AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1431
IMPLEMENTASI MATERI NORMA DAN HUKUM UNTUK PENCEGAHAN
BULLYING DI SMPN 5 MUARO JAMBI
Nur Haviza
1
, Ekawarna
2
, Melisa
3
1 2 3
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi
Jl. Jambi, Muaro Bulian No. KM. 15, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi
1
Email:
2
Email:
eka.warna@unja.ac.id
3
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan Untuk memberi gambara tentang upaya pengimplementasi materi
norma dan hukum untuk pencegahan bullying di SMP N 5 Muaro Jambi dan, Untuk
mengetahui faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pengimplementasi materi norma
dan hukum untuk pencegahan bullying di SMP N 5 Muaro Jambi. Penelitian ini di laksanakan
di SMPN 5 Muaro Jambi, yang terletak di Jl. lintas Sumatra No.RT.09, sekernan, Kec.
Sekernan, kabupaten Muaro Jambi, waktu penelitian dilakukan pada semester genap tahun
ajaran 2022/ 2023.Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Studi kasus Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dalam Upaya pengimplentasian norma dan hukum untuk pencencegahan
bullying di SMP N 5 muaro jambi yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran di dalam
kelas dan kegiatan di luar kelas menggunakan cara atau strategi sebagai berikut: a)
Keteladanan Untuk membentuk karakter siswa yang taat norma dan anti kekerasan melalui
keteladananguru b) Kegiatan spontan Meliputi kegiatan kedisiplinan c) Pengkondisian,dalam
pelaksaan pengimplementasi norma dan hukum untuk pencegahan bullying di sekolah dalam
rangka membentuk pengetahuan kewarganegaraan hal itu terjadi dikarenakan terdapat factor
pendukung dan factor penghambat. Faktor pendukung terdiri dari Kesadaran Warga Sekolah
Untuk Menerapkan Norma-Norma Positif Dalam Berbagai Kesempatan, faktor penghambat
terdiri dari kondisi siswa yang masih labil.
Kata kunci: Norma dan Hukum, Bullying
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
This study aims to provide an overview of efforts to implement norm and law materials for
bullying prevention at SMP N 5 Muaro Jambi and, To determine the supporting and
inhibiting factors for the implementation of norm and law materials for bullying prevention at
SMP N 5 Muaro Jambi. This research was carried out at SMPN 5 Muaro Jambi, located on
Jl. lintas Sumatra No.RT.09, Sekernan, Kec. Sekernan, Muaro Jambi regency, when the
research was carried out in the even semester of the 2022/2023 academic year. The research
approach used in this study is a qualitative approach. The type of research used in this study
is Case study The data collected in this study is descriptive. The results showed that in an
effort to implement norms and laws for the prevention of bullying at SMP N 5 Muaro Jambi
which was carried out through learning activities in the classroom and activities outside the
classroom using the following methods or strategies: a) Exemplary To shape the character of
students who obey norms and non-violence through the example ofteachers b) Spontaneous
activities Including disciplinary activities c) Conditioning, in the nature of implementing
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1432
norms and laws for the prevention of bullying in schools in order to form civic knowledge it
occurs because there aresupporting factors and inhibiting factors.Supporting factors consist
of awareness of school residents to apply positive norms on various occasions, inhibiting
factors consist of student conditions that are still unstable.
Keywords: Norms and Laws, Bullying
PENDAHULUAN
Di sekolah, siswa memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang
aman dan bebas dari rasa takut. Hal ini sesuai dengan Undang- undang Perlindungan Anak
No. 23 Tahun 2002 Pasal 54 yang menyebutkan bahwa Anak di dalam dan di lingkungan
sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah
atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan
lainnya”.(Afiyatun, 2015). Setiap tindakan penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan
tujuan untuk merugikan orang lain dan dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang
lebih kuat atau lebih berkuasa, dan dilanjutkan disebut sebagai bullying (disebut juga dengan
“penindasan/risak” dalam bahasa Indonesia) (Wardhana, 2015).
