AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1059
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BANTUAN SOSIAL TUNAI DI KELURAHAN
TALIKURAN UTARA KECAMATAN KAWANGKOAN UTARA MINAHASA
Brain Fransisco Supit
1
dan Elvis Lumingkewas
2
1,2
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Manado
Jl. Kampus Unima, Kelurahan Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan 95618
1
2
ABSTRAK
Salah satu kebijakan pemerintah Indonesia adalah Bantuan Sosial Tunai. Tujuan dari studi ini
adalah untuk 1) Menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana Implementasi kebijakan program
Bantuan Sosial Tunai di Kelurahan Talikuran Utara; 2) Mengetahui dampak yang diberikan kepada
masyarakat dalam pelaksanaan program Bantuan Sosial Tunai di Kelurahan Talikuran Utara,
Kabupaten Minahasa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Lokasi penelitian
adalah Kelurahan Talikuran Utara Kabupaten Minahasa. Peneliti menggunakan purposive
sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) implementasi penyaluran dana peserta Bantuan
Sosial Tunai di Kelurahan Talikuran Utara sudah tepat sasaran. Peserta penerima bantuan diberikan
kemudahan untuk mengambil bantuan secara langsung di pos penyaluran bantuan yakni PT. POS
Indonesia di kecamatan Kawangkoan Utara; 2) Program Bantuan Sosial Tunai ini memberikan
dampak positif dan negatif bagi masyarakat penerima bantuan. Dampak positif adalah bantuan ini
bisa sangat membantu masyarakat penerima bantuan untuk kehidupan sehari-hari, sedangkan
dampak negatif adalah program ini menciptakan budaya ketergantungan dan sifat malas.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Bantuan Sosial Tunai.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
This study aimed to 1) analyze how the Cash Social Assistance program implementation, and 2) to
know the Social Cash Assistance program impact to community. Qualitative research method was
used in this study with purposive sampling. The research located in the North Talikuran Village
Administration, North Kawangkoan Sub-District, Minahasa Regency. The study results show that
1) Cash Social Assistance fund distribution to participants in Talikuran Utara is right on target. 2)
The Cash Social Assistance Program has impacts, both positive and negative, to communities. This
fund can really help beneficiary communities in their daily lives (Positive impact), while the
negative impact is that this program creates a culture of reliance and sluggishness.
Keyword: Implementation, Policy, Cash Social Assistance.
PENDAHULUAN
Penyakit virus Corona 2019 (Covid-19) telah ditetapkan sebagai pandemi oleh
WHO dan pemerintah Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, untuk mengetahui bahwa COVID-
19 merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat maka hal ini harus diselesaikan (Purba,
2021). Pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada awal tahun 2020 telah menjadi
permasalahan nasional, mulai dari permasalahan kesehatan hingga perekonomian dengan
tingginya angka PHK.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1060
Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi ini menimbulkan dampak yang begitu besar
bagi setiap negara khususnya di Indonesia. Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak
pada kesehatan, melainkan juga pada kondisi sosial dan ekonomi (Wahidah et al., 2022).
Terutama dalam bidang ekonomi, pandemi ini menyebabkan anjloknya aktivitas
perekonomian domestik dan banyak pengusaha yang menutup sektor usaha sehingga
menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, dan menurunkan penyerapan tenaga
kerja. Hal tersebut menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan dan menganggur
sehingga tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tidak dapat
dipungkiri bahwa hal tersebut akan meningkatkan presentase kemiskinan di Indonesia
(Setyadi & Indriyani, 2021).
Kemiskinan diartikan sebagai ketidakmampuan individu untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan (Wijaya, 2019).
Kemiskinan merupakan permasalahan global yang belum terselesaikan. Pemerintah juga
telah melaksanakan program-program yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan.
(Supit & Lumingkewas, 2023). Namun tidak dapat disangkal bahwa kemiskinan memang
sulit untuk diberantas, apalagi mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar (Slamet,
2012).
Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik tahun 2020 menunjukkan bahwa angka
kemiskinan di Indonesia sebesar 9,22%, namun pada bulan Maret 2020 angka tersebut
meningkat menjadi 9,78% dan angka pengangguran di Indonesia melonjak tajam, dimana
angka pengangguran terbuka pada bulan Agustus Tahun 2020 di Indonesia sudah mencapai
angka 9,77. juta orang meningkat 5,23% menjadi 7,07% dibandingkan tahun lalu
(Martanti et al., 2021).
Dalam hal ini Negara memiliki kewajiban untuk mengatasi masalah kemiskinan agar
membantu dan melindungi segenap masyarakatnya untuk tetap dapat hidup dengan layak
di tengah kemiskinan ini (Arsjad et al., 2022). Selain menerapkan kebijakan penyembuhan
penyakit, Pemerintah juga menyusun kebijakan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan
pemulihan ekonomi nasional telah diwujudkan dalam berbagai program antara lain
program Keluarga Harapan, bantuan pangan non tunai, program sembako, bantuan sosial
tunai, kartu pra kerja, bantuan langsung tunai dari dana desa, dukungan efektif presiden
untuk mikro usaha kecil Menengah. Perusahaan, subsidi upah dan diskon listrik (Dilapanga
et al., 2023). Tujuan utama dari dukungan ini adalah untuk memastikan terpenuhinya
kebutuhan dasar dan perlindungan sosial, khususnya bagi mereka yang terdampak
pandemi ini (Tarore & Supit, 2023).
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1061
Di antara berbagai bentuk dukungan tersebut, peneliti memilih untuk fokus pada
kajian mengenai program bantuan sosial tunai yang diberikan kepada masyarakat untuk
dapat mengatasi krisis ekonomi akibat pandemi, dimana nilai bantuan tersebut adalah
sebesar Rp 300.000 dan akan disalurkan dalam 3 bulan, pertama bulan April dan
dilanjutkan bulan berikutnya.
Implementasinya mencakup tahap pengumpulan data untuk khalayak potensial yang
melibatkan data agregat jaminan sosial, data masyarakat miskin, masyarakat miskin yang
kehilangan pekerjaan atau anggota keluarga yang menderita penyakit kronis, serta
masyarakat miskin yang terkena dampak perekonomian. . karena mereka kehilangan
pekerjaan. Pendataan siapa saja yang dapat menerima bantuan sosial tunai
memperhitungkan agregat data perlindungan sosial Kementerian Sosial.
Penyaluran Program bantuan Sosial di Kelurahan Talikuran Utara sudah berjalan
selama hampir 2 tahun yaitu tahun 2020 dan 2021. Banyak warga yang sudah merasakan
dampak positif dari program tersebut. Namun program bansos tunai juga tidak luput dari
dampak negatif seperti salah sasaran penerima manfaat, konflik sosial, serta manfaat yang
tidak dimanfaatkan masyarakat untuk tujuan yang semestinya. Yang terjadi adalah bantuan
sosial tunai diberikan kepada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria yang telah
ditentukan, sehingga mereka yang seharusnya menerima bantuan tersebut masih hidup
dalam kemiskinan karena dampak pandemi yang luas terhadap perekonomian. Hal ini
dikarenakan data milik pusat dan daerah yang dijadikan data sasaran penerima manfaat
bisa saja tidak tepat sasaran karena pada umumnya data yang ada sudah kadaluwarsa dan
tidak lagi cocok bagi mereka yang saat ini membutuhkan bantuan. Di Kelurahan Talikuran
Utara khususnya, jumlah penerima sebanyak 157 Kepala Keluarga dari total 733 Kepala
Keluarga.
Program bantuan sosial tunai dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan yang ingin
dicapai seperti yang telah dijelaskan di atas. Untuk melihat indikator-indikator bantuan
sosial yang mampu membantu masyarakat bertahan dalam krisis ekonomi ini, kita dapat
mengukur dampak dari pelaksanaan program bantuan sosial tersebut.
