AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1391
ANALISIS PEMBINAAN KARAKTER BERDASARKAN UU NO 35 TAHUN 2009
BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS II A KOTA JAMBI
𝐂𝐚𝐡𝐲𝐚𝐧𝐢 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫 𝐏𝐫𝐚𝐭𝐢𝐰𝐢
𝟏
, 𝐒𝐢𝐭𝐢 𝐓𝐢𝐚𝐫𝐚 𝐌𝐚𝐮𝐥𝐢𝐚
𝟐
, 𝐄𝐤𝐚𝐰𝐚𝐫𝐧𝐚
𝟑
1,2,3
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi
Jl. Jambi, Muaro Bulian No. KM. 15, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi
1
Email: cahynisekarpra[email protected]
2
3
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembinaan karakter bagi narapidana jika ditinjau
berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 di lembaga pemasyarakatan kelas II A Kota Jambi, dan untuk
mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pembinaan karakter bagi narapidana dan upaya
mengatasi hambatan tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif. Adapun jenis Penelitian ini ialah jenis penelitian deskriptif dimana penulis
memaparkan, menggambarkan, suatu keadaan yang sedang berjalan berlandaskan informasi dan fakta
yang telah didapatkan di lapangan selanjutnya dianalisis berlandaskan variabel yang satu dengan
lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan karakter bagi narapidana di lembaga
pemasyarakatan kelas II A Kota Jambi jika dilihat dari UU No. 35 Tahun 2009 pasal 60 ayat 1 dan 2
tentang pembinaan dan pengawasan maka penerapannya sebagian besar telah terlaksana dengan baik.
Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat rehabilitasi sosial para narapidana. Lapas memiliki
program-program pembinaan yang telah ditetapkan. Pembinaan terdiri atas pembinaan kepribadian
dan kemandirian kedua jenis pembinaan ini memiliki tujuan yang sama yakni memberi pengajaran
agar para narapidana atau warga binaan ini menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. faktor
penghambat dari berlangsungnya pembinaan karakter bagi narapidana narkotika pertama terjadinya
over kapasitas, Yang kedua kurangnya petugas, dan ketiga kurang fokusnya para narapidana selama
proses pembinaan.
Kata Kunci: Pembinaan Karakter, UU dan Hukum, Narapidana Narkotika.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
This research aims to determine character development for prisoners when viewed based on Law No.
35 of 2009 in class II A correctional institutions in Jambi City, and to determine the inhibiting factors
in character development for prisoners and efforts to overcome these obstacles. The research
approach used in this research is a qualitative approach. This type of research is a type of descriptive
research where the author describes, describes an ongoing situation based on information and facts
that have been obtained in the field and then analyzed based on one variable to another. The results of
the research show that character development for prisoners in class II A correctional institutions in
Jambi City when viewed from Law no. 35 of 2009 article 60 paragraphs 1 and 2 concerning guidance
and supervision, most of its implementation has been carried out well. Penitentiary is a place of social
rehabilitation for prisoners. Prisons have established development programs. Coaching consists of
developing personality and independence. Both types of coaching have the same goal, namely
providing teaching so that prisoners or inmates become better than before. The inhibiting factors for
ongoing character development for narcotics convicts are firstly overcapacity, secondly a lack of
officers, and thirdly a lack of focus among prisoners during the coaching process.
Keyword: Character Development, Laws and Laws, Narcotics Convicts
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1392
PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara hukum yang berlandaskan Pancasila
serta Undang-Undang Dasar 1945, dan di dalamnya memuat peraturan perundang-undangan.
“Indonesia adalah negara hukum,” merupakan bunyi dari pasal 1 ayat 3. Pemerintah Indonesia
telah mengeluarkan undang-undang yang dapat diikuti oleh masyarakat sebagai pedoman.
Masyarakat yang melanggar hukum akan dihukum dan diperlakukan secara hukum setimpal
dengan kejahatan yang dilakukannya, sebagai halnya ditetapkan oleh negara, dan sesuai
peraturan perundang-undangan yang dilanggarnya.
Setiap tahun jumlah kejahatan di Indonesia terus meningkat, menurut Kapolri Listyo
Sigit Prabowo tingkat kejahatan meningkat, 276.507 kejahatan terjadi pada tahun 2022,
meningkat 7,3% dari tahun sebelumnya yakni tahun 2021 yaitu 257.743. Dengan
meningkatnya jumlah kejahatan setiap tahunnya menunjukkan bahwa masih banyaknya
masyarakat yang melakukan kejahatan dan perbuatan asusila yang melanggar hukum dan
norma yang ada. Peristiwa tersebut antara lain korupsi, penggunaan obat-obatan terlarang
(narkoba), pembunuhan, perampokan, tawuran, penyerangan geng motor, pelecehan seksual
dan masih banyak lagi peristiwa asusila lainnya.