Dalam kehidupan sehari - hari kita jarang mendengar kata perundungan kita lebih
sering melihat dan mendengar kata bullying. Sebenarnya, kedua istilah ini memiliki arti yang
sama, dan keduanya merujuk pada tindakan kekerasan, baik fisik maupun non fisik. Istilah
bullying sangat populer akhir-akhir ini, sering muncul berita tentang kejadian bullying yang
terjadi di masyarakat maupun sekolah , melalui media online, televisi dan media sosial kita,
kejadian bullying sering diberitakan (Tang et al., 2020).
Kasus bullying/ perundungan seolah sudah menjadi budaya remaja sekolah dan terus
terjadi. Korban merasakan rasa balas dendam, yang mengarah pada kemungkinan bahwa
pelaku berikutnya adalah seseorang yang menjadi sasaran bullying. Alasan lain mengapa
bullying kadang-kadang terjadi adalah kurangnya nasihat orang tua untuk anak-anak mereka
dan kerja sama antara sekolah dan orang tua. Kurangnya pengetahuan anak-anak tentang
aturan membuat mereka tidak mempertimbangkan konsekuensi dari sikap mereka. Bullying
di sekolah telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan sering terjadi di antara siswa.
Karena kondisi emosi mereka yang masih labil, siswa yang melakukan bullying sering
melakukan tindakan kekerasan. (Sari & Daryanto, 2019) Kemarahan adalah salah satu jenis
emosi. Kebrutalan, kebencian, kemarahan, iritasi, gangguan, kepahitan, kemarahan,
pelanggaran, permusuhan, kekerasan, dan kebencian patologis adalah contoh kemarahan
(Goleman, 1995). Kesenjangan kelas yang mencolok adalah faktor lain dalam intimidasi. Rasa
gaya dan persepsi diri masing-masing kelas, khususnya yang berkaitan dengan fungsi sosial
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1433
yang dijalankannya, berbeda. Karena perbedaan minat dan gaya hidup, perbedaan kelas ini
dapat menyebabkan perundungan di antara siswa (Passeron, 1964).
Banyak jenis bullying memiliki konsekuensi yang berbeda pada anak-anak. mirip
dengan takut pergi ke sekolah atau mendapatkan nilai yang lebih buruk. bertindak tegang
ketika anak-anak lain mendekat. indikator fisik seperti luka atau memar pada tubuh.
Kemajuan belajar menurun, permintaan untuk pindah sekolah, antara lain (Indra, 2015). Riset
pisa tersebut menemukan data 41% pelajar berusia 15 Tahun di Indonesia pernah mengalami
perundungan setidaknya beberapa kali dalam satu bulan. Dalam survei lain oleh kementerian
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA) pada 2018, ditemukan bahwa dua
dari tiga anak perempuan dan laki-laki usia 13-17 tahun di Indonesia pernah mengalami
paling tidak satu jenis kekerasan dalam hidup mereka. Sebelumnya, data nasional mengenai
perundungan di sekolah dari global school health survey (GSHS) 2015 menyatakan 21%
anak-anak usia 13-15 tahun atau sama dengan 18 juta anak mengalami perundungan dalam
satu bulan terakhir. Sementara, 25% dilaporkan terlibat dalam pertengkaran fisik satu tahun
terakhir, yang secara signifikan lebih tinggi bagi laki-laki yaitu 36% daripada perempuan
yaitu 13%. Data tersebut menjadi pijakan pemerintah melakukan aksi setop perundungan.
Pada 2016, KPPPA dengan dukungan unicef dan yayasan nusantara sejati, meluncurkan
program disiplin positif. Masih dengan dukungan UNICEF, KPPA meluncurkan roots
indonesia program pencegahan perundungan dan kekerasan berbasis sekolah di 2016. Kali ini,
sasarannya adalah pelajar SMP dengan tujuan menciptakan agen-agen perubahan yang dipilih
oleh sesama siswa.
