AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
305
PENGARUH KEMISKINAN DAN PENDAPATAN TERHADAP PERCERAIAN
PADA MASYARAKAT DI PROVINSI JAMBI
Qori Ramadhani
1
, Irzal Anderson
2
, Kuswanto
3
, Priazki Hajri
4
1,2,3,4
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi
Jl. Jambi, Muara Bulian No.KM. 15, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi
1
2
Email: irzalande[email protected]
3
Email: [email protected]c.id
4
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh kemiskinan dan pendapatan terhadap perceraian pada
masyarakat di Provinsi Jambi. Angka perceraian pada masyarakat di Provinsi Jambi periode tahun
2018-2021 mengalami peningkatan. Di tahun 2018 angka perceraian di Provinsi Jambi sebanyak
4183, tahun 2019 sebanyak 4979, tahun 2020 sebanyak 7587 dan di tahun 2021 sebanyak 10.000
angka perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode
penelitian Ex Post Facto dilakukan di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi pada periode 2018-
2021. Data penelitian ini merupakan data sekunder diperoleh dari data publikasi oleh Badan Pusat
Statistik Jambi. Data tersebut dianalisis dengan Uji Regresi Data Panel melalui software Eviews
12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan kemiskinan dan pendapatan berpengaruh
terhadap perceraian pada masyarakat di Provinsi Jambi dengan nilai probabilitas f-statistic yaitu
0.007123 < 0.05 juga dilihat dari nilai R-Square yaitu 0.0234 berarti kemiskinan dan pendapatan
berkontribusi mempengaruhi perceraian sebanyak 23,4% dan selebihnya dipengaruhi oleh faktor
lain diluar penelitian ini. Kemiskinan secara parsial tidak berpengaruh terhadap perceraian
dibuktikan dengan nilai probabilitas t-statistic yaitu 0.0548 > 0.05. Pendapatan secara parsial
berpengaruh signifikan terhadap perceraian dengan nilai probabilitas t-statistic 0.0411 < 0.05.
Kata kunci: Perceraian, Kemiskinan, Pendapatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
This study aims to determine the effect of poverty and income on divorce among people in Jambi
Province. The divorce rate among people in Jambi Province for the 2018-2021 period has
increased. In 2018 the divorce rate in Jambi Province was 4183, in 2019 there were 4979, in 2020
there were 7587, in 2021 there were 10,000 divorce rates. This research is a quantitative research
using the Ex Post Facto research method conducted in 10 regencies/cities in Jambi Province in
period 2018-2021. The research data is secondary data obtained from publication data by the
Jambi Central Bureau of Statistics. The data was analyzed by Panel Data Regression Test through
Eviews 12 software. The results showed that simultaneously poverty and income affect divorce in
people in Jambi Province with a probability value of f-statistic, namely 0.007123 <0.05, also seen
from the R-Square value, which is 0.0234, meaning that poverty and income contribute to
influencing divorce by 23.4% and the rest influenced by other factors outside of this study. Poverty
partially has no effect on divorce as evidenced by the probability value of the t-statistic, namely
0.0548 > 0.05. Income partially has a significant effect on divorce with a probability value of t-
statistic 0.0411 <0.05.
Keywords: Divorce, Poverty, Income
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
306
PENDAHULUAN
Tujuan utama dari pernikahan adalah membentuk keluarga yang harmonis, rukun,
aman, damai dan sejahtera. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019
perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa suami istri
wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir
bathin yang satu kepada yang lain. Pernikahan adalah suatu ikatan lahir maupun bathin
antara suami maupun istri dalam menjalin suatu hubungan secara sah, yang bertujuan
membentuk keluarga yang harmonis, yang dilaksanakan sesuai ajaran agama (Matondang
2014:142).
