Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 357-364
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
357
Elvis Lumingkewas et.al (Implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri….)
Implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri Sipil
di Kabupaten Minahasa
Elvis Lumingkewas
a,1
, Evi Elvira Masengi
b,2
, Brain Fransisco Supit
c,3
a,b,c
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado, Jl. Kampus Unima, Kelurahan Tonsaru,
Kecamatan Tondano Selatan 95618
1
2
evielviramasengi@gmail.com;
3
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 2 Oktober 2023
Direvisi: 11 November 2023
Disetujui: 10 Desember 2023
Tersedia Daring: 1 Januari 2024
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis implementasi kebijakan
disiplin PNS di Kabupaten Minahasa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lokasi
penelitian adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Minahasa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan
dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukan disiplin kerja PNS di Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa
belum optimal karena masih adanya pegawai yang melanggar aturan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait batasan dimulainya jam
masuk dan jam pulang kantor. Adapun pegawai yang masih kurang
memahami job description sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,
menunda-nunda pekerjaan yang diberikan, dan kurangnya sanksi yang
diberikan oleh atasan. Faktor-faktor yang menghambat disiplin PNS adalah
faktor kepemimpinan dan faktor dari pegawai itu sendiri berupa kualitas
dan mentalitas pegawai dan kurangnya sosisalisasi implementasi
peraturan pemerintah tersebut.
Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan
Disiplin
Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah
ABSTRACT
Keywords:
Policy Implementation
Discipline
Civil Servant
Governement Regulation
The aim of this research is to analyze the implementation of civil servant
discipline policy in Minahasa Regency based on Government Regulation
Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline. The research location
is the Minahasa Regency Women's Empowerment and Child Protection Service.
This research uses a qualitative method. The research results show that the
work discipline of civil servants in the Minahasa Regency Women's
Empowerment and Child Protection Service isn't yet ideal since there are still
representatives who disregard the standards as per the appropriate
arrangements in regards to limits on beginning and leaving available time.
There are still employees who do not comprehend the job description in light of
the main duties and functions, they put off doing the work that is assigned to
them, and their supervisors do not discipline them. Factors that ruin
government employee discipline are administration endlessly factors from the
actual workers as representative quality and mindset and absence of
socialization of the execution of these administration guidelines.
©2024, Elvis Lumingkewas, Evi Elvira Masengi, Brain Fransisco Supit
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil yang merupakan landasan hukum untuk mengatur penyusunan aparatur negara yang baik
dan benar. Pasal 1 menjelaskan bahwa Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 357-364
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
358
Elvis Lumingkewas et.al (Implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri….)
Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 pada bagian kedua Pasal 3 huruf f tentang menunjukkan integritas dan keteladanan
dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar
kedinasan dan pasal 4 huruf f tentang kewajian masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja,
dengan penjatuhan sanksi oleh pejabat yang berwenang apabila norma hukum yang mengatur
tentang ketentuan tersebut jelas, lengkap, praktis, dan juga mudah dilaksanakan (Dewi, 2022).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS adalah sumber daya manusia utama dalam aparatur pemerintahan yang mempunyai peran
sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan terkait dengan
pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, seorang PNS tentunya harus
memiliki Disiplin kerja dan kode etik dalam melaksanakan pekerjaannya (Masengi et al.,
2023a).
Bertolak dari uraian tersebut di atas, maka disiplin bagi pegawai yang bekerja pada
pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutlak diperlukan peraturan tentang disiplin
yang dijadikan pedoman guna mendisiplinkan pegawai. Peraturan disiplin dimaksudkan agar
terciptanya tata tertib dilingkungan kerja yang diharapkan dapat mendorong pegawai
berkompetisi dalam meningkatkan kinerja untuk lebih produktif demi terwujudnya
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan (Rustandi et al., 2022).
Faktor penghambat yang mempengaruhi disiplin PNS dalam hal ini terkadang masih ada
Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin. Faktor kedisiplinan kerja merupakan upaya dari
instansi untuk menerapkan segala peraturan dan tata tertib pada semua aparatur sipil Negara.