Banyak faktor-faktor yang dapat mempengaruhinya, termasuk keluarga, situasi hidup
yang tidak menyenangkan, pergaulan teman sebaya, media, ketidakmampuan untuk mematuhi
norma-norma sosial, dan banyak lagi, berkontribusi pada penyimpangan sosial yang
mengakibatkan kejahatan. Faktor faktor ini dapat berkontribusi pada penyimpangan sosial,
yang jelas membahayakan dan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Salah satunya seperti adanya penggunaan narkotika yang mana ini merupakan perbuatan
yang melanggar norma dikarenakan banyak dampak yang ditimbulkan dengan adanya
seseorang menggunakan narkoba ini. Narkotika merupakan suatu zat yang dilarang digunakan
di Indonesia dan hal ini dapat melanggar norma hukum yang ada. selain norma hukum
penggunaan narkotika ini juga melanggar norma sosial. Karena penggunaan narkotika ini
dapat mengganggu kenyamanan masyarakat banyak.
Seseorang yang melakukan suatu tindakan melanggar hukum dengan putusan akhir
dinyatakan bersalah dan hukuman penjara disebut dengan narapidana, yang mana narapidana
ini nantinya akan diletakkan di penjara atau lembaga pemasyarakatan. Menurut Manalu
(2013:10) mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga
pemasyarakatan, yang dimaksud dengan narapidana yang kehilangan kemerdekaannya di
dalam Lapas adalah narapidana harus tinggal di dalam Lapas dalam waktu yang cukup lama
dan dengan jangka waktu tertentu.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1393
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 menyatakan bahwa “Lembaga
pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan
pembinaan terhadap Narapidana dan Pelajar Pemasyarakatan” memberikan dasar hukum
keberadaan Lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Jelasnya, Pasal 28 A yang memuat
tentang Hak Asasi Manusia dimana setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya tersebut. Menurut pasal ini, setiap individu dari
latar belakang apapun, termasuk pelaku kejahatan dan khususnya narapidana, berhak
mempertahankan hidupnya karena setiap orang mampu melakukan kesalahan dan berhak
mendapat kesempatan untuk itu.
Lapas bukan hanya lembaga penegak hukum, tetapi juga merupakan komponen dari
sistem peradilan pidana yang komprehensif (integrated criminal justice system). Lembaga
pemasyarakatan memiliki peran strategis yang sangat penting dalam mengembangkan sumber
daya manusia (SDM) yang mandiri, akuntabel, kompeten, dan bernilai di samping berfungsi
sebagai lembaga penegak hukum. Selain sebagai tempat berlangsungnya masa, penjara juga
merupakan tempat untuk pendidikan dan pembinaan karakter para narapidana.
Pembinaan karakter ini dilakukan agar para warga binaan nantinya setelah menjalankan
masa tahanannya dapat berbaur dengan masyarakat. Pembinaan merupakan komponen
rehabilitasi karakter dan perilaku bagi narapidana, dan pembinaan dan pengajaran berbasis
Pancasila harus digunakan selama proses tersebut, klaim Seftiawan (2019 :2). Karena kita
menyadari Pancasila sebagai pedoman hidup negara kita, maka segala aspek kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia harus dijalankan sesuai dengan sila-sila dari pancasila.
Tabel 1. Jumlah Narapidana Narkotika Serta Pegawai Di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Kota Jambi
No
Status
Jumlah
1.
Petugas lapas kelas II A Kota
Jambi
143Orang
2.
Narapidana narkotika 2021
431 orang
3.
Narapidana narkotika 2022
706 orang
4.
Narapidana narkotika 2023
743 orang
Sumber: lapas kelas II A Kota Jambi (2023)
Berdasarkan observasi awal yang dilakukan dengan psikolog klinik madya lapas kelas II
A Kota Jambi yakni ibu Eni Novalia didapatkan data berupa jumlah narapidana di lembaga
pemasyarakatan kelas II A Kota Jambi berjumlah 1.315 orang dengan narkotika sebagai kasus
terbanyak dimana tahun 2023 sendiri jumlah narapidana narkotika berjumlah 742 orang.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1394
Jika dilihat berdasarkan tabel 1.1 diatas maka dapat dilihat bahwa jumlah narapidana
narkotika ini mengalami penambahan setiap tahunnya, dimana pada tahun 2021 sendiri
terdapat 431 orang narapidana narkotika, lalu pada tahun 2022 mengalami penambahan
sebanyak 275 narapidana yakni 706 narapidana, lalu mengalami penambahan pula di tahun
2023 ini sebanyak 64 orang sehingga jumlah total narapidana narkotika tahun ini yakni 743
orang.