Alasan Peneliti memilih untuk melakukan Penelitian di Kelurahan Talikuran Utara
karena bersadarkan data yang ada Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa, Kelurahan
Talikuran Utara memiliki penduduk dengan jumlah 1.459 jiwa di Kecamatan Kawangkoan
Utara Kabupaten Minahasa. Berdasarkan hal tersebut Peneliti terdorong untuk melakukan
Penelitian tentang Implementasi Kebijakan Program Bantuan Sosial Tunai di Kelurahan
Talikuran Utara Kecamatan Kawangkoan Utara Kabupaten Minahasa.”
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1062
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Sugiyono (2010) Metode kualitatif
adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti keadaan obyek yang alami
(alami), dan peneliti menjadi alat kuncinya dan hasil penelitian lebih menekankan pada
gagasan tentang makna dari isi yang diteliti, bukan daripada menggeneralisasi objeknya
(Sugiyono, 2010). Menurut Burhan dalam Bungin (2007), penelitian deskriptif kualitatif
bertujuan untuk mendeskripsikan dan merangkum berbagai kondisi, situasi atau fenomena
realitas sosial yang ada di masyarakat sebagai objek penelitian dan mencari cara untuk
memunculkan realitas tersebut ke permukaan dari berbagai corak yang berbeda. ,
karakteristik, karakteristik, desain, suatu tanda atau gambaran yang berkaitan dengan suatu
kondisi, situasi atau fenomena tertentu (Bungin, 2007). Penelitian kualitatif menghasilkan
data deskriptif atau verbal tentang orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
(Moleong, 2002).
Lokasi penelitian adalah Kelurahan Talikuran Utara Kabupaten Minahasa. Peneliti
menggunakan purposive sampling dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara,
observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Implementasi Penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Kelurahan Talikuran Utara
Implementasi kebijakan adalah penerapan atau pelaksanaan suatu kebijakan atau
program khususnya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (Ramdhani & Ramdhani,
2017). Ada beberapa aspek yang harus ada pada implementasi program yaitu adanya
tujuan yang akan dicapai, langkah-langkah dalam mencapai tujuan tersebut, prosedur
pelaksanaan, anggaran yang dibutuhkan, hingga strategi pelaksanaannya. Aspek-aspek
yang harus terpenuhi sebagai indikator untuk dapat menilai suatu program sudah harus
terimplementasi atau tidaknya program tersebut (Masengi et al., 2023).
Aspek yang pertama yaitu tujuan dari implementasi yang bertujuan dengan program
pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai di masyarakat Kelurahan Talikuran Utara, untuk
membantu dan meringankan kebutuhan kehidupan masyarakat. Tujuan dari implementasi
ini sangat membantu sekali bagi masyarakat, dikarenakan adanya bantuan dari pemerintah
untuk keluarga yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu dengan
memerhatikan kesesuaian data yang ada agar tujuannya dapat tercapai sesuai dengan
sasaran. Jika dilihat dari data yang ada bahwa 157 Kepala Keluarga yang sudah menerima
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1063
dana Bantuan Sosial Tunai ini maka implikasinya dalam masyarakat sudah berjalan dengan
baik dan benar. Data yang sudah dituliskan di atas menyatakan bahwa di Kelurahan
Talikuran Utara memiliki 733 Kepala Keluarga dan 1.459 jumlah penduduk yang ada di
Kelurahan Talikuran Utara. Artinya, jumlah penerima Bantuan Sosial Tunai ini sebanyak
21% dari 733 Kepala Keluarga yang ada di Kelurahan Talikuran Utara.
