidikan. Jika diterapkan, metode kualitatif
peneliti harus mehamai prosesnya pelaksanaan serta pemahaman penelitian kualitatif sebagai
alat pengembangan dalam ilmu pengetahuan (Nugrahani, 2014). Penelitian kualitatif tersebar
luas dalam dunia ilmu sosial dan humaniora dan pada dasarnya digunakan dalam pengertian
penelitian mikro. Terutama dalam konteks model dan tingkah laku (behavior) orang-orang dan
apa yang ada di balik tingkah laku itu yang biasanya sulit diukur dengan angka (Nursapia
Harahap, 2020). Bogdan dan Taylor (1982) menyatakan penelitian kualitatif adalah prosedur
penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan orang serta
perilaku yang dapat diamati. Pendekatan ini berfokus pada lingkungan dan individu secara
holistik. Kirk dan Miller menjelaskan bahwa penelitian kualitatif adalah tradisi tersendiri
dalam ilmu-ilmu sosial yang pada dasarnya didasarkan pada pengamatan orang-orang dalam
komunitas seseorang dan menghubungkan mereka dalam bahasa dan istilah.(Abdussamad,
2021).
Lokasi penelitian dalam kajian ini yaitu Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kota Malang.
Selanjutnya pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara, observasi dan
dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan yaitu wawancara terstruktur dengan instrumen
penelitian yaitu pedoman wawancara. Informan pada penelitian ini ialah Siswa, Guru mata
Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Kepala Sekolah di Sekolah
Menengah Atas Negeri 4 Kota Malang. Pemilihan informan didasarkan pada tanggung jawab
dan tugas ahli materi pelajaran mereka. Sedangkan teknik pengolahan dan analisis data yang
digunakan secacra interaktif yaitu tahapan reduksi data, verifikasi, display data dan
pengecekan keabsahan data (Prasetyo, 2017). Pengumpulan data bersifat interaktif dengan
analisis data. Analisis data dalam penelitian kualitatif adalah pengumpulan data. Dengan cara
ini Anda dapat mengurangi data Anda. Reduksi data melibatkan pengumpulan data dan
mengelompokkannya ke dalam kategori, unit konseptual, dan tema tertentu. Produk reduksi
data mengolah diagram agar terlihat lebih lengkap. Bisa berupa outline, sketsa, matriks, dll.
Langkah-langkah ini tidak dilakukan hanya sekali. Namun, hal itu datang dan pergi. Data
kemudian dapat disajikan dan data penelitian dilengkapi dan divalidasi.(Ahmad & Muslimah,
2021)Uji keabsahan data yang dilakukan dengan uji creadibility, uji transferability, uji
dependabilitiy, dan uji confirmability sehingga dapat ditemukan gambaran terhadap
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 531-542
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
536
Erlang Prawidha Febrilio et.al (Konsep dan implementasi digital citizenship….)
pengukuran tentang konsep dan implementasi Digital Citizenship Education di Sekolah
Menengah Atas Negeri 4 Kota Malang..
3. Hasil dan Pembahasan
Mike Ribble (2007) memperkenalkan konsep baru dalam bukunya Kewarganegaraan
Digital di Sekolah, yang menyoroti pentingnya hal ini bagi pendidik dan siswa sebagai
pengguna teknologi informasi untuk memahami berbagai aspek teknologi digital. Pemanfaatan
teknologi sudah menjadi suatu kebutuhan di era digital saat ini lagi secara akurat dan
bertanggung jawab. Kursus Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertanggung jawab untuk
mempersiapkan generasi milenial sebagai warga negara mampu berpartisipasi aktif dalam
membangun demokrasi yang beradab. Oleh karena itu, penting untuk memperkenalkan konsep
kewarganegaraan digital agar anak siap dan mampu berpartisipasi secara efektif dan
bertanggung jawab dalam kegiatan di dunia digital (Daddy Setyawan & Hijran, 2023a) .
Dalam buku “Kewarganegaraan Digital: Internet, Masyarakat, dan Partisipasi,” Ramona S.
