AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1084
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU DALAM
MENINGKATKAN KINERJA GURU DI SMA NEGERI 2 TONDANO
Evi Elvira Masengi
1
, Elvis Lumingkewas
2
dan Brain Fransisco Supit
3
1,2,3
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Manado
Jl. Kampus Unima, Kelurahan Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan 95618
1
2
Email: elvislumingkewa[email protected]
3
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1) Bagaimana kinerja guru bersertifikat dalam
melaksanakan proses pembelajaran di SMA Negeri 2 Tondano? 2) Faktor apa saja yang
menghambat rendahnya kinerja guru bersertifikat di SMA Negeri 2 Tondano? 3) Bagaimana upaya
yang dilakukan kepala sekolah dalam mengatasi hambatan kinerja guru bersertifikat. Metode yang
digunakan adalah metode penelitian kualitatif di SMA Negeri 2 Tondano. Hasil penelitian adalah
1) Kinerja guru bersertifikat masih rendah baik dalam kedisiplinan, keterampilan mengajar dan
membuat perangkat pembelajaran; 2) Faktor penghambat adalah Rendahnya kemampuan
(pengetahuan) dan keterampilan, Kurangnya motivasi dari atasan, Kurangnya kontrol atau
pengawasan oleh kepala sekolah, Kurangnya keberanian kepala sekolah dalam menindak tegas,
kurang terlatih dalam membuat perangkat pembelajaran dan tidak menguasai teknologi informasi;
3) Upaya yang dilakukan kepala sekolah untuk meningkatkan kinerja guru bersertifikat adalah
tegas dalam menegur dan memberikan sanksi, mengadakan pelatihan dalam membuat
pembelajaran alat dan harus menguasai teknologi informasi dan melakukan evaluasi secara terus
menerus.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Sertifikasi Guru, Kinerja.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
This study aimed to analyze 1) the certified teachers performace in the learning process, 2) factors
that hinder the certified teachers low performance, 3) the principal’s efforts to overcome obstacles
to the certified teachers performance. The method used is a qualitative research method at SMA
Negeri 2 Tondano. The study results are 1) The certified teachers performance is still low in
discipline, skill of teaching and making learning tools; 2) Inhibiting factors are low ability
(knowledge) and skills, lack of motivation from superiors, lack of control or supervision by school
principals, lack of courage of school principals in taking firm action, lack of training in making
learning tools and not mastering information technology; 3) Efforts made by school principals to
improve the performance of certified teachers are firm in reprimanding and imposing sanctions,
conducting training in making learning tools and having to master information technology and
carry out continuous evaluations.
Keyword: Policy Implementation, Teacher Certification, Performance.
PENDAHULUAN
Pendidikan di Indonesia belum sesuai harapan karena lembaga pendidikan tidak
menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Bahkan pendidikan nasional
dinilai gagal membentuk jati diri bangsa (Anatasya & Dewi, 2021). Hal ini terlihat dari
rendahnya nilai hasil rapor mutu pendidikan. Pendidikan diarahkan untuk membentuk
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1085
kepribadian anak sebagai individu yang mempunyai potensi dan bakat. Badan Penelitian
dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Pendidikan Nasional (2003:2) mengusulkan
dua agenda perbaikan, antara lain perbaikan guru dan fasilitas pembelajaran”.
Peningkatan kualitas guru penting untuk meningkatkan transfer ilmu pengetahuan kepada
siswa. Sedangkan peningkatan fasilitas pembelajaran perlu mendapat perhatian agar tidak
terjadi kesenjangan yang terlalu lebar antara kualitas pendidikan peserta didik Indonesia
dengan negara lain (Indonesia, 2006).