Kedisiplinan kerja tersebut dapat berupa penerapan absensi, tata tertib, peraturan dan
kedisiplinan dalam penggunaan peralatan kerja. Apabila ketiga unsur kedisiplinan tersebut
dapat dilaksanakan dengan baik dan para ASN dalam melaksanakan segala unsur kedisiplinan
tersebut dengan tidak terpaksa, maka akan tercipta kondisi lingkungan kerja yang baik. Tidak
adanya kedisiplinan yang baik maka akan menghambat terlaksananya pelayanan. Begitu juga
dalam hal kedisiplinan menyelesaikan setiap bidang pekerjaan terkadang mereka masih tidak
disiplin. Karena disebabkan oleh kesibukan pribadi masing-masing Pegawai Negeri Sipil pada
saat jam kerja dan sudah tidak ada lagi kode etik PNS yang dipahami dalam menjalankan
tugas. Seharusnya masalah yang demikian hendaknya terlebih dahulu dihindari ketika berada
dalam ruang lingkup kerja atau ikatan kedinasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab
mereka serta menjunjung tinggi kode etik PNS yang telah di tuangkan dalam sumpah janji,
sehingga pelayanan yang diperlakukan akan terlaksana secara baik dan dihormati.
Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional bergantung dari
kesempurnaan aparatur Negara. Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mampu memperbaiki sikap
mental disiplin kerja dan mempunyai motivasi untuk meningkatkan dan menjunjung tinggi
etika PNS (Adhinurwanto dan Indarto, 2017). Pegawai negeri yang mempunyai disiplin yang
tinggi, memiliki sikap dan perilaku yang taat kepada Negara, memiliki Etika yang baik, serta
sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik dapat mendorong keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan (Sendouw et al., 2023). Disiplin dapat
menjamin pegawai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur negara.
Disiplin kerja harus selalu di tingkatkan oleh setiap instansi karena pegawai yang mempunyai
tingkat kedisiplinan yang tinggi dan memiliki kode etik yang baik akan dapat memberikan
keuntungan kepada setiap instansi, tetapi sebaliknya apabila tingkat kedisiplinan rendah serta
tidak memiliki kode etik maka pegawai tersebut akan cenderung melakukan hal-hal yang tidak
baik dan sangat merugikan instansi. Dengan disiplin, penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan dengan baik yang pada akhirnya dapat mewujudkan tujuan dari pemerintahan
(Mutohar, 2018).
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 357-364
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
359
Elvis Lumingkewas et.al (Implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri….)
Peranan dan kedudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah penting serta menentukan,
karena PNS merupakan salah satu unsur aparatur negara yang menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan Nasional dalam rangka usaha mencapai tujuan negara. PNS
adalah aset dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di setiap
bidang, keberadaan PNS mampu mengawal perjalanan bangsa (Sumanti, 2018).
Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki
akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara
profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan
pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (Pardede dan Mustam, 2017).
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib
memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan
dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah
(Masengi et al., 2023c). Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya
terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil,
baik di dalam maupun di luar dinas. Etos kerja dalam kode etik PNS jujur, bertanggung jawab,
dan berintegritas tinggi; cermat dan disiplin; melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa
tekanan; melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
etika dalam bernegara meliputi melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat
dan martabat bangsa, menjadi perekat NKRI, menaati perundang-undangan dalam bertugas,
akuntabel, bersih dan berwibawa, tanggap, jujur, terbuka dan akurat, efisien dan efektif
terhadap sumber daya negara, serta tidak memberikan kesaksian palsu atau tidak benar
Kemudian etika dalam bermasyarakat, yakni mewujudkan pola hidup sederhana, memberikan
pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan paksaan, memberikan
pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil, tidak diskriminatif, tanggap terhadap
lingkungan masyarakat, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan
tugas Sementara etika dalam disiplin diri diantaranya memberikan informasi yang jujur dan
terbuka, tulus dan sungguh-sungguh dalam bertindak, menghindari konflik kepentingan
pribadi, kelompok, maupun golongan, selalu meningkatkan IPTEK, keterampilan, kemampuan
dan sikap, punya daya juang yang tinggi, memelihara kesehatan jasmani dan rohani, menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga, serta berpenampilan sederhana, rapi dan sopan.
