AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1124
PENGARUH ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA TERHADAP SIKAP PEDULI
SOSIAL DAN KERJA SAMA ANAK DI DESA JEMUNDO
Eka Safitri Utami
1
, Dwi Retnani Srinarwati
2*
1, 2
Fakultas Ilmu Sosial Dan Humaniora Program Studi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Jl. Kantor PMB Universitas PGRI Adi Buana Surabaya,
Kampus 2 Jl. Dukuh Menanggal XII No. 4
ABSTRAK
Hak asasi manusia (HAM) anak membutuhkan perhatian khusus, karena masih ditemukan berbagai
tindakan kekerasan terhadap anak. Ketika hak anak telah terpenuhi, maka seorang anak
berkewajiban menjadi warga negara yang memiliki kepribadian baik. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh advokasi hak asasi manusia terhadap sikap peduli sosial dan kerja sama anak
di Desa Jemundo. Penelitian menggunakan metode kuantitatif deskriptif. Desain penelitian
menggunakan quasi experimental, kelas eksperimen (anak mengikuti advokasi) dan kelas kontrol
(anak yang tidak mengikuti advokasi). Variabel penelitian ini yaitu variabel independen advokasi
HAM anak ( ), variabel dependen sikap peduli sosial ( ) dan sikap kerja sama ( ). Populasi
penelitian yaitu 300 anak di Desa Jemundo. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive
sampling. Sampel pada penelitian ini yaitu 30 anak kelas eksperimen dan 30 anak kelas kontrol
berusia 12-18 tahun. Teknik pengumpulan data menggunakan instrumen angket untuk mengetahui
perbedaan sikap. Wawancara dan observasi untuk menggali data tentang proses advokasi, sikap
peduli sosial dan kerja sama. Subjek: anak, orang tua, aktivis, dan forum anak. Analisis data
menggunakan analisis deskriptif dan uji MANOVA. Hasil penelitian menunjukkan: Nilai
signifikansi dari variabel dependen adalah 0,00 < 0,05. Maka hipotesis Ho ditolak dan Ha diterima.
Hal ini berarti ada pengaruh advokasi HAM terhadap sikap peduli sosial dan kerja sama anak di
Desa Jemundo.
Kata Kunci: Advokasi, hak asasi manusia, sikap peduli sosial, kerja sama, anak.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
Human rights of children need special attention, because various acts of violence against children
are still found. When the child’s rigts have been fulfilled, then a child is obliged to become a citizen
who has a good personality. This study aims to find out the effect of human rights advocacy on
social care attitudes and child cooperation in Jemundo Village. Research using descriptive
quantitative method. The research design uses quasi-experimental, experimental class (children
participating in advocacy) and control class (children who did not participate in advocacy). The
variables of this study are the independent variable advocacy for child human rights (X), the
dependent variable social care attitude ( ) and cooperative attitude ( ). The research population
is 300 children in Jemundo Village. Sampling using purposive sampling. The sample in this study
were 30 experimental class and 30 control class of children 12-18 years old. The data collection
technique uses a questionnaire instrument to determine differences in attitudes. Interviews and
observations to gather data about advocacy processes, social care and cooperation. The subjects:
children, parents, activists, and children's forums. Data analysis used descriptive analysis and the
MANOVA test. The results showed: The significance value of the dependent variable is 0.00 <
0.05. Then the hypothesis Ho is rejected and Ha is accepted. This means that there is an influence
of human right advocacy on social care attitudes and child cooperation in Jemundo Village.
Keyword: Advocacy, human rights, social care attitude, cooperation, children.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1125
PENDAHULUAN
Anak adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup
manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Negara berkewajiban untuk
menjamin keberlangsungan hidup seorang anak. Memberi kesempatan yang seluas-luasnya
bagi seorang anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental,
maupun sosial. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, perlu dilakukan upaya
perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap
pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.
Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Anak
adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah,
termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi
kepentingannya. Setiap anak sejak dalam kandungan hingga mencapai 18 tahun memiliki
hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi,
dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan. Hak-hak anak tersebut berkenaan
dengan klaster hak-hak: (1) sipil dan kebebasan; (2) pengasuhan dalam lingkungan
keluarga atau pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dan kesejahteraan dasar; (4) pendidikan,
waktu luang, dan kegiatan budaya; serta (5) perlindungan khusus, termasuk perlindungan
dari kekerasan (KPPPARI, 2016).
