Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 332-339
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
332
Brain Fransisco Supit et.al (Strategi meningkatkan pendapatan….)
Strategi meningkatkan pendapatan asli Daerah Kota
Manado melalui pengelolaan pajak
Brain Fransisco Supit
a,1
, Elvis Lumingkewas
b,2
, Adventinus Lambut
c,3
a,b
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado, Jl. Kampus Unima, Kelurahan Tonsaru,
Kecamatan Tondano Selatan 95618
c
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Manado, Jl. Kampus Unima, Kelurahan Tonsaru, Kecamatan
Tondano Selatan 95618
1
2
elvislumingkewas@unima.ac.id;
3
adventinuslambut@unima.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 12 Juli 2023
Direvisi: 15 September 2023
Disetujui: 21 November 2023
Tersedia Daring: 1 Januari 2024
Tujuan penelitian ini adalah untuk 1) Menganalisis strategi meningkatkan
pendapatan asli Daerah di Kota Manado melalui pengelolaan pajak parkir; 2)
Menganalisis faktor-faktor yang menghambat Badan Pendapatan Daerah
Kota Manado dalam mengelola pajak parkir. Penulis menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan analisis SWOT sebagai alat analisis data. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Badan Pendapatan Daerah Kota Manado
memiliki Strength and Opportunity (SO), sehingga dengan kekuatan dan
peluang dimilikinya dapat menjadi keuntungan bagi Badan Pendapatan
Daerah Kota Manado dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui
pajak parkir. Terdapat empat rekomendasi strategi yaitu: 1) Tegas dalam
menerapkan sanksi dan denda pajak parkir, 2) Meningkatkan pelayanan
pajak parkir, 3) Meningkatkan komunikasi dan penyuluhan pajak parkir, dan
4) Meningkatkan pengawasan pajak parkir. Sedangkan, faktor-faktor yang
menghambat adalah: (1) Rendahnya disiplin/ kepatuhan wajib pajak parkir
untuk membayar pajak, 2) Rendahnya kejujuran/ kesadaran wajib pajak
parkir memanipulasi jumlah omset pendapatan agar setoran pajak nya
rendah, (3) Terbatasnya jumlah SDM yang bekerja dan kurang efektifnya
satgas gabungan dalam menjalankan tupoksinya (4) Kurang efektifnya
penerapan sanksi administratif seperti denda, penutupan dan penyegelan
bagi objek pajak yang terlambat, menunggak bahkan tidak membayar pajak
parkir, 5) Minimnya fasilitas pendukung seperti kendaraan operasional,
komputer, laptop dan printer.
Kata Kunci:
Strategi
Pengelolaan
Pajak Daerah
Pendapatan Asli Daerah
ABSTRACT
Keywords:
Strategy
Management
Local tax
Locally-generated revenue
The aim of this research is to 1) Analyze strategies for increasing Original
Regional Income in Manado City through the management of Parking Tax; 2)
Analyze the factors that hinder the Manado City Regional Revenue Agency in
managing Parking Tax. The author uses qualitative research methods with
SWOT analysis as a data analysis tool. The research results show that the
Manado City Regional Revenue Agency has Strength and Opportunity (SO), so
that its strengths and opportunities can be an advantage for the Manado City
Regional Revenue Agency in increasing Original Regional Income through
parking taxes. There are four strategic recommendations, namely: 1) Be firm
in implementing parking tax sanctions and fines, 2) Improve parking tax
services, 3) Improve parking tax communication and education, and 4)
Increase parking tax supervision. Meanwhile, the inhibiting factors are: (1)
Low discipline/ compliance of parking taxpayers in paying taxes, 2) Low
honesty/ awareness of parking taxpayers in manipulating the amount of
income turnover so that tax payments are low, (3) Limited number of human
resources working and ineffectiveness of the joint task force in carrying out its
main duties (4) Ineffective application of administrative sanctions such as
fines, closure and sealing for tax objects that are late, in arrears or even do not
pay parking tax, 5) Lack of supporting facilities such as operational vehicles,
computers, laptops and printers.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 332-339
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
333
Brain Fransisco Supit et.al (Strategi meningkatkan pendapatan….)
