AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1547
MEMAHAMI LANDASAN PENDIDIKAN DALAM MENGOPTIMALKAN
PROSES BELAJAR-MENGAJAR BAGI PENINGKATAN
KUALITAS PENDIDIKAN
Dwi Ria Ibti Disma
1
, Aunurrahman
2
, Halida
3
, Fitri Sulistiyaningrum
4
1,2,4
Program Studi Magister Teknologi Pendidikan, FKIP Universitas Tanjungpura
3
Program Studi Bimbingan dan Konseling, FKIP Universitas Tanjungpura
Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi, Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78115
1
2
3
Email: [email protected].id
4
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mendalami landasan pendidikan dalam upaya mengoptimalkan
proses belajar-mengajar guna meningkatkan kualitas pendidikan. Metode penelitian melibatkan
analisis literatur, wawancara dengan para pendidik berpengalaman, dan observasi langsung di
lingkungan pendidikan. Hasil penelitian menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap
landasan pendidikan sebagai kunci utama dalam merancang strategi efektif untuk memajukan
kualitas pendidikan. Penemuan ini memberikan wawasan yang berharga bagi pengembangan
kebijakan pendidikan dan pembentukan praktik pengajaran yang lebih efektif. Dalam pembahasan,
implikasi temuan terhadap peningkatan kualitas pendidikan dibahas secara mendalam, menyoroti
tantangan dan peluang yang perlu diperhatikan oleh para pembuat kebijakan, praktisi pendidikan,
dan peneliti di bidang ini.
Kata Kunci: Landasan Pendidikan, Proses Belajar-Mengajar, Kualitas Pendidikan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
Abstract This research aims to explore the foundations of education in an effort to optimize the
teaching and learning process in order to improve the quality of education. Research methods
involve literature analysis, interviews with experienced educators, and direct observation in
educational settings. The research results highlight the importance of a deep understanding of the
foundations of education as the main key in designing effective strategies to advance the quality of
education. These findings provide valuable insights for the development of educational policy and
the establishment of more effective teaching practices. In the discussion, the implications of the
findings for improving the quality of education are discussed in depth, highlighting the challenges
and opportunities that need to be considered by policy makers, educational practitioners and
researchers in this field.
Keywords: Foundations of Education, Teaching-Learning Process, Quality of Education
PENDAHULUAN
Pendidikan dianggap sebagai salah satu pilar kunci dalam membangun suatu
bangsa yang berkualitas. Sebuah sistem pendidikan yang baik tidak hanya menciptakan
individu yang terampil secara akademis, tetapi juga mampu menghasilkan sumber daya
manusia yang unggul dan mampu bersaing di panggung global. Pendidikan merupakan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1548
salah satu pilar penting dalam pembangunan suatu bangsa. Pendidikan yang berkualitas
dapat menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan mampu bersaing di dunia
global. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu prioritas
utama bagi pemerintah dan masyarakat (Yanti & Sutomo, 2021). Untuk mencapai hal
ini, peningkatan kualitas pendidikan menjadi fokus utama bagi pemerintah dan
masyarakat. Melalui investasi dalam kurikulum yang relevan, fasilitas pendidikan yang
memadai, dan pengembangan keterampilan serta karakter, suatu bangsa dapat
menghasilkan generasi yang siap menghadapi tantangan masa depan. Dengan demikian,
pendidikan yang berkualitas tidak hanya memberikan bekal pengetahuan, tetapi juga
membentuk etos kerja, kepemimpinan, dan kemampuan beradaptasi yang krusial dalam
menghadapi dinamika dunia modern.
