AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
124
PELAKSANAAN PERATURAN DESA NO. 4 TAHUN 2019 TENTANG
UANG ADAT DI KABUPATEN KERINCI
Pradekal Ilhamdi
1
, Irzal Anderson
2
,
Dona Sariani
3
1, 2,3
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Jambi
Jl. Jambi-Muara Bulian, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, Jambi 36361
1
2
3
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mendeskripsikan tentang Pelaksanaan Peraturan Desa No. 4
Tahun 2019 tentang Uang Adat dil Desa Kotol Dua Baru, Kecamatan Air Hangatl Barat,
Kabupaten Kerinci. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode
deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanan peraturan desa mengenai uang adat
belum terlaksana secara optimal karena terdapatnya pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh
masyarakat dan terdapat kendala dalam Pelaksanaan Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang
Uang Adat di Desa Kotol Dua Baru, Kecamatan Air Hangatl Barat, Kabupaten lKerinci.
Kata Kunci: pelaksanaan; peraturan desa no. 4 tahun 2019; uang adat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
ABSTRACT
The purpose of this study is to describe the implementation of Village Regulation No. 4 of 2019
concerning Traditional Money in Koto Dua Baru Village, Air Hangat Barat District, Kerinci
Regency. This research is a qualitative research using descriptive method. The results of this study
indicate that the implementation of village regulations regarding customary money has not been
carried out optimally because there are regulatory violations committed by the community and
there are obstacles in the implementation of Village Regulation No. 4 of 2019 concerning
Customary Money in Koto Dua Baru Village, Air Hangat Barat District, Kerinci Regency.
Keywords: implementation; village regulation no. 4 of 2019; traditional money
PENDAHULUAN
Desa Koto Dua Baru merupakan salah satu daerah di Kabupaten Kerinci yang
memiliki sebuah peraturan desa yang mana peraturan desa tersebut merupakan sebuah
peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya Peraturan Desa
(Perdes) merupakan sebuah aturan yang relatif baru. Dalam kenyataan di lapangan
peraturan ini masih belum populer dibandingkan dengan bentuk peraturan perundang-
undangan yang lain karena masih relatif baru dalam penerapan penyelanggaraannya.
Peraturan Desa ini seringkali diabaikan dalam pelaksanaannya di dalam masyarakat. Untuk
menjalankan kewenangan desa, setiap desa memiliki Peraturan Desa dengan ciri khas
masing-masing. Pemerintah Desa Koto Dua Baru membuat peraturan desa dengan tujuan
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
125
agar setiap masyarakat dapat mengetahui dan mengamalkan peraturan desa yang telah
dibuat. Menurut Ter Haar tahun 1937 hukum adat adalah seluruh peraturan, yang
ditetapkan dalam keputusan-keputusan, dan yang dalam pelaksanaan diterapkan serta
merta dan mengikat, artinya hukum adat yang berlaku itu hanyalah yang dikenal dari
keputusan-keputusan fungsionaris hukum dalam masyarakat itu, kepala-kepala, hakim-
hakim, rapat-rapat desa dan pejabat-pejabat desa. Oleh karenanya terhadap pendapatnya
ini, Ter Haar dikenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan) mengungkapkan
bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam
keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh,
serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati
oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut (Teer B. Haar Bzn, 2011:4).
Mengenai hal tersebut, peraturan desa yang dibuat oleh Pemerintah Desa Koto Dua
Baru berdasarkan landasan sosiologis dan empiris yang dibuat dalam keadaan mendesak
dan bersifat sementara atau memiliki batas waktu tertentu, terdapat beberapa pertimbangan
sosiologis empiris dalam pembuatan Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang Uang Adat.
Hal itu dikarenakan rendahnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan
yang berlaku yang dapat dilihat dari kehidupan masyarakat Desa Koto Dua Baru yang
belum terbimbing dengan baik, dan perilaku masyarakat yang menganggap biasa saja
terhadap peraturan yang ada, sehingga peraturan yang telah dibuat tidak diikuti atau tidak
ditaati. Menurut Soekanto (2012:5) hukum adat merupakan hukum kebiasaan, namun
kebiasaan yang mempunyai akibat hukum atau sanksi (das sein das sollen). Artinya,
hukum adat itu merupakan keseluruhan adat yang tidak tertulis dan hidup di dalam
masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan, dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum
atau sanksi. Hukum adat tercipta karena adanya kebiasaan yang di lakukan oleh
masyarakat sehingga kebiasaan tersebut harus diberikan sanksi atau hukuman jika hukum
adat tersebut di langgar.