Mcneal, Caroline J. Tolbert, dan Karen Mossberger menggunakan istilah “kewarganegaraan
digital” untuk merujuk pada mereka yang secara teratur menggunakan teknologi,
menggunakannya untuk memahami politik guna memenuhi tugas-tugas sipil mereka.
kewajiban dan seseorang yang menggunakan teknologi untuk bekerja dan memperoleh
keuntungan ekonomi (Putri Nursanti, 2023) Siswa yang memiliki kemampuan literasi digital
yang baik diyakini mampu mencari, menemukan, menerapkan dan mengevaluasi informasi
digital untuk menunjang pelaksanaan pembelajarannya (Syefrinando dkk., 2022) Dengan
fokusnya pada kesetaraan, universalitas, dan keadilan distributif, kewarganegaraan
memberikan kerangka kerja untuk mendorong inklusi sosial yang secara tradisional
mengecualikan orang, seperti penyandang disabilitas. Namun, konsep kewarganegaraan
Marshall telah dikritik karena sifatnya yang individual dan menekankan pada lembaga
individu dengan mengorbankan kekuatan sosial, struktural, dan pasar.Marshall menekankan
“tiga pilar kewarganegaraan”: pengaruh pribadi; Kontribusi melalui pekerjaan, dinas militer
atau sipil, dan pengasuhan anak(MacIntyre et al., 2022).
Pancasila diyakini sudah ada sejak zaman dahulu dan bukan merupakan penemuan
baru.Meskipun Pancasila telah dibentuk oleh sejarah dan adat istiadat masyarakat Indonesia,
seperti gotong royong, persatuan, dan nilai-nilai sakral, namun keyakinan yang dianut di sana
berbeda dengan masyarakat Indonesia modern.Pembentukan Pancasila sebagai dasar negara
pada masa itu dimaksudkan agar selalu dihormati, dihargai, dilindungi dan dilaksanakan tanpa
ragu-ragu oleh seluruh individu dalam masyarakat(Qurotul Aini & Anggraeni Dewi,
2022).Belajar PPKn pada dasarnya berarti belajar bahasa Indonesia.Belajar menjadi pribadi
yang berkepribadian Indonesia, mengembangkan rasa kebangsaan, dan belajar mencintai tanah
air Indonesia.Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia yang terpelajar, para ilmuwan
dan profesional harus mengetahui tentang Indonesia, memiliki karakter Indonesia, memiliki
rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia.Warga negara inilah yang
disebut sebagai warga negara yang terpelajar dan baik (Smart and good citizen) dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berbangsa yang demokratis.(Ikhtiarti et al., 2019).
A. Konsep digital citizenship education
Digital Citizenship adalah suatu konsep yang dapat membantu guru, pengguna
teknologi,dan para orang tua untuk memahami apa yang murid-murid/anak muda/pengguna
teknologi harus tahu tentang bagaimana menggunakan teknologi dengan bijak. Digital
citizenship lebih dari sekedar konsep yang mengajarkan tentang peralatan mengajar, namun
itu merupakan jalan untuk mempersiapkan murid-murid/pengguna teknologi demi
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 531-542
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
537
Erlang Prawidha Febrilio et.al (Konsep dan implementasi digital citizenship….)
kepentingan kehidupan sosial yang saat ini dipenuhi dengan pemanfaatan teknologi .
(Hutauruk, 2017) Digital Citizenship Education berbeda dengan digital citizenship. Digital
Citizenship merupakan suatu tema atau materi yang diambil dari sumber digital. Sedangkan
Digital Citizenship Education itu berkaitan dengan Pendidikan didalam digitalisasi atau akses
internet. Oleh karena itu, Digital Citizenship Education mengelola prilaku individu dalam
memonitoring agar sesuai dan selaras dengan berpedoman dengan Pancasila (Bersumber
Pancasila). Digital Citizenship Education menjadi salah satu aspek dalam pembelajaran
Pendidikan Pancasila dan kewargaraan. Yamg mana hal ini relevan untuk pembelajaran pada
perilaku penggunaan akses internet.
