Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
61
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
Optimalisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
dalam upaya pemenuhan hak pelatihan kerja sebagai
wujud pengembangan keterampilan kerja di
Kabupaten Klaten
Annafi Nur Faisa Hapsari
a,1
, Rima Vien Permata Hartanto
b,2
, Erna Yuliandari
c,3
a,b,c
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Sebelas Maret, Jl. Ir. Sutami No. 36A, Jebres, Kota
Surakarta 57126, Indonesia
1
annafi.2912.nur@student.uns.ac.id;
2
3
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 11 Maret 2023
Direvisi: 20 Juli 2023
Disetujui: 5 Oktober 2023
Tersedia Daring: 1 Januari 2024
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis optimalisasi Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam upaya pemenuhan hak pelatihan
kerja sebagai Wujud Pengembangan Keterampilan Kerja di Kabupaten
Klaten, (2) menganalisis faktor penghambat Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kabupaten Klaten dalam pemenuhan hak pelatihan kerja sebagai
wujud pengembangan keterampilan kerja. Penelitian ini merupakan
penelitian deskriptif kualitatif. Dengan sumber data yang diperoleh dari
informan (Seksi Pelatihan dan Penempatan Kerja, Peserta Pelatihan
Kompetensi Menjahit, Peserta Program Wirausaha Olahan Makanan dan
Program Las), tempat peristiwa (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kabupaten Klaten) dan dokumen (gambar, buku dan jurnal yang relevan).
Teknik pengambilan sampel digunakan dengan purposive sampling. Teknik
pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Uji validitas data menggunakan triangulasi data dan
triangulasi metode. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian
data, kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah 1) Optimalisasi Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam upaya pemenuhan hak pelatihan
kerja sebagai Wujud Pengembangan Keterampilan Kerja di Kabupaten
Klaten terdapat beberapa hal yang belum optimal, di antaranya (a) Belum
memiliki Balai Latihan Kerja, (b) Masih terdapat permasalahan pada proses
seleksi dan kurangnya program-program pelatihan kerja. Langkah yang
dilakukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten untuk
mengopimalkan pelatihan kerja dengan (a) Memanfaatkan Lembaga
Pelatihan Kerja, (b) Menyaring Peserta Seleksi (c) Memperbanyak jumlah
pelatihan sesuai dengan kebutuhan (d) Mengadakan alternatif lain. 2) Faktor
Penghambat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam upaya pemenuhan
hak pelatihan kerja sebagai Wujud Pengembangan Keterampilan Kerja di
Kabupaten Klaten terdapat dua hal, di antaranya bagi masyarakat miskin (a)
Tenaga pengajar terdapat beberapa yang belum memiliki sertifikat
kompeten dan (b) Faktor peserta pelatihan. Dan untuk masyarakat bukan
kategori miskin (a) Belum adanya Balai Latihan Kerja (b) Sarana prasarana
kurang memadai (c) Faktor peserta pelatihan, dan (d) Program untuk
penempatan kerja masih sempit.
Kata Kunci:
Tenaga Kerja
Pelatihan
Keterampilan
ABSTRACT
Keywords:
Labor
Job Training
Work Skills
This study aims to (1) analyze the optimization of the Industry and Labor
Office in efforts to fulfill job training rights as a form of work skills
development in Klaten Regency, (2) analyze the inhibiting factors of the Klaten
Regency Industry and Labor Office in fulfilling job training rights as a form of
work skills development. This research is a qualitative descriptive research.
With data sources obtained from informants (Job Training and Placement
Section, Sewing Competency Training Participants, Food Processed
Entrepreneurial Program Participants and Welding Program), event venues
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
62
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
(Klaten Regency Industry and Labor Office) and documents (relevant
pictures, books and journals). The sampling technique was used with
purposive sampling. Data collection techniques used observation, interview
and documentation techniques. The data validity test uses data triangulation
and method triangulation. Data analysis techniques with data reduction,
data presentation, conclusions. The results of this study are 1) Optimization
of the Office of Industry and Labor in an effort to fulfill the right to job
training as a form of Job Skills Development in Klaten Regency there are
several things that are not optimal, including (a) Not yet having a Job
Training Center, (b) There are still problems in the selection process and lack
of job training programs. Steps taken by the Klaten Regency Industry and
Manpower Office to optimize job training by (a) Utilizing Job Training
Institutions, (b) Screening Selection Participants (c) Increasing the amount
of training according to needs (d) Holding other alternatives. 2) Inhibiting
Factors of the Industry and Labor Office in efforts to fulfill the right to job
training as a Form of Job Skills Development in Klaten Regency there are two
things, including for the poor (a) There are several teaching staff who do not
have competent certificates and (b) The factor of training participants. And
for people who are not poor (a) There is no Job Training Center (b)
Inadequate infrastructure (c) Trainee factors, and (d) The program for job
placement is still narrow.
©2024, Annafi Nur Faisa Hapsari, Rima Vien Permata Hartanto, Erna Yuliandari
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban bagi setiap
warga negara. Hak warga negara menjadi suatu hal yang harus diterima dan di dapatkan,
sedangkan negara wajib memberikan hak melalui pemerintah yang menjamin dan memberikan
hak tersebut. Menurut Notonagoro dalam Satjipto Raharjo (2000), hak merupakan sebuah
kekuasaan untuk memiliki dan mendapatkan segala sesuatu yang harus didapatkan. Sementara
kewajiban adalah suatu hal yang wajib untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan wajib
untuk diberikan kepada pihak tertentu. Hak warga negara tertulis dalam Konstitusi Republik
Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1)
hingga Pasal 31 Ayat (2). Dalam pasal tersebut, terdapat hak persamaan di hadapan hukum,
hak mendapatkan pekerjaan, hingga hak mendapatkan pendidikan. Berkaitan dengan hak
mendapatkan pekerjaan yang tertulis pada Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan hak
mendapatkan pendidikan pada Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan”, sehingga setiap tenaga kerja di Indonesia mempunyai hak dalam
mendapatkan pekerjaan yang layak dan mendapatkan pendidikan yaitu pendidikan dalam
artian non-formal yang negara wajib untuk memberikan hak tersebut.
