Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 495-504
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
495
Devie S. R. Siwij et.al (Transparansi dalam Tata Kelola....)
Transparansi dalam Tata Kelola Perusahaan Air
Minum Daerah di Kabupaten Minahasa
Devie S. R. Siwij
a,1
, Abdul R. Dilapanga
b,2
, E. H. Polii
c,3*
abc
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado, Jln. Kampus Unima, Kelurahan Tonsaru,
Kecamatan Tondano Selatan 95618b
1
2
abdulrahmandilapanga@unima.ac.id;
3
*
Email Corresponding Author: [email protected].id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 21 Agustus2023
Direvisi: 17 November 2023
Disetujui: 27Desember 2023
Tersedia Daring: 1 Januari 2024
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi prinsip Transparansi
dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa apakah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Pasal 92 tentang Tata
Kelola Perusahaan yang Baik berdasarkan instrumen kebijakan GCG oleh Komite
Nasional Kebijakan Tata Kelola pada tahun 2006. Metode penelitian
menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dan teknik pengumpulan data
meliputi: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara mendalam
dilakukan dengan pertanyaan logis berdasarkan pedoman, wawancara dilakukan
dengan keintiman yang kuat, dan peneliti menghargai nilai wawancara sebagai
alat pengumpulan data. Teknik analisis data meliputi analisis data kualitatif
dengan reduksi data, presentasi, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa transparansi belum optimal. Rekomendasi untuk Kepala Daerah sebagai
Pemilik Modal (KPM) dan Manajemen PDAM adalah perlu dioptimalkan dengan
memaksimalkan teknologi dan kebijakan yang tepat.
Kata Kunci:
Transparansi
Tata Kelola
PDAM
ABSTRACT
Keywords:
Transparency
Governance
PDAM
This study aims to evaluate the implementation of the principle of Transparency
in the Regional Drinking Water Company (PDAM) of Minahasa Regency whether
it is in accordance with Government Regulation Number 54 of 2017 article 92
concerning Good Corporate Governance based on the GCG policy instrument by
the National Committee on Governance Policy in 2006. The research method uses
a type of descriptive qualitative research, and data collection techniques:
interviews, observation, and documentation. In-depth interviews were conducted
with logical questions based on guidelines, interviews were conducted with strong
intimacy, and researchers appreciated the value of interviews as a data collection
tool. Data analysis techniques: qualitative data analysis with data reduction,
presentation, and data verification. The results of the research show that
transparency is not optimal. Recommendations for Regional Heads as Capital
Owners (KPM) and PDAM Management Transparency need to be optimized by
maximizing the right technology and policies.
©2024, Devie S. R. Siwij, Abdul R. Dilapanga, E. H. Polii
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Governance/ Tata Kelola adalah proses pengambilan keputusan dan penerapan kebijakan
oleh pihak yang berwenang, yang melibatkan interaksi antara pemerintah, masyarakat, dan
sektor swasta dalam membangun kebijakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan
(Hansiden, 2023) sedangkan Tata kelola perusahaan yang baik merupakan instrumen kebijakan
untuk menciptakan kemakmuran, integritas, dan kesatuan sosial masyarakat yang diperlukan
bagi politik ekonomi dan wewenang administratif pada berbagai tingkat urusan negara. Tata
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 495-504
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
496
Devie S. R. Siwij et.al (Transparansi dalam Tata Kelola....)
kelola yang baik didasarkan pada tiga pilar, yaitu pemerintah, sektor swasta, dan publik. Di era
otonomi daerah, pemerintah telah memberikan peluang luas bagi pemerintah daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Pemerintah daerah dapat mengatur beberapa aspek kehidupan di wilayahnya, termasuk
aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya. Dalam aspek ekonomi, pemerintah
daerah memiliki kewenangan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada
intinya, BUMD memiliki peran strategis dalam era otonomi daerah saat ini, selain memberikan
manfaat bagi pembangunan ekonomi suatu wilayah dan memperoleh keuntungan, mereka juga
harus dapat berperan dalam menyelenggarakan manfaat publik dalam bentuk penyediaan barang
dan/atau jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi,
karakteristik wilayah, dan potensinya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (Peraturan
Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, 2017).
