AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
142
PELAKSANAAN PENGAWASAN PADA PEDAGANG KAKI LIMA OLEH
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA TERHADAP MAKANAN STREET FOOD
SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PEMENUHAN HAK-HAK KONSUMEN
Purwono Sungkowo Raharjo
1
, Rosita Candrakirana
2
, Solichah Novyana Putri
3
1,2
Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
3
D4 Studi Demografi dan Pencatatan Sipil, Universitas Sebelas Maret
Email: purwonosraharjo@yahoo.co.id
1
2
3
ABSTRAK
Pedagang kaki lima merupakan salah satu pelaku usaha yang banyak dicari masyarakat terutama
yang menjual atau menyediakan makanan jajanan kaki lima. Di kota Surakarta para PKL banyak
dicari oleh para wisatawan baik domestic dan mancanegara karena kota Surakarta dikenal dengan
wisata kulinernya yang menyajikan makanan khas Solo. Dalam pengaturan PKL kota Surakarta
sudah membuat Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL. Permasalahan yang
akan dikaji mengenai pelaksanaan pengawasan pada PKL oleh pemerintah kota Surakarta.
Penelitian merupakan penelitian normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach) dengan dilengkapi hasil wawancara ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan
Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hak hak yang telah diatur di
dalam UUPK harus dipenuhi untuk menjamin standar keamanan dan kesehatan dari makanan
tersebut. Terutama memenuhi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa dalam hal ini adalah street food. Dan pelaksanaan
pengawasan terhadap PKL oleh pemerintah kota Surakarta belum dilakukan secara rutin atau
berkala. Untuk diperlukan adanya pengawasan yang sifatnya langsung dan berkala oleh pemerintah
kota Surakarta agar terpenuhinya hak-hak konsumen dari segi kemanan dan kesehatan.
Kata Kunci: pedagang kaki lima; makanan street food; pemenuhan hak-hak konsumen
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACK
Street vendors are one of the business actors who are sought after by the public, especially
those who sell or provide street food. In the city of Surakarta, street vendors are much
sought after by both domestic and foreign tourists because the city of Surakarta is known
for its culinary tours which serve typical Solo food. In the arrangement of street vendors,
the city of Surakarta has made Regional Regulation No. 3 of 2008 concerning Management
of street vendors. The problem to be studied is regarding the implementation of supervision
on street vendors by the Surakarta city government. This research is a normative research
using a statutory approach (statute approach) accompanied by the results of interviews with
the Department of Industry and Trade and the Health Office of Surakarta City. Based on
the results of the research that the rights that have been regulated in UUPK must be
fulfilled to guarantee the safety and health standards of the food. Especially fulfilling the
right to comfort, security and safety in consuming goods and/or services, in this case, is
"street food". And the implementation of supervision of street vendors by the Surakarta
city government has not been carried out routinely or periodically. For this, it is necessary
to have direct and periodic supervision by the Surakarta city government so that consumer
rights are fulfilled in terms of safety and health.
Keyword: street vendors; snacks; fulfillment of consumer rights
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
143
PENDAHULUAN
Sejalan dengan peningkatan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat maka manusia
mempunyai kebutuhan yang sangat beragam. Salah satu dari sekian banyaknya kebutuhan
manusia tersebut adalah kebutuhan akan pangan atau makanan. Produk makanan yang
digemari oleh masyarakat baik local maupun wisatawan yang berkunjung disuatu daerah di
Indonesia yaitu makanan yang dijajakan dipinggir jalan atau biasa disebut jajanan kaki
lima (street food) yang dijual oleh pedagang kaki lima (PKL). Makanan street food ini
biasanya menjadi salah satu tujuan dari para wisatasan baik domestic maupun
mancanegara khususnya di Indonesia yang mempunyai lebih dari 50 persen pedagang kecil
menjual makanan. Pada saat ini diperkirakan ada 45 juta pedagang kecil. Dengan angka
estimasi 20 juta pedagang saja, sudah dapat menggerakkan putaran ekonomi dari hulu ke
hilir (https://m.tempo.co/read/news/2013/03/15/201467291/bondan-winarno-jajanan-kaki-
lima-itu-budaya, diakses tanggal 22 November 2022). Konsumsi makanan yang terus
bertambah mengakibatkan semakin berkembangnya usaha kuliner yang menjual makanan
di pinggir jalan (street food). Karakteristik makanan merupakan faktor yang diperhatikan
oleh seseorang sebelum mengonsumsi street food. Karakteristik tersebut meliputi harga,
kualitas makanan, serta higiene dan sanitasi (Endah Budi,2016). PKL yang menjual jajanan
tradisional merupakan PKL yang paling sering ditemukan di daerah. Kehadiran PKL
kuliner telah menjadi gaya hidup masyarakat yang membutuhkan panganan siap saji.
