AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
571
PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA TEBING
LINGGAHARA BARU DALAM MENYEJAHTERAKAN BILAL MAYIT
Habibullah Tanjung
1
dan Hasnun Jauhari Ritonga
2
1, 2
Manajemen Dakwah, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,
Sumatera Utara 20371
1
2
Email: hasnunjauhariritonga@uinsu.ac.id
ABSTRAK
Kewajiban yang harus dilakukan umat islam terhadap jenazah orang Islam merupakan kewajiban
yang dihukumkan pada fardhu kifayah maka diperlukan orang yang ahli dan mengerti dalam tata
cara pelaksanaan ibadah fardhu kifayah yang sempurna. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
manajemen pemerintahan Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten
Labuhanbatu dalam mensejahterakan bilal mayit. Profesi bilal mayit sangatlah mulia maka
pemerintahan desa diharapkan menjalankan fungsi manajemen pemerintahan desa dan memberikan
kesejahteraan kepada pihak bilal mayit. Metode yang digunakan kualitatif pendekatan deskriptif.
Pengumpulan data dari observasi lapangan dan wawancara. Hasil penelitian bahwa pihak
pemerintahan desa telah menjalankan fungsi manajemen meskipun belum secara maksimal untuk
mensejahterakan bilal mayit. Jumlah bilal mayit hanya 14 orang untuk 10 dusun kerena kurangnya
anggaran pemerintahan desa. Dengan gaji Rp.400.000/Bulan tentunya tidak dapat mensejahterakan
bilal mayit. Namun, dengan pekerjaan mulia ini bilal miyat tidak mengejar materi melainkan untuk
mencari ridha Allah SWT dan juga sebagai bekal diakhirat kelak.
Kata Kunci: Bilal Mayit; Kesejahteraan; Manajemen Pemerintahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
The obligation that must be carried out by Muslims towards the bodies of Muslims is an obligation
that is punished by fardhu kifayah, so people who are experts and understand the procedures for
carrying out fardhu kifayah worship are needed. The purpose of this study was to determine the
government management of Tebing Linggahara Baru Village, West Bilah District, Labuhanbatu
Regency in the welfare of the deceased. The profession of the Bilal Mayit is very noble, so the
village government is expected to carry out the function of village government management and
provide welfare to the Bilal Mayit. The method used is qualitative descriptive approach. Data
collection from field observations and interviews. The results of the study show that the village
government has carried out management functions even though it has not been maximized for the
welfare of the deceased. The number of dead bodies is only 14 people for 10 hamlets due to the
lack of a village government budget. With a salary of Rp. 400,000 / month, of course it cannot
bring prosperity to the deceased. However, with this noble work Bilal Miyat does not pursue
material things but seeks the pleasure of Allah SWT and also as a provision for the hereafter.
Keyword: Bilal Mayit; Well-being; Government Management
PENDAHULUAN
Kematian merupakan suatu hal yang niscaya dalam fase kehidupan setiap manusia.
Allah Swt telah menentukan bahwa siapapun ia akan menemui kematian, sebagaimana
disebutkan dalam Al-Qur’an pada surah Al-Anbiya:35 dan Al-‘Ankabut:57. Maka, agama
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
572
Islam menetapkan syariat bahwa apabila seorang muslim meninggal, harus dimandikan,
dikafani, dan disholati yang harus dilakukan oleh muslim lainnya yang masih hidup baik
dari kalangan keluarga si mayit (ahli waris) sebagai pelaksana utamanya, maupun dari luar
keluarga.(Istianah & Mukarromah, 2019).
Adapun daripada itu islam juga menjadikan kepengurusan jenazah keterkaitan yang
erat bagi pemenuhannya hak muslim terhadap muslim lainnya. Perintah yang paling
paripurna yaitu yang dimana menjalankan risalah yang telah dibawakan oleh nabi
Muhammad SAW yang telah diutus untuk menyampaikan risalah ketauhidan, maka
daripada iti bagi setiap muslim wajib mematuhi serta mengamalkannya. Termasuk
kedalam ibadah fardhu kifayah yang diartikan bahwa perintah agama islam apabila telah
dilaksanakan bagi sebagian kelompok, maka selesailah kewajiban perintah agama.(Saleh et
al., 2021).
Pengakuan Al-Zarnuji terhadap dua kategori ilmu, yaitu ilmu yang dibutuhkan
individu dan ilmu yang dibutuhkan oleh masyarakat (yakni fardhu 'ain dan fardhu kifayah),
juga mengimplikasikan pengertian relevansi. Sementara disiplin seperti ilmu kedokteran
dan teknik, fardhu kifayah, pada dasarnya tidak mengikat semua anggota masyarakat atau
bahwa masyarakat bebas dari jaring kewajibannya begitu beberapa anggota berspesialisasi
di dalamnya, sudah sepantasnya juga menambahkan bahwa masyarakat selalu
membutuhkan bidang-bidang tersebut.(Huda et al., 2016).
