Peranan dan kedudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah penting serta menentukan,
karena PNS merupakan salah satu unsur aparatur negara yang menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan Nasional dalam rangka usaha mencapai tujuan negara. PNS
adalah aset dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di setiap
bidang, keberadaan PNS mampu mengawal perjalanan bangsa (Sumanti, 2018).
Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki
akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara
profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan
pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (Pardede dan Mustam, 2017).
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib
memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan
dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah
(Masengi et al., 2023c). Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya
terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil,
baik di dalam maupun di luar dinas. Etos kerja dalam kode etik PNS jujur, bertanggung jawab,
dan berintegritas tinggi; cermat dan disiplin; melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa
tekanan; melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
etika dalam bernegara meliputi melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat
dan martabat bangsa, menjadi perekat NKRI, menaati perundang-undangan dalam bertugas,
akuntabel, bersih dan berwibawa, tanggap, jujur, terbuka dan akurat, efisien dan efektif
terhadap sumber daya negara, serta tidak memberikan kesaksian palsu atau tidak benar
Kemudian etika dalam bermasyarakat, yakni mewujudkan pola hidup sederhana, memberikan
pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan paksaan, memberikan
pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil, tidak diskriminatif, tanggap terhadap
lingkungan masyarakat, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan
tugas Sementara etika dalam disiplin diri diantaranya memberikan informasi yang jujur dan
terbuka, tulus dan sungguh-sungguh dalam bertindak, menghindari konflik kepentingan
pribadi, kelompok, maupun golongan, selalu meningkatkan IPTEK, keterampilan, kemampuan
dan sikap, punya daya juang yang tinggi, memelihara kesehatan jasmani dan rohani, menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga, serta berpenampilan sederhana, rapi dan sopan.
Selanjutnya etika sesama PNS yakni saling menghormati terhadap pemeluk agama,
memelihara kesatuan dan persatuan PNS, menghargai perbedaan pendapat, menjunjung harkat
martabat PNS, menjaga kerjasama yang kooperatif sesama PNS, berhimpun dalan KORPRI
menjamin sosialitas dan solidaritas sesama PNS (Santoso dan Dewi, 2019). Dan etika
berorganisasi diantaranya melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku,
menjaga informasi yang bersifat rahasia, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang, membangun atas kerja untuk kinerja organisasi, memiliki kompetensi dalam
pelaksanaan tugas, berfikir yang kreatif dan motivatif, serta peningkatan kualitas kerja.Kata
Yulianto, seorang aparatur yang berjiwa korps PNS, selalu memiliki rasa kesatuan dan
persatuan, kebersamaan, kerjasama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, dan rasa
memiliki organisasi PNS.
Berdasarkan observasi awal juga yang dilakukan ditemui permasalahan terkait dengan
disiplin khususnya Pasal 3 huruf (f) dan pasal 4 huruf (f) masalah yang ditemui pada pasal ini
adalah masalah pegawai yang memahami kode etik PNS tetapi tidak melaksanakan
sebagaimana mestinya, sehingga terjadinya ketidak sepahaman karena merasa benar dan sulit
untuk menghargai seseorang sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing, selain itu
PNS yang mempunyai banyak tugas tanggung jawab tetapi tidak ada kabar dan sulit untuk
dihubungi. Masalah pegawai terkait dengan disiplin yaitu belum menaati ketentuan jam kerja