©2024, Brain Fransisco Supit, Elvis Lumingkewas, Adventinus Lambut
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Salah satu sumber daya paling potensial yang mampu menjadi kontributor utama, dimana
sumber ini dipandang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah adalah pajak daerah
(Supit & Lumingkewas, 2023). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa pajak daerah
dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai jalannya pelaksanaan pemerintahan daerah (Sendouw et al., 2023). Kota Manado
sebagai pusat kota Provinsi Sulawesi Utara, dalam upaya membangun daerah serta sebagai
upaya mensejahterakan masyarakatnya, tentu saja membutuhkan anggaran atau dana yang
harus memadai. Pemerintah Kota Manado pada tanggal 9 September 2011 mengesahkan dan
memberlakukan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
(Katiandagho et al., 2022).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Manado memuat adanya 9 (sembilan) jenis
Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Manado (P. D. K. Manado, 2011). Maka
jika dilihat dari potensi daerahnya, maka pajak parkir merupakan salah satu sumber potensial
dalam meningkatkan PAD yang bersumber dari Pajak Daerah (Hassan, 2016). Asumsi ini
didukung dengan dikenalnya Kota Manado sebagai Ibu Kota Provinsi, pusat perekonomian,
dan pusat pemerintahan serta perkembangan pembangunan di Kota Manado baik dari sektor
perdagangan, pendidikan, dan pariwisata.
Selanjutnya tingginya peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Manado
dari tahun ke tahun, yang diperkuat data dari Dinas Perhubungan (2022) menyebutkan jumlah
kendaraan bermotor di Kota Manado pada tahun 2020 sebanyak 683.085 unit, meningkat pada
tahun 2021 menjadi 779.290 unit dan kembali mengalami peningkatan pada tahun 2022 yaitu
sebanyak 878.922 unit. Artinya dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Kota
Manado tentu berdampak pada meningkatnya kebutuhan akan lahan parkir terutama di fasilitas
publik dan ini secara tidak langsung berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah dari
sektor pajak parkir (Perangin-Angin et al., 2022).
Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik
yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor (Estiningsih & Nurranto, 2020).
Berbeda halnya dengan retribusi parkir yaitu tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak
daerah karena tempat parkir yang sebagai objek retribusi daerah (Vikasari, 2019).
Permasalahannya sekarang walaupun Kota Manado memiliki potensi yang cukup besar
dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak parkir, namun berdasarkan data yang penulis
peroleh target dan realisasi pajak parkir di Kota Manado selama selama 3 (tiga) tahun terakhir
belum mencapai target.
Tabel 1. Data Realisasi Pajak Parkir Periode 2020-2022
No.
Tahun
Target
%
1
2020
14.200.000.000
51,6%
2
2021
13.900.000.000
51,7%
3
2022
12.000.000.000
89,3%
(Sumber: Badan Pendapatan Daeraha Kota Manado 2023)
Tidak tercapainya target pajak parkir sebagaimana yang dijelaskan di atas, memberikan
gambaran pengelolaan pajak daerah sebagaimana yang telah di atur di dalam Peraturan Daerah
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 332-339
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
334
Brain Fransisco Supit et.al (Strategi meningkatkan pendapatan….)
Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di atur di dalam Peraturan Walikota
Manado Nomor 57 tahun 2013 tentang Pemungutan Pajak Daerah di indikasikan kurang
berjalan maksimal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Indikasi yang menunjukkan kurang efektifnya pengelolaan pajak parkir adalah instansi
terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kota Manado kurang efektif melakukan
perencanaan, memproyeksi, serta kurang optimal dalam memetakan potensi parkir, karena
sistem yang diterapkan masih sistem target per lokasi sehingga potensi parkir yang berada
pada pertokoan banyak yang swakelola dan ilegal sehingga tidak masuk kedalam PAD dari
sektor pajak parkir, hal ini pada akhirnya berdampak pada kurang tercapainya realisasi pajak
daerah dari sektor parkir. Lebih lanjut indikasi lain yang menunjukkan kurang efektifnya
pengelolaan pajak parkir adalah kurangnya koordinasi, sosialisasi, penyuluhan kepada wajib
pajak. Kurang efektifnya koordinasi, penyuluhan, sosialisasi ini dikarenakan beberapa kendala
baik dari pihak internal seperti terbatasnya aparatur dari Badan Pendapatan Daerah sehingga
penyuluhan, sosialisasi kurang efektif dilaksanakan, maupun kendala dari pihak eksternal
yakni pengusaha dan pengelola parkir yang beroperasi di Kota Manado tidak berada di tempat
atau berada di luar Kota Manado sehingga sulit untuk diberikan penyuluhan dan sosialisasi.