Menurut Muspawi dan Lestari dalam Kuswana (2013: 164) menjelaskan bahwa seseorang
atau tenaga kerja yang dikatakan siap untuk bekerja memiliki beberapa ciri, di antaranya dapat
mengetahui prasyarat kerja, dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan jabatan, memahami
bagaimana menjadi tenaga kerja yang berkualitas, dapat menerima resiko, dan dapat
menyelesaikan masalah dengan baik. Oleh sebab itu, tenaga kerja menjadi kunci utama
keberhasilan pembangunan di suatu negara, dan keberhasilan tenaga kerja dengan memiliki
kualitas yang baik dapat dibekali dengan melakukan sebuah pelatihan bagi tenaga kerja.
Pelatihan kerja sebagai proses untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya
manusia. Kualitas sumber daya manusia yang unggul dapat ditingkatkan dengan membekali
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
63
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
berbagai kompetensi melalui pelatihan yang bertujuan agar tenaga kerja memiliki kualitas
yang profesional, terlatih, terampil, dan berintegritas guna dapat bersaing dalam memenuhi
kebutuhan pasar global. Menurut Ningsih dan Abdullah dalam Yamin (2002), tenaga kerja
adalah penduduk yang dapat menghasilkan barang dan jasa sesuai kebutuhan atau permintaan
yang di dasari oleh kesepakatan. Oleh sebab itu, tenaga kerja menjadi kunci utama
keberhasilan pembangunan di suatu negara, dan keberhasilan tenaga kerja dengan memiliki
kualitas yang baik dapat dibekali dengan melakukan sebuah pelatihan bagi tenaga kerja. Peran
pemerintah sangat penting dalam memberikan pelayanan publik berupa pelatihan kerja dengan
memberikan berbagai program pelatihan. Program pelatihan kerja sebagai bentuk kewajiban
negara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945 Ayat (2) yang berbunyi “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh masyarakat dan memberikan pemberdayaan bagi masyarakat lemah ataupun tidak
mampu sesuai pada martabat kemanusiaan” dan Ayat (3) yang berbunyi Negara bertanggung
jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak”.
Pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja dapat melalui berbagai kegiatan atau program khusus untuk pelatihan kerja.
Kegiatan pelatihan kerja yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
bermanfaat bagi para tenaga kerja untuk membekali diri dan meningkatkan keterampilan
kompetensi kerja sesuai bidang. Meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja sebagai
upaya agar tenaga kerja dapat lebih berkualitas. Apabila tenaga kerja berkualitas, maka lebih
produktif dan berkompeten dengan dapat bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Sehingga menambah jumlah tenaga kerja yang bekerja dan dapat mengurangi pengangguran.
Pengangguran masih menjadi permasalahan paling tinggi, yang apabila pengangguran tidak
diatasi, maka akan berdampak pada meningkatnya kemiskinan di suatu daerah.
Data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Klaten tahun 2022, menyatakan bahwa
penduduk miskin di Kabupaten Klaten 144,870,00 jiwa atau 12,33 persen. Menurut Survei
Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) tahun 2022, jumlah penduduk yang bekerja di
Kabupaten Klaten berjumlah 623.119 jiwa, sedangkan jumlah pengangguran sebanyak 28.058
jiwa. Oleh sebab itu, peran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten sangat
penting dalam memberikan pelayanan pelatihan kerja bagi tenaga kerja untuk meningkatkan
keterampilan kerja agar tenaga kerja dapat berkualitas dan dapat bersaing di pasar global,
sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran.
Peran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten sangat penting dalam
memberikan pelayanan pelatihan kerja bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan kerja
agar tenaga kerja dapat berkualitas dan dapat bersaing, sehingga dapat mengurangi jumlah
pengangguran. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten telah melaksanakan tugas dan
fungsinya yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, mengkoordinasi,
monitoring, evaluasi, pelaporan maupun administrasi, dan tugas lain yang berkaitan dengan
bidang perindustrian, tenaga kerja dan transmigrasi. Berkaitan dengan bidang tenaga kerja,
Dinas Perinsdustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten telah melaksanakan program
pelatihan kerja melalui kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berada di
tingkat Kecamatan ataupun Desa dan beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di
Kabupaten Klaten.
Namun, program pelatihan kerja di Kabupaten Klaten yang dilaksanakan oleh Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja belum memiliki Balai Latihan Kerja dikarenakan keterbatasan
dana dari Pemerintah Daerah dan terdapat kriteria yang salah satunya untuk masyarakat
kurang mampu atau masyarakat miskin dan yang tinggal di wilayah ekstrem penduduk miskin,
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
64
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
dengan dibuktikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian masih terdapat
permasalahan pada proses seleksi dengan terdapat calon peserta yang kurang sesuai dengan
kriteria atau syarat pendaftaran dan kurangnya program-program pada proses pelatihan kerja.
Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut hal-hal yang belum
terlaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten dalam memenuhi
hak pelatihan kerja dan faktor penghambat dari program pelatihan kerja. Peneliti tertarik untuk
meneliti bagaimana optimalisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam memenuhi hak
pelatihan kerja sebagai wujud pengembangan keterampilan kerja. Dengan demikian, penelitian
ini berjudul Optimalisasi Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja dalam Upaya Pemenuhan
Hak Pelatihan Kerja Sebagai Wujud Pengembangan Keterampilan Kerja di Kabupaten
Klaten”.