Realitisme menunjukkan masih terdapat kasus-kasus yang berhubungan dengan
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). UNICEF mengeluarkan laporan bahwa jutaan
anak di seluruh dunia terus menjadi korban akibat konflik berkepanjangan yang terjadi di
daerah-daerah perang. Lembaga anak-anak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), UNICEF
mencatat ada 170.000 pelanggaran berat terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2010.
Artinya ada lebih dari 45 pelanggaran berat yang terjadi terhadap anak-anak setiap harinya
dan angka ini meningkat tiga kali lipat. Pelanggaran berat tersebut berupa pembunuhan,
kekerasan seksual, perekrutan kelompok-kelompok bersenjata, dan sebagainya (AFP,
2019).
Di Indonesia, pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak juga terjadi. Konflik
kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sejak 2019, memberikan dampak yang cukup
besar terhadap kehidupan masyarakat Kepulauan Maluku terutama anak-anak. Pendidikan
sulit didapat oleh anak-anak korban langsung/tidak langsung dari konflik, karena banyak
ditemukan anak-anak yang sulit untuk mengakses sekolah dan masih dalam keadaan
trauma (Purwanti, 2022).
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1126
Pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak juga terjadi pada masa pandemi Covid-
19. Berdasarkan data pengaduan masyarakat cukup fluktuatif, yakni tahun 2019 berjumlah
4.369 kasus, tahun 2020 berjumlah 6.519 kasus, dan tahun 2021 mencapai 5.953 kasus,
dengan rincian kasus pemenuhan hak anak 2.971 kasus dan perlindungan khusus anak
2.982. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa kasus tertinggi
berasal dari kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kluster pendidikan, dan
pemanfaatan waktu luang. Lima provinsi terbanyak aduan kasus Pemenuhan Hak Anak
meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah (KPAI, 2022).
Berdasarkan fakta bahwa kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak masih
kerap terjadi. Perlu adanya upaya dari pemerintah untuk memperhatikan hak-hak anak.
Pemerintah Indonesia memang telah mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai
program yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan kepada anak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
terutama Pasal 27 mempertegas peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara: (1)
memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan
perundang-undangan tentang anak: (2) memberikan masukan dalam perumusan kebijakan
yang terkait perlindungan anak; (3) melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi
pelanggaran hak anak; (4) berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintregasi sosial
bagi anak; (5) melakukan pemantauan, pengawasan, dan ikut bertanggungjawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak; (6) menyediakan sarana dan prasarana serta
menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak; (7) berperan aktif dengan
menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59; dan (8) memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan
menyampaikan pendapat (Sitepu dkk., 2017).
Sebagai upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak. Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mengagas sebuah strategi
gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yaitu gerakan
perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah
(desa/kelurahan) (Sitepu dkk., 2017). Ruang lingkup kegiatan PATBM mencakup upaya-
upaya untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan merespon atau menanggapi jika
terjadi kekerasan terhadap anak melalui pengembangan jejaring dengan penyedia
pelayanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas seperti, pusat pelayanan terpadu
perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A), lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1127
lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam perlindungan anak atau
penanganan kekerasan, pusat kesehatan masyarakat (Pukesmas), kepolisian sektor
(Polsek), lembaga bantuan hukum (LBH), bintara pembina desa (Babinsa) dan institusi
sosial yang ada di masyarakat (Sitepu dkk., 2017).
Di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo melakukan pengembangan
jejaring dengan penyedia pelayanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas berupa
lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan advokasi tentang hak asasi
manusia dan perlindungan terhadap anak. Di Sidoarjo sekarang sedang gawat-gawatnya
terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada tahun 2021 dilaporkan dari 38
kabupaten kota, Sidoarjo menjadi peringkat satu terhadap 163 kasus kekerasan. Pada saat
pandemi Covid-19 ada peningkatan kasus kekerasan pada anak menjadi 91 berupa
pencabulan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual. Tindakan pencabulan, perkosaan,
pelecehan seksual paling banyak terjadi di Kecamatan Taman termasuk di Desa Jemundo.
Salah satu kasus tindakan pemerkosaan berupa siswa sekolah di Kecamatan Taman yang
menjadi korban pemerkosaan oleh kakak kelasnyasendiri. Selain itu, terdapat seorang
bapak yang tega menghamili anak kandungnya (Liputan Inspirasi, 2022).