Dampak dari kurang efektifnya koordinasi, sosialisasi penyuluhan ini adalah rendahnya
pengetahuan, kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak.
Terkait dengan masalah tunggakan pajak parkir diatas tentu bertolak belakang dengan
SOP yang ada, karena jika merujuk kepada Pasal 57 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Manado
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 5 Peraturan Walikota Manado Nomor
57 tahun 2013 tentang Pemungutan Pajak Daerah menyebutkan masa pajak adalah jangka
waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota
paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor dan melaporkan pajak yang terutang, artinya wajib pajak harus menyetorkan pajak
parkir berdasarkan jadwal yang telah ditentukan (W. Manado, 2013).
Problematika lain yang menggambarkan kurang efektifnya pengelolaan pajak parkir
adalah sanksi yang di berikan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Manado terhadap
wajib pajak yang kurang patuh dan taat membayar pajak kurang maksimal dilakukan.
Diketahui bahwa sanksi yang berlaku saat ini masih bertumpu pada sanksi sosial seperti
himbauan dan teguran pengelola parkir yang tidak membayar pajak dan masih kurang
efektifnya sanski administratif yang berlaku seperti denda hingga penyitaan dan penyegelan,
padahal jika merujuk Pasal 35 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Manado Tentang Pajak Daerah
pelanggaran terhadap pembayaran pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau
denda. Lebih lanjut di atur di dalam Peraturan Walikota Manado Nomor 57 tahun 2013
tentang Pemungutan Pajak Daerah Pasal 20 disebutkan bahwa apabila kewajiban pajak yang
harus dibayar tidak dilunasi selama 7 (tujuh) hari maka Kepala Dinas berhak melakukan
penutupan, penghentian sementara tempat usaha dan penyegelan tempat usaha. Terakhir,
indikasi yang menunjukkan kurang efektifnya pengelolaan pajak parkir adalah lemahnya
pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado,
berdasarkan observasi peneliti, meskipun wajib pajak telah memasang tapping box, yakni
perangkat yang dipasang ditiap usaha wajib pajak dan digunakan sebagai laporan omzet yang
terekam secara realtime, namun masih terdapat wajib pajak yang memanipulasi/ menyeting
nominal setoran pajak parkir yang diinput, sehingga pajak parkir yang disetor tidak sesuai
dengan omset pendapatan yang sebenarnya. Fenomena ini lagi-lagi bertolak belakang dengan
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 1 (31) yang
menyatakan pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data
obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan
pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 332-339
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
335
Brain Fransisco Supit et.al (Strategi meningkatkan pendapatan….)
2. Metode
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif.
Alasan pemilihan kualitatif deskriptif tersebut adalah agar peneliti dapat memperoleh data dan
informasi yang valid di lapangan sesuai dengan permasalahan yang diteliti, kemudian
mendeskripsikan hasil yang diperoleh serta menganalisisnya berdasarkan teori yang relevan
(Moleong, 2013).
Penelitian ini difokuskan pada menganalisis strategi Badan Pendapatan Daerah Kota
Manado dalam meningkatkan PAD melalui pengelolaan pajak parkir dan menganalisis faktor-
faktor yang menghambat. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan
metode analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Thread).
3. Hasil dan Pembahasan
Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Manado Melalui Pengelolaan
Pajak
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa SWOT dalam proses penelitian dapat ditarik
asumsi bahwasanya terdapat 4 (empat) rekomendasi strategi yang dilakukan Pemerintah Kota
Manado dalam meningkatkan PAD melalui pajak parkir diantaranya yaitu: a) Tegas dalam
menerapkan sanksi dan denda pajak parkir, b) Meningkatkan pelayanan pajak parkir, c)
Meningkatkan komunikasi dan penyuluhan pajak parkir, dan d) Meningkatkan pengawasan
pajak parkir.