Namun, PKL tersebut pada umumnya kurang memperhatikan keamanan pangan dan
sanitasi lingkungan yang baik. Hal tersebut dapat mempengaruhi kondisi kesehatan
masyarakat (Jumhu,2015). Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar
bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih komplek dari itu yang menyangkut pada
kesadaran semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen itu sendiri tentang
pentingnya perlindungan konsumen. Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan
pengaturan perlindungan konsumen direncanakan adalah untuk meningkatkan martabat
dan kesadaran konsumen dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam
menyalahgunakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab yang perlu
disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi UU perlindungan
konsumen sehingga dapat melakukan social control terhadap perbuatan dan prilaku pelaku
usaha dan pemerintah (Salamiah,2014).
Sebagai contoh salah satu kota destinasi wisata di Indonesia yaitu Kota Surakarta
yang menawarkan berbagai macam makanan tradisional yang oleh PKL kuliner. Surakarta
merupakan kota besar yang terus berkembang memiliki peta kuliner yang sangat kaya,
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
144
salah satu kawasan kuliner yang cukup ramai dikunjungi oleh masyarakat adalah di
kawasan sentra kuliner Gladak Langen Bogan (Galabo) dan Pucang Sawit. Selain itu di
sepanjang Jalan Kota Barat, Jalan Menteri Supeno Mahanan dan Jalan Dr. Supomo depan
Taman Sriwedari. Berbagai macam kuliner tradisional makanan dijajakan oleh para
pedagang kaki lima (PKL) setiap hari khususnya pada malam hari.
Banyaknya jajanan kaki lima (street food) yang dijual oleh PKL tersebut merupakan
salah satu sumber perputaran uang dibelanjakan untuk kuliner di Kota Surakarta dimana
selama 1 tahun mencapai sedikitnya Rp 310 miliar. Bisnis kuliner di Kota Surakarta
tumbuh pesat dan pertumbuhan ini berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD) Apalagi
pada tahun 2017 ini kota Surakarta melakukan promosi terkait bidang jasa dan kulinernya
ke Negara Amerika Serikat, Jepang, Austria dan lain sebagainya
(http://www.Surakartapos.com/2017/01/24/belanja-kuliner-Surakarta-capai-rp310-miliar-
setahun-787347, diakses tanggal 22 November 2022).
Dengan berkembangnya street food di kota Surakarta menuntut kerjasama antara
pemerintah daerah dan masyarakat terutama PKL untuk menyajikan makanan khas kota
Surakarta yang higienis dan sehat serta sesuai dengan standar kesehatan. Dalam memenuhi
standar kesehatan Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pengawasan
penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak keamanan
pangan bagi konsumen yang tertera dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa Konsumen mempunyai
hak untuk mendapatkan kenyamanan, kemanan dan keselamtan dalam mengkonsumsi
barang dan atau jasa (Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004). Pengawasan yang kurang
menyebabkan pelaku usaha banyak sekali melakukan pelanggaran terhadap hak-hak
konsumen. Padahal hak dasar konsumen menurut Presiden John F. Kennedy
mengemukakan 4 (empat) hak konsumen yang dilindungi yang salah satunya yaitu hak
untuk mendapatkan keamanan (the right to safety) (Zulham, 2013). Hukum perlindungan
konsumen penting juga karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan
masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen yang mendapat perlindungan, namun
pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan, masing-
masing ada hak dan kewajibannya (Niru Anita dkk,2015). Dan pemerintah disini sangat
berperan dalam mengatur, mengawasi, dan mengontrol konsumen maupun pelaku usaha
dalam hal ini adalah Pedagang Kaki Lima.