Dari berbagai faktor penyebab rendahnya mutu pendidikan, guru merupakan faktor
utama karena guru merupakan ujung tombak terselenggaranya proses pembelajaran yang
berkualitas dan berhasil. Guru yang berkualitas akan melaksanakan proses pembelajaran
yang berkualitas pula. “Dalam kerangka inilah pemerintah mengambil kebijakan untuk
meningkatkan kualitas guru dengan melakukan sertifikasi guru” (Yamin, 2006). Disadari
bahwa meskipun pemerintah telah melakukan banyak hal dalam upaya memperbaiki dan
meningkatkan mutu guru serta mencapai tujuan pendidikan, namun peningkatan mutu
lulusan masih jauh dari harapan. Reformasi kurikulum, peningkatan kualitas guru melalui
kursus, pelatihan dan kesempatan mengikuti pendidikan tinggi dilakukan dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan (Sherly et al., 2021).
Guru harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam mengajar, mendidik,
melatih dan membimbing peserta didik agar peserta didik sebagai siswa dapat belajar
dengan baik. Daya dan potensi yang ada dalam diri seorang anak akan dengan mudah
menemukan jalan untuk mewujudkan dirinya, apabila dalam belajar ia dibimbing oleh
seorang guru yang dapat menstimulasi dan memberikan kesempatan kepadanya untuk
berkembang secara maksimal (Darmadi, 2015).
Idealnya, agar siswa dapat belajar dengan sungguh-sungguh, ia harus mempunyai
minat terhadap suatu hal. Minat tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan dorongan
yang muncul karena tujuan ekstrinsik, namun yang menjadi permasalahan adalah
bagaimana membangkitkan daya dan potensi yang ada dalam diri siswa. Karena tugas guru
selain berperan sebagai fasilitator juga sebagai motivator guna meningkatkan minat belajar
siswa. Guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan dituntut mempunyai
kualifikasi yang lebih memadai (Warouw et al., 2023).
Sertifikasi guru merupakan suatu bentuk implementasi kebijakan untuk
meningkatkan profesionalitas tenaga pendidik sekolah. Implementasi kebijakan merupakan
hal yang penting dalam rangka menerapkan hal-hal baik yang telah ditetapkan (Masengi et
al., 2023). Sertifikasi guru sebagai sebuah kebijakan merupakan upaya peningkatan mutu
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1086
guru yang disertai kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran
dan mutu pendidikan secara berkelanjutan (Samsuri et al., 2023). Menurut Yamin (2006:7)
pada hakikatnya program sertifikasi guru bertujuan untuk: “(1) mengetahui kelayakan guru
dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, (2) menentukan proses dan hasil mutu pendidikan"(Yamin, 2006).
Manfaat sertifikasi guru juga dikatakan untuk (1) melindungi profesi guru dari
perilaku tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru. (2) melindungi masyarakat
dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional (3) melindungi
lembaga pendidikan tenaga pendidik (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal
selain menyimpang dari peraturan yang berlaku (Yamin, 2006).
Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional yang mempunyai tugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
memberikan bimbingan dan pelatihan kepada peserta didik atau peserta didiknya agar
menjadi orang yang berkompeten, terampil, cerdas, berakhlak mulia dan mampu
menghayati kehidupannya (Hasanah et al., 2023). Sebagai seorang profesional, tugas guru
tidak hanya melaksanakan tugas pembelajaran dalam lingkup kelas tetapi juga dalam
lingkup masyarakat, yaitu mengemban amanah bangsa Indonesia untuk menjalankan
fungsi pendidikan sebagaimana diatur dalam Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Bab 2 Pasal 3 yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk
karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Oleh karena itu, dalam proses pembelajaran, guru perlu a) Menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; b) Memiliki
komitmen profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; c) Memberikan contoh dan
menjaga nama baik organisasi profesi dan kedudukannya sesuai dengan tugas yang
diberikan (Sarimaya, 2008).
Namun kenyataannya, masih banyak keluhan terhadap kinerja guru bersertifikat yang
masih sangat rendah. Begitu pula di SMA Negeri 2 Tondano, hal serupa juga terjadi,
seringnya kepala sekolah pengawas guru bersertifikat dikeluhkan bahwa tidak ada
peningkatan kualitas. Masyarakat dalam hal ini orang tua siswa mengeluhkan mengapa
uang negara yang digelontorkan begitu banyak untuk sertifikasi belum mampu
meningkatkan kinerja guru penerima. Inilah permasalahan yang perlu diselidiki.