Dilihat dari penerapannya di dalam kehidupan masyarakat Desa Koto Dua Baru,
Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci terdapat bentuk pelanggaran uang adat
yang telah terjadi sejak diberlakukannya peraturan tersebut, dimana masih ditemukannya
pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan adanya kendala yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Dalam praktik-
praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, sering kali peraturan yang telah
dibuat diabaikan dalam pelaksanaannya. Bahkan masih banyak dari masyarakat-
masyarakat yang tidak peduli akan peraturan adat yang telah dibuat dan juga dalam
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
126
pelaksanaan peraturan tersebut banyak peraturan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan
ketetapan yang telah ditetapkan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Arzam
(2017:10) akibat pelanggaran terhadap uang adat dalam perkawinan ialah segala risiko
yang akan terjadi di kemudian hari akan ditanggung sendiri, ia tidak akan diakui sebagai
anak buah di desa tersebut dan ia tidak boleh mendirikan rumah di desa tersebut.
Berikut merupakan data pelanggaran dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat dan cara penyelesaiannya:
Tabel 1. Jumlah Pelanggar dan Bentuk pelanggaran Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang Uang
Adat yang dilakukan oleh masyarakat desa Koto Dua Baru dan penyelesainnya
Jumlah Pelanggar
Bentuk
Pelanggaran
Penyelesaian
Ketetapan yang
Berlaku
2019
2020
2021
3
2
1
Hamil di Luar Nikah
Tidak Dibayar
Rp. 1.000.000,-
Atau Seharga 1
Gram Emas
-
1
2
Nikah Siri
Tidak Dibayar
Rp. 500.000,- Atau
Seharga Setengah
Gram Emas
2
2
3
Perceraian
Dibayar Rp.
300.000
Rp. 600.000,-
4
2
3
Masuk Desa
Tidak Dibayar
Rp. 600.000,-
2
3
1
Arah Ajun
Dibayar Rp.
300.000
Rp. 600.000,-
1
-
1
Melarikan Anak
Gadis
Dibayar Rp.
500.000
Rp. 1.000.000,-
Atau Seharga 1
Gram Emas
Sumber: Dokumen Desa Koto Dua Baru 2019-2021
Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa dari tahun 2019-2021 ada kurang
lebih 33 pelaku pelanggaran peraturan desa tentang uang adat yang dilakukan oleh
masyarakat. Pada tahun 2019 pelaku pelanggaran berjumlah 12 orang, pada tahun 2020
pelaku pelanggaran berjumlah 10 orang, dan pada tahun 2021 pelaku pelanggaran
berjumlah 11 orang. Dilihat dari bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat
terdapat penyelesaiannya kasus pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketetapan yang
berlaku di dalam peraturan desa tentang uang adat. Misalnya seperti pada kasus
pelanggaran hamil diluar nikah yang mana ketetapan yang berlaku di dalam peraturan
desa, yaitu berjumlah Rp. 1.000.000,- atau seharga 1 gram emas yang pada
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
127
penyelesaiannya tidak dibayar sama sekali. Tentu hal ini menjadi perhatian bagi
pemerintahan desa dan lembaga adat dalam Pelaksanaan Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019
tentang Uang Adat di Desa Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat Barat Barat Kabupaten
Kerinci tersebut.
Oleh karena itu, pelaksanaan peraturan desa mengenai uang adat ini sangat
diperlukan agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap peraturan yang telah dibuat, sehingga
peraturan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai yang diharapkan. Berdasarkan
uraian diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang Pelaksanaanl
Peraturan Desal No. 4l tahun 2019l tentang Uangl Adat dil Desa Kotol Dua Baru, Kecamatan
Air Hangatl Barat, Kabupaten lKerinci.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan metode
deskriptif. Dengan penelitian deskriptif dapat menggambarkan Pelaksanaan Peraturan Desa
No. 4 Tahun 2019 tentang Uang Adat di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat
Barat, Kabupaten Kerinci. Hal ini sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Noor
(2015:34) melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan
kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap
peristiwa tersebut.
Subjek dalam penelitian ini berjumlah 10 orang yaitu Kepala Desa, Ketua BPD,
Pemangku Adat, pelaku pelanggaran dan 1 merupakan narasumber tambahan, yaitu Tokoh
Masyarakat. Sumber data primer yang diperoleh secara langsung melalui wawancara
dengan informan dan sumber data sekunder berupa data tambahan untuk melengkapi
adanya data primer yang berupa dokumen, arisp-arsip yang berhubungan dengan penelitian
ini.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.