Dalam menjalankan fardhu kifayah atau mengurus jenezah haruslah diperlukan
orang-orang yang ahli dan mengerti dalam tata cara dan pelaksanaan ibadah fardhu kifayah
yang sempurna. Orang tersebut sering dikenal dengan sebutan bilal mayit atau orang yang
mengurus fardhu kifayah mayit. Kewajiban bagi agama islam untuk mengurus jenazah
juga telah menjadi salah satu dari adanya faktor pendorong mengenai keberadaan dari bilal
mayit tersebut. Akan tetapi, masyarakat muslim saat ini lebih mempercayakan pengurusan
jenazah keluarganya kepada petugas, tokoh keagamaan, dan semacamnya dari pada
mengelolanya sendiri sebagai bentuk kewajiban ibadah kepada keluarga terdekat (mayit)
yang meninggal.
Sebagaimana yang terdapat pada penelitian (An-Nabawi, 2018) bahwa di desa
Gampong Paya Beurandang, Tanah Luas, Aceh Utara mengatakan bahwa ahli waris
menyerahkan pengurusannya kepada Tengku Imum (sebutan untuk petugas keagamaan
desa. Sedangkan pada penelitian (Syahputra, 2017) di Medan Johor, terdapat kesulitan di
dalam pencarian terhadap generasi bilal mayit pada saat mencari orang yang bisa dikatakan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
573
mampu dan berani. Dikarenakan banyak yang memndang bahwa kematian serta melihat
orang yang telah mati mengerikan serta menyangkutkannya kedalam hal-hal yang ghaib.
Fenomena peneliti temukan pada Desa Tebing Linggahara Baru bahwa tidak semua
dusun yang ada pada desa tersebut memiliki bilal mayit atau kurangnya Sumber Daya
Manusia sehingga warga kesulitan mencari bilal mayit ketika tingkat kematian meningkat,
tidak seperti biasa. Sehingga pengurusan jenazah terlambat dikarenakan bilal mayit
menyelesaikan satu persatu jenazah sesuai dengan antrian panggilannya hal ini terjadi
karena terbatasnya anggaran dari pemerintahan desa tersebut. Kemudian kurangnya
dilakukan pelatihan fardhu kifayah baik dari pemerintahan desa maupun pihak bilal mayit
itu sendiri. Walaupun sejauh ini kegiatan fardhu kifayah pada Desa Tebing Linggahara
Baru masih tetap terlaksana tetapi lebih baik jika dipersiapkan generasi selanjutnya dan
memastikan bahwa setiap dusun terdapat bilal mayit.
Artikel ini sangat urgen untuk dibahas, karena mengingat pentingnya dilakukan
fardhu kifayah bagi jenazah. Sebagaimana di kemukakan oleh (Hermawati et al., 2021)
bahwa kewajiban yang harus dilakukan umat Islam terhadap jenazah orang Islam
merupakan kewajiban yang dihukumkan pada fardhu kifayah. Adapaun pelaksanakan
kewajiban ini melingkupi pasa empat hal, yakni memandikan jenazah, mengkafani,
menyholatkan dan menguburkan jenazah. Namun, karena sedikitnya bilal mayit pada desa
Tebing Linggahara Baru maka pemerintahan desa harus lebih diperhatikan kesejahteraan
petugas bilal mayit yang ada di desa tersebut. Untuk itu, juga perlu dilakukan kegiatan
pelatihan atau training agar meningkatkan SDM bilal mayit pada desa Tebing Linggahara
Baru.(Atlisiaji, 2022).
Pemerintahan desa dikatakan mempunyai pengelolaan yang baik terdiri dari tiga
bidang masyarakat yang saling terkait: politik, administratif, dan publik (masyarakat sipil,
termasuk individu, organisasi, dan media). Bidang-bidang ini berbeda motivasi, minat, unit
fokus, dan mode operasi tetapi dasarnya gagasan tindakan kolektif mereka, sebagai
berbeda dari tindakan individu, ditangkap dalam istilah pemerintahan. Tata kelola
mencakup berbagai proyek sosial, dari konstruksi "warga negara yang baik" apabila
terlibat beragam aspek selera, pilihan moral, dan pengaturan pribadi, hingga pendisiplinan
sehari-hari dari perilaku yang tidak diinginkan.(Broome, 2015).
Pemerintah desa memiliki peran sebagai regulator yaitu untuk membuat kebijakan
yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan pada
lingkungan nya serta memiliki peran sebagai motivator, fasilitator dan dinamisator dalam
kesejahteraan masyarakatnya.(Khotimah & Pawestri, 2022) Adapun peran dari pemimpin
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
574
itu sendiri di dalam pengembangan dari fungsi manajemen itu pun sangat penting
dilaksanakan, mengkoordinasi, menggerakkan serta dapat mengatur bawahan lebih baik
lagi agar tercapainya tujuan dan bisa memenuhi harapan yang diinginkan
masyarakat.(Bahri & Tupti, 2020) Selain memenuhi harapan yang diinginkan oleh
masyarakat setempat, selanjutnya pemerintahan Desa Tebing Linggahara diharapkan
mampu menjalankan fungsi manajemen pemerintahan desa dan memberikan kesejahteraan
kepada pihak bilal mayit yang ada pada desa tersebut.