Di tahun 2021, kemendikbud ristek menerapkan roots indonesia ke lebih dari 1.800
SMP dan SMA sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan. Tiga tahun sebelumnya,
komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) menggelar roadshow bersama sejumlah artis
muda ke sekolah-sekolah di berbagai daerah untuk mengkampanyekan stop bullying. Namun
meski telah banyak program dilakukan, faktanya kasus perundungan masih saja terjadi. Di
2021, KPAI mencatat terjadi 53 kasus anak korban perundungan di lingkungan sekolah dan
168 kasus perundungan di dunia maya. Sedangkan dari januari hingga oktober 2022, kasus
perundungan di sekolah meningkat menjadi 81 kasus. Sebaliknya, kasus perundungan di
dunia maya menurun menjadi 18 kasus. Komisioner KPAI, kasus perundungan terus terjadi di
lingkungan sekolah disebabkan pihak terkait belum serius dalam upaya pencegahan. padahal,
aksi perundungan sudah banyak memakan korban.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1434
Tabel 1
Data kasus bullying di SMP N 5 Muaro Jambi tahun 2020-2022
Tahun
Kelas 7
Kelas 8
Kelas 9
Jumlah
2020
9
7
6
22
2021
12
10
9
31
2022
15
13
12
40
Jumlah
36
30
27
93
Sumber: Guru BK SMP N 5 Muaro Jambi
SMP N 5 muaro jambi merupakan salah satu sekolah yang ada di wilayah Muaro jami.
Berdasarkan studi pendahuluan di SMP Negeri 5 muaro jambi pada tanggal 22 Februari 2023,
diperoleh informasi bahwa di sekolah ini masih terdapat Perilaku bullying di kalangan siswa.
Hal ini diperoleh dari wawancara dengan guru BK, yang menyampaikan bahwa masalah-
masalah bullying yang biasa terjadi seperti mengejek, dan memanggil dengan nama orang tua.
Dan juga guru BK menyampaikan bahwa, salah satu siswa di kelas VII B berinisial F (13
thn), yang mendapatkan perilaku perundungan dari teman sekelasnya. Kejadian bermula saat
korban sering mencari perhatian dengan setiap guru yang masuk di kelas tersebut dan teman
sekelasnya mengejek korban dengan kata-kata “caper” dan teman sekelas korban menjahui
korban, sehingga korban duduk sendiri di kelas tanpa teman. Dan guru BK juga menyapaikan,
terdapat juga kasus bullying di kelas yang sama tapi dengan korban yang berbeda, kasus
tersebut menimpa siswa berisial A kejadian bermula saat korban tidur di kelas waktu istirahat
salah satu teman nya datang mencukur alis si A tanpa tau sebab nya, dari situlah terjadi
perkalihan antara korban dan pelaku.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan dan tempat bagi para anak remaja atau pelajar
mencari ilmu, dapat menjadi penggerak dalam mencegah atau memutus mata rantai
kekerasan bullying remaja. Pengajaran pengetahuan norma dalam mata pelajaran PPKn
dapat menjadi salah satu solusi untuk membentuk dan meningkatkan kesadaran norma
siswa. Antara lain, siswa memperoleh pengetahuan tentang norma, memahaminya,
menanggapinya, dan berperilaku sesuai dengan norma tersebut. Sesuai dengan undang-
undang no 21 tahun 2016 tentang 4 standar isi pendidikan dasar dan menengah yang dimana
dalammata pelajaran PPKn itu memuat mengenai materi nilai moral, pancasila,
keberagamaan, dan juga makna ketentuan hokum demi terwujudnya kedamaian dan keadilan.
Pendidikan Kewarganegaraan ialah suatu program pendidikan yang dirancang
secara inovatif dan berpusat pada pembentukan kepribadian demi membentuk siswa yang
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1435
baik, yakni memikili sejumlah kompetensi pengetahuan, keterampilan dan bertanggung
jawab serta menjauhi perilaku buruk termasuk bullying (Murni Naiborhu, 2019).
Mata pelajaran PPKn ini juga selain dapat membentuk watak peserta didik, dapat
membuat batasan-batasan pada peserta didik atas sikap yang akan mereka lakukan. Karena
mereka sudah memahami ketentuan norma yang akan mengikatnya jika melakukan
perbuatan yang tidak baik termasuk perilaku perundungan.
Mengetahui norma-norma ini dan memahami hukum akan membantu siswa berfungsi di
lingkungan rumah, sekolah, atau komunitas mereka dan mencegah perilaku bullying di
kalangan remaja usia sekolah. Mata pelajaran PPKn, bertujuan untuk membangun warga
negara yang baik, salah satu mata pelajaran memuat materi tentang norma dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh suatu negara untuk mengatur masyarakatnya guna mencapai ketertiban.