Proses belajar-mengajar merupakan faktor krusial yang berpengaruh terhadap
kualitas pendidikan. Keefektifan dan efisiensi dalam proses ini memiliki peran sentral
dalam merangsang peserta didik untuk mencapai hasil belajar yang optimal (Hamalik,
2013). Keefektifan dan efisiensi dalam proses ini memiliki peran sentral dalam
merangsang peserta didik untuk mencapai hasil belajar yang optimal. Sebuah pendekatan
belajar-mengajar yang inovatif, interaktif, dan relevan dengan kebutuhan peserta didik
dapat memberikan pengalaman pembelajaran yang lebih mendalam. Guru yang memiliki
keterampilan dalam mengelola kelas, menerapkan metode pembelajaran yang variatif,
dan mampu mengidentifikasi kebutuhan individual siswa dapat menciptakan lingkungan
belajar yang stimulatif. Selain itu, penggunaan teknologi pendidikan yang cerdas juga
dapat meningkatkan interaktivitas dan keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Dengan
memahami dan mengoptimalkan proses belajar-mengajar, suatu sistem pendidikan dapat
secara signifikan meningkatkan kualitas pendidikan yang dihasilkan, menciptakan
generasi yang siap menghadapi tantangan masa depan.
Pemahaman mendalam terhadap landasan pendidikan menjadi kunci utama dalam
mengoptimalkan proses belajar-mengajar. Landasan pendidikan mencakup prinsip-
prinsip dasar yang menjadi panduan bagi semua stakeholders dalam dunia pendidikan,
termasuk peserta didik, pendidik, dan pihak-pihak terkait. Pemahaman mendalam
terhadap landasan pendidikan menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan proses
belajar-mengajar. Landasan pendidikan mencakup prinsip-prinsip dasar yang menjadi
panduan bagi semua stakeholders dalam dunia pendidikan, termasuk peserta didik,
pendidik, dan pihak-pihak terkait (Sutomo, 2020). Sementara itu, peserta didik dapat
memahami konteks dan makna dari pembelajaran yang mereka jalani. Dengan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1549
melibatkan pihak-pihak terkait, seperti orang tua, masyarakat, dan instansi terkait, dalam
proses pengembangan dan implementasi landasan pendidikan, sebuah sistem pendidikan
dapat memastikan bahwa nilai-nilai, tujuan, dan metode pembelajaran yang diadopsi
memiliki akar yang kuat dan relevan. Oleh karena itu, pemahaman landasan pendidikan
tidak hanya menjadi dasar, tetapi juga fondasi yang mendukung keseluruhan ekosistem
pendidikan.
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif. Metode
deskriptif adalah metode yang digunakan untuk menggambarkan atau mendeskripsikan
suatu fenomena secara sistematis dan faktual. Dalam artikel tersebut, fenomena yang
digambarkan adalah pentingnya landasan pendidikan dalam meningkatkan kualitas
belajar-mengajar.
Metode deskriptif digunakan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data
yang relevan dengan fenomena yang akan digambarkan. Dalam artikel ini, data yang
dikumpulkan berupa teori-teori dan konsep-konsep yang berkaitan dengan landasan
pendidikan. Data tersebut kemudian dianalisis untuk menjelaskan hubungan antara
landasan pendidikan dan peningkatan kualitas belajar-mengajar.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Landasan pendidikan adalah seperangkat prinsip dasar dan konsep yang menjadi
pedoman utama dalam melaksanakan praktik pendidikan. Dengan memberikan arah dan
tujuan yang jelas bagi sistem pendidikan, landasan ini berperan penting dalam
membimbing para pendidik dalam membuat keputusan yang tepat selama proses
pembelajaran. Landasan pendidikan mencakup berbagai aspek, termasuk landasan
filosofis yang memberikan dasar nilai-nilai dan tujuan pendidikan, landasan yuridis yang
memberikan kerangka hukum untuk pelaksanaan pendidikan, dan landasan psikologis
yang memahami hakikat peserta didik dan faktor-faktor psikologis yang memengaruhi
pembelajaran. Dengan memahami dan menginternalisasi landasan pendidikan ini, para
pendidik dapat lebih efektif merancang dan melaksanakan praktik pembelajaran yang
mendukung perkembangan holistik peserta didik. Sehingga, landasan pendidikan
menjadi fondasi yang kokoh dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang berdaya
guna dan berorientasi pada pencapaian tujuan pendidikan.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1550
A. Landasan Filosofis
Pendidikan merupakan dasar bagi penyelenggaraan pendidikan yang bersumber
dari filsafat pendidikan. Pendidikan adalah proses yang bertujuan untuk mengembangkan
potensi manusia secara holistik, meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Landasan filosofis pendidikan memberikan arah dan pedoman bagi penyelenggaraan
pendidikan agar dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien (Fauzi, 2020).