Selanjutnya etika sesama PNS yakni saling menghormati terhadap pemeluk agama,
memelihara kesatuan dan persatuan PNS, menghargai perbedaan pendapat, menjunjung harkat
martabat PNS, menjaga kerjasama yang kooperatif sesama PNS, berhimpun dalan KORPRI
menjamin sosialitas dan solidaritas sesama PNS (Santoso dan Dewi, 2019). Dan etika
berorganisasi diantaranya melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku,
menjaga informasi yang bersifat rahasia, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang, membangun atas kerja untuk kinerja organisasi, memiliki kompetensi dalam
pelaksanaan tugas, berfikir yang kreatif dan motivatif, serta peningkatan kualitas kerja.Kata
Yulianto, seorang aparatur yang berjiwa korps PNS, selalu memiliki rasa kesatuan dan
persatuan, kebersamaan, kerjasama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, dan rasa
memiliki organisasi PNS.
Berdasarkan observasi awal juga yang dilakukan ditemui permasalahan terkait dengan
disiplin khususnya Pasal 3 huruf (f) dan pasal 4 huruf (f) masalah yang ditemui pada pasal ini
adalah masalah pegawai yang memahami kode etik PNS tetapi tidak melaksanakan
sebagaimana mestinya, sehingga terjadinya ketidak sepahaman karena merasa benar dan sulit
untuk menghargai seseorang sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing, selain itu
PNS yang mempunyai banyak tugas tanggung jawab tetapi tidak ada kabar dan sulit untuk
dihubungi. Masalah pegawai terkait dengan disiplin yaitu belum menaati ketentuan jam kerja
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 357-364
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
360
Elvis Lumingkewas et.al (Implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri….)
yang ada, seperti datang terlambat, tidak mengikuti apel pagi, pulang lebih awal dan
membolos sehingga berpengaruh pada kinerja pegawai, sehingga pelayanan yang seharusnya
dilaksanakan cenderung lambat dan tertunda-tunda. Selain itu, seringkali pada saat jam kerja
Pegawai Negeri Sipil tidak berada di tempat tanpa alasan yang jelas. Pelanggaran tersebut
terjadi berulang-ulang sehingga ketidakdisiplinan ini tentunya sangat mempengaruhi kualitas
pelayanan dan mengahambat pelayanan, melihat permasalahan yang ada maka dalam
penelitian ini ditarik judul sebagai Implementasi Kebijakan Disiplin ASN di Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan Implementasi Kebijakan
Disiplin PNS di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Minahasa berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang cenderung fokus pada proses
pencarian makna dibalik fenomena yang muncul dalam penelitian, dengan tujuan agar masalah
yang akan dikaji lebih bersifat komprehensif, mendalam, serta alamiah (Sugiyono, 2017).
Dengan demikian diharapkan melalui pendekatan kualitatif ini dapat menghasilkan data secara
sistematis, factual dan akurat sehingga dapat menggali lebih dalam Implementasi Kebijakan
Dispilin Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Minahasa.
Penelitian ini difokuskan pada disiplin kerja berdasarkan ketepatan waktu dan faktor yang
menghambat disiplin pegawai. Teknik analisis data yang digunakan adalah model pendekatan
Miles dan Huberman dalam Supit dan Lumingkewas (2023) yaitu pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Supit dan Lumingkewas, 2023). Kemudian,
guna menjamin keabsahan data, peneliti menggunakan 4 krikteria utama yang disampaikan
oleh Lincoln dan Guba dalam Moleong (2013) yaitu credibility, dependability, trasferability,
dan comfirmability (Moleong, 2013).
3. Hasil dan Pembahasan
Disiplin Kerja berdasarkan Ketepatan waktu Pegawai Negeri Sipil
Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki
akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara
profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan
pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap Pegawai Negeri Sipil
wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan
merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-
Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri
Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut,
ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan
Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas. Etos kerja dalam kode etik PNS
jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; cermat dan disiplin; melayani dengan sikap
hormat, sopan, dan tanpa tekanan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; etika dalam bernegara meliputi melaksanakan Pancasila dan UUD
1945.
Berdasarkan observasi awal juga yang dilakukan ditemui permasalahan terkait dengan
disiplin khususnya Pasal 3 huruf (f) dan pasal 4 huruf (f) masalah yang ditemui pada pasal ini
adalah masalah pegawai yang memahami kode etik PNS tetapi tidak melaksanakan
sebagaimana mestinya, sehingga terjadinya ketidak sepahaman karena merasa benar dan sulit
untuk menghargai seseorang sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing, selain itu
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 357-364
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
361
Elvis Lumingkewas et.al (Implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri….)