Menyadari permasalahan terkait rendahnya kinerja guru bersertifikat di SMA Negeri
2 Tondano, maka penelitian ini perlu dilakukan lebih lanjut guna memahami akar
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1087
penyebab rendahnya kinerja guru bersertifikat. Di SMA Negeri 2 Tondano, terdapat 28
guru bersertifikat di sekolah tersebut. Banyaknya guru yang tersertifikasi diharapkan dapat
mendorong guru-guru lain yang belum tersertifikasi untuk mengembangkan keterampilan
mengajarnya. Guru yang tersertifikasi sebagai guru profesional juga harus mampu
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional pula. Sebagai guru yang profesional
diharapkan dapat mengelola kegiatan pembelajaran dengan baik untuk tujuan diadakannya
program sertifikasi (Allutfia & Setyaningsih, 2023). Hal ini dimaksudkan agar kehadiran
guru yang tersertifikasi sebagai guru profesional tidak sekedar mengejar peningkatan
kesejahteraan saja, namun juga diikuti dengan peningkatan sejumlah kemampuan
profesionalnya.
Melihat permasalahan yang begitu kompleks karena keterbatasan peneliti dari segi
waktu, dana, bahkan kemampuan, maka penelitian ini dibatasi pada kinerja dengan
rumusan judul penelitian: Implementasi Kebijakan Sertifikasi Guru dalam Meningkatkan
Kinerja Guru di SMA Negeri 2 Tondano. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan 1)
Bagaimana kinerja guru bersertifikat dalam melaksanakan proses pembelajaran di SMA
Negeri 2 Tondano? 2) Faktor apa saja yang menghambat rendahnya kinerja guru
bersertifikat di SMA Negeri 2 Tondano? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan kepala
sekolah dalam mengatasi hambatan kinerja guru bersertifikat.
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif,
“karena permasalahan dalam penelitian ini tidak jelas, holistik, kompleks, dinamis dan
penuh makna” (Sugiyono, 2016). Pendekatan ini menekankan pada deskripsi fenomena
yang diamati dan makna kompleks yang melingkupi suatu realitas. Pendekatan metode
penelitian kualitatif berlangsung secara alamiah, peneliti sebagai instrumen kuncinya dan
data yang dikumpulkan berbentuk data deskriptif, lebih mementingkan proses
dibandingkan hasil. Data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambar dan angka.
Observasi dilakukan terhadap proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru
bersertifikat di SMA Negeri 2 Tondano. Penelitian ini dilakukan di SMA Negeri 2
Tondano. Jenis data dibedakan atas data primer dan data sekunder berdasarkan pendekatan
dokumen. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah guru-guru di SMA Negeri 2
Tondano yang bersertifikat. Khusus mengenai data sekunder, data yang sudah tersedia di
sekolah objek penelitian berupa dokumen. Teknik pengumpulan datanya adalah observasi,
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1088
wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi
data, penyusunan satuan-satuan, serta interpretasi dan penarikan kesimpulan.
Moleong (2013), menyatakan bahwa untuk menentukan keabsahan data diperlukan
suatu teknik pemeriksaan berdasarkan sejumlah kriteria tertentu. Dalam hal ini terdapat 4
kriteria yaitu derajat kepercayaan (credibility), transferability, dependability dan kepastian
(confirmability) (Moleong, 2013).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kinerja guru yang tersertifikasi dalam melaksanakan proses pembelajaran
Berikut ini akan dilakukan pembahasan hasil penelitian sesuai dengan penyajian data
yang diperoleh melalui wawancara. Pembahasan akan dilakukan berturut-turut sesuai
dengan rumusan masalah.
Hasil penelitian diperoleh informasi dari guru dan siswa tentang proses pembelajaran
setelah memiliki guru bersertifikat. Informasi menunjukkan bahwa proses sertifikasi tidak
dapat membentuk seluruh guru menjadi guru yang profesional dalam mengajar. Masih
terdapat sejumlah guru yang belum mengalami perubahan kualitas proses pembelajaran
yang dilaksanakan, meskipun telah dinyatakan sebagai guru bersertifikat atau sebagai guru
profesional. Bagi guru yang masih berusaha mengembangkan kemampuan profesional
guru, tidak akan menimbulkan semacam kecemburuan bagi guru lain yang belum
tersertifikasi. Berikut ini akan dibahas temuan penelitian berturut-turut berdasarkan
informasi yang diberikan oleh informan yang dihubungi.