Konsep manajemen BUMD non-persero (perusahaan daerah/badan usaha milik daerah)
dimungkinkan oleh model manajemen BUMD dengan sistem "self-management" independen.
Konsep manajemen ini menggunakan sistem pengawasan atau pembinaan secara bertanggung
jawab dan intensif. Manajemen BUMD dilakukan dengan pengawasan dan bimbingan langsung
oleh pembuat kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah sebagai otoritas tertinggi dalam
pemerintahan daerah. Otoritas Pemerintah Daerah sebagai pemegang wewenang dapat
melakukan "intervensi kebijakan" dalam konteks positif terkait kinerja BUMD melalui dewan
pengawas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa dalam pengelolaan BUMD salah satunya harus mengandung unsur tata kelola perusahaan
yang baik. Sistem Manajemen terdiri dari 5 prinsip, yaitu Transparansi, Akuntabilitas,
Responsivitas, Independensi, Kesetaraan (TARIF) (Pemerintah Republik Indonesia, 2014).
Penelitian oleh Basri dalam Polii menunjukkan bahwa prinsip-prinsip GCG yang diterapkan
oleh perusahaan memiliki dampak positif pada kualitas layanan di perusahaan listrik negara
kecuali prinsip independensi. Temuan ini mengimplikasikan bahwa untuk terus memberikan
kualitas layanan yang baik bagi pelanggan, perusahaan harus meningkatkan penerapan prinsip-
prinsip GCG dalam semua aspek kegiatan perusahaan (Polii et al., 2021).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (2014-2019) mencatat bahwa kinerja Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) yang saat ini dikenal sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
hingga akhir 2019 masih buruk, kondisi ini tercermin dalam kondisi keuangan BUMD.
Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa terdapat 1.097 BUMD di seluruh Indonesia dengan
total aset mencapai Rp 340,118 triliun, namun sayangnya dari ribuan BUMD tersebut, jumlah
keuntungan yang dihasilkan hanya Rp 10,372 triliun atau rasio keuntungan terhadap aset rata-
rata sebesar 3,0 persen. Tjahjo Kumolo mengatakan jumlah keuntungan yang kecil terjadi
karena banyak BUMD yang merugi. Salah satu BUMD ini adalah Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM). Terdapat 999 PDAM di Indonesia dan 70% PDAM mengalami kerugian,
meskipun pemerintah sejauh ini telah mengucurkan Rp. 5 triliun subsidi untuk PDAM yang
merugi tersebut (CNN-Indonesia, 2019). Tingkat pengembalian aset (ROA) yang rendah
menunjukkan bahwa manajemen BUMD tidak optimal, baik dari perspektif keuangan maupun
kinerja. Hal yang sama terjadi pada PDAM Kabupaten Minahasa, yang telah terjerat dalam
berbagai masalah sejak tahun 2011 hingga saat ini. Sebagaimana terlihat dari laporan evaluasi
kinerja 2018 oleh Badan Pengatur Pelaksana Penyediaan Air Minum (BPPSPAM)
menempatkannya di peringkat 111 dengan nilai kinerja sebesar 1,49 dalam kategori Sakit dari
115 BUMD di Wilayah III (Kalimantan dan Sulawesi), jauh dari PDAM Duasudara Kota Bitung
yang berada di peringkat 35 dengan nilai kinerja sebesar 3,05 dalam kategori Sehat. Secara
nasional, PDAM Kabupaten Minahasa berada di posisi 372 dari total 380 BUMD penyedia
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 495-504
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
497
Devie S. R. Siwij et.al (Transparansi dalam Tata Kelola....)