Beriringan dengan kemunculan covid-19, diantara fenomena sosial yang sering
terjadi yaitu aspek yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan terutama pada rumah
tangga. Pandemi pastinya membawa suatu pengaruh di dalam kehidupan berumah tangga
yang merupakan organisasi terkecil dalam lingkup masyarakat. Beriringan dengan
kemunculan covid-19, diantara fenomena sosial yang sering terjadi yaitu aspek yang
berhubungan dengan sosial kemasyarakatan terutama pada rumah tangga. Pandemi
pastinya membawa suatu pengaruh di dalam kehidupan berumah tangga yang merupakan
organisasi terkecil dalam lingkup masyarakat. Menurut Badan Pusat Statistik, total angka
perceraian di Indonesia selama pandemi tahun 2021 yaitu sebanyak 447.743 kasus, angka
tersebut melonjak hingga 53,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Pengadilan Agama 2021 penyebab utama dari perceraian yaitu (1)
perselisihan (2) ekonomi (3) salah satu pihak meninggalkan pihak yang lainnya (4) adanya
tindak KDRT. Dari penjelasan tersebut, diantara penyebab dari perceraian yang telah
diuraikan di atas, faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab terbanyak dari
perceraian, angka perceraian meningkat di Indonesia ketika pandemi dimulai. Faktor
utama yang mendorong angka perceraian selama pandemi adalah konflik dan perselisihan
rumah tangga, serta masalah keuangan akibat PHK mendadak. Menurut Maulana
(2021:163) suami tidak dapat memenuhi semua kebutuhan dasar keluarga karena
kehilangan pendapatan.
Angka perceraian di Provinsi Jambi dari periode 2018-2021 mengalami peningkatan
tiap tahunnya. Di tahun 2018 angka perceraian di Provinsi Jambi sebanyak 4183, tahun
2019 sebanyak 4979, tahun 2020 sebanyak 7587 dan di tahun 2021 sebanyak 10.000
angka perceraian dan yang paling tinggi terjadi di Kota Sungai Penuh dengan jumlah 5000
perceraian pada tahun 2021. Sehingga ditotalkan keseluruhan angka perceraian pada tahun
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
307
2021 di Provinsi Jambi sebanyak 10.000 kasus, angka tersebut meningkat sebanyak 2.234
kasus perceraian dengan persentase 22,34% dibanding tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan Provinsi Aceh, menurut Mahkamah Syariah pada tahun
2021 angka perceraian di Provinsi tersebut sebanyak 6.448 dan angka perceraian
terbanyak didominasi oleh Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara yaitu 871 kasus. Melihat
perbandingan angka perceraian yang ada di Provinsi Aceh tersebut, tentu angka perceraian
di Provinsi Jambi termasuk angka perceraian yang tinggi di pulau Sumatera dengan
10.000 kasus perceraian di tahun 2021.
Dalam pasal 38 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,
bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan
pengadilan. Perceraian ialah istilah timbulnya sebuah peristiwa hukum yaitu terjadi
fenomena putusnya ikatan pernikahan yang terjadi antara suami dan istri dikarenakan
suatu ketentuan hukum, suatu prosedur hukum, dan diakibatkan oleh suatu hukum dan
juga wajib dinyatakan dengan tegas di hadapan sidang pengadilan. Terputusnya ikatan
perkawinan antara seorang pria dan wanita mengartikan akhir dari hubungan hukum yang
menjerat kedua pihak, dan keduanya tidak bisa lagi hidup dalam satu atap sebagai suami
istri. Namun, putusnya pernikahan tidak memutuskan hubungan antara mantan suami/istri
dan anak (Syaifuddin 2022:18)
Akibat dari perceraian tentu menimbulkan berbagai dampak negatif bagi sekitar,
seperti dampak pada kedua belah pihak, dampak pada anak, dampak pada harta. Suatu hal
yang paling dekat ialah yang terjadi terhadap anak, dampak yang ditimbulkan oleh
perceraian yang dilakukan oleh orang tua kepada kehidupan sosial yang dijalani oleh anak
ialah kenakalan remaja, stress, fobia, kesedihan dan kebingungan ketika menyikapi suatu
permasalahan, tidak mampu dalam menyampaikan apa yang dirinya rasakan, perasaan
bahwa kehilangan sosok orang tua, berkurangnya imajinasi, kurangnya kepercayaan pada
teman sebaya (untuk orang dewasa), dan kurangnya rasa percaya diri di sekolah dan di
rumah, akibat perceraian orang tua pada keadaan emosi anak ini berakibat: 1) keadaan
emosi sangat berpengaruh pada kepribadian anak, 2) perceraian orang tua cenderung lebih
berdampak negatif terhadap keadaan emosi. Dilihat dari lebih dominannya dampak
negatif yang terjadi pada anak saat orang tua bercerai, serta pentingnya emosi dalam
menentukan kepribadian anak (Pragholapati 2020:6).