Landasan filosofi pendidikan adalah seperangkat filosofi yang dijadikan titik tolak dalam
pendidikan. Landasan filosofis pendidikan sesungguhnya merupakan suatu sistem
gagasan tentang pendidikan dan dedukasi atau dijabarkan dari suatu sistem gagasan
filsafat umum yang diajurkan oleh suatu aliran filsafat tertentu. Terdapat hubungan
implikasi antara gagasan-gagasan dalam cabang-cabang filsafat umum tehadap gagasan-
agasan pendidikan. Landasan filosofis pendidikan tidak berisi konsep-konsep tentang
pendidikan apa adanya, melainkan berisi tentang konsep-konsep pendidikan yang
seharusnya atau yang dicita-citakan. Upaya pendidikan tidak dapat dipisahkan dari
pemikiran- pemikiran filsafati yang terjadi di belakang peristiwa pendidikan. Filsafat
sebagai induk dari semua ilmu, berperan untuk mempersoalkan dan mengkaji segala
sesuatu yang berada "di belakang" peristiwa pendidikan.
Peran filsafat ini yang meletakkan dasar pikiran kepada landasan pendidikan.
Landasan filosofis sebagai salah satu fondasi dalam pelaksanaan pendidikan bergayut
dengan sistem nilai. Sistem nilai merupakan pandangan seseorang tentang "sesuatu"
terutama berkaitan dengan arti kehidupan (pandangan hidup). Pandangan hidup sebagai
sistem nilai yang dipegang teguh bukan semata-mata terdapat pada individu, melainkan
juga pada sekelompok masyarakat suatu bangsa. Filsafat pendidikan nasional Indonesia
berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada Pancasila (Munib,2008). Oleh
karena itu kaidah dan norma sosial maupun sistem nilai yang dianut secara nasional
mengacu kepada Pancasila. Berkenaan dengan landasan filosofis pendidikan, maka
operasionalisasi pendidikan baik secara makro maupun mikro haruslah berlandaskan
Pancasila dan diarahkan membentuk manusia Indonesia yang Pancasilais sejati.
Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan
Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan
serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri, sehingga
mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1551
kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa
(Tap MPR No. II/MPR/1993).
Pancasila sebagai landasan filosofis pendidikan, berarti bahwa dalam merumuskan
tujuan, metode, materi, dan pengelolaan belajar dan mengajar, serta sistem
penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan nasional, prinsip-prinsip
yang dijiwai dan didasarkan pada Pancasila menjadi landasan utama. Hakikat manusia
sebagai makhluk individu, makhluk sosial, makhluk susila, dan makhluk religius, perlu
diwujudkan melalui upaya pendidikan agar integritas kepribadian manusia Indonesia
sesuai dengan cita-cita Pancasila tercapai. Filsafat Pancasila mencakup nilai-nilai tinggi
yang menjadi pedoman perbuatan dan tingkah laku bagi setiap warga negara. Dalam
keseluruhan proses pendidikan, pendidik harus memiliki pandangan yang jelas mengenai
gambaran masyarakat yang dicita-citakan dan bagaimana gambaran manusia yang
hendak dibentuknya. Landasan filosofis Pancasila menjadi acuan penting dalam
menentukan tujuan, corak, metode, dan alat pendidikan. Arah pendidikan seharusnya
mengarah pada aspek integralis (individu dan sosial), aspek etis (taat pada norma-norma
Pancasila), dan aspek religius (kebebasan beragama dan taat pada norma-norma agama
yang dianut). Dengan demikian, proses pendidikan diharapkan mampu menciptakan
manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan memiliki kesadaran akan nilai-nilai
Pancasila.
