AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
435
TRANSFORMASI PEMBANGUNAN DI KABUPATEN SANGGAU MELALUI
RENCANA INDUK KELITBANGAN DAN KUALITAS RISET YANG UNGGUL
Ludovicus Manditya Hari Christanto
1
, Suharyo Joko Purnomo
2
,
Firda Islamaya Farhan
3
1, 3
Pendidikan Geografi, Universitas Tanjungpura Pontianak
2
Fungsional Perencana Ahli Madya, Bappeda, Jawa Tengah
1
2
3
Email: firdafarha[email protected]
ABSTRAK
Rencana Induk Kelitbangan (RIK) memainkan peran penting dalam mendorong inovasi dan
optimalisasi kinerja pemerintah daerah. Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 mengamanatkan
penyusunan RIK sebagai dokumen arah kebijakan kelitbangan yang memuat strategi dan rincian
indikasi program selama lima tahun. Tujuannya adalah memberikan masukan dalam penyusunan
dokumen perencanaan jangka menengah dan mengakomodir kebutuhan program Kelitbangan
dalam lingkup Pemerintah Daerah. Perlu disusun kerangka kebijakan kelitbangan yang
komprehensif dan sinergis melalui RIK Kabupaten Sanggau sebagai arahan dalam mendukung
percepatan pembangunan daerah yang tepat sasaran dan berdaya saing. Metode kegiatan yang
digunakan adalah pendekatan ceramah, sharing, dan sosialisasi. Diharapkan RIK dapat memenuhi
harapan dan kebutuhan para pemangku kepentingan di Kabupaten Sanggau.
Kata Kunci: Rencana Induk Kelitbangan; Percepatan Pembangunan; Sosialisasi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
The Research and Development Master Plan plays an important role in driving innovation and
optimizing local government performance. Permendagri Number 17 of 2016 mandates the
preparation of RIK as an R&D policy direction document that contains strategies and detailed
program indications for five years. The aim is to provide input in the preparation of mid-term
planning documents and accommodate the needs of Research and Development programs within
the scope of Regional Government. It is necessary to formulate a comprehensive and synergistic
research and development policy framework through Sanggau Regency RIK as a direction in
supporting the acceleration of regional development that is right on target and competitive. The
activity method used is the lecture approach, sharing, and outreach. RIK is expected to meet the
expectations and needs of stakeholders in Sanggau Regency.
Keyword: Research and Development Master Plan; Accelerated development; Socialization.
PENDAHULUAN
Penelitian dan pengembangan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang berbasis bukti empiris dan ilmu pengetahuan. Pasal 219
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa
Badan Litbang Daerah merupakan badan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan
fungsi penunjang urusan pemerintahan di tingkat daerah. Saat ini, Badan Litbang Daerah
telah terbentuk di berbagai tingkatan, yang diharapkan dapat menjadi daya dorong bagi
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
436
penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan berkualitas. Fungsi penelitian dan
pengembangan merupakan penunjang penting dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan
pembangunan di daerah. Fungsi ini diperlukan untuk menjawab tantangan dan dinamika
dalam penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat melalui inovasi dalam optimalisasi kinerja pemerintah daerah
dan percepatan pembangunan daerah yang tepat sasaran dan berdaya saing.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sanggau adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pemerintahan di bidang penelitian, pengkajian, dan pengembangan untuk mendukung
kebijakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan daerah. Perencanaan kelitbangan diperlukan untuk mendapatkan hasil yang
optimal dengan sumberdaya yang terbatas. Permendagri Nomor 17 Tahun 2016
mengamanatkan Rencana Induk Kelitbangan sebagai dokumen arah kebijakan kelitbangan
yang memuat strategi, pentahapan, dan rincian indikasi program dalam kurun waktu 5
tahun. Tujuannya adalah memberikan masukan dalam penyusunan dokumen perencanaan
jangka menengah agar dapat mengakomodir kebutuhan program Kelitbangan dalam
lingkup Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah bukanlah satu-satunya aktor yang
mendorong inovasi, usahawan juga dapat menjadi aktor utama dalam pengembangan
inovasi. Selain pemerintah, sektor lain yang berinvestasi dalam kelitbangan adalah
perusahaan, perguruan tinggi, organisasi nirlaba non-pemerintah, dan pembiayaan luar
negeri. Oleh karena itu, Rencana Induk Kelitbangan juga harus memperhatikan sinergi dan
kolaborasi antar aktor tersebut.
