AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1164
NIKAH SUMBANG: PERSPEKTIF MORAL MASYARAKAT DI KERINCI
Puja Rahmanu Gusmer
1
, Irwan
2
, Alif Aditya Candra
3
1, 2, 3
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi
Jl. Jambi, Muara Bulian No.KM 15, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi
1
2
Email: Irwansya[email protected]
3
Email: [email protected]c.id
ABSTRAK
Riset ini bermaksud untuk mengenali hukum adat (nikah sumbang) dalam perspektif moral di
Kabupaten Kerinci. Pada tahun 2019-2022 terdapat 21 pelaku pelanggaran hukum adat nikah
sumbang yang dilakukan oleh masyarakat. Riset ini ialah Riset deskriptif kualitatif. Teknik yang
digunakan dalam mengumpulkan informasi untuk riset ini yaitu melalui pengamatan, interview,
dan dokumentasi. Dengan teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan
simpulan. Hasil riset membuktikan bahwasanya pelaksanaan nikah sumbang ini tidak berbeda
dengan pernikahan lazimnya, namun nikah sumbang ini ada petuah yang dilaksanakan oleh hulu
balang yang dikirimkan oleh Ninik Mamak pada pihak yang melaksanakan pernikahan sumbang.
Selanjutnya terdapat sanksi dari hukum adat yang diterapkan kepada orang yang melakukan nikah
sumbang. Denda juga dimaksudkan supaya pihak yang sudah melaksanakan nikah sumbang tidak
menjadi bahan gunjingan warga sekitar. Hukum adat nikah sumbang dalam perspektif moral dapat
dikatakan tidak mempengaruhi moral, salah satu niat dan tujuan dari nikah sumbang untuk
memperkuat suku atau memperkuat kekeluargaan yang telah lama jauh sehingga setelah adanya
pernikahan tersebut menjadi dekat kembali.
Kata Kunci: Nikah Sumbang, Moral, Kerinci
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
This study aims to determine customary law (nikah sumbang) in a moral perspective in Kerinci
Regency. In 2019-2022, there were 21 perpetrators of violations of customary law of discordant
marriage committed by the community. This research is a qualitative descriptive research. Data
collection techniques in this study are through observation, interviews, and documentation. With
data analysis techniques in the form of data reduction, data presentation, and conclusions. The
results showed that the implementation of this discordant marriage was no different from marriage
in general, it's just that for this discordant marriage there was an admonition made by the
upstream of the balang sent by Ninik Mamak to the person who performed the discordant
marriage. Then there are sanctions from customary law applied to people who perform discordant
marriages. The fine is also intended so that people who have performed discordant marriages do
not become a byword for the community. The customary law of discordant marriage in a moral
perspective can be said not to affect morals, one of the intentions and objectives of discordant
marriage is to strengthen the tribe or strengthen the family that has long been far away so that
after the marriage becomes close again.
Keyword: Nikah sumbang, morale, kerinci
PENDAHULUAN
Hukum adat termasuk kedalam bentuk hukum normatif. Hukum adat mengacu pada
aturan perilaku terhadap masyarakat adat dan oriental asing, yang disetujui di satu sisi
(disebut hukum) dan tidak dikodifikasi (disebut hukum adat) di sisi lain. Hukum adat
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1165
adalah hukum tradisional masyarakat yang mewujudkan kebutuhan akan kehidupan nyata
dan pandangan hidup yang secara keseluruhan membentuk budaya masyarakat di mana
hukum umum diterapkan.
Dalam perspektif pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, hukum adat termasuk
ke dalam bagian dari budaya. Aturan hukum adat berbeda-beda di setiap wilayah. Hukum
adat sendiri menjadi dasar dan pedoman dalam mengatur masyarakat yang tinggal di
tempat tertentu. Pada dasarnya hukum adat ini merupakan suatu sistem hukum yang pernah
berlaku pada pemerintahan Hindia Belanda dan diperuntukan bagi masyarakat pribumi
yang tinggal di Indonesia. Masyarakat dengan hak ulayat tertentu masih memiliki batas-
batas hukum yang hanya berlaku pada kawasan tersebut. Jadi tidak sama dengan
komunitas lain. Perbedaan antara masyarakat dan kelompok yang diatur oleh adat tertentu
berbeda dengan aturan konvensional lainnya, seperti sifat ideologi terbuka (Dewi,
2012:25).