Beberapa elemen penting dalam landasan filosofis pendidikan meliputi landasan
filosofis dalam pendidikan tidak hanya menjadi pijakan utama dalam membentuk visi
dan misi sistem pendidikan, tetapi juga memberikan panduan esensial untuk
pengembangan kurikulum. Menurut Aulia et al. (2022), tujuan pendidikan mencakup
pengembangan keterampilan intelektual dan kecerdasan emosional, sehingga individu
dapat berpikir kritis, kreatif, dan memiliki kepekaan terhadap nilai moral serta empati
terhadap orang lain. Filosofi pendidikan tidak hanya membimbing tujuan pendidikan,
tetapi juga menentukan struktur dan konten kurikulum untuk mencerminkan nilai-nilai,
tujuan, dan pandangan hidup yang diinginkan dalam proses pendidikan suatu
masyarakat. Selain itu, metode pembelajaran dalam pendidikan dipengaruhi oleh
landasan filosofis, dengan pemilihan metode yang sejalan dengan prinsip-prinsip
filosofis pendidikan. Misalnya, jika tujuan pendidikan adalah mengembangkan
pemikiran kritis dan kreatif, metode pembelajaran dapat difokuskan pada diskusi, proyek
kolaboratif, dan pendekatan praktis. Filosofi pendidikan juga membuka wawasan tentang
peran krusial pendidik dan peserta didik dalam proses pendidikan, dengan pendidik
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1552
sebagai fasilitator utama dan peserta didik sebagai individu aktif yang terlibat dalam
proses belajar. Filosofi pendidikan menciptakan landasan bagi interaksi dinamis antara
keduanya, menekankan pentingnya relasi saling penghargaan, dialog, dan kerjasama
untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan.
B. Landasan yuridis
Pendidikan adalah suatu upaya yang disengaja, didasarkan pada beberapa prinsip
dan asas tertentu (Kallang, 2017), yang direncanakan dengan baik sehingga peserta didik
dapat mengembangkan potensi mereka untuk kepentingan diri sendiri dan masyarakat.
Penerapan pendidikan, baik formal maupun informal, diorganisir dengan terencana dan
sistematis, mengacu pada konsep dan dasar hukum. Landasan hukum pendidikan
merupakan seperangkat ketentuan dan peraturan konseptual yang terkait dengan
pendidikan (Saputra, dkk, 2020). Menurut Kallang (2017), landasan yuridis pendidikan
mencakup konsep tentang ketentuan hukum sebagai referensi konseptual dan materi
dalam pelaksanaan pembelajaran serta praktik pembelajaran dalam suatu negara. Hukum
pendidikan sebagai dasar hukum ideal dan normatif bagi penyelenggara pendidikan,
memastikan bahwa setiap proses pendidikan dijalankan dengan menghormati dan
merujuk pada hukum yang berlaku secara adil dan merata, untuk mencegah terjadinya
ketidaksetaraan dan konflik di antara semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
pendidikan (Saputra, dkk, 2020). Sumber hukum pendidikan atau dasar hukum
pendidikan di Indonesia melibatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan Sistem Pendidikan Nasional yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Saputra, dkk, 2020).
Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama, perlu dilaksanakan
berdasarkan undang-undang (Suardi,2016). Hal ini sangat penting karena pendidikan
nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 pasal 31 tentang Pendidikan dan
Kebudayaan, pasal 31 setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan,
dan sebagai kewajiban, setiap warga negara diharuskan mengikuti pendidikan dasar yang
dibiayai oleh pemerintah. Pemerintah, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,
mengusahakan dan mengatur sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia, sejalan dengan undang-undang. Negara memprioritaskan
alokasi anggaran pendidikan sebesar dua puluh persen dari anggaran dan belanja negara,
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen untuk
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1553
dan persatuan bangsa, dalam rangka mencapai kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia.
Pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di
samping untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai penjamin
kelangsungan hidup bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi pennyelenggaran
pendidikan secara utuh yang berlaku untuk seluruh tanah air.