Pemerintah Desa Jemundo bersama lembaga swadaya masyarakat yang bergerak
dalam perlindungan anak atau penanganan kekerasan melakukan kegiatan advokasi dan
pembentukan forum anak (FA). Advokasi adalah tindakan menganjurkan atau berbicara
atau menulis untuk mendukung sesuatu. Advokasi hak asasi manusia berupaya untuk (1)
mengubah sikap, perilaku, dan pengetahuan; (2) mengubah atau membuat kebijakan; (3)
mengubah cara orang-orang melakukan sesuatu; (4) melakukan sesuatu yang lebih besar
dari sekedar pekerjaan program; dan (5) meningkatkan pemenuhan hak-hak anak (Yunita
dkk., 2022).
Melalui kegiatan advokasi, seorang anak akan memperoleh pengetahuan tentang
perlindungan hak asasi manusia terhadap anak. Pengetahuan tersebut diperoleh dari
program kegiatan kreatif dan rekreatif dalam workshop serta kegiatan pendidikan termasuk
pengembangan forum anak. Pada forum anak ini anak-anak akan melakukan kegiatan
diskusi tentang permasalahan perlindungan hak asasi manusia terutama terhadap anak
(Yunita dkk., 2022). Dari kegiatan tersebut diharapkan menumbuhkan sikap peduli sosial
dan kerja sama anak.
Pada masa sekarang anak-anak perlu memahami dan mempelajari sikap kepedulian
sosial. Diharapkan suatu saat nanti anak memiliki kepekaan terhadap orang yang
membutuhkan. Seorang anak yang dikenalkan dengan sikap kepedulian maka, anak akan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1128
mengenal dan memahami arti penting dari kepedulian terhadap sesama. Oleh karena itu
akan bermanfaat bagi anak-anak tersebut khususnya pada bangsa dan negara ketika sikap
tersebut diajarkan secara serius.
Peduli sosial merupakan sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada
orang lain dan masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Sikap dan tindakan yang
selalu ingin memberi bantuan perlu dikembangkan pada diri anak. Peduli sosial perlu
dikembangkan agar anak tidak memiliki sifat negatif, seperti sombong, acuh tak acuh,
individualisme, masa bodoh terhadap masalah sosial, pilih-pilih teman dan lunturnya
budaya gotong-royong (Adha dkk., 2019).
Pada aktivitas advokasi, kegiatan peduli sosial dapat muncul ketika anggota forum
anak melakukan kegiatan kesukarelaan menyampaikan pesan tentang isu global,
perlindungan anak, dan sebagainya yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Selain sikap
peduli sosial, pada aktivitas advokasi hak asasi manusia diharapkan juga membentuk sikap
kerja sama anak.
Sikap kerja sama merupakan salah satu bentuk bagian dari pendidikan karakter
berupa nilai barsahabat/komunikatif, yaitu tindakan yang memperlihatkan rasa senang
berbicara, bergaul, dan bekerjasama dengan orang lain. Bekerjasama juga dapat dimaknai
sebagai salah satu proses sosial yang menunjukkan adanya dua orang atau lebih (KBBI,
2022). Pada suatu kegiatan advokasi, seorang anak akan dihadapkan dengan anak-anak
dari berbagai latar belakang yang berbeda. Hal tersebut dapat menumbuhkan keinginan
dalam diri seorang anak untuk menjalin komunikasi dan berinterkasi dengan sesamanya.
Kegiatan advokasi juga memberi kesempatan pada anak-anak menjalin kerja sama dengan
perangkat desa dan pemangku kebijakan lain.
Aktivitas advokasi di Desa Jemundo dilaksanakan oleh suatu lembaga swadaya
masyarakat yaitu, Save the Children. Save the Children adalah sebuah organisasi non-
pemerintah internasional yang mempromosikan hak-hak anak, menyediakan bantuan dan
membantu mendukung anak-anak di negara berkembang (Neliti, 2022). Keberadaan Save
the Children sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
menyelenggarakan kegiatan advokasi tentang perlindungan anak. Diharapkan dapat
menumbuhkan sikap peduli sosial dan kerja sama anak-anak di Desa Jemundo.
Berlandaskan dari pemikiran latar belakang yang ada penulis tergerak untuk
melakukan penelitian yang berjudul Pengaruh Advokasi Hak Asasi Manusia terhadap
Sikap Peduli Sosial dan Kerja Sama Anak di Desa Jemundo”.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1129
METODE PENELITIAN
Adapun metode penelitian yang akan dilakukan berupa metode penelitian deskriptif
kuantitaf yang bersifat korelasional. Metode deskriptif kuantitatif bertujuan untuk
mengungkapkan masalah dengan jalan mengumpulkan data, menyusun,
mengklasifikasikan, menganalisa, dan menginterpretasikan data berupa angka dan skor.
Bersifat korelasional maksudnya adalah untuk menentukan tingkat hubungan variabel-
variabel yang berbeda dalam suatu populasi.