Fenomena yang terjadi di SMA Negeri 2 Tondano pada dasarnya merupakan kasus
yang perlu diselesaikan karena bertentangan dengan maksud pemberian sertifikat pendidik
kepada guru. Guru-guru di SMA Negeri 2 Tondano menunjukkan cara mengajar yang
belum mengalami kemajuan yang signifikan dari segi kemampuannya sebelum disertifikasi
dan setelah guru disertifikasi. Guru yang tidak mengembangkan metode pengajarannya
seperti ini tidak akan mampu membantu proses pembelajaran yang berkualitas meskipun
dikatakan oleh Sadirman (1986) dalam Sari dkk. (2021) bahwa kegiatan belajar mengajar
dapat berjalan dengan baik apabila guru menjalankan perannya dengan baik (Sari et al.,
2021). Guru pada dasarnya berperan menguasai dan mengembangkan materi pembelajaran,
merencanakan dan mempersiapkan proses pembelajaran setiap hari serta mengendalikan
dan mengevaluasi kegiatan belajar siswa (Gemnafle & Batlolona, 2021).
Apalagi saat ini sertifikasi guru telah dilaksanakan dengan harapan guru yang
tersertifikasi adalah guru yang profesional dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1089
melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah. Sebagai guru yang profesional, kami
selalu berusaha meningkatkan profesionalisme yang menjadikan guru yang bersangkutan
mempunyai kompetensi pada bidang tugas mengajar yang digelutinya. Pernyataan tersebut
sebagaimana dikemukakan oleh Supardi (2019) kompetensi guru merupakan perpaduan
antara pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang tercermin dalam aktivitas berpikir
dan bertindak seorang guru dalam melaksanakan tugas mengajar di sekolah.
Namun sangat disayangkan hasil penelitian menunjukkan masih ada sebagian guru
yang merasa tidak perlu mengembangkan diri agar guru yang dituju benar-benar
mencerminkan guru yang profesional. Padahal sebagaimana dikemukakan lebih lanjut oleh
Supardi (2019) bahwa tingkat penguasaan kompetensi guru akan menentukan kualitas dan
guru itu sendiri dalam mengembangkan profesinya. Dengan pandangan ini berarti dengan
dilaksanakannya sertifikasi terhadap guru maka berakhirlah tanggung jawab mereka bahwa
mereka telah tersertifikasi. Guru yang tersertifikasi adalah guru yang berkualitas dalam
proses pembelajarannya. Guru juga dituntut untuk mengembangkan diri guna
meningkatkan kerja profesionalnya dalam melaksanakan tugas mengajar di sekolah.
Seperti temuan hasil penelitian, dimana terdapat beberapa guru yang merasa
kemampuan mengajarnya belum berkembang, bahkan ada beberapa informan dari siswa
yang memberikan informasi bahwa ada sejumlah guru yang kurang pandai dalam
mengajar. , sungguh ironis. Guru yang tersertifikasi dinyatakan sebagai guru profesional
yang mempunyai kompetensi dalam bidang pembelajaran yang dilakukannya.
Jika dilihat dari kinerja mengajar guru, maka dapat dikatakan bahwa guru di SMA
Negeri 2 Tondano telah memiliki sertifikat guru namun belum dapat dikategorikan sebagai
guru profesional. Pernyataan ini berdasarkan pendapat Mardapi dkk. (2000) bahwa
kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan kedua
hal tersebut dalam melaksanakan tugas mengajar di sekolah. Pandangan ini menekankan
bahwa guru yang profesional saja tidak cukup mempunyai pengetahuan yang memadai di
bidang keahliannya dan mempunyai kemampuan di bidang tersebut. Seseorang dikatakan
mempunyai kompetensi karena dengan ilmunya ia mampu menerapkan ilmu dan
kemampuannya kepada peserta didik.