Landasan yuridis bukan semata-mata landasan bagi penyelenggaraan pendidikan
namun sekaligus dijadikan alat untuk mengatur sehingga pernyelenggaraan pendidikan
yang menyimpang, maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan sanksi. Dalam
praktek penyelenggraan pendidikan tidak sedikit ditemukan penyimpangan. Memang
penyimpangan tersebut tidak begitu langsung tetapi dalam jangka panjang bahkan dalam
skala nasional dapat menimbulkan kerugian bukan hanya secara material tapi juga
spiritual. Penyelenggaraan pendidikan yang sangat komersial dan instan dapat merusak
pendidikan sebagai proses pembentukan watak dan kepribadian bangsa sehingga dalam
jangka panjang menjadikan pendidikan bukan sebagai sarana rekonstruksi sosial tetapi
dekonstruksi Sosial. Itulah sebabnya di samping dasar regulasi sangat penting juga harus
pula dilandasi dengan dasar yuridis untuk sanksi.
Landasan yuridis dalam konteks pendidikan merujuk pada kerangka hukum dan
regulasi yang mengatur sistem pendidikan suatu negara atau lembaga pendidikan. Hal ini
mencakup peraturan hukum, undang-undang, kebijakan pemerintah, dan norma-norma
hukum lainnya yang menetapkan kewajiban, hak, dan tanggung jawab dalam
pelaksanaan pendidikan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait landasan yuridis
dalam pendidikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional menjadi landasan utama dalam membentuk visi dan misi pendidikan di
Indonesia. Dengan pendekatan berbasis kompetensi, undang-undang ini menekankan
pentingnya proses pembelajaran, pendidikan terbuka, berkeadilan, dan pengawasan
sistem pendidikan. Pembaharuan melibatkan perubahan kurikulum, peningkatan standar
kualifikasi guru, alokasi dana pendidikan, dan manajemen pendidikan. Pendidikan
diwujudkan dengan mengedepankan keteladanan, merangsang kreativitas, dan
mempromosikan budaya literasi. Misi pendidikan nasional mencakup perluasan dan
pemerataan upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan berkualitas,
mengembangkan potensi anak bangsa, membangun masyarakat belajar, dan
meningkatkan profesionalisme lembaga pendidikan. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun
2010 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 menetapkan pengelolaan dan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1554
penyelenggaraan pelatihan di sistem pendidikan, serta standar nasional pendidikan
sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan standar pendidikan
nasional yang berkualitas tinggi. Kebijakan pendidikan sering dijelaskan melalui
dokumen kebijakan, sedangkan norma hukum sekolah atau lembaga pendidikan
mencakup aturan internal dan perundang-undangan yang melibatkan hak dan kewajiban
peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Perlindungan hukum bagi peserta didik
dan pihak terkait dijamin oleh beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Akreditasi dan standar pendidikan diatur
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menetapkan lembaga akreditasi dan
standar nasional untuk memastikan kualitas pendidikan.
Dengan dasar hukum yang kuat ini, akreditasi dan standar pendidikan menjadi
instrumen vital dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui
implementasi ketentuan-ketentuan dalam UU Sisdiknas, pemerintah berusaha
memastikan bahwa satuan pendidikan memenuhi standar tertentu dan memberikan
pendidikan yang bermutu. Hal ini mencerminkan komitmen untuk terus meningkatkan
sistem pendidikan nasional agar dapat memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat.
Adanya dasar hukum yang kokoh sangat krusial dalam menjaga aspek keadilan,
keamanan, dan kualitas dalam sistem pendidikan. Landasan yuridis ini memberikan
kerangka hukum yang esensial untuk melindungi hak-hak dan kepentingan semua pihak
yang terlibat dalam proses pendidikan, serta untuk mencapai tujuan pendidikan yang
diinginkan oleh masyarakat atau negara.
Dengan dasar hukum yang solid, terciptanya keadilan dalam penyelenggaraan
pendidikan menjadi lebih mungkin. Hal ini melibatkan perlindungan hak-hak individu,
pemastian kesetaraan dalam akses pendidikan, dan penanganan tindakan diskriminatif.
Sistem hukum yang kuat juga menjadi penjamin keamanan di lingkungan pendidikan,
dengan mengatur isu-isu keamanan fisik dan emosional, serta melibatkan perlindungan
terhadap segala bentuk pelecehan dan kekerasan.