2. Metode
Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode pendekatan penelitian
deskriptif. Menurut Sugiyono (2015) penelitian deskriptif adalah penelitian dengan
menganalisis dengan cara menggambarkan dan mendeskripsikan data yang terkumpul tanpa
membuat kesimpulan untuk umum. Penelitian deskriptif dilakukan dengan meneliti dan
mengkaji menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, ataupun hasil catatan pada saat
penelitian. Data yang diambil adalah data primer yang di dapatkan dengan peneliti melakukan
wawancara dan observasi secara langsung ke lapangan. Data primer dari penelitian ini adalah
wawancara dengan Seksi Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Kabupaten, empat peserta
pelatihan kompetensi menjahit, satu peserta wirausaha baru olahan makanan, dan satu peserta
wirausaha baru program las. Data sekunder penelitian dapat diperoleh dari media massa
seperti berita yang berisi data dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten,
data tambahan dari Data Pusat Statistik Kabupaten Klaten, dan buku atau jurnal relevan
terhadap topik penelitian. Data sekunder ini menjadi pendukung data primer yang berkaitan
langsung dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten. Teknik
pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Uji validitas
data menggunakan triangulasi data dan triangulasi metode. Sedangkan teknik analisis data
dengan cara menurut Ahmad dan Muslimah dalam Muhadjir (1998) dengan (1) reduksi data,
(2) penyajian data (3) kesimpulan.
3. Hasil dan Pembahasan
Hasil Penelitian
1. Optimalisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam upaya pemenuhan hak pelatihan
kerja sebagai Wujud Pengembangan Keterampilan Kerja di Kabupaten Klaten
Pelatihan Kerja merupakan salah satu hak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan
bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak untuk mendapatkan pelatihan kerja yang tertulis
dalam Bab V Pasal 9 hingga Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pelatihan kerja mempunyai tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan
kompetensi kerja yang diharapkan peserta dari pelatihan kerja mempunyai keterampilan yang
baik untuk dapat bersaing di dunia kerja. Pelatihan kerja dapat dilaksanakan oleh lembaga yang
mempunyai wewenang dalam melaksanakan pelatihan kerja seperti Dinas Tenaga Kerja yang
berada di Provinsi maupun yang berada di Kabupaten/ Kota. Lembaga yang berada di Provinsi
Jawa Tengah dibawahi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Dan
pada Kabupaten Klaten dibawahi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten
Klaten mempunyai beberapa bidang, kaitannya dengan pelatihan kerja termasuk dalam bidang
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
65
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
tenaga kerja dan transmigrasi, yang semakin rinci tergolong dalam sub-bidang pelatihan dan
penempatan kerja. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten melaksanakan
program-program pelatihan kerja di dasarkan pada pelatihan kompetensi dan wirausaha baru.
Pelatihan kompetensi maupun wirausaha baru dilaksanakan dengan bekerja sama beberapa
pihak, seperti Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sekolah Kejuruan Swasta, dan Perusahaan yang
memiliki Balai Latihan Kerja (LPK). Namun pada proses pelaksanaan program pelatihan kerja
yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten terdapat
beberapa hal yang belum optimal, di antaranya:
a. Belum memiliki Balai Latihan Kerja
Dalam peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan untuk setiap daerah memiliki
Balai Latihan Kerja, namun Balai Latihan Kerja tetap dibutuhkan bagi daerah yang memiliki
jumlah penduduk yang cukup tinggi seperti di Kabupaten Klaten yaitu dengan jumlah
penduduk sekitar 1.267.772 (Data dari BPS Kabupaten Klaten 2022). Dengan demikian, dalam
pelaksanaan program pelatihan kerja dapat dilakukan dengan menyeluruh seperti dapat diikuti
oleh masyarakat umum di Kabupaten Klaten. Namun, dikarenakan kurangnya dana dari
pemerintah daerah, Kabupaten Klaten belum mampu untuk mendirikan Balai Latihan Kerja
yang dapat di ikuti seluruh masyarakat umum di Kabupaten Klaten dalam mendapatkan hak
nya terhadap program pelatihan kerja.
b. Masih terdapat permasalahan pada proses seleksi dan kurangnya program-program
pelatihan kerja
Pada proses seleksi calon peserta pelatihan kerja di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kabupaten Klaten terdapat peserta yang kurang sesuai dengan kriteria yaitu pada motivasi dan
konsisten, sehingga banyak peserta yang mengundurkan diri. Pada proses penerimaan calon
peserta pelatihan kerja melalui beberapa tahap di antaranya adalah tahap administrasi dan
wawancara. Tahap administrasi terdiri dari beberapa syarat di antaranya yang paling mendasari
adalah Surat Pernyataan dari Desa yang menyatakan bahwa calon peserta adalah kategori
penduduk miskin, kemudian dibuktikan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan
kartu identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyatakan bahwa peserta yang
bersangkutan merupakan warga yang tinggal di Kabupaten Klaten serta usia peserta tergolong
masih muda yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun serta di prioritaskan bagi peserta
yang belum pernah bekerja ataupun yang belum mendapatkan kerja.