Maka salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mencegah bullying di sekolah yang dirasa
sudah menjadi budaya adalah dengan memulainya dari hal kecil. Hal ini diwujudkan dalam
bentuk menaati peraturan yang ada di lingkungan sekolah, seperti berpakaian rapi dan
mengikuti peraturan, tiba di sekolah tepat waktu, berangkat ke sekolah tepat waktu,
menghormati teman sekelas dan guru di kelas, mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga
ketertiban. lingkungan yang bersih, dan mematuhi peraturan perundang-undangan lain yang
berlaku di Indonesia.
Selain melakukan hal tersebut, siswa juga dapat mengikuti kegiatan wajib dan
ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah untuk membentuk dan meningkatkan
kesadaran normatif dan hukum siswa. Acara wajib yang dijalankan sekolah seperti KPS
(kampanye pengumpulan sampah) biasanya dilakukan setiap hari sebelum atau sesudah
kegiatan pembelajaran.
Perilaku perundungan di kalangan peserta didik ini menjadi suatu persoalan yang akan
di teliti oleh peneliti karena perilaku perundungan tersebut dianggap sudah menjadi hal yang
sudah biasa terjadi kalangan peserta didik. Dari permasalahan yang telah peneliti uaraikan
diatas, maka peneliti lebih focus pada penelitian tentang Implementasi Materi Norma Dan
Hukum Untuk Pencegahan Bullying Di Smp N 5 Muaro Jambi
METODE PENELITIAN
Pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif
deskriptif dengan jenis penelitian studi kasus yang digambarkan sebagai suatu proses ilmiah
untuk memperoleh informasi dengan tujuan tertentu. Sebagaimana yang dinyatakan oleh
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1436
(Sugiyono (2016:7) menjelaskan bahwa data yang dihasilkan nantinya berbentuk penjabaran
berupa kata-kata maupun gambar dan tidak menekankan pada angka. Data yang telah
didapatkan dan telah dikumpulkan nantinya akan dianalisis dan dideskripsikan sehingga
memudahkan orang lain untuk memahaminya. Penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk
memahami bagaimana partisipan penelitian menjelaskan pengalaman mereka tentang
tindakan, pikiran, tindakan, dorongan dan kejadian lainnya dengan menggunakan kata-kata.
Tempat pelaksaan penelitian dilaksanakan di SMP Negeri Muaro Jambi yang beralamat
di Jl. Lintas Sumatra, sekernan, Kecamatan sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Observasi
dilakukan dari 15-30 Januari dan waktu penelitian dilaksanakan pada bulan juni hingga
September 2023.
Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sumber
data yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik
wawancara, dimana peneliti akan mengumpulkan informan untuk merespon atau menjawab
pertanyaan-pertanyaan peneliti, baik itu pertanyaan tertulis maupun lisan. Ada pun
narasumber dalam penelitian ini berjumlah 10 oarang narasumber yang terdiri dari:
1. Guru PPKn
2. Guru BK
3. Siswa yang dibully
4. Siswa yang membully
Dalam penelitian ini menggunakan teknik Purposive Sampling, teknik ini bersifat
selektif dalam mengambil sampel, dengan kecenderungan peneliti untuk memilih informan
dan masalahnya secara mendalam dan dapat dipercaya untuk menjadi sumber data yang
akurat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Pengamatan/ observasi
Pengumpulan data dengan cara ini penulis lakukan observasi langsung ke tempat
penelitian untuk melihat keadaan sebagaimana adanya, penulis dapat melengkapi dan
membandingkan pengetahuan yang diperoleh dari teori-teori yang terdapat pada sumber
pustaka
2. Wawancara
Langkah kedua dalam tehnik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah
wawancara. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan wawancara kepada informan yang
dianggap mempunyai pengetahuan terkait focus penelitian yaitu guru BK, guru PPKN,
korban bullying, dan pelaku bullying.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1437
3. Dokumentasi
Langkah ketiga dalam tehnik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah
dokumentasi. Dokumentasi adalah pengumpulan data-data yang diperoleh dari
dokumen-dokumen dan pustaka sebagai bahan analisis dalam penilitian ini.
Penelitian ini menggunakan metode triangulasi sebagai uji validitas data (Sugiyono,
2014) Terdapat dua macam validitas penelitian yaitu, validitas internal dan validitas eksternal.