Bahkan guru yang disebut profesional pun harus selalu mengembangkan
profesionalitasnya secara terus menerus karena seperti yang dikatakan Supardi (2019)
seseorang yang mempunyai jabatan profesional harus mempunyai keahlian khusus. Guru
yang mengatakan dengan sertifikasi guru tidak merasakan adanya perkembangan atau
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1090
perubahan dalam cara mengajar adalah guru yang tidak pernah mengembangkan
kemampuannya.
Hasil penelitian juga menunjukkan adanya guru senior yang sudah tersertifikasi
bukannya meningkatkan kualitas proses pembelajaran melalui kelengkapan perangkat
pembelajaran, namun mengurangi kesibukannya dan tidak lagi melakukan persiapan
melalui kelengkapan perangkat pembelajaran. Dengan alasan karena sudah tua tidak lagi
membuat alat pembelajaran, hal ini akan menimbulkan kecemburuan dengan guru-guru
lain yang belum tersertifikasi yang selalu dituntut kelengkapan alat pembelajaran meskipun
belum tersertifikasi. Pelaksanaan tugas yang kurang baik yaitu pelaksanaan proses
pembelajaran yang tidak berkualitas juga bertentangan dengan pendapat Armstrong dalam
Darma dan Wulandari (2022) yang mengatakan bahwa kompetensi mengacu pada dimensi
perilaku dari peran perilaku yang dibutuhkan oleh seseorang. agar dapat melaksanakan
pekerjaan dengan memuaskan. Pekerjaan yang menimbulkan kebosanan pada siswa,
apalagi membuat siswa berada pada lingkungan proses belajar yang tidak menyenangkan,
adalah suatu proses pelaksanaan pekerjaan yang tidak memuaskan yang dilakukan oleh
seorang guru yang disebut sebagai guru profesional karena telah mempunyai sertifikasi
guru. Guru yang tidak mempersiapkan diri dengan baik sebelum masuk kelas untuk
mengajar tidak dapat memenuhi tuntutan untuk mengikis kesan-kesan negatif seperti yang
dikatakan Asmani (2009:17) pentingnya profesionalisme guru untuk mengikis kesan-kesan
negatif yang mengarah pada guru. Guru yang tidak dipersiapkan dengan baik untuk
mengajar, tidak mampu membuktikan dirinya sebagai seorang reformis yang dinamis,
responsif, dan progresif, bahkan produktif dan kompetitif. Guru yang merasa sudah tua dan
tidak perlu lagi menyiapkan materi pembelajaran adalah salah satu kasus yang ditemui di
SMA Negeri 2 Tondano. Penyiapan perangkat pembelajaran wajib dilakukan oleh semua
guru tanpa memandang batasan usia. Apalagi guru yang dimaksud adalah guru bersertifikat
yang dalam rangka sertifikasi guru dapat dikatakan guru profesional. Sebagai seorang
profesional, ia harus mampu menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas
yang antara lain ditandai melalui kelengkapan perangkat pembelajaran. Pernyataan tersebut
didukung oleh Supardi (2019) bahwa tingkat penguasaan kompetensi guru akan
menentukan kualitas pembelajaran di sekolah dan guru itu sendiri dalam mengembangkan
profesinya dan mengikuti atau melaksanakan tugas atau kegiatan yang dapat menunjang
peningkatan kompetensi guru.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1091
Faktor penyebab rendahnya kinerja guru bersertifikat
Peneliti menemukan ada beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja guru
bersertifikasi sangat rendah yaitu:
1. Rendahnya kemampuan (pengetahuan) dan keterampilan.
Kompetensi terdiri dari pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai inti yang
diungkapkan melalui kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak
yang konsisten dan berkesinambungan menjadikan seseorang berkompeten dalam arti
memiliki dasar pengetahuan, keterampilan, dan nilai untuk melakukan sesuatu. Sedangkan
pengetahuan adalah pengetahuan yang dimiliki individu dalam bidang pekerjaannya,
dalam hal ini individu adalah guru sebagai seorang ahli. Kompetensi merupakan
kemampuan individu dalam melakukan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Dalam
melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), diperlukan kemampuan
untuk menunjang ilmu yang dimiliki oleh seorang guru. Hal ini sangat terlihat dari
kegiatan belajar mengajar yang masih monoton tidak ada perubahan dan masih terdapat
catatan buku sampai selesai, serta terdapat juga guru yang belum membuat perangkat
pembelajaran dan menerapkan model pembelajaran yang sesuai dengan materi. Karena itu
sangat diperlukan guru bersertifikat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya
dalam proses belajar mengajar.