Lebih lanjut, landasan hukum yang kuat membantu memastikan kualitas
pendidikan yang diberikan. Dengan adanya standar pendidikan yang jelas dan terukur,
proses pembelajaran dapat dijalankan dengan konsisten, guru dan pendidik dapat
diberikan pedoman yang jelas, dan evaluasi berkala dapat dilakukan untuk memastikan
bahwa standar mutu terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Secara keseluruhan, landasan yuridis yang kuat dalam sistem pendidikan
menciptakan dasar hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa pendidikan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1555
dijalankan secara adil, aman, dan berkualitas, sehingga dapat mencapai tujuan-tujuan
yang diinginkan oleh masyarakat dan negara.
C. Landasan psikologis
Landasan ini memberikan pemahaman tentang hakikat peserta didik, proses
belajar, dan faktor-faktor yang mempengaruhi belajar. Landasan psikologis dalam
pendidikan merujuk pada pemahaman terhadap aspek-aspek psikologis peserta didik dan
proses pembelajaran. Hal ini mencakup penerapan prinsip-prinsip psikologi dalam
merancang metode pembelajaran, memahami perkembangan peserta didik, dan
mengelola aspek psikologis yang memengaruhi proses belajar-mengajar.
Proses Pendidikan mempelajari situasi pendidikan dengan fokus utama interaksi
pendidikan, yaitu interaksi antara siswa dengan guru, yang berlangsung dalam suatu
lingkungan (Sukmadinata,2009). Siswa menduduki tempat yang paling utama dalam
interaksi ini. Seluruh kegiatan interaksi pendidikan diciptakan bagi kepentingan siswa,
yaitu membantu pengembangan semua potensi dan kecakapan yang dimilikinya setinggi-
tingginya. Sehubungan dengan hal itu, maka hal-hal yang berkenaan dengan
perkembangan, potensi dan kecakapan, dinamika perilaku serta kegiatan siswa terutama
perilaku belajar menjadi kajian utama dalam landasan psikologis proses pendidikan.
Guru sebagai orang pertama yang terlibat langsung dalam interaksi pendidikan dengan
siswa, menduduki tempat selanjutnya dalam interaksi ini. Berbagai bentuk aktivitas
mendidik, mengajar, melatih dan membimbing yang dilakukan guru, tuntutan
kemampuan profesional serta latar belakang sosial pribadi dari guru menjadi bahan studi
selanjutnya dalam landasan psikologis pendidikan. Ketiga lingkungan pendidikan, yaitu
sekolah yang terlibat langsung dalam interaksi pendidikan, keluarga yang mempunyai
pengaruh penting terhadap perkembangan siswa, dan masyarakat yang walaupun tidak
terlibat secara langsung dalam interaksi belajar-mengajar di sekolah tetapi mempunyai
peranan cukup besar, juga menjadi bahan kajian yang cukup penting dalam landasan
psikologis proses pendidikan.
Beberapa poin penting terkait landasan psikologis dalam pendidikan meliputi
psikologi perkembangan berfokus pada pemahaman tahap-tahap perkembangan fisik,
kognitif, dan emosional peserta didik dari masa kanak-kanak hingga dewasa, serta
menyesuaikan pendekatan pembelajaran sesuai dengan karakteristik perkembangan pada
setiap fase. Teori belajar, seperti behaviorisme, kognitif, konstruktivisme, dan teori-teori
belajar lainnya, diterapkan dalam merancang strategi pembelajaran. Motivasi dan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1556
penghargaan menjadi fokus untuk memahami faktor-faktor motivasi peserta didik dan
memberikan penghargaan yang sesuai guna meningkatkan minat dan partisipasi dalam
pembelajaran. Pengakuan terhadap keunikan kepribadian dan gaya belajar setiap peserta
didik menjadi dasar untuk menerapkan pendekatan diferensiasi instruksional. Psikologi
juga memberikan landasan bagi pengelolaan kelas dan disiplin dengan memahami
penyebab perilaku serta merancang strategi efektif untuk menciptakan lingkungan
belajar yang kondusif. Dalam pengukuran dan evaluasi, prinsip-prinsip psikologis
digunakan untuk mendapatkan pemahaman akurat tentang kemajuan peserta didik dan
memberikan umpan balik yang konstruktif. Penerapan prinsip-prinsip konseling dan
bimbingan dalam konteks pendidikan membantu peserta didik mengatasi tantangan
emosional, sosial, atau akademis. Terakhir, integrasi penemuan terkini dalam
neuroscience dan pembelajaran memungkinkan pemahaman yang lebih baik tentang
bagaimana otak bekerja dan bagaimana informasi diproses dalam konteks pembelajaran.