Adanya beberapa hal yang belum optimal tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kabupaten Klaten memiliki langkah untuk mengoptimalkan program pelatihan kerja, di
antaranya:
a. Memanfaatkan Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK
Lembaga Pelatihan Kerja menjadi salah satu pihak yang menjalin kerja sama dengan Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten sebagai tempat untuk pelaksanaan program
pelatihan kerja, dikarenakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten belum
memiliki lembaga pelatihan yang berdiri sendiri, sehingga harus bekerja sama dengan
Lembaga Pelatihan Kerja yang berada di Kabupaten Klaten. Lembaga Pelatihan Kerja
menyediakan sarana prasarana bagi pelaksanaan pelatihan kerja, tempat uji kompetensi ataupun
infrastruktur seperti tenaga pengajar yang dibutuhkan dalam program pelatihan kerja. Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten memiliki solusi efektif dengan bekerja sama
dengan Sekolah Kejuruan Swasta yang berada di Kabupaten Klaten, Lembaga Pelatihan Kerja,
dan Perusahaan yang memiliki Balai Latihan Kerja.
b. Menyaring peserta dengan seleksi
Seleksi peserta pada program pelatihan kerja sebagai indikator penting dalam proses
pelaksanaan program pelatihan kerja. Proses seleksi mengedepankan kebutuhan pada program
pelatihan kerja dan di sesuaikan dengan motivasi dari para calon peserta pelatihan kerja. Proses
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
66
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
seleksi tersebut harus sesuai dengan indikator ataupun kriteria calon peserta pelatihan.
Indikator ataupun kriteria peserta pelatihan terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi yang
salah satunya adalah penduduk yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten
Klaten, kemudian syarat selanjutnya di sesuaikan dengan kebutuhan pasar ataupun kebutuhan
dari masyarakat.
a. Memperbanyak jumlah pelatihan sesuai dengan kebutuhan
Program pelatihan kerja perlu untuk di perluas dan memperbanyak program sehingga
peserta dapat mengikuti program pelatihan sesuai dengan kebutuhan, yang kebutuhan tersebut
di sesuaikan dengan minat ataupun bakat. Selain itu pelatihan kerja apabila memiliki program
yang lebih banyak akan memberikan dampak positif bagi para calon peserta pelatihan yaitu
peserta lebih mempunyai motivasi untuk meningkatkan kompetensi ataupun keterampilan
kerja.
b. Mengadakan alternatif lain
Pelatihan kerja dilaksanakan pada kategori masyarakat miskin dan bukan masyarakat
miskin. Untuk masyarakat kategori miskin, dapat mengikuti pelatihan kerja yang dilaksanakan
oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten. Untuk masyarakat yang bukan
kategori miskin, apabila ingin mengikuti pelatihan, dapat dialihkan ke pelatihan kompetensi
kerja bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja namun dapat berbayar, dan apabila akan
bekerja di sebuah perusahaan, perusahaan tersebut dapat melatih pekerja secara gratis sebelum
melaksanakan kegiatan pekerjaan, seperti pada kompetensi menjahit, terdapat perusahaan yang
melatih pekerja terlebih dahulu sebelum bekerja, sehingga para pekerja tetap memiliki
keterampilan kerja walaupun bukan kategori miskin. Selain itu, mengikuti program
penempatan kerja pada sub-bidang perluasan kesempatan kerja dengan mengikuti program
wirausaha yang di sediakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten atau
dengan penyaluran penempatan kerja dengan melihat kebutuhan dari perusahaan yang bekerja
sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten dengan menyalurkan
tenaga kerja yang belum bekerja
2. Faktor penghambat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten terhadap
pemenuhan hak pelatihan kerja bagi tenaga kerja kategori masyarakat miskin dan bukan
kategori masyarakat miskin
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten melaksanakan program pelatihan
kerja yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan kompentensi dan produktivitas kerja melalui
pelatihan kerja. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten melaksanakan program
pelatihan kerja, syarat bagi masyarakat yang mendapatkan prioritas utama dalam mengikuti
pelatihan kerja adalah di peruntukkan bagi masyarakat miskin karena terdapat peraturan yang
mengatur tentang penghapusan kemiskinan ekstrem yang dikeluarkan oleh Presiden Joko
Widodo. Peraturan tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Oleh sebab itu, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pelatihan kerja dibagi
menjadi dua macam, yaitu hambatan bagi kategori masyarakat miskin dan hambatan bagi
kategori bukan masyarakat miskin.
a. Hambatan untuk masyarakat miskin antara lain:
1) Tenaga pengajar terdapat beberapa yang belum memiliki sertifikat kompeten
Tenaga pengajar yang memberikan arahan dan membimbing pada saat proses pelatihan
terdapat beberapa yang belum memiliki sertifikat kompetensi, terutama pada tenaga
pengajar dari Lembaga Pelatihan Kerja. Namun untuk tenaga pengajar yang berasal dari
Sekolah Kejuruan Swasta sudah banyak yang memiliki sertifikat kompetensi. Sehingga
apabila tenaga pengajar belum memiliki sertifikat kompetensi, maka proses pelaksanaan
pelatihan kerja akan kurang maksimal dan kurang professional.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
67
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
2) Faktor Peserta Pelatihan
Peserta pelatihan menjadi faktor penghambat dari proses pelatihan kerja, terdapat
beberapa peserta yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan sehingga tidak dapat
mengikuti program pelatihan kerja dengan tuntas. Dengan demikian proses pelaksanaan
pelatihan kerja yang sudah ditetapkan melalui Surat Keterangan (SK) dan sudah
ditetapkan anggaran dana bagi proses pelatihan kerja, tidak dapat berjalan sesuai
dengan rencana yang sudah dibuat. Peserta banyak yang tidak disiplin dalam mengikuti
pelatihan kerja. Seperti banyak peserta yang sudah diterima pelatihan namun
mengundurkan diri saat proses pelatihan dilaksanakan, sehingga beberapa persiapan
yang sudah disiapkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten seperti
peralatan yang sudah disediakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tidak digunakan
oleh peserta yang bersangkutan.