Maka dari itu, diperlukan kerangka kebijakan kelitbangan pemerintah daerah yang
komprehensif dan sinergis melalui Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Sanggau untuk
mendukung optimalisasi kinerja pemerintah daerah dan percepatan pembangunan daerah
yang tepat sasaran dan berdaya saing. Diharapkan hasil kelitbangan Kabupaten Sanggau
dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan di lingkup Kabupaten Sanggau.
Hasil penelitian menjadi dasar perumusan strategi yang dilakukan oleh OPD dalam
memecahkan permasalahan isu strategis yang mendukung kebijakan dan strategi
pembangunan wilayah di Kabupaten Sanggau dengan kualitas riset yang baik dalam
penyusunan dokumen Rencana Induk Kelitbangan.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
437
METODE PENELITIAN
Pelaksanaan Penelitian
Adapun penelitian yang dilakukan merupakan bagian dari kegiatan Pengabdian
kepada Masyarakat (PKM) oleh tim Program Studi Pendidikan Geografi yang memberikan
Penyuluhan Rencana Induk Kelitbangan dalam Mendukung Peningkatan Kualitas Riset
sebagai Acuan dalam Pembangunan Wilayah di Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini di
ditujukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan di Kecamatan
Sanggau, Kabupaten Sanggau selama 5 hari mulai tangga 12 September 2022 sampai 16
September 2022.
Kerangka Pemecahan Masalah
Kerangka pemecahan masalah yang digunakan meliputi 4 (empat) metode yang
disajikan pada bagan di Gambar 1.
Gambar 1. Kerangka Pemecahan Masalah
1. Penelitian
Untuk membuat program kegiatan di Litbang Bappeda Sanggau, dilakukan
penelitian awal dengan metode survey intansional untuk mengidentifikasi
permasalahan, isu strategis, output kelitbangan, waktu pelaksanaan, dan kajian
yang relevan. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang diberikan kepada OPD
terkait.
2. Pemaparan tentang Hasil Penelitian
Metode ini dipilih untuk menyampaikan draft laporan akhir hasil penelitian
kepada Litbang Bappeda Sanggau sebagai bagian dari Penyuluhan Rencana Induk
Kelitbangan untuk Peningkatan Kualitas Riset sebagai Acuan Pembangunan
Wilayah di Kabupaten Sanggau. Metode adalah media penyampaian program
kegiatan terkait.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
438
3. Sharing tentang Model atau Kebijakan Berbentuk Program Kegiatan
Metode ini dipilih sebagai media untuk berdiskusi tentang manfaat,
kelebihan, kekurangan, dan pengembangan program kegiatan Rencana Induk
Kelitbangan dalam mendukung peningkatan kualitas riset sebagai acuan dalam
pembangunan wilayah di Kabupaten Sanggau.
4. Pelatihan
Metode ini dipilih untuk melatih tim Litbang Bappeda Sanggau yang
bertugas mengaplikasikan program kegiatan Rencana Induk Kelitbangan dalam
mendukung peningkatan kualitas riset sebagai acuan dalam pembangunan wilayah
di Kabupaten Sanggau.
Metode yang Digunakan
Metode kegiatan yang digunakan adalah dengan pendekatan Ceramah, Sharing dan
Sosialisasi. Ceramah dan Sharing dilakukan untuk mejelaskan tentang materi Dasar Dasar
Dan Hasil Penyusunan Program Kelitbangan Dalam Dokumen Rencana Induk Kelitbangan
serta Strategi Pelaksanaan Kelitbangan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Daerah
Arah kebijakan dan strategi pembangunan mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Sanggau Tahun 2005-2025. Adapun dari 7 (tujuh) misi
dalam RPJPD, misi ke-1 (satu) yaitu Mewujudkan Kualitas Sumber daya Manusia) adalah
yang paling relevan dengan kelitbangan. Misi ini diarahkan pada beberapa pencapaian
sasaran pokok yang berfokus pada pencapaian kualitas sumber daya manusia yang
disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Pencapaian Sasaran Pokok Berdasarkan Misi 1
“Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia
No
Pencapaian
1
Meningkatnya kualitas SDM, yang ditandai dengan meningkatnya Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (GDI).
2
Meningkatnya pemerataan pendidikan dan kesempatan memperoleh
pendidikan yang layak dan percepatan diwilayah perdesaan dan perbatasan
negara.