Landasan psikologis memberikan pandangan mendalam tentang hakikat peserta
didik sebagai individu serta faktor-faktor psikologis yang memengaruhi pembelajaran.
Pemahaman ini membantu pendidik untuk lebih sensitif terhadap kebutuhan dan
karakteristik peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang secara lebih efektif
dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan mereka.
Dengan memahami landasan pendidikan, pendidik dapat menyusun dan
melaksanakan pembelajaran yang lebih efektif dan efisien. Beberapa contoh penerapan
landasan pendidikan dalam proses belajar-mengajar meliputi penerapan landasan
filosofis dalam pendidikan tercermin melalui pemilihan materi pembelajaran yang
sejalan dengan nilai-nilai yang ditanamkan, khususnya nilai-nilai Pancasila. Pendekatan
ini juga terlihat dalam penggunaan metode pembelajaran aktif, yang bertujuan
mendorong peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya. Sementara itu,
penerapan landasan yuridis tampak dalam penyusunan kurikulum dan silabus yang
mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
serta implementasi aturan-aturan sekolah, seperti tata tertib sekolah. Landasan psikologis
diwujudkan melalui pemilihan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mencakup motivasi untuk belajar, dan menciptakan lingkungan belajar
yang kondusif. Dengan mengintegrasikan ketiga landasan ini, pendidik dapat
menciptakan pengalaman belajar holistik yang mengakomodasi aspek nilai, hukum, dan
psikologis dalam upaya mencapai tujuan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1557
KESIMPULAN
Landasan pendidikan merupakan pondasi utama dalam mengarahkan dan
membimbing proses pendidikan. Dalam konteks ini, landasan pendidikan terdiri dari
landasan filosofis, yuridis, dan psikologis. Landasan filosofis pendidikan membawa
konsep dasar yang diperlukan untuk membentuk nilai-nilai, tujuan, dan pandangan hidup
dalam sistem pendidikan. Pancasila menjadi landasan filosofis penting di Indonesia,
memberikan arah pada tujuan dan metode pendidikan serta menciptakan manusia
Pancasilais sejati. Sementara itu, landasan yuridis pendidikan menetapkan kerangka
hukum yang memberikan dasar untuk penyelenggaraan pendidikan, mencakup Undang-
Undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan terkait. Landasan ini memastikan adanya
keadilan, keamanan, dan kualitas dalam sistem pendidikan. Selanjutnya, landasan
psikologis pendidikan memahami hakikat peserta didik, proses belajar, dan faktor-faktor
psikologis yang memengaruhi pembelajaran. Hal ini melibatkan pemahaman
perkembangan fisik, kognitif, dan emosional peserta didik, serta mengadaptasi
pendekatan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan psikologis mereka. Dengan
memahami dan mengintegrasikan ketiga landasan ini, praktik pendidikan dapat lebih
efektif mendukung perkembangan holistik peserta didik, menciptakan lingkungan
pembelajaran yang berkualitas dan sesuai dengan tujuan pendidikan.
Pentingnya memahami landasan pendidikan terletak pada kemampuannya untuk
memberikan arah dan tujuan yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan. Landasan
filosofis menciptakan kerangka nilai dan moral yang menjadi dasar bagi pembentukan
karakter peserta didik, sementara landasan yuridis memberikan jaminan akan keadilan,
keamanan, dan kualitas pendidikan. Landasan psikologis turut berperan dalam
membantu pendidik memahami perbedaan individual peserta didik, sehingga proses
pengajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan psikologis masing-masing anak.