Di dalam UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak mengatur
secara khusu mengenai PKL akan tetapi pada dasarnya PKL merupakan pelaku usaha yang
harus mentaati aturan agar konsumen juga terlindungi. Pada dasarnya terdapat peraturan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
145
yang lebih khusus untuk mengatur mengenai pentingnya jajanan yang dikonsumsi harus
sesuai dengan hygiene sanitasi pangan yang diatur dalam Kep.Menkes RI Nomor
942/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan
Jajanan. Meskipun pemerintah sudah membuat berbagai aturan untuk dapat ditaati oleh
PKL Kuliner akan tetapi banyak yang masih melanggar dengan menghiraukan hygiene dan
sanitasi dalam menjual makanan. Padahal dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut
telah dibuat sertifikat khusus untuk jajanan makanan yang hanya diberikan sekali tanpa
adanya pengawasan yang rutin dan penilaian untuk meningkatkan hygiene sanitasi
makanan yang dijual oleh PKL. Pengawasan secara rutin dan berkala sangat diperlukan
untuk PKL dalam memenuhi hak-hak konsumen untuk keamanan pangan. Untuk itu
penting bagi Pemerintah Kota Surakarta dalam upaya pengawasan perlindungan konsumen
guna mewujudkan kontribusi nyata dalam pemenuhan hak-hak konsumen serta
mewujudkan pengawasan perlindungan konsumen yang sesuai dengan Undang-Undang
yang berlaku saat ini. Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahnnya mengenai
pelaksanaan pengawasan keamanan pangan oleh Pemerintah Kota Surakarta terhadap
jajanan kaki lima (streed food) di Kota Surakarta. Apakah dalam pelaksanaannya tersebut
sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemenuhan hak keamanan pangan bagi
konsumen.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini mengacu pada pendapat dari Penelitian hukum normatif adalah suatu
prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan
hukum dari sisi normatifnya. Dalam penelitian ini juga berbentuk penelitian evaluatif yang
dilakukan untuk menilai program-program yang sudah dijalankan. Pada penelitian ini data
dikumpulkan dengan menggunakan instrumen berupa Studi Dokumen yaitu
mengumpulkan data melalui data tertulis (Soerjono Soekanto,2012). Dalam kaitannya
dengan penelitian normative disini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Pendekatan
Perundang-undangan (statute approach). Untuk melengkapi penelitian ini juga dilakukan
wawancara terstuktur dengan beberapa instansi pemerintahan baik pemerintah pusat dan
pemerintah kota Surakarta.Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan,
kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik
kesimpulan untuk menentukanhasil. Analisis data merupakan langkah selanjutnya untuk
mengolah hasil penelitian menjadi suatu laporan.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
146
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pemenuhan Hak Konsumen terhadap Makanan Street Food Menurut Undang
Undang Perlindungan Konsumen
Makanan merupakan kebutuhan dasar manusia dalam kehidupan sehari-hari bahkan
dilakukan oleh manusia setiap hari. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut terkadang
manusia membeli makanan yang telah dipersiapkan dan dijual oleh pedagang kaki lima di
jalanan tanpa memperhatikan aspek kemanan dan kebersihan makanan tersebut. Makanan
jajan atau jajanan kaki lima biasanya dikenal dengan street food berupa makanan dan
minuman yang disajikan dan dijual oleh pedagang kaki lima di jalanan dan ditempat-
tempat umum bisa langsung dikonsumsi baik diolah terlebih dahulu atau tanpa proses
pengolahan. Pedagang Kaki Lima awalnya berasal dari para pedagang yang menggunakan
gerobak dorong yang memiliki tiga roda. Diatas kereta dorong itulah ia meletakkan
berbagai barang dagangannya, menyusuri pemukiman penduduk dan menjajakannya
kepada orang-orang yang berminat. Dengan dua kaki pedagang kaki lima ditambah tiga
roda kereta dorong itulah, mereka kemudian dikenal sebagai pedagang kaki lima (Rholen
Bayu S,2014). Pedagang Kaki Lima (PKL) berasal dari jaman Raffles yaitu “5 (five) feets
“yang berarti jalur pejalan kaki dipinggir jalan selebar lima. Kaki tersebut lama kelamaan
dipaksa untuk area berjualan pedagang kecil seperti bakso, mi goreng, warung kelontong,
tambal ban, penjual obat, sepatu, mainan, warung makan dan lain lain. Karena merupakan
bagian dari sektor informal, maka secara karakteristik PKL tidak suka ada bedanya dengan
karakteristik sektor informal. Secara mendasar karakteristik PKL adalah Tidak terorganisir
dan tidak mempunyai ijin, tidak memiliki tempat usaha yang permanen, tidak memerlukan
keahlian dan ketrampilan khusus, modal dan perputaran usahanya berskala relatif kecil,
sarana berdagang bersifat mudah dipindahkan (Sumarwanto, 2012).