2. Kurangnya motivasi dari atasan.
Motivasi adalah kesediaan untuk mengeluarkan upaya tingkat tinggi untuk mencapai
suatu tujuan yang dikondisikan oleh kemampuan upaya tersebut untuk memenuhi beberapa
kebutuhan individu. Dimana motivasi kepala sekolah, pengawas kurang maksimal dan
kurang tegas dalam memberikan sanksi kepada guru bersertifikat yang tidak melaksanakan
tugasnya dengan baik.
3. Evaluasi kinerja: Kurangnya pengendalian atau pengawasan oleh kepala sekolah,
Kurangnya keberanian kepala sekolah dalam menindak tegas guru yang melanggar
peraturan, kurangnya pelatihan dalam pembuatan perangkat pembelajaran dan tidak
menguasai teknologi informasi.
Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas apakah benar kinerja guru
bersertifikat di SMA Negeri 2 Tondano rendah? Sebab dari temuan peneliti di lapangan
bahwa rendahnya kinerja guru bersertifikat disebabkan oleh kurangnya evaluasi dari atasan
baik kepala sekolah maupun pengawas, sedangkan evaluasi merupakan suatu proses yang
menentukan sejauh mana tujuan pendidikan dapat tercapai. Evaluasi adalah memberikan
informasi untuk mengambil keputusan. Belakangan ini telah dicapai sejumlah konsensus di
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1092
antara para evaluator mengenai pengertian evaluasi, termasuk penilaian manfaat atau
kegunaan. Kesimpulannya, yang dimaksud dengan evaluasi adalah penilaian secara
sistematik atau teratur terhadap manfaat beberapa objek. Objeknya disini berupa pelajar
atau mahasiswa atau guru/dosen, yang lain bisa berupa proyek atau program lembaga
mitra. Selain itu, evaluasi dapat mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi formatif, evaluasi
dapat digunakan untuk memperbaiki dan mengembangkan kegiatan yang sedang
berlangsung (program, orang, produk, dll). Sebagai fungsi sumatif, pemeringkatan
digunakan untuk tujuan akuntabilitas, informasi, seleksi atau kelanjutan. Oleh karena itu,
evaluasi harus memberikan kontribusi terhadap pengembangan, pelaksanaan, kebutuhan
suatu program, perbaikan program, akuntabilitas, seleksi, motivasi, peningkatan
pengetahuan, dan dukungan pemangku kepentingan. Review yang baik adalah yang
memberikan dampak positif terhadap perkembangan program. Jadi apabila Kepala Sekolah
melakukan penilaian terhadap guru, maka hasilnya akan membawa perubahan yang
baik/positif bagi guru, sekolah dan siswa. Sedangkan yang terjadi di SMA Negeri 2
Tondano belum berjalan maksimal dalam penilaian kinerja guru.
Untuk menjadi guru yang profesional, seorang guru harus memenuhi 5 faktor:
Pertama, guru berkomitmen terhadap siswa dan proses pembelajaran. Artinya
komitmen seorang guru yang terpenting adalah untuk kemaslahatan siswanya. Kedua, guru
mempunyai pemahaman yang mendalam terhadap mata pelajaran/mata pelajaran yang
diajarkannya dan cara mengajar siswanya. Bagi guru, ini adalah dua hal yang tidak dapat
dipisahkan. Ketiga, tugas guru memantau kinerja siswa melalui berbagai teknik penilaian,
mulai dari mengamati tingkah laku siswa hingga memeriksa hasil belajar. Keempat, guru
dapat berpikir sistematis tentang apa yang harus dilakukan dan belajar dari pengalaman.