Pertama, tegas dalam menerapkan sanksi dan denda. Hasil analisa SWOT memberikan
gambaran bahwa strategi Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan PAD melalui pajak
parkir adalah dengan agresif dalam menerapkan sanksi dan denda adanya legalitas payung
hukum yang mengatur tentang pengelolaan pajak parkir, dan penerapan sanksi/denda dapat
menjadi pedoman dalam penerapan sanksi administratif, serta tersedianya peluang stimulus
bantuan dari pemerintah pusat, terkait pemberian insentif pemerintah pusat dikarenakan
adanya penghapusan sanksi administrasi berupa denda serta relaksasi atau penundaan
pembayaran pajak parkir, dapat di manfaatkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Manado
dalam meningkatkan PAD. Namun pemberian sanksi/ denda terhadap wajib pajak yang kurang
sadar dan patuh dalam membayar pajak parkir kurang efektif dilaksanakan, pemberian sanksi
masih sebatas pemberian sanksi sosial atau sanksi adminitrasi saja seperti surat peringatan
(teguran) serta teguran lisan dan pemasangan spanduk, sanksi seperti denda belum berjalan
efektif dikarenakan adanya kebijakan penghapusan sanksi admnistrasi berupa denda akibat
dampak mewabahnya pandemi Covid-19 dan relaksasi dalam kondisi new normal, demikian
halnya dengan penutupan, penyegelan belum dilakukan. Hasil penelitian diatas sejalan dengan
keterangan informan penelitian yang secara keseluruhan menyatakan bahwa Badan
Pendapatan Daerah Kota Manado belum mengambil tindakan preventif (penyegelan,
penyitaan, penutupan), sanksi yang diberikan jika ada pengusaha parkir yang
menunggak/terlambat membayar pajak parkir masih sebatas persuasif seperti memberikan
surat teguran maupun peringatan secara lisan serta pemasangan spanduk, hal tersebut
disebabkan karena kondisi perekonomian yang kurang stabil pasca mewabahnya virus Covid-
19 dan kondisi new normal.
Hal ini bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Pasal 64 yang menyebutkan 1) Walikota dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika: (a). Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,
(b). Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) terdapat kekurangan
pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/ atau salah hitung, (c). Wajib Pajak dikenakan
sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. 2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang
dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 332-339
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
336
Brain Fransisco Supit et.al (Strategi meningkatkan pendapatan….)
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima
belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. Dan 3) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
Sanksi pajak yang efektif dan efisien akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya (Wardani & Rumiyatun, 2017). Sanksi perpajakan
diperlukan untuk memberikan efek jera kepada setiap wajib pajak yang tidak patuh dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya (As’ ari, 2018). Sanksi perpajakan juga merupakan alat
pencegah agar wajib pajak tidak melanggar aturan perpajakan, semakin efektif sanksi yang
berlaku, maka wajib pajak diharapkan akan semakin peduli terhadap kewajiban perpajakannya
(Pujiwidodo, 2016).
Kedua, meningkatkan pelayanan pajak parkir. Hasil wawancara dalam penelitian
memberikan gambaran bahwa strategi Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan PAD
melalui pajak parkir adalah dengan meningkatkan pelayanan pajak parkir. Adanya kekuatan
sistem pembayaran dan pelaporan pajak parkir secara online dapat memudahkan dan
memberikan kenyamanan wajib pajak untuk membayar pajak, sehingga kepatuhan, ketaataan
wajib pajak dalam membayar pajak dapat meningkat, selain itu dalam rangka pemenuhan
fasilitas, sarana kerja, seperti pemenuhan kendaraan operasional, kompter, laptop dan printer
dalam rangka meningkatkan pelayanan, maka Bappenda Kota Manado dapat lebih agresif
memanfaatkan anggaran keuangan daerah dengan cara mengajukan anggaran untuk belanja
modal ke Pemerintah Daerah Kota Manado melalui BKAD pada saat penyusunan RKA dan
Renja.
Adapun wujud peningkatan pelayanan yang dilakukan adalah melakukan MoU dengan
pihak Bank Sulut Go, sehingga wajib pajak yang akan menyetor pembayaran pajak parkir
tidak perlu lagi menyetor dan datang langsung ke kantor, melainkan wajib pajak dapat
melakukan pembayaran di Bank Sulut Go. Selain itu Pemerintah Kota Manado melalui
instansi terkait telah menyediakan terobosan berupa aplikasi CitiGov (aplikasi layanan antar
muka antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado dengan wajib pajak), dimana
wajib pajak dapat melaporkan pajak melalui CitiGov tanpa perlu datang kekantor Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda). Terakhir peningkatan pelayanan pajak parkir yaitu dengan
menyediakan layanan hot line service, dengan adanya hot line service ini diharapkan dapat
membantu menjawab pertanyaan wajib pajak parkir khususnya yang berkaitan dengan pajak
parkir, tanpa harus datang kekantor, misalnya mengenai bagaimana cara menentukan tarif
pajak parkir, besaran tarif pajak, atau sanksi apa yang didapat apabila melakukan pelanggaran
terhadap aturan pajak. Kesemuanya itu dilakukan. sebagai upaya memberikan kenyamanan,
keamanan kepada wajib pajak dengan demikian diharapkan kepatuhan, ketataan wajib pajak
parkir dapat meningkat yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota
Manado.