b. Kemudian hambatan untuk masyarakat bukan kategori miskin antara lain:
1) Belum adanya Balai Latihan Kerja
Hambatan utama dari pemenuhan hak pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten terutama bagi masyarakat bukan
kategori masyarakat miskin adalah kurangnya dana anggaran dari pemerintah, hal
tersebut yang menjadi permasalahan utama bagi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kabupaten Klaten dalam memenuhi hak pelatihan kerja bagi tenaga kerja. Selain
kurangnya dana adalah belum memiliki lokasi yang luas untuk mendirikan Balai
Latihan Kerja. Lokasi yang memadai menjadi persyaratan pendirian Balai Latihan
Kerja,
2) Sarana Prasarana Kurang Memadai
Hambatan juga berasal dari teknis yaitu sarana dan prasarana yang kurang memadai,
dikarenakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja melaksanakan pelatihan kerja
bekerja sama dengan berbagai pihak, maka pihak tersebut harus memiliki sarana
prasarana seperti TUP (Tempat Uji Kompetensi) yang memadai.
3) Faktor Peserta Pelatihan
Peserta pelatihan memiliki beberapa kekurangan di antaranya kurang jujur dalam
menjawab pertanyaan saat seleksi wawancara dan beberapa peserta memiliki hambatan
pribadi seperti peserta kategori ibu rumah tangga yang harus mengurus keluarga, atau
faktor lain yang menyebabkan kurang disiplin dalam mengikuti proses pelatihan kerja
dan kurang jujur dalam mengikuti proses seleksi penerimaan program pelatihan kerja.
4) Program untuk Penempatan Kerja Masih Sempit
Dampak belum adanya Balai Latihan Kerja adalah program dari pelatihan kerja hanya
mempunyai beberapa program yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat ataupun
permintaan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja Kabupaten Klaten. Dampak tersebut menjadikan program pelatihan
kurang luas dan memiliki peserta untuk pelatihan yang lebih sedikit.
Pembahasan
1. Optimalisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam upaya pemenuhan hak
pelatihan kerja sebagai Wujud Pengembangan Keterampilan Kerja di Kabupaten
Klaten
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten mempunyai tugas dan fungsi
yang tertulis dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 62 tahun 2021 tentang Kedudukan
Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kabupaten Klaten. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten
memberikan pelatihan kerja bagi tenaga kerja kategori masyarakat miskin dan bukan
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
68
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
masyarakat miskin sesuai dengan konsep yang dikemukakan oleh Marsudi Dedi Putra dalam
Suharto (2005), mengenai Teori Negara Kesejahteraan yang dicetuskan oleh Kranenburg
yang menyatakan bahwa negara yang menganut teori kesejahteraan dapat memberikan
perlindungan nyata yang dilakukan bagi masyarakat yang tergolong kelompok membutuhkan
seperti masyarakat miskin, pengangguran ataupun masyarakat dengan kebutuhan khusus.
Sehingga negara dituntut untuk memberikan perannya terhadap berbagai masalah sosial
ekonomi yang dihadapi masyarakat dan negara wajib memberikan solusi dari berbagai
masalah tersebut. Negara mempunyai kewajiban penuh untuk memberikan kesejahteraan
kepada rakyatnya, negara yang dimaksud yaitu melalui pemerintah. Hal tersebut sesuai
dengan pendapat dari Khairul Rahman dalam Kumorotomo (2014) yang memberikan
pendapat bahwa negara sebagai pengambil keputusan mempunyai kewajiban kepada
rakyatnya untuk memberikan segala sesuatu agar rakyat dapat memperoleh haknya, seperti
memberikan pelayanan bagi masyarakat. Pelayanan pada masyarakat dapat berupa pelayanan
publik ataupun pelayanan umum yang menjadi tanggung jawab baik dari pemerintah pusat,
provinsi ataupun kabupaten/kota sebagai bentuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pernyataan tersebut sesuai dengan
pendapat (Ratmino & Atik, 2011)
Dengan demikian, langkah optimalisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam
Upaya Pemenuhan Hak Platihan Kerja sebagai Wujud Pengembangan Keterampilan Kerja di
Kabupaten Klaten sesuai dengan Teori Negara Kesejahteraan yang dicetuskan oleh
Kranenburg yang berisi:
a. Well being atau Kondisi Sejahtera
Pada aspek ini, kesejahteraan dalam hal kebutuhan material ataupun non material harus
terpenuhi yang dapat dilakukan dengan memberikan berbagai cara seperti menciptakan
kehidupan yang damai ataupun aman. Kesejahteraan tersebut dapat berupa pendidikan,
kesehatan, ataupun rasa aman yang dapat ditunjukkan dengan melindungi dari berbagai
resiko yang mengancam kehidupan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan
bahwa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten memberikan kesejahteraan
dalam bidang ketenagakerjaan dengan mengadakan pelatihan kerja kompetensi dan
wirausaha baru dengan beberapa program seperti pelatihan kerja bidang kompetensi
menjahit, las, otomotif, dan olahan makanan. Serta bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan
Kerja ataupun Sekolah Kejuruan Swasta yang berada di Kabupaten Klaten, guna untuk
memenuhi tanggung jawab sebagai pelayanan publik yang baik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Pelayanan Sosial
Pelayanan sosial dapat berupa berbagai pelayanan publik yang sudah terjamin dimana
semua masyarakat dapat mengakses layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan, seperti
pelayanan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, ataupun pelayanan yang
bersifat personal seperti pelayanan pengaduan apabila terjadi kejahatan. Berdasarkan hasil
penelitian, ditemukan bahwa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten
memberikan pelayanan sosial dalam bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan dengan
memberikan pelatihan kerja bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang bukan
kategori miskin, dengan dilakukannya pelatihan kerja bidang kompetensi, dan wirausaha
baru.
