AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 2 Tahun 2023
307
2021 di Provinsi Jambi sebanyak 10.000 kasus, angka tersebut meningkat sebanyak 2.234
kasus perceraian dengan persentase 22,34% dibanding tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan Provinsi Aceh, menurut Mahkamah Syariah pada tahun
2021 angka perceraian di Provinsi tersebut sebanyak 6.448 dan angka perceraian
terbanyak didominasi oleh Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara yaitu 871 kasus. Melihat
perbandingan angka perceraian yang ada di Provinsi Aceh tersebut, tentu angka perceraian
di Provinsi Jambi termasuk angka perceraian yang tinggi di pulau Sumatera dengan
10.000 kasus perceraian di tahun 2021.
Dalam pasal 38 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,
bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan
pengadilan. Perceraian ialah istilah timbulnya sebuah peristiwa hukum yaitu terjadi
fenomena putusnya ikatan pernikahan yang terjadi antara suami dan istri dikarenakan
suatu ketentuan hukum, suatu prosedur hukum, dan diakibatkan oleh suatu hukum dan
juga wajib dinyatakan dengan tegas di hadapan sidang pengadilan. Terputusnya ikatan
perkawinan antara seorang pria dan wanita mengartikan akhir dari hubungan hukum yang
menjerat kedua pihak, dan keduanya tidak bisa lagi hidup dalam satu atap sebagai suami
istri. Namun, putusnya pernikahan tidak memutuskan hubungan antara mantan suami/istri
dan anak (Syaifuddin 2022:18)
Akibat dari perceraian tentu menimbulkan berbagai dampak negatif bagi sekitar,
seperti dampak pada kedua belah pihak, dampak pada anak, dampak pada harta. Suatu hal
yang paling dekat ialah yang terjadi terhadap anak, dampak yang ditimbulkan oleh
perceraian yang dilakukan oleh orang tua kepada kehidupan sosial yang dijalani oleh anak
ialah kenakalan remaja, stress, fobia, kesedihan dan kebingungan ketika menyikapi suatu
permasalahan, tidak mampu dalam menyampaikan apa yang dirinya rasakan, perasaan
bahwa kehilangan sosok orang tua, berkurangnya imajinasi, kurangnya kepercayaan pada
teman sebaya (untuk orang dewasa), dan kurangnya rasa percaya diri di sekolah dan di
rumah, akibat perceraian orang tua pada keadaan emosi anak ini berakibat: 1) keadaan
emosi sangat berpengaruh pada kepribadian anak, 2) perceraian orang tua cenderung lebih
berdampak negatif terhadap keadaan emosi. Dilihat dari lebih dominannya dampak
negatif yang terjadi pada anak saat orang tua bercerai, serta pentingnya emosi dalam
menentukan kepribadian anak (Pragholapati 2020:6).
Jika masalah perceraian dibiarkan maka akan berpengaruh terhadap kelangsungan
hidup keluarga dan juga bagi generasi muda mendatang. Keluarga merupakan unit terkecil
yang memegang peranan sangat penting dan disebut paling utama dalam perkembangan