Jika Pemerintah Kota Manado melalui instansi terkait mampu memberikan pelayanan
yang prima kepada pengguna jasa dalam hal ini wajib pajak, secara tidak langsung dapat
memberikan dampak pada kepuasan wajib pajak parkir yang pada akhirnya bermuara pada
peningkatan, kepatuhan, kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya untuk
membayar pajak parkir. Selain itu dalam rangka pemenuhan fasilitas, sarana kerja, seperti
pemenuhan kendaraan operasional, komputer, laptop dan printer dalam rangka meningkatkan
pelayanan, maka Bappenda Kota Manado dapat lebih agresif memanfaatkan anggaran
keuangan daerah dengan cara mengajukan anggaran untuk belanja modal ke Pemerintah
Daerah Kota Manado melalui BKAD pada saat penyusunan RKA dan Renja.
Ketiga, meningkatkan komunikasi dan penyuluhan pajak parkir. Hasil penelitian
menggambarkan bahwa strategi Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan PAD melalui
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 332-339
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
337
Brain Fransisco Supit et.al (Strategi meningkatkan pendapatan….)
pajak parkir adalalah dengan lebih agresif dalam meningkatkan komunikasi dan penyuluhan
pajak parkir. Adanya kekuatan seperti tersedianya media promosi baik melalui media massa,
media sosial, media elektronik, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak, selain
itu dalam rangka meningkatkan pengetahuan wajib pajak instansi terkait dapat melakukan
sosialisasi, penyuluhan dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi, misalnya membuat
website tentang pajak, menyebarkan informasi tentang pajak melalui media sosial (facebook,
instagram, twitter). Media komunikasi, penyuluhan, sosialisasi pajak pajak parkir ini adalah
dengan memasang spanduk, baliho, billboard, di jalan-jalan protokol, pasar, dan kawasan
strategis selain itu pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Manado telah memberikan informasi
tentang pajak parkir melalui media-media seperti melalui media elektronik (radio dan televisi),
media massa (facebook, instagram, web perpajakan), media cetak (koran dan buletin). Namun
penyuluhan secara langsung atau door to door, kurang efektif dilakukan, hal tersebut
disebabkan karena keterbatasan sarana dan prasarana serta SDM yang bekerja pada Badan
Pendapatan Daerah Kota Manado.
Hasil penelitian sejalan dengan keterangan wajib pajak parkir yang merupakan informan
dalam penelitian ini, yang secara keseluruhan wajib pajak menyatakan Badan Pendapatan
Daerah Kota Manado telah berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya strategi untuk
meningkatkan kesadaran, kepatuhan, ketaatan wajib pajak untuk mau membayar pajak,
misalnya dengan melakukan upaya promosi, sosialisasi melalui media misalnya media
elektronik (radio dan televisi), media massa (facebook, instagram, web perpajakan), media
cetak (koran dan buletin) serta melalui alat peraga misalnya pemasangan spanduk, baliho,
billboard, di jalan-jalan protokol, pasar, dan tempat-tempat strategis, penyebaran brosur,
leafleat, berkaitan dengan pajak termasuk pajak parkir, namun penyuluhan secara langsung
jarang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Manado.
Keempat, meningkatkan pengawasan pajak peparkiran. Hasil wawancara dalam penelitian
memberikan gambaran bahwa strategi Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan PAD
melalui pajak parkir adalah lebih agresif dalam meningkatkan pengawasan pajak peparkiran.