Implementasi Digital citizenship pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
sangat penting untuk membantu membentuk Siswa menjadi warga negara yang bertanggung
jawab serta terampil dalam menggunakan teknologi digital. Dalam proses implementasinya,
sangat diperlukan dukungan dan Kerjasama yang baik antara pihak-pihak terkait seperti
pengajar, siswa, orang tua dan institusi pendidikan. Secara keseluruhan, implementasi Digital
citizenship pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting dalam membantu
membentuk seorang warga negara yang bertanggung jawab dan terampil dalam menggunakan
teknologi digital. Namun, di samping itu perlu disertai dengan penggunaan metode pengajaran
yang tepat dan pengelolaan teknologi yang baik untuk menghindari dampak negatif
penggunaan teknologi (Daddy Setyawan & Hijran, 2023).
Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa di Sekolah
Menengah Atas Negeri 4 Kota Malang mengonsepkan Digital Citizenship Education hal ini
dapat dibuktikan dengan kebanyakan siswa menggunakan gawai / Smartphone untuk
mengakses materi pembelajaran dan tidak banyak menggunakan buku paket. Digitalisasi yang
diterapkan di sekolah ini juga diimbangi dengan pendidikan kewarganegaraan digital, yaitu
mengajarkan dan melatih siswa bagaimana menggunakan teknologi secara efektif. yakni a).
Digital right and responsibility yaitu dengan melalui pengintegrasian nilai-nilai Digital
Citizenship pada peraturan dan budaya/kegiatan di sekolah yang bertujuan agar siswa dapat
memahami hak dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perannya sebagai warga negara
digital yang baik melalui kegiatan pembelajaran, b) Digital accsess yaitu pemberian berbagai
fasilitas guna menunjang pembelajaran berbasis digital yang diterapkan di sekolah.
Dalam hal ini, misi utama SMA Negeri 4 Kota Malang adalah membantu siswa
memahami hak dan tanggung jawab mereka sebagai warga digital, khususnya dengan
menemukan, membangun, dan mengembangkan kapasitas siswa untuk membantu mereka
menjalankan perannya di dunia digital. berdasarkan peraturan yang berlaku. Sekolah harus
dapat mengakses ruang kelas, meminta pertanggungjawaban siswa atas tindakan mereka, dan
juga mengontrol penggunaan teknologi oleh Siswa. Selama ini yang banyak diketahui
mengenai Digital Citizenship Education yakni pemanfaatan Digital Citizenship dari
pembelajaran Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Dalam hal ini siswa harus dengan
bijak dalam penggunaannya.
Konsep Digital Citizenship di SMA Negeri 4 Kota Malang yaitu tindakan atau perilaku
siswa saat menggunakan perangkat digital dan berinteraksi secara online dengan orang lain.
Hal ini sangat berkaitan dengan bidang pendidikan kewarganegaraan. Digital Citizenship
tercantum pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan saat pembelajaran
bab Ilmu Teknologi dan Komunikasi (IPTEK) yang memuat materi tentang digitalisasi
didalmnya juga membahas tentang Profil Pelajar Pancasila (PROPELA). Karena dalam materi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terfokus dalam penggunaan akses digital atau
internet maka guru di SMA Negeri 4 Kota Malang memberikan suatu instruksi kepada siswa
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 531-542
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
538
Erlang Prawidha Febrilio et.al (Konsep dan implementasi digital citizenship….)
dalam penggunaan akses internet untuk mencari materi pembelajaran. sebagai contoh yakni
mengurangi penggunaan akses internet saat pembelajaran Hal ini dilakukan untuk
meminimalisir hal hal buruk atau kurang baik yang bisa saja diterima oleh siswa yang sedang
berselancar didalam dunia maya.
Dengan memasukkan nilai-nilai kewarganegaraan digital ke dalam tata tertib dan budaya
sekolah bagi siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kota Malang, hal ini sesuai dengan
konsep kewarganegaraan digital yang baik, khususnya sebagai siswa digital yang harus
memahami sikap dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi. Selain itu, siswa digital
harus mampu berpikir tingkat tinggi dengan berpikir kritis agar menjadi warga digital yang
tidak mudah terpengaruh oleh informasi negatif. Siswa adalah digital natives, yaitu generasi
yang lahir dimana teknologi sudah hadir dalam kehidupannya, tentunya lebih cerdas dalam
penggunaan teknologi. Namun, juga lebih rentan terhadap dampak negatif dari perkembangan
teknologi, karena pada usia ini siswa akan dengan mudah memobilisasi pertanyaan-pertanyaan
yang mereka buat.Oleh karena itu, calon guru harus mampu meningkatkan kemampuan literasi
digitalnya agar dapat belajar secara maksimal di era digital.