Lapas kelas II A Kota jambi ini merupakan lapas dewasa dengan rentang usia warga
binaan berkisaran usia dari 21 hingga 70-an. Jumlah kejahatan yang ada pun beragam, seperti
kasus narkotika, tipikor, perbankan, pornografi, illegal logging, illegal drilling, illegal fishing,
dan pidana umum. Namun didominasi dengan kasus narkotika. Jika kita lihat berdasarkan
data tersebut dapat kita ketahui bahwa masih banyaknya jumlah masyarakat yang melanggar
norma-norma dan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
Berdasarkan wawancara yang telah dilaksanakan bersama psikolog klinik madya lapas
kelas II A Kota Jambi yakni ibu Eni Novalia. lapas negeri kelas II A Kota Jambi. Pembinaan
karakter setiap narapidana ini dilakukan agar dapat diperbantukan ke masyarakat, karena
adanya rasa tidak percaya dirinya mereka saat nantinya keluar dari penjara, selain itu juga
untuk mengembalikan hak narapidana sebagai masyarakat saat mereka keluar dari penjara,
karena pandangan masyarakat sendiri terhadap narapidana kurang baik dikarenakan perbuatan
melanggar hukum mereka.
Mengacu pada masalah di atas peneliti ingin mengetahui bagaimana pembinaan karakter
yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan rakyat dalam mengatasi para narapidana atau
warga binaan ini khususnya narapidana dengan kasus narkoba berdasarkan undang-undang
nomor 35 tahun 2009 pasal 60 tentang pembinaan dan pengawasan. Karena jika dilihat
berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 60 tentang pembinaan dan
pengawasan, dapat dilihat pada pasal 1 yang berbunyi “Pemerintah melakukan pembinaan
terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.” Maka dapat kita ketahui
bahwa setiap tindak kejahatan yang berkaitan dengan narkotika ini perlu dilakukan
pembinaan.
Lalu dapat pula dilihat pada pasal 2 yang berbunyi “Pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi upaya: a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah
penyalahgunaan Narkotika; c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam
penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan
Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas; d. mendorong dan menunjang
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1395
kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan e. meningkatkan kemampuan lembaga
rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun masyarakat.” Pembinaan ini juga dapat kita lihat berdasarkan peraturan pemerintah
nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
pasal 7 dimana ayat 1, dan 2 dimana pembinaan ini dilakukan melalui tiga tahapan yakni;
tahap awal tahap lanjutan dan tahap akhir.
Adanya pembinaan sendiri bertujuan agar para warga narapidana ini menjadi lebih
mandiri dan bisa membaur dengan masyarakat umum kembali. Pembinaan yang dilaksanakan
di lembaga pemasyarakatan sendiri tentu beragam, seperti pembinaan terkait dengan
kepribadian, kemandirian, keagamaan, olahraga, kesenian, kerajinan, pertanian, kebersihan,
menjahit dan beberapa lainnya. Selaras dengan pendapat menurut Romadoni (2017:482)
selain untuk mengembalikan narapidana ke lingkungan masyarakat tujuan lainnya yakni
narapidana yang dikembalikan ke lingkungan masyarakat dapat memiliki keterampilan kerja
yang telah dibekali saat pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, bertujuan untuk
membentuk narapidana menjadi warga negara yang lebih baik dari sebelumnya dengan cara
menumbuhkan karakter yang lebih baik.
Setiap pembinaan karakter tidak sama pada setiap kasus yang dilakukan oleh
narapidana. Setiap kasus kejahatan yang dilakukan oleh warga binaan ini tentunya memiliki
cara tersendiri dalam pembinaan karakter yang dilakukan oleh petugas. Karena pembinaan
karakter ini berkaitan dengan sifat manusia. misalnya pada warga binaan dengan kasus
narkoba mereka memiliki rasa ketakutan lebih tinggi dan paling sulit untuk dibina.
Narapidana dengan kasus narkotika ini lebih susah untuk dilakukan pembinaan karakter
karena pengaruh obat-obatan terlarang yang mereka gunakan yang menyebabkan tingkat
kesadaran mereka terganggu. Berdasarkan wawancara yang dilakukan pada petugas psikologi
klinik madya lapas kelas II A Kota Jambi dalam pembinaan karakter terdapat pembinaan
kepribadian yang mana pembinaan kepribadian ini mencakup tentang pembentukan karakter
seseorang tersebut seperti diberikannya pembinaan tentang keagamaan, olahraga,
pembelajaran umum, pramuka, pesantren kilat. dimana diharapkan setelah dilakukannya
pembinaan karakter kepribadian narapidana dapat menjadi lebih baik lagi.
Terdapat pula hambatan-hambatan dalam pembinaan karakter ini, seperti karakter dan
kepribadian yang dimiliki tiap narapidana ini berbeda-beda, ada kalanya mereka di situasi dan
kondisi emosional yang kurang baik yang mana mempengaruhi mereka dalam masa
pembinaan itu sendiri. selain itu tidak adanya kunjungan dari pihak keluarga juga menjadi
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1396
salah satu hambatan dari pembinaan karakter ini. Tetapi mereka harus tetap menjalankan
pembinaan ini karena sudah ada blok-blok serta jadwal yang mengaturnya.