Wawancara digunakan untuk mendapatkan informasi terkait fokus penelitian.
Dokumentasi yang digunakan peneliti yaitu data Pelaksanaan Peraturanl Desa lNo. 4 Tahunl
2019 tentangl Uang Adatl dan foto-foto dokumentasi penetapan denda uang adat terhadap
pelaku pelanggaran. Selain itu, keabsahan data diuji dengan menggunakan teknik
triangulasi, yaitu triangulasi teknik dan triangulasi sumber. Dengan menggunakan teknik
triangulasi peneliti dapat menetapkan validitas data dalam penelitian. Teknik analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu reduksi data (data reduction), penyajian data
(data display) dan pengambilan kesimpulan (verification).
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
128
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil wawancara dan studi dokumetasi yang dilakukan peneliti dalam
mengumpulkan data mengenai Pelaksanaan Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang
Uang Adat di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci,
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Peraturan
Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang Uang Adat merupakan sebuah peraturan
yang dibuat sesuai dengan kondisi masyarakat Desa Koto Dua Baru yang memiliki
batas waktu tertentu dalam pelaksanaannya. Peraturan desa mengenai uang adat
dibuat berdasarkan ketentuan adat terdahulu, denda yang dibayarkan masyarakat,
yaitu apabila ingin melakukan sebuah kegiatan atau melakukan sebuah pelanggaran
terhadap ketentuan adat. Peraturan ini wajib ditaati oleh masyarakat agar masyarakat
dapat hidup terbimbing dengan baik.
Adapun jenis-jenis ketentuan uang adat yang wajib dibayarkan oleh masyarakat
diantaranya, uang adat pernikahan seperti nikah sumbang, nikah siri, uang adat
perceraian, uang adat arah ajun yang terdiri dari tukun lantak, tambah induk, njuk
tau, uang adat masuk desa dan uang adat pelanggaran, seperti hamil di luar nikah,
melarikan anak gadis/ istri orang. Jenis-jenis uang adat tersebut yang harus
dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintahan desa sesuai dengan ketetapan yang
berlaku pada peraturan desa tentang uang adat.
Manfaat dari dibuatnya peraturan desa mengenai uang adat, yaitu agar dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat agar bisa terbimbing dan teratur dalam melakukan
kegiatan apapun di dalam desa dan juga agar masyarakat tidak semena-mena dalam
berbuat sesuatu. Peraturan ini dibuat dengan maksud untuk memberikan efek jera
bagi pelaku pelanggaran uang adat, sehingga nantinya pelaku pelanggaran tersebut
tidak lagi mengulangi perbuatan yang sudah pernah dilakukan selain itu, dengan
adanya peraturan mengenai uang adat agar masyarakat mengetahui adanya adat
istiadat peninggalan nenek moyang yang harus dilestarikan sehingga nantinya adat
tersebut tidak hilang ditelan zaman. Namun, berdasarkan kenyataannya di lapangan,
peraturan desa mengenai uang adat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya hal ini
sesuai dengan data yang ada pada pemerintah Desa Koto Dua Baru terdapat beberapa
masyarakat yang tidak patuh atau tidak membayar denda adat tersebut.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
129
2. Pelanggaran Peraturan
Dalam Pelaksanaan Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang Uang Adat di Desa
Koto Dua Baru banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
tersebut. Hal itu terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor yang diantaranya faktor
ketidaktegasan dari pemerintahan desa dan pemangku adat, faktor kurangnya
pemahamaan masyarakat dan juga faktor perekonomian masyarakat.
Faktor ketidaktegasan pemerintahan desa dan pemangku adat, yakni pemerintahan
desa dan pemangku adat masih pandang bulu dalam menjalankan peraturan tentang
uang adat tersebut, seperti melindungi keluarganya ketika salah satu keluarganya
melakukan pelanggaran. Denda adat yang seharusnya dibayarkan oleh pelaku
pelanggaran hanya disuruh membayar sebagian dari ketetapan denda uang adat yang
berlaku, sehingga membuat peraturan desa mengenai uang adat tidak berjalan sesuai
dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Faktor kurangnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan desa tentang uang
adat juga menjadi penyebab masyarakat melanggar peraturan tersebut. Hal itu
dikarenakan banyak masyarakat yang kurang paham mengenai ketentuan uang adat
yang sudah ditetapkan, sehingga masyarakat melakukan pelanggaran khususnya para
anak muda. Selanjutnya, faktor perekonomian masyarakat juga merupakan penyebab
dari terjadinya pelanggaran peraturan desa tentang uang adat, hal itu dikarenakan
sebagian besar masyarakat Desa Koto Dua Baru bekerja sebagai petani, sehingga
masyarakat merasa keberatan dalam membayar denda uang adat yang sudah
ditetapkan.