Telah ditentukan di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 terhadap desa yang
diharapkan bisa membawa paradigma baru, bisa merubah sudut pandang bahwasannya
kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selalu berada di wilayah kota maupun
perkotaan. Perhatian pemerintah harus dilakukan secara merata dan tidak memandang
pekerjaan masyarakat tersebut guna mencapai sebuah kesejahteraan serta kemakmuran dan
juga berkeadilan dan juga keterhubungan.(Mintarsih & Saefullah, 2023).
Dari uairan dan fenomena tersebut, peneliti melakukan penelitian dengan judul
“Penerapan Fungsi Manajemen Pemerintahan Desa Tebing Linggahara Baru Dalam
Menyejahterakan Bilal Mayit” dengan tujuan untuk mengetahui manajemen pemerintahan
desa Tebing Linggahara Baru dalam mensejahterakan bilal mayit.
METODE PENELITIAN
Deskriptif kualitatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini.
Penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek
alamiah, dimana peneliti merupakan instrumen kunci.(Harahap, 2020, p. 123) Sedangkan
penelitian deskriptif adalah membuat gambaran tentang suatu gambaran atau lukisan secara
sistematis serta antar fenomena yang diteliti, selain itu tujuannya juga untuk menghasilkan
gambaran yang akurat tentang suatu kelompok, menggambarkan mekanisme suatu proses
atau hubungan, memberikan gambaran yang utuh baik secara verbal atau numerik,
menyajikan informasi dasar tentang suatu hubungan, membuat sekumpulan kategori dan
mengklasifikasikan subjek penelitian.(Mushariawan & Yusuf, 2023).
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi lapangan yaitu pada desa
Tebing Linggahara Baru dan wawancara beberapa informan yang berasal dari pihak
pemerintahan desa Tebing Linggahara Baru dan pihak bilal mayit yang ada di desa
tersebut. Data yang diperoleh mengenai fungsi manajemen pemerintahan desa dalam
menyejahterakan bilal mayit. Penelitian dilakukan selama 1 bulan terhitung dari 20 april
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
575
sampai 20 Mei 2023 dengan lokasi penelitian terletak di Desa Tebing Linggahara Baru,
Kecamatan Bilah Barat, Kota/Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Indonesia.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Manajemen Pemerintahan
Menurut pendapat dari Taliziduhu Ndraha, bahwa teori di dalam pemerintah terbagi
kedalam 4 sudut pandang. Yang pertama bahwa pemerintah bisa dianggap kedalam suatu
given, ditakdirkan mampu hadir dimana saja: bagian dari sebuah integral kedalam sistem.
Yang kedua pemerintah pemerintah terbentuk secara evolusioner yang dikatan kedalam
produk penyesuaian diri bagi manusia terhadap sebuah perubahan yang berada di
lingkungan kehidupannya supaya bisa tetap survive. Yang ketiga pemerintah bisa
terbentuk melalui sebuah revolusi, penaklukan serta pernyataan. Yang keempat
bahwasannya sebuah kepemerintahan bisa dianggap kedalam sebuah produk yang
disengajakan dibuat atau dibentuk mengikuti dari adanya kesepakatan warga atau
masyarakat yang digunakn sebagai alat untuk input agar tercapainya dari sebuah misi yang
telah dibuat.(Sari et al., 2020, p. 3).
Manajemen kepemerintahan merupakan suatu tahapan dari sebuah kegiatan yang
dilakukan dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan oleh penguasa ataupun
penyelenggra dari pemerintahan dalam bentuk pencapaian tujuan yang sudah ditetapkan,
yaitu melakukan peningkatan dari kesejahteraan rakyat. Birolrasi yanv efisien serta efektif
bisa tertata apabila ada dukungan dalam bentuk kepemimpinn yang visioner serta memiliki
personality, ability serta capability, toleransi maupun integritas yang tinggi, dengan
dukungan terhadap desain organisasi pemerintahan yang efektif yakni miskinnya sebuah
struktur serta kaya fungsi, kedua dengan adanya aspek tersebut mampu menaikkan
impianndari penyelenggaeaan kepemerintahan yang bauk (goog gevernance), serta
terhadap giliran mampu meningkatkan dari kualitas sebuah pelayanan public.(Ali &
Saputra, 2020).
