AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1106
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PADA PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA
Elvis Lumingkewas
1
dan Brain Fransisco Supit
2
1,2
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Manado
Jl. Kampus Unima, Kelurahan Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan 95618
1
Email: elvislumingkewa[email protected]
2
ABSTRAK
Tujuan riset ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa proses penyusunan Rencana
Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) oleh Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten
Minahasa dengan memakai metode penelitian kualitatif. Pengelolaan barang milik daerah pada
Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini penyusunan RKBMD belum diterapkan dengan
optimal. Hal ini dikarenakan dari 4 (empat) aspek yang menjadi dasar penelitian, menerangkan
bahwa yang menjadi kendala utama dalam aspek komunikasi ialah sosialisasi, jika dilihat dari
aspek Sumber daya utama maka disimpulkan bahwa minimnya sumber daya manusia dan anggaran
menjadi kendala dalam aspek sumber daya, dan pada elemen disposisi dapat dilihat dari kurangnya
kesadaran dalam melaksanakan tanggungjawab sebagai pejabat pengelola1barang1milik1daerah
dan pada1aspek1struktur birokrasi dimana kurangnya pemahaman terhadap SOP menyangkut
penyusunan RKBMD.
Kata Kunci: Evaluasi, Pengelolaan, Barang Milik Daerah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
This study expects to portray and break down the most common way of getting ready Local
Regionall Property Needs Plans (RKBMD) by Territorial Devices in Minahasa Regime. This study
utilized subjective examination techniques. The administration of local property in the Minahasa
Rule Government, for this situation the readiness of the Regionall Property Needs Plans (RKBMD)
in the Minahasa Regime Government, has not worked out positively. This is a direct result of the 4
(four) perspectives contemplated, it makes sense of that the primary hindrance in the
correspondence viewpoint is socialization, when seen from the fundamental asset viewpoint it very
well may be presumed that the absence of human and monetary assets is a deterrent in the asset
perspective, and in The demeanor angle should be visible from the absence of mindfulness in doing
liabilities as an authority overseeing territorial property and from the part of regulatory
construction where there is an absence of comprehension of SOPs in regards to the readiness of
Regionall Property Needs Plans (RKBMD).
Keyword: Evaluation, Management, Regional Property.
PENDAHULUAN
Sejak diberlakukannya PP Nomor 27 Tahun 2014 pengganti PP Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan1Barang1Milik1Negara/Daerah (P. R. Indonesia, 2014), terdapat
beberapa perubahan-perubahan teknis terkait dengan Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah. Dengan melihat situasi dan perkembangan modernisasi sekarang ini maka
perlu adanya Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah secara optimal (Sri Wahyuni et al.,
2020).
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1107
Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman1Pengelolaan1Barang
Milik1Daerah dijelaskan bahwa pengelolaan aset daerah adalah serangkaian kegiatan yang
meliputi perencanaan dan penganggaran kebutuhan, penyediaan, penggunaan,
pengamanan. dan pemeliharaan. , mengevaluasi, mentransfer, membatalkan, menghapus,
mengelola, menyusun kerangka, memantau dan mengontrol. Pasal 18 ayat (1) menegaskan
bahwa Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan mempertimbangkan
misi dan kebutuhan fungsional perangkat daerah serta ketersediaan aset daerah yang ada.
Perencanaan kepemilikan daerah harus mencerminkan kebutuhan aktual kepemilikan
daerah dalam organisasi perangkat daerah untuk dijadikan dasar penyusunan rencana kerja
kepemilikan daerah (R. Indonesia, 2016).