3. Kendala/ Hambatan Pelaksanaan Peraturan
Hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang Uang Adat
di Desa Koto Dua Baru yang paling utama yaitu masalah perekonomian masyarakat,
banyak masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan sebagian besar
masyarakat Desa Koto Dua Baru berprofesi sebagai petani, hal itu menyebabkan
masyarakat merasa keberatan dalam membayar denda uang adat. Kemudian,
kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah Desa Koto Dua Baru membuat
masyarakat tidak paham akan Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang Uang Adat
tersebut.
Selanjutnya, yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan peraturan desa mengenai
uang adat, yaitu di zaman sekarang banyak masyarakat khususnya para pemuda,
yang mengabaikan adat istiadat yang sudah ada sejak dahulu, sehingga membuat
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
130
mereka melakukan pelanggaran adat. Hal itu dikarenakan kurangnya pengetahuan
yang diberikan oleh orang tuanya mengenai adat istiadat yang sudah ada di tempat
mereka tinggal.
SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Pelaksanaan Peraturan Desa
No. 4 Tahun 2019 tentang Uang Adat di Desa Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat Barat
Kabupaten Kerinci maka, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan peraturan desa tersebut
belum sepenuhnya berjalan dengan optimal. Hal ini terlihat dari fakta di lapangan yaitu
terdapat pelanggaran peraturan dan adanya hambatan atau kendala dalam Pelaksanaan
Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang Uang Adat.
Bentuk Pelaksanaan Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang Uang Adat di Desa
Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, tidak berjalan
sebagaimana mestinya atau belum efektif. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa
masyarakat yang tidak patuh atau tidak membayar denda uang adat tersebut. Penyebab
terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang Uang Adat
disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor ketidaktegasan dari pemerintahan desa
dan pemangku adat, faktor kurangnya pemahaman masyarakat dan juga faktor
perekonomian masyarakat. Hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan Desa No. 4 Tahun
2019 tentang Uang Adat, yaitu masalah perekonomian masyarakat karena banyak
masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan tetap dan mayoritas masyarakat Desa Koto
Dua Baru berprofesi sebagai petani. Kemudian, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh
pemerintah desa terhadap peraturan tersebut.
SARAN
Berdasarkan hasil penelitian ini dan kesimpulan di atas, saran yang dapat peneliti
ajukan adalah sebagai berikut:
1. Kepada pemerintah desa, hendaknya perlu meningkatkan upaya Pelaksanaan
Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang Uang Adat, perlunya melakukan
sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, dan perlunya mencari solusi mengenai
hambatan permasalahan ekonomi masyarakat agar Pelaksanaan Peraturan Desa No. 4
Tahun 2019 dapat berjalan maksimal.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
131
2. Kepada pemagku adat, hendaknya perlu mempertegas ketetapan denda adat yang
berlaku terhadap pelaku pelanggaran, agar tidak lagi saling melindungi jika salah
satu anggota keluarga melakukan pelanggaran adat.
3. Kepada masyarakat, hendaknya lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya
Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 tentang Uang Adat yang dapat merugikan diri
sendiri maupun orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Ainul, Soeidy dkk, (2014). Sinergi Pemerintahan Daerah dan Lembaga Adat dalam
Melaksanakan Pelestarian Kebudayaan. Jurnal JAP. Vol. 1, No.2.
Al Mizon, S., Ahmad, B., & Mustika, D. (2018). Denda Adat Bagi Pelaku Zina Ditinjau
Dari Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten
Merangin, Provinsi Jambi) (Doctoral dissertation, UIN Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi).
Apriyani, R. (2018). Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana
Adat. Jurnal Hukum PRIORIS, 6(3), 227-246.
Arzam, A. (2017). Uang Adat Perkawinan dalam Perspektif Islam (Studi Kasus Dilembaga
Adat Depati Atur Bumi). Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 17(1), 1-12.