Peraturan adat atau hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat di Desa Air Panas
Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci adalah hukum adat kebiasaan masyarakat
yang berlaku sejak dahulu. Hukum adat yang berlaku di Desa Air Panas Kecamatan Air
Hangat Barat Kabupaten Kerinci adalah hukum yang di tegakkan secara bersama sama.
Kenyataan di lapangan masih banyak terdapat pengabaian dalam pelaksanaan hukum adat
di dalam masyarakat. Untuk menjalankan peraturan hukum adat setiap mendapo atau luhah
yang dalam bahasa Indonesia disebut kumpulan masyarakat adat memiliki peraturan yang
berbeda dengan yang lain atau memiliki ciri khas tersendiri baik denda atau acara
penyebutan jenis hukumnya.
Hukum adat di Desa Air Panas Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci
merupakan hukum yang wajib diikuti atau ditaati oleh masyarakat yang berada di bawah
lingkungan mendapo. Jika tidak ditaati, nantinya diberikan hukuman setimpal dengan yang
tertulis. Maka oleh karena itu jika dilihat dari penerapan atau praktek hukum adat di Desa
Air Panas Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci dimana masih banyak terdapat
pelanggaran hukum adat (Nikah Sumbang) yang tidak selaras dengan hukum adat ataupun
kebudayaan yang ditetapkan di Desa Air Panas Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten
Kerinci. Pada tahun 2019-2022 terdapat 21 pelaku pelanggaran hukum adat nikah sumbang
yang dilakukan oleh masyarakat. Dilihat dari permasalahan tersebut, peneliti terdorong
untuk melaksanakan riset secara lebih dalam terkait analisis hukum adat dalam perspektif
moral di desa Air Panas kecamatan air hangat barat kabupaten kerinci..
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1166
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian deskriptif dan kualitatif dan mengajukan pertanyaan situasional.
Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif dan analisis berupa pendekatan
deduktif dan induktif. Penelitian harus dilakukan dalam situasi yang tepat dan juga
kejujuran informasi harus dijamin. Informasi yang dikumpulkan harus bersifat kualitatif.
Tujuan dari penelitian deskriptif adalah mencoba mengolah data sedemikian rupa sehingga
membuat sesuatu menjadi sangat jelas dan dapat dijelaskan secara ringkas sehingga orang
lain yang belum mengalaminya secara langsung dapat memahaminya (Sugiyono, 2018:32).
Proses pengambil sampel di penelitian yaitu teknik total sampling, cara pengambilan
sampel yang mana seluruh yang ada di populasi berkesempatan terpilih sebagai sampel.
Peneliti memakai simple random sampling.
Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data pada riset ini yaitu dengan
observasi, observasi dilakukan untuk pendahuluan tentang hukum adat (nikah sumbang)
dalam perspektif moral, wawancara, metode wawancara digunakan oleh penulis untuk
mendapat data dari Narasumber pada penelitian ini adalah Kepala Desa, Depati Kepalo
Sembah Dan Depati Simpan Bumi. Teknik terakhir yaitu dokumentasi, dokumentasi pada
penelitian ini berupa gambar.
Dengan uji validitas data pada penelitian ini berupa Validitas logis adalah penalaran,
dapat dikatakan validitas logis merujuk kondisi di mana instrumen valid berdasar pada
hasil penalaran (Arikunto, 2019:62). Pada penelitian ini menggunakan validitas isi, berupa
berbagai macam pertanyaan pada tes representatif dari semua domain pelajaran ataupun
yang relevan dengan tujuan dari penelitian. Teknik yang digunakan untuk menganalisis
data pada riset ini berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hukum adat perlu diketahui selaku bagian dari masyarakat yang berlandaskan pada
peraturan adat yang ditetapkan pada masyarakat. Peraturan ini menjadi suatu manifestasi
yang berisi nilai dan norma yang secara abadi tercermin dan diimplementasikan dari
generasi ke generasi dalam bentuk kode etik sebagai warisan budaya, sehingga dapat
memperkuat integrasi ke dalam pola perilaku masyarakat.
