Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 474-481
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
474
Reja Fahlevi et.al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara....)
Pemenuhan Hak Politik Warga Negara Oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin (Studi
Kasus Penyandang disabilitas)
Reja Fahlevi
a,1
, Budi Rahman
b,2
,
a,b
Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin Indonesia
1
reja.fahlevi@ulm.ac.id
2
*
Email Correspondence: reja.fahlevi@ulm.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 21 Agustus2023
Direvisi: 17 November 2023
Disetujui: 27 Desember 2023
Tersedia Daring: 1 Januari 2024
Hak politik bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu komponen
dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dipenuhi. Namun, jika melihat
realitas yang terjadi hari ini, masih banyak tidak terpenuhinya hak politik
bagi penyandang disabilitas. Tujuan penelitian ini untuk melihat sekaligus
menganalisis bentuk pemenuhan hak politik mengenai sosialisasi bagi
penyandang disabilitas dan bentuk penyedian fasilitas sarana prasarana
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin. Penelitian ini
menggunakan metode kualitaif deskriptif dengan melakukan wawancara
dan obervasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pemenuhan
Hak Politik Penyandang Disabilitas oleh KPU Kota Banjarmasin dilakukan
dengan dua cara. Pertama, dengan menyediakan penterjemah bagi
penyandang disabilitas Tuna Rungu dalam kegiatan sosialisasi mengenai
prosedur dan mekanisme terkait pemilihan umum. Kedua, penyedian
fasilitas sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas Tuna Netra
disediakan dengan alat bantu braile dalam Pemilu. serta memberikan
Pemberian akses kursi roda, dan layanan yang ramah untuk penyandang
disabilitas di Kota Banjarmasin.
Kata Kunci:
Hak Politik
Warga Negara
KPU
Penyandang Disabilitas
ABSTRACT
Keywords:
Political Rights
Citizen
KPU
Persons with Disabilities
Political rights for people with disabilities are one component of Human
Rights that must be fulfilled. However, if you look at the reality today, there
are still many political rights for people with disabilities that are not fulfilled.
The aim of this research is to see and analyze the form of fulfillment of
political rights regarding socialization for people with disabilities and the
form of provision of infrastructure and facilities by the General Election
Commission (KPU) of Banjarmasin City. This research uses descriptive
qualitative methods by conducting interviews and observations. The results
of this research show that the Banjarmasin City KPU fulfills the Political
Rights of Persons with Disabilities in two ways. First, by providing
interpreters for deaf people in outreach activities regarding procedures and
mechanisms related to general elections. Second, the provision of facilities
and infrastructure for blind people with disabilities is provided with braille
aids in elections. and providing wheelchair access and friendly services for
people with disabilities in Banjarmasin City.
©2024, Reja Fahlevi, Budi Rahman
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Pemilu merupakan hal yang sangat penting untuk menentukan pemimpin dan wakil
rakyat yang menduduki jabatan pemerintah selama lima tahun mendatang. Setiap warga negara
memiliki hak untuk berpartisipasi dalam acara demokrasi yang dilaksakakan setiap lima tahun
sekali. Hak ini telah diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 (ayat 1 dan 2) yang
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 474-481
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
475
Reja Fahlevi et.al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara....)
menerangkan bahwa pemilih yang mempunyai hak memilih ialah warga negara Indonesia yang
telah terdaftar oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih dan pada hari pemungutan
suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih dan atau sudah kawin.
Dalam hal ini, pemilu sebagai pesta demokrasi idelanya dinikmati dan diikuti oleh semua
warga negara tanpa kecuali, jika terdapat diskriminasi bagi suatu kelompok maka hal tersebut
mencederai semangat yang diusung oleh demokrasi. Sudah barang tentu, dalam hal ini tidak
pantas dijadikan alasan dalam meminggirkan hak warga negara, salah satu satu permasalahan
klasik pemilu yakni masih terdapat warga negara yang terabaikan hak politiknya, salah satu
hak politik yang harus dipenuhi oleh negara yakni hak penyandang disabilitas.
Dalam konsep persamaan Hak antar sesama manusia, HAM tidak menghendaki adanya
perbedaan terhadap penyandang disabilitas, akan tetapi dalam berjalannya waktu para
penyadang disabilitas sering kali menjadi kelompok yang termajinalisasikan, mendapat
perlakuan yang tidak semestinya dan terhalangi dalam mengupayakan pemohonan hakya.