Jika masalah perceraian dibiarkan maka akan berpengaruh terhadap kelangsungan
hidup keluarga dan juga bagi generasi muda mendatang. Keluarga merupakan unit terkecil
yang memegang peranan sangat penting dan disebut paling utama dalam perkembangan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
308
anak. Jika fungsi keluarga tidak berjalan baik, maka akan terjadinya ketidaksesuaian
dalam hubungan antar anggota keluarga. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Rina
(2017:171) bahwa secara psikologis, perceraian orang tua menyebabkan perasaan sedih,
malu, cemas, resah pada anak. Dan apabila seorang anak sudah remaja, maka cenderung
mengalami gangguan emosional sehingga menyebabkan terjadinya narkoba dan kenakalan
remaja.
Kemiskinan diduga menjadi salah satu faktor dalam rumah tangga melakukan
perceraian. Kemiskinan merupakan sebuah istilah yang timbul ketika individu atau
kelompok tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi, kemiskinan juga dipahami
sebagai keadaan serba kekurangan dalam menjamin kelangsungan hidup. Kemiskinan
juga diartikan dengan terbatasnya lapangan pekerjaan dan pada umumnya yang dikatakan
miskin tidak mempunyai pekerjaan tetap, tingkat kesehatan dan pendidikan juga tidak
memadai (Annur 2013:411).
Menurut Badan Pusat Statistik, pandemi Covid-19 juga telah meningkatkan angka
kemiskinan di Provinsi Jambi. Jumlah penduduk miskin di Provinsi ini mencapai
293.860.000 atau 8,09% dari total penduduk pada Maret 2021. Angka kemiskinan
meningkat 16.06 ribu jiwa dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Maret 2020,
jumlah penduduk miskin Jambi adalah 277.800, atau 7,58%. Penelitian sebelumnya juga
pernah dilakukan oleh Hakim (2020:54) yang menyatakan bahwa faktor ekonomi
memiliki pengaruh terhadap perceraian yang dimana jika ekonomi suatu pasangan suami
dan istri memburuk sehingga tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya dalam
memenuhi kebutuhan keluarga dan memicu terjadinya perceraian.
Selain itu, pendapatan yang rendah diduga menjadi penyebab tingginya angka
perceraian. Pendapatan merupakan upah/gaji yang didapatkan oleh faktor produksi selama
periode waktu tertentu. Imbalan untuk waktu bekerja dapat berbentuk sewa, upah/gaji,
laba atau bunga. Pendapatan dapat dimaknai dengan segala bentuk penghasilan yang
didapatkan penduduk negara tersebut, termasuk upah yang diperoleh tanpa memberikan
aktivitas apapun (Putri 2013:175).
Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Azis (2021:22) yang
menyatakan bahwa pendapatan berpengaruh terhadap perceraian, semakin rendah
pendapatan, semakin tinggi perceraian. Karena ketika banyaknya masyarakat yang
berpendapatan rendah maka semakin banyak masyarakat yang bercerai. Asumsi
selanjutnya pendapatan yang tinggi juga diduga menjadi penyebab terjadinya perceraian
karena adanya perbedaan pendapatan antara suami dan isteri, yang dimana jika isteri
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
309
memiliki pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan suami sehingga terjadi
ketidakseimbangan atau ketidakadilan dalam pemanfaatan keuangan rumah tangga dan
apabila sebaliknya suami yang melakukan perselingkuhan akibat memiliki banyak uang
dan meluapkan segala nafsunya. Penjelasan tersebut juga sejalan dengan hasil penelitian
yang dilakukan oleh Farmawati (2020:72) bahwa penghasilan isteri yang lebih besar
dalam keluarga menyebabkan timbulnya konflik antara suami dan isteri yang pada
umumnya juga disebabkan oleh kurangnya komunikasi yang baik diantara keduanya serta
lemahnya kepemimpinan suami sehingga berujung pada konflik rumah tangga.