Sekolah memiliki peran yang sangat penting agar siswa dapat memanfaatkan konsep
Digital Citizenship secara maksimal dan menghilangkan aspek-aspek negatif melalui
pendidikan kewarganegaraan digital di sekolah dan dapat diselaraskan dengan konsep
kewarganegaraan digital hak dan tanggung jawab digital. Digital Citizenship merupakan cara
berinteraksi kita dalam dunia digital. Ruang digital saat ini sangat luas yakni bisa mengakses
banyak informasi dari luar maupun dalam negeri. Mulai dari hal positif dan negative sebagai
contoh konten yang memuji disamping itu juga menghujat. Banyak sekali keresahan yang
timbul sebagai contoh yakni orang yang mengejek karya seseorang. Banyak orang
memposting konten untuk mendapatkan motivasi. Namun, malah mendapatkan hujatan serta
ditemukan banyak siswa yang menonton suatu video yang belum sesuai dengan umur
seharusnya. Hal ini terjadi karena kurangnya filter dalam akses digital. Dalam materi
Pendidikan Kewarganegaraan karena terfokus dalam penggunaan internet maka guru akan
memberikan instruksi kepada Siswa dalam kegiatan pembelajaran, hal ini sudah masuk dalam
pembelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi karena membahas tentang penggunaan internet
dengan baik dan seharusnya.
Dari pembahasan diatas dapat diartikan bahwasannya Digital Citizenship Education
dilakukan melalui pembelajaran bab Ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi juga diberikan pemahaman tentang bahaya atau dampak dari
kemajuan teknologi seperti berita bohong, literasi digital, yang didalamnya dijelaskan
bagiamana menggunakan teknologi itu secara bijak dan bertanggung jawab. Selain itu siswa
juga diberikan pembelajaran tentang ketrampilan Sehingga diharapakan soft skill siswa
meningkat juga disertai dengan sikap dan karakter yang sesuai dengan nilai digital citizenship.
Sedangkan Digital Citizenship merupakan aktivitas individu dalam menggunakan akses digital
atau Internet. Seperti dalam menggunakan media sosial Instagram, facebook, dll. Yang mana
didalamnya merupakan implementasi dari Digital Citizenship Education
B. Implementasi digital citizenship education
Munir (2017) yang menyatakan bahwa “guru dapat menerapkan pembelajaran digital
untuk melatih siswa dalam nilai-nilai kemandirian, kebaruan, mobilitas dan efisiensi”. Buku
tersebut kemudian menambahkan bahwa guru PKn dapat mengembangkan materi PKn secara
digital untuk memudahkan siswa.Kunjungi kembali bahkan pada jarak dan lokasi yang berbeda
(Simatupang dkk., 2021).
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 531-542
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
539
Erlang Prawidha Febrilio et.al (Konsep dan implementasi digital citizenship….)
Penyediaan fasilitas di sekolah merupakan salah satu bentuk pendidikan
kewarganegaraan digital atau akses digital. Saat ini sebagian besar masyarakat sudah serba
digital, namun tidak semua orang memiliki akses terhadap teknologi tersebut, dalam hal ini
pihak sekolah dan guru perlu menyadari keberadaan ruang digital. Dimana hal ini dapat
memenuhi kebutuhan setiap siswa. Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kota Malang merupakan
salah satu sekolah yang membawa inovasi baru dalam sistem pembelajaran di kelas. Dalam
proses pembelajaran, semua siswa tidak hanya menggunakan banyak buku paket tetapi
menggunakan buku catatan atau alat bantu belajar. Memasuki pembelajaran dengan
mengadopsi pendekatan pembelajaran berbasis teknologi Digital Citizenship yakni Digital
Citizenship Education itu berkaitan dengan Pendidikan dalam digitalisasi. Selama ini yang
diketahui yakni pemanfaatan Digital Citizenship ini dalam mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan yang harus dilakukan dengan bijak oleh Siswa.