SPAM, sedangkan jika dilihat dari perspektif jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Minahasa
yang mencapai 10.829 Koneksi Langganan (SL) berada dalam kategori 10.000-20.000 (SL),
posisi PDAM Kabupaten Minahasa berada pada posisi dasar, yaitu 99 dari 99 BUMD yang
melaksanakan SPAM (Kementerian-Pekerjaan-Umum-dan-Perumahan-Rakyat, 2019)
Table 1. Kinerja PDAM Kabupaten Minahasa 2011-2019
Performance
PDAM
Minahasa
Regency
Year
2011
2013
2014
2015
2016
2017
2019
Finance
0,42
0,36
0,42
0,47
0,31
0,31
0,49
Service Area
0,9
0,4
0,6
0,40
0,40
0,60
0,40
Field of
Operation
0,76
0,85
0,8
0,76
0,84
0,69
0,42
HR field
0,15
0,15
0,15
0,15
0,15
0,15
0,36
Kinerja
Total
2,23
1,76
1,94
1,78
1,7
1,75
1,67
Kategori*
Tidak
Sehat
Sakit
Sakit
Sakit
Sakit
Sakit
Sakit
Sumber: Data yang diolah peneliti dari laporan hasil audit kinerja Badan Peningkatan
Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) (Kementerian-Pekerjaan-Umum-
dan-Perumahan-Rakyat, 2019). *Penilaian dibagi menjadi 3 kategori, yaitu Sehat dengan skor > 2,8,
Tidak Sehat dengan skor 2,2-2,8, dan Sakit dengan skor <2,2.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor penyediaan air bersih,
PDAM Kabupaten Minahasa diharapkan dikelola secara optimal dan memperoleh predikat sehat
untuk memenuhi kebutuhan sosial berupa air bersih bagi masyarakat serta meningkatkan dividen
untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa. Berdasarkan hal ini, peneliti ingin
mengeksplorasi dan mempelajari (1) Bagaimana transparansi PDAM Kabupaten Minahasa?.
Awalnya, tata kelola perusahaan yang baik muncul berkaitan erat dengan teori agensi-
prinsipal, yaitu untuk menghindari konflik antara prinsipal dan agen. Konflik yang timbul akibat
perbedaan kepentingan harus dikelola agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak terkait
(stakeholder). Sebuah perusahaan yang terbentuk dan merupakan entitas hukum terpisah,
sehingga keberadaan perusahaan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) harus
dilindungi melalui implementasi GCG. Selain pendekatan model Teori Agensi dan Teori Pihak-
Pihak Terkait sebagaimana dijelaskan di atas, studi mengenai masalah GCG oleh akademisi dan
praktisi juga didasarkan pada Teori Pengelolaan (Stewardship Theory), serta Teori Manajemen
(BPKP, 2021). Menurut situs web BPKP, GCG adalah "Komitmen, aturan main, dan praktik
melakukan bisnis dengan cara yang sehat dan etis" (BPKP, 2021). Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, prinsip adalah kebenaran yang menjadi dasar berpikir, bertindak, dan
sebagainya (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2016), berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan BUMD, GCG merupakan sistem
pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan untuk menghasilkan manfaat
ekonomi yang berkelanjutan dan hubungan yang seimbang antara stakeholders. Ada beberapa
lembaga yang mengemukakan prinsip-prinsip GCG, antara lain Organisasi Kerja Sama dan
Pembangunan Ekonomi (OECD), Pusat Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Universitas Gajah
Mada (CGCG UGM), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 495-504
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
498
Devie S. R. Siwij et.al (Transparansi dalam Tata Kelola....)
a. Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
OECD melalui Tim Tugas Ad Hoc mengeluarkan "Prinsip-prinsip Tata Kelola
Perusahaan OECD" pada April 1999, yang tidak mengikat negara anggotanya. Prinsip-
prinsip ini mencakup hak-hak pemegang saham, perlakuan adil bagi semua pemegang
saham, peran pemangku kepentingan dalam tata kelola perusahaan, kewajiban
pengungkapan dan transparansi, serta tanggung jawab Dewan Direksi dan Komisaris.
Rekomendasi OECD pada tahun 2004 menegaskan pentingnya kerangka tata kelola
perusahaan yang memastikan kejelasan hak dan kewajiban dalam perusahaan (OECD,
2004).
b. Pusat Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Universitas Gajah Mada (CGCG UGM).