Barang Milik Daerah merupakan elemen penting dalam menyelenggarakan
pemerintah dan melayani masyarakat (Maulidiah, 2017). Maka dari itu, Perangkat Daerah
wajib me-manage Barang Milik Daerah dengan sebaik-baiknya. Dalam hal pengelolaan
Barang Milik Daerah, Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan berbagai elemen
dimulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penatausahaan, pemanfaatan,
maintenance dan pengamanan hingga controlling agar Barang Milik Daerah bisa
berkontribusi positif bagi Pemerintah Daerah yang bersangkutan (B. F. Supit &
Lumingkewas, 2023). Oleh karena itu, Barang Milik Daerah harus di-manage dan
ditangani dengan efektif oleh Pemerintah Daerah.
Berbagai studi dan analisis publik menginformasikan bahwa pengelolaan Barang
Milik Daerah banyak kali tidak mendapat perhatian serius baik dari eksekutif, legislatif
maupun kelompok masyarakat jika dibandingkan dengan pengelolaan Keuangan Daerah,
padahal pengelolaan Barang Milik Daerah sama pentingnya dengan pengelolaan Keuangan
Daerah (Nadia & Budiarto, 2021).
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman1Pengelolaan
Barang1Milik1Daerah, siklus pengelolaan Barang1Milik1Daerah diawali dengan
perencanaan kebutuhan, baik pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan,
dan penghapusan. Dokumen yang disiapkan untuk perencanaan kebutuhan Barang Milik
Daerah berupa Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) (R. Indonesia, 2016).
Proses pembuatan RKBMD dilaksanakan setiap tahun setelah Rencana Kerja
Perangkat Daerah (RKPD) ditetapkan sebelum penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan
Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dalam tahapan penyusunan
RKPD sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata1Cara Perencanaan,
Pengendalian1dan1Evaluasi1Pembangunan1Daerah, Tata1Cara1Evaluasi1Rencangan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1108
Peraturan1Daerah1tentang1Rencana1Pembangunan1Jangka1Panjang1Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka1Menengah Daerah, serta Tata1Cara Perubahan1Rencana
Pembangunan Jangka1Panjang1Daerah, Rencana1Pembangunan Jangka1Menengah
Daerah, dan1Rencana Kerja1Pemerintah Daerah. Proses pembuatan RKBMD bersamaan
dengan Pembahasan Rumusan Rancangan Akhir RKPD dengan Komisi dalam Forum
Dialog Interaktif Legislatif Eksekutif Interaktif yang dilaksanakan pada minggu ketiga
dan keempat di bulan Mei (R. Indonesia, 2017).
Memperhatikan waktu penyusunan sampai dengan penetapan RKBMD khusus
pengadaan Peralatan dan Mesin tidak lebih dari 2 (dua) bulan. Hal ini menyebabkan sering
terjadi keterlambatan pengusulan dari Perangkat Daerah dan isi dari RKBMD yang
diusulkan tidak mencerminkan kebutuhan riil dari Perangkat Daerah yang bersangkutan,
contohnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa, Dinas Kesehatan
Kabupaten Minahasa, dan beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa, Tahun
anggaran 2020-2022.
Maka untuk meneliti proses pembuatan RKBMD pengadaan Peralatan dan Mesin,
penulis memiliki ketertarikan untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan Judul:
Implementasi Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Pemerintah Kabupaten
Minahasadengan fokus penelitian pada proses penyusunan RKBMD pengadaan khusus
Peralatan dan Mesin pada 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Minahasa yaitu Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Daerah, dan Bidang1Pengelolaan1Barang1Milik1Daerah1Badan1Pengelolaan Keuangan
dan1Aset1Daerah Kabupaten1Minahasa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan,
menganalisa proses penyusunan RKBMD oleh Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten
Minahasa.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode ini mudah
disesuaikan dengan kenyataan di lapangan, dan menyajikan secara langsung hakekat
hubungan peneliti dan responden serta mudah menyesuaikan dengan situasi penelitian.
Adapun Fokus Penelitian yakni Bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada proses Penyusunan RKBMD Khususnya
Peralatan dan Mesin dari 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Minahasa yaitu Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Minahasa, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Minahasa, Kecamatan Tondano Selatan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1109
dan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Minahasa.
Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Adapun teknik analisis data yang dipakai adalah model Miles dan Huberman yaitu reduksi
data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam1penelitian1ini untuk1mengetahui1implementasi kebijakan1pengelolaan
barang1milik1daerah pada Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan melihat empat unsur
utama yaitu: (1) Komunikasi/ Sosialisasi, (2) Sumber Daya, (3) Disposisi atau Sikap dan
(4) Struktur Birokrasi.
Komunikasi/Sosialisasi
Komunikasi berupa sosialisasi proses penyusunan RKBMD Peralatan dan Mesin
dilakukan oleh Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan
Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa kepada Pejabat Penatausahaan Barang dan
Pengurus Barang pada Perangkat Daerah agar pelaksana kebijakan bisa saling bekerja
sama untuk mencapai keberhasilan implementasi kebijakan. Dari data diperoleh bahwa
sosialisasi tentang kebijakan pengelolaan barang sangat minim.
Meskipun secara prinsip upaya mengkomunikasikan kebijakan telah dilakukan,
namun ternyata belum maksimal karena pelaksanaan orientasi teknis/sosialisasi tidak
dilakukan setiap tahun dan masih terdapat beberapa implementasi aktual yang belum dapat
dilaksanakan dengan optimal. Menurut hasil observasi dan wawancara, Sosialisasi
tentanggpengelolaangbaranggmilikgdaerahgmasihgjaranggdilaksanakangpadagkegiatan
resmi kepada pegawaigyanggada di Pemerintah Kabupaten Minahasa. Sosialisasi yang
dibangun hanya sebatas penyampaian secara lisan dan tulisan kepada SKPD, Sehingga apa
yang menjadi tuntutan dari Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang1Pedoman
Pengelolaan1Barang1Milik1Daerah, yang didalamnya mengatur regulasi atau kebijakan
tentang penyusunan RKBMD tidak optimal.
Berdasarkan temuan hasil penelitian dilapangan diperoleh beberapa permasalahan
antara lain 1) Kegiatan penyusunan RKBMD sudah dilaksanakan tetapi belum optimal
disebabkan kurangnya sosialisasi secara formal terkait kegiatan tersebut karena
keterbatasan anggaran; 2) Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
(RKBMD) belum optimal dan sesuai dengan tahapan disebabkan kurangnya sosialisasi dan
bimbingan teknis dari bidang teknis terkait; 3) Karena jumlah kebutuhan barang milik
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1110
daerah yang cukup banyak sehingga Penyusunan RKBMD tidak dapat dilakukan secara
optimal disebabkan kurangnya kegiatan sosialisasi secara formal. Penyampaian informasi
kegiatan hanya secara lisan dan tulisan; 4) Masih minimnya pemahaman tentang
pentingnya proses pengelolaan1barang1milik1daerah dan prosedur pengelolaan1aset
sebagaimana yang telah1diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku disebabkan
kurangnya sosialisasi tentang pengelolaan1barang1milik1daerah dalam kontek penyusunan
RKBMD kepada pegawai yang melaksanakan pengelolaan1barang1milik1daerah.
Harus ada sosialisasi atau setidaknya komunikasi berkelanjutan antara pejabat cagar
budaya daerah dan pengelola properti yang ada. Komunikasi tujuan1organisasi yang baik
dan akurat akan mempercepat dan memudahkan pencapaian tujuan1secara1optimal.
Komunikasi merupakan faktor penentu antara organisasi, individu dan kelompok dalam
melakukan suatu kegiatan. Kebijakan pengelolaan1barang1milik1daerah dalam konteks
penyusunan RKBMD bertujuan agar pedoman penyusunan dipahami dengan baik oleh
setiap individu1yang1bertanggung jawab melaksanakan kebijakan untuk mencapai1tujuan
yang1diinginkan yaitu penyusunan RKBMD yang dikelola menghasilkan data yang akurat.