Sementara saat ini Lembaga sekolah sebagai pelaksana dalam kebijakan. Ketika hal ini
(Digital Citizenship Education) tidak ada maka tergantung Lembaga tersebut yang
merencanakan. Tidak hanya Pendidikan Kewarganegaraan saja. Namun, yang berkaitan juga
dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini juga membantu dalam hubungan pembelajaran
(Sosialisasi) dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Di sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kota
Malang saat pagi mereka membacakan Asmaul Husna dan Indonesia raya.Walaupun sekolah
Menengah Atas Negeri 4 Kota Malang ini belum Kurikulum merdeka. Sekolah Menengah Atas
Negeri 4 Kota Malang melakukan seperti Konsep kurikulum merdeka dengan adanya refleksi
bersama siswa. Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan tentang digitalisasi terdapat di
kelas 12. Yakni Dampak Ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini berkaitan dengan kehidupan
sehari hari. Sebagai contoh yakni membuat kontrak belajar dalam penggunaan digital.
Dalam pembelajaran apabila diinstruksikan maka Siswa diperkenankan untuk menggunakan
akses internet. Namun, apabila guru menjelaskan siswa harus menyimpan gawai mereka.
Siswa juga di arahkan untuk tidak terlalu fokus menggunakan gawai/akses internet saat
pembelajaran berlangsung. Pada saat Mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan terdapat
materi tentang Ilmu pengetahuan dan teknologi. Di dalam materi tersebut juga membahas
tentang Profil pelajar pancasila.Saat para Siswa menggunakan akses internet. Mereeka tidak
memfilter semua informasi yang didapatkan. Hal ini bisa menyebabkan lunturnya nilai
Pancasila. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai filter. Oleh karena itu menjadi berat
untuk jurusan Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (Mahasiswa) karena bertugas
menjadi penerus ideolgi Pancasila di era digital sekarang.
Sekolah Menengah Atas Negeri 4 kota malang juga menginstruksikan kepada siswanya
untuk lebih bijak dalam menggunakan akses internet pada saat pembelajaran. Dengan
memanfaatkan Google Form,Quizizz serta Link Youtube yang diberikan oleh guru kepada
Siswa dalam salah satu metode pembelajaran hal ini sangat berdampak kepada Siswa yang
melakukan kecurangan dengan membuka tab lain untuk mencari jawaban secara instan oleh
karena itu pihak sekolah membuat suatu kebijakan dalam pembelajaran dengan
menginstruksikan para guru untuk mengurangi penggunaan akses internet dalam soal jawab
via Gform. Dengan harapan Siswa mampu menggunakaknya dengan bijak tanpa unsur
kecurangan. Guru diharuskan untuk memberikan waktu kepada Siswa untuk menjawab soal
soal yang diberikan memlalui Gform dengan ini Siswa tidak memiliki banyak waktu untuk
melakukan Tindakan curang atau berselancar di internet untuk mencari jawaban secara cepat.
Dalam implemantasi Digital Citizenship Education akses penggunaan internet dengan
menggunakan akses wifi sekolah dan gawai/ Smartphone yang dimiliki oleh para peserta
didik. Yang mana dalam hal ini sekolah benar-benar membatasi akses para siswa dalam
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 531-542
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
540
Erlang Prawidha Febrilio et.al (Konsep dan implementasi digital citizenship….)
penggunaan internet saat pembelajaran hal ini dilakukan untuk meminimalisir hal hal negative
yang ada didalam dunia digital. Oleh sebab itu, peran Digital Citizenship Education dalam
pengembangan Digital Citizenship adalah mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap,
partisipasi siswa, keterampilan, penting serta relevan. Dalam menggunakan akses digital dan
teknologi. Digital Citizenship Education juga harus membantu para siswa dalam memahami
hak dan kewajibannya sebagai warga negara,dalam mengambil tanggung jawab dan juga
berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, sehingga pada akhirnya dapat mencapai tujuan
negara Indonesia
4. Kesimpulan
Konsep dan implementasi digital citizenship education di Sekolah Menengah Atas
Negeri 4 Kota Malang adalah mengajarkan dan melatih siswa dalam menggunakan teknologi
secara efektif yaitu Digital right and responsibility pada peraturan dan budaya/kegiatan di
sekolah melalui kegiatan pembelajaran dan Digital access melalui pemberian fasilitas guna
menunjang pembelajaran berbasis digital yang diterapkan di sekolah. Implemantasi Digital
Citizenship Education akses penggunaan internet dengan menggunakan akses wifi sekolah dan
gawai /Smartphone yang dimiliki oleh para peserta didik, serta penggunaan Gform yang
diberikan oleh guru kepada Siswa dalam salah satu kegiatan pembelajaran dengan penerapan
konsekuensi apabila Siswa melakukan kecurangan.