Dalam Mengkonsumsi makanan jajanan ataupun Street food yang dijual oleh
pedagang kaki lima yang tidak dijamin hygenisnya dapat menimbulkan penyakit. Hal ini
seharusnya menjadi perhatian khusus bagi daerah-daerah yang mempunyai potensi untuk
menjadi wisata kuliner bagi wisatawan domestic dan mancanegara. Adanya jajanan kaki
lima yang menjadi pusat pariwisata seperti kota Surakarta seharusnya menjadi perhatian
khusus dari pemerintah untuk lebih focus dalam memeperhatikan tempat-tempat yang
sudah dijadikan wisata kuliner. Berbagai aturan seharusnya menjadi acuan untuk
menciptakan jajanan kaki lima yang memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Peraturan yang berkaitan dengan pemenuhan hak kemanan pangan dipayungi oleh
peraturan tentang perlindungan kosumen yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
147
Perlindungan Konsumen. Dalam UU ini diatur mengenai hak dan kewajiban konsumen
serta pelaku usaha yang berkaitan dengan pemenuhan kemanan pangan. Negara menjamin
perlindungan terhadap konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang
selanjutnya disebut UUPK. Perlindungan konsumen sendiri adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang
perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang
dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat secara luas (Teng Berlianty dkk,
2022). Terdapat dalam PasaL 4 yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi
dan jaminan barang dan/ atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif; dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Dengan adanya makanan jajan atau jajanan kaki lima yang biasanya dikenal dengan
street food harus menciptakan jajanan kaki lima yang memenuhi standar keamanan dan
kesehatan. Maka dari itu, hak hak yang telah diatur di dalam UUPK harus dipenuhi untuk
menjamin standar keamanan dan kesehatan dari makanan tersebut. Terutama memenuhi
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa dalam hal ini adalah street food. Karena, selain hak konsumen diatur juga kewajiban
bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan barangnya yang berdasarkan ketentuan standar
mutu barang. Yang diatur dalam pasal 7 huruf d yakni menjamin mutu barang dan atau jasa
yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan
atau jasa yang berlaku. Hukum perlindungan konsumen mempunyai sifat mengatur dan
juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen, hukum perlindungan
konsumen juga menjadi salah satu aspek yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam
kegiatan jual beli (Puteri Asyifa dkk, 2021) dalam hal ini makanan jajan atau jajanan kaki
lima yang biasanya dikenal dengan street food. Walaupun undang-undang tersebut
berjudul UU Perlindungan Konsumen, namun ketentuan di dalamnya lebih banyak
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
148
mengatur tentang perilaku pelaku usaha. Hal ini dapat dipahami. Karena kerugian yang
diderita oleh konsumen sering kali akibat dari pelaku usaha, sehingga perilaku pelaku
usaha ini perlu diatur dan bagi para pelanggar dikenakan sanksi yang setimpal (Nurul Tika
dkk, 2017).
2. Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Oleh Pemerintah Kota Surakarta
Terhadap Jajanan Kaki Lima (Streed Food) Di Kota Surakarta
Pedoman teknis yang dapat digunakan oleh PKL dalam memperdagangkan jajanan
kaki lima Kementerian Kesehatan sudah membuat berupa Kep.Menkes RI Nomor
942/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan
Jajanan. Tujuan dari adanya Keputusan Menteri tersebut untuk melindungi masyarakat dari
makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan agar tidak
membahayakan kesehatannya. Hal tersebut sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen
mengenai Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan kenyamanan, kemanan dan
keselamtan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa (Pasal 4, UU Perlindungan
Konsumen). Dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan jajanan kaki lima yang dijual
atau disajikan oleh PKL maka kota Surakarta juga sudah membuat Peraturan Daerah No. 3
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan daerah (Perda) tersebut
dibuat bertujuan untuk memenuhi perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu
diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya dan untuk
memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat
kota Surakarta serta tercipta lingkungan yang baik dan sehat (Perda No 3 ttg Pengelolaan
PKL). Dalam Perda tersebut dijelaskan mengenai pengertian Pedagang Kaki Lima, yang
selanjutnya disingkat PKL- adalah pedagang yang menjalankan kegiatan usaha dagang dan
jasa non formal dalam jangka waktu tertentu dengan mempergunakan lahan fasilitas umum
yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat usahanya, baik dengan
menggunakan sarana atau perlengkapan yang mudah dipindahkan, dan/atau dibongkar
pasang. Peraturan Daerah tersebut juga mengatur mengenai kewajiban dari PKL yang
berhubungan dengan perlindungan konsumen yaitu dalam Pasal 9 bahwa Memelihara
kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kesehatan lingkungan tempat usaha.
Pengaturan mengenai perlindungan terhadap konsumen makanan jajanan kaki lima
memang tidak secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah tersebut akan tetapi secara
eksplisit Peraturan Daerah tersebut mengatur perlindungan terhadap keamanan dan
lingkungan tempat usaha PKL.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
149
Adanya peraturan daerah mengenai PKL tersebut menurunkan beberapa kebijakan
dari pemerintah kota Surakarta khususnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas
Kesehatan. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh 2 dinas tersebut berdasarkan hasil
wawancara sebagai berikut:
1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kebijakan pengawasan yang berkaitan dengan keberadaan PKL yang menjual
makanan jajanan kaki lima, sebagai berikut:
a. Memantau dan mematroli secara rutin dengan kondisi-kondisi lapangan yang
ada dengan melibatkan Satpol PP, misalnya jika ada yang kotor dibersihkan
b. Mengadakan kegiatan Bintek Pengolahan makanan yaitu mengenai tentang
bagaimana cara mengolah makanan yang baik
c. Pembangunan Selter
d. Mengadakan Bintek kewirausahaan yaitu dengan bagaimana cara meningkatkan
SDM nya supaya lebih bersaing dengan UKM yang lain, bagaimana cara
pemasaran yang baik
e. Memberikan gerobak gratis kepada PKL, tetapi dengan syarat PKL yang berasal
dari Surakarta saja
f. Memberikan pasar gratis
Hambatan yang dialami oleh dinas perindustrian dan perdagangan yaitu para PKL
yang tidak nyaman dengan tempat dia berjualan dan tidak ada pengawasan secara
rutin terhadap PKL yang berjualan makanan akan tetapi mendapatkan bimbingan
teknis yang diadakan satu tahun sekali dengan 200 orang PKL dan diberikan
sertifikat sudah mengikuti Bimtek.
2. Dinas Kesehatan
Kebijakan pengawasan yang dilakukan oleh dinas kesehatan yaitu penyuluhan /
pelatihan tentang cara produksi pangan yang baik. Seperti bahan pangan (contoh
Pengawet, Pengembang, dll) yang baik, keamanan pangan, hiege sanitasi (personal
hiegesanitasi kebersihan si pelaku usaha, sarana dan prasarana yang digunakan
selama produksi). Hambatan-Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tersebut
yaitu:
a. Wilayah orang yang berdagang di Surakarta itu tidak semuanya orang Surakarta.
Semisal dia orang Telukan Sukoharjo yang memasak makanannya di Telukan
lalu diperdagangkan di Surakarta. Dinkes tidak dapat langsung menginspeksi ke
Telukan karena memang bukan wilayah kerjanya.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
150
b. Tempat (warung) untuk menyajikan dan menjual makanan ada beberapa yang
tidak dapat dijangkau, sehingga pengawasannya terbatas dari sampel
masakannya yang diambil dan diuji lab. Hal ini menurut Dinkes sudah cukup
menggambarkan proses produksinya.
c. Kebijakan selama ini yang boleh mendapatkan LAI ijin adalah para pelaku usaha
yang memiliki tempat usaha menetap (seperti restoran, dan PKL tetap).