Penyelengaraan pemerintah yang baik (goog governance) bentuk dari cita-cita dari
sebuah negara kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah yang seperti itu didasarkan
terhadap tegaknya sebuah prinsip seperti bentuk supremasi hukum, profesionalisme,
akuntabilitas, tranparansi serta partisipasi baik kedalam pengelolaannya dalam kebijakan
ataupun kedalam sebuah pemberian dari pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan
terhadap masyarakat dilaksanakan secara prima (excellent services), merupakan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
576
transparan, memiliki kualitas, mampu berdemokratis serta bisa berkeadilan.(Simarmata,
2020)
Adapun fungsi dari pemerintah itu sendiri terdiri dari:
1. Inti dari misi awal negara, yaitu mengendalikan berbagai kepentingan masyarakat untuk
mencegah konflik antar masyarakat itu sendiri, tidak dapat dipisahkan dari peran
pemerintah dalam pelayanan publik. Negara kemudian memerlukan suatu struktur untuk
mengatur kepentingan-kepentingan tersebut karena kebutuhan masyarakat menjadi lebih
kompleks. Birokrasi dan perangkatnya merupakan perwujudan dari pemerintah,
sedangkan pemerintah itu sendiri adalah personifikasi dari negara. Birokrasi, yang
berfungsi sebagai pelaksana pilihan yang diambil oleh para pemimpin politik, tidak
diragukan lagi adalah pihak yang paling aktif dalam pengelolaan kekuasaan negara
sehari-hari, meskipun pernyataan ini mungkin terlalu disederhanakan.(Ridwan &
Sudrajat, 2020, p. 48).
2. Taliziduhu Ndraha (2003) menggarisbawahi bahwa ada dua cara untuk memaknai
pemberdayaan dari segi fungsinya: sebagai pemberdayaan atau sebagai fasilitasi.
Memberikan kebebasan kepada sekelompok orang untuk menyuarakan keinginan
mereka, memperjuangkan apa yang mereka yakini, atau menentukan masa depan
mereka sendiri adalah pemberdayaan dalam pengertian politik. Dalam arti
memampukan dan memberdayakan, yaitu proses membangkitkan kemampuan,
kesanggupan, dan kesanggupan masyarakat untuk bertindak guna memberi manfaat
bagi dirinya sendiri dan memberikan sumbangan yang sebesar-besarnya bagi keutuhan
bangsa.(Willar et al., 2021).
3. Taliziduhu Ndraha (2003) berpendapat bahwa meskipun memiliki peran pembangunan
(pembangunan), fungsi pembangunan bukanlah fungsi esensial dari pemerintah
melainkan fungsi interim, karena masyarakat belum mampu mengembangkan dirinya
sendiri. Hanya "Dunia Ketiga" yang tunduk pada gagasan pembangunan, yang dikelola
sesuai dengan administrasi pembangunan yang diajarkan oleh negara-negara donor
(negara-negara kaya) kepada konsumennya di seluruh dunia. Tidak akan ada
pembangunan tanpa pinjaman (hutang). Fungsi primer atau layanan dan fungsi sekunder
atau pemberdayaan adalah dua peran mendasar pemerintah. Tugas utama pemerintah
adalah memberikan pelayanan publik yang tidak diprivatisasi, seperti pelayanan sipil,
keamanan, dan birokrasi, serta pelayanan di bidang pertahanan dan keamanan. Sebagai
penyedia persyaratan dan permintaan yang diatur untuk produk dan layanan yang tidak
dapat mereka penuhi sendiri, ini adalah fungsi sekunder mereka.(Willar et al., 2021)
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
577
Manajemen Pemerintahan Desa Tebing Lingghara Baru
Terdapat banyak versi di kalangan para ahli tentang fungsi manajemen. Menurut
George R. Terry (dalam Hasibuan, 2009:9) mengatakan bahwa fungsi manajemen terbagi
menjadi 4 yang disingkat dengan POAC atau Perencanaan (Planning), Pengorganisasian
(Organizing), Penggerakan (Actuating), Pengendalian/Pengawasan (Controlling).
(Purnamasari & Rachmat Ramdani, 2018).
Dalam bukunya Principles of Management, Terry (1968:15) mendefinisikan
manajemen sebagai suatu proses yang membedakan antara perencanaan, pengorganisasian,
tindakan, dan pengendalian dengan menggunakan ilmu dan seni untuk mencapai tujuan
yang telah ditentukan sebelumnya. Menyimpulkan dari sudut pandang ini, dapat dikatakan
bahwa fungsi manajemen adalah kumpulan tindakan yang diambil oleh suatu organisasi
untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien.
Widjaja (2003:3) mendefinisikan pemerintahan desa sebagai pembentukan
pemerintahan desa, salah satu komponen dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, untuk
memberikan kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan
warganya.(Sugiman, 2018) Demi tercapainya keserajteraan bilal mayit yang ada di Desa
Tebing Linggahara Baru, Berikut merupakan hal yang perlu di perhatikan dalam
melaksanakan manajemen pemerintahan Desa Tebing Linggahara Baru, yaitu:
1. Perencanaan (Planning) pemerintahan Desa Tebing Linggahara Baru
Adalah seperangkat tindakan yang metodis dan terorganisir dengan baik untuk
mencapai tujuan perusahaan atau mengatasi masalah tertentu. Perencanaan juga dapat
dianggap sebagai upaya untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dengan
mempertimbangkan semua kendala untuk mencapai tujuan secara efisien dan berhasil.