Penelitian ini bermaksud untuk mendeteksi sejauh mana variasi-variasi pada suatu
faktor, berhubungan dengan satu variasi atau lebih faktor lain berdasarkan koefisien
korelasinya. Dengan kata lain penelitian ini bermaksud mengungkapkan bentuk hubungan
sebab akibat antara variabel yang diselidiki yaitu kegiatan kegiatan advokasi berpengaruh
terhadap sikap peduli sosial dan kerja sama anak di Desa Jemundo.
Penelitian ini menggunakan metode eksperimen. Menurut sugiyono bahwa metode
penelitian eksperimen merupakan penelitian yang digunakan untuk mencari pengaruh
perlakuan tertentu terhadap yang lain dalam kondisi yang terkendalikan. Tujuan penelitian
eksperimen ini untuk menguji satu variabel atau lebih terhadap variabel lain. variabel yang
dapat dikontrol atau dimanipulasi oleh peneliti yaitu variabel bebas (independent variabel),
sedangkan yang dipengaruhi oleh variabel bebas disebut dengan variabel terikat
(dependent variabel).
Desain penelitian dalam penelitian ini, yaitu Quasi Experimental. Bentuk desain
eksperimen ini merupakan pengembangan dari True exsperimental design (yang sulit
dilaksanakan). Desain ini memiliki kelompok kontrol, tetapi tidak dapat berfungsi
sepenuhnya mengontrol variabel-variabel luar yang mempengaruhi pelaksanaan
eksperimen. Bentuk desain quasi experimental yang digunakan dalam penelitian ini adalah
the nonequivalent posttest-only control grup design. Pada desain ini terdapat perlakuan
eksperimental pada salah satu kelompok (kelas eksperimen) dan terdapat perlakuan biasa
pada kelompok yang lain (kelas kontrol). Kelas eksperimen mendapat perlakuan yaitu
mengikuti aktivitas advokasi hak asasi manusia dan kelas kontrol tidak mengikuti aktivitas
advokasi hak asasi manusia. Adapun desain yang digunakan pada penelitian ini merujuk
pada teori Sugiyono (2019: 115).
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1130
Tabel 1. Desain Penelitian Quasi Experimental
R
X
Mengikuti advokasi hak
asasi manusia
Angket untuk mengukur
skala sikap peduli sosial
dan kerja sama
R
Tidak mengikuti advokasi
hak asasi manusia
Angket untuk mengukur
skala sikap peduli sosial
dan kerja sama
Keterangan:
X
:
Perlakuan pada kelas eksperimen
:
Kelas eksperimen yang mendapat perlakuan dari X
:
Kelas kontrol yang tidak mendapat perlakuan dari X
Dalam desain ini terdapat dua kelompok yang masing-masing dipilih secara random
(R). Kelompok pertama diberi perlakuan (X) dan kelompok yang diberi perlakuan disebut
kelompok eksperimen daan kelompok yang tidak diberi perlakuan disebut kelompok
kontrol. Pengaruh adanya perlakuan (treatment) adalah ( ).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Proses Advokasi Hak Asasi Manusia di Desa Jemundo
Advokasi hak asasi manusia anak di Desa Jemundo dilakukan oleh lembaga Save the
Children sejak tahun 2021. Aktivitas ini sebagai wujud upaya pemerintah Desa Jemundo
untuk memenuhi hak anak dan membentuk anak-anak agar memiliki sikap dan perilaku
positif di lingkungan masyarakat dan keluarga.
Berdasarkan pengamatan peneliti di Desa Jemundo masih dijumpai berbagai
pelanggaran dan kekerasan terhadap anak. Contoh penerapan pola asuh yang salah
terhadap anak dan pelecehan seksual. Hal demikian akan mempengaruhi perkembangan
anak, anak yang mengalami kekerasan akan memiliki sikap tertutup dan terkadang
dikucilkan oleh teman sebayanya.
Save the Children menugaskan seseorang volunter untuk melaksanakan program
tematik yang sudah direncanakan untuk mencapai tujuannya. Save the Children
berkomitmen mengarahkan segala daya untuk menyelamatkan anak-anak. Memiliki visi
membangun dunia di mana setiap anak memiliki hak hidup perlindungan, tumbuh
kembang, dan partisipasi. Misi berupa menginspirasi munculnya terobosan tentang
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1131
bagaimana seharusnya dunia memperlakukan anak sehingga tercipta perubahan yang cepat
dan bertahan lama dalam hidup mereka.