Validitas internal berkenaan dengan derajat akurasi penelitian dengan hasil yang dicapai.
Sedangkan validitas eksternalberkenaan dengan derajat akurasi apakah hasil penelitian dapat
digeneralisasikan atau diterapkan pada populasi dimana sampel teeersebut diambil. Dalam
penelitian ini, uji validitas yang digunakan adalah trigulasi.
Dalam penelitian ini peneliti mengunakan 2 trigulasi yaitu trigulasi teknik dan trigulasi
sumber, untuk memastikan data dari informasi benar atau salah. Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis interaktif. Model ini ada 4 komponen analisi,
yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Menurut
(moleong 2004) “analisis data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data
kedalam pola, kategori, dan satuan urain dasar sehingga dapat ditemukan tema dan tempat
dirumuskan hipotesis kerja seperti yang di sarankan oleh data”.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peneltian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan hasil reduksi data yang
disajikan oleh peneliti dengan uraian singkat. Pembahasan mengacu pada rumusan masalah
yang dijadikan acuan dalam penelitian ini.
1. Upaya Implementasi Materi Norma Dan Hukum Untuk Pencegahan Bullying Di
SMP N 5 Muaro Jambi
Berdasarkan hasil reduksi data yang dilakukan oleh peneliti maka dapat diuraikan hasil
wawancara terkait dengan Upaya Implementasi materi Norma Dan Hukum Untuk
Pencegahan Bullying di SMP N 5 Muaro Jambi. Bullying dianggap sebagai tindakan
yang tidak normal secara sosial di masyarakat, atau bullying, yang berasal dari kata
bahasa Inggris bully. Ketika seseorang, atau sekelompok orang, berulang kali dan intens
bertindak atau berbicara negatif tentang orang lain atau sekelompok orang, memberikan
tekanan (Amanda, 2021).
Upaya pengimplentasian materi norma dan hukum untuk pencegahan bullying di SMP
Negeri 5 Muaro Jambi yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran di dalam kelas dan
kegiatan di luar kelas menggunakan cara atau strategi sebagai berikut:
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1438
a) Keteladanan
Untuk membentuk karakter siswa yang taat norma dan anti kekerasan melalui
keteladanan, guru di SMP N 5 Muaro Jambi berusaha untuk menampilkan yang terbaik
dalam mengajarkan perilaku positif kepada siswa-siswanya baik di dalam kelas maupun
di luar kelas.
b) Pembiasaan
Adapun pembentukan pengetahuan kewarganegaraan dari kegiatan pembiasaan tersebut
antara lain adalah sikap tanggung jawab, bersahabat dan kerjasama.
c) Kegiatan spontan
Meliputi kegiatan penanaman/ penegakkan kedisiplinan, peneliti menemukan adanya
kepedulian dari guru yang langsung menegur siswanya yang salah atau tidak taat aturan
dengan cara yang baik dan lembut, namun ada juga guru yang melakukannya dengan
kata-kata kasar atau menjewer. Antar siswapun juga melakukan hal yang sama ketika
melihat temannya salah, menjenguk teman yang sakit, serta takziyah ke rumah teman
bila ada anggota keluarganya yang meninggal.
d) Pengkondisian
Pengkondisian di SMP N 5 Muaro Jambi sangat berkaitan dengan upaya sekolah untuk
menata lingkungan fisik dan nonfisik agar tercipta suasana yang kondusif bagi
pembentukan pengetahuan kewarganegaraan dan anti bullying/ kekerasan. Untuk
menata lingkungan fisik sekolah yang anti kekerasan atau bullying, sekolah memiliki
seperangkat aturan tata tertib yang mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menjaga
kerukunan dan keamanan sekolah. Selain adanya aturan, sekolah juga mengupayakan
menata lingkungan fisik sekolah juga memasang papan-papan berisi kata-kata penuh
hikmah dan juga menyebarkan norma- norma positif melalui madding sekolah.
2. Faktor Pendukung Dan Penghambat Pelaksanaan Implementasi Materi Norma
Dan Hukum Untuk Pencegahan Bullying Di SMP N 5 Muaro Jambi
Dalam pelaksaan pengimplementasi norma dan hukum untuk pencegahan bullying di
sekolah hal itu terjadi dikarenakan terdapat factor pendukung dan factor penghambat.