Perkembangan konsep HAM tersebuh, terus diikuti oleh Indonesia sebagai negara yang
menjunjung tinggi hukum dan HAM mulai dari lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam kaitannya dengan hak politik bagi penyandang
disabilitas sebagai salah satu komponen dari HAM yang juga harus dipenuhi, apa lagi dalam
tataran negara demokrasi, Indonesia sudah semestinya membuka ruang seluas-luasnya bagi
masyarakat termasuk masyarakat penyandang disabilitas untuk ikut berpartisipasi dalam ranah
politik termasuk ikut serta dalam sistem pemerintahan (Halalia et al., 2017).
Hak politik bagi penyandang disabilitas sebagai salah satu komponen dari Hak Asasi
Manusia (HAM) yang juga harus dipenuhi, apa lagi dalam tataran negara demokrasi, Indonesia
sudah semestinya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat penyadang disabilitas untuk
ikut partisipasi dalam ranah politik termasuk ikut serta dalam sistem pemerintahan. (Halalia, et
al, 2017). Data Penyandang Disabilitas yang memiliki Hak suara untuk memilih pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 terus mengalami peningkatan. Berikut akan disajikan jumlah
daftar Penyandang Disabilitas yang memiliki hak suara pada pemilu tahun 2024, akan disajikan
dalam bentuk table di bawah ini:
Tabel 1
Daftar Penyandang Disabilitas Tahun 2023 Kota Banjarmasin
Sumber: KPU Kota Banjarmasin, 2023.
Berdasarkan data di atas, masih banyak terdapat para penyandang disabilitas di Kota
Banjarmasin yang pada tahun 2024 nanti memiliki hak politik yang salah satunya yakni Hak
untuk berpartisipasi menjadi pemilih dalam Pemilu. Dengan hal tersebut, maka perlu Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin untuk menjamin hak politik mereka. Dalam hal ini
salah satu jaminan untuk menggunakan hak politik sebagai pemilih dalam penyelenggaraan
pemilu. Dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yakni pasal 5 hak untuk
mendapatkan Pendidikan politik. Mereka berhak untuk mengikuti proses kontestasi politik
sebagai peserta, berhak untuk memilih,berhak menyalurkan aspirasi politiknya secara terbuka
No
Kecamatan
Laki
1
Banjarmasin Tengah
79
2
Banjarmasin Utara
115
3
Banjarmasin Timur
55
4
Banjarmasin Selatan
55
5
Banjarmasin Barat
95
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 474-481
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
476
Reja Fahlevi et.al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara....)
baik lisan maupun tulisan berhak menjadi anggota sekaligus pengurus partai politik, mereka
juga dapat berperan aktif dalam tahapan pemilu sekaligus juga memperoleh hak disabilitas
pada pemilihan umum.
Namun jika dilihat dari realitas yang terjadi, banyak penyandang disabilitas justru tidak
menggunakan hak politiknya bahkan justru menjadi sasaran negatif dari oknum-oknum peserta
Pemilu, dikarenakan minimnya literasi politik yang mereka dapatkan, kurangnya sosialisasi
dari penyelenggara Pemilu, serta minimnya sarana dan prasarana yang mereka terima ketika
berkeinganan untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Seharusnya jika melihat
persoalan di atas, Pemerintah dalam hal ini ialah penyelenggara pemilu harus memanfaatka
kemajuan teknologi yang signifikan, memberikan akses pendidikan politik,melibatkan dalam
kampanye politik , informasi politik dan memberikan alat bantu bagi penyandang disabilitas
untuk mendukung aktif berpartisipasi dalam menggunakan hak politinya (Haryani, 2021).
Hak Politik Bagi penyadang disabilitas di Indonesia dapat dilihat dari sisi pemberian
informasi melalui sosialisasi politik dan juga penyediaan aksesibilitas berupa sarana dan
prasarana yang menunjang. Terdapat masalah hal ini sangat perlu pembenahan dan perbaikan
dari cara sosialisasi agar efektif mereka pahami dan penyedian sarana prsarana untuk para
penyandang disabilitas, agar suara mereka juga perlu diberikan jaminan kerahasiaan dan
kenyamanan dalam memilih. Upaya lain yang bisa diberikan juga bisa dalam bentuk diseminasi
informasi, dan advokasi yang dilakukan oleh komisi pemilihan Umum (KPU) untuk
memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pemenuhan hak politik penyandang
disabilitas dalam Pemilu (Desti, 2018 dan Gemiharto, 2021).
Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas, masih dibahas secara umum maka dalam
hal ini peneliti mencoba untuk memperdalam terkait upaya dalam pemenuhan hak politik
penyandang disabilitas oleh KPU melalui kegiatan sosialisasi dan penyedian fasilitas sarana
prasarana. dalam hal ini keuntungan untuk di teliti masyarakat dapat mengetahui bentuk seperti
apa yang dilakukan oleh KPU dalam melakukan sosialisasi dan penyedian fasilitas sarana
prasarana dalam hak politik penyandang disabilitas dalam hal ini peneliti tertarik untuk
memperdalam penelitian ini.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dengan lebih
menekankan penemuan proses yang berkenaan dengan bentuk pemenuhan hak politik
penyandang disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin menjeleng pemilihan
umum tahun 2024. Objek Penelitian ini adalah bagaimana bentuk pemenuhan hak politik
mengenai sosialisasi bagi penyandang disabilitas oleh komisi pemilihan umum Kota
Banjarmasin, dan Bagaimana bentuk pemenuhan hak politik dalam penyedian fasilitas sarana
Prasarana penyandang disabilitas oleh komisi pemilihan umum Kota Banjarmasin. Sumber data
Primer untuk penelitian ini adalah observasi dan wawancara mendalam, menentukan
validitasnya peneliti menggunakan trianggulasi sumber untuk meninjau kembali data yang
diperoleh dari berbagai sumber. Dalam penelitian ini terdiri dari 5 narasumber yaitu wakil
ketua komisi pemilihan umum kota Banjarmasin, satu orang ketua divisi teknis penyelenggara,
satu orang ketua divisi sosialisasi,Pendidikan pemilih,partisipasi masyarakat, dan sumber daya
manusia dan dua orang penyandang disabilitas netra di Kota Banjarmasin.
3. Hasil dan Pembahasan
Bentuk Pemenuhan Hak Politik Sosialisasi Bagi Penyandang Disabilitas Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Banjarmasin.
Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan sosialisasi ke penyandang
disabilitas terkait pemahaman warga negara baik untuk menjadikan pemilih cerdas dan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 474-481
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
477
Reja Fahlevi et.al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara....)
menjaga kondusifan untuk menjelang pemilihan ini, hal dikarenakan merupakan langkah yang
baik, kemudian dijelaskan cara yang dilakukan dalam hasil wawancara dapat dikatakan
sosialissasi sudah dapat terlaksana baik dalam menjelang pemilihan umum sosialisasi yang
dillaksankan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan umum,
dalam hal ini komisi pemilihan umum (KPU) Menjelaskan hal yang mendasar dalam
komponen yang ada dalam pemilihan nanti.
Hak politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia
yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar manusia bebas menikmati hak
politik yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Demikian hal dari secara garis
besar mereka mendapatkan atau tahu cara sosialisasi diberikan dengan memahami pemahaman
terkait hal yang menjadi agenda dalam pemilu, dalam hal pastinya sosialisai ada beragam
disabilitas yang mendapatkan hal berdasarkan hasil temuan peneliti bahwa yang terlibat dalam
sosialisai ini beragam orang ikut berhadir dari Disabilit Netra, disabilitas Fisik, disabilitas tuna
rungu (Puspita, 2021).
Dalam Pelaksanaannya, bentuk sosialisasi yang diberikan oleh komisi pemilihan umum
untuk penyandang disabilitas terkait pemahaman warga negara baik untuk menjadi pemilih
cerdas dan menjaga kondusifan untuk menjelang pemilihan ini, hal ini serupa dilakukan
penyandang disabilitas warga kota Banjarmasin, berdasarkan pendapat Ketua Perkumpulan
penyandang disabilitas indonesia (PPDI) berinisal S (51 Tahun ) bahwa bentuk sosialisai KPU
memberikan sosialisasi kepada kami terkait pemilu ini bagaimana menjaga kestabilan
masyarakat ,materi agar masyarakat kondusif, bagaimana jadi pemilih cerdas ,masyarakat yang
baik untuk hal ini dapat memberikan pemahan tersendiri bagi saya sebagai ketua komunitas
disabilitas kota banjarmasin agar nanti saya juga dapat memberikan dan memberikan
pemahaman kepada yang lain terkait pemilihan umum maupun hal lain yang berkaitan dengan
pemilu menurutnya bentuk sosialisasi ini mereka dapat megetahui terkat pemahaman terkait
pemilu dan mengenali jenis surat suara dalam pemilihan nantinya.