Implementasi kebijakan, khususnya pengelolaan aset daerah pada Pemerintahan
Bupati Minahasa, memerlukan kejelasan mengenai aspek mendasar dan tujuan1kebijakan
tersebut. Akurasi komunikasi dengan 1pelaksana dan1konsistensi atau1keseragaman
ukuran dan tujuan dasar yang dikomunikasikan menggunakan sumber1informasi. Penting
juga bahwa ketika membangun pesan top-down, komunikator harus jelas.
Sebagai bagian dari upaya kami untuk mendukung1pengelolaan1aset/aset daerah
yang efektif dan efisien serta menciptakan1transparansi1kebijakan pengelolaan
properti/properti daerah, kami berharap pemerintah daerah dapat secara efektif
menggunakan perangkat manajemen yang komprehensif dan andal sebagai alat
pengambilan1keputusan. Sistem Informasi Pengelolaan Properti/Properti Daerah juga
memuat database properti/harta milik Pemerintah Kabupaten Minahasa. Sistem ini berguna
dalam menghasilkan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, sistem informasi berguna
sebagai dasar pengambilan keputusan mengenai kebutuhan pembelian aset dan
memperkirakan biaya modal yang diperlukan untuk penyusunan APBD.
Model implementasi kebijakan George Edward III adalah model Top Down, artinya
dalam aspek komunikasi fokus utamanya adalah pada transmisibilitas, kejelasan dan
konsistensi (Masengi et al., 2023b). Agar pemerataan kesadaran dan langkah sangat
diperlukan dari satuan kerja Pemerintah Minahasa dalam implementasi kebijakan
pengelolaan1barang1milik1daerah dalam konteks penyusunan RKBMD, serta untuk
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1111
menaikan tingkat pengetahuan, pemahaman, kemampuan dan skill khususnya bagi Pejabat
Pengelola Barang Milik Daerah, oleh sebab itu komunikasi kebijakan perlu diterapkan
dengan baik. Pertemuan - pertemuan rutin seperti sosialisasi, bimbingan teknis, rapat
koordinasi antara Bidang Teknis yang bertanggungjawab dengan para pejabat pengelola
Barang Milik Daerah yang ada di Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa
belum dilakukan secara optimal, kurangnya kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis secara
formal menyebabkan tidak tercapainya tujuan organisasi Pemerintah Kabupaten Minahasa
dalam penyusunan RKBMD.
Sumber1Daya
Faktor1manusia1mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan
kebijakan pengelolaan aset daerah (Nancy, 2015), karena betapapun jelas dan koherennya
syarat atau aturan suatu1kebijakan. 1Jika pejabat1yang bertanggung jawab melaksanakan
kebijakan tidak mempunyai sumber daya untuk melaksanakan tugasnya secara efektif,
maka1implementasi kebijakan tersebut1tidak1akan1efektif (Wahab, 2021). Keberhasilan
implementasi1kebijakan sangat bergantung pada kemampuan menggunakan sumber daya
yang tersedia. Manusia merupakan sumber daya terpenting yang
menentukan1keberhasilan implementasi1kebijakan (Dilapanga et al., 2023).
Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara di lapangan, untuk penyusunan
RKBMD sangat dipengaruhi oleh SDM dan ketercukupan budget/anggaran. Sumber daya
penting dalam pengelolaan warisan daerah tersebut antara lain pengelola yang memiliki
keahlian dan kemampuan untuk mampu melaksanakan tugas pengelolaan warisan daerah,
kelayakan jumlah personel, keahlian yang diperlukan dan dibutuhkan. memiliki tugas yang
harus dilakukan. dilaksanakan dan dana untuk membiayai operasional
pengelolaan1barang1milik1daerah dalam konteks penyusunan RKBMD, Kurang/tidak
tersedianya sumber daya menyebabkan pengelolaan aset daerah tidak dapat dilakukan
secara maksimal.
