yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya. Tidak hanya persoalan ekonomi, namun juga
stigma masyarakat pedesaan yang menganggap sekolah formal bukan hal yang penting.
Ahmad Bahruddin menyadari bahwa kita tidak dapat hanya berdiam diri dan hanya
mengandalkan pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan, beliau juga menyadari
pentingnya partipasi masyarakat dalam pemenuhan pendidikan karena pendidikan adalah
tanggung jawab bersama antara orang tua, pemerintah, dan masyarakat. Hal tersebut sejalan
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menjelaskan tentang peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam penyelenggaran
pendidikan. Pada Pasal 8 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa
masyarakat berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi program pendidikan.
Salah satu strategi KBQT adalah dengan adanya subsidi silang dan pembebasan biaya
belajar. Strategi ini sesuai dengan amanat Pasal 9 yang menyebutkan bahwa masyarakat wajib
memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan dan Pasal 46 yang
juga menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Selama 19 tahun sejak KBQT berdiri, KBQT
mengemban amanat dari undang-undang tersebut dengan amat sangat baik.
Dalam membangun KBQT, Ahmad Bahruddin tidaklah sendirian. Berjalannya KBQT
tidak lepas dari peran Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyiban (SPPQT). SPPQT
membantu sejak awal berdirinya hingga KBQT berjalan seperti sekarang ini. Hal itu sesuai
dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa: a) peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan, b)
masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Hal tersebut juga selaras dengan Pasal 4 PP No. 39 Tahun 1992 menyebutkan bahwa
masyarakat dapat ikut serta berperan dalam pendidikan satu satunya dengan
menyelenggarakan pendidikan pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan kedinasan
dan memberikan bantuan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan pengajaran. Dalam hal ini
KBQT menyelenggarakan pendidikan tingkat menengah yaitu setara SMP/MTs dan SMA/
MA.
KBQT didirikan oleh organisasi profesi yaitu serikat petani yang pada awalnya
berkembang di daerah Kalibening dan sekitarnya. Dengan kurikulum yang juga salah satunya
diambil dari permasalahan yang berkembang di masyarakat, maka secara tidak langsung
masyarakat sekitar KBQT juga menjadi pengguna hasil belajar dari warga belajar di KBQT.
Tidak hanya sebagai pengguna, masyarakat disekitar juga berperan aktif dalam proses
pembelajaran warga belajar jika ada warga belajar yang ingin terjun langsung ke masyarakat.
Hal tersebut juga akan menjaga kualitas dan meningkatkan kebermanfaatan pendidikan itu
sendiri. Dalam Putusan (Mahkamah Konstitusi, 2009), disebutkan bahwa pemerintah
mempunyai bertanggung jawab terhadap pendidikan yang dimiliki oleh warga negaranya,
namun dalam menjaga kualitas diri dari warga negara, maka warga negara harus ikut serta
bertanggung jawab terhadap diri sendiri dalam mencapai kualitas yang diharapkan. Ahmad
Bahruddin mengharapkan pendidikan itu haruslah sesuai dengan kondisi sekitar, sehingga
hasilnya dapat langsung diimplementasikan pada persoalan yang terjadi di sekitar.
Lebih lengkap Wolf, Kane, and Strickland (1997) menyatakan partisipasi masyarakat
memiliki sejumlah lima kekuatan, seperti : 1) efektivitas proyek meningkat, penggunaan
pengetahuan, keterampilan dan sumber dapat memperbaiki desain dan implementasi proyek,
2) efisiensi proyek membaik, keterlibatan masyarakat dapat mengarahkan penggunaan sumber
eksternal dan lokal yang lebih baik, 3) kepercayaan diri dan pemberdayaan masyarakat,