Save the Children memiliki lima nilai dalam menjalankan perannya meliputi: (1)
akuntabilitas, menggunakan sumber daya secara efisien, bertanggung jawab, mencapai
hasil yang bisa diukur, dan terbuka pada para pendukung, mitra, dan anak-anak; (2) ambisi,
menetapkan standar yang tinggi, dan berkualitas pada semua hal yang kami lakukan untuk
anak-anak; (3) kolaborasi, saling menghormati dan menghargai satu sama lain, hidup
dalam keberagaman serta saling bermitra untuk menciptakan perubahan dalam kehidupan
anak-anak; (4) kreativitas, terbuka terhadap ide-ide baru, adaptif terhadap perubahan, dan
berani mengambil risiko yang terukur untuk mengemabngkan solusi berkelanjutan bagi
dan bersama anak-anak; dan (5) integritas, memiliki cita-cita menciptakan hidup dengan
standar kejujuran dan perilaku yang tinggi, tidak mengompromikan reputasi Save the
Children, dan selalu bertindak atas dasar kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Teori perubahan Save the Children yaitu pendekatan untuk menciptakan terobosan
yang inspiratif bagi anak-anak. Teori ini menjelaskan bagaimana Save the Children bekerja
guna menciptakan hasil yang cepat dan tahan lama bagi anak-anak. Program-program Save
the Children menggunakan pendekatan empat pilar teori perubahan, sehingga tercipta
kemajuan yang berkelanjutan dan mendorong perubahan yang diperlukan bagi kehidupan
anak-anak.
Empat pilar teori meliputi: (1) jadilah suara, mengadvokasi dan mengkampanyekan
praktik dan kebijakan yang lebih baik untuk memenuhi hak-hak anak dan untuk
memastikan suara mereka di dengar (terutama bagi anak-anak yang terpinggirkan atau
hidup dalam kemiskinan); (2) jadilah inovator, mengembangkan dan menumbuhkan solusi
terobosan berbasis bukti yang dapat direplika untuk berbagai masalah yang dihadapi anak-
anak; (3) mencari hasil belajar berskala besar, mendukung penerapan efektif dari praktik
baik, program, maupun kebijakan bagi anak-anak, serta meningkatkan pengetahuan untuk
memastikan terciptanya dampak berkelanjutan berskala besar; dan (4) membangun
kemitraan, berkolaborasi dengan anak-anak, organisasi non-pemerintah, komunitas,
pemerintah, dan sektor swasta dalam rangka berbagi pengetahuan, menciptakan pengaruh,
dan membangun kapasitas untuk memastikan terpenuhnya hak-hak anak.
Berdasarkan penuturan volunter/aktivis Save the Children mengenai proses advokasi
yang telah dilaksanakan di Desa Jemundo. Hal pertama yang dilakukan sebagai lembaga
yang berperan dalam kegiatan PATBM, melakukan koordinasi dengan pihak desa dan
membangun jejaring kemitraan membentuk pengurus dan anggota forum anak sebagai
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1132
mitra dalam melaksanakan proses advokasi. Tujuannya yaitu mengalokasikan skema
perlindungan sosial dari dana desa serta mempromosikan dan membangun sistem
perlindungan anak berbasis masyarakat.
Save the Children berkolaborasi dengan anak-anak dan komunitas untuk memahami
situasi anak dan membantu mereka menyuarakan aspirasinya terkait pemenuhan hak anak.
Save the Children berusaha memastikan pihak-pihak bersangkutan yang bertanggung
jawab atas pemenuhan hak anak, mampu secara terbuka menjelaskan apa yang telah
mereka lakukan atau gagal mereka lakukan, serta tindakan-tindakan apa yang akan mereka
ambil untuk meningkatkan kehidupan anak-anak.
Save the Children mengadvokasi dan mengkampanyekan perubahan untuk
mewujudkan hak-hak anak dan untuk memastikan bahwa suara mereka didengar. Aktivitas
advokasi meliputi penelitian dan analisis kebijakan, lobi, komunikasi, dan kampanye
publik. Dalam situasi yang berbeda, advokasi juga berfokus pada pengamanan perubahan
kebijakan formal, mendorong implementasi kebijakan yang ada, atau menciptakan
lingkungan yang memungkinkan untuk perubahan. Dengan advokasi dan program
kampanye yang direncanakan dengan cermat, yang kuat untuk kebijakan yang pro-anak
dan pro-perubahan sosial. Mengadvokasi dan membuat kampanye untuk mempengaruhi
kebijakan dan tindakan pemerintah, lembaga, sektor swasta, dan masyarakat luas, untuk
mencapai perubahan positif dalam kehidupan anak-anak.
