orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau keterlibatan
masyarakat memiliki arti yang sedikit tanpa jaminan pengungkapan informasi publik.
Dengan demikian informasi sudah tersedia bagi pemangku kepentingan, namun sulit untuk
memperoleh informasi yang merupakan hak masyarakat karena dokumen yang tersedia
hanya berbentuk hard copy dan tidak ada fasilitas pendukung untuk publikasi, misalnya
situs web resmi PDAM Kabupaten Minahasa.
2. Ketepatan Informasi Memiliki tujuan utama, yaitu informasi yang harus diungkapkan
meliputi, namun tidak terbatas pada, visi, misi, tujuan bisnis dan strategi perusahaan,
kondisi keuangan, komposisi dan kompensasi manajemen, pemegang saham pengendali,
kepemilikan saham oleh anggota Dewan Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta
keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem
pemantauan dan pengendalian internal, sistem dan implementasi GCG, tingkat kepatuhan,
dan peristiwa penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan (Komite Nasional
Kebijakan Governance, 2006). Temuan di lapangan dalam Rencana Bisnis dan Rencana
Kerja dan Anggaran (RKAP) Perusahaan sudah terdiri dari informasi tentang visi, misi,
tujuan bisnis strategis, kondisi keuangan, manajemen, neraca dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan operasional dan administrasi Perusahaan, serta informasi lain yang
disampaikan dalam bentuk laporan kepada pemangku kepentingan. Dengan demikian,
dalam hal keketapan, informasi perusahaan telah diungkapkan melalui dokumen Rencana
Bisnis dan RKA, yang berisi visi, misi, tujuan bisnis, strategi perusahaan, dan kondisi
keuangan, namun terdapat informasi yang tidak dijelaskan, yaitu sistem pengendalian dan
tata kelola perusahaan yang baik, meskipun penjelasan Pasal 2 ayat 2a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis,
Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah menyatakan bahwa dalam penyusunan Rencana Bisnis harus memperhatikan
prinsip-prinsip perusahaan yang baik, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Bisnis
(Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang
Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan
Usaha Milik Daerah, 2018).
3. Pengungkapan Informasi Perusahaan dan Kerahasiaan Memiliki tujuan utama, yaitu prinsip
keterbukaan yang diadopsi oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk mematuhi
ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan hukum dan peraturan, rahasia kantor, dan
hak pribadi (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006). Temuan lapangan
menunjukkan bahwa informasi yang diungkapkan terbatas pada pemangku kepentingan
sesuai dengan kepentingan dan kontribusi masing-masing. Terdapat hal-hal yang bersifat
rahasia dan tidak dapat diakses oleh pihak eksternal, hanya oleh pihak internal, misalnya
laporan keuangan dan data terkait hak pribadi karyawan. Namun, setelah penyelidikan lebih
lanjut, terungkap bahwa informan tidak mengetahui data mana yang dapat diungkapkan ke
publik dan mana yang merupakan rahasia perusahaan. Di sini PDAM merujuk pada
Undang-Undang tentang Pengungkapan Informasi Publik Pasal 6 mengenai informasi yang
tidak dapat diberikan kepada publik, yaitu: a. Informasi yang dapat merugikan negara; b.
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha
yang tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi; d. Informasi yang