Model peringkat tata kelola perusahaan CGCG UGM oleh Warsono mengidentifikasi
lima prinsip dasar, yaitu Transparansi, Akuntabilitas dan Tanggung Jawab,
Responsivitas, Independensi, dan Keadilan. Transparansi mencakup penyampaian
informasi material secara sesuai dengan substansi sebenarnya dan dapat diakses dengan
mudah. Akuntabilitas dan Tanggung Jawab mencakup pertanggungjawaban sesuai
dengan hukum, regulasi, standar moral/etika, dan praktik terbaik. Responsivitas
mencakup tanggapan terhadap permintaan dan umpan balik dari pihak-pihak terkait.
Independensi mencakup pembebasan dari kepentingan pihak lain yang berpotensi
menciptakan konflik. Keadilan melibatkan perlakuan yang adil sesuai dengan ketentuan
yang umum diterima (Warsono, S., Amalia, F., & Rahajeng, 2010).
c. Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola
Setiap perusahaan harus memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan dalam
setiap aspek bisnis dan di semua tingkatan perusahaan. Prinsip-prinsip GCG, yaitu
transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, keadilan, dan kesetaraan,
diperlukan untuk mencapai keberlanjutan perusahaan dengan memperhitungkan
pemangku kepentingan. Transparansi mencakup keterbukaan dalam proses pengambilan
keputusan dan pengungkapan informasi relevan tentang perusahaan, dengan pedoman
implementasi termasuk penyediaan informasi secara tepat waktu, jelas, akurat, dan
mudah diakses oleh pemangku kepentingan (Komite Nasional Kebijakan Governance,
2006).
BUMD didirikan dengan tujuan: a. memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi
daerah; b. menyelenggarakan manfaat publik berupa penyediaan barang dan/atau jasa
berkualitas untuk memenuhi kehidupan masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan
potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan c.
memperoleh keuntungan dan/atau laba (Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang
BUMD, 2017).
2. Metode
Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk
menjelaskan dan merangkum berbagai kondisi, situasi, atau fenomena realitas sosial yang ada
dalam masyarakat sebagai objek penelitian, dan berusaha untuk mengungkapkan realitas
tersebut sebagai karakteristik, karakter, ciri, model, tanda, atau deskripsi dari kondisi, situasi,
atau fenomena tertentu (Bungin, 2011). Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian
berdasarkan filosofi postpositivisme, digunakan untuk penelitian pada kondisi objek alam, di
mana peneliti adalah instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara
purposive dan snowball, teknik pengumpulan data menggunakan triangulasi (kombinasi),
analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif menekankan makna
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 495-504
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
499
Devie S. R. Siwij et.al (Transparansi dalam Tata Kelola....)
daripada generalisasi (Sugiyono, 2010) Dilakukan dengan mengembangkan kepercayaan
melalui penggunaan konsisten saran yang diberikan oleh Benny dan Hughes untuk memahami
pentingnya wawancara dalam pengumpulan data (Tumbel et al., 2023) . dan peneliti menjalin
hubungan emosional yang erat dan keakraban dengan semua pemangku kepentingan yang
ditemui selama penelitian dapat menerima respon positif dan mendapat informasi yang lebih
dalam dan akurat (Hansiden, 2022). Meskipun demikian, diperlukan pembatasan agar penelitian
lebih terfokus. Pembatasan masalah dalam penelitian kualitatif disebut fokus, yang berisi isu-
isu utama yang masih bersifat umum. Tujuan dalam merumuskan masalah penelitian dengan
memanfaatkan fokus adalah pertama, penentuan fokus dapat membatasi studi; kedua, penentuan
fokus berfungsi untuk memenuhi kriteria inklusi-eksklusi atau kriteria inklusi-eksklusi dari
informasi baru yang diperoleh di lapangan (Moleong, 2014).
3. Hasil dan Pembahasan
Hasil penelitian diketahui bahwa komunikasi tertulis dan non-verbal dari kepemimpinan
perusahaan, dalam hal ini dewan pengawas dan direksi, berjalan dengan baik, dan komitmen
tinggi dari direktur untuk memperbaiki perusahaan yang sakit telah membuahkan hasil.