Dengan kata lain, guru harus selalu mempunyai waktu untuk melakukan refleksi dan
mengoreksi apa yang dilakukannya. Untuk dapat belajar dari pengalaman, ia harus
mengetahui apa yang benar, apa yang salah, dampak positif dan negatifnya terhadap
pembelajaran siswa. Kelima, guru perlu menjadi bagian dari komunitas belajar di
lingkungan profesinya, misalnya di Indonesia, PGRI dan organisasi profesi lainnya.
Oleh karena itu sangat penting dilakukan evaluasi secara berkesinambungan oleh
kepala sekolah dan pengawas di SMA Negeri 2 Tondano agar kita dapat mengetahui secara
jelas apakah kinerja guru yang bersertifikasi mengalami peningkatan atau tidak.
Upaya yang dilakukan terhadap kinerja yang diharapkan dari guru bersertifikat
Berdasarkan beberapa indikator dan fenomena yang terjadi dalam kehidupan sehari-
hari di SMA Negeri 2 Tondano, maka kinerja guru yang tersertifikasi di SMA Negeri 2
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1093
Tondano dapat dikaji melalui beberapa pendekatan kepemimpinan. Pendekatan sifat guru
yang baik adalah guru yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang menonjol seperti sehat, kuat,
percaya diri, pandai mengajar, unggul dalam teknik kerja, dan percaya diri dalam mencapai
tujuan pembelajaran. Dengan kata lain guru yang efektif adalah guru yang mempunyai
kelebihan dan kesempurnaan dalam dirinya. Dari temuan penelitian ini terlihat bahwa guru
yang tersertifikasi tidak menunjukkan tanda-tanda superioritas dari sudut pandang pribadi.
Hal ini ditandai dengan adanya beberapa keluhan dan pernyataan dari sejumlah guru dan
siswa yang belum tersertifikasi di SMA Negeri 2 Tondano.
Namun keunggulan sifat pribadi guru bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan
keberhasilan dalam proses pendidikan. Dari pendekatan behavioral diketahui bahwa
keberhasilan dan kegagalan dalam proses pendidikan ditentukan oleh cara pemimpin
bersikap dan bersikap. Sikap dan perilaku pemimpin dalam melaksanakan tugasnya terlihat
dari cara pemberian tugas, pengambilan keputusan, komunikasi, pemberian semangat,
penegakan disiplin, memimpin rapat dan pengawasan terhadap bawahan.
Selain itu, seorang kepala sekolah dalam menerapkan gaya kepemimpinan perlu
memperhatikan situasi atau lingkungan di mana ia bekerja. Faktor situasional tersebut
dapat mencakup hubungan antara pemimpin dan anggota, struktur tugas, dan kedudukan
kekuasaan pemimpin serta tingkat kematangan anggotanya. Namun bagaimana gaya
kepemimpinan tersebut diterapkan pada akhirnya tergantung pada kemampuan atau
ketrampilan pemimpin yang bersangkutan.
Untuk itu dalam rangka upaya perbaikan diharapkan Kepala SMA Negeri 2 Tondano
a) Tegas dalam menegur dan memberikan pembinaan, serta melakukan evaluasi terus
menerus dan memberikan sanksi kepada guru bersertifikat yang malas mengajar; b)
Melaksanakan pelatihan pembuatan perangkat pembelajaran dan mampu menguasai
teknologi informasi.
SIMPULAN
Berdasarkan temuan dan pembahasan dalam penelitian ini mengenai masalah kinerja
guru bersertifikat di SMA Negeri 2 Tondano, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Kinerja guru bersertifikat masih rendah baik dari segi kedisiplinan yaitu terlambat,
pulang pagi, malas masuk kelas, serta keterampilan mengajar dan pembuatan
perangkat pembelajaran.