Bantuan Sosial Tunai adalah bantuan dana kepada masyarakat yang dikategorikan
miskin atau tidak mampu (Herdiana, 2020). Pada kategori presentase yang dihasilkan
menyatakan bahwa terdapat sebanyak 21% atau 157 Kepala Keluarga yang sudah
menerima Bantuan Sosial Tunai di Kelurahan Talikuran Utara. Data yang didapatkan
berdasarkan hasil pengumuman dan penerimaan dana Bantuan Sosial Tunai. Bersamaan
dengan itu pemerintah sudah berupaya untuk membagikan dan mengategorikan penerima
dana bantuan sesuai dengan kriteria yang dimaksudkan. Sedangkan jumlah penduduk yang
ada di Kelurahan Talikuran Utara terdaftar sebanyak 1.459 penduduk.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penduduk yang ada di Kelurahan Talikuran
Utara memiliki sebanyak 1.459 penduduk yang terdaftar dan di antaranya hanya 157
Kepala Keluarga yang menerima Bantuan Sosial Tunai. Hal tersebut mengungkapkan
bahwa di Kelurahan Talikuran Utara hanya 21% penduduk yang menerima Bantuan Sosial
Tunai dan berhak yang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Jika dilihat dari hasil presentasi
yang ada, dapat dikatakan bahwa Kelurahan Talikuran Utara tidak mencapai 50%
penduduknya mendapatkan dana tersebut, artinya sudah tidak banyak masyarakat yang
dikatakan tergolong dalam keluarga miskin atau kurang mampu. Dibandingkan dengan
kelurahan-kelurahan lain yang ada di Indonesia. Hal tersebut bisa disebabkan karena sudah
banyak bekerja dan cukup mapan sehingga tidak dikategorikan sebagai masyarakat yang
miskin atau kurang mampu.
Selanjutnya, yaitu langkah-langkah dalam proses pencapaian tujuan implementasi
yang ada di Kelurahan Talikuran Utara. Langkah-langkah yang dilakukan secara sistematis
yang sudah ditetapkan lewat keputusan Kementerian Sosial dengan melakukan kerja sama
antar unit kerja eselon II di Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin yang menangani
Bantuan Sosial Tunai. Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai ini disalurkan melalui Pos
Penyaluran yang sudah ditetapkan oleh kementerian yaitu PT. POS Indonesia. Di mana PT.
POS Indonesia yang ada di Kawangkoan bekerja sama dengan para perangkat desa/
kelurahan atau lingkungan untuk pengecekan kembali data dan memberikan surat
pemberitahuan kepada peserta penerima dana Bantuan Sosial Tunai beberapa hari sebelum
tanggal pelaksanaan atau pencairan dana tersebut. Kemudian para peserta yang sudah
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1064
menerima surat pemberitahuan datang ke lokasi pencairan dana untuk mengambil dana
tersebut secara langsung. Tentunya dengan membawa surat pemberitahuan dan Kartu
Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga untuk memvalidasi kembali peserta yang menerima
dana secara langsung.
Aspek selanjutnya dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk penerima dana
Bantuan Sosial Tunai ini sebesar Rp. 300.000. dana tersebut disalurkan melalui Pos
Penyalur dan harus sesuai dengan data penerima. Berdasarkan prosedur yang terdapat
dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Fakir Miskin No.22/6/SK/HK.02.02/6/2020
Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Fakir Miskin
No.18/6/SK/HK/02.02/4/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai
yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sebagaimana disampaikan dalam
keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan
Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai. Pada keputusan menteri sosial tersebut
diatur yang berkaitan dengan data keluarga peserta penerima dana Bantuan Sosial Tunai
adalah masyarakat yang masuk dalam daftar lingkungan setempat. Selanjutnya para peserta
penerima tidak boleh terdaftar dalam beberapa program pemerintah seperti PKH, BNPT,
Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja agar tidak mendapatkan dana yang berlebihan
sehingga para peserta yang lain mendapatkan bagian dan bisa dibagikan sama rata untuk
setiap program pemerintah yang ada.