PNS yang mempunyai banyak tugas tanggung jawab tetapi tidak ada kabar dan sulit untuk
dihubungi. Masalah pegawai terkait dengan disiplin yaitu belum menaati ketentuan jam kerja
yang ada, seperti datang terlambat, tidak mengikuti apel pagi, pulang lebih awal dan
membolos sehingga berpengaruh pada kinerja pegawai, sehingga pelayanan yang seharusnya
dilaksanakan cenderung lambat dan tertunda-tunda. Selain itu, seringkali pada saat jam kerja
Pegawai Negeri Sipil tidak berada di tempat tanpa alasan yang jelas. Pelanggaran tersebut
terjadi berulang-ulang sehingga ketidakdisiplinan ini tentunya sangat mempengaruhi kualitas
pelayanan dan mengahambat pelayanan, melihat permasalahan yang ada maka dalam
penelitian ini ditarik judul sebagai Implementasi Kebijakan Disiplin PNS di Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa”.
Berdasarkan dengan wawancara yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian terkait
implementasi kebijakan disiplin ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Minahasa, berdasarkan indikator Disiplin Kerja berdasarkan disiplin waktu
masuk kerja dapat ditarik kesimpulan bahwa disiplin waktu pegawai dinas P3A belum optimal
hal ini dikarenakan sudah ada SOP yang mengatur terkait batasan dimulainya jam masuk dan
jam pulang kantor yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor:
800/BKPSDM/II/163 tentang Penggunaan Aplikasi Presensi berbasis Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, yang mengatur pada hari Seni - Kamis jam
untuk presensi absensi pagi di mulai 07:00 s/d 08.00 dan presensi absen sore pada pukul 16.00
sd 18.00, sedangkan untuk hari Jumat hanya dibedakan pada presensi absen sore dilaksanakan
pukul 13.30. Serta Kurangnya pemahaman dan penerapan kode etik untuk meningkatkan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada beberapa pegawai yang kurang paham akan job desk yang
diberikan, bahkan disaat diberikan tugas para pegawai ada yang mengeluh dan menunda
pekerjaan, kurangnya sanksi yang diberikan bagi pegawai sehingga mereka lalai akan beberap
tugas yang diberikan
Sementara itu dalam pelaksanaan tugas berdasarkan hasil observasi dan fakta di lapangan,
masih adanya beberapa pegawai yang datang terlambat, dikarenakan kesibukan masing-
masing pegawai, bahkan terkait ketepatan waktu pegawai dalam mngerjakan tugas belum
optimal, karena salah satu hal yang menyebabkan pegawai tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan tepat waktu atau faktor mental pegawai yang sering menunda-nunda pekerjaan. Atau
dengan kata lain pagawai lebih mementingkan urusan pribadi, hal ini dapat dilihat dari
kahadiran di kantor dan pada jam-jam tertentu pegawai tidak berada di ruang kerja atau berada
diluar dengan urusan Pribadi. Kondisi ini menyebabkan penyelesaian pekerjaan tertunda-
tunda. Dalam hal ini mekanisme kontrol harus diterapkan agar dapat mengefektifkan
pekerjaan.
Kode etik PNS belum efektif, karena implementasi terkait kode etik belum dikuasai dan
dipahami benar oleh beberapa pegawai pada dinas P3A berdasarkan dengan hasil wawancara
bahwa masih ada beberapa pegawai yang kurang paham akan job desk yang diberikan, bahkan
disaat diberikan tugas para pegawai ada yang mengeluh dan menunda pekerjaan, kurangnya
sanksi yang diberikan bagi pegawai sehingga mereka lalai akan beberap tugas yang diberikan.
Van Meter dan Van Horn dalam Nugroho (2011) memahami implementasi kebijakan
sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok pemerintah
maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan
kebijakan sebelumnya. Tindakan tersebut mencakupi usaha-usaha untuk mengubah keputusan-
keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu tertentu maupun dalam
rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai perubahan-perubahan besar dan kecil yang
ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan (Nugroho, 2011).
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 357-364
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
362
Elvis Lumingkewas et.al (Implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri….)