Penerapan hukum adat perkawinan tergantung pada peraturan masyarakat adat.
Sistem kekerabatan yang berbeda berlaku di antara masyarakat adat di berbagai daerah,
sehingga hubungan antar kerabat berbeda. Menurut hukum adat, pernikahan bukan hanya
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1167
ikatan antara pria dan wanita. Namun, juga merupakan hubungan hukum yang melibatkan
kerabat kedua belah pihak (Arianto, 2016:4).
Penerapan aturan hukum adat di suatu wilayah atau lingkungan hukum adat tentunya
akan berbeda-beda. Demikian pula, perbedaan antara kerangka hukum, hanya dalam
kerangka hukum, tidak sebesar di bidang lingkungan atau hukum umum. Selain itu, ketika
membahas hukum adat perkawinan dan hukum adat kekerabatan, serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan hukum adat, kita tidak boleh terlalu terpaku pada ajaran Ketetapan
tersebut. Perkawinan sumbang adalah perkawinan yang sah, hanya menjadi hal negatif
dalam hukum adat, karena ketika seseorang melakukan perkawinan sumbang, itu menjadi
bahan pergunjingan di kalangan penduduk desa.
Demikian hasil penelitian Rerisani (2018:34) yang mengatakan bahwasanya
perkawinan sepupu yang orang tuanya identik dengan saudara kandung dianggap sebagai
sumbang. Meski tidak dilarang dalam agama, adat Kerinci tidak membenarkannya.
Namun, diperbolehkan menikahi kerabat seperti itu menurut tradisi yang dikenali dengan
sebutan perkawinan kemenakan. Hal ini untuk mencegah warisan jatuh ke tangan orang
lain. Dalam bahasa Kerinci, pusko ideak bakuak yang artinya suatu warisan tidak
diwariskan kepada orang lain.
Di golongan masyarakat adat, istilah hukum adat tidak terlalu dikenal, sebagian besar
anggota masyarakat menyebutnya “adat” yang berarti “tradisi”. Sehingga, hukum adat
pernikahan mengacu pada hukum masyarakat yang tidak tertulis (common law). Adat
istiadatnya mirip dengan pernikahan pada umumnya, yakni lamaran, pertunangan,
pemberitahuan semua warga desa dan baru kemudian dilangsungkan pernikahan.
Sehubungan dengan perkawinan atau perikatan tersebut, kedua mempelai harus terlebih
dahulu menyepakati pengalihan mahar pernikahan. Pernikahan sumbang mirip dengan
pernikahan pada umumnya. Yang menjadi pembeda ialah bahwasanya orang yang
melangsungkan pernikahan sumbang mempunyai hubungan kekerabatan yaitu antara
keponakan dan pamannya. “Paman” di sini tidak memiliki arti sebagai saudara kandung
ibunya sendiri atau saudara kandung ayahnya, namun sepupu jauh ibunya. Arti dari sepupu
jauh ialah saudara yang masih mempunyai ikatan keluarga, tetapi bukan kerabat dekat
sebab Kerinci identik dengan tutur keluarga dekat maupun jauh tetap di tuturkan sebagai
keluarga..
Sebelum acara jamuan dimulai, akan dilangsungkan proses adat di depan rumah.