Dilihat dari implementasi program Bantuan Sosial Tunai di Kelurahan Talikuran
Utara, dapat dikatakan berjalan dengan baik dan sesuai dengan arahan yang ada meskipun
pada saat di lapangan ada beberapa kendala kecil yang terjadi. Kendala-kendala tersebut
disebabkan peserta penerima dana Bantuan Sosial Tunai sudah berusia lanjut dan tidak
sanggup untuk menunggu antrian berjam-jam di lokasi penyaluran dana bantuan, kemudian
peserta yang sudah menunggu dari pagi dan namanya belum dipanggil sehingga pergi ke
warung untuk membeli minuman dan harus menunggu kembali untuk namanya dipanggil
lagi. Namun pada dasarnya prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan proses pencairan
dana yang sudah ada, tinggal penerapan peserta penerima dana bantuan di lapangan yang
harus diperhatikan kembali agar supaya bisa lebih tertib lagi.
Selanjutnya berkaitan dengan perbaikan peraturan yang mendasar berkaitan dengan
data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang perlu adanya pembaharuan kembali agar
nantinya program Bantuan Sosial Tunai ini bisa terlaksana dengan data yang terbaru.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1065
Dampak Program Bantuan Sosial Tunai di Kelurahan Talikuran Utara
Bantuan Sosial Tunai yang telah dilaksanakan di Kelurahan Talikuran Utara
memiliki dampak yang sangat positif. Artinya, proses hingga tujuan yang dituju oleh
pemerintah bisa tepat sesuai dengan sasaran. Berdasarkan hasil data temuan Peneliti di
lapangan lewat wawancara yang sudah dilakukan membenarkan bahwa program ini sangat
membantu masyarakat yang membutuhkan dan yang dikategorikan sebagai keluarga
miskin atau tidak mampu. Sebagai salah satu keluarga yang menjadi peserta penerima dana
Bantuan Sosial Tunai dan menjadi informan bagi Peneliti untuk menggali informasi-
informasi terkait dengan program Bantuan Sosial Tunai di Kelurahan Talikuran Utara
dirangkum menjadi sebuah Penelitian yang dapat dijadikan sebagai informasi pada
masyarakat umum khususnya masyarakat yang ada di Kelurahan Talikuran Utara.
Jawaban dari informan tentang cara untuk mendapatkan dana Bantuan Sosial Tunai
dijelaskan lewat dua cara. Cara yang pertama yaitu didaftarkan oleh pemerintah secara
langsung melalui sensus penduduk. Kedua, mendaftarkan diri secara mandiri lewat link
yang ada di dinas sosial dengan memasukkan informasi data secara benar dan dapat
dipertanggungjawabkan. Cara pertama yang dijelaskan oleh informan sangat membantu
sekali bagi masyarakat, artinya secara otomatis masyarakat yang dikategorikan keluarga
miskin atau tidak mampu sudah mendapatkan tiket secara gratis. Masyarakat yang sudah
terdaftar secara otomatis lewat data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sudah tidak perlu
mendaftarkan diri di dinas sosial pangan akan tetapi tinggal menunggu keputusan yang
dikirimkan ke pusat untuk disesuaikan dengan data yang ada.
Masyarakat yang merasa keluarga miskin dan tidak mampu akan tetapi tidak
terdaftar sebagai kategori tersebut dapat juga mendaftar diri secara mandiri lewat link yang
disediakan. Artinya, setiap masyarakat yang merasa dan menyatakan dirinya sesuai dengan
kategori yang ada bisa membenarkan dirinya untuk dapat menerima Bantuan Sosial Tunai
ini. Pemerintah memfasilitasi masyarakat agar dapat dijangkau dengan mudah sehingga
tidak ada masyarakat yang terlewatkan dalam proses pemberian bantuan dana.
Menelusuri kelanjutan dari Penelitian ini dengan pertanyaan-pertanyaan yang sudah
ditanyakan kepada informan tentang penilaian lolos atau tidaknya peserta penerima
Bantuan Sosial Tunai. Informan tersebut mengetahui alur atau prosedur yang sudah ada,
sehingga ia menyatakan bahwa data yang sudah ada dikirim ke pusat kementerian sosial
kemudian dari pusat mengeluarkan hasil yang sesuai dengan kelengkapan data yang ada.