Atik Husniawati, S., Rahmadi, R., & Alhusni, A. (2018). Penerapan Sanksi Hukum Adat
Di Desa Sumber Jaya Ditinjau Dari Hukum Islam (Doctoral dissertation, UIN
Sulthan Thaha Saifuddin Jambi).
Hamzah, A. (2017). Pewarisan Kebudayaan Dalam “Ico Pakai” Hukum Adat Masyarakat
Tanjung Pauh Mudik Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci. Al-Qisthu:
Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 15(1), 1-16.
Hidayati, R. (2019). Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemberian Uang Adat (Selemak
Semanis) dalam Perkawinan Adat Melayu Jambi. Journal of Islamic Family
Law, 1(1), 57-74.
Indrianasari, N. T. (2017). Peran Perangkat Desa Dalam Akuntanbilitas Pengelolaan
Keuangan Desa: Studi Pada Desa Karangsari Kecamatan Sukodono. ASSETS: Jurnal
Ilmiah Ilmu Akuntansi, Keuangan dan Pajak, 1(2), 29-46.
Iswanto, I. (2020). Peraturan Desa Dan Kedudukannya Dalam Sistem Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 70-77.
Iskandar, A. D. S (2018). Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan
Mangrove Sebagai Relevansi Sustainable Development. Jurnal IUS Kajian Hukum
dan Keadilan, 6(2), 307-322.
Lizarman, D., & Dewi, S. F. (2019). Tradisi Uang Jaminan dalam Adat Perkawinan di
Desa Paling Serumpun Kota Sungai Penuh Kerinci. Journal of Civic Education, 2(4),
363-370.
AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 14 No 1 Tahun 2023
132
Ngarsiningtyas, S. K., & Sembiring, W. M. (2016). Peran Badan Permusyawaratan Desa
dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa. JPPUMA: Jurnal Ilmu
Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social
UMA), 4(2), 159-172.
Perdana, I. (2021). Pembentukan Peraturan Desa (PERDES): Tinjauan Hubungan
Kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Journal
Equitable, 6(1), 14-26.
Putri, L. S. (2016). Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa (Village Authority
and The Issuance of Village Regulation). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 161-176.
Rumokoy, N. K. (2013). Prinsip-prinsip Pembentukan Peraturan Kepala Desa berdasarkan
Undang undang Nomor 12 tahun 2011. Jurnal Hukum Unsrat, 21(3), 869.
Safrijal, A. (2013). Penerapan Sanksi Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana di
Kabupaten Nagan Raya. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 145-162.
Satria, I., & Ansori, R. (2020). Analisis Kedudukan Peraturan Desa Pasca Pengesahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pranata Hukum, 15(1), 66-81.
Sudirga, G. A. E. S., & Artha, I. G. Penerapan Pidana Adat Terhadap Pelaku Yang
Melakukan Pelanggaran Adat.
Sudarma Putra, I. B. Hakikat Sanksi Adat Sangaskara Danda Terhadap Pelanggaran Adat
Gamia Gamana. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(2), 44-149.
Wijayanto, D. E. (2014). Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa
dalam Pembentukan Peraturan Desa. Jurnal Independent, 2(1), 40-50.
Kurnia, H., Dasar, F. L., & Kusumawati, I. (2022). Nilai-nilai karakter budaya Belis dalam
perkawinan adat masyarakat Desa Benteng Tado Kabupaten Manggarai Barat Nusa
Tenggara Timur. Satwika : Kajian Ilmu Budaya Dan Perubahan Sosial, 6(2), 311
322. https://doi.org/10.22219/satwika.v6i2.22300
Helpia, BN, & Muchtar, H (2020). Pelaksanaan Peraturan Kepala Desa No. 4 Tahun 2019
Tentang Uang Adat di Desa Koto Mudik. Journal of Civic Education,
jce.ppj.unp.ac.id, http://jce.ppj.unp.ac.id/index.php/jce/article/view/365
Helpia, BN (2021). Pelaksanaan Peraturan Kepala Desa No. 4 Tahun 2019 Tentang Uang
Adat di Desa Koto Mudik Kee. Air Hangat Barat Kah. Kerinci..,
repository.unp.ac.id, http://repository.unp.ac.id/id/eprint/30167
Ilhamdi, P (2022). “Analisis Pelaksanaan Peraturan Desa No. 4 Tahun 2019 Tentang Uang
Adat”(Studi Kasus di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten
Kerinci).., repository.unja.ac.id, https://repository.unja.ac.id/36818/