Di lembaga pemasyarakatan warga binaan ini dikelompokkan dalam beberapa kelas
yang mana setiap kelas atau blok ini memiliki satu orang wali yang mengatur atau
menyelesaikan permasalahan yang ada pada setiap warga binaan. Namun setelah
dilakukannya pembinaan terhadap narapidana ini lalu selesainya masa tahanan mereka dan
bebasnya mereka tak jarang masih terdapat narapidana yang masuk lagi ke penjara dengan
alasan faktor ekonomi.
Jika dilihat dari penelitian terdahulu di lapas kelas IIA Yogyakarta dimana pada
penelitian ini juga ditujukan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan pembinaan serta
pendampingan sebagai pendidikan karakter bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,
mengenal aspek pendukung serta penghambat implementasi kebijakan, serta mencari
penyelesaian kendala implementasi kebijakan. Namun pada penelitian ini pula, peneliti ingin
mengetahui bagaimana analisis pembinaan karakter berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 bagi
narapidana narkoba dikarenakan banyaknya narapidana pada kasus narkoba di lembaga
pemasyarakatan kelas II A Kota Jambi yang berkaitan dengan pembinaan karakter
kepribadian.
METODE PENELITIAN
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Adapun jenis Penelitian ini ialah jenis penelitian deskriptif dimana penulis memaparkan,
menggambarkan, suatu keadaan yang sedang berjalan berlandaskan informasi dan fakta yang
telah didapatkan di lapangan selanjutnya dianalisis berlandaskan variabel yang satu dengan
lainnya. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Jambi. Jalan
Pattimura No. 10 Kelurahan.Rawasari Kecamatan. Kota Baru, Kota Jambi. Waktu penelitian
dilaksanakan dari tahap observasi pengambilan data awal dilaksanakan mulai dari bulan
januari-Agustus 2023, dan dilanjutkan dengan penelitian dari bulan juni-agustus 2023.
Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah nonprobability sampling,
merupakan teknik pengambilan sample yang tidak memberi peluang atau kesempatan yang
sama pada setiap unsur atau anggota populasi yang telah dipilih menjadi sample Sugiyono
(2015:218). Pada tenik nonprobability sampling ini peneliti menggunakan teknik sampel
Purposive sampling ialah metode pengambilan sampel yang digunakan pada penelitian ini.
Pengambilan sampel purposif melibatkan pemilihan sumber data sambil mempertimbangkan
faktor-faktor tertentu. Beberapa faktor, seperti orang yang dianggap paling tahu atas apa yang
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1397
kita harapkan, atau mungkin dia adalah penguasa, diperhitungkan sehingga mempermudah
peneliti untuk menganalisis objek atau situasi sosial yang diteliti.
Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan yakni dengan cara: (1) observasi, (2)
wawancara, dan (3) dokumentasi. Dalam menguji validitas data sendiri, peneliti menggunakan
tiga triangulasi data yaitu: (1) Triangulasi teknik, Merupakan teknik dengan menguji validitas
data dengan cara mengumpulkan bermacam-macam data pada sumber yang sama, peneliti
menggunakan teknik observasi untuk mendapatkan data awal dari penelitian ini, selanjutnya
peneliti menggunakan teknik wawancara untuk mendapatkan data yang akurat pada penelitian
ini dengan sumber informan yang telah ditentukan, dan yang terakhir dokumentasi saat
penelitian ini berlangsung. (2) Triangulasi sumber, Merupakan pengujian kebenaran data yang
dilaksanakan dengan menggabungkan data pada sumber yang bermacam-macam. Narasumber
dari penelitian ini sendiri terdiri dari narapidana narkotika, petugas pembinaan lapas dan
psikolog lapas. Dari wawancara yang dilakukan dengan tiga sumber yang berbeda ini
nantinya akan menghasilkan data yang berbeda dan dilakukan pengujian kebenaran data Yang
selanjutnya akan mendapatkan pandangan yang berbeda mengenai fenomena yang di teliti.
Dan yang terakhir(3) Triangulasi waktu, waktu seringkali mempengaruhi kredibilitas
data. Adakalanya data yang diperoleh dengan teknik wawancara di pagi hari pada saat
narasumber masih segar, akan memberikan data yang lebih valid sehingga lebih kredibel.
Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini yakni: (1) reduksi data, (2) penyajian
data, dan (3) Penarikan kesimpulan, didasarkan pada reduksi data.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mana data yang telah didapatkan
setelah dilakukannya wawancara dan hasil reduksi data yang disajikan oleh peneliti dengan
uraian singkat. Setelah dilakukannya tahap-tahap tersebut selanjutnya pada pembahasan ini
peneliti menyimpulkan beberapa hal terkait masalah yang diteliti dan pembahasan ini
mengacu pada rumusan masalah yang ada:
1. Pembinaan karakter bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A Kota
Jambi dilihat dari UU No. 35 Tahun 2009.
Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Harsono (2021:36) pembinaan yang
bersumber pada dalam diri narapidana sendiri paling efektif membantu narapidana berhasil
memenuhi syarat keberhasilan, kembali ke dalam masyarakat, dan menahan diri untuk tidak
mengulangi perbuatannya. Dimana hal ini sesuai dengan hasil wawancara yang ada yang
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1398
mana agar program-program pembinaan yang ada ini dapat terlaksana dengan maksimal maka
dibutuhkan ketersediaan para narapidana untuk dapat berubah menjadi lebih baik lagi.
Di lapas sendiri para narapidana ini memiliki hak untuk mau melaksanakan semua
program atau tidak namun apabila mereka bisa menjalankan semuanya dengan baik maka ada
keuntungan bagi mereka sendiri, seperti mendapatkan remisi atau pengurangan masa
hukuman. Setiap orang yang mendapatkan hukuman di penjara bukan hanya dilakukan
penghukuman, sesuai pula dengan hasil wawancara dengan kasubsi bimkemeswat lapas kelas
II A Kota Jambi, dimana beliau mengatakan bahwa tempat penghukuman itu di lembaga
pemasyarakatan padahal penghukuman itu ada di pengadilan saat mereka dijatuhi vonis di
pengadilan oleh hakim, nah di lapas ini mereka dilakukan pembinaan.
Sesuai dengan pendapat Harsono (2021:43) membiarkan seseorang dipidana dan
menerima hukuman tanpa memberikan pembinaan tidak akan mengubah narapidana.
Bagaimanapun juga narapidana ini adalah manusia mereka memiliki rasa penyesalan terhadap
kesalahan mereka dan memiliki potensi yang mampu merubah seseorang menjadi produktif
atau lebih baik dari sebelum menjalani pidana.
Pembinaan juga merupakan komponen rehabilitasi karakter serta tingkah laku bagi
narapidana, dimana proses pembinaan nasehat serta pendidikan mestinya berlandaskan
pancasila Seftiawan (2019:2). Dimana yang kita tahu bahwa pembinaan yang dilaksanakan di
lembaga pemasyarakatan ini merupakan rehabilitas karakter serta tingkah laku bagi
narapidana, disini dilakukan perbaikan tingkah laku yang dapat dilihat dari program-program
pembinaan kepribadian yang terdiri dari kegiatan kerohanian, seperti sholat berjamaah,
pengajian, mengaji,ceramah agama lalu ada program baca buku setiap hari jumat, kegiatan
penyaluran bakat seperti bermusik, kegiatan pramuka.
Jika kita bandingkan dengan hasil penelitian relavan pada penelitian ini dengan judul
upaya lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan karakter islami terhadap narapidana di
lapas kelas II B Probolinggo tahun 2001/2017. Upaya yang dilakukan untuk membantu
narapidana mengembangkan kepribadian nasionalismenya melalui kegiatan pembinaan kejar
paket mata pelajaran PPKn, penyuluhan kesadaran kebangsaan, kepramukaan, ceramah
agama, bermusik, upacara bendera, dan jumat bersih. Terdapat kesamaan dalam program yang
dijalankan oleh setiap narapidana.
Selain pembinaan merupakan komponen rehabilitasi karakter serta tingkah laku,
pembinaan pada hakekatnya juga merupakan tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan secara
teratur, terencana, penuh tanggung jawab, dan penuh pertimbangan untuk meningkatkan
kemampuan dan sumber daya seseorang Arfa,Nur, dan Monita (2019:256). Pembinaan yang
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1399
dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan ini dilaksanakan secara teratur dan terjadwal pada
setiap narapidana, dimana setiap program yang diterapakan atau dijalankan pada setiap
narapidana ini sama setiap orangnya, dan mereka memiliki tanggung jawab untuk
menjalankan sesuai dengan ketetapan yang ada karena jika mereka melaksanakan dengan
maksimal maka terdapat pula keuntungan dari setiap perbuatan baik mereka.
Pembinaan karakter yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan kelas II A Kota Jambi
jika dilihat dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tepatnya pada bab X tentang
pembinaan dan pengawasan pada pasal 60 ayat 1 dan 2 sebenarnya telah terlaksana dengan
baik semua. Pada pasal 60 ayat 1 yang berbunyi “pemerintah melakukan pembinaan terhadap
segala kegiatan yang berhubungan dengan narkotika” jika kita mengacu pada hal ini maka
pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan telah di laksanakan sesuai dengan
semestinya.
Pemerintah melalui lembaga pemasyarakatan telah melakukan pembinaan pada setiap
warga binaan dengan kasus narkotika, pembinaan yang dilaksanakan di lembaga
pemasyarakatan ini terdiri dari pembinaan kepribaian dan pembinaan kemandirian,
pembinaan kepribadian ini terkait dengan pembinaan yang memfokuskan pada pembentukan
kepribadian setiap warga binaan dengan harapan mereka menjadi pribadi yang lebih baik lagi
dan menyadarkan mereka agar kesalahan mereka yang melanggar hukum ini tidak terulang
kembali. Sedangkan pembinaan kemandirian ini terkait dengan pemberian pembekalan
mereka akan skill kemampuan mereka.