5. Daftar Pustaka
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 1).
https://repository.ung.ac.id/get/karyailmiah/8793/Buku-Metode-Penelitian-
Kualitatif.pdf
Ahmad, & Muslimah. (2021). Memahami Teknik Pengolahan dan Analisis Data Kualitatif
(Vol. 1).
Alamsyah, S. (2018, March 3). Sebar Informasi Hoax di Medsos, Pelajar di Sukabumi
Ditangkap. DetikNews. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3896238/sebar-
informasi-hoax-di-medsos-pelajar-di-sukabumi-ditangkap
Armawi, A., & Wahidin, D. (2020). Optimalisasi peran internet dalam mewujudkan digital
citizenship dan implikasinya terhadap ketahanan pribadi siswa. Jurnal Civics: Media
Kajian Kewarganegaraan, 17(1), 2939. https://doi.org/10.21831/jc.v17i1.30146
Bila, N. S., Wahyuni, F. D., & Nurgiansah, T. H. (2023). Peran Penting Civics: Pendidikan
Ilmu Kewarganegaraan di Era Masyarakat Digital. Jurnal Kewarganegaraan, 20(1), 1.
https://doi.org/10.24114/jk.v20i1.39530
Daddy Setyawan, R., & Hijran, M. (2023a). Implementasi Digital citizenship untuk Kalangan
Gen Z Mahasiswa Pada Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. 11(2).
http://journal.umpo.ac.id/index.php/dimensi/index
Daddy Setyawan, R., & Hijran, M. (2023b). Implementasi Digital citizenship untuk Kalangan
Gen Z Mahasiswa Pada Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. 11(2).
http://journal.umpo.ac.id/index.php/dimensi/index
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 531-542
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
541
Erlang Prawidha Febrilio et.al (Konsep dan implementasi digital citizenship….)
Erisa.(2019).
PENGEMBANGAN+PENDIDIKAN+KEWARGANEGARAAN+SEBAGAI+PENDI
DIKAN+NILAI.PENGEMBANGAN+PENDIDIKAN+KEWARGANEGARAAN+SEBA
GAI+PENDIDIKAN+NILAI, VOL. 3.
Fai. (2022, December 4). Metode Penelitian Kualitatif. Universitas Muhammadiyah Sumatra
Utara
Fajri, I. (2023). PENGARUH PENALARAN MORAL DAN PERILAKU PROSOSIAL SEBAGAI
MEDIATOR TERHADAP KEWARGANEGARAAN DIGITAL SISWA SMA DI BANDA
ACEH [Universitas Pendidikan Indonesia].
http://repository.upi.edu/89855/1/T_PKN_2002419_Title.pdf
Gayatri, G., Rusadi, U., Meiningsih, S., Mahmudah, D., Sari, D., & Cahyo Nugroho, A. (2015).
DIGITAL CITIZENSHIP SAFETY AMONG CHILDREN AND ADOLESCENTS IN
INDONESIA PERLINDUNGAN PENGGUNA MEDIA DIGITAL DI KALANGAN ANAK
DAN REMAJA DI INDONESIA. https://media.neliti.com/media/publications/122672-
EN-digital-citizenship-safety-among-childre.pdf
Harahap, N. (2020). BUKU METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF.
Hutauruk, A. F. (2017). DIGITAL CITIZENSHIP: SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN
KUALITAS PEMBELAJARAN SEJARAH DI ERA GLOBAL. 2(2).
Ikhtiarti, E., Mona adha, M., & Yanzi, H. (2019). MEMBANGUN GENERASI MUDA SMART
AND GOOD CITIZENSHIP MELALUI PEMBELAJARAN PPKn MENGHADAPI
TANTANGAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0.
Jayani, D. H. (2022, January 20). Survei Riset KIC: Masih Ada 11,9% Publik yang
Menyebarkan Berita Bohong. Databoks.