Dalam kegiatan ini, Komisi Pemilihan umum kota Banjarmasin juga menganjurkan ke
penyandang disabilitas untuk memberikan informasi kepada para keluarga, teman sahabat
terkait pemilihan umum ini dan juga menjelaskan bahwa para disabilitas pasti akan diberi
kemudahan terkait memilih nanti. Dalam hal ini, Komisi pemilihan umum (KPU) kota
Banjarmasin juga akan melakukan simulasi ketika menjelang pemilihan umumnya agar para
disabilitas yakin terhadap kenyaman untuk mereka. Setiap anggota baru masyarakat harus
mempelajari peran-peran yang ada dalam masyarakat suatu proses yang dinamakan
pengembalian peran (role taking) Dalam Para disabilitas yang sudah mendapatkan pengetahuan
dari sosialisai dapat memberikan informasi juga dapat mengambil peran sebagai orang yang
berkontribusi demi sukses nya pemilu (Mead, 2022).
Dalam hal ini komisi pemilihan umum memberikan kemudahan dalam melaksanakan
sosialisasi ini dengan menyediakan alat penterjemah dalam sosialisasi tersebut dan melakukan
diskusi terbuka terkait pemilihan umum. KPU harus melakukan sosialisasi bagi penyandang
disabilitas sesuai kebutuhannya masing masing seperti Menggunakan Bahasa isyarat tangan,
tulisan Braile atau berbagai meotode lain yang di perlukan. Untuk ini KPU Kota Banjarmasin
telah menjalankan terkait sosialisasi dengan membawa Seperti Bahasa isyarat tangan untuk
memudahkan sosialisasi terhadap disabilitas netra. Dalam konsep Hak asasi manusia
pemerintah harus menjamin hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilu, hal
ini dapat dilakukan dengan menyediakan alat penterjemah bagi penyandang disabilitas tuna
rungu dan tunawicara (Sulistyo, 2023 dan Listiawati, et al, 2023).
Berdasarkan uraian diatas terlihat bahwa Bentuk sosialisasi yang diberikan oleh Komisi
Pemilihan umum Kota Banjarmasin melakukan nya agar para disabilitas ini dapat pemahamn
terkait pemilu dan hal ini juga sudah secara maksimal agar setiap penyandang disabilitas bisa
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 474-481
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
478
Reja Fahlevi et.al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara....)
ikut mendapatkan sosialisasi walaupun tidak tidak bisa menjangkau lebih banyak tapi Peran
dari disabilitas sudah terwakilkan sehingga mereka yang ikut dapat juga memberikan informasi
sama halnya mereka dapat sosialisasi dan dalam sosialisai tersebut dari Komisi Pemilihan
umum kota Banjarmasin secara maksimal memberikan sosialisasi terbaik dengan mudahkan
para disabilitas netra dengan membawa bahasa isyarat langsung dengan kolaborasi dari SLB
terkait yang mengmahami juga dengan hal ini.
Bentuk Pemenuhan hak politik dalam penyedian fasilitas sarana prasarana penyandang
disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin
Penyedian Saran Alat bantu pemilu harus tersedia bagi penyandang disabilitas, bagi
penyandang disabilitas netra, seperti tinta braile, alat membaca suara dan alat peraba kertas
suara, alat bantu pemungutan suara penyandang disabilitas tunadaksa seperti alat bantu
menulis, alat bantu memasukan suara, dan alat bantu mencoblos kertas suara, alat bantu
pemungutan suara bagi penyandang disabilitas tunarungu seperti penerjemah Bahasa isyarat,
petugas pemilu juga harus ramah disabilitas dan memiliki pengetahuan tentang hak politik
penyandang disabilitas serta keterampilan untuk berkomunikasi dan berinterkasi dengan
penyandang disabilitas.