Oleh sebab itu penelitian ini berguna sebagai acuan dan evaluasi bagi masyarakat
dalam berumah tangga dan bagi setiap pasangan yang sudah menikah diharapkan selalu
saling menyayangi, saling menghargai dan menghormati satu sama lain, mempelajari
ilmu-ilmu dalam berkeluarga, juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam
meningkatkan strategi dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik
seperti melakukan sosialisasi kepada rumah tangga di dalam masyarakat tentang
pentingnya mempelajari ilmu dalam berkeluarga dan juga membina remaja usia sekolah
dalam memahami ilmu dalam berkeluarga agar generasi mendatang terhindar dari
perceraian.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penelitian Ex Post Facto,
Widarto (2013:3) menjelaskan Ex Post Facto ialah riset yang dilakukan setelah suatu kejadian itu
terjadi. Adapun populasi dalam penelitian ini yaitu Kota Sungai Penuh, dan Kota Jambi serta
Kabupaten Batanghari, Muara Jambi, Tanjung Jabung Barat, Bungo, Sarolangun, Tebo, Merangin
dan Tanjung Jabung Timur yang merupakan data cross section. Penelitian ini menggunakan
penelitian populasi karena hanya menggunkan 10 Kab/Kota dengan menambahkan data tahunan
atau time series yaitu pada periode 2018-2021. Jenis data yang dipergunakan ialah data sekunder
yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Jambi.
Teknik analisis data menggunakan Uji Regresi Data Panel, berdasar kepada
pendapat yang dikemukakan oleh Junaidi (2012:175) data panel ialah gabungan data time
series dengan cross section. Analisis data dilakukan dengan bantuan software eviews 12.
Berikut merupakan model regresi yang digunakan:
Y
it
= β
0
+ β
1
X
1
it + β
2
X
2it
+ u
it
Untuk mengetahui hasil penelitian dilakukan analisis Uji Regresi Data Panel melalui
tiga model estimasi terlebih dahulu, adapun ketiga model tersebut ialah: Pooled Least
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
310
Square/Common Effect Model, Fixed Effect Model dan Random Effect Model. Setelah
melalukan pengujian dengan model-model tersebut belum bisa menjadi sebuah patokan.
Jadi, dalam memilih model yang paling terbaik di antara ketiganya, maka dilakukan
penentuan estimasi model yang paling tepat dengan menggunakan Uji Chow, Uji
Hausman dan Uji Langrange Multiplier. Setelah mendapat model terbaik di antara model-
model tersebut, tahap selanjutnya yaitu melakukan uji asumsi klasik dan setelah itu
dilakukannya uji hipotesis yaitu uji F dan uji T.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pengaruh Kemiskinan Terhadap Perceraian
Berdasarkan pada output pengolahan data dengan menggunakan uji T diperoleh
hasil sebagai berikut:
Tabel 1 Hasil Uji Parsial Variabel Kemiskinan Terhadap Perceraian
Dari tabel 1 di atas, dapat dilihat bahwa kemiskinan (KMS) probabilitas t-statistic
senilai 0.0548 > 0.05 maka H
0
diterima, yang artinya variabel kemiskinan (X
1
) tidak
berpengaruh terhadap perceraian (Y) pada masyarakat di Provinsi Jambi. Hal tersebut
tidak selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Hakim (2020:54) yang
mengungkapkan bahwa faktor ekonomi memiliki pengaruh terhadap perceraian yang
dimana jika ekonomi suatu pasangan suami dan istri memburuk sehingga tidak mampu
melaksanakan tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan memicu
terjadinya perceraian.