3
Meningkatnya akses, pemerataan, dan mutu pelayanan
kesehatan.
4
Meningkatnya kesempatan kerja dan kesempatan berusaha
5
Meningkatnya pemenuhan hak-hak dasar bagi penduduk miskin
6
Memantapnya kearifan lokal yang tercermin dalam meningkatnya peradaban,
harkat, dan martabat manusia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
439
masyarakat.
7
Meningkat dan menguatnya sumber daya manusia dalam penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang
8
Meningkatnya karakter masyarakat yang berbudaya yang mendasarkan pada
kearifan
lokal dan jati diri.
9
Meningkatnya karakter masyarakat bermoral berdasarkan Pancasila beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
PJPD memiliki empat tahapan dengan periode lima tahun untuk setiap tahapannya.
Tahapan yang berkaitan dengan Rencana Induk Kelitbangan adalah RPJMD tahap ke-4,
yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2024. Adapun sasaran pembangunan RPJMD
tahap ke-4 yang menjadi agenda proritas disajikan pada Tabel 2.
Tabel 2. Agenda Prioritas RPJMD Tahap ke-4
No
Agenda Prioritas RPJMD Tahap ke-4
1
Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi (Iptek), beriman, bertaqwa, berakhlak mulia,
beradab, demokratis, dan berbudaya tinggi,
2
Meningkatnya jumlah wirausahawan baru, dan meningkatnya peranan
UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah..
3
Meningkatnya pemanfaatan ruang sesuai dengan perencanaan yang telah
disusun dan semakin berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru
4
Meningkatnya jumlah dan kualitas infrastruktur untuk mendukung mobilitas
orang dan barang/jasa di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau
5
Meningkatnya optimalisasi pemanfaatan ruang yang serasi, sehingga proses
dan hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh warga di seluruh
wilayah Kabupaten Sanggau.
6
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sumber daya hayati
bagi kelangsungan hidup manusia dan meningkatnya upaya konservasi yang
dilakukan pemerintah daerah
7
Berkembangnya sektor pertanian yang berbasis pada komoditas pertanian,
perkebunan yang memberikan nilai tambah tinggi dan pariwisata yang
berbasis alam, ekologi, dan budaya.
8
Meningkatnya kegiatan pembangunan yang memperhatikan kelestarian
lingkungan dengan berpegang pada AMDAL yang ketat.
9
Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
10
Terciptanya supremasi hukum dan penegakan HAM yang bersumber pada
peraturan perundangan yang berlaku yang mencerminkan kebenaran,
keadilan, akomodatif dan aspiratif.
Arah Kebijakan dan Strategi Kelitbangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman
Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Kegiatan kelitbangan di Kabupaten/Kota terdiri dari kelitbangan utama dan pendukung.
Kelitbangan utama terdiri dari 7 kegiatan seperti penelitian, pengkajian, pengembangan,
perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan. Pelaksanaan kelitbangan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
440
utama bertujuan untuk menghasilkan kualitas yang baik, outcome yang baik dan
mendukung inovasi. Arah Kebijakan dan Strategi Kelitbangan disusun berdasarkan visi
kelitbangan dan kebijakan strategi jangka panjang daerah Kabupaten Sanggau tahun 2005-
2025, arah kebijakan strategi jangka menengah Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 dan
arah kebijakan Badan Litbang Kementerian dalam Negeri, sesuai Permendagri No. 17
Tahun 2016. Arah Kebijakan dan Strategi Kelitbangan Daerah disajikan pada Tabel 3.
Tabel 3. Arah Kebijakan dan Strategi Kelitbangan Daerah
No
Arah Kebijakan
Strategi
1
Meningkatkan
kegiatan-
kegiatan
kelitbangan agar
berorientasi
pada pemecahan
masalah
(problem
solving) yang
berkembang
dengan jaminan
mutu hasil
kelitbangan.
1. Identifikasi dan pemetaan persoalan serta hambatan
pembangunan yang dihadapi untuk menyusun strategi
penyelesaian persoalan yang tepat sasaran dan sesuai
kebutuhan
2. Perumusan tema prioritas serta target output sesuai tujuan
dari masing-masing capaian kinerja untuk periode 5 (lima)
tahun kedepan sehingga rencana kelitbangan merupakan
kegiatan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
3. Pelaksanaan kegiatan kelitbangan yang berorientasi pada
peningkatan pelayanan dan daya saing daerah, serta
dukungan pencapaian prioritas daerah.