(Istikomah, 2018) Perencanaan adalah fase pertama dalam proses manajemen karena
memastikan bahwa semua sumber daya organisasi diarahkan untuk mencapai tujuan
keseluruhan.
Pemerintahan Desa Tebing Linggahara Baru melakukan perencanaan dengan
menyusun kegiatan yang akan dilakukan pada desa tersebut dan memberikan
pengetahuan yang positif kepada masyarakat dengan diadakannya kegiatan yang telah
direncanakan. Pada Desa Tebing Linggahara Baru salah satu kegiatan yang dilakukan
dan berkaitan dengan kepengurusan jenazah adalah dengan melakukan pelatihan bilal
mayit setiap tahunnya.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
578
2. Pengorganisasian (Organizing) pemerintahan Desa Tebing Linggahara Baru
Pengorganisasian (Organizing) Dipahami sebagai proses pemberian tugas kepada
mereka yang terlibat dalam operasi organisasi sesuai dengan tingkat keahlian mereka.
Dengan demikian, aktivitas ini dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses memilih
personel, menyediakan sumber daya untuk mendukung tanggung jawab mereka di
dalam organisasi, dan menyiapkan proses kerja untuk memastikan pencapaian tujuan
organisasi dan program.(Subekti, 2022)
Kegiatan pengorganisasian (Organizing) yang telah dilakukan oleh pihak
pemerintahan desa Tebing Linggahara Baru adalah dengan melakukan pengelompokan
dan pembagian tugas untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan masyarakat. Dalam
hal ini untuk hal kepengurusan jenazah pihak pemerintahan desa Tebing Linggahara
Baru telah menunjuk orang-orang yang akan menjadi bilal mayit pada setiap dusun
yang ada di desa tersebut.
3. Penggerakan/pengarahan (Actuating) pemerintahan Desa Tebing Linggahara Baru
Peran manajerial yang paling signifikan dan dominan dalam proses manajemen
adalah bertindak atau mengarahkan. Hanya setelah rencana dan struktur sudah ada,
fungsi ini dapat dijalankan. Jika fitur ini digunakan, prosedur manajemen untuk
mencapai tujuan akan dimulai.(Nadia, 2020) Pada desa Tebing Linggahara Baru
kegiatan penggerakan yang ditujukan kepada pihak bilal mayit sudah dilakukan dengan
baik. Karena hal kepengurusan jenazah sudah menjadi kewajiban dan harus
dilaksanakan. Namun, Kegiatan pelatihan yang sudah direncanakan untuk menambah
pengetahuan masyarakat tentang fardhu kifayah belum dilakukan secara maksimal
karena kurang nya minat masyarakat untuk mengikuti kegiatan tersebut.
4. Pengendalian/Pengawasan (Controlling) pemerintahan Desa Tebing Linggahara Baru
Pengendalian/Pengawasan (Pengendalian) bukan sekedar proses evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan organisasi; itu juga mencakup perencanaan ke depan
sehingga koreksi yang diperlukan dapat dilakukan.(Purnamasari & Rachmat Ramdani,
2018) Dengan demikian, apa yang dilakukan dapat dilakukan sedemikian rupa sehingga
mengarah pada pencapaian tujuan yang diinginkan. Langkah awal dalam setiap analisis
adalah proses memastikan bahwa segala sesuatu dilakukan sesuai dengan rencana.
Pihak pemerintahan desa Tebing Linggahara Baru belum melakukan proses
pengendalian dan pengewasan secara maksimal untuk kegiatan pelatihan fardhu kifayah
yang dilakukan pada desa tersebut untuk menambah pengetahuan msyarakat.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
579
Kesejahteraan Bilal Mayit Desa Tebing Lingghara Baru
Kata sejahtera dalam bahasa Indonesia mengandung arti selamat, aman, sejahtera,
dan selamat. Setiap orang di planet ini memimpikan dan bercita-cita untuk hidup sejahtera,
dan setiap orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anak dan keluarganyabaik
dari segi kesejahteraan materi maupun spiritual. Orang tua terus-menerus berusaha untuk
menafkahi keluarga mereka, bekerja tanpa lelah untuk melakukan apa pun untuk
melakukannya. Mereka melindungi orang yang mereka cintai dari potensi ancaman dan
gangguan serta memberi mereka kenyamanan.(Sodiq, 2016).