c. Tunjangan Sosial
Tunjangan tersebut dapat berupa kesejahteraan yang dapat diikuti dan diberikan kepada
masyarakat miskin. Selain masyarakat miskin dapat diberikan kepada masyarakat yang
membutuhkan seperti masyarakat yang cacat. Berdasarkan hasil penelitian, tunjangan
miskin yang dimaksud adalah memberikan hak kepada masyarakat kurang mampu di
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
69
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
Kabupaten Klaten dengan dibuktikan data kemiskinan di Badan Pusat Statistik (BPS) atau
menggunakan surat pengantar dari desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan masyarakat miskin. Hak bagi masyarakat kurang mampu tersebut dengan dapat
mengikuti pelatihan kerja kompetenai secara gratis yang dilaksanakan oleh Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten.
d. Usaha Terencana
Usaha terencana menjadi proses yang dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial
atau perorangan, kemudian badan hukum yang bersifat pemerintahan dengan dapat
memberikan pelayanan sosial ataupun tunjangan dengan tujuan sebagai peningkatan kualitas
hidup masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Dinas Perindustrian
dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten memberikan pelayanan yang terencana dengan dapat
meminimalisir resiko yang dihadapi dan sudah tersusun dengan baik, seperti belum adanya
Balai Latihan Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten bekerja sama
dengan beberapa pihak untuk melaksanakan pelatihan kerja yaitu Lembaga Pelatihan Kerja
dan Sekolah Kejuruan Swasta serta Perusahaan yang memiliki Lembaga Pelatihan Kerja,
serta mencari langkah dalam mengoptimalisasikan pelatihan kerja dengan menyaring
peserta seleksi, memperbanyak dengan jumlah pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan
memiliki alternatif lain bagi masyarakat yang bukan kategori miskin.
Dan dari program pelatihan kerja, peserta pelatihan mempunyai keterampilan sesuai
pendapat Aji Mulyana, dkk dalam (Robbins, 2005) yaitu:
a. Keterampilan dasar atau sebagai basic literaly skill
Pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kabupaten Klaten membekali tenaga kerja untuk mempunyai keterampilan dasar.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa keterampilan dasar tersebut diperoleh dari
minat dan bakat peserta pelatihan dan ditingkatkan dengan mengikuti program pelatihan
kerja ataupun wirausaha baru, seperti peserta pelatihan yang mempunyai bakat bidang las,
namun belum terlalu mahir dalam bidang las. Kemudian mengikuti proses pelatihan dan
diberikan praktik las secara langsung dengan di dampingi tenaga pengajar yang sudah
professional yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan Swasta dan dengan waktu yang
telah ditentukan, sehingga peserta program las tersebut mempunyai keterampilan dasar las
yang lebih baik.
b. Keterampilan teknik atau technical skill
Pelatihan kerja yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten
Klaten membekali keterampilan teknik peserta pelatihan kerja. Berdasarkan hasil penelitian,
keterampilan teknik dimiliki oleh peserta pelatihan kerja seperti menjahit dan olahan
makanan. Pada peserta menjahit, terdapat beberapa peserta yang kurang dapat menggunakan
alat mesin jahit dengan benar, kemudian mengikuti program pelatihan kerja selama 18 hari
dan dilatih secara professional, sehingga peserta tersebut dapat menggunakan alat mesin
jahit dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan. Hal lain yaitu pada peserta olahan makanan,
yang belum mampu untuk mengolah makanan atau membuat bahan makanan, dengan di
dampingi tenaga pengajar yang berkompeten, maka dengan teknik keterampilan yang di
dapatkan pada saat proses pelatihan wirausaha baru, peserta pelatihan dapat memanfaatkan
keterampilan teknik tersebut untuk kehidupan sehari-hari, seperti berjualan dan berbisnis
makanan.
c. Keterampilan interpersonal atau interpersonal skill
Keterampilan interpersonal yang di dapatkan pada saat proses pelatihan kerja adalah
peserta dapat bertanggung jawab sesuai dengan tugas masing-masing. Berdasarkan hasil
penelitian, pada program pelatihan kerja menjahit, peserta dibagi menjadi dua kelompok dan
masing-masing kelompok mempunyai ketua dengan anggota peserta yang memiliki
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
70
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
tanggung jawab yang berbeda, seperti pada ketua kelompok melakukan koordinasi kepada
tim pelaksana dan anggota kelompok terkait proses pelatihan kerja menjahit.
d. Keterampilan dalam menyelesaikan permasalahan atau disebut sebagai problem
solving.
Keterampilan dalam proses penyelesaian masalah dibentuk dalam proses pelatihan
kerja. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa hambatan yang berasal dari peserta
pelatihan, seperti pada peserta yang menjadi ibu rumah tangga. Dalam proses pelatihan
kerja, peserta dituntut untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang berasal dari individu
maupun permasalahan pada proses pelatihan. Untuk permasalahan pada proses pelatihan,
seperti penuturan dari salah satu peserta pelatihan kerja menjahit, terdapat tenaga pengajar
yang kurang professional dengan memberikan bahan untuk dijahit yaitu kain yang bukan
untuk bahan pelatihan kerja. Sehingga proses negosiasi dilakukan antara peserta pelatihan
menjahit dan tenaga pengajar untuk menyelesaikan permasalahan pada saat proses pelatihan
kerja.