Pemerintah pusat juga berarti melakukan penilaian yang sesuai dengan data yang ada,
sehingga kesamaan data yang ada di lapangan dengan database yang ada di pemerintah
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1066
pusat lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial harus sesuai. Namun nyatanya masih
banyak juga masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta penerima Bantuan Sosial
Tunai ini. Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai tersebut
dapat disebabkan oleh sudah menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan,
Bantuan Pangan Non Tunai, Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Artinya, bagi masyarakat
yang sudah menjadi peserta dalam program pemerintah tidak boleh lagi menerima program
yang lain. Sehingga setiap peserta dapat dinyatakan sebagai penerima Bantuan Sosial
Tunai secara resmi dan tidak menerima lagi program yang lain.
Lanjut dengan besaran dana yang disalurkan dan yang diterima oleh peserta
penerima dana Bantuan Sosial Tunai ini sebesar Rp. 300.000. dana tersebut diterima
dengan utuh dan tidak ada potongan apapun yang dilakukan oleh penyalur. Apabila
kedapatan oknum-oknum yang menyalahgunakan maka hal tersebut akan ditindaklanjuti
dan diberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk itu, agar
meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan maka pemerintah memercayakan
Pos Penyalur dana lewat PT POS Indonesia. PT POS Indonesia di Kawangkoan melakukan
prosedur penyaluran secara teratur sehingga target pemerintah yang ditujukan untuk
masyarakat dapat disalurkan dengan baik dan benar.
Pemerintah Kelurahan Talikuran Utara berupaya untuk menyesuaikan data yang ada
di lapangan dengan data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial agar tidak terjadi
kesalahan dan target yang dituju sesuai dengan sasaran. Penyaluran Bansos tunai ditujukan
bagi penerima bantuan dampak ekonomi. Bantuan sosial langsung tunai, Keluarga Harapan
dan Kartu Sembako merupakan pengobatan utama yang diberikan kepada masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penyaluran dana bantuan sosial tunai selalu
dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Pasal 2 tentang
Penyaluran Manfaat Sosial (Lahaling, 2021). Menurut peraturan Presiden, risiko sosial
adalah suatu kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan kerugian sosial pada
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat sebagai akibat dari krisis sosial, krisis
ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana. , jika tidak dijamin oleh bantuan
sosial, akan semakin buruk dan tidak memungkinkan untuk hidup dalam kondisi yang
wajar.
Penyaluran dana bansos tunai di Desa Talikuran Utara dilakukan sesuai dengan
kebijakan yang telah ditetapkan yaitu bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1067
SIMPULAN
Berdasarkan hasil Penelitian dan pembahasan yang ada di atas, maka Peneliti
memberikan kesimpulan bahwa Penelitian ini sebagai berikut:
1. Implementasi dari penyaluran dana peserta Bantuan Sosial Tunai di Kelurahan
Talikuran Utara sudah tepat sasaran. Proses dan prosedur yang dijalankan sudah sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga sasaran bagi penerima
bantuan tersebut dapat menerima dana secara langsung melalui Pos Penyaluran di
lokasi yang dituju yakni PT. POS Indonesia di Kawangkoan dengan membawa surat
pemberitahuan dan kartu identitas berupa Kartu Indentitas Penduduk atau Kartu
Keluarga. Implementasi yang diterapkan sangat memberikan kemudahan bagi
masyarakat setempat khususnya masyarakat yang ada di Kelurahan Talikuran Utara.
2. Program Bantuan Sosial ini memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat
penerima bantuan. Dampak positif bagi masyarakat di Kelurahan Talikuran Utara
dimana bantuan Bantuan Sosial Tunai ini sangat membantu untuk keberlangsungan
kehidupan sehari-hari. Artinya target yang menjadi tujuan pemerintah dalam
membantu keluarga miskin atau kurang mampu ini begitu bermanfaat dan dapat
digunakan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Disisi lain, Progam bantuan ini
memiliki dampak negatif terhadap budaya, yakni menciptakan budaya ketergantungan
dan sifat malas.