Desa Tebing Linggahara Baru merupakan sebuah Desa di wilayah Kecamatan Bilah
Barat yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu. Berikut merupakan dusun yang terletak di
desa Tebing Linggahara Baru beserta jumlah bilal mayitnya, yaitu:
Tabel 1. Data Dusun dan Bilal Mayit
No
Nama Dusun
Jumlah Bilal Mayit
1
Tanjung Raya
2
Dano Biale
1 Laki-Laki, 1 Perempuan
3
Tapian Nauli
4
Suka Makmur
1 Laki-Laki, 1 Perempuan
5
Suka Ramai
1 Laki-Laki, 1 Perempuan
6
Sibara-Bara
1 Laki-Laki, 1 Perempuan
7
Gunung Raya
8
Purba Bangun
1 Laki-Laki, 1 Perempuan
9
Kampung Mangga
1 Laki-Laki, 1 Perempuan
10
Kampung Jawa
1 Laki-Laki, 1 Perempuan
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa jumlah bilal mayit yang ada di desa Tebing
Linggahara Baru hanya berjumlah 14 orang yang terdiri dari 7 orang Laki-Laki dan 7
orang Perempuan. Kemudian, penempatan bilal mayit belum dilakukan secara merata
karena tidak semua dusun yang ada di desa Tebing Linggahara Baru memiliki bilal mayit,
dan jumlah bilal mayit pada setiap dusun pun terbatas.
Berdasarkan wawancara yang peneliti lakukan dengan pihak bilal mayit mereka
mengatakan bahwa profesi bilal mayit sangat mengagumkan karena melakukan
pertolongan untuk jenazah umat islam agar kembali kepada Allah dengan diri yang suci.
Bilal mayit harus siap melakukan pekerjaannya ketika ada yang membutuhkan untuk
mengurus jenazah. Gaji yang diberikan pihak pemerintahan desa tidak mencukupi untuk
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
580
memenuhi kebutuhan hidup atau tidak dapat mensejahterakan bilal mayit, akan tetapi
dengan pekerjaan yang mulia ini para bilal miyat tidak mengejar materi atau upah
melainkan untuk mengejar dan mencari ridha nya Allah SWT dan juga sebagai bekal
diakhirat kelak.
Fungsi Manajemen Pemerintahan Desa Linggahara Baru Dalam Mensejahterakan
Bilal Mayit
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial,
kesejahteraan sosial adalah keadaan terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial
warga negara agar dapat hidup dengan baik, dapat mengembangkan pribadi, dan dapat
melaksanakan tugas. peran sosial mereka. Pelayanan sosial seperti rehabilitasi sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerintah
untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu, dan
berkesinambungan.(Akbar, 2019).
Manajemen pemerintahan adalah pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah untuk
kepentingan masyarakat melalui berbagai kebijakan dan cara dengan pemenuhan
kebutuhan masyarakat sebagai fokus utamanya. Untuk menjawab tuntutan masyarakat,
mekanisme dan prosedur penyelenggaraan kegiatan dan akuntabilitas menjadi sangat
penting.(Malawat, 2022, p. 27) Kinerja aparatur yang terbaik dapat digunakan untuk
menunjukkan bagaimana operasionalisasi memaksimalkan dan mendekatkan kinerja
entitas pemerintah. Kemampuan pemerintah daerah untuk inovatif, kreatif, dan profesional
merupakan tanda kemandirian daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat
(penduduk).
Tujuan penyelenggaraan pemerintahan adalah mensejahterakan masyarakat melalui
berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Operasionalisasi dan aktualisasi
program dan kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat akan dicapai melalui identifikasi
dan pengelolaan sumber daya pemerintah yang tersedia.(Sari et al., 2020) Jumlah dan
kaliber sumber daya pemerintah memiliki potensi dan energi kinetik untuk mempercepat
pencapaian tujuan kehadiran pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Dwiyanto, dkk. (2006:212), dalam hal pelayanan pemerintahan yang
diberikan oleh pemerintah, “Hambatan yang timbul dalam pelayanan publik dapat berupa:
1. Kurangnya kemauan politik para pengambil keputusan di daerah untuk benar-benar
melibatkan masyarakat dalam pilihan-pilihan tentang pelayanan publik.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
581
2. Minimnya pendampingan sumber daya manusia yang dapat digunakan untuk
mewujudkan prakarsa mendorong keterlibatan masyarakat dalam pelayanan publik
3. Dukungan anggaran yang lemah. Pemerintah daerah tidak membuat anggaran secara
rutin karena inisiatif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat seringkali hanya
dianggap sebagai proyek.
Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan pihak pemerintahan desa bahwa
jumlah bilal mayit yang ada di desa Tebing Linggahara Baru belum maksimal dan
pemerintaan desa mengharapkan jumlah bilal mayit setiap dusun yaitu 4 orang yang terdiri
dari 2 laki-laki dan 2 perempuan. Karena apabila ada orang yang meninggal dunia dalam 1
hari sampai 3 orang maka kegiatan fardhu kifayah akan cepat dilakukan dan pihak
keluarga ahli bayit tidak menunggu lama untuk proses fardhu kifayah. Kurangnya jumlah
bilal mayit karena kurang nya anggaran yang ada pada pemerintahan desa dan bilal mayit
yang ada pada desa Tebing Linggahara Baru diberikan gaji/upah pinansial setiap bulannya
sebanyak Rp. 400.000.