4. Penetapan indikator keluaran baku sesuai standar pelaporan
kelitbangan bagi seluruh pelaku kelitbangan, baik di lembaga
kelitbangan maupun satuan kerja pemerintah daerah lainnya.
5. Peningkatan pelibatan publik dalam menguji dan menilai
hasil kelitbangan melalui berbagai skema, seperti diseminasi
hasil penelitian
6. Peningkatan kerjasama dengan pemerintah pusat dan
pemerintah dalam upaya peningkatan fasilitas dan hasil
kelitbangan
2
Meningkatkan
dan
mengembangkan
budaya inovasi
dan kualitas
sumber daya
manusia dalam
penelitian dan
pengembangan
1. Membangun budaya inovasi dan kreativitas melalui strategi
jangka panjang via sistem pendidikan dan pembelajaran,
pengembangan kurikulum dan pelatihan, serta melalui
strategi jangka pendek via pengembangan ekosistem
technopreneur, inkubator inovasi kelitbangan dan bisnis,
ruang-ruang diskusi IPTEK, penciptaan role model,
penyediaan beragam bentuk insentif, dan apresiasi.
2. Optimalisasi dukungan aspek regulasi, kelembagaan dan
alokasi anggaran yang mendorong inovasi dan kelitbangan
daerah
3. Penguatan dan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM
kelitbangan khususnya pemenuhan kebutuhan Pejabat
Fungsional Peneliti secara bertahap sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Peningkatan dan pendampingan dalam hilirisasi hasil hasil
produk dengan melibatkan stakeholders terkait (Pemerintah,
Akademisi, Swasta dan Masyarakat
3
Meningkatkan
kinerja lembaga
1. Pendataan dan penguatan kerjasama kelitbangan antara
Pemerintah, Akademisi, Swasta dan Masyarakat
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
441
kelitbangan
dengan
mendorong
penguatan aspek
sumber daya
manusia,
pembiayaan, dan
kerjasama
dengan aktor-
aktor
kelitbangan
lainnya,
khususnya
perguruan tinggi
dan sektor
swasta
2. Mendorong kerjasama kelitbangan dengan berbagai
Lembaga/institusi kelitbangan
3. Pengembangan kerjasama sektoral berbasis potensi unggulan
daerah Kabupaten Sanggau dengan lembaga kelitbangan
yang sesuai dengan kompetensinya
4. Penguatan kerjasama dan sinergitas dengan instansi terkait di
lingkup Pemerintah Kabupaten Sanggau maupun
institusi/lembaga kelitbangan, beserta aktor-aktor kelitbangan
lainnya, sehingga hasil kelitbangan dapat bersinergi satu
dengan lainnya.
4
Meningkatkan
penerapan dari
hasil-hasil
kelitbangan baik
dalam bentuk
perekayasaan
maupun evaluasi
kebijakan
1. Peningkatan difusi dan desiminasi pengembangan inovasi
daerah.
2. Peningkatan pemanfaatan hasil litbang oleh pemda, dunia
usaha dan dunia industri
3. Peningkatan aksesibilitas informasi hasil-hasil kelitbangan
4. Peningkatan penerapan Sistem Inovasi Daerah
5. Pengembangan basis data (database) dan sistem informasi
manajemen terkait data dan informasi daerah, hasil-hasil
kelitbangan daerah.
Indikasi Program Prioritas Kelitbangan Daerah
Program prioritas kelitbangan disusun dengan mengidentifkasi isu-isu pokok yang
berkembang di Kabupaten Sanggau, yang dirumuskan sesuai dengan yang diatur dalam
Permendagri No. 17 Tahun 2016, yaitu: 1) Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan
Publik, 2) Sosial dan Kemasyarakatan, 3) Ekonomi dan Pembangunan Daerah dan 4)
Inovasi dan Pengembangan IPTEK. Penetapan program prioritas kelitbangan di
Pemerintah Kabupaten Sanggau dilakukan dengan melakukan survei ke perangkat daerah
untuk memperoleh data kelitbangan. Penetapan program prioritas juga harus disesuaikan
dengan RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 dan Rencana Strategis masing-
masing Perangkat Daerah.
