menjaga kondusifan untuk menjelang pemilihan ini, hal dikarenakan merupakan langkah yang
baik, kemudian dijelaskan cara yang dilakukan dalam hasil wawancara dapat dikatakan
sosialissasi sudah dapat terlaksana baik dalam menjelang pemilihan umum sosialisasi yang
dillaksankan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan umum,
dalam hal ini komisi pemilihan umum (KPU) Menjelaskan hal yang mendasar dalam
komponen yang ada dalam pemilihan nanti.
Hak politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia
yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar manusia bebas menikmati hak
politik yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Demikian hal dari secara garis
besar mereka mendapatkan atau tahu cara sosialisasi diberikan dengan memahami pemahaman
terkait hal yang menjadi agenda dalam pemilu, dalam hal pastinya sosialisai ada beragam
disabilitas yang mendapatkan hal berdasarkan hasil temuan peneliti bahwa yang terlibat dalam
sosialisai ini beragam orang ikut berhadir dari Disabilit Netra, disabilitas Fisik, disabilitas tuna
rungu (Puspita, 2021).
Dalam Pelaksanaannya, bentuk sosialisasi yang diberikan oleh komisi pemilihan umum
untuk penyandang disabilitas terkait pemahaman warga negara baik untuk menjadi pemilih
cerdas dan menjaga kondusifan untuk menjelang pemilihan ini, hal ini serupa dilakukan
penyandang disabilitas warga kota Banjarmasin, berdasarkan pendapat Ketua Perkumpulan
penyandang disabilitas indonesia (PPDI) berinisal S (51 Tahun ) bahwa bentuk sosialisai KPU
memberikan sosialisasi kepada kami terkait pemilu ini bagaimana menjaga kestabilan
masyarakat ,materi agar masyarakat kondusif, bagaimana jadi pemilih cerdas ,masyarakat yang
baik untuk hal ini dapat memberikan pemahan tersendiri bagi saya sebagai ketua komunitas
disabilitas kota banjarmasin agar nanti saya juga dapat memberikan dan memberikan
pemahaman kepada yang lain terkait pemilihan umum maupun hal lain yang berkaitan dengan
pemilu menurutnya bentuk sosialisasi ini mereka dapat megetahui terkat pemahaman terkait
pemilu dan mengenali jenis surat suara dalam pemilihan nantinya.
Dalam kegiatan ini, Komisi Pemilihan umum kota Banjarmasin juga menganjurkan ke
penyandang disabilitas untuk memberikan informasi kepada para keluarga, teman sahabat
terkait pemilihan umum ini dan juga menjelaskan bahwa para disabilitas pasti akan diberi
kemudahan terkait memilih nanti. Dalam hal ini, Komisi pemilihan umum (KPU) kota
Banjarmasin juga akan melakukan simulasi ketika menjelang pemilihan umumnya agar para
disabilitas yakin terhadap kenyaman untuk mereka. Setiap anggota baru masyarakat harus
mempelajari peran-peran yang ada dalam masyarakat suatu proses yang dinamakan
pengembalian peran (role taking) Dalam Para disabilitas yang sudah mendapatkan pengetahuan
dari sosialisai dapat memberikan informasi juga dapat mengambil peran sebagai orang yang
berkontribusi demi sukses nya pemilu (Mead, 2022).
Dalam hal ini komisi pemilihan umum memberikan kemudahan dalam melaksanakan
sosialisasi ini dengan menyediakan alat penterjemah dalam sosialisasi tersebut dan melakukan
diskusi terbuka terkait pemilihan umum. KPU harus melakukan sosialisasi bagi penyandang
disabilitas sesuai kebutuhannya masing masing seperti Menggunakan Bahasa isyarat tangan,
tulisan Braile atau berbagai meotode lain yang di perlukan. Untuk ini KPU Kota Banjarmasin
telah menjalankan terkait sosialisasi dengan membawa Seperti Bahasa isyarat tangan untuk
memudahkan sosialisasi terhadap disabilitas netra. Dalam konsep Hak asasi manusia
pemerintah harus menjamin hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilu, hal
ini dapat dilakukan dengan menyediakan alat penterjemah bagi penyandang disabilitas tuna
rungu dan tunawicara (Sulistyo, 2023 dan Listiawati, et al, 2023).
Berdasarkan uraian diatas terlihat bahwa Bentuk sosialisasi yang diberikan oleh Komisi
Pemilihan umum Kota Banjarmasin melakukan nya agar para disabilitas ini dapat pemahamn
terkait pemilu dan hal ini juga sudah secara maksimal agar setiap penyandang disabilitas bisa