Beberapa aktivitas yang sudah diselenggarakan oleh Save the Children untuk
kesejahteraan anak-anak di Desa Jemundo meliputi: (1) pembentukan forum anak sebagai
wadah menyalurkan aspirasi dan memberdayakan anak-anak menjadi pribadi lebih baik;
(2) sosialisasi tentang forum anak dan hak anak di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul
Huda Jemundo; (3) mengadvokasi anak-anak yang tinggal di rusunawa Puspa Agro, agar
peduli terhadap kebersihan lingkungan, isu global, dan sosialisasi hak anak; dan (4)
sosialisasi yang dilaksanakan forum anak dan bekerjasama dengan bidan desa serta
anggota puskesma taman tentang sistem reproduksi dan NAPZA (narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya).
PEMBAHASAN
Pengaruh advokasi hak asasi manusia
Pengambilan data dilakukan pada dua kelas yaitu anak yang mengikuti advokasi
sebagai kelas eksperimen dan anak yang tidak mengikuti advokasi sebagai kelas kontrol.
Masing-masing kelas diambil data sikap peduli sosial dan kerja sama anak. Data yang
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1133
diperoleh dianalisis dengan uji MANOVA, pengujian dilakukan dengan bantuan SPSS
25.0 for windows. Uji MANOVA digunakan untuk menganalisis perbedaan sikap peduli
sosial dan kerja sama anak yang mengikuti advokasi HAM dan tidak mengikuti advokasi
HAM di Desa Jemundo. Jika terbukti terdapat perbedaan, maka ada pengaruh advokasi hak
asasi manusia terhadap sikap peduli sosial dan kerja sama anak di Desa Jemundo.
Tabel 2. Deskripsi Data
Descriptive Statistics
Mean
Std.
Deviation
N
Peduli Sosial
70,27
6,264
30
50,57
7,664
30
60,42
12,117
60
Kerja Sama
70,20
7,499
30
46,47
8,370
30
58,33
14,327
60
Tabel di atas, menunjukkan responden anak golongan 1 merupakan anak yang
mengikuti advokasi HAM anak, rata-rata sikap peduli sosial sebesar 70,87 dan jumlahnya
ada 15 anak. Sedangkan anak golongan 2 merupakan anak yang tidak mengikuti advokasi
HAM anak, rata-rata sikap peduli sosial sebesar 50,13 dan jumlahnya 15 anak. Sehingga
anak yang mengikuti advokasi HAM anak memiliki rata-rata sikap peduli sosial yang
tinggi.
Responden anak golongan satu memiliki rata-rata sikap kerja sama sebesar 50,13
dengan jumlah 15 anak. Responden anak golongan 2 memiliki rata-rata sikap kerja sama
sebesar 45,67 dengan jumlah 15 anak. Sehingga menunjukkan bahwa anak mengikuti
advokasi HAM anak memiliki rata-rata sikap kerja sama lebih tinggi daripada anak yang
tidak mengikuti advokasi HAM anak.
Sebelum melakukan analisis data harus melakukan uji prasyarat analisis data. Uji
prasyarat analisis data pada penilitian ini terdapat dua jenis, yaitu uji normalitas dan
homogenitas. Uji normalitas dimaksud untuk mengetahui bahwa distribusi penelitian tidak
menyimpang secara signifikan dan distribusi normal. Pada penelitian ini menggunakan
rumus Kolmogrof Smirnov pada aplikasi SPSS 25.0 Statistic for Windows untuk
mengetahui nilai normalitas.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1134
Tabel 3. One-Sample Kolmogrov-Smirnov Test
Peduli Sosial
Kerja Sama
Exact Sig. (2-
tailed)
0,111
0,16
a. Test distribution is Normal
b. Calculate from data
Pada kolom Exact Sig. (2-tailed), menunjukkan nilai 0,111 dan 0,16 > 0,50. Maka
distribusi data memenuhi asumsi normalitas. Sehingga kedua variabel berdistribusi normal
dan dapat digunakan sebagai prasyarat melakukan uji MANOVA. Kemudian dilanjutkan
dengan uji homogenitas, hasil uji homogenitas dapat dilihat pada tabel Lavene’s Test of
Error Variances sebagai berikut.
Tabel 4. Lavene’s Test of Error Variances
F
df1
df2
Sig.