Di lembaga pemasyarakatan kelas II A Kota Jambi pembinaan ini dilaksanakan di
bagian binadik atau bimbingan napi dan anak didik , bagian ini bertanggung jawab atas
pembinaan yang dilaksanakan di lapas, mereka memiliki program-program yang dikhususkan
untuk para narapidana selama masa hukuman penjara ini berlangsung.
Jenis-jenis program pembinaan yang diterima oleh para warga binaan ini terdiri atas
kegiatan keagamana seperti sholat, mengaji, kegiatan pramuka, program baca buku dimana
setiap hari jumat perpustakaan keliling masuk, Musik difasilitasi dengan alat band yang
lengkap, kegiatan olahraga seperti senam, pembelajaran bahasa inggris & bahasa arab,
kegiatan pertanian, dan juga binlat seperti pelatihan potong rambut, menjahit.
Berdasarkan ayat 2 pasal 60 ini yang berbunyi “pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 meliputi:
1. Memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1400
Di lembaga pemasyarakatan ini walaupun mereka memiliki kelinik kesehatan namun
untuk ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan tidak ada karena lembaga
pemasyarakatan sendiri merupakan lembaga yang memfokuskan terhadap pembinaan
sosial, dimana di lembaga pemasyarakatan ini lebih diutamakan rehabilitasi tingkah laku
mereka agar sadar atas kesalahan yang mereka lakukan dan tidak terulang kembali.
Seperti yang kita lihat pada jenis-jenis atau program-program pembinaan yang di
laksanakan di lembaga pemasyarakatan, seperti salah satu contoh pembinaan yang
dilakukan berupa kegiatan keagaman sebagai upaya mendekatkan diri kepada tuhan yang
maha esa, dengan mendekatkan diri kepada tuhan dengan kegiatan keagamaan seperti
sholat berjamaah, pengajian ini mereka dapat menyadarkan mereka dari perbuatan
mereka.
2. Mencegah penyalahgunaan narkotika
Pada hal ini lembaga pemasyarakatan mendukung secara penuh dalam pencegalan
penggunaan narkotika di wilayah lapas sendiri, setiap narapidana tidak boleh
menggunakan zat-zat yang mengandung zat sejenis narkotika, setiap keluarga yang akan
melaksanakan kunjunganpun akan dilakukan pengecekan bahan bawaannya untuk
mencegah penyeludupan obat-obatan terlarang ini. selain itu para petugas lapas sendiri
juga telah menyiapkan program-program untuk mengalihkan para narapidana ini agar
narapidana ini dapat lebih dapat terfokuskan dengan pembaikan dirinya sendiri terlebih
dahu.
3. Mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan narkotika,
termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan narkotika dalam
kurikulum dasar sampai usia lanjutan atas.
Di lapas kelas II A Kota Jambi ini selalu diberikannya pengajaran bagaimana bahayanya
pemakaian narkotika itu sendiri, kerugian yang di hadapi bukan hanya kepada diri
sendiri namun juga dengan lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar. Pengaruh yang
di alami setiap orang setelah menggunakan obat-obatan itu juga sangat banyak dan tidak
memiliki manfaat apapun. Lapas kelas II A Kota Jambi sendiri memiliki program berupa
sosialisasi kepada para narapidana sebagai salah satu cara memberikan pemahaman
mereka terhadap dampak dari pemakaian narkoba ini.
4. Mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Tentunya lembaga pemasyarakatan sendiri sangat mendorong dan menunjang pkegiatan
penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang narkotika
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1401
untuk kepentingan kesehatan namun balik lagi seperti yang kita tahu bahwa lembaga
pemasyarakatan sendiri lebih memfokuskan kegiatan pembinaan sosial.
5. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi pencandu narkotika, baik
yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Lapas kelas II A Kota Jambi selalu berupaya dalam meningkatkan kemampuan dalam
rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial yang ada, narapidana yang telah
mendapatkan vonis hakim akan sampai ke lapas selanjutnya dibina dengan program-
program yang telah di tetapkan. Apabila mereka melaksanakan pembinaan dengan
sebaik-baiknya maka adapula manfaat yang akan mereka terima.
2. Faktor-faktor penghambat dalam pembinaan karakter bagi narapidana dan upaya
mengatasi hambatan tersebut.