Sedangkan Pedagang Kaki Lima yang “tidak permanen” tidak mendapat LAI
ijin, tapi minimal pernah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dibuktikan
dengan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
Berkaitan dengan pengawasan rutin ternyata tidak ada program rutin pengawasan,
yang ada hanyalah pelaksanaan penyuluhan yang rutin dilaksanakan (tidak disebutkan
berapa kali setahun). Sertifikat penyuluhan keamanan pangan itu kemudian menjadi salah
satu syarat para pelaku usaha mengurus surat ijin. Selepas dari itu, akan ada kegiatan
penyuluhan dan observasi langsung ke lapangan. Minimal pada saat perpanjangan ijin,
pengawasan keamanan pangan dilaksanakan kembali dengan cara observasi langsung dan
pengambilan sampel makanan (tapi khusus restoran, PKL tidak).
Dalam pelaksanaannya Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan
Kota Surakarta tidak melakukan pengawasan rutin bagi PKL yang berjualan makanan
jajanan kaki lima. Padahal pengawasan tersebut sangat penting untuk dilakukan karena
dapat menjadikan control bagi PKL dalam menjual atau menyajikan makanan. Hal ini
sangat diperlukan karena kota Surakarta juga terkenal dengan wisata kuliner yang dijual
oleh para PKL sehingga tingkat keamanan, kenyamanan dan hygienenya menjadi syarat
utama bagi wisatawan domestic dan luar negeri. Apabila dikaitkan dengan pengertian
pengawasan menurut Prajudi bahwa “Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan
pekerjaan apa yang di jalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang
dikehendaki, direncanakan atau diperhatikan” (Atmosudirdjo, Prajudi. 1982). Dari segi
pelaksanaannya pengawasan dapat dilakukan secara langsung maksud dari pangawasan
langsung “Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan/pimpinan dalam suatu
organisasi terhadap bawahannya secara langsung dalam melaksanakan pekerjaan di tempat
berlangsungnya pekerjaan tersebut (on the spot). Sistem ini disebut pula sebagai built of
control (Sujamto. 1996). Maksud dari pengawasan ini dilakukan dengan cara mendatangi
atau melakukan pemeriksaan di tempat terhadap objek yang diawasi. Pemeriksaan
setempat ini dapat berupa pemeriksaan administratif atau pemeriksaan fisik di lapangan.
Kegiatan secara langsung melihat pelaksanaan kegiatan ini bukan saja dilakukan oleh
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
151
perangkat pengawas akan tetapi perlu lagi dilakukan oleh pimpinan yang bertanggung
jawab atas pekerjaan tersebut. Dengan demikian dapat melihat bagaimana pekerjaan itu
dilaksanakan dan bila dianggap perlu dapat memberikan petunjuk-petunjuk dan instruksi
maupun keputusan-keputusan yang secara langsung menyangkut dan mempengaruhi
jalannya pekerjaan. Pengawasan langsung ini sangat cocok untuuk diterapkan dalam
melaksanaan kebijakan untuk PKL yang menjual makanan jajanan kaki lima. Oleh sebab
itu pemerintah kota diwakilkan dua dinas tersebut dapat terjun langsung ke PKL dan untuk
dapat menghasilkan hasil pengawasan yang optimal harus dilakukan secara rutin dan
berkala.