Peduli
sosial
0,284
1
58
0,596
Kerja
sama
0,043
1
58
0,837
Test the null hypothesis that the error variance of the
dependent variabel is equal across groups
a. Design: Intercept + Anak
Nilai signifikan dari variabel peduli sosial adalah 0,596 > 0,050 artinya nilai Sig.
peduli sosial lebih besar dari signifikan alpha = 0,050. Maka asumsi kesamaan varians nilai
peduli sosial berdasarkan golongan anak terpenuhi. Nilai Sig. dari variabel kerja sama
adalah 0,837. Karena nilai Sig. lebih besar dari signifikan alpha = 0,050. Maka asumsi
kesamaan varians nilai peduli sosial berdasarkan golongan anak terpenuhi. Sehingga dapat
dilanjutkan ke tahap uji MANOVA.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1135
Tabel 5. Box's Test of Equality of Covariance Matrices
Box's M
5,227
F
1,677
df1
3
df2
605520,000
Sig.
0,169
Tests the null hypothesis that the observed covariance
matrices of the dependent variables are equal across groups.
a. Design: Intercept + Anak
Tabel di atas menjelaskan hasil Box’s M = 12,251 dengan signifikan 0,010. Hasil
menunjukkan taraf Sig. 0,169 > 0,050. Maka dikatakan bahwa varians dari dua atau lebih
kelompok data adalah sama (homogen).
Tabel 6. Test of Between-Subjects Effects
Dependent
Variabel
Type III Sum of
Squares
Df
Mean
Square
F
Sig.
Advokasi
HAM
Anak
Peduli Sosial
5821,350
1
5821,350
118,835
0,000
Kerja Sama
8449,067
1
8449,067
133,809
0,000
Uji signifikansi unvariant menggunakan Test of between Subject Effect, untuk
menganalisis perbedaan pada masing-masing sikap peduli sosial dan kerja sama anak yang
mengikuti advokasi dan tidak mengikuti advokasi. Pada tabel di atas menunjukkan kedua
variabel memiliki sig.< 0,050. Sehingga Ho: tidak adanya pengaruh advokasi HAM
terhadap sikap peduli sosial dan kerja sama di Desa Jemundo, ditolak. Maka Ha: adanya
pengaruh advokasi HAM terhadap sikap peduli sosial dan kerja sama anak di Desa
Jemundo, diterima karena taraf Sig. < 0,050.
Tabel 7. Multivariate Tests
Effect
Value
F
Hypothesi
s df
Error
df
Sig.
Intercept
Pillai's
Trace
,987
2218,227
b
2,000
57,00
0
,00
0
Wilks'
Lambda
,013
2218,227
b
2,000
57,00
0
,00
0
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1136
Hotellin
g's Trace
77,83
3
2218,227
b
2,000
57,00
0
,00
0
Roy's
Largest
Root
77,83
3
2218,227
b
2,000
57,00
0
,00
0
Anak
Pillai's
Trace
,700
66,505
b
2,000
57,00
0
,00
0
Wilks'
Lambda
,300
66,505
b
2,000
57,00
0
,00
0
Hotellin
g's Trace
2,334
66,505
b
2,000
57,00
0
,00
0
Roy's
Largest
Root
2,334
66,505
b
2,000
57,00
0
,00
0
a. Design: Intercept + Anak
b. Exact statistic
Setelah melalui uji prasyarat yaitu uji normalitas dan homogenitas, maka dilakukan
uji MANOVA. Pada uji MANOVA terdapat beberapa statistik uji yang dapat digunakan
untuk membuat keputusan dalam perbedaan antar kelompok. Pada penelitian ini
menggunakan Pillai’s Trace, yaitu statistik uji yang digunakan apabila tidak terpenuhi
asumsi homogenitas pada varians-kovarians, memiliki ukuran sampel kecil, dan jika hasil-
hasil pengujian bertentangan satu sama lain, yaitu jika ada beberapa variabel dengan rata-
rata yang berbeda sedang yang lain tidak.
Pada tabel di atas menunjukkan taraf siginifikansi sebesar 0,000, maka Sig.< 0,050.
Kedua nilai variabel dependen di atas dapat disimpulkan, bahwa advokasi hak asasi
manusia mempengaruhi sikap peduli sosial dan kerja sama anak. Sehingga Ho ditolak dan
Ha diterima.
SIMPULAN
Terdapat pengaruh pelaksanaan kegiatan advokasi hak asasi manusia anak terhadap
sikap peduli sosial dan kerja sama anak usia 12-18 tahun di Desa Jemundo. Hal ini
berdasarkan perhitungan uji MANOVA, untuk sikap peduli sosial dan kerja sama anak
diperoleh nilai Sig. sebesar 0,000 dan 0,000 < 0,50 maka Ho ditolak dan Ha diterima.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1137
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ada pengaruh yang signifikan
advokasi hak asasi manusia terhadap sikap peduli sosial dan kerja sama anak di Desa
Jemundo.