Artinya dapat diasumsikan bahwa status kemiskinan dalam suatu rumah tangga
tidak mutlak memiliki pengaruh terhadap rendah atau tingginya angka perceraian di
Provinsi Jambi. Terpenuhinya ekonomi yang baik dalam keluarga tentu akan
meminimalisir terjadinya pertengkaran dalam keluarga yang mampu mengakibatkan
perceraian dan ekonomi yang baik dalam rumah tangga sangat penting dalam mencapai
rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Jadi hal tersebut menunjukkan adanya faktor
lain yang menyebakan perceraian di Provinsi Jambi periode 2018-2021 selain variabel
Variable
Coefficient
Std. Error
t-Statistic
Prob.
C
-628.1633
1136.172
-0.552877
0.5837
KMS
-98.93315
49.88079
-1.983392
0.0548
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
311
kemiskinan di luar penelitian ini, seperti orang yang bercerai bisa saja terjadi pada
keluarga yang memiliki perekonomian yang baik namun karena perselingkuhan dan
perselisihan maka menyebabkan terjadinya perceraian.
Hal tersebut selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Salsabila dan Rofi
(2022:10) bahwa ketika ekonomi meningkat, banyak pasangan yang mengalami
permasalahan dalam rumah tangga, dimana ketika keadaan perekonomian meningkat
seperti penghasilan tentu berdampak pada meningkatkan gaya hidup dari pasangan,
apalagi ketika satu diantara pasangan yang menghabiskan waktunya dengan bekerja,
sehingga waktu untuk bersama berkurang dan pada akhirnya dapat meningkatkan suatu
konflik.
2. Pengaruh Pendapatan Terhadap Perceraian
Berdasarkan pada output pengolahan data dengan menggunakan uji T diperoleh
hasil sebagai berikut:
Tabel 2 Hasil Uji Parsial Variabel Pendapatan Terhadap Perceraian
Dari tabel 2 di atas, dapat dilihat dari nilai probabilitas t-statistic yaitu 0.0411 < 0.05
maka H
0
ditolak, yang artinya variabel pendapatan (X
2
) memiliki pengaruh terhadap
perceraian (Y) pada masyarakat di Provinsi Jambi. Hal ini dapat diperjelas dari tingginya
angka perceraian yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi sedangkan pendapatan
terbanyak yaitu Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh, dari penjelasan tersebut maka dapat
diasumsikan bahwa semakin tingginya pendapatan dalam rumah tangga tidak menjamin
kebahagiaan keluarga akibat dari itu berujung menjadi konflik dan berakhir pada
perceraian.
Pendapatan diasumsikan menjadi penyebab terjadinya perceraian karena adanya
perbedaan pendapatan antara isteri maupun suami, jika isteri memiliki pendapatan yang
lebih tinggi dibandingkan suami sehingga terjadi ketidakseimbangan atau ketidakadilan
dalam pemanfaatan keuangan rumah tangga dan sang istri merasa sudah bisa memenuhi
Variable
Coefficient
Std. Error
t-Statistic
Prob.
C
-628.1633
1136.172
-0.552877
0.5837
PDP
0.000950
0.000449
2.116778
0.0411
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
312
segala kebutuhan tanpa membebankan suami, dan suami merasa rendah atau minder
dengan pendapatan isteri yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya gugatan perceraian.
Hal tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan Farmawati (2020:72) bahwa
penghasilan isteri yang lebih besar dalam keluarga menyebabkan timbulnya konflik antara
suami dan isteri yang pada umumnya juga dipicu oleh kurangnya komunikasi diantara
keduanya dan lemahnya kepemimpinan suami sehingga berujung pada konflik rumah
tangga.