Selain itu, penetapan program dan kegiatannya mengacu pada Permendagri 90 tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah. Dengan demikian, program dan kegiatan prioritas yang telah ditetapkan
dapat dilaksanakan dengan baik di Pemerintah Kabupaten Sanggau. Terdapat strategi
dalam melaksanakan penyusunan program prioritas kelitbangan yang disajikan pada Tabel
4, Tabel 5, dan Tabel 6.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
442
Tabel 4. Program Prioritas Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Strategi Program
Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi (Iptek), beriman, bertaqwa, berakhlak mulia,
beradab, demokratis, dan berbudaya tinggi,
Meningkatnya jumlah wirausahawan baru, dan meningkatnya peranan UMKM
terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah..
Meningkatnya pemanfaatan ruang sesuai dengan perencanaan yang telah
disusun dan semakin berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru
Meningkatnya jumlah dan kualitas infrastruktur untuk mendukung mobilitas
orang dan barang/jasa di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau
Meningkatnya optimalisasi pemanfaatan ruang yang serasi, sehingga proses
dan hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh warga di seluruh wilayah
Kabupaten Sanggau.
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sumber daya hayati bagi
kelangsungan hidup manusia dan meningkatnya upaya konservasi yang
dilakukan pemerintah daerah
Berkembangnya sektor pertanian yang berbasis pada komoditas pertanian,
perkebunan yang memberikan nilai tambah tinggi dan pariwisata yang berbasis
alam, ekologi, dan budaya.
Meningkatnya kegiatan pembangunan yang memperhatikan kelestarian
lingkungan dengan berpegang pada AMDAL yang ketat.
Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Terciptanya supremasi hukum dan penegakan HAM yang bersumber pada
peraturan perundangan yang berlaku yang mencerminkan kebenaran, keadilan,
akomodatif dan aspiratif.
Tabel 5. Program Prioritas Bidang Sosial dan Kemasyarakatan
No
Strategi Program
1
Fasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin secara aman, cepat dan real
time.,
2
Pengembangan media pembelajaran dalam mengasah kompetensi dasar.
3
Peningkatan kapasitas dan kualitas dalam mewujudkan SDM yang unggul dan
berdaya saing.
4
Masyarakat Tangguh bencana.
5
Mewujudkan tatanan hidup yang sejahtera melalui peningkatan kualitas hidup.
6
Pengarusutamaan perspektif gender dalam pembangunan
7
Peningkatan efektivitas penanganan PMKS.
8
Peningkatan daya saing tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja yang
layak
9
Peningkatan aksesibilitas terhadap pengembangan kualitas prestasi dan budaya
olahraga.
10
Peningkatan produktivitas sektor pariwisata
11
Peningkatan efektifitas pengelolaan kearsipan.
12
Peningkatan pelayanan publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya dokumen kependudukan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
443
Tabel 6. Program Prioritas Ekonomi dan Pembangunan Daerah
No
Strategi Program
1
Peningkatan industri pertanian yang terintegrasi hulu-hilir
2
Peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian dan perikanan.
3
Peningkatan ketersediaan pangan bagi masyarakat guna menjamin tersedianya
pangan.
4
Peningkatan kualitas dan kuantitas sektor unggulan daerah
5
Peningkatan jumlah pelaku usaha UMKM yang berkualitas
6
Peningkatan ketersediaan, pemerataan dan aksesibilitas infrastruktur dasar.
7
Peningkatan jalan untuk mendukung pembangunan kawasan
8
Peningkatan kualitas sarana dan prasarana perhubungan.
9
Peningkatan optimalisasi manajemen pengelolaan persampahan dengan
memanfaatkan dan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung
persampahan.
10
Peningkatan luasan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
11
Peningkatan pengelolaan informasi dan kerjasama komunikasi publik
Tingkat Pemahaman Organisasi Perangkat Daerah
Tingkat Pemahaman Organisasi Perangkat Daerah Di Kabupaten Sanggau dengan
permasalahan, isu strategis, strategi, program dan kegiatan serta kajian dalam Rencana
Induk Kelitbangan di Kabupaten Sanggau dilihat dari masukan yang diberikan dalam
penyempurnaan dokumen Rencana Induk Kelitbangan di Kabupaten Sanggau. Tingkat
pemahaman OPD dalam memahami materi penyuluhan termasuk baik, hal itu ditunjukan
dari keaktifan peserta dalam memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan
penyempurnaan dokumen Rencana Induk Kelitbangan di Kabupaten Sanggau. Hal tersebut
diuraikan pada Tabel 7.