Selain itu dapat berjalannya efektif suatu pengawasan dapat dipengaruhi oleh 3
komponen dalam system hukum yaitu Komponen struktur, Komponen substantive dan
Komponen kultural (Esmi Warasih, 2005). Pertama, Komponen struktur berupa
kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi dalam
rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut. Komponen struktur atau kelembagaan ini
dalam pelaksanaan pengawasan pada PKL terhadap makanan jajanan kaki lima yaitu Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan. Komponen substantif yaitu sebagai
output dari sistem hukum, berupa peraturan-peraturan, keputusan-keputusan yang
digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur. Kedua, Komponen
subtansi yang sudah dilakukan oleh kedua dinas tersebut berupa pembinaan kepada para
PKL yang diwujudkan dalam bimbingan teknis dan penyuluhan. Selain itu pengawasan
dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan pembirian ijin. Itupun hanya dilakukan pada
restoran saja tetapi PKL tidak. Ketiga, Komponen kultural yang terdiri dari nilai-nilai dan
sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum (bisa positif dan bisa negatif), atau
oleh Friedman disebut kultur hukum. Kultur hukum inilah yang berfungsi sebagai
jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku hukum
seluruh warga masyarakat atau sebagai “motor penggerak keadilan”. Budaya kerja dari
pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan ini sangat berpengaruh dalam
memenuhi hak-hak konsumen dalam bidang keamanan pangan.
KESIMPULAN
Hak-hak yang telah diatur di dalam UUPK harus dipenuhi untuk menjamin standar
keamanan dan kesehatan dari makanan tersebut. Terutama memenuhi hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
dalam hal ini adalah street food. Dalam menjalankan pengawasan pada PKL terhadap
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
152
makanan jajanan kaki lima pemerintah kota Surakarta menggunakan dasar hukum berupa
Peraturan Daerah No. 3 tahun 2008 tentang pengelolaan pedagang kaki lima.
Akan tetapi pengaturan dalam Peraturan Daerah tersebut belum memberikan
kewenangan pemerintah kota Surakarta dalam melakukan pengawasan secara rutin kepada
PKL. Pengawas hanya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan ijin yang dilakukan oleh
restoran bukan PKL selain itu juga dilakukan bimbingan teknis serta penyuluhan bagi PKL
secara rutin setiap tahun. Pengawasan yang sudah dilakukan oleh pemerintah kota
Surakarta merupakan pengawasan secara langsung berdasarkan kewenangan dari Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan kota Surakarta.
Akan tetapi pengawasan yang sifatnya berkala atau rutin belum dilakukan padahal ini
dapat digunakan sebagai pemerintah kota Surakarta dalam melakukan control dan
pemenuhan hak-hak konsumen dari segi keamanan dan kesehatan. Saran penulis, untuk
diperlukan adanya pengawasan langsung dan rutin secara berkala seperti sertifikat yang
mempunyai jangka waktu dan harus diperbaharui dengan diberikan penilaian agar PKL
yang menjual atau menyajikan makanan kaki lima dapat mempertanggungjawabkan
keamanan dan kebersiha dari makanan atau minuman yang dijual.
DAFTAR PUSTAKA
Abrahale, K, Sousa, S, Albuquerque, G, & ... (2019). Street food research worldwide: a
scoping review. Journal of Human …, Wiley Online Library,
https://doi.org/10.1111/jhn.12604
Addo-Tham, R, Appiah-Brempong, E, & ... (2020). Knowledge on food safety and food-
handling practices of street food vendors in Ejisu-Juaben Municipality of Ghana.
Advances in Public …, hindawi.com,
https://www.hindawi.com/journals/aph/2020/4579573/
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Atmosudirdjo, Prajudi. 1982. Administrasi dan Management Umum. Jakarta: Ghalia.
Indonesia.
Bouafou, KGM, Beugré, GFC, & Amani, YC (2021). Street Food around the World: A
Review of the Literature. Journal of Service Science and …, scirp.org,
https://www.scirp.org/journal/paperinformation.aspx?paperid=113894
Djoko Wahju W dan Olvita Winastesia, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Makanan
Di Sepanjang Jalan Dr. Muwardi Surakarta, Jurnal Bestuur Vol. 1 No. 1 Oktober
2012.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
153
Esmi Warasih, 2005, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru
Utama.
Fusté-Forné, F (2021). Street food in New York City: Perspectives from a holiday market.
International Journal of Gastronomy and Food Science, Elsevier,
https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1878450X21000184
Hadari Nawawi,1995, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press.
H.B. Sutopo, 2002, Metode Penelitian Kualitatif, Surakarta: UNS Press.