Ninik mamak nantinya menuntut denda pada saudara mempelai pria yang melangsungkan
pernikahan tersebut dengan memakai pakaian adat, keris dan pedang Ninik Mamak. Ninik
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1168
Mamak menagih di depan pintu gerbang bahwasanya Pumisan Getonyo memiliki hak
menikahi wanita yang melahirkan anak tadi, namun mengapa justru menikah dengan
paman. Pumisan menuntut denda, lalu terjadilah debat antara Ninik Mamak, Pumisan Geto
dengan saudaranya pihak pria. Pihak pria meminta maaf serta membayar ganti rugi atau
denda uang dan diperintahkan untuk menebang pohon pisang yang sudah ditanam
sebelumnya. Sebelum pisang ditebang, terjadi perkelahian antara Ninik Mamak dengan
Pumisan Geto sehingga diselenggarakan acara silat terlebih dahulu. Pubisan geto diminta
untuk menebang pohon pisang dan membawa serta buah-buahan yang dihendaki.
Menurut Soetoto (2021: 159) suatu delik sebagai setiap gangguan dari keseimbangan
yang menyebabkan reaksi adat memerlukan upaya untuk memperbaiki kembali harmoni
pada masyarakat adat. Ragam dan banyaknya tergantung pada hukum adat yang berlaku di
masyarakat. Biasanya respon adat tertentu adalah membayar delik dengan uang atau
barang. Tujuannya adalah untuk memulihkan kedamaian, menghilangkan atau menetralkan
situasi yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut.
Proses penentuan sanksi dari nikah sumbang disesuaikan kembali pada keseuaian
atau kelaziman hukum adat yang berlaku. Tetua adat juga harus arif dalam
mempertanggungjawabkan bagaimana syarat juga sanksi yang diterapkan dari nikah
sumbang tersebut. Juga karena nikah sumbang ini merupakan sebuah adat kebiasaan yang
terus menerus dilakukan sehingga menjadi lazim atau sudah biasa terjadi namun tetap
diaktakan sumbang oleh masyarakat sehingga sanksi tersebut tetap diberlakukan.
Hukum adat lebih sering disampaikan melalui penyampaian lisan dari mulut ke
mulut sehingga penyaluran informasi dari orang lain ke orang lain tersebut harus benar-
benar dilakukan dengan benar, orang yang menyampaikan juga harus Amanah sehingga
hukum adat yang disampaikan juga bisa dinyatakan kebenarannya.
Hal ini juga didukung oleh hasil penelitian Adnan (2018:19), di mana dikatakan
benar dan salah adalah kemampuan membaca bahasa dari mulut. Karena itu, yang
terpenting adalah tutup mulut. Ekspresi mulut manusia adalah sumber yang sebenarnya,
sehingga tidak boleh diisi dengan kebohongan saat berkomunikasi, apalagi saat data
disampaikan secara lisan.
Menurut masyarakat dan tokoh adat Depati Ninik Mamak, pernikahan sumbang
merupakan pernikahan yang sah menurut hukum Islam, hanya saja dalam hukum adat
pernikahan ini dianggap tabu karena ada ikatan darah yang tidak boleh dilakukan.
Pernikahan itu pernikahan yang sah tetapi sebagai adat tabu karena masih ada kekerabatan
karena tunduk pada sanksi hukum adat.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1169
Kemudian dalam perspektif hukum Islam, pernikahan sumbang ialah pernikahan
yang sah bagi hukum Islam sebab seluruh persyaratan dan ketetapan pernikahan yang sah
sudah terpenuhi dan tidak ada yang melarang perkawinan itu dalam hukum Islam. Dalam
pernikahan sumbang ini, hubungan darah yang ada bahkan bukan hubungan baik yang
menghalangi seseorang untuk melangsungkan pernikahan.
