AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
468
waktu yang cukup lama untuk mengumpulkan dan memilah materi, menyusun bagian-
bagian dari buku ajar sehingga diperlukan kesabaran dan ketelitian.
Penyusunan materi pada buku ajar Ilmu Kewarganegaraan juga merespons masalah-
masalah kontemporer yang terjadi di Indonesia. Kasus atau pelanggaran terhadap norma
hukum, sosial, budaya masih menjadi perhatian publik. Misalnya, kasus di bidang hukum
yang menjadi sorotan publik yaitu pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Kadiv
Propam RI terhadap anak buahnya sendiri. Pembunuhan tersebut melibatkan orang
terdekat dan banyak personil kepolisian yang berusaha menghilangkan barang bukti
pembunuhan berencana. Selain itu kasus korupsi, penganiayaan, penipuan online di
Indonesia juga masih marak terjadi. Sebagai warga negara yang cerdas dan baik, tentu
sudah mengetahui dan mencoba mendiskusikan pada forum informal atau formal untuk
mengetahui akar permasalahan dan alternatif penyelesaian masalahnya.
Mata kuliah Ilmu Kewarganegaraan termasuk mata kuliah wajib di Prodi PPKn.
Mata kuliah ini berperan penting dalam membekali mahasiswa terkait dengan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan. Mahasiswa akan menguasai
materi mengenai hak dan kewajiban warga negara, syarat menjadi warga negara,
pemahaman warga negara tentang konstitusi, hubungan antara negara dan agama, dan lain-
lain. Selain itu mahasiswa diharapkan dapat memiliki sikap religius, humanis, peduli,
nasionalisme dalam arti luas, gotong royong, dan adil. Keterampilan yang perlu dimiliki
mahasiswa yaitu: (a) keterampilan dalam mengumpulkan, menganalisis, dan
menyimpulkan informasi; (b) keterampilan dalam berkomunikasi; (c) keterampilan
mengkritik dan memberikan masukan/saran; serta (d) keterampilan menyelesaikan
masalah.
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Upaya untuk
mewujudkan bela negara tersebut, berarti setiap warga negara perlu menguasai
pengetahuan tentang warga negara, negara, pemerintahan, lembaga negara, hak dan
kewajiban yang tercantum dalam pasal 28A-28J UUD 1945, dan lain-lain. Dengan
menguasai wawasan tersebut akan mendorong masyarakat memiliki sikap nasionalisme,
menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-
undangan sehingga akan mengarah pada terwujudnya ketertiban, keamanan, kesejahteraan,
keadilan sosial, dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu terhadap siapapun.
Dengan adanya buku ajar yang dikembangkan oleh dosen diharapkan dapat
meningkatkan motivasi belajar, kemandirian, dan mengembangkan pemikiran yang lebih