Tabel 7. Tingkat Pemahaman OPD Dilihat dari Masukan yang Diberikan
Saran/Tanggapan dan Masukan
Keterangan
"Tambahkan skala prioritas program prioritas
kelitbangan pada tabel BAB 3 untuk setiap tahun."
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
"Hirarki penulisan dasar hukum: UU-PP-Permen-
Perda-Perbup."
Staf Ahli Bupati Bidang
Kemasyarakatan dan SDM
Air bersih dimasukan dalam Dinas Bina Marga
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
"Perbaikan Indikator Program Prioritas Kelitbangan
di Dinas Pangan dan Perikanan: Indeks Ketahanan
Pangan dan Persentase Jumlah."
Dinas Ketahanan Pangan,
Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Perikanan
Untuk inspektorat terdapat 2 isu strategis
Inspektorat
"Penggantian Indikator Program Kelitbangan: Fokus
pada Pengembangan Kapasitas LKD, LPM, dan
Lembaga Adat."
Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan
Desa
"Isu BKPSDM: Uji Kognitif dan Pemetaan ASN
untuk Promosi dan Permutasi."
Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya
Manusia
"Perbaikan Program Prioritas Kelitbangan IPTEK
Dinas Perindustrian,
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
444
dan Inovasi: Penyesuaian Isu Strategis untuk Industri
dan Usaha Menengah."
Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Mikro
"Pemetaan Potensi ASN dalam RPJMD Kabupaten
Sanggau: Penerapan Model Aplikasi untuk Output
Rekomendasi."
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
"Usulan Perekayasaan di Sektor Pertanian,
Perkebunan, Perikanan, dan Perindustrian."
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
"Proses Pembentukan Badan Riset dan Inovasi
Daerah (BRIDA) untuk Mengelola Litbang."
Sekretaris Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
"Perbaikan Visi Kelitbangan Kabupaten Sanggau:
Unggul dan Berdaya Saing."
Staf Ahli Bupati Bidang
Kemasyarakatan dan SDM
SIMPULAN
Dalam pencapaian sasaran penyelenggaraan pemerintahan yang optimal di
Kabupaten Sanggau, diperlukan kebijakan berkualitas yang didukung oleh data valid,
informasi faktual, dan hasil analisis yang akurat. Oleh karena itu, penelitian dan
pengembangan memiliki peran penting dalam menetapkan skenario kebijakan strategis di
daerah. RIK (Rencana Induk Kelitbangan) Kabupaten Sanggau 2023-2027 adalah
dokumen arah kebijakan kelitbangan yang berisi strategi dan indikasi program di seluruh
perangkat daerah. Tujuannya adalah memberikan masukan untuk penyusunan RPJMD
berikutnya dan meningkatkan kualitas kebijakan daerah berbasis kelitbangan. Rencana
Induk kelitbangan Kabupaten Sangau tahun 2023- 2027 telah memuat program dan
kegiatan yang harapannya bisa diterjemahkan kedalam rencana kerja tiap tahunnya oleh
pemerintah Kabupaten Sanggau dan rencana kerja masing-masing perangkat daerah,
sehingga implementasinya dapat terlaksana dengan baik. Dokumen Rencana Induk
Kelitbangan ini perlu dilakukan review sebelum penyusunan dokumen rencana panjang
jangka menengah Daaerah (RPJMD) periode berikutnya. Hal tersebut bertujuan agar
rancangan-rancangan program dan kegiatan yang termuat dalam dokumen Rencana Induk
Kelitbangan dapat dijadikan acuan untuk pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
SARAN
Adapun rekomendasi penelitian maupun pengembangan Rencana Induk Kelitbangan
yang akan dilakukan selanjutnya adalah sebagai berikut :
1. Rencana Induk Kelitbangan (RIK) dapat menjadi rujukan kegiatan penelitian dan
pengembangan di Kabupaten Sanggau berdasarkan permasalahan dan isu strategis
yang ada;
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
445
2. Rencana Induk Kelitbangan dapat menjadi dokumen pelengkap dalam
pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) di Kabupaten Sanggau;
DAFTAR PUSTAKA
Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Lembaran RI Tahun 2014. No. 23. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Sanggau. 2019. Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Sanggau 2019-2024. BAPPEDA . Kabupaten Sanggau
Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang
Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016. Nomor 17.
Jakarta