Menurut Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 23 yakni:
Diharamkan bagimu menikahi ibumu, anak perempuanmu, saudara perempuanmu,
saudara perempuan ayahmu, saudara perempuan ibumu, anak perempuan saudara laki-
lakimu, anak perempuan saudara perempuanmu, ibu menyusuimu, saudara perempuanmu
yang menyusui, ibu istrimu. anak-anak perempuan istri Anda (jika Anda mencampuri istri
Anda, tetapi Anda mencampuri, tetapi Anda mencampuri, tetapi Anda adalah cucu)
bercerai), maka tidak dosa bagi Anda (menikah dengannya), (dan Anda dilarang)
menikahi istri dari anak kandung Anda (menantu) dan (dilarang) menikahi dua wanita
yang bersaudara di masa lalu, kecuali yang terjadi di masa lalu. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Menurut Jalaludin (2018:323) nikah sumbang diizinkan, sebab hubungan
kekeluargaan pada pernikahan sumbang sudah jauh, maka dari itu tidak ada halangan
untuk menikah. Tetapi orang-orang yang tidak boleh menikah ialah anak wanita dari
saudara pria dan anak wanita dari saudara wanita. Yang dapat menikah ialah keturunan
dari anak wanita saudara laki-laki dengan anak dari keturunan saudara wanita.
Pandangan dari tokoh ulama yang ada pada Desa Air Panas Kecamatan Air Hangat
Barat Kabupaten Kerinci bahwa nikah sumbang merupakan suatu pernikahan yang sah
menurut ketentuan dari hukum Islam. Hukum adat menyatakan ketika terjadinya nikah
sumbang maka ada sanksi adat sebagai syarat dari suatu pernikahan, namun menurut
syariat hukum Islam atau syarapernikahan sah sebab seluruh rangkaian rukun dan syarat
dalam pelaksanaan suatu pernikahan telah dipenuhi. Para ulama juga menuturkan bahwa
pernikahan dikatakan sah dan diperbolehkan sebab orang yang dinikahi bukanlah mahram
ataupun orang yang diharamkan untuk dinikahi, sekalipun terkait boleh.
Nikah sumbang juga menjadi pernikahan yang sah sebab telah memenuhi rukun
nikah yakni terdapat calon pengantin, Islam, pria bukan mahram, bukan wali akad nikah
dari pihak wanita, tidak berada dalam ihram dan tidak dipaksakan, dan juga telah
memenuhi syarat-syarat pernikahan, serta kedua mempelai, memiliki wali, memiliki 2
orang saksi, dan terakhir ijab kabul mereka, meskipun itu sah bagi syariat Islam.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1170
Kemudian berdasarkan perspektif moral nikah sumbang ialah pernikahan yang
pamali, sebab dalam pernikahan itu kedua pengantin masih mempunyai hubungan
kekeluargaan. Namun pada hakikatnya dalam pandangan masyarakat setempat di Desa Air
Panas Baru Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci tidak sedikitpun dimaksudkan
nikah sumbang tersebut untuk merusak moral dari segi manapun. Nikah sumbang berawal
dari nenek mamak pada zaman dahulu yang kemudian diikuti dengan adanya proses
penjatuhan sanksi sebagai upaya untuk membersihkan sumbang yang disebut oleh
masyarakat tersebut. Tujuannya supaya orang yang melangsungkan pernikahan tersebut
tidak menjadi bahan gunjingan dalam masyarakat dan sekaligus menyingkirkan penyakit
yang diderita oleh orang yang melangsungkan pernikahan sumbang tersebut..
SIMPULAN
Ditinjau dari hasil penelitian dan penjabaran rist ini sehingga bisa diambil
kesimpulan yaitu:
1. Pelaksanaan nikah sumbang ini tidak berbeda dengan pernikahan secara umum,
namun pada nikah sumbang ada petuah yang dilangsungkan oleh hulu balang yang
diberikan oleh Ninik Mamak kepada orang yang menjalani pernikahan sumbang.
Selanjutnya terdapat sanksi dari hukum adat yang diterapkan kepada orang yang
melakukan nikah sumbang.
2. Dalam Perspektif Moral Nikah Sumbang Tidak dapat dikatakan merusak Moral atau
mempengaruhi moral hanya saja hukum adat di Desa Air Panas Kecamatan Air
Hangat Barat Kabupaten Kerinci tidak memperbolehkannya namun dibalik Hukum
Adat tidak memperbolehkannya masyarakat tetap melakukan karena terdapat maksud
dibalik pernikahan itu yaitu untuk memperkuat suku atau memperkuat tali
persaudaraan yang dulunya telah jauh menjadi dekat dan akrab kembali, dan maksud
kedua yaitu mencegah agar warisan atau pusko tidak jatuh ketangan orang lain atau
dalam bahasa Kerinci Pusko Idak Bakuak.