Oleh karena itu, pendapatan berpengaruh positif terhadap perceraian karena
berdasarkan pada asumsi yang juga didukung oleh penelitian terdahulu di atas, bahwa
pendapatan yang tinggi berpengaruh terhadap perceraian, dan ternyata pendapatan yang
tinggi tidak menjamin keharmonisan dalam keluarga, bisa saja karena pendapatan dari
salah satu pihak seperti pendapatan istri yang lebih tinggi menimbulkan ketimpangan
pendapatan diantara pasangan dan menyebabkan konflik serta hilangnya keharmonisan
dalam rumah tangga. Dan jika pendapatan istri yang lebih tinggi bisa saja menyebabkan
suami berselingkuh dari istri, dikarenakan istri yang merasa di atas daripada suami dan
pada akhirnya suami melakukan perselingkuhan dan akibat hal itu terus menimbulkan
konflik yang tidak kunjung reda dan pada akhirnya berujung pada istri menggugat cerai
suami.
Kestabilan pendapatan sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan keluarga. Jika
penghasilan keluarga mencukupi, maka keluarga akan dengan mudah memenuhi
kebutuhan-kebutuhan keluarga tanpa mempertimbangkan banyak hal, dan ketika
memperoleh pendapatan yang tinggi maka tercapainya hak-hak pada setiap anggota
keluarga dengan mampu membeli keperluan pokok keluarga tanpa memikirkan kondisi
keuangan yang kurang, namun hal tersebut tidak menjamin kebahagiaan didalam
keluarga.
3. Pengaruh Kemiskinan dan Pendapatan Terhadap Perceraian
Berdasarkan pada output pengolahan data dengan menggunakan uji T diperoleh
hasil sebagai berikut:
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
313
Tabel 3 Hasil Uji Simultan Variabel Kemiskinan dan Pendapatan Terhadap
Perceraian
Dari tabel 3 di atas, dilihat dari nilai Prob (F-statistic) yaitu 0.007123 < 0.05 jadi H
0
ditolak dan H
a
diterima, artinya terdapat pengaruh kemiskinan dan pendapatan secara
simultan terhadap perceraian pada masyarakat di Provinsi Jambi. Dan dapat dilihat dari
kemampuan variabel independen R-Square memperlihatkan angka sebesar 0.234 atau
23,4% yang artinya variabel kemiskinan dan pendapatan mampu mempengaruhi
perceraian sebanyak 23,4% selebihnya 76,6% perceraian di pengaruhi oleh faktor lain
diluar penelitian ini.
Hasil penelitian ini selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Azis (2021)
bahwa faktor ekonomi (pendidikan, pendapatan, jenis pekerjaan) berpengaruh signifikan
terhadap perceraian di Kabupaten Pacitan sebesar 38.3% dan selebihnya dipengaruhi oleh
faktor lain yang tidak diteliti.
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diperoleh kesimpulan yaitu:
1. Secara parsial kemiskinan tidak berpengaruh terhadap perceraian pada masyarakat di
Provinsi Jambi pada tahun 2018-2021. Hal tersebut dibuktikan dengan nilai
probabilitas t-statistic 0.0548 > 0.05.
2. Sedangkan secara parsial pendapatan berpengaruh signifikan terhadap perceraian
pada masyarakat di Provinsi Jambi pada tahun 2018-2021. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan nilai probabilitas t-statistic 0.0411 < 0.05.
3. Kemudian secara simultan kemiskinan dan pendapatan berpengaruh terhadap
perceraian pada masyarakat di Provinsi Jambi tahun 2018-2021. Hal tersebut dapat
Root MSE
788.2883
R-squared
0.234532
Mean dependent var
649.6500
Adjusted R-squared
0.193156
S.D. dependent var
912.4715
S.E. of regression
819.6231
Akaike info criterion
16.32760
Sum squared resid
24855937
Schwarz criterion
16.45427
Log likelihood
-323.5521
Hannan-Quinn criter.
16.37340
F-statistic
5.668227
Durbin-Watson stat
0.820505
Prob(F-statistic)
0.007123
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
314
dibuktikan dengan nilai probabilitas f-statistic yaitu 0.007123 < 0.05 dan dilihat dari
nilai R-Square yaitu 0.234 atau 23,4% kemiskinan dan pendapatan mampu
mempengaruhi perceraian selebihnya dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian
ini.
