pajak parkir adalalah dengan lebih agresif dalam meningkatkan komunikasi dan penyuluhan
pajak parkir. Adanya kekuatan seperti tersedianya media promosi baik melalui media massa,
media sosial, media elektronik, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak, selain
itu dalam rangka meningkatkan pengetahuan wajib pajak instansi terkait dapat melakukan
sosialisasi, penyuluhan dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi, misalnya membuat
website tentang pajak, menyebarkan informasi tentang pajak melalui media sosial (facebook,
instagram, twitter). Media komunikasi, penyuluhan, sosialisasi pajak pajak parkir ini adalah
dengan memasang spanduk, baliho, billboard, di jalan-jalan protokol, pasar, dan kawasan
strategis selain itu pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Manado telah memberikan informasi
tentang pajak parkir melalui media-media seperti melalui media elektronik (radio dan televisi),
media massa (facebook, instagram, web perpajakan), media cetak (koran dan buletin). Namun
penyuluhan secara langsung atau door to door, kurang efektif dilakukan, hal tersebut
disebabkan karena keterbatasan sarana dan prasarana serta SDM yang bekerja pada Badan
Pendapatan Daerah Kota Manado.
Hasil penelitian sejalan dengan keterangan wajib pajak parkir yang merupakan informan
dalam penelitian ini, yang secara keseluruhan wajib pajak menyatakan Badan Pendapatan
Daerah Kota Manado telah berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya strategi untuk
meningkatkan kesadaran, kepatuhan, ketaatan wajib pajak untuk mau membayar pajak,
misalnya dengan melakukan upaya promosi, sosialisasi melalui media misalnya media
elektronik (radio dan televisi), media massa (facebook, instagram, web perpajakan), media
cetak (koran dan buletin) serta melalui alat peraga misalnya pemasangan spanduk, baliho,
billboard, di jalan-jalan protokol, pasar, dan tempat-tempat strategis, penyebaran brosur,
leafleat, berkaitan dengan pajak termasuk pajak parkir, namun penyuluhan secara langsung
jarang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Manado.
Keempat, meningkatkan pengawasan pajak peparkiran. Hasil wawancara dalam penelitian
memberikan gambaran bahwa strategi Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan PAD
melalui pajak parkir adalah lebih agresif dalam meningkatkan pengawasan pajak peparkiran.
Adanya kekuatan seperti tersedianya Kejaksaan Negeri Kota Manado, sehingga dapat
meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah dan lebih transparan dalam hal
pelaporan. Adapun action yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Manado ini adalah dengan
melakukan bimbingan, penyuluhan hukum baik kepada wajib pajak, maupun kepada Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado. Namun Badan Pendapatan Daerah Kota Manado
kurang efektif melakukan pengawasan secara langsung, misalnya pengecekan subjek dan
objek pajak secara langsung kelapangan, pendataan potensi wajib pajak belum efektif
dilakukan hal tersebut disebabkan karena keterbatasan sumber daya manusia. Sebagaimana
diketahui bahwa jumlah personil yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kota Manado yang
khusus bertugas dilapangan yaitu berjumlah 30 (tiga puluh) orang, sedangkan pajak yang ada
di Kota Manado ada sembilan pajak daerah termasuk pajak Parkir. Badan Pendapatan Daerah
Kota Manado melakukan upaya pengawasan secara tidak langsung yaitu dengan cara
pemasangan tapping box pada objek pajak (parkir), namun belum semua objek pajak parkir
terpasang dikarenakan alatnya belum cukup mengcover seluruh objek pajak. Pemasangan
tapping box dengan tujuan utama adalah agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan
pajak daerah, permasalahannya sekarang adalah tapping box yang telah terpasang di sejumlah
parkir terindikasi dimanipulasi oleh wajib pajak, artinya wajib pajak menyetorkan pajak parkir
tidak sesuai dengan omset pendapatan yang sebenarnya.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan, pendapatan daerah pemerintah mengadakan
suatu reformasi dibidang perpajakan (tax reform), yang mencakup usaha penyempurnaan
sistem dan mekanisme perpajakan termasuk di dalamnya perubahan paling mendasar yaitu
perubahan metode pembayaran pajak dari Official Assessment System menjadi Self Assessment