DAFTAR PUSTAKA
Adha dkk. 2019. "Pendidikan Moral pada Aktivitas Kesukarelaan Warga Negara Muda
(Koherensi Sikap Kepedulian dan Kerjasama Individu)". Dalam Jurnal Journal of
Moral and Civic Education. Vol. 3(1): 2837.
AFP. 2019. UNICEF: Anak-anak di Daerah Konflik Semakin Menderita. DW.
https://amp.dw.com/id/unicef-kasus-kekerasan-terhadap-anak-di-daerah-konflik-
meningkat/a-51831987. Diakses pada 25 Oktober 2022, pukul 09.00 WIB.
Arikunto, S. 2013. Prosedur Penelitian:Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Azwar, S. 2013. Sikap Manusia Teori dan Pengukurannya (2 ed.). Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Darwin, M dkk. 2021. Metode Penelitian Pendekatan kuantitatif. Bandung: Media Sains
Indonesia.
Eddyono, S. W. 2007. Pengantar Konvensi Hak Anak. In Seri Bahan Bacaan Kursus HAM
untuk Pengacara XI Tahun 2007 Materi: Konvensi Hak Anak (hal. 16). Jakarta:
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
KBBI. 2022. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: KBBI Daring.
https://kbbi.kemdikbu.go.id. Diakses pada 11 November 2022, pukul 19.00 WIB.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
KKI. 2019. Pengembangan Keterampilan Advokasi.
http://kebijakankesehatanindonesia.net/32-pelatihan/1774-
pengembanganketerampilan-advokasi. Diakses pada 11 November 2022, pukul 19.00
WIB.
KontraS. 2018. Buku Panduan Advokasi Kasus Penyiksaan di Indonesia. Jakarta Pusat:
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
KPAI. 2022. Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 dan Proyeksi Pengawasan
Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022. Jakarta: KPAI.
KPPPARI. 2016. Pedoman: Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Liputan Inspirasi. 2022. P3AKB, Save The Children Sidoarjo Bentuk Forum Anak Desa
dan PATBM Desa Jemundo Taman. https://liputaninspirasi.com/p3akb-save-the-
children-sidoarjo-bentuk-forum-anak-desa-dan patbm-desa-jemundo-taman/. Diakses
Pada 03 November 2022, pukul 10.00 WIB.
Mukharrom, M. T. 2004. "Teologi Advokasi". Dalam jurnal Al-Mawarid (XII, hal. 110
120). Dalam Jurnal Portal: Universitas Islam Indonesia.
Nahar dkk. 2019. Buku Panduan Terminologi Perlindungan Anak dari Eksploitasi. Jakarta:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1138
Nurusshobah, S. F. 2019. "Konvensi Hak Anak dan Implementasinya di Indonesia".
Dalam Jurnal Biyan: Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial. Vol.
1(2): 118140. https://doi.org/https://doi.org/10.31595/biyan.v1i2.211
Octaviani, J. N., dkk. 2022. "Pembentukan Sikap Peduli Sosial Anak Pada Masa Pandemi
Covid 19 di Desa Pringtulis Jepara". Dalam Jurnal Inovasi Penelitian. Vol. 2(10):
34533462. https://doi.org/https://doi.org/10.47492/jip.v2i10.1343
Purwanti, M. 2022. Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi
Manusia. Jakarta Timur: Legal Smart Channel. https://lsc.bphn.go.id/artikel?id=362.
Diakses pada 28 Juli 2022, pukul 19.00 WIB.
Sharma, R. R. 2004. Pengantar Advokasi Panduan Pelatihan. Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia.
Sitepu, P. N dkk. 2017. Materi Advokasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis
Masyarakat (PATBM). Jakarta.
Srinarwati, D. R., Muhyi, M., & Handoyo, T. 2011. Pembentukan Nilai-Nilai Karakter di
Universitas PGRI Adi Buana Surabaya melalui Semangat Pagi sebagai Suatu
Gagasan. Dalam Jurnal Wahana. Vol. 57(2): 8293.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UNICEF. 2018. Ringkasan Advokasi: Perlindungan anak (hal. 110). Jakarta: UNICEF
Indonesia.
Wawan, A., & M, D. 2021. Teori dan Pengukuran Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku
Manusia (2 ed.). Yogyakarta: Nuha Medika.
Yunita, R dkk. 2022. Selangkah lebih maju: Modul pelatihan advokasi bagi anak-anak dan
orang muda.Jakarta: Save the Children.