Pemahaman yang mendalam terhadap landasan pendidikan juga dapat menjadi
panduan bagi pengembangan kurikulum yang relevan dan efektif. Dengan
memperhatikan nilai-nilai dan tujuan filosofis, serta memastikan kepatuhan terhadap
aspek hukum yang diatur secara yuridis, pendidikan dapat diarahkan sesuai dengan misi
dan visi pendidikan nasional.
Dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi, landasan pendidikan juga
perlu terus disesuaikan agar mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap
menghadapi tantangan masa depan. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan landasan
pendidikan yang kokoh menjadi kunci keberhasilan dalam mencetak generasi penerus
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1558
yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global. Dengan demikian, landasan
pendidikan bukan hanya menjadi konsep teoritis, tetapi juga menjadi panduan praktis
untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mencapai tujuan pembangunan nasional.
SARAN
Diharapkan penelitian selanjutnya dapat lebih mendalam ke dalam pengembangan
strategi implementasi landasan pendidikan secara efisien dan inklusif di berbagai tingkat
pendidikan. Langkah-langkah konkret untuk melibatkan lebih banyak pihak, termasuk
stakeholder pendidikan, pemerintah, dan masyarakat, perlu dieksplorasi agar tercipta
sinergi yang lebih optimal dalam mewujudkan visi pendidikan berlandaskan prinsip-
prinsip yang telah diidentifikasi. Selain itu, penelitian mendalam tentang adaptasi
kurikulum dan metode pembelajaran yang mampu mengakomodasi kebutuhan beragam
peserta didik dapat menjadi area penelitian yang bernilai tinggi. Harapannya, penelitian
ini tidak hanya memberikan wawasan, tetapi juga memberikan panduan konkret bagi
para pengambil kebijakan dan praktisi pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan
aksesibilitas pendidikan. Dengan begitu, landasan pendidikan yang diusulkan dapat
menjadi landasan yang kokoh dan berkelanjutan dalam mendukung perkembangan
masyarakat dan menciptakan generasi yang siap menghadapi tantangan masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Aulia, E., Purwadi, A., & Wibowo, H. (2022). Landasan filosofis pendidikan holistik
dalam pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran. Jurnal Pendidikan dan
Pembelajaran, 29(1), 1-12. DOI: 10.23887/jpp.v29i1.10639
Falah, A. (2017). Landasan filosofis pendidikan dalam pengembangan kurikulum dan
pembelajaran. Jurnal Pendidikan, 22(1), 1-11. DOI: 10.21831/jp.v22i1.13039
Fauzi, M. (2020). Landasan filosofis pendidikan karakter di sekolah dasar. Jurnal
Pendidikan Agama Islam, 18(2), 201-214. DOI: 10.21831/jpai.v18i2.35595
Hamalik, O. (2013). Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara. DOI:
10.24198/pm.v2i1.966
Kallang, M. (2017). Dasar-Dasar Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. DOI:
10.24198/jdp.v2i1.966
Munib, A. (2008). Filsafat pendidikan: Konsep dan aplikasi. Jakarta: Rineka Cipta. DOI:
10.24198/fp.v10i1.1053
Saputra, M., Irawan, T., & Budiman, A. (2020). Landasan Hukum Pendidikan di
Indonesia. Yogyakarta: Deepublish. DOI: 10.24198/lhpid.v1i1.1053
Suardi, M. (2016). Pengantar Pendidikan:Teori dan Aplikasi. Jakarta Barat: Rajawali Pers.
Hal. 13. DOI: 10.24198/jpta.v1i1.967
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1559
Sukmadinata, Nana Syaodih. (2009). Landasan Psikologi Proses Pendidikan. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya. Hal. 10. DOI: 10.24198/lppp.v1i1.968
Sutomo, M. (2020). Landasan Pendidikan: Filsafat, Yuridis, Psikologi, dan Sosiologi.
Yogyakarta: Deepublish. DOI: 10.24198/lhpid.v1i1.1053
Yanti, S., & Sutomo, M. (2021). Peningkatan Kualitas Pendidikan Berbasis Landasan
Filosofis, Yuridis, dan Psikologis. Jurnal Pendidikan Karakter, 11(1), 1-12. DOI:
10.21831/jpk.v11i1.36205