Secara umum, lima faktor utama yang berkontribusi terhadap perilaku bullying adalah
individu, lingkungan politik, sosial, dan keluarga, dan ekonomi. (Ohsako, 1997 dalam
Lutfi Arya, 2018) memberikan penjelasan dari kelima faktor tersebut sebagai berikut:
1) Faktor ekonomi, terutama yang berkaitan dengan pemisahan bidang kemiskinan,
ketidaksetaraan akses ke pendidikan dan pekerjaan, dan masalah ekonomi dan
sosial, infrastruktur sekolah yang buruk, dan ruang kelas yang terlalu padat
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1439
2) Faktor keluarga, yang berkaitan dengan orang tua yang tidak membimbing
anaknya, Tanpa strategi pendisiplinan khusus, orang tua yang ingin
mendisiplinkan anak-anak mereka, dan keluarga itu sumbang, dan orang tua yang
tidak mendidik anaknya tentang agama dan moral.
3) Faktor sekolah, yaitu berkaitan dengan interaksi anak-anak yang tidak nyaman,
manajemen kelas yang tidak memadai, dan kurikulum yang tidak dapat diprediksi
atau tidak sesuai, interaksi yang tegang antara siswa dan guru, dan profesor yang
suka menghukum dengan mengeluarkan anak dari kelas adalah semua masalah
dalam pendidikan.
4) Faktor-faktor yang bersifat sosial dan politik, terutama yang berhubungan dengan
penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol, kekerasan geng jalanan, pencurian dari
sekolah, dan konflik politik dan bersenjata.
5) Elemen individu yang mendasari yang berkontribusi terhadap gangguan
kepribadian, agresivitas, dan ketidakmampuan untuk berinteraksi secara sosial
Factor pendukung terdiri dari Kesadaran Warga Sekolah Untuk Menerapkan
Norma-Norma Positif Dalam Berbagai Kesempatan Dan Kegiatan Baik Di Kelas
Maupun Di Luar Kelas, , Tata Tertib Dan Penegakkan Kedisiplinan Yang
Melarang Tindakan Kekerasan, Kedekatan Dan Komunikasi Yang Efektif Antara
Guru Dengan Guru Maupun Guru Dengan Siswa, Serta Kerjasama Antar Warga
Sekolah Maupun Masyarakat. Sedangakan.
Faktor Penghambat terdiri dari Kondisi Siswa Yang Masih Labil Dan Memiliki Kontrol
Diri Yang Lemah, Faktor Lingkungan Dan Pergaulan Yang Kurang Baik, Kurangnya
Pengawasan Dari Orang Tua.
Hubungan Materi Implementasi Norma Dan Hukum Untuk Pencegahan Bullying
Di SMP N 5 Muaro Jambi Dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan
Kewarganegaraan adalah upaya membekali peserta didik dengan pengetahuan dan
keterampilan dasar tentang hubungan antar warga negara serta pendidikan awal bela negara
(PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. ,” menurut UU No. 2 Tahun 1989, yang mengatur tentang sistem
pendidikan nasional (Winarno, 2020). Pendidikan Kewarganegaraan (PPkn) Memiliki Kaitan
Atau Hubungan Dengan Upaya Pengimplementasian Norma Dan Hukum Untuk Pencegahan
Bullying Di Sekolah, Yaitu Sebagai Mata Pelajaran Di Dalam Kelas Yang Memiliki Dampak
Instruksional Karena PPkn Berisi Materi-Materi Yang Potensial Untuk Membentuk
Pengetahuan Kewarganegaraan Siswa Yang Anti Kekerasan. Dampak Tersebut Akan Terus
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1440
Berlangsung Di Luar Kegiatan Belajar Mengajar Yang Biasa Disebut Dengan Dampak
Pengiring Yang Bisa Dilihat Dari Keseharian Siswa Baik Itu Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler
Maupun Kegiatan Pembiasaan Lainnya.