Penyedian sarana yang diberikan oleh komisi pemilihan umum kota Banjarmasin bagi
penyandang disabilitas ialah ada memmberikan alat bantu tunanetra khusus Braile dalam
memilih untuk para disabilitas netra dalam pemilihan nanti. Penyedian terkait prasarana yang
diberikan oleh komisi pemilihan umum kota bagi penyandang disabilitas ialah mereka
diberikan kemudahan akses pada penyandang disabiliatas dalam hal untuk diarahkan untuk
menuju ke tempat bilik suara. Dan penyedian lain juga dengan dalam hal ini untuk para
disabilitas rungu/atau wicara dari petugas pemilih pemilihan dapat menebur atau menyapa
pemili tersebut atau menggunakan dengan Bahasa isyarat sehingga para disabilitas meresa
mereka selalu diberikan kemudahan mengetahui jika ada panggilan giliran maju untuk
melakukan hak pilihnya.
Penyedian Prasarana dalam pemilu merupakan hal yang penting untuk menjamin hak
politik dan partisipasi politik penyandang disabilitas dalam pemilu. Sarana dan prasarana yang
maksud meliputi tempat pemngutan suara (TPS), alat bantu Pemilu dan petugas pemilu yang
ramah disabilitas. Berikut ini sarana dan prasana yang ramah disabilitas sebagai berikut Tempat
pemungutan suara (TPS) yang harus memenuhi persyaratan aksebilitas bagi penyandang
disabilitas, Jarak TPS dari pemukiman penyandang disabilitas tidak terlau jauh, Jalan menuju
TPS harus mudah dilalui oleh penyandang disabilitas, Tempat Pemungutan suara (TPS) harus
memiliki pintu masuk dan keluar yang lebar, serta tersedia ramp atau lift untuk penyandang
disabilitas yang menggunakan kursi roda, dan Tempat pemungutan suara(TPS) harus memiliki
toilet yang memadai bagi penyandang disabilitas (Suryanto, 2018).
Penyedian prasarana yang diberikan oleh komisi pemilihan umum kota Banjarmasin ialah
pemberian kemudahan untuk disabilitas untuk ini hal yang bisa dengan cara mendirikan tempat
Pemungutan Suara (TPS) Yang Aksibel atau mudah dijangkau mereka, untuk jalan luas juga
perhatian juga bagi petugas Kelompok penyelenggara pemunguatan suara (KPPS) sehingga ini
bisa memudahkan bari para penyandang disabilitas fisik bisa menuju tempat Bilik suara nya,
tempat suara yang rendah dibawah standar pada umumnya sehingga hal ini tidak ada kendala
dan hambatan sendiri.
Akses dan prinsip untuk penyandang disabilitas ini terdiri dari kegunaan,yaitu setiap
orang harus dapat mempergunakan semua tempat suara atau bersifat umum. Kemudahan yaitu
setiap orang dapat mencapai semua tempat yang bersifat umum dalam suatu bangunan.
Keselamtan yaitu setiap setiap bangunan bersifat umum dalam suatu lingkungan terbangun
harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang. Kemandirian yaitu setiap orang harus
bisa mencapai tanpa harua membutuhkan bantuan orang lain. Seleras denganterkait untuk
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 474-481
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
479
Reja Fahlevi et.al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara....)
penyedian prasarana kemudahan yang diberikan komisi pemilihan umum kota Banjarmasin hal
tersebut dengan pendapat dari komisioner dengan Ketua Teknis Penyelenggaran Yang jelasnya
hal yang penting kami berikan ini yakni kemudahan dalam hal TPS dapat disesuaikan dengan
kondisi penyandang disabilitas tuna daksa yang digunakan oleh kursi ruda supaya kursi roda
yang digunakan dapat digunakan bisa masuk TPS yang mereka datangi (Priscyllia, 2016).
Hal ini sejalan apa yang di jelaskan bahwa Hak Politik penyandang disabilitas merupakan
salah satu hak yang dijamin dan dilindungi berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8
Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas (UU 8/2016). Hak politik yang diatur dalam pasal
13 UU 8/2016 meliputi: Memilih dan dipilih dalam jabatan Publik. Menyalurkan aspirasi
politik baik tertulis maupun lisan. Memilih partai dan/atau individu yang menjadi pengurus
organisasi masyarakat dan/atau partai politik. Membentuk dan bergabung dalam organisasi
penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional,
dan internasional. Berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap
dan/atau bagian penyelengggaranya. Memperoleh aksebilitas pada sarana dan Prasana
penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota, Pemilihan kepala
desa atau nama lain. Memperoleh Pendidikan politik.