Jeaheng, Y, & Han, H (2020). Thai street food in the fast growing global food tourism
industry: Preference and behaviors of food tourists. Journal of Hospitality and
Tourism Management, Elsevier,
https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1447677020302357
Henderson, JC (2019). Street food and tourism: a Southeast Asian perspective. Food
Tourism in Asia, Springer, https://doi.org/10.1007/978-981-13-3624-9_4
Ma, L, Chen, H, Yan, H, Wu, L, & Zhang, W (2019). Food safety knowledge, attitudes,
and behavior of street food vendors and consumers in Handan, a third tier city in
China. BMC public health, Springer, https://doi.org/10.1186/s12889-019-7475-9;
Mohammad Nazir, 1985, Metode Penelitian,Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya,
Jakarta: ELSAM Huma.
Sujamto. 1996. Aspek-aspek Pengawasan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Okumus, B, & Sonmez, S (2019). An analysis on current food regulations for and
inspection challenges of street food: Case of Florida. Journal of Culinary Science
&Technology, Taylor &Francis, https://doi.org/10.1080/15428052.2018.1428707
Purwono Sungkowo R, dkk, Pembentukan Posko Pendampingan Dan Advokasi Konsumen
Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Di Kecamatan Pasar
Kliwon Surakarta, Laporan pengabdian masyarakat Hibah PNBP UNS Tahun 2016.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Endah Budi Permana, dkk. Faktor yang berhubungan dengan preferensi konsumen street
food pada mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Jurnal Gizi Dan Dietetik Indonesia
Vol. 3, No. 3, September 2015
https://ejournal.almaata.ac.id/index.php/IJND/article/view/302/274
Jumhur, Model Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kuliner di Kota Singkawang,
Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, 2015, Vol. 4, No.1.
https://jurnal.untan.ac.id/index.php/JJ/article/view/11464
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
154
Niru Anita Sinaga, Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Ilmiah
Hukum Dirgantara. Volume 5 No.2, Maret 2015.
https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.110
Ozcelik, A, & Akova, O (2021). The impact of street food experience on behavioural
intention. British Food Journal, emerald.com, https://doi.org/10.1108/BFJ-06-2020-
0481
Pratiwi, N. T., & Chintya, A. (2017). Studi Komperatif Hak Dan Kewajiban Konsumen
Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam:
Studi Komperatif Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut Uu No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam. Fikri: Jurnal Kajian Agama,
Sosial Dan Budaya, 2(1), 141172. https://doi.org/10.25217/jf.v2i1.101
Salamiah, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Kegiatan Jual Beli. Al’ Adl,
Volume VI Nomor 12, Juli-Desember 2014 https://ojs.uniska-
bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/204/197
Sumarwanto, Pengaruh Pedagang Kaki Lima Terhadap Keserasian Dan Ruang Publik Kota
Di Semarang, Jurnal Ilmiah Serat Acitya, Vol 1, No 2 tahun 2012
http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/27
Sumarto, dkk, Kajian Proses Perumusan Standard an Peraturan Kemanan Pangan di
Indonesia, Jurnal Pangan, Vol. 23 No. 2 Juni 2014
http://phariyadi.staff.ipb.ac.id/files/2014/09/2014-Kajian-Perumusan-Standar-dan-
Peraturan-Keamanan-Pangan-BULOG-2014-.pdf
Teng Berlianty, dkk. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Atas Hak-Hak Konsumen.
AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum Vol 2, No 1 tahun 2022
https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/aiwadthu/article/view/713/pdf
Puteri Asyifa Octavia Apandy dkk. Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam
Jual Beli. Jurnal Manajemen dan Bisnis, Volume 3, No. 1, Juli 2021.
https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85
Rholen Bayu Saputra, PROFIL Pedagang Kaki Lima (Pkl) Yang Berjualan Di Badan Jalan
(Studi Di Jalan Teratai Dan Jalan Seroja Kecamatan Senapelan), Jom FISIP Volume
1 No. 2 Oktober 2014 https://media.neliti.com/media/publications/31614-ID-profil-
pedagang-kaki-lima-pkl-yang-berjualan-di-badan-jalan-studi-di-jalan-terat.pdf
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Pedagang
Kaki Lima
Yeap, JAL, Ong, KSG, Yapp, EHT, & Ooi, SK (2019). Hungry for more: understanding
young domestic travellers' return for Penang street food. British Food Journal,
emerald.com, https://doi.org/10.1108/BFJ-09-2018-0632