Keterjangkauan dan Ketersediaan Informasi melibatkan laporan (hardcopy) penerimaan dan
pengeluaran serta perhitungan laba rugi dari Perusahaan ke pemerintah daerah yang
disampaikan setiap kuartal tahun anggaran berjalan, serta kewajiban PDAM untuk melaporkan
setiap kuartal kepada pemerintah daerah sebagai pemilik modal. Deskripsi Hasil Penelitian:
1. Ketelitian Informasi mencakup Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sudah memuat informasi tentang visi, misi, tujuan
bisnis strategis, kondisi keuangan, manajemen, neraca, dan informasi lain yang terkait
dengan operasional dan administrasi perusahaan, serta informasi yang disampaikan dalam
bentuk laporan dan kepada pemangku kepentingan.
2. Pengungkapan Informasi dan Kerahasiaan Perusahaan melibatkan akses/pengungkapan
informasi kepada pemangku kepentingan sesuai dengan porsi masing-masing, dengan
adanya batasan kepada pemangku kepentingan tertentu sesuai dengan kepentingan dan
kontribusi masing-masing. Ada pembatasan terhadap pengungkapan informasi dalam
bentuk laporan kepada pemerintah daerah/internal pejabat Perusahaan dan perusahaan
eksternal/non-pemerintah. Terdapat informasi rahasia yang tidak dapat diakses oleh pihak
eksternal dan hanya bersifat internal, seperti laporan keuangan dan data karyawan yang
berkaitan dengan hak pribadi karyawan. Meskipun demikian, setelah penyelidikan lebih
lanjut, diketahui bahwa informan tidak tahu pasti mengenai rahasia perusahaan yang hanya
dapat dikonsumsi secara internal atau dapat diungkapkan kepada publik, dan perusahaan
tampak khawatir akan diaudit oleh konsumen atau pihak eksternal.
3. Kebijakan Penyampaian/Komunikasi melibatkan komunikasi kebijakan perusahaan yang
selalu disampaikan kepada pemangku kepentingan melalui dewan pengawas, selain itu
terdapat dewan pengawas yang juga memiliki peran dalam mengawasi dan membantu
direksi dalam mengelola perusahaan serta menjembatani pemerintah daerah dengan PDAM.
Sebagai bagian integral dari laporan, hasil audit kinerja oleh BPKP selalu hadir setiap tahun
dan selalu disampaikan kepada pemangku kepentingan, dan menurut JT perusahaan tidak
dapat menilai kinerjanya sendiri. Komunikasi tertulis dan non-verbal dari kepemimpinan
perusahaan, dalam hal ini, dewan direksi dan pengawas, berjalan dengan baik, dan
komitmen tinggi dari direktur untuk memperbaiki perusahaan yang sakit telah membuahkan
hasil sehingga perusahaan tidak lagi sakit.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 495-504
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
500
Devie S. R. Siwij et.al (Transparansi dalam Tata Kelola....)
Pembahasan Hasil Penelitian: Transparansi memiliki definisi operasional dalam PP 54
Pasal 92 Ayat (2) Huruf a, yaitu keterbukaan dalam menjalankan proses pengambilan keputusan
dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi relevan tentang Perusahaan. Dalam
Transparansi terdapat 4 indikator lebih spesifik sebagai acuan bagi peneliti yang akan dibahas
sebagai berikut:
1. Kemudahan Akses dan Ketersediaan Informasi Memiliki tujuan utama, yaitu perusahaan
harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat
dibandingkan dengan mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan hak
mereka (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006). Temuan di lapangan PDAM
Kabupaten Minahasa sudah memiliki informasi berupa laporan (hardcopy) penerimaan dan
pengeluaran serta perhitungan laba rugi dari Perusahaan kepada pemerintah daerah yang
disampaikan setiap kuartal untuk tahun anggaran berjalan, ini merupakan kewajiban dari
PDAM untuk melaporkan secara berkala kepada pemerintah daerah sebagai pemilik modal.