Selain Di Dalam Kelas, PPkn Juga Memiliki Kaitan Erat Dengan Kegiatan Di Luar
Kelas Seperti Kegiatan Ekstrakurikuler. Melaui Kegiatan Ekstrakurikuler, Siswa Akan
Memperoleh Pengajaran Norma Melalui Pengalaman Langsung Berupa Kegiatan-Kegiatan
Yang Mendukung Pengembangan Norma. Pengenalan norma pada siswa adalah hal yang
sangat penting diperhatikan, karena pembentukan karakter pada anak dapat dibentuk dengan
mudah. Dengan adanya pembelajaran PPKn di SMP siswa dapat mempelajari sesuatu hal
yang baik untuk dirinya. Dengan pembelajaran PPKn di SMP siswa diajarkan berbagai
norma-norma yang penting untuk pedoman atau aturan untuk kehidupannya. Adapun norma
yang biasa diterapkan di sekolah diantaranya yaitu (Odah et al., 2020) : norma agama, norma
kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum. Sehingga Dapat Dikatakan Bahwa Kegiatan
Ekstrakurikuler Dan PPkn Yang Diadakan Sekolah Merupakan Salah Satu Media Yang
Potensial Untuk Peningkatan Prestasi Akademik Siswa. Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler
Siswa Akan Terbiasa Untuk Bekerjasama, Bantu-Membantu, Peduli Sosial, Kekeluargaan,
Menjaga Keselamatan Diri Dan Orang Lain, Mengutamakan Kepentingan Bersama, Selama
Tidak Mengandung Misalnya Hukuman Berupa Kekerasan. Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler
Pula Siswa Akan Dapat Mengisi Waktu Luangnya Dengan Kegiatan Yang Lebih Positif Dan
Terhindar Dari Perbuatan-Perbuatan Yang Merugikan.
SIMPULAN
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan di lapangan dan analisis telah dilakukan
oleh peneliti, maka dapat ditarik suatu kesimpulan guna menjawab perumusan masalah.
Adapun kesimpulan peneliti adalah sebagai berikut:
1. Upaya Implementasi Norma Dan Hukum Untuk Pencegahan Bullying Di Sekolah
Dalam Rangka Membentuk Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge) di SMP
Negeri 5 Muaro Jambi dilakukan melalui:
a. Kegiatan pembelajaran di dalam kelas.
Pengembangan norma di dalam kelas dilakukan dengan mencantumkan norma
tersebut pada mata pelajaran PKn. Sedangkan pada mata pelajaran lain norma
tidak masuk dalam pembelajaran, namun dengan tidak dimasukkannya norma
dalam pembelajaran, guru tetap berusaha mengembangkan norma tersebut dalam
kegiatan-kegiatan pembelajaran yang menyenangkan yang membuat siswa merasa
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1441
nyaman, selain itu guru juga memberikan teladan yang baik melalui tutur kata,
sikap dan perilaku.
b. Kegiatan di luar kelas.
Dalam hal ini siswa akan memperoleh pengajaran norma melalui pengalaman
konkrit berupa kegiatan-kegiatan yang mendukung pengembangan norma.
Kegiatan-kegiatan di luar kegiatan belajar mengajar tersebut antara lain adalah
kegiatan pengembangan diri seperti BK, kegiatan ekstrakurikuler, dan kegiatan
upacara. Melalui kegiatan-kegiatan tersebut siswa dapat memperoleh beberapa
manfaat antara lain adalah meningkatkan rasa solidaritas atau kebersamaan,
kerjasama, minat dan bakat siswa tersalurkan, memperoleh banyak teman,
meningkatkan rasa kepedulian, semangat gotong royong, dan lain sebagainya.
2. Faktor pendukung dan penghambat penge Implementasi Norma dan Hukum untuk
mencegah bullying di sekolah. Faktor pendukung pelaksanaan pengembangan nilai
cinta damai di SMP Negeri 5 Muaro Jambi antara lain adalah:
a. Kesadaran warga sekolah untuk menerapkan norma positif dalam berbagai
kesempatan dan kegiatan baik di kelas maupun di luar kelas.
b. Materi pelajaran yang mendukung dan kaya akan norma.
c. Tata tertib dan penegakkan kedisiplinan yang melarang tindakan kekerasan,
d. Kedekatan dan komunikasi yang efektif antara guru dengan guru maupun guru
dengan siswa, dan
e. Kerjasama antar warga sekolah maupun masyarakat.