Adanya kekuatan seperti tersedianya Kejaksaan Negeri Kota Manado, sehingga dapat
meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah dan lebih transparan dalam hal
pelaporan. Adapun action yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Manado ini adalah dengan
melakukan bimbingan, penyuluhan hukum baik kepada wajib pajak, maupun kepada Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado. Namun Badan Pendapatan Daerah Kota Manado
kurang efektif melakukan pengawasan secara langsung, misalnya pengecekan subjek dan
objek pajak secara langsung kelapangan, pendataan potensi wajib pajak belum efektif
dilakukan hal tersebut disebabkan karena keterbatasan sumber daya manusia. Sebagaimana
diketahui bahwa jumlah personil yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kota Manado yang
khusus bertugas dilapangan yaitu berjumlah 30 (tiga puluh) orang, sedangkan pajak yang ada
di Kota Manado ada sembilan pajak daerah termasuk pajak Parkir. Badan Pendapatan Daerah
Kota Manado melakukan upaya pengawasan secara tidak langsung yaitu dengan cara
pemasangan tapping box pada objek pajak (parkir), namun belum semua objek pajak parkir
terpasang dikarenakan alatnya belum cukup mengcover seluruh objek pajak. Pemasangan
tapping box dengan tujuan utama adalah agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan
pajak daerah, permasalahannya sekarang adalah tapping box yang telah terpasang di sejumlah
parkir terindikasi dimanipulasi oleh wajib pajak, artinya wajib pajak menyetorkan pajak parkir
tidak sesuai dengan omset pendapatan yang sebenarnya.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan, pendapatan daerah pemerintah mengadakan
suatu reformasi dibidang perpajakan (tax reform), yang mencakup usaha penyempurnaan
sistem dan mekanisme perpajakan termasuk di dalamnya perubahan paling mendasar yaitu
perubahan metode pembayaran pajak dari Official Assessment System menjadi Self Assessment
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 332-339
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
338
Brain Fransisco Supit et.al (Strategi meningkatkan pendapatan….)
System, dimana dalam metode Self Assessment System ini pemerintah memberi kepercayaan
penuh kepada wajib pajak untuk mengelola, menghitung, dan melaporkan hasil pajak nya
sendiri (Widjaja & Siagian, 2017). Dengan diberikannya kepercayaan penuh kepada wajib
pajak sudah selayaknya harus diimbangi dengan pengawasan, supaya kepercayaan yang
diberikan tidak disalah gunakan, selain itu untuk meminimalisir penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan oleh wajib pajak (Aryanti & Andayani, 2020).
Begitu pula halnya Badan Pendapatan Daerah Kota Mando, dengan efektifnya
pengawasan yang dilakukan oleh pegawai terhadap wajib pajak parkir, maka dapat
meminimalisir tingkat penyimpangan yang dilakukan oleh wajib pajak parkir. Wajib pajak
dapat termotivasi untuk taat dan patuh terhadap kewajibanya, yang pada akhirnya diharapkan
dapat meningkatkan penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Manado sesuai dengan tujuan yang
tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sehingga kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Manado dapat tercapai sesuai dengan
yang diharapkan.
Faktor-Faktor yang Menghambat
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara dapat ditarik asumsi bahwa terdapat 6 (enam)
faktor yang menghambat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengelola pajak parkir
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Manado yaitu: 1) Rendahnya disiplin,
kepatuhan, wajib pajak parkir untuk membayar pajak, sehingga masih terdapat wajib pajak
yang menunggak dan terlambat untuk membayar pajak parkir, 2) Rendahnya kejujuran,
kesadaran wajib pajak parkir hal tersebut dapat dilihat masih terdapat parkir yang
memanipulasi jumlah omset pendapatan agar setoran pajak nya rendah, 3) Terbatasnya
kuantitas SDM yang bekerja dan kurang efektifnya satgas gabungan dalam menjalankan
tupoksinya sehingga pengawasan, sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
wajib pajak parkir kurang maksimal dilaksanakan, 4) Penerapan sanksi seperti penutupan dan
penyegelan bagi objek pajak yang terlambat, menunggak bahkan tidak membayar pajak parkir,
kurang efektif diterapkan, sanksi yang diberikan masih sebatas denda administratif, teguran
baik melalui surat maupun lisan, 5) Minimnya fasilitas pendukung seperti halnya kendaraan
operasional dalam upaya melakukan pengawasan ke daerah-daerah objek pajak, serta fasilits
pelayanan seperti komputer, laptop, printer yang kurang memadai.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Penelitian dan pembahasan yang ada di atas, maka Peneliti memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil analisis SWOT, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado
memiliki kekuatan internal dan peluang, sehingga dengan kekuatan dan peluang dimilikinya
dapat menjadi keuntungan bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado dalam
meningkatkan PAD melalui pajak parkir adapun rekomendasi strategi tersebut ada 4 (empat)
diantaranya yaitu: a) Tegas dalam menerapkan sanksi dan denda pajak parkir, b)
Meningkatkan pelayanan pajak parkir, c) Meningkatkan komunikasi dan penyuluhan pajak
parkir, dan d) Meningkatkan pengawasan pajak parkir.