SARAN
Ditinjau dari hasil dan kesimpulan riset, diperoleh anjuran yakni sanksi hukum adat
seharusnya diselaraskan kembali dengan syariat dan dengan adat lain
yang diterapkan juga pada daerah tersebut.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1171
DAFTAR PUSTAKA
Adnan., dan Solihin. 2018. Keyakinan Masyarakat Adat dan Modernisasi Di Kampung
Adat. Jurnal Socio Politica. Vol 8. No 1.
Arianto, H., dan Lisasih, N.Y. 2016. Hukum Perkawinan Adat. Yogyakarta: Liberty.
Arikunto, Suharsimi. 2019. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Edisi Revisi.
Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Bidinâ, MSS, & Shaffieâ, F (2019). among Unmarried Pregnant Female Adolescents in
Malaysia (Seks Sukarela, Rogol dan Sumbang Mahram dalam kalangan Remaja
Perempuan Hamil tanpa Nikah …. Jurnal Pembangunan Sosial, e-
journal.uum.edu.my, http://e-journal.uum.edu.my/index.php/jps/article/view/12682
Dewi, Wulansari Chatarina. 2012. Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung:
Refika Aditama.
Jalaludin, Imam. 2018. Tafsir Jalalain. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Soetoto, E.O., Ismail, Z., dan Lestari, M.P. 2021. Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza
Media.
Sugiarto, Umar Said. 2016. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Bandung: Alfabeta.
Rofiq, A (2020). PERAN ORANG TUA KELUARGA NIKAH ANAK DI KECAMATAN
SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS. Prosiding Seminar Nasional LPPM
Unsoed, jurnal.lppm.unsoed.ac.id,
http://jurnal.lppm.unsoed.ac.id/ojs/index.php/Prosiding/article/view/1138
SUMARLIN, F (2021). Pengguna Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) di
Kalangan Remaja Perempuan Nikah Usia Dini di Kecamatan Sumbang, Kabupaten
Banyumas., repository.unsoed.ac.id, http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/10934
Helpia, BN (2021). Pelaksanaan Peraturan Kepala Desa No. 4 Tahun 2019 Tentang Uang
Adat di Desa Koto Mudik Kee. Air Hangat Barat Kah. Kerinci..,
repository.unp.ac.id, http://repository.unp.ac.id/id/eprint/30167
Sutrisno, S, & Istikharoh, I (2021). Studi Komparatif Hak Waris Bagi Anak di Luar Nikah
Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kuh-Perdata. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi
Hukum …, jurnal.unugha.ac.id,
https://www.jurnal.unugha.ac.id/index.php/wst/article/view/115
Nuzuli, AK, & Mirdad, J (2021). Pelatihan Menulis Tentang Kebudayaan Kerinci di Media
Masa Bersama Kabarbaikkerinci. com. Altifani: Jurnal Pengabdian …,
ejournal.iainkerinci.ac.id,
http://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/altifani/article/view/887
Shaffie, F (2019). among unmarried pregnant female adolescents in Malaysia (Seks
Sukarela, Rogol dan Sumbang Mahram dalam kalangan Remaja Perempuan Hamil
tanpa Nikah di …. Jurnal Pembangunan Sosial, repo.uum.edu.my,
https://repo.uum.edu.my/id/eprint/28226/
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
1172
Anifaturohmah, I (2020). DAMPAK PENGAKUAN AYAH BIOLOGIS TERHADAP
ANAK SUMBANG DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM …., repo.iain-tulungagung.ac.id,
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/id/eprint/16414
Helpia, BN, & Muchtar, H (2020). Pelaksanaan Peraturan Kepala Desa No. 4 Tahun 2019
Tentang Uang Adat di Desa Koto Mudik. Journal of Civic Education,
jce.ppj.unp.ac.id, http://jce.ppj.unp.ac.id/index.php/jce/article/view/365