2. Faktor penghambat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten
terhadap pemenuhan hak pelatihan kerja bagi tenaga kerja kategori masyarakat
miskin dan bukan kategori masyarakat miskin
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penghambat dari Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten terhadap pemenuhan hak pelatihan kerja
bagi tenaga kerja kategori masyarakat miskin adalah tenaga pengajar terdapat beberapa yang
belum memiliki sertifikat kompeten dan faktor dari peserta pelatihan itu sendiri. Penghambat
terhadap pemenuhan hak pelatihan kerja bagi tenaga kerja bukan kategori masyarakat miskin
adalah belum adanya Balai Latihan Kerja akibat anggaran dana yang masih minim sehingga
belum memadai dalam hal infrastruktur seperti lokasi ataupun alat-alat dan sarana prasarana,
hambatan juga berasal dari peserta pelatihan yang tidak konsisten dalam disiplin pelatihan
dengan terdapat beberapa peserta yang mengundurkan diri dan pada penempatan kerja
programnya masih sempit.
Kurangnya anggaran dana dari pemerintah daerah menjadi alasan utama Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten belum memiliki Balai Latihan Kerja.
Anggaran dana yang minimum menjadi faktor penghambat program pelatihan kerja bagi
tenaga kerja. Apabila terdapat Balai Latihan Kerja, harus memiliki beberapa persyaratan yang
mendukung yaitu salah satunya mencankup lokasi yang luas. Di Kabupaten Klaten belum
memiliki lokasi yang memungkinkan untuk didirikan Balai Latihan Kerja.
Kemudian kurangnya sarana prasarana yang memadai. Sarana prasarana menjadi faktor
utama apabila seseorang ataupun organisasi ingin mendirikan sebuah gedung yang memiliki
manfaat secara individu ataupun secara masyarakat luas. Dengan kurangnya sarana prasarana,
akan menjadi hambatan bagi pelaksanaan pelayanan publik seperti pelatihan kerja yang
diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten.
Hal yang menjadi permasalahan selanjutnya berasal dari diri peserta pelatihan yang
mengikuti program pelatihan dengan kurang disiplin dan tanggung jawab, dibuktikan dengan
tidak tuntas mengikuti program pelatihan yang didasarkan dengan berbagai alasan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, faktor penghambat dari pelaksanaan
program-program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kabupaten Klaten meliputi:
a. Faktor penghambat untuk masyarakat miskin antara lain:
1) Tenaga pengajar terdapat beberapa yang belum memiliki sertifikat kompeten
Tenaga pengajar yang memberikan arahan dan membimbing pada saat proses
pelatihan terdapat beberapa yang belum memiliki sertifikat kompetensi, terutama
pada tenaga pengajar dari Lembaga Pelatihan Kerja.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
71
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
2) Faktor peserta pelatihan
Peserta pelatihan menjadi faktor penghambat dari proses pelatihan kerja, terdapat
beberapa peserta yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan sehingga tidak
dapat mengikuti program pelatihan kerja dengan tuntas.
b. Faktor penghambat untuk masyarakat bukan kategori miskin antara lain:
1) Belum adanya Balai Latihan Kerja
Belum memiliki Balai Latihan Kerja atau BLK menjadi faktor penghambat utama
bagi pelaksanaan pelatihan kerja yang tidak hanya untuk masyarakat miskin, ataupun
masyarakat golongan non-miskin. Hal tersebut karena kurangnya dana dari
pemerintah daerah.
2) Sarana Prasarana Kurang Memadai
Penyebab belum memiliki Balai Latihan Kerja adalah sarana prasarana yang kurang
memadai. Sarana prasarana tersebut seperti masih terdapat kekurangan dalam hal
alat, kemudian infrastruktur seperti lokasi yang belum memumpuni hingga masalah
teknis seperti seperti tenaga pengajar yang beberapa kurang kompeten.
3) Faktor Peserta Pelatihan
Terdapat beberapa peserta pelatihan yang dapat dikategorikan sebagai peserta yang
kurang disiplin dalam mengikuti program pelatihan kerja, seperti tidak tuntas dalam
proses pelatihan dengan mengundurkan diri dengan alasan pribadi yang menyatakan
tidak sanggup untuk mengikuti pelatihan kerja ataupun alasan sudah diterima kerja.
4) Program untuk penempatan kerja masih sempit
Program penempatan kerja tersebut dapat diakses bagi masyarakat yang bukan
kategori penduduk miskin dengan dapat disalurkan ke perusahaan yang
membutuhkan, namun dalam kenyataannya program tersebut terbatas karena
menyesuaikan kebutuhan dari pasar ataupun permintaan dari perusahaan.
4. Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan analisis yang data mengenai Optimalisasi
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam Upaya Pemenuhan Hak Pelatihan Kerja sebagai
Wujud Pengembangan Keterampilan Kerja di Kabupaten Klaten dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
a. Optimalisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam pemenuhan hak pelatihan
kerja sebagai wujud pengembangan keterampilan kerja di Kabupaten Klaten.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten melaksanakan program-
program pelatihan kerja didasarkan pada pelatihan kompetensi dan wirausaha baru.