Berdasarkan data di lapangan, ditemukan bahwa 1) Kurangnya sumber daya manusia
yang memiliki kapabilitas dalam penyusunan RKBMD disebabkan sering terjadi mutasi
dan anggaran yang kurang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut; 2)
Masih kurangnya jumlah sumber daya manusia yang memiliki kualitas dan keterampilan
dalam pengelolaan1barang1milik1daerah dan ketiadaan anggaran menjadi penyebab
kurangnya motivasi pegawai untuk melaksanakan tugas tersebut; 3) Beban kerja pengurus
barang yang besar sehingga menyebabkan keterlambatan penyusunan RKBMD; 4) Proses
penyusunan RKBMD mengalami keterlambatan disebabkan oleh pengurus barang juga
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1112
melaksanakan tugas pokok dan fungsi lainnya dan untuk kegiatan tersebut tidak anggarkan
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Peneliti dapat menyimpulkan bahwa SDM Pemerintah Kabupaten Minahasa belum
dapat secara maksimal mendukung pengelolaan1barang1milik1daerah karena sumber daya
yang terbatas secara kuantitas maupun kualitas.
Menurut George Edward III dalam Supit dan Lumingkewas (2022) menerangkan
bahwa dalam implementasi kebijakan harus ditunjang oleh sumber daya baik sumber daya
manusia, material dan metode (B. Supit & Lumingkewas, 2023). Apabila implementor
kekurangan sumber daya untuk melaksanakan implementasi tidak akan berjalan efektif dan
efisien. Tanpa sumber daya, kebijakan tidak dapat mewujudkan pemecahan masalah yang
ada dimasyarakat dan upaya pemberian pelayanan kepada masyarakat (Masengi et al.,
2023a).
Sumber daya tidak bisa dipisahkan dalam penentuan keberhasilan dan sebuah proses
pada pelaksanaan pengelolaan1barang1milik1daerah dalam konteks penyusunan RKBMD.
Dari hasil wawancara, ditemukan bahwa hal itu juga dialami Bidang
pengelolaan1barang1milik1daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Minahasa, yang mana faktor sumber daya manusia dan anggaran yang menjadi
permasalahan pokok pengelolaan1barang1milik1daerah dalam konteks penyusunan
RKBMD karena di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa anggaran yang tersedia untuk Sub
Kegiatan tersebut belum mencukupi dan dimasing-masing Perangkat Daerah masih
mengalami kekurangan sumber daya manusia baik secara kualitas dan kuantitas serta
ketiadaan anggaran pendukung untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Maka dari itu faktor
sumber daya tersebut harus mendapat prioritas lebih supaya kinerja Pemerintah Kabupaten
Minahasa dalam pengelolaan1barang1milik1daerah bisa menjadi lebih optimal.
Disposisi
Disposisi/sikap pelaksana adalah hal mutlak yang wajib ditumbuhkan pada pribadi
masing-masing pengelola asset dan Barang Milik Daerah di Pemerintah Kabupaten
Minahasa. Karena tak bisa dielakkan bahwa keberhasilan
pengelolaan1barang1milik1daerah dalam konteks penyusunan RKBMD di Pemerintah
Kabupaten Minahasa bergantung pada sikap para pengelolanya untuk mengoptimakan
implementasi itu.
pengelolaan1barang1milik1daerah pada Pemerintah Kabupaten Minahasa dilakukan
oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah yang dibantu oleh Kepala
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1113
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang
Pengelola, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pengguna Barang, Kepala
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) selaku Kuasa Pengguna Barang, Kepala Bidang
pengelolaan1barang1milik1daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku
Pengurus Barang Pengelola, Kepala Sub Bagian/Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sebagai
Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah, dan Pengurus Barang masing-masing
Perangkat Daerah.