SARAN
Untuk peneliti selanjutnya agar dapat melanjutkan penelitian untuk menganalisis
implementasi kebijakan program-program pemerintah dalam rangka mengatasi kemiskinan
masyarakat khususnya ketika negara berada dalam kondisi krisis atau bencana seperti
Covid-19.
DAFTAR PUSTAKA
Arsjad, M. F., Hunawa, R., Nuna, M., & Walahe, D. (2022). Peranan Pemerintah Desa
dalam Penanggulangan Kemiskinan di Desa Buntulia Jaya Kecamatan Duhiyadaa.
Economics and Digital Business Review, 3(2), 379396.
Bungin, B. (2007). Metodologi penelitian kualitatif: Aktualisasi metodologis ke arah
ragam varian kontemporer. Grafindo persada.
Dilapanga, A. R., Pangalila, T., & Supit, B. F. (2023). Analysis Of Village Direct Cash
Assistance Policy Implementation In East Bolaang District Bolaang Mongondow
Regency. Technium Soc. Sci. J., 39, 89.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1068
Herdiana, D. (2020). Pengawasan kolaboratif dalam pelaksanaan kebijakan bantuan sosial
terdampak covid-19. Jdp (Jurnal Dinamika Pemerintahan), 3(2), 8599.
Lahaling, H. (2021). Implementasi Penyaluran Bantuan Sosial Pada Masa Pandemi
COVID-19 Terhadap Keluarga Penerima Manfaat Di Provinsi Gorontalo.
NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 26872697.
Martanti, D. M., Magdalena, F., Ariska, N. P. D., Setiyawati, N., & Rumboirusi, W. C. B.
(2021). Dampak pandemi Covid-19 terhadap tenaga kerja formal di Indonesia.
Populasi, 28(2), 5269.
Masengi, E. E., Lumingkewas, E., & Supit, B. F. (2023). Implementation of Government
Regulation No. 53 of 2010 concerning Civil Servant Discipline in the Finance, Asset,
and Revenue Management Office of Minahasa Regency. Technium Soc. Sci. J., 40,
11.
Moleong, J. (n.d.). Lexi. 2002. In Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Purba, I. P. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
kekarantinaan Kesehatan Di Jawa Timur Menghadapi Pandemi Covid 19. Jurnal
Pahlawan, 4(1), 111.
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik.
Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, 11(1), 112.
Setyadi, S., & Indriyani, L. (2021). Dampak pandemi Covid-19 terhadap peningkatan
resiko kemiskinan di Indonesia. PARETO: Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik,
4(1), 5366.
Slamet, Y. (2012). Modal Sosial dan Kemiskinan (Surakarta). UNS Press.
Sugiyono, D. (2010). Memahami penelitian kualitatif. Alfabeta.
Supit, B. F., & Lumingkewas, E. M. C. (2023). Pengantar Administrasi Keuangan Daerah.
Tarore, S., & Supit, B. F. (2023). Evaluasi Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya
Penanggulangan Covid-19 di Kota Tomohon Tahun 2020-2022. Jurnal Administro:
Jurnal Kajian Kebijakan Dan Ilmu Administrasi Negara, 5(1), 3743.
Wahidah, A. Z., Widayani, A., Wardani, S. I., Rachmawati, I., & Latifah, N. (2022).
Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial di Era Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial
Kabupaten Blitar. Competence: Journal of Management Studies, 16(1), 5163.
Wijaya, K. (2019). Analisis Pengaruh Kebijakan Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi,
Kesejahteraan Masyarakat, Kemiskinan, Dan Pengangguran. BRAND Jurnal Ilmiah
Manajemen Pemasaran, 1(1), 5668.