Faktor-Faktor yang Menghambat Disiplin Kerja
Berdasarkan dengan wawancara yang dilakukan oleh peneliti terkait Implementasi
Kebijakan Disiplin ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Minahasa, berdasarkan indikator Faktor yang menghambat Disiplin Pegawai dapat
ditarik kesimpulan bahwa Faktor-faktor yang menghambat Disiplin Kerja dan berpengaruh
terhadap kedisiplinan kerja Pegawai Negeri Sipil yaitu disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor
kepemimpinan dan faktor pegawai. Faktor yang mempengaruhi kedisiplinan kerja Pegawai
Negeri Sipil yang berasal dari faktor kepemimpinan adalah kurangnya perhatian dari
pemimpin terhadap para pegawai, sikap pemimpin dalam memberikan motivasi terhadap para
pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu dengan pemberian reward atau kesejahteraan,
tindakan pimpinan dalam mengambil keputusan yang sifatnya mutlak, dan faktor kultur atau
budaya kerja, yang sudah terbiasa dengan lingkungan kerja yang baik maka akan terbentuk
mental yang baik dan disiplin. Sedangkan yang berasal dari faktor pegawai adalah kebiasaan
melakukan tindakan indisipliner, motivasi pegawai dalam penyelesaian pekerjaan yaitu dengan
memperoleh kesejahteraan, mentalitas pegawai.
Terdapat beberapa ahli yang mendefinisikan Kebijakan Publik sebagai Tindakan yang
diambil oleh pemerintah dalam merespon suatu krisis atau masalah publik. Begitupun dengan
Chandler dan Plano sebagaimana dikutip Tangkilisan (2005) yang menyatakan bahwa
kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategi terhadap sumberdaya-sumberdaya yang
ada untuk memecahkan masalah-masalah publik merupakan suatu bentuk intervensi yang
dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang
beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam
pembangunan secara luas (Tangkilisan, 2005).
Pressman dan Wildavsky dalam Lumingkewas dan Supit (2023) memahami implementasi
kebijakan sebagai kegiatan menjalankan kebijakan (to carry out), memenuhi janji-janji
sebagaimana disebutkan dalam dokumen kebijakan (to fulfill), untuk menghasilkan output
sebagaimana dinyatakan dalam tujuan kebijakan (to produce), dan untuk menyelesaikan misi
yang harus diwujudkan sebagaimana terdapat di dalam tujuan kebijakan (to complete)
(Lumingkewas dan Supit, 2023).
Grindle dalam Masengi dkk. (2023), menjelaskan bahwa tugas implementasi adalah
membentuk suatu kaitan yang memudahkan tujuan kebijakan bisa direalisasikan sebagai
dampak dari suatu kegiatan pemerintah.Ini artinya, kegiatan implementasi berkaitan dengan
kebijakan yang diambil pemerintah harus memperjelas dan mempermudah pencapaian tujuan
yang telah ditetapkan. Jika tidak, berarti ada kesalahan dalam analisis kebijakannya (Masengi
et al., 2023b).
4. Kesimpulan
Berdasarkan dengan hasil penelitian yang dilakukan dengan fokus masalah disiplin PNS
berdasarkan ketepatan waktu (disiplin waktu) dan faktor yang menghambat disiplin kerja, dapat
ditarik kesimpulan bahwa secara keseluruhan disiplin pegawai belum efektif, hal ini dapat dilihat
dari: a) Disiplin kerja berdasarkan ketepatan waktu. Pegawai dinas P3A belum optimal hal ini
dikarenakan sudah ada SOP dalam hal ini Surat Edaran Bupati Minahasa yang mengatur terkait
batasan dimulainya jam absensi pagi dan jam absensi sore, tetapi masih ada beberapa pegawai
yang datang terlambat, dikarenakan kesibukan masing-masing pegawai, bahkan terkait ketepatan
waktu pegawai dalam mengerjakan tugas belum optimal, karena pegawai tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan tepat waktu atau menunda-nunda. Dengan adanya target dan deadline,
pegawai tidak perlu banyak membuang waktu dalam mengerjakan suatu pekerjaan. b) Kode etik.
Impelemntasi terkait kode etik belum dikuasai dan dipahami benar oleh beberapa pegawai pada
dinas P3A berdasarkan dengan hasil wawancara bahwa masih ada beberapa pegawai yang kurang
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 357-364
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
363
Elvis Lumingkewas et.al (Implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri….)
paham akan job desk yang diberikan, bahkan disaat diberikan tugas para pegawai ada yang
mengeluh dan menunda pekerjaan, kurangnya sanksi yang diberikan bagi pegawai sehingga
mereka lalai akan beberapa tugas yang diberikan, karena pegawai hanya menjalankan tugas
sesuai dengan tata cara yang sudah ditetapkan.