Hal yang harus ditingkatakan dan dibenahi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait
penyedian sarana untuk penyandang disabilitas Tuna Netra tidak disediakan alat bantu Braile
untuk pemilihan Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Dewan perwakilan daerah (DPRD) provinsi
maupun kabupaten. alat bantu braile dalam semua kategori surat suara merupakan bentuk
pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas penyedian alat bantu bantu braile
dalam semua kategori surat suara merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan
pemilu yang inklusif. Maka dalam hal ini penting karena pemilu merupakan hak asasi manusia
yang harus dijamin bagi semua warga negara, termasuk pemilih tunanetra (Murniati, 2018,
Soleh, 2016).
Gambar 1: Sosialisiasi yang diberikan kepada penyandang disabilits
4. Kesimpulan
Pemenuhaan Hak Politik Warga Negara Penyandang Disabilitas oleh KPU Banjarmasin
terdiri 2 bentuk. Sosialisasi yang diberikan oleh Komisi Pemilihan umum Kota Banjarmasin
dalam melakukan sosialisasi yang berikan ialah sosialisasi diberikan ke penyandang
disabilitas kota Banjarmasin cara nya menyediakan penterjemah dalam sosialisasi tersebut
sehingga dapat mempermudah disabilitas agar mereka dapat memhami sosialisai dalam
mempermudahkan dan hal peran disabilitas juga menginformasikan ulang terkait pemahaman
yang didapat. Bentuk Penyedian sarana dan prasarana yang diberikan komisi pemilihan umum
kota Banjarmasin dalam hal ini untuk penyandang disabilitas netra disediakan kemudahan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 474-481
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
480
Reja Fahlevi et.al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara....)
dalam memilik dengan alat bantu Braile, terkait penyandang disabilitas lain hal ini Seperti
Kemudahan dalam akses menuju ke tempat bilik suara yang lebih untu pengguna kursi roda
dan Penyedian terkait Prasarana lain yang diberikan oleh komisi pemilihan umum kota bagi
penyandang disabilitas ialah rasa aman yang diberikan petugas Petugas penyelenggara
pemungutan suara (KPPS).
5. Daftar Pustaka
Aliyah, Zainal Nur. Partisipasi Dan Jaminan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Yayasan
Yukartuni Makassar Pada Pemilu Legislatif 2014, Makasar, 2014.
Astuti, D., & Suharto, D. G. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2019
Di Kabupaten Sleman. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 2941.
Desti, T. (2018). Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Jurnal Ppkn, 6(1),
11801188.
Gemiharto, I. (2021). Studi Kasus Upaya Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 Kota Cimahi Jawa Barat.
Halalia, Riskana. (2017). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Pemenuhan Hak Politik Penyandang
Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang
Disabilitas Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Program Studi Ilmu
Hukum Fakultas Syari, M., & Dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ah. 6(2),
12.
Haryani, R. (2023). Hak Politik Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017. Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang
Nomor 7 TAHUN 2017, UNES Journal Of Swara Justisia 7(3), 18.
George Herbert mead. (2010). Mind, delf, and society: from the standpoint of social
behaviorist. (Chicago:university of chicagi press, 1934/1962)
Listiawati, E., Fauzi, E., Nata, L. M., & Jamaludin, A. (2023). Acces to Justice Penyandang
Disabilitas Intelektual: Peradilan Pidana sebagai Implementasi Equality Before the Law.
Simbur Cahaya, 30(1), 173-190.
Murniati, N. A. N., Sumardiyani, L., & Alfiah, A. (2018). Children-Friendly Learning
Management Model to Shape Low Class Learners’ Independence and Interpersonal
Skills.
Puspita, D. V. (2021). Peran Kelompok Difabel Desa (KDD) Makmur Jati Mandiri dalam
Memberdayakan Penyandang Disabilitas untuk Mewujudkan Desa Jatirejo sebagai Desa
Inklusi (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Priscyllia, F. (2016). Kajian Hukum Terhadap Fasilitas Pelayanan Publik Bagi Penyandang
Disabilitas. Lex Crimen, 5(3).
Soleh, A. (2016). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Perguruan Tinggi; Studi
Kasus di Empat Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta. LKIS Pelangi Aksara.
Sulistyo, N. W. (2023). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Serentak
2019 Di Kabupaten Bantul Oleh Kpu Kabupaten Bantul (Doctoral dissertation,
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta).
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 474-481
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
481
Reja Fahlevi et.al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara....)
Suyatno, I (2018), Penyedian sarana dan Prasarana pemilu untuk penyanang disabilitas,Jurnal
hukum dan Pembangunan,48(3) 499-515.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.