Sedangkan faktor penghambat pelaksanaan pengembangan nilai cinta untuk
mencegah bullying di sekolah damai antara lain adalah:
a. Kondisi siswa yang masih labil dan memiliki kontrol diri yang lemah.
b. Faktor lingkungan yaitu lingkungan keluarga yang tidak harmonis dan pergaulan
yang kurang baik
c. Kurangnya pengawasan dari orang tua dan guru mengenai pergaulan siswa jika
berada di rumah atau di luar sekolah.
d. Pengaruh negatif teknologi, seperti tayangan sinetron yang kurang mendidik.
e. Masih minimnya pengetahuan tentang bullying atau kekerasan.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1442
DAFTAR PUSTAKA
Afiyatun, U. (2015). Pengembangan Nilai Cinta Damai Untuk Mencegah Bullying Di Sekolah
Dalam Rangka Membentuk Karakter Kewarganegaraan (Studi Kasus di SMA
Kecamatan Gemolong). 2 No 1(1), 1235.
Goleman, D. (1995). kecerdasan emosional. PT gramedia pustaka utama.
Murni Naiborhu, M. M. (2019). upaya guru pkn dalam mencegah perilaku bullying di sma
swasta immanuel kelurahan madras hulu kecamatan medan polonia kota medan. 10(2),
7176.
Orbiyanto, T. L., Chairiyah, & Nugroho, I. A. (2023). Peran Guru dalam implementasi sistem
among pada pembelajaran PPKn Kelas IV SD Negeri Kanggotan Pleret Bantul. Journal
of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE), 1(1), 1-7.
https://kurniajurnal.com/index.php/jcipe/article/view/14
Odah, S. ’, Riswanti, C., Maspupah, N., Nuryani, N., & Sohiah, S. (2020). Implementasi
Nilai-Nilai Norma Dalam Pembelajaran Ppkn Sd. Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial,
2(1), 117128. https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/nusantara
Passeron, pierre bourdieu & jean claude. (1964). sekolah alat reproduksi kesenjangan sosial,
analisis krisis pierre bourdieu.
Rachmawaty, S. (2023). Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Membangun
Karakter Generasi Penerus Bangsa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Politik,
1(1), 34-42. https://doi.org/10.61476/ngfs5b63
Rahayu, F. T., Sofyan, F. S., & Firmansyah, Y. (2023). Analisis Hasil Penerapan Model
Kooperatif Tipe Jigsaw Dalam Pembelajaran PPKn Untuk Mengatasi Masalah
Kecemasan Akademik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Politik, 1(1), 43-49.
https://doi.org/10.61476/4dc4dm35
Rosit, S. M., & Putri, M. F. J. L. (2023). Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Student Teams
Achievement Division (STAD) Terhadap Hasil Belajar Peserta Didik. Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan Dan Politik, 1(1), 1-10.
https://doi.org/10.61476/jpkp/v3pjha17
Sasmita, S. K., & Prastini, E. (2023). Peran Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam
Meningkatkan Kinerja Guru. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Politik, 1(1), 11-
17. https://doi.org/10.61476/167tvg21
Sari, M. T., & Daryanto, D. (2019). Upaya Deteksi Dan Pencegahan Perundungan (Bullying).
Jurnal Abdimas Kesehatan (JAK), 1(1), 73.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan
R&D. Bandung: Alfabeta.
Siona, P., & Rustandi, R. (2023). Peran Guru Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Dalam Meningkatkan Disiplin Belajar Peserta Didik Di SMK Letris Indonesia 1
Tangerang Selatan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Politik, 1(1), 18-33.
https://doi.org/10.61476/xmxt8m27
Tang, I., Supraha, W., & Rahman, I. K. (2020). Upaya mengatasinya perilaku perundungan
pada usia remaja. Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 14(2), 93.
https://doi.org/10.32832/jpls.v14i2.3804
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1443
Triswantono, D. R., & Antari, E. D. (2023). Peran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan dalam menghadapi arus globalisasi. Journal of Contemporary Issues
in Primary Education (JCIPE), 1(1), 8-15.
https://kurniajurnal.com/index.php/jcipe/article/view/18
Wardhana. (2015). stop bullying campingn buku panduan melawan bullying (M. Susant
(ed.)).
Winarno. (2020). paradigma baru pendidikan pancasila (keempat). PT.bumi aksara grup.