Dalam pelaksanaan pembinaan bagi narapidana ini tentu memiliki hambatan atau
kendalam, hambatan ini dapat berasal dari banyak hal, tidak mungkin rasanya jika pembinaan
yang dilaksanakan dapat berjalan mulus tanpa ada hambatan. Jika penyalahgunaan narkotika
menurut Nuraini, Pane, Siregar, dan Robiayanti ( 2021:1446) faktor sosial adalah salah satu
penyebab seseorang menyalahgunakan narkotika, termasuk pergaulan teman sebaya yang
menyimpang, popularitas, intimidasi, dan perkumpulan dengan geng, menjadi salah satu
penyebab penggunaan narkoba. Maka hambatan pembinaan karakter bagi narapidana
narkotika sendiri terjadi atas beberapa hal, yakni :
1. Over kapasitas.
Seperi yang kita tahu bahwa setiap Lapas di indonesia mengalami yang namanya over
kapasitas kelebihan muatan. Setiap lembaga pemasyarakatan tidak dapat menampung
jumlah warga binaan yang ada. seperti di lapas kelas II A Kota Jambi sendiri jumlah
seluruh narapidana sekitar 1.432 orang sedangkan untuk lapas kelas II A yang terletak di
kotamadia/kabupaten sendiri setidaknya hanya dapat menampung dengan kapasitas 250-
500 orang narapidana atau warga binaan.
2. Kurangnya petugas.
Permasalahan atau hambatan kedua dari pelaksanaan pembinaan ini yakni kurangnya
petugas, jika dibandingkan dengan kepolisian tentu jumlah petugas lembaga
pemasyarakatan sangat kurang, kepolisian jika mereka mengawal salah satu narapidana
untuk satu narapidna bisa dikawal 4-5 orang sedangkan petugas lembaga pemasyarakatan
sendiri itu satu orang bisa bertanggung jawab untuk puluhan orang. Selain itu minimnya
kemampuan petugas dalam memanfaatkan skill mereka dalam proses pembinaan.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1402
3. Kurang fokus
Dikarenakan efek dari penggunaan narkotika ini menyebabkan narapidana narkotika ini
kurang fokus dalam menerima program-program pembinaan yang berlangsung, apalagi
jika narapidana yang baru masuk itu tingkat kefokusan dalam menerima program sangat
rendah.
Terdapat pula beberapa kesamaan jika kita bandingkan dengan penelitian terdahulu
dengan judul implementasi kebijakan dan pembimbingan sebagai pendidikan karakter bagi
narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A Yogyakarta, dimana terdapat hambatan dari
pembinaan dan pembimbingan pendidikan karakter bagi narapidana di lembaga
pemasyarakatan kelas II A Yogyakarta di antaranya kurangnya motivasi beberapa
narapidana,pemasaran sempit dan persoalan yang sama dengan penelitian ini yakni kurangnya
infrastruktur dan dana yang tidak memadai.
Dalam setiap hambatan dalam pelaksanaan pembinaan karakter terhadap narapidana
narkotika ini tentu terdapat pula upaya dalam mengatasi hambatan yang ada, upaya-upaya ini
diharapkan dapat membantu untu mengatasi hambatan yang ada. upaya dalam mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan pembinaan ini meliputi:
1. Mengubah stigma masyarakat tentang narapidana
Agar pembinaan yang ada terlaksana tidak berakhir sia-sia maka stigma masyarakat
tentang narapidana ini harus dirubah, dimana setiap narapidana ini harus dapat dipercaya
bahwa mereka setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan ini dapat menjadi pribadi yang
lebih baik lagi. mereka para narapidna ini memang telah melakukan pelanggaran yang
menentang hukum namun di lapas mereka dibina.
2. Memperkuat kegiatan keagamaan
Memperkuat kegiatan keagamaan ini mencakup kegiatan seperti mengadakan
pengajian bersama, lalu sholat berjamaah, di lapas sendiri tempat ibadah sendiri sudah
difasilitasi seperti mesid untuk umat beragama islam, gereja untuk yang beragama nasrani,
lalu wihara untuk yang beragama buddha.
SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah di dapatkan di lapangan maka dapat di tarik
kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah terkait dengan judul Analisis Pembinaan
Karakter Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Bagi Narapidana Narkotika Di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Kota Jambi yang ada pada penelitian ini yakni
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1403
1. Pembinaan sendiri terdiri atas pembinaan kepribadian dan kemandirian dimana kedua
jenis pembinaan ini memiliki tujuan yang sama yakni memberi pengajaran agar para
narapidana atau warga binaan ini menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
2. Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat rehabilitasi sosial para narapidana maka isi
dari pasal 60 ayat 2 bagian a yang berbunyi “memenuhi ketersediaan narkotika untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi” itu tidak terdapat di lembaga pemasyarakatan.
3. Jenis-jenis program pembinaan yang diterima oleh para warga binaan terdiri atas kegiatan
keagamana seperti sholat, mengaji, kegiatan pramuka, program baca buku dimana setiap
hari jumat perpustakaan keliling masuk, Musik difasilitasi dengan alat band yang lengkap,
kegiatan olahraga seperti senam, pembelajaran bahasa inggris & bahasa arab, kegiatan
pertanian, dan juga binlat seperti pelatihan potong rambut, menjahit.