B. Saran
1. Bagi Pemerintah
Dalam mengatasi perceraian hendaknya melakukan sosialisasi kepada rumah tangga
di dalam masyarakat tentang pentingnya mempelajari ilmu dalam berkeluarga dan juga
membina remaja usia sekolah dalam memahami ilmu dalam berkeluarga agar generasi
mendatang terhindar dari perceraian. Serta diharapkan bagi pemerintah untuk
meningkatkan strategi dan upaya dalam membentuk kualitas sumber daya manusia yang
lebih baik.
2. Bagi Masyarakat
Diharapkan masyarakat untuk dapat menjadi warga negara yang baik dan bijaksana
agar dapat terhindar dari perceraian, karena perceraian sendiri memiliki berbagai dampak
negatif salah satunya pada perkembangan anak, dan setiap pasangan yang sudah menikah
diharapkan selalu saling menghormati dan menghargai dan saling menyayangi satu sama
lain, dan juga berlaku pada masyarakat yang belum berkeluarga agar mempelajari ilmu
dalam berkeluarga sebelum berumah tangga.
3. Bagi Peneliti Selanjutnya
Diharapkan bagi peneliti selanjutnya yang melakukan penelitian serupa, untuk bisa
mengembangkan penelitian ini dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang
mempengaruhi perceraian atau dengan kata lain mampu memperluas variabel independen
dalam mempengaruhi variabel dependen perceraian sehingga dapat menambah wawasan
bagi pembaca.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
315
DAFTAR PUSTAKA
Annur, Reza Attabiurrobbi. 2013. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan Di
Kecamatan Jekulo Dan Mejobo Kabupaten Kudus Tahun 2013. Economics
Development Analysis Journal 2(4):40926.
Anon. n.d. Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Perkembangan Psikologis Anak.
Azis, Mansur. 2021. Pengaruh Ekonomi Terhadap Perceraian Di Kabupaten Pacitan.
Journal of Islamic Philanthropy and Disaster (JOIPAD) 1(1):126. doi:
10.21154/joipad.v1i1.3042.
Farmawati, Cintami. 2020. Resolusi Konflik Keluarga Pada Istri Yang Memiliki
Penghasilan Lebih Tinggi Dari Suami. Motiva Jurnal Psikologi 3(2):66. doi:
10.31293/mv.v3i2.5012.
Hakim, Abdul, Aprilia Putri Purnama. 2020. Analisis Pengaruh Faktor Ekonomi Terhadap
Tingkat Perceraian Di Kabupaten Berau. 5(1):4756.
Junaidi, Bambang Juanda. 2012. Ekonometrika Deret Waktu Teori Dan Aplikasi. IPB
Press.
Matondang, Armansyah. 2014. Faktor-Faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam
Perkawinan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik 2(2):14150.
Pragholapati, Andria. 2020. Dampak Perceraian Di Indonesia: Systematic Literature
Review. Stikes Pku Muhammadiyah 15(2):131.
Putri, Arya Dwiandana. 2013. Pengaruh Umur, Pendidikan, Pekerjaan Terhadap
Pendapatan Rumah Tangga Miskin Di Desa Bebandem. E-Journal EP Unud
2(4):17380.
Rozak, Abdul, Mutashim Billah, and Diky Faqih Maulana. 2021. Pengaruh Pandemi
Covid 19 Terhadap Perceraian Masyarakat Rembang Berdasarkan Aspek Sosial Dan
Angka Di Pengadilan. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 6(2):16181.
doi: 10.22515/alahkam.v6i2.3757.
Salsabila, G., and A. Rofi. 2022. Analisis Konteks Wilayah Terhadap Perceraian Di
Provinsi Jawa Timur. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen 15(1):113. doi:
10.24156/jikk.2022.15.1.1.
Syaifuddin. 2022. Hukum Perceraian. Januari 20. edited by Tarmizi. Jakarta Timur: Sinar
Grafika.
Widarto. 2013. Penelitian Ex Post Facto. Universitas Negeri Yogyakarta.