Pelaksanaan pelatihan kerja tersebut berbasis keterampilan yang disediakan oleh Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten, bekerja sama dengan instansi lain seperti
Lembaga Pelatihan Kerja, Sekolah Swasta Kejuruan, atau Perusahaan yang memiliki
Lembaga Pelatihan Kerja untuk dijadikan lokasi Tempat Uji Kompetensi. Pelatihan kerja
tersebut seperti menjahit, otomotif, olahan makanan ataupun las. Untuk menjahit
dilaksanakan di Lembaga Pelatihan Kerja, dan untuk otomotif maupun las dilaksanakan di
Sekolah Swasta Kejuruan di Kabupaten Klaten. Dalam pelaksanaanya, pelatihan kerja
tersebut memiliki beberapa hal yang belum optimal, di antaranya belum memiliki Balai
Latihan Kerja (BLK), masih terdapat permasalahan pada proses seleksi dan kurangnya
program-program pelatihan kerja. Dengan demikian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kabupaten Klaten memiliki langkah untuk mengoptimalkan program-program pelatihan
kerja, di antaranya memanfaatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), menyaring peserta
dengan seleksi, memperbanyak jumlah pelatihan sesuai dengan kebutuhan, dan mengadakan
alternatif lain yaitu bagi masyarakat miskin dan yang bukan kategori miskin.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
72
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
b. Faktor penghambat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam pemenuhan hak
pelatihan kerja sebagai wujud pengembangan keterampilan kerja di Kabupaten Klaten
Hambatan dari pemenuhan hak pelatihan kerja tenaga kerja di Kabupaten Klaten bagi
masyarakat miskin adalah tenaga pengajar terdapat beberapa yang belum memiliki sertifikat
kompeten yaitu pada beberapa tenaga pengajar Lembaga Pelatihan Kerja, serta faktor dari
peserta pelatihan yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan sehingga tidak dapat
mengikuti program pelatihan kerja dengan tuntas, sehingga pelatihan kerja tidak dapat
berjalan sesuai dengan rencana yang sudah dibuat sesuai Surat Keterangan (SK) dan
anggaran dana. Kemudian hambatan bagi masyarakat bukan kategori miskin adalah yang
pertama belum memiliki Balai Latihan Kerja yang disebabkan karena kurangnya dana
pemerintah daerah. Kedua karena sarana prasarana yang kurang memadai seperti belum
tersedianya lokasi pelatihan yang tetap, sarana prasarana tersebut seperti masih terdapat
kekurangan dalam hal alat, kemudian infrastruktur seperti lokasi yang belum memumpuni
hingga masalah teknis seperti tenaga pengajar yang beberapa kurang kompeten. Kemudian
hambatan dari peserta pelatihan yang kurang bertanggung jawab dan kurang disiplin dalam
mengikuti pelatihan kerja seperti saat proses pelatihan wiausaha baru selama 10 hari dan
pelatihan tersebut belum selesai penuh dalam 10 hari, peserta yang kurang disiplin tersebut
mengundurkan diri dengan berbagai alasan yaitu seperti sudah diterima kerja dan alasan
pribadi. Dan program untuk penempatan kerja masih sempit, pada faktor ini penempatan
kerja melihat kebutuhan pasar yaitu dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kabupaten Klaten bekerja sama dengan berbagai perusahaan. Apabila terdapat lowongan,
maka masyarakat dapat mendaftar program pekerjaan tersebut, serta dapat mengikuti
penempatan kerja pada bidang perluasan kesempatan atau keterampilan kerja dengan dilatih
menjadi wirausahawan.
5. Daftar Pustaka
Indonesia, P. R. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
RI, D. T. K. (2003). Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Nomor, P. P. R. I. (31). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan
Kerja Nasional. Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem
Peraturan Bupati Klaten Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten
Klaten
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta
Ahmad, & Muslimah. (2021). Memahami Teknik Pengolahan dan Analisis Data Kualitatif.
Prosiding IAIN Palangka Raya
Ningsih, W. & Abdullah, F. (2021). Analisis Perbedaan Pencari Kerja dan Lowongan Kerja
Sebelum dan Pada Saat Pandemi Covid-19 di Kota Malang. Vol 2 (1), 4256.
Sinambela. & Lijan Poltak. (2006). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara
Enita, M. & Sari, P. (2018). Peran Pemerintah Dalam Penyediaan Akses Pelayanan Publik.
Jurnal Trias Politika. Vol 2 (1), 112.
Academy of Education Journal
Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 61-73
ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online)
73
Annafi Nur Faisa Hapsari et.al (Optimalisasi Dinas Perindustrian….)
Ratminto. & Winarsih, A.S. (2005). Manajemen Pelayanan: Pengembangan Modal
Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal. Pustaka
Pelajar.
Rahman, K. (2018). Pelayanan Pemerintah Yang Bertanggung Jawab. Nakhoda Jurnal Ilmu
Pemerintahan. Universitas Islam Riau.
Putra, M. D. (2021). Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Perspektif Pancasila.
Likitaprajna Jurnal Ilmiah, Vol 23(2). 139-151.
Zaeni, A. & Rahmawati, K. (2019). Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di
Indonesia Edisi Pertama. Jakarta: Kencana
Sulaiman. & Asanudin. (2020). Analisis Peranan pendidikan dan pelatihan dalam Peningkatan
Kinerja Pegawai. Jurnal Akuntanika. Vol 6 (1). 3945.
Maulyan, F.F. (2019). Peran Pelatihan Guna Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
dan Pengembangan Karir. Theoretical Review. Jurnal Sain Manajemen. Vol 1 (1), 40
50.
Gustiana, R, dkk. (2022). Pelatihan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Suatu Kajian
Literatur Review Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia). Jurnal Ekonomi
Manajemen Sistem Informasi. Vol 3 (6), 657666.
Sanjaya, P.N, dkk. (2022). Analisis Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Kemiskinan,
Ketimpangan dan Pengangguran di Indonesia. Jurnal SALAM Islamic Economics. Vol
3(I), 4161
Apriliana, S.D. & Ertien Rining Nawangsari. (2021). Pelatihan dan pengembangan sumber
daya manusia (sdm) berbasis kompetensi. Jurnal Forum Ekonomi. Vol 23(4), 804812.
https://yoursay.suara.com/amp/news/2020/05/13/143239/teori-negara-kesejahteraan-di-
indonesia-dalam-penanganan-covid-19
https://disperinaker.klaten.go.id/
https://klatenkab.bps.go.id/