Analisis peneliti dalam hal kemudahan akses dan ketersediaan informasi perusahaan untuk
pemangku kepentingan sudah dilakukan secara rutin sesuai dengan peraturan daerah nomor
7 tentang PDAM Kabupaten Minahasa: "Pasal 30 huruf f: direktur menyusun dan
menyampaikan laporan kuartalan tentang seluruh kegiatan operasional dan keuangan
perusahaan, dan huruf g: menyusun laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan
laba rugi serta laporan pengelolaan yang ditandatangani oleh direktur dewasa dan
disampaikan kepada bupati. Pasal 20 huruf f: dewan pengawas mengevaluasi laporan
kuartal dan laporan tahunan yang disampaikan oleh direktur untuk persetujuan oleh bupati".
Dengan demikian ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh organ perusahaan
kepada pemilik modal (prinsip) dalam hal ini pemerintah daerah. Dari temuan diketahui
bahwa apa yang telah dilakukan perusahaan sesuai dengan aturan yang ada, namun terdapat
kekurangan dalam hal ketersediaan informasi kepada publik sebagai salah satu pemangku
kepentingan yang masih rendah. Sehingga masyarakat sebagai pengguna masih merasa sulit
untuk mengakses informasi meskipun informasi tersebut ada, meskipun kebijakan
Pemerintah Pusat yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan sangat jelas mengklasifikasikan
BUMD sebagai Badan Publik, yang dimaksud dengan badan publik menurut Pasal 1 angka
3 UU KIP yaitu: "Badan publik adalah badan eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain
yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan/atau APBD), atau badan non-
pemerintah selama sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD,
sumbangan dari masyarakat, dan/atau negara asing" (Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2008). Dengan demikian
PDAM Kabupaten Minahasa adalah BUMD yang merupakan Badan Publik karena
kepemilikan saham dan aset sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini
Kabupaten Minahasa dan mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang KIP: “Informasi Publik
yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha milik negara lainnya. Hak untuk memperoleh
informasi sangat penting karena semakin terbukanya administrasi negara untuk
pemeriksaan publik, semakin bertanggung jawab administrasi negara tersebut. Hak semua
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 495-504
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
501
Devie S. R. Siwij et.al (Transparansi dalam Tata Kelola....)
orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau keterlibatan
masyarakat memiliki arti yang sedikit tanpa jaminan pengungkapan informasi publik.
Dengan demikian informasi sudah tersedia bagi pemangku kepentingan, namun sulit untuk
memperoleh informasi yang merupakan hak masyarakat karena dokumen yang tersedia
hanya berbentuk hard copy dan tidak ada fasilitas pendukung untuk publikasi, misalnya
situs web resmi PDAM Kabupaten Minahasa.
2. Ketepatan Informasi Memiliki tujuan utama, yaitu informasi yang harus diungkapkan
meliputi, namun tidak terbatas pada, visi, misi, tujuan bisnis dan strategi perusahaan,
kondisi keuangan, komposisi dan kompensasi manajemen, pemegang saham pengendali,
kepemilikan saham oleh anggota Dewan Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta
keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem
pemantauan dan pengendalian internal, sistem dan implementasi GCG, tingkat kepatuhan,
dan peristiwa penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan (Komite Nasional
Kebijakan Governance, 2006). Temuan di lapangan dalam Rencana Bisnis dan Rencana
Kerja dan Anggaran (RKAP) Perusahaan sudah terdiri dari informasi tentang visi, misi,
tujuan bisnis strategis, kondisi keuangan, manajemen, neraca dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan operasional dan administrasi Perusahaan, serta informasi lain yang
disampaikan dalam bentuk laporan kepada pemangku kepentingan. Dengan demikian,
dalam hal keketapan, informasi perusahaan telah diungkapkan melalui dokumen Rencana
Bisnis dan RKA, yang berisi visi, misi, tujuan bisnis, strategi perusahaan, dan kondisi
keuangan, namun terdapat informasi yang tidak dijelaskan, yaitu sistem pengendalian dan
tata kelola perusahaan yang baik, meskipun penjelasan Pasal 2 ayat 2a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis,
Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah menyatakan bahwa dalam penyusunan Rencana Bisnis harus memperhatikan
prinsip-prinsip perusahaan yang baik, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Bisnis
(Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang
Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan
Usaha Milik Daerah, 2018).