Linggasari, Y. (2015, June 24). “Masih Banyak Siswa dan Guru Indonesia yang Gagap
Teknologi” Baca artikel CNN Indonesia‘ “Masih Banyak Siswa dan Guru Indonesia
yang Gagap Teknologi”’ . CNN Indonesia.
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150624150511-185-62108/masih-banyak-
siswa-dan-guru-indonesia-yang-gagap-teknologi
MacIntyre, G., Cogan, N., Stewart, A., Quinn, N., O’Connell, M., & Rowe, M. (2022). Citizens
defining citizenship: A model grounded in lived experience and its implications for
research, policy and practice. Health and Social Care in the Community, 30(3), e695
e705. https://doi.org/10.1111/hsc.13440
Nanggala, A., & Suryadi, D. K. (2020). JURNAL GLOBAL CITIZEN ANALISIS KONSEP
KAMPUS MERDEKA DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/glbctz/article/view /....
Noviani, A., & Mona Adha, M. (2022). JURNAL GLOBAL CITIZEN PENGARUH
PEMANFAATAN MEDIA PEMBELAJARAN DARING TERHADAP SIKAP DIGITAL
CITIZENSHIP PESERTA DIDIK PADA MATA PELAJARAN PPKN.
https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/glbctz
Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam penelitian pendidikan bahasa.
Prasetyo, A., Dan, W., & Wahono, M. (2017). Pendidikan Kewarganegaraan: usaha konkret
untuk memperkuat multikulturalisme di Indonesia. In Jurnal Civics (Vol. 14).
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 531-542
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
542
Erlang Prawidha Febrilio et.al (Konsep dan implementasi digital citizenship….)
Purwadi, D. (2017, December 12). Ada 800.000 Situs Penyebar Hoax di Indonesia. Republika.
Putri, E. M., & Setyowati, R. N. (2021). IMPLEMENTASI PENDIDIKAN DIGITAL
CITIZENSHIP DALAM MEMBENTUK GOOD DIGITAL CITIZEN PADA SISWA SMA
LABSCHOOL UNESA (Vol. 9).
Putri Nursanti, N. N. (2023). Urgensi Pendidikan Karakter Dalam Membentuk Digital
Citizenship yang Kritis. Educatio. https://doi.org/10.29408/edc.v18i1.14054
Qurotul Aini, N., & Anggraeni Dewi, D. (2022). Sistem Etika Pancasila dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara.
Raharjo, A. (2023, April 14). Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Penyebaran Berita
Bohong Ijazah Presiden Jokowi. Republika.
https://news.republika.co.id/berita/rtb81e436/bambang-tri-divonis-6-tahun-penjara-
kasus-penyebaran-berita-bohong-ijazah-presiden-jokowi
Sidiq, U. (2019). METODE PENELITIAN KUALITATIF DI BIDANG PENDIDIKAN (A.
Mujahidin, Ed.; 1st ed.). CV. NATA KARYA.
Simatupang, O. E., Wahab, A. A., & Halimah, L. (n.d.). IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN
PKn BERBASIS DIGITAL DALAM MASA PANDEMI COVID-19 PADA SISWA KELAS
X SMA ANGKASA BANDUNG. http://ejurnal.binawakya.or.id/index.php/MBI
SURADI L. (2019). Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan pendidikan
hukum dalam mewujudkan warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizen).
Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan pendidikan hukum dalam
mewujudkan warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizen).
Syefrinando, B., Sukarno, Ariawijaya, M., & Nasukha, A. (2022). THE EFFECT OF
DIGITAL LITERACY CAPABILITIES AND SELF-REGULATION ON THE
STUDENT’S CREATIVITY IN ONLINE PHYSICS TEACHING. Jurnal Pendidikan
IPA Indonesia, 11(3), 489499. https://doi.org/10.15294/jpii.v11i3.31811
Widiatmaka Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, P., Pontianak Jl Letjend Suprapto No, I.,
Melayu Darat, B., Selatan, P., Pontianak, K., & Barat, K. (2021). Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Ujung Tombak Pembangunan Karakter Pancasila di Perguruan
Tinggi. In Jurnal Keindonesiaan (Vol. 01, Issue 02). https://m.mediaindonesia.com