4. Faktor penghambat dari berlangsungnya pembinaan pembinaan karakter bagi narapidana
narkotika sendiri terjadi atas, pertama terjadinya over kapasitas dimana lapas kelas II A
Kota Jambi sendiri saat ini menampung setidaknya 1.315 orang narapidana, sedangkan
untuk lapas kelas II A yang terletak di kotamadia/kabupaten sendiri setidaknya hanya
dapat menampung dengan kapasitas 250-500 orang narapidana atau warga binaan. Yang
kedua kurangnya petugas dan ketiga kurang fokusnya para narapidana selama proses
pembinaan dilaksanakan dikarenakan efek dari penggunaan narkotika ini menyebabkan
narapidana narkotika ini kurang fokus dalam menerima program-program pembinaan
yang berlangsung, apalagi jika narapidana yang baru masuk itu tingkat kefokusan dalam
menerima program sangat rendah.
5. Upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam proses pembinaan ini
dapat dilakuakan dengan cara yang pertama kita harus dapat mengubah stigma masyarakat
tentang narapidana itu sendiri, selain itu juga dengan memperbanyak kegiatan yang
berkaitan dengan keagamaan.
SARAN
1. Semua pihak yang berwenang hendaknya memperbanyak bahaya dari penggunaan
narkotika ini, baik efek untuk saat ini maupun dimasa mendatang
2. Masyarakat hendaknya dapat mengubah presepsi tentang narapidana atau warga binaan.
3. Para orang tua maupun setiap keluarga hendaknya dapat membimbing kelurganya
apabila tersandung kasus yang berkaitan dengan narkotika karena pembinaan yang
paling utama itu dari keluarga.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
1404
DAFTAR PUSTAKA
Arfa, N., Nur, S., & Monita, Y. (2019). Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Seumur Hidup
Dalam Kebijakan Implementasinya. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 3(2), 250260.
Augita, Y., & Arif, D. (2022). PENGUATAN KARAKTER RELIGIUS BERBASIS
BUDAYA SEKOLAH DI SMP MUHAMMADIYAH TOBOALI BANGKA
SELATAN. Academy of Education Journal, 13(2), 322-334.
https://doi.org/10.47200/aoej.v13i2.907
Budiutomo, T. (2014). MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI PENDIDIKAN
“UNGGAH UNGGUH” DI SEKOLAH. Academy of Education Journal, 5(2).
https://doi.org/10.47200/aoej.v5i2.117
Hs, H. (2021). SISTEM BARU PEMBINAAN NARAPIDANA. Penerbit Djambatan.
Kusuma, A. (2022). DAMPAK SINETRON “IKATAN CINTA” DALAM
PERKEMBANGAN MORAL ANAK DI DUSUN KETAON TENGAH. Academy of
Education Journal, 13(2), 297-312. https://doi.org/10.47200/aoej.v13i2.856
Kusumawati, I. (2012). PEMBENTUKAN KARAKTER SISWA MELALUI PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN. Academy of Education Journal, 3(1).
https://doi.org/10.47200/aoej.v3i1.85
Manalu, H. saputra. (2013). Implementasi Hak-Hak Narapidana Untuk Mendapatkan
Upah/Premi Atas Pekerjaan Yang Dilakukan Di Lembaga Pemasyarakatan Pajangan
Kelas II B Bantul. Jurnal Hukum UAJY, 320.
Nuraini, Pane, E. H., Siregar, Y., & Robiyanti, D. (2021). Faktor - Faktor Penyalahgunaan
Narkoba Dikalangan Remaja Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(5), 14421447.
Rahayu, F. T., Sofyan, F. S., & Firmansyah, Y. (2023). Analisis Hasil Penerapan Model
Kooperatif Tipe Jigsaw Dalam Pembelajaran PPKn Untuk Mengatasi Masalah
Kecemasan Akademik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Politik, 1(1), 43-49.
https://doi.org/10.61476/4dc4dm35
Romadoni, S. F. (2017). Implementasi Kebijakan Pembinaan Dan Pembimbingan Sebagai
Pendidikan Karakter Bagi Narapidana Di Lembaga Pemayarakatan Kelas II A
Yogyakarta. Jurnal Pendidikan Fip Uny, 6(3), 478490.
Sasmita, S. K., & Prastini, E. (2023). Peran Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam
Meningkatkan Kinerja Guru. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Politik, 1(1), 11-
17. https://doi.org/10.61476/167tvg21
Seftiawan, A. (2019). Pembinaan karakter Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas
1 Medan.
Siona, P., & Rustandi, R. (2023). Peran Guru Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Dalam Meningkatkan Disiplin Belajar Peserta Didik Di SMK Letris Indonesia 1
Tangerang Selatan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Politik, 1(1), 18-33.
https://doi.org/10.61476/xmxt8m27
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta Bandung.