3. Pengungkapan Informasi Perusahaan dan Kerahasiaan Memiliki tujuan utama, yaitu prinsip
keterbukaan yang diadopsi oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk mematuhi
ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan hukum dan peraturan, rahasia kantor, dan
hak pribadi (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006). Temuan lapangan
menunjukkan bahwa informasi yang diungkapkan terbatas pada pemangku kepentingan
sesuai dengan kepentingan dan kontribusi masing-masing. Terdapat hal-hal yang bersifat
rahasia dan tidak dapat diakses oleh pihak eksternal, hanya oleh pihak internal, misalnya
laporan keuangan dan data terkait hak pribadi karyawan. Namun, setelah penyelidikan lebih
lanjut, terungkap bahwa informan tidak mengetahui data mana yang dapat diungkapkan ke
publik dan mana yang merupakan rahasia perusahaan. Di sini PDAM merujuk pada
Undang-Undang tentang Pengungkapan Informasi Publik Pasal 6 mengenai informasi yang
tidak dapat diberikan kepada publik, yaitu: a. Informasi yang dapat merugikan negara; b.
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha
yang tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi; d. Informasi yang
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 495-504
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
502
Devie S. R. Siwij et.al (Transparansi dalam Tata Kelola....)
berkaitan dengan rahasia pekerjaan; e. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan. Dari temuan ini diketahui bahwa PDAM belum memahami detail hal-
hal yang dapat diungkapkan dan dijadikan rahasia karena belum ada permintaan public.
4. Penyampaian Kebijakan Memiliki tujuan utama, yaitu kebijakan perusahaan harus ditulis
dan disampaikan secara proporsional kepada pemangku kepentingan (Komite Nasional
Kebijakan Governance, 2006) Temuan di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan
perusahaan selalu disampaikan kepada pemangku kepentingan melalui dewan pengawas.
Selain itu, dewan pengawas juga berperan dalam mengawasi dan membantu direktur dalam
mengelola perusahaan serta menjembatani pemerintah daerah dengan PDAM. Dengan
demikian, dari segi penyampaian kebijakan dari Perusahaan, hal ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 118 Tahun 2018 bab III Pasal 11-16 yang mengatur mekanisme
penyampaian rencana bisnis, rencana kerja, dan anggaran perusahaan. Secara umum,
implementasi Prinsip Transparansi telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, tetapi
masih terdapat hambatan berupa ketiadaan fasilitas pendukung, yaitu situs web resmi
PDAM, informasi yang tidak lengkap, dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
Bila diinterpretasikan dengan teori transparansi menurut David Heald dalam Amitai
Etzioni "Transparansi umumnya didefinisikan sebagai prinsip memungkinkan publik
memperoleh informasi tentang operasi dan struktur suatu entitas. Transparansi sering dianggap
sinonim dengan keterbukaan dan pengungkapan, meskipun dapat ditemukan beberapa
perbedaan halus di antara istilah-istilah ini" (Etzioni, 2016). Ini berarti transparansi umumnya
didefinisikan sebagai prinsip yang memungkinkan publik memperoleh informasi tentang
operasi dan struktur suatu entitas. Transparansi sering dianggap sinonim dengan keterbukaan
dan pengungkapan, meskipun dapat ditemukan beberapa perbedaan halus di antara istilah-
istilah ini. Hal ini sesuai dengan definisi Transparansi dalam Peraturan Pemerintah No. 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu keterbukaan dalam melakukan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan
tentang perusahaan. Prinsip transparansi telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada,
tetapi masih terdapat hambatan seperti ketiadaan fasilitas pendukung, seperti situs web resmi
PDAM, informasi yang tidak lengkap, dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
4. Kesimpulan
Hasil Pembahasan peneliti menyimpulkan implementasi Prinsip Transparansi telah
dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, namun masih terdapat hambatan berupa ketiadaan
fasilitas pendukung, yaitu situs web resmi PDAM, informasi yang tidak lengkap, dan kurangnya
pemahaman organ PDAM Kabupaten Minahasa tentang regulasi yang berlaku. Saran praktisnya,
PDAM diwajibkan untuk menciptakan media penyampaian informasi berupa situs web atau
media sosial, membuka informasi kepada publik dan pemerintah, serta melakukan sosialisasi dan
pemahaman kepada semua karyawan pelaksana atau apa yang Lipsky sebut sebagai birokrat
tingkat jalanan (Lipsky, 2010), sehingga mereka dapat bekerja sesuai dengan Prosedur
Operasional Standar yang telah disiapkan oleh organ PDAM. Keterbatasan studi ini mencakup
empat indikator tata kelola perusahaan lainnya yang belum diteliti; hal ini dapat digunakan
sebagai bahan referensi untuk penelitian lebih lanjut. Sementara itu, saran penelitian adalah agar
peneliti lain dapat memulai dengan indikator akuntabilitas sehingga penelitian dapat terstruktur
dan logis.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 495-504
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
503
Devie S. R. Siwij et.al (Transparansi dalam Tata Kelola....)