Berdasarkan pengamatan dan wawancara di lapangan terdapat beberapa temuan
permasalahan yaitu 1) Penyampaian Usulan RKBMD dari Organisasi Perangkat Daerah
sering mengalami keterlambatan dan isinya tidak menggambarkan Kebutuhan riil dari
instansi menyebabkan keterlambatan penyusunan RKBMD Tingkat Kota; 2) Kurangnya
tanggungjawab Pejabat Penatausaan Barang Pengguna dan Pengguna Barang dalam
melakukan penelaan usulan RKBMD; 3) Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah pada
Perangkat Daerah belum melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara optimal dalam
penyusunan RKBMD; 4) Penyusunan RKBMD sering mengalami keterlambatan
diakibatkan oleh keterlamatan usulan RKBMD karena belum memiliki pegawai yang
ditugaskan untuk tugas tersebut. Berdasarkan temuan itu, peneliti menyimpulkan bahwa
tanggung jawab pengelola barang perangkat daerah yang bertugas untuk menyampaikan
usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah di Kabupaten Minahasa masih sangat
lemah. Para pejabat yang berkewajiban untuk menyusun RKBMD belum melakukan tugas
pokok dan fungsi secara optimal.
Sikap bertanggung jawab harus dikembangkan menjadi perilaku bersama agar
tujuan organisasi secara keseluruhan dapat tercapai (Hamsah et al., 2020). Sekalipun
didukung oleh sumber daya infrastruktur terbaik, sumber daya aparatur yang
berpendidikan tinggi dan terampil, suatu birokrasi dapat mendistribusikan pekerjaan
secara merata, namun jika masyarakat tidak berperilaku baik maka proses pengelolaan aset
daerah dalam hal ini penyusunan RKBMD menjadi kurang optimal.
Struktur Birokrasi
Struktur birokrasi berpengaruh signifikan terhadap penerapan kebijakan
(Lumingkewas & Supit, 2023). Salah satu aspek struktural birokrasi yang paling mendasar
adalah standar operasional prosedur (SOP). SOP bermanfaat dalam mengatasi birokrasi
secara umum. SOP berguna bagi pelaksana untuk memanfaatkan1waktu yang ada, dan
SOP juga berguna untuk menyesuaikan langkah1atau tindakan masing-masing unit kerja.
Apabila secara efektif SOP ini diterapkan di Pemerintah Kabupaten Minahasa maka
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1114
pelaksanaan kebijakan pengelolaan1barang1milik1daerah dalam hal ini termasuk
penyusunan RKBMD berjalan secara optimal. Pengetahuan mengenai kondisi tersebut
tentu saja didasarkan pada fakta nyata, khususnya masukan dari para informan sebagai
bukti sejauh mana birokrasi mempengaruhi penegakan kebijakan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa 1) Belum dilaksanakannya
penyusunan RKBMD oleh sebagian Perangkat Daerah di Kabupaten Minahasa
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Minahasa yang menjadi acuan dalam penyusunan RKBMD; 2) Ketidaktahuan
adanya SOP penyusunan RKBMD oleh struktur organisasi yang ada tidak melaksanakan
tugas sesuai dengan ketentuan; 3) Kurangnya pemahaman SOP penyusunan RKBMD dari
Pegawai Pengelola Barang Milik Daerah sehingga tidak menerapkan kewenangan sesuai
Struktur Birokrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
pengelolaan1barang1milik1daerah.
Dalam implementasi kebijakan, struktur organisasi memegang peranan penting.
Birokrasi implementasi kebijakan mempunyai pengaruh yang besar terhadap sukses
tidaknya implementasi kebijakan (Andhika, 2019). Dengan demikian, struktur birokrasi
menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses dan hasil pengelolaan aset daerah
Pemerintah Kabupaten Minahasa. Karena struktur birokrasilah yang menentukan
pembagian tugas pada suatu unit atau instansi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
masing-masing instansi. Birokrasi juga menjadi pembeda satu pihak dengan pihak lainnya
dalam mencapai visi dan misi suatu instansi seperti Pemerintah Kabupaten Minahasa.
SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan pada saat peneliti melakukan penelitian
dan wawancara di1lapangan, maka yang dapat peneliti simpulkan pada penelitian1ini yaitu:
pengelolaan1barang1milik1daerah pada Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini
penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) di Pemerintah
Kabupaten Minahasa belum berjalan1dengan1baik. Hal ini dikarenakan dari 4 (empat)
aspek yang1diteliti, menerangkan bahwa yang menjadi kendala utama dalam aspek
komunikasi ialah sosialisasi, jika dilihat dari aspek Sumber daya utama maka dapat
disimpulkan bahwa kurangnya sumber daya manusia dan anggaran menjadi kendala dalam
aspek sumber daya, dan pada aspek disposisi dapat dilihat dari kurangnya kesadaran dalam
melaksanakan tanggungjawab sebagai pejabat pengelola1barang1milik1daerah dan pada
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1115
aspek struktur birokrasi dimana kurangnya pemahaman terhadap SOP menyangkut
penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
SARAN
Untuk peneliti selanjutnya agar dapat melanjutkan penelitian untuk menganalisis dan
mengevaluasi pengelolaan1barang1milik1daerah dalam rangka mengawasi kinerja
pemerintah mewujudkan good governance.
DAFTAR PUSTAKA
Andhika, L. R. (2019). Pemodelan Kebijakan Publik: Tinjauan dan Analisis Untuk Risalah
Kebijakan Pemerintah. Jurnal Riset Pembangunan, 2(1), 2235.
Dilapanga, A. R., Pangalila, T., & Supit, B. F. (2023). Analysis Of Village Direct Cash
Assistance Policy Implementation In East Bolaang District Bolaang Mongondow
Regency. Technium Soc. Sci. J., 39, 89.
Hamsah, A. I., Hakim, L., & Razak, R. (2020). Pengaruh Perilaku Organisasi Terhadap
Kualitas Pelayanan Publik. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP),
1(1), 285298.
Indonesia, P. R. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014.
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Indonesia, R. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Indonesia, R. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka.
Lumingkewas, E. M. C., & Supit, B. F. (2023). Pengantar Administrasi Perkantoran. In T.
Pangalila (Ed.). Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Masengi, E. E., Lumingkewas, E. M. C., & Supit, B. F. (2023a). Reformasi Administrasi
Publik. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Masengi, E. E., Lumingkewas, E., & Supit, B. F. (2023b). Implementation of Government
Regulation No. 53 of 2010 concerning Civil Servant Discipline in the Finance, Asset,
and Revenue Management Office of Minahasa Regency. Technium Soc. Sci. J., 40,
11.
Maulidiah, S. (2017). Optimalisasi Pengelolaan Aset sebagai wujud reformasi birokrasi di
daerah. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi, 3(1), 233
242.
Nadia, L., & Budiarto, D. S. (2021). Pentingnya sistem informasi untuk pengelolaan
barang milik daerah. Akuntabel, 18(2), 295302.
Nancy, N. (2015). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sigi. Katalogis, 3(2).
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1116
Sri Wahyuni, S. E., Dev, M. E., Rifki Khoirudin, S. E., & Dev, M. E. (2020). Pengantar
Manajemen Aset. Makassar: Nas Media Pustaka.
Supit, B. F., & Lumingkewas, E. M. C. (2023). Pengantar Administrasi Keuangan Daerah.
Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Supit, B., & Lumingkewas, E. M. C. (2023). Analisis Pengaruh Akuntabilitas dan
Kompetensi Pegawai terhadap Pengelolaan Dana Kelurahan di Kecamatan
Kawangkoan Utara Kabupaten Minahasa. Jurnal Administro: Jurnal Kajian
Kebijakan Dan Ilmu Administrasi Negara, 5(1), 1220.
Wahab, S. A. (2021). Analisis kebijakan: dari formulasi ke penyusunan model-model
implementasi kebijakan publik. Jakarta: Bumi Aksara.