Apabila hal ini dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat tentunya dengan
gaji/upah Rp. 400.000 setiap bulannya tidak dapat mensejahterakan pihak bilal mayit.
Namun, berdasarkan wawancara yang peneliti lakukan dengan pihak bilal mayit mereka
mengatakan bahwa profesi bilal mayit sangat mengagumkan karena melakukan
pertolongan untuk jenazah umat islam agar kembali kepada Allah dengan diri yang suci.
Bilal mayit harus siap melakukan pekerjaannya ketika ada yang membutuhkan untuk
mengurus jenazah. Gaji yang diberikan pihak pemerintahan desa tidak mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan hidup atau tidak dapat mensejahterakan bilal mayit, akan tetapi
dengan pekerjaan yang mulia ini para bilal miyat tidak mengejar materi atau upah
melainkan untuk mengejar dan mencari ridha nya Allah SWT dan juga sebagai bekal
diakhirat kelak.
Allah sendiri telah menjamin kesejahteraan bagi hambanya dan makhluk yang
bernyawa sebagaimana yang tersebut dalam Surat Hud ayat 6 Dan tidak ada suatu
binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia
mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya”. Namun jaminan itu
tidak diberikan dengan tanpa usaha, sebagaimana yang telah dijelaskan Allah dalam Al-
Qur’an Surat Ar Ra’d ayat 11 Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum
sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
582
Berikut beberapa tujuan organisasi kesejahteraan sosial :(Arindhawati & Utami,
2020)
1. Meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan tingkat kelangsungan hidup.
2. Menghadirkan kembali interaksi sosial untuk mendapatkan kembali kemandirian.
3. Meningkatkan ketahanan sosial untuk membantu mencegah dan menangani masalah
kesejahteraan sosial.
4. Meningkatkan kapasitas komunitas korporasi, tanggung jawab sosial, dan kapasitas
untuk melembagakan dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.
5. Meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan
sosial yang melembaga dan langgeng.
6. Meningkatkan standar pengelolaan kesejahteraan sosial.
SIMPULAN
Pihak pemerintahan desa Tebing Linggahara Baru telah menjalankan fungsi
manajemen pemerintahannya meskipun belum dilakukan secara maksimal untuk
mensejahterakan bilal mayit nya. Jumlah bilal mayit yang ada di desa Tebing Linggahara
Baru hanya berjumlah 14 orang yang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.
Kemudian, penempatan bilal mayit belum dilakukan secara merata karena tidak semua
dusun yang ada di desa Tebing Linggahara Baru memiliki bilal mayit, dan jumlah bilal
mayit pada setiap dusun pun terbatas kerena kurangnya anggaran yang ada pada
pemerintahan.
Pihak bilal mayit yang ada di desa Tebing Tingggi Linggahara Baru mendapatkan
diberikan gaji/upah pinansial Rp. 400.000/Bulan yang diberikan oleh pihak pemerintahan
desa. Apabila hal ini dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat tentunya dengan
gaji/upah Rp. 400.000 setiap bulannya tidak dapat mensejahterakan pihak bilal mayit.
Namun, dengan pekerjaan yang mulia ini para bilal miyat tidak mengejar materi atau upah
melainkan untuk mengejar dan mencari ridha nya Allah SWT dan juga sebagai bekal
diakhirat kelak.
Harapan pemerintaan desa nantinya jumlah bilal mayit setiap dusun yaitu 4 orang
yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan. Karena apabila ada orang yang meninggal
dunia dalam 1 hari sampai 3 orang maka kegiatan fardhu kifayah akan cepat dilakukan dan
pihak keluarga ahli bayit tidak menunggu lama untuk proses fardhu kifayah.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
583
SARAN
Peneliti menyarankan untuk penelitian selanjutnya dilakukan pada pemerintakan kota
dalam mensejahterakan bilal mayit.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, M. (2019). Kajian Terhadap Revisi Undang-Undang No.13 Tahun 1998 Tentang
Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. Jurnal Mimbar Kesejahteraan Sosial, 2(2), 3039.
http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/jmks/article/viewFile/10605/7130
Ali, K., & Saputra, A. (2020). Tata Kelola Pemerintahan Desa Terhadap Peningkatan
Pelayanan Publik Di Desa Pematang Johar. Jurnal Dharmawangsa, 14(4), 564584.
An-Nabawi, M. M. (2018). Pelatihan Keterampilan Penyelenggaraan Jenazah Di
Kabupaten Aceh Utara. Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian, 1(1), 361
371.