2. Faktor-faktor yang menghambat: (1) Rendahnya disiplin, kepatuhan wajib pajak parkir untuk
membayar pajak, 2) Rendahnya kejujuran, kesadaran wajib pajak parkir memanipulasi
jumlah omset pendapatan agar setoran pajak nya rendah, (3) Terbatasnya kuantitas SDM
yang bekerja dan kurang efektifnya satgas gabungan dalam menjalankan tupoksinya (4)
Penerapan sanksi administratif seperti denda, penutupan dan penyegelan bagi objek pajak
yang terlambat, menunggak bahkan tidak membayar pajak parkir, kurang efektif diterapkan,
5) Minimnya fasilitas pendukung seperti halnya tidak adanya kendaraan operasional dan
terbatasnya fasilitas pelayanan seperti komputer, laptop dan printer yang memadai.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 332-339
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
339
Brain Fransisco Supit et.al (Strategi meningkatkan pendapatan….)
5. Saran
Untuk peneliti selanjutnya agar dapat melanjutkan penelitian untuk menganalisis strategi
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Manado melalui Pengelolaan Pajak.
6. Daftar Pustaka
Aryanti, D., & Andayani, A. (2020). Pengaruh self Assessment System Dan Pengetahuan
Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA),
9(7).
As’ ari, N. G. (2018). pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan, kesadaran
wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ekobis
Dewantara, 1(6), 6476.
Estiningsih, W., & Nurranto, H. (2020). Analisis efektivitas pajak parkir dalam meningkatkan
pendapatan asli daerah di wilayah Jakarta Selatan. Sosio E-Kons, 12(02), 172183.
Hassan, A. (2016). Pengaruh Dana Alokasi Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Terhadap Belanja Modal (Studi Di Kota Manado Tahun 2005-2015). Jurnal Berkala Ilmiah
Efisiensi, 16(3).
Katiandagho, J. J., Kalangi, J. B., & Tolosang, K. D. (2022). Pengaruh Tingkat Hunian Hotel
Dan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Manado. Jurnal Berkala
Ilmiah Efisiensi, 22(8), 133144.
Manado, P. D. K. (2011). Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah. Pemerintah Daerah Kota Manado.
Manado, W. (2013). Peraturan Walikota Manado Nomor 57 tahun 2013 tentang Pemungutan
Pajak Daerah. Pemerintah Daerah Kota Manado.
Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif (Revisi). Remaja Rosdakarya.
Perangin-Angin, D. R., Riogilang, H., & Mangangka, I. (2022). Analisis Tingkat Kebisingan
Lingkungan Di Kawasan Terminal Karombasan Kota Manado. TEKNO, 20(82), 527536.
Pujiwidodo, D. (2016). Persepsi Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi. Jurnal Online Insan Akuntan, 1(1), 92116.
Sendouw, R. H. E., Mantiri, J., & Supit, B. F. (2023). Administrasi Perpajakan Indonesia. In T.
Pangalila (Ed.), Eureka Media Aksara. Eureka Media Aksara.
Supit, B. F., & Lumingkewas, E. M. C. (2023). Pengantar Administrasi Keuangan Daerah. In T.
Pangalila (Ed.), Eureka Media Aksara. Eureka Media Aksara.
Vikasari, C. (2019). Sistem Retribusi Parkir Sebagai Pengawasan Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Cilacap. Jurnal Nasional Teknologi Dan Sistem Informasi, 5(1), 18.
Wardani, D. K., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib
Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 1524.
Widjaja, H., & Siagian, A. J. (2017). Analisis Penerapan E-System Perpajakan Pada Wajib Pajak
Pribadi Terhadap Pelaksanaan Self-Assessment System Dalam Memenuhi Kewajiban
Perpajakan. Jurnal Ekonomi, 22(3).