AoEJ: Academy of Education Journal
Vol. 13 No 2 Tahun 2022
285
melakukan upaya pengesahan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, khususnya dengan
mencanangkan program Work From Home atau WFH (Haryadi & Fitria Selviani, 2021).
Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, program ini mengubah
kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya dilakukan di kampus menjadi belajar di
rumah (Zhafira, Ertika, & Chairiyaton, 2020). Pembelajaran tidak lagi dilakukan tatap
muka di masa sekarang ini; sebaliknya hal tersebut dilakukan secara online. Kebijakan
yang ada harus memiliki sebab dan akibat agar dapat diimplementasikan. Untuk menekan
laju penyebaran pandemi di bidang pendidikan, pemerintah membuat kebijakan yang
mewajibkan semua pembelajaran dilakukan secara online (Azzahra & Nadia Fairuza,
2020). Sehingga, kebijakan Pembelajaran secara online ini dianggap menjadi salah satu
solusi yang tepat untuk diberlakukan diseluruh wilayah Indonesia, dari jenjang pendidikan
anak usia dini sampai dengan perguruan tinggi. Alhasil, strategi pembelajaran online ini
dipandang sebagai salah satu opsi terbaik untuk diterapkan di seluruh Indonesia.
Program untuk menyelenggarakan kelas pembelajaran yang mampu menjangkau
kelompok sasaran yang besar dan beragam dikenal dengan istilah pembelajaran online
(Bilfaqih & Qomarudin, 2015). Hal tersebut pun senada dengan yang disampaikan oleh
(Stoetzel, Lindsay, & Stephanie Shedrow, 2020) bahwasanya pembelajaran online
merupakan pendekatan pembelajaran alternatif yang memanfaatkan dunia maya dalam
pelaksanaan belajar dan mengajar. Dimana hal tersebut didukung oleh penggunaan gadget
elektronik canggih saat ini, misalnya notebook, smartphone, tablet (Setiawan, Septianto, &
Suhendra, 2017). Sebagaimana yang dikatakan memanfaatkan dunia maya artinya dalam
pembelajaran online tersebut menggunakan media atau software yang tersedia secara
optimal, misalnya WhatsApp, Zoom meeting, WebEx, Google meet, dan sebagainya
(Sakima, Sarawati, & Ahmad Walid, 2021).
Salah satu standar mutu pendidikan adalah efektivitas pembelajaran, yang sering
dinilai dari pencapaian tujuan. Tetapi juga dapat dipahami sebagai ketepatan dalam
mengelola situasi atau disebut juga dengan doing the right things (Yusufhadi, 2004).
Efektivitas pembelajaran berdasarkan pandangan Afifatu (Afifatu, 2015) merupakan
sebagai tolak ukur untuk melihat interaksi antara peserta didik dengan tenaga pengajar
untuk mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan Tiwi berpendapat (Tiwi Ekawati, 2017)
“beberapa indikator dalam keefektifan pembelajaran meliputi: 1) Komunikasi yang aktif,
2) Penguasaan dan antusias dalam pembelajaran, 3) Pemberian pujian dan penilaian yang
adil, 4) Memotivasi peserta didik, 5) Melibatkan pelajar secara aktif, 6) Menarik minat dan
perhatian pelajar, 7) Pengorganisasian dengan baik, 8) Keluwesan dalam pendekatan