5. Ucapan Terima Kasih
Kami mengucapkan terima kasih kepada direktur dan staf PDAM Kabupaten Minahasa,
dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Manado, serta pihak-pihak lain yang
telah berkontribusi pada terwujudnya penelitian ini.
6. Daftar Pustaka
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/prinsip
BPKP. (2021). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
http://www.bpkp.go.id/dan/konten/299/Good-Corporate.bpkp
Bungin, B. (2011). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, Dan Ilmu
Sosial Lainnya. In Kencana. https://doi.org/10.1002/jcc.21776
CNN-Indonesia. (2019). Kemendagri Sebut 1.097 BUMD Hanya Cetak Untung Rp10 T.
Kemendagri Sebut 1.097 BUMD Hanya Cetak Untung Rp10 T.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190828134610-92-425363/kemendagri-sebut-
1097-bumd-hanya-cetak-untung-rp10-t
Etzioni, A. (2016). Is transparency the best disinfectant? Available at SSRN 2731880.
Hansiden, P. E. (2022). IMPLEMENTATION OF VILLAGE FUND POLICY (Study in Lansot
Village, North Minahasa Regency). Konferensi Nasional Ilmu Administrasi, 6(1), 390393.
Hansiden, P. E. (2023). Governansi Digital: Paradigma Baru Administrasi Publik.
Kementerian-Pekerjaan-Umum-dan-Perumahan-Rakyat. (2019). BUKU KINERJA BUMD.
http://sim.ciptakarya.pu.go.id/bppspam/assets/assets/upload/Executive_summary_Buku_L
aporan_Kinerja_PDAM_2019.pdf
Komite Nasional Kebijakan Governance. (2006). Pedoman Umum Good Corporate Governance
Indonesia.
Lipsky, M. (2010). Street-level bureaucracy: Dilemmas of the individual in public service.
Russell Sage Foundation.
Moleong, L. J. (2014). Metode penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
OECD, O. (2004). The OECD principles of corporate governance. Contaduría y Administración,
216.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
(2008).
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pub. L. No. 54, 8 (2017).
http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e81db95b48b810c0bd303833303537
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana
Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha
Milik Daerah, (2018).
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 495-504
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
504
Devie S. R. Siwij et.al (Transparansi dalam Tata Kelola....)
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kementerian Sekretariat Negara RI.
https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Polii, E. H., Pangkey, I., & Dilapanga, A. R. (2021). Evaluation of Governance Implementation
Minahasa Regency Drinking Water Company. International Journal of Social Science and
Human Research, 4(06).
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D.
Alfabeta.
Tumbel, G. H., Siwij, D. S. R., Rantung, M. I. R., Polii, E. H., & Mokodompit, F. (2023).
Implementation of Child Identity Card (KIA) Policy in the Population and Civil
Registration Service of Bolaang Mongondow Timur Regency. Unima International
Conference on Social Sciences and Humanities (UNICSSH 2022), 19851993.
Warsono, S., Amalia, F., & Rahajeng, D. K. (2010). CGCG UGM’s: corporate governance
rating model. Center for Good Corporate Governance, Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Gadjah Mada.