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kedisiplinan kerja Pegawai Negeri Sipil yaitu
disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor kepemimpinan dan faktor pegawai. Faktor yang
mempengaruhi kedisiplinan kerja Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari faktor kepemimpinan
adalah kurangnya perhatian dari pemimpin terhadap para pegawai, sikap pemimpin dalam
memberikan motivasi terhadap para pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu dengan reward
atau kesejahteraan, tindakan pimpinan dalam mengambil keputusan yang sifatnya mutlak, dan
faktor kultur atau budaya kerja, yang sudah terbiasa dengan lingkungan kerja yang baik maka
akan terbentuk mental yang baik dan disiplin. Sedangkan yang berasal dari faktor pegawai adalah
kebiasaan melakukan tindakan indisipliner, dan motivasi pegawai dalam penyelesaian pekerjaan
yaitu dengan memperoleh kesejahteraan.
5. Saran
Untuk peneliti selanjutnya agar dapat melanjutkan penelitian untuk menganalisis
implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya di Kabupaten Minahasa.
6. Daftar Pustaka
Adhinurwanto, D., & Indarto, I. (2017). Meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Melalui Pengelolaan Kecerdasan Dan Sikap Etis. Jurnal Riset Ekonomi Dan Bisnis, 10(2),
156173.
Dewi, S. S. (2022). Pengaturan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 Tentang Disiplin PNS. WICARANA, 1(2), 105118.
Lumingkewas, E., & Supit, B. F. (2023). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Barang Milik
Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Minahasa. Academy of Education Journal, 14(2),
11061116. https://doi.org/https://doi.org/10.47200/aoej.v14i2.1982
Masengi, E. E., Lumingkewas, E. M. C., & Supit, B. F. (2023a). Implementation of Government
Regulation No. 53 of 2010 concerning Civil Servant Discipline in the Finance, Asset, and
Revenue Management Office of Minahasa Regency. Technium Social Sciences Journal, 40,
1122. https://doi.org/https://doi.org/10.47577/tssj.v40i1.8404
Masengi, E. E., Lumingkewas, E. M. C., & Supit, B. F. (2023b). Reformasi Administrasi Publik.
Eureka Media Aksara.
Masengi, E. E., Lumingkewas, E., & Supit, B. F. (2023c). Implementasi Kebijakan Sertifikasi
Guru Dalam Meningkatkan Kinerja Guru Di SMA Negeri 2 Tondano. Academy of
Education Journal, 14(2), 10841095. https://www.atlantis-press.com/proceedings/unicssh-
22/125984016
Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif (Revisi). Remaja Rosdakarya.
Mutohar, A. (2018). Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Disiplin Kerja Pegawai Negeri
Sipil. Magistra: Journal of Management, 2(2), 7384.
Nugroho, R. (2011). Kebijakan publik. In PT Alex Media Komputindo.
Pardede, A. C., & Mustam, M. (2017). Manajemen sumber daya manusia pegawai negeri sipil
dalam rangka reformasi birokrasi di kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and
Management Review, 6(4), 122140.
Rustandi, I., Sari, D. S., & Alexandri, B. (2022). Implementasi Kebijakan Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil Di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Responsive, 5(4), 295305.
Santoso, T., & Dewi, M. P. (2019). Etika Aparatur Sipil Negara dalam Membangun Good
Governance. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 2(2), 179187.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 357-364
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
364
Elvis Lumingkewas et.al (Implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri….)
Sendouw, R. H. E., Lumingkewas, E. M. C., Supit, B. F., & Kapojos, P. M. M. (2023). Analysis
of Performance Appraisal of State Civil Apparatus in the Regional Office of Education of
North Sulawesi Province. Technium Social Sciences Journal, 49, 9096.
Sugiyono, P. D. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. In Bandung:
Penerbit Alfabeta. Alfabeta.
Sumanti, R. (2018). Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Daerah:
Tantangan dan Peluang. Jurnal Transformasi Administrasi, 8(2), 115129.
Supit, B. F., & Lumingkewas, E. (2023). Implementasi Kebijakan Bantuan Sosial Tunai Di
Kelurahan Talikuran Utara Kecamatan Kawangkoan Utara Minahasa. Academy of
Education Journal, 14(2), 10591068.
https://doi.org/https://doi.org/10.47200/aoej.v14i2.1981
Tangkilisan, H. N. S. (2005). Manajemen Publik. Grasindo.