Arindhawati, A. T., & Utami, E. R. (2020). Dampak Keberadaan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (Studi pada Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ponggok, Tlogo, Ceper dan Manjungan
Kabupaten Klaten). Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 4(1), 4355.
https://doi.org/10.18196/rab.040152
Atlisiaji, W. Y. (2022). Organisasi Komunikasi yang Hebat Membuat Sempurna
Organisasi: Studi Kasus Humas Pemerintah Perkenalan. Muharrik: Jurnal Dakwah
Dan Sosial, 5(01), 181198. https://doi.org/10.37680/muharrik.v5i01.1412
Bahri, S., & Tupti, Z. (2020). Pengaruh Kepemimpinan , Lingkungan dan Budaya
Terhadap Kepuasan Kerja Pegawai Umum dan Perlengkapan ( Studi Kasus
Kabupaten Labuhan Batu Utara ). Pamator Journal, 13(1), 118125.
Broome, P. A. (2015). Before e-Governance and e-Government, Back to Basics! The Case
of the Caribbean. SAGE Open, 5(3). https://doi.org/10.1177/2158244015603106
Harahap, N. (2020). Penelitian Kualitatif. Wal Ashri Publishing.
Hermawati, Syahputra, J., & Dharma, T. (2021). Pelatihan Pelaksanaan Fardhu Kifayah
Pada Warga Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok. Jurnal Ishlahiyah, 1(1),
123.
Huda, M., Yusuf, J. Bin, Azmi Jasmi, K., & Nasir Zakaria, G. (2016). Al-Zarnūjī’s
Concept of Knowledge (Ilm). SAGE Open, 6(3).
https://doi.org/10.1177/2158244016666885
Istianah, I., & Mukarromah, S. (2019). Pemberdayaan Keagamaan Pdna Banyumas
Melalui Manajemen Perawatan Jenazah. Prosiding Seminar Nasional Lppm Ump,
297301.
Istikomah. (2018). Implementasi Fungsi Manajemen Pendidikan. HIKMAH: Jurnal
Pendidikan Islam, 7(2), 205230.
Khotimah, J., & Pawestri, A. (2022). Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan
Dalam Pengelolaan Objek Wisata Pant. Pamator Journal, 15(2), 4559.
Malawat, S. H. (2022). Buku Ajar Pengantar Administrasi Publik. Universitas Islam
Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary Banjarmasin.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
584
Mintarsih, M., & Saefullah. (2023). Upaya Pembangunan Desa Melalui Program Samisade
Di Kabupaten Bogor. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 5260.
Mushariawan, I., & Yusuf, M. A. (2023). Interpersonal Communication of Foster
Guardians in Overcoming Affluenza at Pondok Pesantren Nurul Jadid. Muharrik:
Jurnal Dakwah Dan Sosial, 6(1), 1738. https://doi.org/10.37680/muharrik.v6i1.xxx
Nadia, P. (2020). Implementasi Fungsi Manajemen Dalam Kegiatan Dakwah Di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang. Universitas Islam Negeri Raden
Intan Lampung.
Purnamasari, H., & Rachmat Ramdani. (2018). Manajemen Pemerintahan Dalam
Pembangunan. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(1), 113.
Ridwan, J., & Sudrajat, A. S. (2020). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan
Publik. Nuansa Cendekia.
Saleh, M., Alqadri, M., Syahfitri, D., Sabariah, H., Pura, T., & Village, M. (2021).
Pelatihan Bilal Mayit Desa Suka Maju. Jurnal Kemitraan Dan Pemberdayaan
Masyarakat, 2(6), 4353. https://doi.org/10.14414/kedaymas.v2i1.2570
Sari, D. C., Siregar, R. T., Silalahi, M., & Butarbutar, M. (2020). Manajemen
Pemerintahan. Ideas Publishing.
Simarmata, H. (2020). Pengaruh Budaya Organisasi, Kemampuan Kerja dan Disiplin
Terhadap Kinerja Pegawai pada Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pamator Journal, 13(2), 170175. https://doi.org/10.21107/pamator.v13i2.8513
Sodiq, A. (2016). Konsep Kesejahteraan Dalam Islam. Equilibrium, 3(2), 380405.
http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/1268/1127
Subekti, I. (2022). Imam Subekti Tanjak: Journal of Education and Teaching
PENGORGANISASIAN DALAM PENDIDIKAN. Tanjak: Jounal of Education and
Teaching, 3(1), 2022.
http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/tanjakPengiriman:28/10/2021;Diterima:25/
02/2022;Publikasi:28/02/2022DOI:https://doi.org/10.31629/jg.v3i1.422
Sugiman. (2018). Pemerintah Desa. Pemerintahan Desa, Fakultas Hukum Universitas
Suryadarma, 7(1), 8295. https://media.neliti.com/media/publications/275406-
pemerintahan-desa-bc9190f0.pdf
Syahputra, M. S. (2017). Eksistensi Bilal Mayit/Jenazah di Kelurahan Gedung Johor
Kecamatan Medan Johor. Universitas Sumatera Utara.
Willar, M. M., B.Pati, A., & E. Pengemnaan, S. (2021). Peran Pemerintah Desa Dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Lanjut Usia di Desa Kecaatan Maesa Kabupaten
Minahasa Selatan. Jurnal Governance, 1(2), 111.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/governance/article/download/36213/33720