2. Faktor-faktor yang menghambat rendahnya kinerja guru bersertifikat, yaitu:
Rendahnya kemampuan (pengetahuan) dan keterampilan, Kurangnya motivasi dari
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1094
atasan, Kurangnya kontrol atau pengawasan oleh kepala sekolah terhadap berbagai
kegiatan guru di sekolah, Kurangnya keberanian kepala sekolah dalam mengambil
tindakan tegas. penindakan terhadap guru yang melanggar aturan, kurang terlatih
dalam membuat perangkat pembelajaran dan tidak menguasai teknologi informasi.
3. Upaya yang dilakukan kepala sekolah terhadap kinerja yang diharapkan dari guru
bersertifikasi adalah dengan tegas menegur dan memberikan sanksi kepada guru
bersertifikasi yang malas mengajar jika tidak mengindahkan bila perlu dicabut
statusnya sebagai profesi guru, mengadakan pelatihan pembuatan perangkat
pembelajaran serta harus menguasai teknologi informasi dan melakukan evaluasi
secara terus menerus.
SARAN
Untuk peneliti selanjutnya agar dapat melanjutkan penelitian untuk mengevaluasi kinerja
guru-guru sekolah khususnya yang telah mendapatkan sertifikasi guru, agar supaya kinerja
guru terus dievaluasi untuk menciptakan guru-guru profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Allutfia, F. T., & Setyaningsih, M. 2023. Analisis Kesiapan Guru Dalam Menghadapi
Kurikulum Merdeka Mata Pelajaran IPAS Kelas IV.” Academy of Education Journal
14 (2): 32638.
Anatasya, E., & Dewi, D. A. 2021. “Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai
Pendidikan Karakter Peserta Didik Sekolah Dasar.” Jurnal Pendidikan
Kewarganegaraan Undiksha 9 (2): 291304.
Darmadi, H. 2015. “Tugas, Peran, Kompetensi, Dan Tanggung Jawab Menjadi Guru
Profesional.” Edukasi: Jurnal Pendidikan 13 (2): 16174.
Gemnafle, M., & Batlolona, J. R. 2021. “Manajemen Pembelajaran.” Jurnal Pendidikan
Profesi Guru Indonesia (JPPGI) 1 (1): 2842.
Hasanah, N., Darwisa, D., & Zuhriyah, I. A. 2023. Analisis Strategi Guru Dalam
Mengembangkan Ranah Afektif Peserta Didik Di Sekolah Dasar.” Academy of
Education Journal 14 (2): 63548.
Indonesia, P. R. 2006. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional.”
Masengi, E. E., Lumingkewas, E. M. C., & Supit, B. F. 2023. “Implementation of
Government Regulation No. 53 of 2010 Concerning Civil Servant Discipline in the
Finance, Asset, and Revenue Management Office of Minahasa Regency.” Technium
Social Sciences Journal 40: 1122. doi:https://doi.org/10.47577/tssj.v40i1.8404.
Moleong, L. J. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Samsuri, W., Sumarta, S., & Bahrum, A. 2023. “Exploring Teachers’practical Decision
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1095
Making In Terms Of Teaching Procedures.” Academy of Education Journal 14 (1):
4048.
Sari, W. N., Murtono, M., & Ismaya, E. A. 2021. “Peran Guru Dalam Meningkatkan
Motivasi Dan Minat Belajar Siswa Kelas V SDN Tambahmulyo 1.” Jurnal Inovasi
Penelitian 1 (11): 225562.
Sarimaya, F. 2008. Sertifikasi Guru, Apa, Mengapa Dan Bagaimana. Bandung: Yrama
Widya. Bandung: Yrama Widya.
Sherly, S., Dharma, E., & Sihombing, H. B. 2021. “Merdeka Belajar: Kajian Literatur.” In
UrbanGreen Conference Proceeding Library, 18390.
Sugiyono, P. D. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung:
Penerbit Alfabeta. Bandung: Alfabeta.
Warouw, R. A., Pangalila, T., & Keintjem, M. V. 2023. Pengaruh Model Pembelajaran
Blended Learning Dalam Pembelajran Ppkn Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis
Siswa Kelas XI IPS Di SMA Negeri 2 Tondano.” Academy of Education Journal 14
(2): 36776.
Yamin, M. 2006. Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia. Jakarta: Gaung Persada Press.